Tabel Identifikasi Kebutuhan Jasa Konsultansi
K/L/PD : Kabupaten Bandung barat
Satuan Kerja/SKPD : Badan Keuangan dan Aset Daerah
PPK : Redy Widiawan, ST
Program : Pengelolaan Barang Milik Daerah
Kegiatan : Pengelolaan Barang Milik Daerah
Sub Kegiatan : Penatausahaan Barang Milik Daerah
Nama Paket : Update Pengembangan Aplikasi ATISISBADA
NO PERTANYAAN JAWABAN KETERANGAN
A. Identifikasi kebutuhan Konsultansi
1 Nama Barang/Jasa Update Pengembangan Aplikasi
ATISISBADA
2 Perorangan/ Badan Usaha
Badan Usaha
3 Ruang linkup, 1. Input, Edit dan Batal data
Target/sasaran yang akan Penggunaan/Pemakaian
dicapai?
Peralatan dan Mesin
2. Input, Edit dan Batal data
Pengembalian Pemakaian
Peralatan dan Mesin
3. History data
Penggunaan/Pemakaian
Peralatan dan Mesin
4. Input, Edit dan Batal data
Penggunaan Gedung dan
Bangunan
5. Input, Edit dan Batal data
Pengembalian Penggunaan
Gedung dan Bangunan
6. History data Penggunaan
Gedung dan Bangunan
7. Cetak daftar di modul
pengamanan:
8. Daftar penggunaan/pemakaian
peralatan II.L.5
9. Daftar penggunaan gedung
II.L.6
10. Target dari kegiatan ini adalah
NO PERTANYAAN JAWABAN KETERANGAN
dapat melakukan Cetak
Laporan di modul pelaporan:
Laporan
penggunaan/pemakaian
peralatan IV.J.1.1, IV.J.1.2
Laporan pengembalian
penggunaan/pemakaian
peralatan IV.J,1.3, IV.J.1.4
Laporan
penggunaan/pemakaian
gedung IV.j.2.1, IV.J.2.2
Laporan pengembalian
penggunaan/pemakaian
gedung IV.j.2.3, IV.J.2.4
4 Waktu pemanfaatan hasil
Oktober 2025
pekerjaan Konsultansi?
5 Manfaat Kegiatan ini memiliki manfaat
untuk :
1. Pengelolaan data pemakai barang
Peralatan dan Mesin
2. Pengelolaan data penggunaan
barang gedung dan bangunan.
6 Kuantitas 1 paket
7 Waktu Penggunaan November 2025
8 Perkiraan Biaya Rp. 99.262.500,00
9 Ketersediaan Pelaku Usaha Banyak
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan yang sangat
mendasar pada peradaban manusia, perubahan itu menyangkut seluruh bidang kehidupan.
Sehingga banyak pula persoalan-persoalan yang muncul dan berkembang di masyarakat
terjadi secara cepat. Pada era globalisasi ini, sarana pendukung kemajuan masyarakat
tersedia cukup lengkap, sehingga menimbulkan perubahan yang terjadi secara cepat dan
drastis. Hal ini menyebabkan individu semakin membutuhkan informasi dengan pelayanan
yang berkualitas.
Efektifitas dalam pelayanan publik oleh pemerintah mengharuskan pemerintah mengambil
langkah-langkah dan kebijakan untuk makin meningkatkan kualitas pelayanannya. Efisiensi
waktu dan biaya menyebabkan pihak pemerintah merasa perlu menerapkan teknologi
informasi dalam lingkungan kerja. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam
pemerintahan dalam berbagai bidang sekarang ini telah banyak dikenal, misalkan dengan
istilah E-Governance yang dilakukan untuk mendukung program Good Governance atau
pemerintahan yang baik.
Pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu pengelolaannya
perlu dilakukan secara baik, tertib dan sistematis untuk mendukung pencapaian tujuan
penyelenggaraan pemerintahan dengan tingkat efektifitas yang memadai dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, khususnya di Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, telah
menggunakan perangkat lunak atau software ATISISBADA yang berbasis web (on line) dalam
pengelolaan barang milik daerah. Sejak dikeluarkannya Permendagri Nomor 47 Tahun 2021
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik
Daerah (MCP KPK) mengakibatkan bahwa aplikasi ATISISBADA yang telah ada harus
dilakukan pemutakhiran atau update semua modulnya sehingga dapat menghasilkan
pelaporan keuangan yang sesuai dengan peraturan tersebut.
Mengingat pentingnya hal tersebut, dengan perubahan peraturan tersebut diatas, Badan
Keuangan Dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan melaksanakan
Pekerjan Beban Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Update Pengembangan
Aplikasi ATISISBADA) pada tahun anggaran 2025.
B. LANDASAN HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2020 tentang Perubahan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
3. Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan,
Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah;
4. Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah.
C. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
1. Maksud dilakukannya update Aplikasi Atisisbada modul Pengamanan pada Pekerjan
Update Pengembangan Aplikasi ATISISBADA di Badan Keuangan Dan Aset Daerah
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat ini adalah terciptanya suatu Aplikasi (Software)
Barang Milik Daerah berbasis Web/On-Line sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun
2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang
Milik Daerah yang dapat membantu mempermudah dan mengefisienkan penatakelolaan
aset milik daerah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, sehingga membantu semua
pihak yang berkepentingan dalam pengambilan suatu kebijakan terhadap aset-aset yang
di miliki oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
2. Sedangkan tujuannya melakukan Update Pengembangan Aplikasi ATISISBADA sesuai
dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan,
Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah di Kabupaten Bandung Barat
agar dapat menyajikan dokumen yang lengkap, akurat, mutakhir, dan mudah diperoleh
melalui sistem informasi yang handal dan efektif sehingga tersaji data aset pemerintah
daerah yang lebih baik.
3. Berdasarkan maksud dan tujuan tersebut di atas, maka sasaran yang diharapkan adalah
peningkatan kinerja PNS sehingga program-program yang telah direncanakan dapat
berjalan sesuai harapan.
D. RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Kegiatan ini adalah :
1. Sistem aplikasi barang milik daerah harus berbasis web yang handal,
informatif,akurat,dan cepat
2. Harus sesuai dengan Peraturan dan Kebijakan Akuntansi yang berlaku.
3. Termasuk pelatihan kepada ADMIN di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang akan menerapkan aplikasi tersebut.
E. ANGGARAN
Sumber pendanaan Pekerjaan Update Pengembangan Aplikasi ATISISBADA berasal dari APBD
Kabupaten Bandung Barat T.A.2025 dengan kode rekening 5.1.02.02.09.0014 dengan pagu
anggaran Rp.99.262.500,00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu
Lima Ratus Rupiah).
F. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pejabat Pembuat Komitmen : Redy Widiawan, ST
Satuan Kerja : Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan
Keuangan dan Aset Daerah
BAB II
DATA PENUNJANG
A. DATA DASAR
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi terlebih
dahulu dengan Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen
yaitu untuk mendapatkan konfirmasi mengenai data pengadaan jasa yang akan ditangani
beserta utilitasnya. Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan kegiatan
tersebut:
a. Peraturan perundang-undangan Kabupaten Bandung Barat yang berkaitan dengan
Pengelolaan Barang dan Jasa.
b. Kondisi eksisting dan data yang berkaitan dengan Pengelolaan Barang dan Jasa
berdasarkan hasil penelitian dan inventarisasi terdahulu.
c. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting.
B. STANDAR TEKNIS/PEDOMAN
Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, konsultan harus memperhatikan
persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas dan
memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna
Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Persyaratan Objektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang objektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan
tanggung jawab yang tinggi sebagai konsultan.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di
lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan peraturan-
peraturan yang berlaku.
5. Kriteria Lain-lain
Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar,
pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk
pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu SPK, dan ketentuan-ketentuan lain
sebagai dasar perjanjiannya.
BAB III
RUANG LINGKUP
A. LINGKUP KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan penyusunan pedoman pelaksanaan teknis layanan pengadaan barang
dan jasa, mencakup pengumpulan data seperti yang dijelaskan di BAB I.
B. KELUARAN
1. Update Aplikasi Atisisbada Modul Pengaman yang mutakhir dan siap digunakan
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
2. Buku Laporan Pendahuluan sebanyak 5 (lima) buku
3. Laporan Akhir sebanyak 5 (lima) buku
4. Buku Pentunjuk Aplikasi sebanyak 5 (lima) buku
5. Source Code Aplikasi Atisisbada
C. PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus
dipelihara oleh penyedia jasa.
a. Laporan dan data
Laporan dan data/informasi yang telah tersusun sebelum pelaksanaan kegiatan ini,
apabila diperlukan dapat digunakan sebagai referensi oleh penyedia jasa.
b. Akomodasi dan Ruang kantor
Tidak ada akomodasi dan ruang kantor yang disediakan oleh Bagian Pengadaan
Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat, penyedia jasa harus menyediakan
akomodasi dan ruang kantor dengan cara sewa.
c. Staf Pengawas/Pendamping
Pengguna jasa akan mengangkat Analis pada Bagian Pengadaan yang bertindak
sebagai pengawas atau pendamping (counterpart) atau project officer (PO) dalam
rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
d. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa
Pengguna Jasa menyediakan fasilitas yang dapat digunakan oleh Penyedia Jasa berupa
layanan pendampingan dan alih pengetahuan selama 1 (satu) tahun anggaran.
D. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang
berkaitan dengan pekerjaan. Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa
dengan cara sewa atas nama pengguna jasa:
a. Kendaraan roda empat dan;
b. Alat-alat kantor dan peralatan lainnya;
c. Komputer, printer dan peralatan elektronik penunjang; dan
d. Bahan habis pakai
E. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
a. Pekerjaan inventarisasi dan pengumpulan data primer dan data sekunder dan
melakukan kegiatan sesuai ruang lingkup.
b. Pengumpulan data dari SKPD terkait dibantu oleh Bagian Pengadaan Sekretariat
Daerah Kabupaten Bandung Barat.
F. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Kegiatan konsultansi dilaksanakan sejak diterbitkannya SPK. Dalam hal ini waktu yang
disediakan untuk melaksanakan pekerjaan yang diberikan kepada Konsultan adalah selama
30 (tiga puluh) hari kalender atau 1 (satu) bulan.
G. PERSONIL
Keterlibatan tenaga-tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman dalam bidang
pekerjaan yang dilaksanakan merupakan faktor utama optimalnya pelaksanaan kegiatan
konsultansi. Untuk itu dalam melaksanakan tugasnya, konsultan harus menyediakan
tenaga-tenaga yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup atau besar
kegiatan maupun tingkat kerumitan pekerjaan. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan
harus menyediakan tenaga ahli yang memenuhi kebutuhan kegiatan, yaitu :
1. Team Leader/ Tenaga Ahli Teknologi Informasi, Pendidikan minimal S1/Sederajat
Semua Jurusan dengan pengalaman minimal 9;
2. Tenaga Ahli/Programer, Pendidikan Teknik/Manajemen Informatika minimal
S1/Sederajat dengan pengalaman minimal 4 tahun;
3. Tenaga Ahli Database, Pendidikan Teknik/Manajemen Informatika minimal
S1/Sederajat dengan pengalaman minimal 4 tahun.
H. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN
Pekerjaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
a. Tahap persiapan
b. Tahap pelaksanaan
c. Tahap penyerahan laporan.
BAB IV
LAPORAN-LAPORAN
A. LAPORAN PENDAHULUAN
Laporan pendahuluan berisi tinjauan terhadap Kerangka Acuan Kerja, rencana kerja
pelaksanaan kegiatan termasuk jadwal waktu pelaksanaan dikaitkan dengan waktu dan
personil yang diperlukan konsultan, serta metodologi pelaksanaan kegiatan. Laporan harus
diserahkan kepada pengguna jasa selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender
sejak SPK (Surat Perintah Kerja) diterbitkan dibuat sebanyak 5 (lima) buku laporan.
B. LAPORAN AKHIR
Laporan Akhir berisi Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Langsung lengkap dengan manual
user. Laporan diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SPK
diterbitkan dibuat sebanyak 5 (lima) buku laporan.
BAB V
HAL-HAL LAIN
A. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
B. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data sesuai persyaratan dan kaidah
teknis maupun regulasi yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan konsultan.
C. ALIH PENGETAHUAN
Penyedia jasa harus mengadakan diskusi dan/atau Focus Group Discussion (FGD) dengan
substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada Pengguna Jasa
(Bagian Pendapatan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat).
Pejabat Pembuat Komitmen,
REDY WIDIAWAN, ST.
NIP. 19791213 200901 1 012