Update Pengembangan Aplikasi Atissibada

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10486335000
Date: 18 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Badan Keuangan Dan Aset Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,262,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,232,500
Winner (Pemenang): PT Pilar Wahana Artha
NPWP: 026066241423000
RUP Code: 59651232
Work Location: Badan Keuangan dan Aset Daerah - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Tabel Identifikasi Kebutuhan Jasa Konsultansi            
                                                                         
   K/L/PD          : Kabupaten Bandung barat                             
   Satuan Kerja/SKPD : Badan Keuangan dan Aset Daerah                    
   PPK             : Redy Widiawan, ST                                   
                                                                         
   Program         : Pengelolaan Barang Milik Daerah                     
   Kegiatan        : Pengelolaan Barang Milik Daerah                     
   Sub Kegiatan    : Penatausahaan Barang Milik Daerah                   
                                                                         
   Nama Paket      : Update Pengembangan Aplikasi ATISISBADA             
                                                                         
                                                                         
 NO      PERTANYAAN         JAWABAN               KETERANGAN             
A. Identifikasi kebutuhan Konsultansi                                    
 1  Nama Barang/Jasa   Update Pengembangan Aplikasi                      
                                                                         
                       ATISISBADA                                        
 2  Perorangan/ Badan Usaha                                              
                       Badan Usaha                                       
 3  Ruang linkup,       1. Input, Edit dan Batal data                    
    Target/sasaran yang akan Penggunaan/Pemakaian                        
    dicapai?                                                             
                           Peralatan dan Mesin                           
                        2. Input, Edit dan Batal data                    
                           Pengembalian Pemakaian                        
                           Peralatan dan Mesin                           
                        3. History          data                         
                           Penggunaan/Pemakaian                          
                                                                         
                           Peralatan dan Mesin                           
                        4. Input, Edit dan Batal data                    
                           Penggunaan Gedung dan                         
                           Bangunan                                      
                        5. Input, Edit dan Batal data                    
                                                                         
                           Pengembalian Penggunaan                       
                           Gedung dan Bangunan                           
                        6. History data Penggunaan                       
                           Gedung dan Bangunan                           
                                                                         
                        7. Cetak daftar di modul                         
                           pengamanan:                                   
                        8. Daftar penggunaan/pemakaian                   
                           peralatan II.L.5                              
                        9. Daftar penggunaan gedung                      
                           II.L.6                                        
                                                                         
                        10. Target dari kegiatan ini adalah              
 NO      PERTANYAAN         JAWABAN               KETERANGAN             
                           dapat melakukan Cetak                         
                                                                         
                           Laporan di modul pelaporan:                   
                                                                         
                            Laporan                                     
                            penggunaan/pemakaian                         
                                                                         
                            peralatan IV.J.1.1, IV.J.1.2                 
                            Laporan  pengembalian                       
                            penggunaan/pemakaian                         
                            peralatan IV.J,1.3, IV.J.1.4                 
                            Laporan                                     
                                                                         
                            penggunaan/pemakaian                         
                            gedung IV.j.2.1, IV.J.2.2                    
                            Laporan  pengembalian                       
                            penggunaan/pemakaian                         
                            gedung IV.j.2.3, IV.J.2.4                    
                                                                         
                                                                         
 4  Waktu pemanfaatan hasil                                              
                       Oktober 2025                                      
    pekerjaan Konsultansi?                                               
 5  Manfaat              Kegiatan ini memiliki manfaat                   
                        untuk :                                          
                      1. Pengelolaan data pemakai barang                 
                        Peralatan dan Mesin                              
                      2. Pengelolaan data penggunaan                     
                        barang gedung dan bangunan.                      
                                                                         
6   Kuantitas                   1 paket                                  
7   Waktu Penggunaan         November 2025                               
                                                                         
8   Perkiraan Biaya          Rp. 99.262.500,00                           
                                                                         
9   Ketersediaan Pelaku Usaha   Banyak                                   
                             BAB I                                       
                                                                         
                         PENDAHULUAN                                     
                                                                         
                                                                         
 A. LATAR BELAKANG                                                       
   Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan yang sangat
                                                                         
   mendasar pada peradaban manusia, perubahan itu menyangkut seluruh bidang kehidupan.
   Sehingga banyak pula persoalan-persoalan yang muncul dan berkembang di masyarakat
   terjadi secara cepat. Pada era globalisasi ini, sarana pendukung kemajuan masyarakat
   tersedia cukup lengkap, sehingga menimbulkan perubahan yang terjadi secara cepat dan
   drastis. Hal ini menyebabkan individu semakin membutuhkan informasi dengan pelayanan
                                                                         
   yang berkualitas.                                                     
                                                                         
   Efektifitas dalam pelayanan publik oleh pemerintah mengharuskan pemerintah mengambil
   langkah-langkah dan kebijakan untuk makin meningkatkan kualitas pelayanannya. Efisiensi
   waktu dan biaya menyebabkan pihak pemerintah merasa perlu menerapkan teknologi
                                                                         
   informasi dalam lingkungan kerja. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam
   pemerintahan dalam berbagai bidang sekarang ini telah banyak dikenal, misalkan dengan
   istilah E-Governance yang dilakukan untuk mendukung program Good Governance atau
   pemerintahan yang baik.                                               
                                                                         
                                                                         
   Pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka
   penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu pengelolaannya
   perlu dilakukan secara baik, tertib dan sistematis untuk mendukung pencapaian tujuan
   penyelenggaraan pemerintahan dengan tingkat efektifitas yang memadai dilingkungan
                                                                         
   Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, khususnya di Badan Keuangan dan Aset Daerah.
                                                                         
   Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, telah
   menggunakan perangkat lunak atau software ATISISBADA yang berbasis web (on line) dalam
                                                                         
   pengelolaan barang milik daerah. Sejak dikeluarkannya Permendagri Nomor 47 Tahun 2021
   Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik
   Daerah (MCP KPK) mengakibatkan bahwa aplikasi ATISISBADA yang telah ada harus
   dilakukan pemutakhiran atau update semua modulnya sehingga dapat menghasilkan
   pelaporan keuangan yang sesuai dengan peraturan tersebut.             
                                                                         
   Mengingat pentingnya hal tersebut, dengan perubahan peraturan tersebut diatas, Badan
   Keuangan Dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan melaksanakan
   Pekerjan Beban Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Update Pengembangan
   Aplikasi ATISISBADA) pada tahun anggaran 2025.                        
 B. LANDASAN HUKUM                                                       
                                                                         
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
                                                                         
      Negara/Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
      Tahun 2020 tentang Perubahan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
      Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;                            
    2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
      Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Dalam
                                                                         
      Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
    3. Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan,
      Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah;                   
    4. Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang
                                                                         
      Milik Daerah.                                                      
                                                                         
 C. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN                                           
                                                                         
  1. Maksud dilakukannya update Aplikasi Atisisbada modul Pengamanan pada Pekerjan
     Update Pengembangan Aplikasi ATISISBADA di Badan Keuangan Dan Aset Daerah
     Pemerintah Kabupaten Bandung Barat ini adalah terciptanya suatu Aplikasi (Software)
     Barang Milik Daerah berbasis Web/On-Line sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun
                                                                         
     2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang
     Milik Daerah yang dapat membantu mempermudah dan mengefisienkan penatakelolaan
     aset milik daerah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, sehingga membantu semua
     pihak yang berkepentingan dalam pengambilan suatu kebijakan terhadap aset-aset yang
                                                                         
     di miliki oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.                  
                                                                         
  2. Sedangkan tujuannya melakukan Update Pengembangan Aplikasi ATISISBADA sesuai
     dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan,
     Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah di Kabupaten Bandung Barat
                                                                         
     agar dapat menyajikan dokumen yang lengkap, akurat, mutakhir, dan mudah diperoleh
     melalui sistem informasi yang handal dan efektif sehingga tersaji data aset pemerintah
     daerah yang lebih baik.                                             
                                                                         
  3. Berdasarkan maksud dan tujuan tersebut di atas, maka sasaran yang diharapkan adalah
                                                                         
     peningkatan kinerja PNS sehingga program-program yang telah direncanakan dapat
     berjalan sesuai harapan.                                            
                                                                         
                                                                         
 D. RUANG LINGKUP                                                        
    Ruang Lingkup Kegiatan ini adalah :                                  
                                                                         
    1. Sistem aplikasi barang milik daerah harus berbasis web yang handal,
      informatif,akurat,dan cepat                                        
    2. Harus sesuai dengan Peraturan dan Kebijakan Akuntansi yang berlaku.
                                                                         
    3. Termasuk pelatihan kepada ADMIN di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah
      Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang akan menerapkan aplikasi tersebut.
                                                                         
                                                                         
 E. ANGGARAN                                                             
    Sumber pendanaan Pekerjaan Update Pengembangan Aplikasi ATISISBADA berasal dari APBD
    Kabupaten Bandung Barat T.A.2025 dengan kode rekening 5.1.02.02.09.0014 dengan pagu
    anggaran Rp.99.262.500,00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu
    Lima Ratus Rupiah).                                                  
                                                                         
                                                                         
 F. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                         
                                                                         
    Pejabat Pembuat Komitmen : Redy Widiawan, ST                         
    Satuan Kerja           : Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan
                            Keuangan dan Aset Daerah                     
                            BAB II                                       
                                                                         
                        DATA PENUNJANG                                   
                                                                         
                                                                         
 A. DATA DASAR                                                           
    Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi terlebih
    dahulu dengan Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen
    yaitu untuk mendapatkan konfirmasi mengenai data pengadaan jasa yang akan ditangani
    beserta utilitasnya. Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan kegiatan
                                                                         
    tersebut:                                                            
    a. Peraturan perundang-undangan Kabupaten Bandung Barat yang berkaitan dengan
      Pengelolaan Barang dan Jasa.                                       
    b. Kondisi eksisting dan data yang berkaitan dengan Pengelolaan Barang dan Jasa
      berdasarkan hasil penelitian dan inventarisasi terdahulu.          
    c. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting.  
                                                                         
 B. STANDAR TEKNIS/PEDOMAN                                               
                                                                         
    Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, konsultan harus memperhatikan
    persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :  
    1. Persyaratan Umum Pekerjaan                                        
      Setiap bagian dari kegiatan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas dan
      memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna
      Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.             
    2. Persyaratan Objektif                                              
      Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang objektif untuk kelancaran
      pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
      pekerjaan.                                                         
    3. Persyaratan Fungsional                                            
                                                                         
      Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan
      tanggung jawab yang tinggi sebagai konsultan.                      
    4. Persyaratan Prosedural                                            
      Penyelesaian administratif sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di
      lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan peraturan-
      peraturan yang berlaku.                                            
    5. Kriteria Lain-lain                                                
      Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar,
      pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk
      pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu SPK, dan ketentuan-ketentuan lain
      sebagai dasar perjanjiannya.                                       
                            BAB III                                      
                                                                         
                         RUANG LINGKUP                                   
                                                                         
                                                                         
 A. LINGKUP KEGIATAN                                                     
    Pelaksanaan kegiatan penyusunan pedoman pelaksanaan teknis layanan pengadaan barang
    dan jasa, mencakup pengumpulan data seperti yang dijelaskan di BAB I.
                                                                         
                                                                         
 B. KELUARAN                                                             
                                                                         
    1. Update Aplikasi Atisisbada Modul Pengaman yang mutakhir dan siap digunakan
      dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat                    
    2. Buku Laporan Pendahuluan sebanyak 5 (lima) buku                   
    3. Laporan Akhir sebanyak 5 (lima) buku                              
                                                                         
    4. Buku Pentunjuk Aplikasi sebanyak 5 (lima) buku                    
    5. Source Code Aplikasi Atisisbada                                   
                                                                         
                                                                         
 C. PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
    Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus
    dipelihara oleh penyedia jasa.                                       
    a. Laporan dan data                                                  
      Laporan dan data/informasi yang telah tersusun sebelum pelaksanaan kegiatan ini,
      apabila diperlukan dapat digunakan sebagai referensi oleh penyedia jasa.
    b. Akomodasi dan Ruang kantor                                        
      Tidak ada akomodasi dan ruang kantor yang disediakan oleh Bagian Pengadaan
                                                                         
      Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat, penyedia jasa harus menyediakan
      akomodasi dan ruang kantor dengan cara sewa.                       
    c. Staf Pengawas/Pendamping                                          
      Pengguna jasa akan mengangkat Analis pada Bagian Pengadaan yang bertindak
      sebagai pengawas atau pendamping (counterpart) atau project officer (PO) dalam
      rangka pelaksanaan jasa konsultansi.                               
    d. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa                      
      Pengguna Jasa menyediakan fasilitas yang dapat digunakan oleh Penyedia Jasa berupa
      layanan pendampingan dan alih pengetahuan selama 1 (satu) tahun anggaran.
                                                                         
                                                                         
 D. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI                 
    Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang
    berkaitan dengan pekerjaan. Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa
    dengan cara sewa atas nama pengguna jasa:                            
    a. Kendaraan roda empat dan;                                         
    b. Alat-alat kantor dan peralatan lainnya;                           
    c. Komputer, printer dan peralatan elektronik penunjang; dan         
    d. Bahan habis pakai                                                 
 E. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                     
                                                                         
    a. Pekerjaan inventarisasi dan pengumpulan data primer dan data sekunder dan
      melakukan kegiatan sesuai ruang lingkup.                           
    b. Pengumpulan data dari SKPD terkait dibantu oleh Bagian Pengadaan Sekretariat
      Daerah Kabupaten Bandung Barat.                                    
                                                                         
 F. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN                                   
                                                                         
    Kegiatan konsultansi dilaksanakan sejak diterbitkannya SPK. Dalam hal ini waktu yang
    disediakan untuk melaksanakan pekerjaan yang diberikan kepada Konsultan adalah selama
    30 (tiga puluh) hari kalender atau 1 (satu) bulan.                   
                                                                         
                                                                         
 G. PERSONIL                                                             
    Keterlibatan tenaga-tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman dalam bidang
    pekerjaan yang dilaksanakan merupakan faktor utama optimalnya pelaksanaan kegiatan
    konsultansi. Untuk itu dalam melaksanakan tugasnya, konsultan harus menyediakan
    tenaga-tenaga yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup atau besar
    kegiatan maupun tingkat kerumitan pekerjaan. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan
    harus menyediakan tenaga ahli yang memenuhi kebutuhan kegiatan, yaitu :
                                                                         
    1. Team Leader/ Tenaga Ahli Teknologi Informasi, Pendidikan minimal S1/Sederajat
      Semua Jurusan dengan pengalaman minimal 9;                         
    2. Tenaga Ahli/Programer, Pendidikan Teknik/Manajemen Informatika minimal
                                                                         
      S1/Sederajat dengan pengalaman minimal 4 tahun;                    
    3. Tenaga Ahli Database, Pendidikan Teknik/Manajemen Informatika minimal
      S1/Sederajat dengan pengalaman minimal 4 tahun.                    
                                                                         
                                                                         
 H. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN                                           
    Pekerjaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :    
    a. Tahap persiapan                                                   
                                                                         
    b. Tahap pelaksanaan                                                 
    c. Tahap penyerahan laporan.                                         
                            BAB IV                                       
                                                                         
                        LAPORAN-LAPORAN                                  
                                                                         
                                                                         
 A. LAPORAN PENDAHULUAN                                                  
    Laporan pendahuluan berisi tinjauan terhadap Kerangka Acuan Kerja, rencana kerja
    pelaksanaan kegiatan termasuk jadwal waktu pelaksanaan dikaitkan dengan waktu dan
    personil yang diperlukan konsultan, serta metodologi pelaksanaan kegiatan. Laporan harus
    diserahkan kepada pengguna jasa selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender
                                                                         
    sejak SPK (Surat Perintah Kerja) diterbitkan dibuat sebanyak 5 (lima) buku laporan.
                                                                         
                                                                         
 B. LAPORAN AKHIR                                                        
    Laporan Akhir berisi Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Langsung lengkap dengan manual
    user. Laporan diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SPK
    diterbitkan dibuat sebanyak 5 (lima) buku laporan.                   
                                                                         
                                                                         
                            BAB V                                        
                                                                         
                          HAL-HAL LAIN                                   
                                                                         
                                                                         
 A. PRODUKSI DALAM NEGERI                                                
    Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
    Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan
    kompetensi dalam negeri.                                             
                                                                         
 B. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN                                    
    Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data sesuai persyaratan dan kaidah
    teknis maupun regulasi yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan konsultan.
                                                                         
 C. ALIH PENGETAHUAN                                                     
    Penyedia jasa harus mengadakan diskusi dan/atau Focus Group Discussion (FGD) dengan
    substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada Pengguna Jasa
    (Bagian Pendapatan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat).      
                                                                         
                                                                         
                                    Pejabat Pembuat Komitmen,            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                      REDY WIDIAWAN, ST.                 
                                    NIP. 19791213 200901 1 012
Tenders also won by PT Pilar Wahana Artha
Authority
13 April 2016Belanja Jasa Konsultansi InventarisasiAgency BLP Kota BandungRp 1,243,307,117
8 July 2015Pengembangan Sistem Informasi Barang Milik Daerah (Lanjutan)Rp 800,000,000
12 July 2014Pengembangan Sistem Informasi Barang Milik DaerahRp 725,000,000
24 August 2015Belanja Modal Software/AplikasiLayanan Pengadaan Secara ElektronikRp 400,000,000
3 April 2017Enhancement Aplikasi SiskotklnBadan Perlindungan Pekerja Migran IndonesiaRp 350,000,000
9 October 2025Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang-Telematika (Penatausahaan Barang Milik Daerah 5.02.03.2.01.0005.09.0003)Kab. BogorRp 100,000,000
22 April 2024Belanja Jasa Konsultansi Bidang Telematika-Pemeliharaan Aplikasi AtisisbadaKab. BekasiRp 100,000,000
21 March 2022Belanja Jasa Konsultansi Pengembangan Aplikasi AtisisbadaProvinsi BantenRp 100,000,000
11 July 2025Belanja Modal Aset Tidak Berwujud-Software Aplikasi Siren - Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik DaerahKab. BekasiRp 100,000,000
23 April 2025Upgrade Sistem Informasi Berdasarkan Permen 47 Tahun 2021 ( Modul Pelaporan )Kab. KuninganRp 100,000,000