Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Rehabilitasi Puskesmas Pasirlangu (Dbhcht)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10493913000
Date: 21 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 198,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 198,199,000
Winner (Pemenang): CV Hiji Oge Maung
NPWP: 00*6**0****45**0
RUP Code: 58002401
Work Location: Puskesmas Pasirlangu - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN  BANDUNG  BARAT                      
                  DINAS   KESEHATAN                                  
                                                                     
       Komp. Perkantoran Pemkab Bandung Barat Jl. Raya Padalarang - Cisarua KM. 2
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   RENCANA       KERJA    DAN   SYARAT-SYARAT                        
                                                                     
                         (RKS)                                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     Kegiatan       : -                                              
                                                                     
     Pekerjaan      : Rehabilitasi Puskesmas Pasirlangu              
                                                                     
     Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Bandung Barat                      
                                                                     
     Tahun Anggaran : 2025                                           
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                           BAB I                                     
             KETENTUAN TEKNIS UMUM RENCANA KERJA                     
                                                                     
                     DAN SYARAT - SYARAT                             
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 1                                   
              RENCANA KERJA PELAKSANAAN PEKERJAAN                    
                                                                     
                                                                     
A.  Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan :                          
                                                                     
    1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa bersama-sama dengan
       penyedia barang/jasa, perencana, pengawas teknis, suku dinas teknis dan intansi
       terkait lainnya, terlebih dahulu menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan sesuai
                                                                     
       dengan surat perjanjian/kontrak.                              
    2. Pengguna barang/jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
                                                                     
       kontrak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPK.
    3. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
                                                                     
       pekerjaan, adalah :                                           
       a. Organisasi kerja;                                          
                                                                     
       b. Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;                
       c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;                              
                                                                     
       d. Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil; 
       e. Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan;   
                                                                     
       f. Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai
         rencana kerja;                                              
                                                                     
       g. Penyusunan program mutu kegiatan.                          
B.  Penggunaan Program Mutu                                          
                                                                     
    1. Program mutu pengadaan barang/jasa harus disusun oleh penyedia barang/jasa
       dan disepakati pengguna barang/jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan
                                                                     
       kontrak dan dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.    
    2. Program mutu pengadaan barang/jasa paling tidak berisi :      
                                                                     
       a. Informasi pengadaan barang/jasa.                           
       b. Organisasi Kegiatan, pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa.
                                                                     
       c. Jadwal pelaksanaan.                                        
       d. Prosedur pelaksanaan pekerjaan.                            
                                                                     
       e. Prosedur instruksi kerja.                                  
       f. Pelaksanaan kerja baik rencana kerja dan target kerja.     
                                                                     
       g. Form Laporan Aktifitas pekerjaan baik harian, mingguan dan bulanan.
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 2          
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
       h. Gambar shop drawing (gambar rencana kerja) yang diajukan sebelum
         dilaksanakan pekerjaan untuk diapproval oleh Direksi Lapangan.
                                                                     
C.  Pemeriksaan bersama                                              
    1. Pada tahap awal periode pada pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa
                                                                     
       bersama-sama dengan penyedia barang/jasa melakukan pemeriksaan bersama.
    2. Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna barang/jasa dapat membentuk
                                                                     
       panitia peneliti pelaksanaan kontrak.                         
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 2                                   
                ORGANISASI PELAKSANA LAPANGAN                        
                                                                     
                                                                     
A.  Untuk melaksanakan pekerjaan/kegiatan sesuai yang ditetapkan dalam surat
    perjanjian / kontrak, penyedia barang/jasa harus membuat organisasi pelaksana
                                                                     
    lapangan yang jelas, dengan pembagian tugas, fungsi dan wewenang serta tanggung
    jawabnya masing-masing.                                          
                                                                     
B.  Penempatan personil harus proporsional dan sesuai dengan keahlian bidang
    tugasnya masing-masing, sedangkan untuk tenaga-tenaga ahlinya harus memenuhi
                                                                     
    ketentuan paraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan
    golongan, bidang dan kualifikasi perusahaan penyedia barang/jasa yang
                                                                     
    bersangkutan.                                                    
C.  Untuk Pelaksanaan Pekerjaan/Kegiatan penyedia barang/jasa menunjuk
                                                                     
    penanggung jawab lapangan (Pengguna Anggaran), yang dalam penunjukannya
    terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Pengguna Anggaran. 
                                                                     
D.  Penyedia barang/jasa tidak diperkenankan memberikan pekerjaan lain kepada wakil
    ataupun para penanggung jawab lapangan, di luar pekerjaan/kegiatan yang
                                                                     
    bersangkutan.                                                    
E.  Selama jam-jam kerja tenaga ahli/wakilnya atau para penanggung jawab lapangan
                                                                     
    harus berada di lapangan pekerjaan kecuali berhalangan/sakit dan Penyedia
    barang/jasa harus menunjuk/menempatkan penggantinya apabila yang 
                                                                     
    bersangkutan berhalangan.                                        
F.  Jika ternyata penanggung jawab teknis tersebut tidak memenuhi ketentuan yang
                                                                     
    telah ditetapkan, maka Pengguna Anggaran berhak memerintahkan kepada Penyedia
    barang/jasa supaya segera mengganti dengan orang lain yang ahli dan
                                                                     
    berpengalaman.                                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 3          
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 3                                   
                    TENAGA KERJA LAPANGAN                            
                                                                     
                                                                     
A.  Penyedia barang/jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja yang terampil dan
                                                                     
    berpengalaman, sesuai keahliannya dalam jumlah yang cukup sesuai volume dan
    kompleksitas pelaksanaan pekerjaan.                              
                                                                     
B.  Penyedia barang/jasa harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan dan
    keamanan lokasi/pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana
                                                                     
    kerja memadai.                                                   
C.  Penyedia barang/jasa harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan tidak
    mengganggu lingkungan, untuk para tenaga kerja yang tinggal sememtara di lokasi
                                                                     
    pekerjaan/kegiatan.                                              
D.  Penyediaan tenaga kerja harus dilaporkan kepada pengguna barang/jasa, dalam
                                                                     
    bentuk daftar tenaga kerja yang dilampiri identitas diri dan tanda pengenal setiap
    tenaga kerja.                                                    
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 4                                   
                                                                     
                    BAHAN DAN PERALATAN                              
                                                                     
                                                                     
A.  Bahan, peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
    sesuai dalam surat perjanjian/kontrak, adalah harus disediakan oleh penyedia
                                                                     
    barang/jasa.                                                     
B.  Bahan/Material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah :
                                                                     
    1. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
       Indonesia.                                                    
                                                                     
    2. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak,
       RKS, gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.     
                                                                     
    3. Sebelum digunakan/dipasang harus diajukan contoh atau brosur setiap bahan
       dan peralatan tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari pengguna
                                                                     
       barang/jasa.                                                  
    4. Pengguna barang/jasa berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap
                                                                     
       bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan apabila
       ternyata tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
                                                                     
C.  Bahan dan peralatan yang ditolak pengguna barang/jasa harus segera disingkirkan
    dari lokasi/lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penolakan
                                                                     
    dilakukan.                                                       
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 4          
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
D.  Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/terpasang belum atau telah
    mendapat persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi teknis
                                                                     
    yang dipersyaratkan, maka penyedia barang/jasa wajib mengganti/memperbaiki
    dengan beban biaya sendiri dan tidak berhak menuntut ganti rugi. 
                                                                     
E.  Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak didapat lagi di
    pasaran, maka penyedia barang/jasa segera mengajukan bahan dan peralatan
                                                                     
    pengganti yang setara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pengguna
    barang/jasa. Prosedur penggantian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
                                                                     
    peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.                   
F.  Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat (E) di atas tidak dapat
    dijadikan alasan untuk keterlambatan pekerjaan.                  
                                                                     
G.  Peralatan utama yang disyaratkan antara lain :                   
                                                                     
         NO.       NAMA ALAT      KAPASITAS      JUMLAH              
                                                                     
                                                                     
          1.       Stamper Kuda     70 Kg        1 Unit              
                                                                     
          2.        Dump Truk       4 m3         1 Unit              
                                                                     
                                                                     
          3.       Concrete Mix Bak Molen 0,5m3 – 1 Unit             
                                    1 m3                             
                                                                     
                                                                     
          4.         Genset         5 Kva        1 Unit              
                                                                     
          5.       Alat Pemotong   2,2 Kw        1 Unit              
                                                                     
                      Besi                                           
                                                                     
          6.       Gerobak Lori    >70 Kg        1 Unit              
                                                                     
                                                                     
H.  Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan di lokasi/lapangan proyek, adalah
                                                                     
    menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa termasuk tempat dan cara
    penyimpanannya harus tertib dan tidak mengganggu mobilisasi kerja di lapangan.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 5          
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 5                                   
                         MOBILISASI                                  
                                                                     
                                                                     
A.  Mobilisasi bahan/peralatan ke lokasi pekerjaan + 10m             
                                                                     
B.  Mobilisasi meliputi :                                            
    1. Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan
                                                                     
       pekerjaan.                                                    
    2. Mempersiapkan fasilitas seperti Direksi keet dan sebagainya.  
                                                                     
    3. Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.              
C.  Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia barang/jasa dapat dilakukan
    secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.                         
                                                                     
D.  Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) hari
    kalender sejak diterbitkan SPK.                                  
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 6                                   
                                                                     
                JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN                         
                                                                     
                                                                     
A.  Penyedia barang/jasa wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara rinci,
    yang terdiri dari :                                              
                                                                     
    1. Time schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan
       kemajuan bobot untuk setiap minggunya.                        
                                                                     
    2. Pada time schedule dilengkapi pula dengan kurva “S”.          
    3. Untuk pelaksanaan pekerjaan/proyek yang memiliki kompleksitas tinggi harus
                                                                     
       dilengkapi dengan network planning.                           
B.  Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam surat
                                                                     
    perjanjian/kontrak.                                              
C.  Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh mencakup
                                                                     
    seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat menggambarkan antara
    rencana dan realisasinya.                                        
                                                                     
D.  Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat-lambatnya 7 (tujuh ) hari
    kerja setelah penandatanganan surat perjanjian/kontrak, untuk dapat
                                                                     
    diperiksa/disetujui oleh pengawas teknis dan disahkan oleh pengguna barang/jasa.
E.  Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada di lokasi/lapangan selama masa
                                                                     
    pelaksanaan pekerjaan dan salah satunya ditempel di ruangan rapat proyek.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 6          
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 7                                   
                   LAPORAN HASIL PEKERJAAN                           
                                                                     
                                                                     
A.  Laporan Harian                                                   
                                                                     
    1. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
       seluruh aktifitas kegiatan pekerjaan dilapangan dicatat didalam buku harian
                                                                     
       lapangan (BHL) sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi
       pekerjaan harian.                                             
                                                                     
    2. Buku harian Lapangan (BHL) berisi :                           
       a. Kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan.         
       b. Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya.     
                                                                     
       c. Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.                      
       d. Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.  
                                                                     
       e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
         berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.                  
                                                                     
       f. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.    
    3. Buku harian Lapangan (BHL) disiapkan oleh penyedia barang/jasa, dan diisi
                                                                     
        oleh pengawas teknis dan dilengkapi catatan instruksi-instruksi dan petunjuk
        pelaksanaan yang dianggap perlu dan disetujui oleh pengguna barang/jasa.
                                                                     
    4. Penyedia barang/jasa harus mentaati dan melaksanakan selaku pelaksana
        kegiatan, terhadap instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan Pengawas
                                                                     
        Teknis dalam Buku harian Lapangan (BHL).                     
    5. Penyedia barang/jasa harus memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap
                                                                     
        pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, tidak sempurna dalam pelaksanaannya
        atas kemauan inisiatif sendiri atau yang diperintahkan oleh pengawas teknis
                                                                     
        maupun Pengguna Anggaran.                                    
B.  Laporan minggguan dibuat pengawas teknis setiap minggu yang terdiri dari
                                                                     
    rangkuman laporan harian dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode
    satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu dilaporkan.        
                                                                     
C.  Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan mingguan
    dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal
                                                                     
    penting yang perlu dilaporkan.                                   
D.  Laporan (PHO)                                                    
                                                                     
    Laporan selesai pekerjaan dimana progres fisik sudah mencapai bobot 100% (dapat
    diterima dengan baik, terpasang, dan dapat beroperasi).          
                                                                     
    Dokumen Pendukung :                                              
    1. Berita Acara Serah Terima pekerjaan progress 100% dan terpasang.
                                                                     
                                                     Hal- 7          
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
    2. Berita Acara Test Commisioning khusus untuk pekerjaan ME (Mekanikal
       Elektrikal)                                                   
                                                                     
    3. Gambar As Build Drawing (gambar yang terpasang sesuai dengan lapangan).
E.  Laporan (FHO)                                                    
                                                                     
    Laporan selesai masa pemeliharaan dengan kurun waktu yang disyaratkan oleh
    Instansi terkait dan disepakati oleh kedua belah pihak, laporan yang menerangkan
                                                                     
    bahwa hasil pekerjaan masih baik dan berfungsi selama masa pemeliharaan pihak
    Kontraktor melaukan perbaikan-perbaikan yang dianggap kurang sempurna.
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 8                                   
                  FOTO PROYEK (DOKUMENTASI)                          
                                                                     
                                                                     
A.  Untuk merekam pelaksanaan kegiatan, pengguna barang/jasa dengan menugaskan
                                                                     
    kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk tahapan-
    tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.                        
                                                                     
B.  Foto proyek dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk Pengawas Teknis,
    disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran angsuran
                                                                     
    tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan, yaitu sebagai berikut atau disesuaikan
    dengan kontrak:                                                  
                                                                     
                   Bobot    Papan nama kegiatan, keadaan lokasi, galian pondasi
        Tahap I                                                      
                  0% - 25%          dan pasangan pondasi             
                   Bobot                                             
        Tahap II                  Pekerjaan Struktur/Konstruksi      
                  50% - 75%                                          
                   Bobot                                             
        Tahap III                  Pekerjaan Atap/Finishing          
                  50% - 75%                                          
                   Bobot                                             
        Tahap IV            Pekerjaan Finishing/Detail/Seluruh Pekerjaan Selesai
                  75% - 100%                                         
C.  Foto kegiatan tiap tahapan tersebut di atas dibuat 5 (lima) set dilampirkan pada saat
    pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing-masing adalah
    untuk :                                                          
    Untuk kegiatan/pekerjaan yang diawasi oleh konsultan :           
    1. Dua set untuk Pengguna Anggaran;                              
    2. Satu set untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah
       Kabupaten Bandung Barat;                                      
    3. Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa.                          
    4. Satu set untuk Konsultan selaku Pengawas Teknis.              
D.  Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan
    petunjuk Pengawas Teknis atau Pengguna Anggaran.                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 8          
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
E.  Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat, dan
    penempatan dalam album disahkan oleh Pengguna Anggaran, untuk teknis
                                                                     
    penempelan/ penempatan dalam album ditentukan oleh PengawasTeknis.
F.  Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan kahar / memaksa force majeure
                                                                     
    diambil 3 (tiga) kali.                                           
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 9                                   
                     PERBEDAAN UKURAN                                
                                                                     
                                                                     
A.  Jika terdapat perbedaan ukuran yang ditulis dengan angka dengan ukuran yang
    ditulis dengan skala, maka ukuran yang dipakai adalah ukuran yang ditulis dengan
                                                                     
    angka.                                                           
B.  Jika merasa ragu-ragu tentang ukuran harus segera meminta petunjuk Pengawas
                                                                     
    Teknis atau Perencana.                                           
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 10                                   
                  SARANA PENUNJANG KEGIATAN                          
                                                                     
                                                                     
A.  Kepada penyedia barang/jasa diwajibkan membuat/mendirikan bangunan
                                                                     
    sementara seperti, los kerja bangsal/direksi keet yang cukup luas dan lain-lain yang
    diperlukan. penyedia barang/jasa juga harus menyediakan perlengkapan ruang kerja
                                                                     
    Pengguna Anggaran dan Pengawas Teknis, dengan jumlah sesuai kebutuhan.
B.  Penempatan sarana bangunan sementara ( direksi keet ) harus dibuatkan
                                                                     
    perencanaannya oleh penyedia barang/jasa, serta terlebih dahulu mendapatkan
    persetujuan Pengguna Anggaran.                                   
                                                                     
C.  Sarana penunjang Direksi keet/gudang/bedeng sementara pagar pengaman dan
    perlengkapannya serta pompa kerja, adalah merupakan sarana penunjang dalam
                                                                     
    pelaksanaan kegiatan dan merupakan barang yang dipakai habis pada saat setelah
    pekerjaan selesai.                                               
                                                                     
D.  Pada prinsipnya penyedia barang/jasa harus menyediakan peralatan kerja pembantu
    yaitu: lift kerja, air kerja, aliran listrik, pompa air, beton molen, vibrator, alat-alat
                                                                     
    pemadam kebakaran, dll.                                          
E.  Untuk segala kebutuhan/keperluan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, sekalipun
                                                                     
    tidak disebut dan dinyatakan dalam peraturan dan syarat-syarat (RKS) maupun
    dalam gambar tetap menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa.  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 9          
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
F.  Setelah penyedia barang/jasa mendapat batas-batas daerah kerja sebagaimana
    dimaksud pada ayat (B) pasal ini, maka penyedia barang/jasa harus bertanggung
                                                                     
    jawab penuh atas segala sesuatu yang ada didaerahnya meliputi :  
    1. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/ kecerobohan yang disengaja
                                                                     
       maupun tidak disengaja.                                       
    2. Penggunaan sesuatu yang salah/keliru.                         
                                                                     
    3. Kehilangan-kehilangan.                                        
G.  Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas penyedia barang/jasa diizinkan
                                                                     
    untuk mengadakan pengamanan pelaksanaan kegiatan pembangunan setempat,
    antara lain penjagaan, penerangan pada malam hari dan sebagainya.
H.  Penyedia barang/jasa harus mengerjakan pekerjaan pembersihan yaitu segala
                                                                     
    macam kotoran bekas-bekas bongkaran dan alat-alat lainnya, harus segera diangkut
    atas persetujuan Pengawas Teknis/Pengguna anggaran.              
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 11                                   
               PENYELENGGARAAN SMKK KONSTRUKSI                       
                                                                     
                                                                     
A.  Penyelenggaraan SMKK Konstruksi meliputi :                       
                                                                     
    1. Penyiapan RKK                                                 
    2. Sosialisasi dan Promosi K3                                    
                                                                     
    3. Alat pelindung kerja                                          
    4. Alat pelindung diri                                           
                                                                     
    5. Asuransi dan perijinan                                        
    6. Personil K3                                                   
                                                                     
    7. Fasilitas sarana kesehatan                                    
    8. Rambu- rambu, dan                                             
                                                                     
    9. Lain - lain terkait pengendalian risiko K3.                   
B.  Besarnya biaya penyelenggaraan SMKK sebagaimana dimaksud di atas, dialokasikan
                                                                     
    dalam biaya umum dan dihitung berdasarkan tingkat risiko K3 sesuai rincian
    kegiatan.                                                        
                                                                     
C.  Penyedia barang / jasa membuat pengendalian operasional berupa prosedur kerja /
    petunjuk kerja yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian di antaranya :
                                                                     
    1. Menunjuk penanggung jawab kegiatan SMKK yang dituangkan dalam Struktur
       Organisasi K3 beserta Uraian Tugas.                           
                                                                     
    2. Menyusun identifikasi bahaya, penilaian risiko, skala prioritas, pengendalian
       risiko K3, dan penanggung jawab sesuai format RKK lampiran Pedoman SMKK.
                                                                     
    3. Membuat rencana upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan
    4. Membuat rencana penanganan kondisi keadaan darurat di tempat kerja
                                                     Hal- 10         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
    5. Membuat program pelatihan sesuai pengendalian risiko          
    6. Membuat spesifikasi terhadap jenis pekerjaan, material dan alat kerja yang
                                                                     
       berhubungan dengan prosedur kegiatan SMKK                     
    7. Merencanakan sistem pertolongan pertama pada kecelakaan.      
                                                                     
D.  Penyedia barang / jasa harus bertanggung jawab atas keselamatan pekerja di
    lapangan. Untuk ini, penyedia jasa harus menyediakan alat pelindung diri minimal
                                                                     
    berupa topi pelindung, pelindung mata, pelindung telinga, masker, sarung tangan,
    sepatu keselamatan, rompi keselamatan, pelindung jatuh.          
                                                                     
E.  Penyedia barang/jasa khususnya penanggung jawab SMKK harus melakukan evaluasi
    terhadap kegiatan K3 dan mengantisipasi zero accident, mempersingkat waktu
    evakuasi dalam penanganan korban apabila terjadi kecelakaan dan memiliki
                                                                     
    hubungan kontrak kerja relasi dengan rumah sakit yang ditunjuk untuk keanggotaan
    pekerjaan.                                                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 11         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 12                                   
                                                                     
                    PAPAN NAMA KEGIATAN                              
                                                                     
                                                                     
A.  Pemasangan papan nama kegiatan sebagaimana diatur pada pasal ini dipancangkan
    di lokasi kegiatan pada tempat yang mudah dilihat umum.          
                                                                     
B.  Pemasangan papan nama kegiatan dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan
    pekerjaan dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan Pengguna Anggaran.
                                                                     
C.  Bentuk dan ukuran papan nama kegiatan fisik ditetapkan sebagai berikut :
    1. Papan nama kegiatan dibuat multiplek tebal 8 mm dengan ukuran lebar 240 cm
       dan tinggi 120 cm.                                            
                                                                     
    2. Papan nama dipasang pada tiang kaso ukuran 5/7 cm dengan ketinggian
       disesuaikan kondisi lapangan.                                 
                                                                     
    3. Jenis tulisan memakai huruf cetak, tulisan dan garis warna hitam.
                                                                     
                                                                     
            Logo                                Logo                 
           Provinsi                            Pemkab                
                       PEMERINTAH DAERAH                             
            Jawa                               Bandung               
                    KABUPATEN BANDUNG BARAT                          
            Barat                               Barat                
           Nama Kegiatan : …...……..…………... Perencana : …………….        
           No. Rekening : ………………...……… Pengawas : ……………              
           Th.Anggaran : ……………...…………                                
           Volume    : ………………..………                                   
                                     Spesifikasi Umum                
     120 CM Biaya    : ………………...………                                  
                                     Kegiatan : …………….               
           No. SPK   : ………………..………                                   
                                     ………………….………….                   
                    Pelaksana        ……………………………..                   
            PT/CV   : …………………………                                     
            No. TDR : …………………………                                     
                                     Mulai : ..…..………….              
            Kualifikasi : …………………………                                 
                                     Selesai :…..……………               
            Alamat  : …………………………                                     
            Masyarakat dapat menyampaikan                            
            informasi kepada : …………………… Direksi : ..………….            
            Telp/Faks : ……………………     Telp/Faks : .…………..             
                            240 CM                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 12         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                           BAB II                                    
                SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN                       
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 13                                  
                                                                     
                           UMUM                                      
                                                                     
A.  Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                     
    Pekerjaan yang dimaksud meliput penyediaan Tenaga, bahan-bahan, peralatan dan
    alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan
                                                                     
    yang meliputi :                                                  
    A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                           
                                                                     
    B. PEKERJAAN BONGKARAN                                           
    C. PEKERJAAN STRUKTURAL                                          
    D. PEKERJAAN DINDING                                             
                                                                     
    E. PEKERJAAN LANTAI                                              
    F. PEKERJAAN PLAFOND                                             
                                                                     
    G. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA & INTERIOR LAINNYA            
    H. PEKERJAAN PENGECATAN                                          
    I. PEKERJAAN DRAINASE / SALURAN                                  
                                                                     
    J. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                          
    K. PEKERJAAN LAIN - LAIN                                         
                                                                     
                                                                     
    Semua pekerjaan yang termasuk dalam ruang lingkup Pekerjaan yang tidak
    dijelaskan dalam RKS akan dijelaskan kemudian dalam Risalah aanwitzing dan pihak
                                                                     
    Kontraktor harus melaksanakannya sesuai gambar kerja. Penjelasan mengenai
    Pekerjaan tersebut diatas akan dijelaskan dalam point-point penjelasan termasuk
                                                                     
    segala jenis peralatan, bahan dan teknis pekerjaan.              
B   Persiapan Pelaksanaan                                            
                                                                     
    1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan seksama
       Gambar Kerja. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi
                                                                     
       dilapangan yang meliputi semua bangunan dan tidak terbatas pada bangunan
       existing.                                                     
                                                                     
    2. Kontraktor harus mengamankan/melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya
       maupun yang sedang berjalan, bahan/komponen/instalasi existing yang
                                                                     
       dipertahankan; agar tidak rusak atau cacat.                   
    3. Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang atau konstruksi khusus
                                                                     
       sebagai penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilaporkan
       kepada Konsultan Pengawas terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan.
                                                                     
                                                     Hal- 13         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 14                                   
                                                                     
                 PEMBERSIHAN LOKASI PEKERJAAN                        
                                                                     
                                                                     
A.  Sebelum pekerjaan dimulai lokasi yang akan dilaksanakan harus terlebih dahulu
    dibersihkan dari berbagai macam kotoran, sampah, puing-puing, dan segala sesuatu
                                                                     
    yang akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan.                      
B   Barang yang tidak digunakan lagi harus dikeluarkan dari lokasi Tapak/Site kontruksi
    dan dikumpulkan ditempat/lokasi tertentu yang ditunjukan Konsultan
                                                                     
    Pengawas/Direksi.                                                
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 15                                   
                PERLINDUNGAN INSTALASI EXISTING                      
                                                                     
                                                                     
A.  Pekerjaan ini adalah perlindungan untuk semua instalasi existing yang berada di
                                                                     
    dalam Tapak/Site konstruksi yang dinyatakan oleh Konsultan Perencana/Pengawas
    masih berfungsi dan akan dipergunakan lagi. Untuk instalasi existing tersebut diatas,
                                                                     
    kontraktor harus menjaga dan memeliharanya dari gangguan/cacat.  
B.  Apabila karena satu dan lain sebab sehingga jalur instalasi existing yang masih
                                                                     
    berfungsi harus dipindah, maka kontraktor harus melakukan pekerjaan ini sesuai
    dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas/Direksi.                 
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 16                                   
                                                                     
                  PEKERJAAN TANAH & URUGAN                           
                                                                     
                                                                     
A.   LINGKUP PEKERJAAN                                               
     Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan Tenaga, peralatan dan alat banyu
                                                                     
     lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanah, meliputi :
     Ø Pek. Galian Tanah maks. 1m                                    
                                                                     
     Ø Pek. Pengurugan Kembali Galian Tanah                          
                                                                     
                                                                     
     Apabila ada pekerjaan tanah yang tidak tercantum dalam lingkup pekerjaan diatas
     Kontraktor dapat melihat penjelasan yang lebih detail pada Gambar Kerja.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 14         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
B.   PERSIAPAN PELAKSANAAN                                           
                                                                     
     Sebelum pekerjaan dimulai lokasi yang akan dilaksanakan harus terlebih dahulu
     diteliti, diukur kembali dan dibersihkan dari berbagai macam kotoran, sampah,
                                                                     
     puing-puing dan segala sesuatu yang akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
                                                                     
                                                                     
     Barang yang tidak digunakan lagi harus dikeluarkan dari lokasi Tapak/Site
     konstruksi dan dikumpulkan ditempat/lokasi tertentu yang ditunjuk Konsultan
                                                                     
     Pengawas/Direksi.                                               
                                                                     
C.   PERSYARATAN PELAKSANAAN                                         
                                                                     
     Ø    Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor harus memperhatikan posisi,
          bentuk dan ukuran pokok dari pekerjaan galian dan Urugan, agar didapat
                                                                     
          hasil kerja yang efektif dan efisien maka kepada pihak Kontraktor
          diharuskan untuk melaksanakannya sesuai dengan yang tercantum dalam
                                                                     
          Gambar Kerja dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Konsultan
          Pengawas.                                                  
                                                                     
                                                                     
     Ø    Untuk Pekerjaan Galian tanah pondasi poer plat dilaksanakan dengan tinggi
                                                                     
          150 cm dari tanah asal. Pekerjaan ini dilaksanakan agar didapat kondisi dan
          permukaan tanah yang rata, baik, bersih dari kotoran dan sampah.
                                                                     
                                                                     
     Ø    Tanah sisa dari Galian harus dibawa keluar lokasi pekerjaan dan disimpan
                                                                     
          ditempat yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas.    
                                                                     
                                                                     
     Ø    Pada pekerjaan Galian Ukuran tinggi, panjang dan lebar galian harus sesuai
          dengan gambar kerja, karena setiap pekerjaan galian akan berbeda-beda
                                                                     
          pada setiap Pekerjaan, Pekerjaan galian tersebut antara lain :
          a. Galian tanah untuk Pondasi Poer plat panjang 80 cm, lebar 80 cm dan
                                                                     
            tinggi 120 cm (dari fed tanah asal)                      
          b. Galian tanah untuk Pipa-pipa pembuangan disesuaikan dengan rencana
                                                                     
            pelaksanaan yang tercantum dalam gambar kerja dan kemiringan ke
            drainase existing.                                       
                                                                     
          c. Galian tanah untuk pondasi batu kali uk. 80 x 80 cm, (dari fell tanah
            asal, galian tersebut belum termasuk untuk pasir urug) dan panjang
                                                                     
            disesuaikan dengan rencana pekerjaan.                    
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 15         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
     Ø    Tanah bekas galian dapat dipergunakan kembali untuk urugan pada galian
          yang sudah dilaksanakan tersebut diatas apabila sudah disetujui oleh
                                                                     
          konsultan pengawas.                                        
                                                                     
                                                                     
     Ø    Urugan pasir dibawah lantai dilaksanakan dengan tinggi urugan 5 cm. dari
          permukaan tanah yang sudah dilaksanakan urugan tanah untuk peninggian
                                                                     
          lantai.                                                    
                                                                     
     Ø    Untuk urugan pasir dibawah pondasi Poer beton, Pondasi Tangga dan
                                                                     
          pondasi batu kali dilaksanakan dengan tinggi urugan 5 cm.  
                                                                     
                                                                     
     Ø    Semua pekerjaan galian dan urugan harus sesuai dengan gambar kerja dan
          disetujui terlebih dahulu oleh pengawas lapangan.          
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 17                                   
                                                                     
                  PEKERJAAN PONDASI & BETON                          
                                                                     
                                                                     
1. Lingkup Pekerjaan                                                 
     Yang termasuk Lingkup pekerjaan ini meliputi :                  
                                                                     
     Pekerjaan Pondasi, sloof, Kolom, Balok, Plat Lantai, Tangga, Ring Balk dan pekerjaan
     beton lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.             
                                                                     
                                                                     
1.1. Ukuran dan Mutu Beton                                           
                                                                     
     Beton yang dipergunakan untuk seluruh pekerjaan beton struktur seperti
     tercantum dalam gambar kerja.                                   
                                                                     
1.2  Adukan Beton                                                    
     - Adukan beton yang dipergunakan untuk pekerjaan beton struktur 
                                                                     
       menggunakan mutu beton K–175 & K-225. Pekerjaan struktur ini seperti : Poer
       Plat, Kolom Stump, Kolom dan Balok.                           
                                                                     
1.3  Tulangan                                                        
     Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini adalah
                                                                     
     sebagai berikut :                                               
     •  Mutu baja tulangan s/d diameter 12 mm adalah BJTP U-24       
                                                                     
     •  Mutu baja tulangan s/d diameter 19 mm adalah BJTP U-32       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 16         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
1.4  Cetakan (Bekisting)                                             
     Bekisting untuk seluruh struktur bangunan ini memakai muliplek pada rencana cor
                                                                     
     plat lantai dan Multipleks 9 mm untuk bekisting pekerjaan lainnya, kecuali
     Pekerjaan non struktur menggunakan papan.                       
                                                                     
     Pada pekerjaan Bekisting dari multiplex harus diperkuat dengan rangka kayu, untuk
     mendapatkan kekuatan dan kekakuan yang sempurna, atau dari bahan lain yang
                                                                     
     disetujui oleh Konsultan Pengawas.                              
1.5  Bonding Agent                                                   
                                                                     
     Dipergunakan pada elemen-elemen beton yang harus disambungkan/dicor secara
     terputus, untuk mendapatkan sistem struktur yang kokoh sesuai dengan desain dan
     perhitungannya.                                                 
                                                                     
     Bonding Agent yang digunakan adalah produk lokal berkwalitas baik atau yang
     setaraf Lemkra TG 301 dicampur dengan air dan semen. Cara pemakaiannya harus
                                                                     
     sesuai petunjuk pabrik.                                         
1.6  Admixture                                                       
                                                                     
     Admixture dipergunakan apabila keadaan memaksa untuk mempercepat
     pengerasan beton. Bahan admixture yang dipakai adalah produk lokal berkwalitas
                                                                     
     baik atau yang setaraf, dengan takaran 0,8% dari berat semen.   
     Takaran yang lain dapat digunakan untuk mendapatkan kekuatan maksimal dengan
                                                                     
     persetujuan dari Konsultan Pengawas.                            
                                                                     
                                                                     
2  Persyaratan Bahan Beton                                           
2.1 Bahan Semen                                                      
                                                                     
   a. Persyaratan Umum.                                              
    1) Semua semen harus Cement Portland yang disesuaikan dengan persyaratan
                                                                     
       dalam Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1 atau
       standard Inggris BS 12.                                       
                                                                     
    2) Mutu semen yang memenuhi syarat & dapat dipakai adalah yang memenuhi
       persyaratan NI-8.                                             
                                                                     
       Pemilihan salah satu merk semen adalah mengikat dan dipakai untuk seluruh
       pekerjaan.                                                    
                                                                     
    3) Penyimpanan semen sebelum digunakan harus terlindung dari pengaruh cuaca
       sepanjang waktu dan peletakannya harus terangkat dari lantai untuk
                                                                     
       menghindari kelembaban.                                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 17         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
  b. Pemeriksaan                                                     
    Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada
                                                                     
    setiap waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk memberi
    bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan Pengawas untuk pengambilan contoh-
                                                                     
    contoh tersebut. Semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh
    Konsultan Pengawas, harus tidak dipergunakan atau diafkir.       
                                                                     
                                                                     
    Jika semen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut telah dipergunakan
                                                                     
    untuk beton, maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk membongkar
    beton tersebut dan diganti dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban
    Kontraktor. Kontraktor harus menyediakan semua semen-semen dan beton yang
                                                                     
    dibutuhkan untuk pemeriksaan atas biaya kontraktor.              
                                                                     
                                                                     
  c. Tempat Penyimpanan                                              
    Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk semen, dan
                                                                     
    setiap saat harus terlindung dengan cermat terhadap kelembaban udara.
                                                                     
                                                                     
2.2  Bahan Pasir                                                     
     a. Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan beton ini adalah Pasir alam yaitu pasir
                                                                     
       yang dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain yang didapat dengan persetujuan
       konsultan Pengawas/Direksi teknis.                            
                                                                     
                                                                     
     b. Pasir harus harus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak
                                                                     
       dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan substansi yang merusak, jumlah
       prosentase dari segala macam substansi yang merugikan, beratnya tidak boleh
                                                                     
       lebih dari 5% berat pasir.                                    
                                                                     
                                                                     
     c. Pasir harus mempunyai 'modulus kehalusan butir' antara 2 sampai 3 atau jika
       diselidiki dengan saringan standard harus sesuai dengan standard Indonesia
                                                                     
       untuk beton atau dengan ketentuan sebagai berikut :           
                                                                     
                                                                     
                          Persentase satuan timbangan                
           Saringan No.   tertinggal disaringan                      
                                                                     
               4                0-15                                 
               8                6-15                                 
                                                                     
              16                10-25                                
              30                10-30                                
                                                                     
                                                     Hal- 18         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
              50                15-35                                
              100               12-20                                
                                                                     
              PAN               3-7                                  
                                                                     
                                                                     
2.3  Bahan Agregat Kasar (Kerikil)                                   
     a. Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui. Ini dapat berupa
                                                                     
       kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari batubatuan atau berupa batu pecah
       yang diperoleh dari pemecahan batu.                           
                                                                     
     b. Gradasi                                                      
       1) Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara 5
         mm, sampai 25 mm dan harus memenuhi syarat-syarat berikut : 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
          • Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 6% berat              
          • Sisa di atas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90% dan 98% berat
                                                                     
          • Selisih antara sisa-sisa komulatif di atas dua ayakan yang berurutan,
            adalah maksimum 60% dan minimum 10% berat harus menyesuaikan
                                                                     
            dengan semua ketentuan-ketentuan yang terdapat di NI-2 PBI-1971.
        2) Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika diperiksa oleh
                                                                     
         Konsultan Pengawas ternyata tidak sesuai dengan ketentuan gradasi, maka
         Kontraktor harus menyaring kembali atau mengolah kembali bahannya atas
                                                                     
         bebannya sendiri, untuk menghasilkan agregat yang dapat disetujui
         Konsultan Pengawas.                                         
                                                                     
                                                                     
2.4  Bahan Air                                                       
     Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi/mortar dan spesi injeksi harus
                                                                     
     bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik basah, garam dan kotoran-kotoran
     lainnya dalam jumlah yang dapat merusak. Air tersebut harus diuji di Laboratorium
                                                                     
     pengujian yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas untuk menetapkan sesuai
     tidaknya dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam PBI-1971 untuk bahan
                                                                     
     campuran beton.                                                 
                                                                     
                                                                     
2.5  Bahan Baja Tulangan                                             
     a. Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan
                                                                     
       standard Indonesia untuk beton NI-2, PBI-1971 atau ASTM Designation A-15,
       dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak
                                                                     
       meminta kepada Kontraktor, Surat keterangan tentang pengujian oleh pabrik
       dari semua besi tulangan beton yang disediakan, untuk persetujuan Konsultan
                                                                     
                                                     Hal- 19         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
       Pengawas sesuai dengan persyaratan mutu untuk setiap bagian konstruksi
       seperti tercantum di dalam gambar rencana.                    
                                                                     
     b. Besi tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat,
       minyak, gemuk dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau mengurangi
                                                                     
       daya lekat antara besi tulangan dengan beton.                 
                                                                     
                                                                     
     c. Ukuran diameter baja tulangan yg digunakan antara lain :     
       • Untuk pekerjaan pembesian menggunakan besi dia. 12 mm dan 10 mm dan
                                                                     
         8 mm.                                                       
       Semua penggunaan besi tulangan harus sesuai dengan gambar rencana, dan
                                                                     
       tidak diperkenankan adanya toleransi bentuk ukuran. Diameter besi ulir adalah
       diameter dalam.                                               
                                                                     
                                                                     
3    Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Beton                         
3.1  Kelas dan Mutu Beton                                            
                                                                     
     a. Kelas dan mutu dari beton harus sesuai dengan standar Beton Indonesia NI-2
       PBI-1971. Bilamana tidak ditentukan kuat tekan dari beton adalah selalu
                                                                     
       kekuatan tekan hancur dari contoh kubus yang bersisi 15 (1 0,06) cm diuji pada
       umur 28 hari.                                                 
                                                                     
                                                                     
     b. Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil
                                                                     
       pengujian benda-benda uji harus memberikan 'bk' (kekuatan tekan beton
       karakteristik) yang lebih besar dari yang ditentukan di dalam tabel 4.2.1 PBI.
                                                                     
       1971.                                                         
                                                                     
                                                                     
3.2  Komposisi Campuran Beton.                                       
     a. Beton harus dibentuk dari semen portland, pasir, kerikil, dan air seperti yang
                                                                     
        ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur dalam perbandingan yang
        sesuai dan diaduk dengan baik sampai pada kekentalan yang tepat.
                                                                     
                                                                     
     b. Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang ditentukan dalam
                                                                     
        spesifikasi ini, harus dipakai "campuran yang direncanakan" (designed mix).
                                                                     
                                                                     
     c. Ukuran maksimal dari agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari
        pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan
                                                                     
        bahan beton, ukuran mana ditetapkan sepraktis mungkin sehingga tercapai
        pengecoran yang tepat dan memuaskan.                         
                                                                     
                                                     Hal- 20         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     d. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk
                                                                     
        berbagai mutu, harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya
        pekerjaan, demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang
                                                                     
        dihasilkan.                                                  
                                                                     
                                                                     
     e. Kekentalan (konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi beton,
        harus disesuaikan dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara
                                                                     
        pengangkutan adukan beton dan cara pemadatannya. Kekentalan adukan beton
        antara lain ditentukan oleh faktor air semen.                
                                                                     
                                                                     
     f. Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang direncanakan,
        maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut :           
                                                                     
        Ø Faktor air semen untuk pondasi sloof, poer, maksimum 0,60. 
        Ø Faktor air semen untuk kolom balok, plat lantai, tangga, dinding beton dan
                                                                     
          listplank maksimum 0,60.                                   
        Ø Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap, dan tempat-tempat basah
                                                                     
          lainnya maksimum 0,55.                                     
                                                                     
                                                                     
     g. Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton, dan dapat dihasilkan
        suatu mutu sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi beton
                                                                     
        dengan faktor air semen maksimum 0,55 harus memakai Plasticizer sebagai
        bahan additive. Pemakaian merk dari bahan additive tersebut harus mendapat
                                                                     
        persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi.                 
                                                                     
                                                                     
     h. Pengujian beton akan dilakukan oleh Konsultan Pengawas atas biaya
        Kontraktor. Perbandingan campuran beton harus diubah jika perlu untuk
                                                                     
        tujuan penghematan yang dikehendaki, workability, kepadatan, kekedapan,
        awet atau kekuatan dan kontraktor tidak berhak atas daim yang disebabkan
                                                                     
        perubahan yang demikian.                                     
3.3  Pengujian Konsistensi Beton dan Benda-Benda Uji Beton.          
                                                                     
     Semua pengujian harus sesuai dengan NI-2 P131-1971. Konsultan Pengawas berhak
     untuk menuntut nilai slump yang lebih kecil bila hal tersebut dapat dilaksanakan
                                                                     
     dan akan menghasilkan beton berkualitas lebih tinggi atau alasan penghematan.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 21         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
     Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan oleh Konsultan Pengawas melalui
     pengujian biasa dengan kubus 15 x 15 x 15 cm dibuat dan diuji sesuai dengan NI-2
                                                                     
     PBI-1971.                                                       
                                                                     
                                                                     
     Pengujian slump akan diadakan oleh Konsultan Pengawas sesuai NI-2 PBI-1971.
                                                                     
                                                                     
     Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk mengerjakan
     contoh-contoh pemeriksaan yang representatif.                   
                                                                     
                                                                     
3.4  Baja Tulangan                                                   
     Baja beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar rencana. Untuk
                                                                     
     menempatkan tulangan tetap tepat ditempatnya maka tulangan harus diikat kuat
     dengan kawat beton (bendraat) dengan bantalan blok-blok beton cetak (beton
                                                                     
     decking) atau kursi-kursi besi/cakar ayam perenggang.           
                                                                     
                                                                     
     Jarak bersih terkecil antara batang yang paralel apabila tidak ditentukan dalam
     gambar rencana, minimal harus 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan
                                                                     
     harus memberikan kesempatan masuknya slat penggetar beton.      
                                                                     
                                                                     
3.5  Selimut Beton.                                                  
     Penempatan besi beton di dalam cetakan tidak boleh menyinggung Binding atau
                                                                     
     dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak tetap untuk setiap bagian-bagian
     konstruksi.                                                     
                                                                     
                                                                     
     Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut beton untuk
                                                                     
     satu sisi pada masing-masing konstruksi adalah sebagai berikut :
     a. Kolom = 3 cm                                                 
                                                                     
     b. Plat lantai Beton= 12 cm                                     
                                                                     
                                                                     
3.6  Sambungan Besi Tulangan                                         
     Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain dari yang
                                                                     
     ditunjukan pada gambar-gambar, bentuk dari sambungan harus disetujui oleh
     Konsultan Pengawas. Overlap pada sambungan-sambungan tulangan harus
                                                                     
     minimal 1/4 panjang bentangan , kecuali jika ditetapkan secara pasti di dalam
     gambar rencana dan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
                                                                     
                                                                     
3.7  Mengaduk                                                        
                                                                     
                                                     Hal- 22         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
     Bahan-bahan untuk adukan beton site mix mutu beton K-175 harus dicampur dan
     diaduk dalam mesin pengaduk beton yaitu 'batch mixer'. Konsultan Pengawas
                                                                     
     berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika pemasukan bahan dan cara
     pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan susunan kekentalan
                                                                     
     dan warna yang merata/seragam dalam komposisi dan konsistensi dari adukan ke
     adukan, kecuali bila diminta adanya perubahan dalam komposisi atau konsisitensi.
                                                                     
     Air harus dituang lebih dahulu selama pekerjaan penyempurnaan.  
                                                                     
                                                                     
3.8  Suhu                                                            
     Suhu beton sewaktu dituang tidak boleh dari 32° C dan tidak kurang dari 4,5° C.
     Bila suhu dari beton yang dituang berada antara 27° C dan 32° C, beton harus diaduk
                                                                     
     ditempat peker aan untuk kemudian langsung dicor.               
                                                                     
                                                                     
3.9  Rencana Cetakan                                                 
     Cetakan harus sesuai dengan bentuk, dan ukuran yang ditentukan dalam gambar
                                                                     
     rencana.                                                        
     Bahan yang dipakai untuk cetakan harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
                                                                     
     Pengawas sebelum pembuatan cetakan dimulai, tetapi persetujuan yang demikian
     tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap keserasian bentuk
                                                                     
     maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-kerusakan, yang mungkin dapat
     timbul waktu pemakaian.                                         
                                                                     
     Sewaktu-waktu Konsultan Pengawas dapat mengafkir sesuatu bagian dari bentuk
     yang tidak dapat diterima dalam segi apapun dan Kontraktor harus dengan segera
                                                                     
     mengambil bentuk yang diafkir dan menggantinya atas bebannya sendiri.
                                                                     
                                                                     
3.10 Konstruksi Cetakan                                              
     a. Semua cetakan harus betul-betul diteliti, kuat dan aman pada kedudukannya
                                                                     
       sehingga dapat dicegah pengembangan atau ter adi perubahan bentuk selama
       dan sesudah pengecoran beton.                                 
                                                                     
                                                                     
     b. Semua cetakan beton harus kokoh.                             
                                                                     
       Alat-alat dan teknis pelaksanaan yang digunakan harus sesuai dan tepat untuk
       membuka cetakan-cetakan tanpa merusak permukaan beton yang telah selesai
                                                                     
       dicor dan memenuhi usia beton untuk dibongkar.                
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 23         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
       Sebelum beton dicor, permukaan dari cetakan-cetakan harus dilaburi minyak
       yang biasa dipergunakan untuk pekerjaan itu, yang mencegah secara efektif
                                                                     
       lekatnya beton pada cetakan dan akan memudahkan melepas cetakan beton.
       Minyak tersebut dipakai hanya setelah disetujui Konsultan Pengawas.
                                                                     
       Penggunaan minyak cetakan harus hati-hati untuk mencegah kontak dengan
       besi beton dan mengakibatkan kurangnya daya lekat.            
                                                                     
                                                                     
     c. Penyangga cetakan (steiger) harus bertumpu pada pondasi yang baik dan kuat
                                                                     
       sehingga tidak akan ada kemungkinan penurunan cetakan selama pelaksanaan.
                                                                     
3.11 Pengecoran                                                      
                                                                     
     a. Sebelum dilaksanakan pengecoran pihak kontraktor harus terlebih dahulu
       mengajukan surat permohonan pengecoran kepada Konsultan Pengawas 3 hari
                                                                     
       sebelum dilaksanakan pengecoran.                              
                                                                     
                                                                     
     b. Beton tidak boleh dicor sebelum Semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak
       baja tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan sparing-
                                                                     
       sparing instalasi, penyokong, pengikatan dan lain-lainnya selesai dikedakan.
       Sebelum pengecoran dimulai permukaan-permukaan yang berhubungan
                                                                     
       dengan pengecoran harus sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                     
                                                                     
     c. Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu, dimana akan dicor
       beton baru, harus bersih dan lembab ketika dicor dengan beton baru.
                                                                     
       Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai perekat beton yang disetujui
       oleh Konsultan Pengawas. Pembersihan harus berupa pembuangan semua
                                                                     
       kotoran, pembuangan beton-beton yang mengelupas atau rusak, atau bahan-
       bahan asing yang menutupinya. Semua genangan air harus dibuang dari
                                                                     
       permukaan beton lama tersebut sebelum beton baru dicor.       
                                                                     
                                                                     
     d. Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoran
       yang akan masih berlanjut, terhadap sistem struktur/penulangan yang ada.
                                                                     
                                                                     
     e. Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter, semua
                                                                     
       penuangan beton harus selalu lapis-perlapis horizontal dan tebalnya tidak lebih
       dari dimensi yang sudah ditentukan .                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 24         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
       Konsultan Pengawas mempunyai hak untuk mengurangi tebal tersebut apabila
       pengecoran tidak memenuhi spesifikasi ini yang sudah ditentukan.
                                                                     
                                                                     
     f. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga bebas
                                                                     
       dari kantong-kantong kerikil, dan menutup rapat-rapat semua permukaan dari
       cetakan dan material yang diletakkan.                         
                                                                     
                                                                     
     g. Pengecoran dapat dilaksanakan apabila Konsultan Pengawas serta Pihak
                                                                     
       Kontrak-tor ada di tempat kerja dan telah menyetujui pelaksanaan pengecoran
       serta persiapan pengecoran betul-betul telah memadai.         
                                                                     
                                                                     
     h. Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat penggetar (vibrator)
       harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian atas dari
                                                                     
       lapisan yang terletak di bawah. Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan
       terpisahnya bahan beton dengan airnya. Semua beton harus dipadatkan dengan
                                                                     
       alat penggetar type immerson yang dioprasikan dengan kecepatan paling
       sedikit 3.000 putaran per menit ketika dibenamkan dalam beton.
                                                                     
                                                                     
     i. Konsultan Pengawas berhak menolak persiapan/mobilisasi alat berat yang
                                                                     
       telah ada dilapangan apabila pekerjaan pengecoran belum disetujui dan segala
       biaya yang telah dikeluarkan menjadi tanggungan pihak kontraktor.
                                                                     
                                                                     
3.12 Waktu dan Cara-cara Pembukaan Cetakan                           
                                                                     
     a. Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus mengikuti petunjuk
       Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati untuk
                                                                     
       menghindarkan kerusakan pada beton. Beton yang masih muda/lunak tidak
       diijinkan untuk dibebani. Segera sesudah cetakan-cetakan dibuka, permukaan
                                                                     
       beton harus diperiksa dengan teliti dan permukaan yang tidak beraturan harus
       segera diperbaiki sampai disetujui Konsultan Pengawas.        
                                                                     
     b. Umumnya, diperlukan waktu minimum dua hari sebelum cetakan-cetakan
       dibuka untuk dinding-dinding yang tidak bermuatan dan cetakan-cetakan
                                                                     
       samping lainnya, tujuh hari untuk dinding-dinding pemikul dan saluran-saluran,
       28 hari untuk balok-balok, plat lantai, plat atap, tangga dan kolom.
                                                                     
       Walaupun demikian sebagai pedoman dalam keadaan cuaca normal adalah
       sebagai berikut :                                             
                                                                     
       Struktur                                                      
       Pengerasan Normal                                             
                                                                     
                                                     Hal- 25         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
       Kolom dan dinding 4 hari                                      
       Pelat lantai atau atap 28 hari                                
                                                                     
       Balok 28 hari                                                 
                                                                     
                                                                     
3.13 Perawatan (Curing)                                              
     a. Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti ditentukan di bawah ini
                                                                     
       atau disemprot dengan Curing Agent ANTISOLS merek SIKH bila dimungkinkan.
       Konsultan Pengawas berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang
                                                                     
       harus digunakan pada bagian-bagian pekerjaan.                 
                                                                     
     b. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari yang
                                                                     
       langsung minimal selama 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan semacam
       itu dilakukan dengan menutupi permukaan beton dengan deklit atau karung
                                                                     
       bekas yang dibasahi dan harus dilaksanakan segera setelah pengecoran
       dilaksanakan.                                                 
                                                                     
                                                                     
     c. Perawatan beton setelah tiga hari, yaitu dengan melakukan penggenangan
                                                                     
       dengan air pada permukaan beton paling sedikit selama 14 hari terus menerus.
       Perawatan semacam ini bisa dilakukan dengan penyiraman secara mekanis atau
                                                                     
       dengan pipa yang berlubang-lubang atau dengan cara lain yang disetujui
       Konsultan Pengawas sehingga selama masa tersebut permukaan beton selalu
                                                                     
       dalam keadaan basah. Air yang digunakan dalam perawatan (curing) harus
       memenuhi persyaratan spesifikasi air untuk campuran beton.    
                                                                     
                                                                     
3.14 Perlindungan (Protection)                                       
                                                                     
     Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan sebelum
     penerimaan terakhir oleh Konsultan Pengawas.                    
                                                                     
                                                                     
3.15 Perbaikan Permukaan Beton                                       
                                                                     
     a. Jika sesudah pembukaan cetakan ada permukaan beton yang tidak sesuai
       dengan yang direncanakan, atau tidak tercetak menurut gambar atau diluar
                                                                     
       garis permukaan, atau ternyata ada permukaan yang rusak, hal itu dianggap
       sebagai tidak sesuai dengan spesifikasi ini dan harus dibuang dan diganti oleh
                                                                     
       Kontraktor atas bebannya sendiri. Kecuali bila Konsultan Pengawas
       memberikan izinnya untuk menambal tempat yang rusak, dalam hal mana
                                                                     
       penambalan harus dikerjakan seperti yang telah tercantum dalam pasal-pasal
       berikut.                                                      
                                                                     
                                                     Hal- 26         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri
                                                                     
       dari sarang kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan, lobang-lobang karena
       keropos, tidak rata dan bengkak harus dibuang dengan pemahatan atau dengan
                                                                     
       batu gerinda.                                                 
                                                                     
                                                                     
     c. Jika menurut pendapat Konsultan Pengawas hal-hal tidak sempurna pada
       bagian bangunan yang akan terlihat jika dengan penambalan saja akan
                                                                     
       menghasilkan sebidang dinding, yang tidak memuaskan kelihatannya,
       kontraktor diwajibkan untuk menutupi seluruh dinding (dengan spesi plesteran
       1pc : 3ps) dengan ketebalan yang tidak melebihi 1 cm demikian juga pada
                                                                     
       dinding yang berbatasan, (yang bersambungan) sesuai dengan instruksi dari
       Konsultan Pengawas.                                           
                                                                     
                                                                     
       Perlu diperhatikan untuk permukaan yang datar batas toleransi kelurusan
                                                                     
       (pencekungan atau pencembungan) bidang tidak boleh melebihi dari L/1000
       untuk semua komponen.                                         
                                                                     
                                                                     
3.16. Tenaga kerja                                                   
                                                                     
     Menyediakan tenaga kerja, material, peralatan dan transportasi yang diperlukan
     untuk menyelesaikan semua beton dan semua pekerjaan pada lingkup ini seperti
                                                                     
     yang tercantum pada gambar rencana, atau yang disebut dalam spesifikasi, maupun
     pada keduanya.                                                  
                                                                     
                                                                     
3.17 Persyaratan Umum                                                
                                                                     
     - Bekisting/cetakan harus dipasang dengan kuat dan pada posisi sesuai dengan
       gambar pelaksanaan untuk pondasi.                             
                                                                     
     - Pada balok sloof harus dipasang stek-stek untuk kolom-kolom praktis yang
       letaknya sesuai dengan gambar pelaksanaan (dokumen lelang).   
                                                                     
     - Pelaksanaan Pekerjaan beton selengkapnya harus mengikuti uraian pasal 1 di
       atas (Persyaratan Pengedaan Beton).                           
                                                                     
     - Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada waktu
       pemasangan yang diakibatkan oleh kekurang telitian dan kelalaian Kontraktor,
                                                                     
       harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor. Kekurang tepatan pemasangan
       karena kesalahan pelaksanaan harus diperbaiki/ dibetulkan atau diganti
                                                                     
       dengan yang barn atas biaya Kontraktor.                       
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 27         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
     - Pekerjaan perbaikan yang rusak atau tidak sempurna akibat     
       pengangkutan di site atau sebab lain, harus segera dilaksanakan.
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 18                                   
                                                                     
                     PEKERJAAN PASANGAN                              
                                                                     
                                                                     
A.  Lingkup Pekerjaan                                                
    Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                               
                                                                     
    1. Pemasangan Dinding bata merah dengan Spesifikasi;             
    2. Pasangan Dinding bata ½ bata;                                 
    3. pekerjaan pasangan lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
                                                                     
B   Persyaratan Bahan                                                
    1. Bata merah.                                                   
                                                                     
       Bata merah yang dipakai harus bebas dari cacat, retak, cat atau adukan,
       mempunyai sudut siku dan ukuran yang seragam dan langsung didatangkan dari
                                                                     
       pabrik atau Distributor.                                      
       Sebelum pengadaan bahan ini, Kontraktor diwajibkan mengajukan contoh
                                                                     
       disertai data teknis dari batu bata yang akan dipakai kepada Direksi/ Konsultan
       Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.                       
                                                                     
    2. Semen                                                         
    3. Pasir                                                         
                                                                     
    4. Air                                                           
                                                                     
                                                                     
C.  Persyaratan Pelaksanaan                                          
    1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan detail
                                                                     
       bentuk profit, sambungan dan hubungan dengan material lain dan
       melaksanakannya sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja.
                                                                     
    2. Dalam pekerjaan pasangan dinding bata merah Sebelum dilaksanakan
       pemasangan,Pada saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air di atas
                                                                     
       permukaan tersebut.                                           
    3. Aduk Perekat/Spesi.                                           
                                                                     
    4. Adukan perekat/spesi untuk pasangan bata merah kedap air adalah campuran 1
       PC : 3 PS untuk :                                             
                                                                     
       a. Plesteran acian beton                                      
       b. Dinding pasangan daerah basah.                             
                                                                     
       c. Dinding pasangan bata merah yang langsung berhubungan dengan luar.
       d. Gravel/Saluran.                                            
                                                                     
                                                     Hal- 28         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
    5. Untuk semua pasangan bata merah terhitung dari P + 0.20 ke atas, dipakai aduk
       perekat/spesi campuran 1 PC : 5 PSR terkecuali yang disyaratkan kedap air
                                                                     
       seperti tercantum dalam Gambar Kerja.                         
    6. Persyaratan pembuatan adukan harus sesuai dengan pasal 1 dalam Bab ini.
                                                                     
    7. Pekerjaan pemasangan bata merah harus benar-benar vertikal dan horizontal.
       Pengukuran dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur tepat. Untuk
                                                                     
       permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan
       bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 200 cm vertikal dan
                                                                     
       horizontal.                                                   
    8. Ketebalan jadi (setelah di-finish dengan plester dan halus)   
       a. Dinding bata 1/2 batu harus setebal 15 cm;                 
                                                                     
       b. Dinding bata 1 bata harus setebal 25 cm                    
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 19                                   
                    ADUKAN DAN CAMPURAN                              
                                                                     
                                                                     
A.  Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                     
    Pekerjaan yang dimaksud meliputi                                 
    1. Pekerjaan adukan pasangan keramik;                            
                                                                     
    2  Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja.   
B.  Persyaratan Bahan                                                
                                                                     
    1. Semen                                                         
    2. Pasir                                                         
                                                                     
       Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam,
       keras, bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan
                                                                     
       organis.                                                      
    3. Air                                                           
                                                                     
       Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, bass,
       garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.    
                                                                     
D.  Persyaratan Pelaksanaan                                          
    Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran seperti dibawah ini :
                                                                     
    1. Adukan biasa adalah campuran 1 PC : 5 PS                      
       Adukan ini untuk pasangan batu bata, pondasi setempat biasa dan batu tempel
                                                                     
       Berta untuk menutup semua permukaan dinding pasangan bagian dalam
       bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam Gambar
                                                                     
       Kerja.                                                        
    2. Adukan kedap air adalah campuran 1 PC : 3 PS.                 
                                                                     
                                                     Hal- 29         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
       Adukan plesteran ini untuk :                                  
       Semua pasangan bata, Pas. Dinding Keramik k. mandi 'adukan pondasi batu kali
                                                                     
       trasraam dan plesteran beton di bawah permukaan tanah hingga ketinggian
       sampai 20 cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 20                                   
                                                                     
                     PEKERJAAN PLESTERAN                             
                                                                     
                                                                     
A.  Lingkup Pekerjaan                                                
    Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                               
    1. Plesteran acian halus untuk dinding pasangan bata dan permukaan beton;
                                                                     
    2. Plesteran kedap air;                                          
    3. Plesteran biasa;                                              
                                                                     
    4. Plesteran Beton;                                              
    5. Plesteran kasar untuk dinding pasangan bata yang tertanam dalam tanah;
                                                                     
    6. Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam Gambar Kerja.
B.  Persyaratan Bahan                                                
                                                                     
    1. Semen.                                                        
    2. Pasir.                                                        
                                                                     
    3. Air                                                           
C.  Persyaratan Pelaksanaan                                          
                                                                     
    1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Pekerjaan
       plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan bata atau
                                                                     
       bidang beton telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas
    2. Jenis Plesteran.                                              
                                                                     
       a. Plesteran kasar adalah plesteran dengan permukaan tidak dihaluskan.
         Campuran plesteran kasar adalah campuran aduk kedap air, yaitu 1 PC : 3
                                                                     
         PS. Dipakai untuk :                                         
         Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di dalam tanah
                                                                     
         hingga ke permukaan tanah dan atau lantai.                  
       b. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 5 PS.               
                                                                     
       c. Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 3 PS.           
         Aduk plesteran ini untuk :                                  
                                                                     
         Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai
         30 cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 30         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
         Semua bagian permukaan dinding pasangan yang disyaratkan harus kedap
         air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cm
                                                                     
         (untuk k. mandi ) dari permukaan lantai.                    
       d. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat
                                                                     
         sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen. 
         Plesteran halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding
                                                                     
         pasangan.                                                   
    3. Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi terlebih
                                                                     
       dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm.    
       Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus
       dibersihkan dari sisa-sisa bekisting, kemudian dikasarkan ('scratched'). Tebal
                                                                     
       Plesteran adalah minimal 1,5 cm dan maximal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 2,5
       cm, maka diharuskan menggunakan kawat ayam yang diikatkan/ dipakukan ke
                                                                     
       permukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat
       plesteran.                                                    
                                                                     
    4. Pemeliharaan.                                                 
       Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
                                                                     
       wajar.                                                        
       Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat
                                                                     
       kering dan melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan bahan
       penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat. Pembasahan tersebut
                                                                     
       adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai.       
       Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
                                                                     
       sehari sampai jenuh.                                          
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 21                                   
                 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK                          
                                                                     
                                                                     
A.  Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                     
    Pekerjaan yang dimaksud meliputi                                 
    1. Pekerjaan Keramik lantai dan tempat lain yang ditunjukkan pada Gambar Kerja.
                                                                     
B.  Persyaratan Bahan                                                
    1. Semen.                                                        
                                                                     
    2. Pasir.                                                        
    3. Air.                                                          
                                                                     
    4. Keramik Lantai                                                
       Jenis   : Standard                                            
                                                                     
                                                     Hal- 31         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
       Permukaan : Unpolished                                        
       Ketebalan : 9 mm.                                             
                                                                     
       Warna   : Ditentukan kemudian.                                
       Ukuran  : Keramik Tile 60 x 60 cm untuk Lantai                
                                                                     
       Kualitas : kelas I, heavy duty, single firing.                
       Produk  : Platinum/Setara                                     
                                                                     
    5. Adukan Pengisi Siar                                           
       Aduk pengisi siar dan nat yaitu dengan menggunakan cairan Flexicoat, sistem
                                                                     
       pelaksanaan pengisian nat dengan koas kecil.                  
    6. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan keramik sebanyak 3 (tiga) set kepada
       Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapatkan persetujuan (tekstur dan
                                                                     
       warna), selanjutnya dipakai sebagai standard dalam memeriksa/menerima
       bahan yang dikirim ke lapangan.                               
                                                                     
C.  Persyaratan Pelaksanaan                                          
    1. Pada saat pemasangan keramik harus dalam keadaan baik, tidak retak, carat atau
                                                                     
       temoda dan warna sesuai dengan yang disyaratkan.              
    2. Sebelum pemasangan keramik, harus dilakukan pengukuran dengan waterpas
                                                                     
       (selang atau slat lain) agar permukaannya merata.             
    3. Ukuran/dimensi dan keramik harus presisi agar dihasilkan pemasangan yang
                                                                     
       rapi.                                                         
    4. Seluruh pemasangan keramik tidak boleh terkena air, karena menggunakan
                                                                     
       sistem Flexicoat.                                             
    5. Pemasangan keramik dengan menggunakan cairan Flexicoat, sebelum keramik
                                                                     
       dipasang harus diamplas terlebih dahulu pada kedua permukaan adukan
       keramik yang akan disatukan. Permukaan/bidang yang akan direkatkan dengan
                                                                     
       Flexicoat harus bersih, bebas dari debu dan kotoran yang mengganggu,
       selanjutnya kedua permukaan tersebut diolesi.                 
                                                                     
       Dengan cairan Flexicoat dengan ketebalan masing-masing 1 – 2 mm dan tunggu
       sekitar ± 10 menit, kemudian keramik direkatkan.              
                                                                     
    6. Pemotongan keramik harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai dengan
       petunjuk pabrik.                                              
                                                                     
    7. Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, keramik harus dihindarkan dari injakan
       atau pemberian beban.                                         
                                                                     
    8. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, semua pipa sparing dan atau jaringan pipa
       harus sudah terpasang pada tempatnya.                         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 32         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
       Kontraktor harus mempelajari gambar kerja dan berkoordinasi dengan
       Pekerjaan Plumbing dan Mekanikal dibawah pengarahan Konsultan Pengawas/
                                                                     
       Direksi.                                                      
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 22                                   
          PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA ALUMUNIUM                
                                                                     
                                                                     
1.   LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                     
1.1  Pekerjaan Rangka Kusen :                                        
     Ø Kusen pintu, jendela dan bouvenlight                          
     Ø Pekerjaan lain yang tercantum dalam Gambar Kerja.             
                                                                     
2.   PERSYARATAN BAHAN                                               
2.1  Ukuran kusen adalah ukuran jadi seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
                                                                     
                                                                     
2.2  Rangka Kusen Allumunium                                         
                                                                     
     Allumunium Silver CA 4 ” lengkap acesories sekualitas Alexindo. 
     Referensi bahan sesuai dengan SII, mutu kelas A untuk keawetan dan kekuatan
                                                                     
     material.                                                       
                                                                     
                                                                     
2.3  Mutu dan kualitas bahan yang dipakai sesuai persyaratan seperti diuraikan butir
     berikut ini. Semua bahan yang dipakai harus kuat, lurus, tidak mudah bengkok,
                                                                     
     tanpa cacat. Ukuran bahan adalah ukuran jadi seperti tercantum dalam Gambar
     Kerja.                                                          
                                                                     
                                                                     
2.4  Bahan & Alat Bantu                                              
                                                                     
     Bahan yang dipakai adalah tipe A dengan referensi SII.          
                                                                     
                                                                     
3.   PERSYARATAN PELAKSANAAN                                         
3.1  Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan untuk :
                                                                     
     Mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan dan detail sesuai Gambar
     Kerja agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan yang mengakibatkan
                                                                     
     pembongkaran.                                                   
     Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat penggantung, angker,
                                                                     
     dynabold, sekrup, paku dan lem perekat harus rapi dan sempurna serta tidak
     diperkenankan mengotori bidang-bidang tampak.                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 33         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
1.4.2. Semua ukuran daun pintu dan daun jendela yang tertera dalam Gambar Kerja
     adalah ukuran jadi dan harus lurus, tanpa cacat, melenting, cacat akibat benturan,
                                                                     
     cacat paku, ataupun retak-retak yang dapat menurunkan mutu pekerjaan.
     Jika hal-hal tersebut ditemui, maka Kontraktor harus mengganti dengan biaya
                                                                     
     ditanggung Kontraktor dan tidak dapat diajukan sebagai biaya kerja tambah.
                                                                     
                                                                     
1.4.3. Disyaratkan :                                                 
     Dibuat alur air pada sisi sebelah luar kusen baik secara vertikal maupun
                                                                     
     horizontal.                                                     
                                                                     
1.4.4. Pelaksanaan Pemasangan :                                      
                                                                     
     Pemasangan daun pintu dan jendela harus terpasang sejajar dan tidak timpang
     dalam pemasangan tidak goyah tidak macet / seret apabila di buka dan di tutup
                                                                     
     celah tidak terlalu besar dan diberikan toleransi untuk pemuaian.
     Prinsip pelaksanaan ini perlu diperhatikan dan di jaga agar tidak terjadi
                                                                     
     pembongkaran kembali pekerjaan dikemudian hari.                 
                                                                     
                                                                     
1.4.5. Daun Pintu Alumunium                                          
     Pelaksanaan harus memenuhi persyaratan pelaksanaan Pekerjaan Pintu
                                                                     
     Alumunium sesuai persyaratan Pekerjaan Alumunium.               
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 23                                   
             PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU & JENDELA                  
                                                                     
                ( ALAT PENGGANTUNG & PENGUNCI )                      
                                                                     
                                                                     
1.   LINGKUP PEKERJAAN                                               
     Pekerjaan ini meliputi :                                        
                                                                     
     • Pekerjaan pemasangan engsel pintu dengan engsel baru          
     • Pekerjaan pemasangan kunci baru termasuk pintu KM/WC          
                                                                     
     • Pekerjaan pemasangan selot baru untuk daun pintu dobel        
     • Pekerjaan pemasangan hak angin dan engsel jendela baru        
                                                                     
     • Pekerjaan perlengkapan pintu & jendela lainnya seperti tercantum dalam
       Gambar Kerja.                                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 34         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
2.   PERSYARATAN BAHAN                                               
     Semua alat penggantung & pengunci ( “hardware”) yang digunakan harus sesuai
                                                                     
     dengan ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi ini. Apabila terjadi
     perubahan atau penggantian, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu secara
                                                                     
     tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen.                         
                                                                     
                                                                     
2.1  Perlengkapan Pintu Ayun                                         
a.   Engsel                                                          
                                                                     
1.   Mekanisme : Ayun satu arah ( “single swing” ).                  
     Spesifikasi :  Tipe standard, memenuhi standard SNI             
     Pemakaian :    Pintu tunggal dan Pintu ganda                    
                                                                     
     Ukuran    :    Standard produk                                  
     Jumlah    :    2 ( dua ) set per daun pintu / sesuai dengan standard
                                                                     
                    pabrikasi                                        
     Produk    :    Ex lokal mutu terbaik                            
                                                                     
     Warna     :    disesuaikan kusen dan pintu.                     
                                                                     
                                                                     
b.   Kotak Kunci ( “ Lockcase “ )                                    
1.   Mekanisme :    Ayun satu arah ( “single swing” ).               
                                                                     
     Pemakaian :    Pintu Tunggal                                    
     Spesifikasi    Lockcase                                         
                                                                     
     Produk    :    Ex lokal mutu terbaik                            
     Warna     :    Disesuaikan                                      
                                                                     
                                                                     
c.   Pegangan ( “ Handle “ )                                         
                                                                     
1.   Spesifikasi :  Handle untuk membuka lidah penahan ( “Latch Bolt ” )
                    secara mekanis yang menyatu dengan silinder kunci.
                                                                     
     Pemakaian :    Untuk semua pintu selain KM/WC                   
     Produk    :    Lokal, mutu terbaik                              
                                                                     
     Warna     :    Ditentukan kemudian                              
2    Spesifikasi :  Pegangan dengan tombol putar, kunci pada bagian dalam.
                                                                     
     Pemakaian :    Pintu KM/WC                                      
     Produk    :    Lokal, mutu terbaik                              
                                                                     
     Warna     :    Ditentukan kemudian                              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 35         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
2.2  Kehandalan Kerja                                                
                                                                     
     Seluruh perangkat perlengkapan pintu dan jendela ini arus bekerja dengan baik
     sebelum dan sesudah pemasangan. Untuk itu, harus dilakukan pengujian secara
                                                                     
     kasar dan halus.                                                
                                                                     
                                                                     
3.   PERSYARATAN PELAKSANAAN                                         
     Kontraktor wajib membuat shop drawing ( gambar Detail Pelaksanaan)
                                                                     
     berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di
     lapangan.                                                       
     Engsel atas, dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas dan permukaan bawah
                                                                     
     pintu pada pintu-pintu umum biasa.                              
     Engsel pintu toilet/peturasan adalah ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 24                                   
                                                                     
                       PEKERJAAN KACA                                
                                                                     
                                                                     
1.   LINGKUP PEKERJAAN                                               
     Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                              
                                                                     
          • Pekerjaan kaca daun jendela dan lubang cahaya ( bouvenlight )
          • Pekerjaan kaca seperti tercantum dalam Gambar Kerja      
                                                                     
                                                                     
2.   PERSYARATAN BAHAN                                               
                                                                     
     Semua kaca yang dipakai dari standard produk SNI 0189/78. Produk ASAHIMAS
     FLAT GLASS.                                                     
                                                                     
                                                                     
2.1. Tipe Bahan                                                      
                                                                     
       Ø Kaca :                                                      
        a. Kaca bening ( Clear Float Glass )                         
                                                                     
         Tebal      : 5 dan 12 mm.                                   
         Warna      : bening (clear)                                 
                                                                     
          Pemakaian : semua daun jendela dan bouvenlight ruangan dalam dan
                    arah keluar bangunan.                            
                                                                     
         Tipe/produk : Lokal, mutu terbaik                           
     Semua kaca harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak
                                                                     
     lain. Semua bahan kaca yang dipakai harus mendapat persetujuan tertulis dari
     Direksi/Konsultan Pengawas.                                     
                                                                     
                                                     Hal- 36         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
2.2  Toleransi Tebal                                                 
                                                                     
     Ketebalan kaca dan cermin lembaran tidak boleh melebihi toleransi tebal sebagai
     berikut :                                                       
                                                                     
               JENIS     TEBAL    TOLERANSI                          
               (mm)      (mm)     (mm)                               
                                                                     
               5         5        ± 0,3                              
               6         6        ± 0,3                              
                                                                     
               8         8        ± 0,3                              
2.3  Kesikuan                                                        
     Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi
                                                                     
     potongan yang rata dan lurus.                                   
     Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1.5 mm per meter.
                                                                     
                                                                     
2.4  Cacat-cacat                                                     
                                                                     
     Kaca lembaran yang dipakai harus bebas dari cacat dan noda apapun.
     Lapisan perak ( Chemical Deposited Silver “ ) pada kaca cermin yang dipakai harus
                                                                     
     terlihat merata. Apabila terjadi bercak-bercak hitam, maka kaca cermin harus
     diganti atas biaya Kontraktor dan tidak dapat diajukan sebagai biaya pekerjaan
                                                                     
     tambah.                                                         
                                                                     
                                                                     
3.   PERSYARATAN PELAKSANAAN                                         
3.1  Pekerjaan Pemasangan Kaca Jendela                               
                                                                     
     Sebelum pemasangan kaca, kusen telah terpasang kokoh dan telah selesai sesuai
dengan Gambar Kerja dan memenuhi persyaratan pekerjaan kusen/logam yang diuraikan
                                                                     
dalam bab lain dalam buku ini.                                       
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 25                                   
               PEKERJAAN LANGIT-LANGIT/PLAFOND                       
                                                                     
                                                                     
1.   LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                     
     Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                              
     •  Pekerjaan langit-langit dengan bahan Gypsum tebal 9 mm, untuk seluruh
                                                                     
        bangunan dan GRC untuk K.Mandi, bagian luar bangunan atau sesuai Gambar
        Kerja.                                                       
                                                                     
     •  Pemasangan List profil Gypsum dan list profil kayu, diprofil pada bagian tepi
        Plafond.                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 37         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
2.   PERSYARATAN BAHAN                                               
2.1  Gypsum lembar                                                   
                                                                     
     Tebal          : 9 mm                                           
     Ukuran Panel   : 120 x 240 cm                                   
                                                                     
     Produk         : Lokal, mutu terbaik ( setara Elephant )        
2.2  Kalsiboard lembar                                               
                                                                     
     Tebal          :3.5 mm                                          
     Ukuran Panel   : 120 x 240 cm                                   
                                                                     
     Produk         : Lokal, mutu terbaik ( setara Jabestment )      
2.3  Rangka langit-langit                                            
     Bahan          : Hollow                                         
                                                                     
     Ukuran         : 20.40 dan 40.40                                
     Bahan harus memenuhi persyaratan bahan                          
                                                                     
2.4  List Profil Gypsum                                              
     Ukuran lis profil : C.7                                         
                                                                     
     Produk         : Lokal, mutu terbaik ( setara Jayaboard )       
  3. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                         
                                                                     
     1.1 Ketinggian Kerangka langit-langit setelah terpasang dan distel harus sesuai
       dengan ketinggian langit-langit jadi seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja.
                                                                     
     1.2 Bahan yang digunakan untuk rangka plafong adalah hollow 20.40 dan 40.40
       untuk rangka induk . untuk rangka plafong adalah 50 x 50 cm.  
                                                                     
     1.3 Pemasangan rangka plafond harus selalu melakukan koordinasi dengan tim
       yang akan memasang titik lampu apabila pemasangan lampu yang akan
                                                                     
       digunakan adalah tipe inbow.                                  
     1.4 Lembaran-lembaran Gypsum harus dipasang pada rangka yang sudah
                                                                     
       terpasang dengan skrup pada setiap jarak 20 cm ( 1.5 cm dari tepi ).
       Dibagian tengah lembaran dipaku dengan skrup secukupnya pada rangka agar
                                                                     
       permukaan bidang tidak melendut. Bahan plafond gypsum digunakan untuk
       semua ruangan yang tercantum pada Gambar Kerja.               
                                                                     
     1.5 Setelah penutup Plafond terpasang, pada bagian sambungan dan kepala paku
       ditutup dengan kain kassa dan dirapihkan dengan menggunakan calsibond
                                                                     
       hingga permukaannya menjadi rata.                             
     1.6 Rangka plafond yang baru harus dalam kondisi baik dan memenuhi syarat
                                                                     
       untuk dipergunakan                                            
     1.7 “Finishing” adalah cat acrylic ( cat tembok )               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 38         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
       Pelaksanaan pengecatan harus memenuhi persyaratan pekerjaan pengecatan
       seperti diuraikan dalam Bab Pekerjaan Cat & Laburan dalam RKS ini. Warna
                                                                     
       ditentukan kemudian.                                          
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 26                                   
                    PEKERJAAN PENGECATAN                             
                                                                     
                                                                     
A.  Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                     
    Pekerjaan yang dimaksud meliputi semua permukaan plesteran dinding, permukaan
    beton yang tampak/exposed dan langit-langit seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
B.  Persyaratan Bahan                                                
                                                                     
    1. Cat Tembok                                                    
       Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas utama, sek.Sanlek tahan terhadap
                                                                     
       udara dan garam, produk lokal, mutu terbaik.                  
    2. Cat Logam                                                     
                                                                     
       Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss sek. Avian atau Produk lokal,
       Mutu terbaik.                                                 
                                                                     
    3. Plamur                                                        
       Bahan dari kualitas utama, produk ex. Lokal, mutu terbaik.    
                                                                     
       Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut, mengenai
       kemurnian cat yang akan dipergunakan, pembuktian berupa :     
                                                                     
       a. Segel Kaleng                                               
       b. Test BD                                                    
                                                                     
       c. Test laboratorium                                          
       d. Hasil akhir pengecatan                                     
                                                                     
    4. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
       bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2.                  
                                                                     
    5. Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula
       cat, jumlah lapisan, dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan
                                                                     
       akhir).                                                       
    6. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas, untuk
                                                                     
       kemudian akan diteruskan ke Pejabat Pembuat Komitmen, minimal 5 Galon tiap
       warna dan jenis cat yang dipakai.                             
                                                                     
C.  Persyaratan Pelaksanaan                                          
    1. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang
                                                                     
       menunjukan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan.       
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 39         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
    2. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecatan, permukaan dinding kering dan
       bersih, diamplas/dibersihkan terlebih dahulu hingga permukaan bidang yang
                                                                     
       akan dicat terlihat bersih dan kering.                        
    3. Apabila dari cat yang akan dipakai ada yang mengandung bahan dasar yang
                                                                     
       beracun atau membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus
       menyediakan peralatan pelindung misalnya : masker, sarung tangan dan
                                                                     
       sebagainya yang harus dipakai waktu pelaksanaan pekerjaan.    
    4. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan roll cat  
                                                                     
    5. Standard Pengerjaan ( “Mock-Up” )                             
       Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
       bidang pada tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut
                                                                     
       akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan.
       Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “Mock-Up” ini akan oleh
                                                                     
       Direksi/Konsultan Pengawas dan Perencana, maka bidang-bidang ini akan
       dipakai sebagai standard minimal keseluruhan Pekerjaan Pengecatan.
                                                                     
    6. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Direksi/Konsultan Pengawas harus diulang
       dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar
                                                                     
       atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh
       Direksi/Konsultan Pengawas.                                   
                                                                     
    7. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding, Beton dan Langit-langit :
       a. Sebelum pelaksanaan                                        
                                                                     
         Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda
         lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah di cat
                                                                     
         dan dalam keadaan kering.                                   
       b. Pelaksanaan pekerjaan dengan Roller                        
                                                                     
         Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak memungkinkan
         untuk menggunakan roller.                                   
                                                                     
       c. Permukaan Interior                                         
         Lapisan Pertama :                                           
                                                                     
         Cat jenis Acrylic Wall Filler                               
         Pelaksanaan dengan kape                                     
                                                                     
         Ketebalan lapisan adalah 25 – 150 mikron atau daya sebar per liter adalah
         10 m2.                                                      
                                                                     
         Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan  
         berikutnya.                                                 
                                                                     
         Lapisan Kedua dan Ketiga :                                  
         Cat jenis Vynil Acrilic Emultion.                           
                                                                     
                                                     Hal- 40         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
         Pelaksanaan pekerjaan dengan roller. Ketebalan lapisan adalah 25 – 40
         micron atau daya sebar per liter adalah 11 – 17 m2. Tenggang waktu antara
                                                                     
         pelapisan minimum 12 jam. Warna ditentukan kemudian.        
       d. Permukaan Eksterior                                        
                                                                     
         Lapisan Pertama :                                           
         Cat jenis Acrylic Wall Filler                               
                                                                     
         Pelaksanaan dengan kape                                     
         Ketebalan lapisan adalah 25 – 150 mikron atau daya sebar per liter adalah
                                                                     
         10 m2.                                                      
         Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan  
         berikutnya.                                                 
                                                                     
         Lapisan Kedua dan Ketiga :                                  
         Cat jenis Watershield.                                      
                                                                     
         Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.                        
         Ketebalan lapisan adalah 25 – 40 micron atau daya sebar per liter adalah 11
                                                                     
         – 17 m2. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam. Warna
         ditentukan kemudian.                                        
                                                                     
    8. Pekerjaan Pengecatan logam yang Ditampakkan                   
       Bersihkan seluruh permukaan besi dari bahan yang mengotori atau bahan lain
                                                                     
       yang sekiranya akan mengganggu jalannya pekerjaan finishing.  
    9. Pekerjaan Pengecatan logam yang tidak Ditampakkan             
                                                                     
       Untuk semua permukaan logam yang tidak ditampakkan hanya cat dasar/meni
       besi warna hijau 1 lapis. Pelaksanaan dengan kuas.            
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 27                                   
                                                                     
                    PEKERJAAN ELEKTRIKAL                             
                                                                     
                                                                     
A.  Umum                                                             
    yarat-syarat khusus teknis yang diuraikan disini adalah persyaratan yang harus
                                                                     
    dilaksanakan oleh kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan
    material dan peralatan untuk seluruh pekerjaan listrik di dalam maupun di luar
                                                                     
    bangunan gedung. Dalam hal ini Syarat-syarat Teknis Umum Pekerjaan Elektrikal
    adalah bagian dari syarat-syarat khusus Teknis ini.              
                                                                     
B.  Prinsip Penyediaan Daya Listrik                                  
    Sumber daya listrik bagi-gedung diperoleh dari jaringan tegangan rendah PLN
                                                                     
    eksisting.                                                       
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 41         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
    Daya dari PLN tersebut disalurkan sampai dengan panel ukur (kwh meter).
    Selanjutnya di distribusikan ke pane-panel utama( LVMDP), sub-distribusi dan panel
                                                                     
    daya / penerangan gedung secara radial.                          
    Sistim distribusi tegangan rendah yang digunakan adalah distribusi tiga fase – empat
                                                                     
    kawat 220/380 V mengikuti sistim PP ( Pertanahan Pengaman)       
    Sebagai sumber daya cadangan digunakan 1 ( satu ) unit diesel – generator eksisting,
                                                                     
    antara sumber daya PLN dengan diesel-genset yang bekerja secara manual.
C.  Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                     
    Yang mencakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya   
D.  Gambar-Gambar                                                    
    Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara khusus teknik pekerjaan listrik yang
                                                                     
    di dalamnya dicantumkan besaran-besaran listrik dan mekanis serta spesifikasi
    tertentu lainnya. Pengerjaan dan pemasangan peralatan harus disesuaikan denga
                                                                     
    kondisi lapangan.                                                
    Gambar-gambar arsitektur, struktur, elektrikal dan kontrak lainnya haruslah menjadi
                                                                     
    referensi untuk koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan.   
    Kontraktor harus menyesuaikan peralatan terhadap perencanaan dan memeriksanya
                                                                     
    kembali. Setiap kekurangan/kesalahan perencanaan harus disampaikan kepada
    Konsultan Manajemen Konstruksi atau pihak lain yang ditujuk untuk itu.
                                                                     
E.  Ketentuan-Ketentuan Instalasi Tegangan Rendah                    
    Meliputi pengadaan dan pemasangan power receptable outlet (stop kontak), saklar,
                                                                     
    kontak-kontak tarik (pull box), cabinet/panel daya, kabel, alat-alat bantu dan semua
    peralatan lain yang diperlukan untuk instalasi daya tegangan rendah 220 / 380 V dan
                                                                     
    penerangan.                                                      
    1. Kotak-kotak (doos) Outlet                                     
                                                                     
       a. Jenis                                                      
         Kotak-kotak (doos) Outlet harus sesuai dengan persyaratan VDE, PULL, AVE
                                                                     
         atau standar lain. Kotak-kotak ini bisa berbentuk single/multi gang box
         empat persegi atau segi delapan.                            
                                                                     
         Ceiling box dan kotak-kotak lainnya yang tertutup rapi harus dipasang
         dengan baik dan benar.                                      
                                                                     
       b. Ukuran                                                     
         Setiap kotak Outlet harus diberi bukaan untuk konduit hanya di tempat yang
                                                                     
         diperlukan.                                                 
         Setiap kotak harus cukup besar untuk menampung jumlah dan ukuran
                                                                     
         conduit, sesuai dengan persyaratan, tetapi kurang dari ukuran yang ditunjuk
         atau di persyaratkan.                                       
                                                                     
                                                     Hal- 42         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
       c. Tipe Tahan Cuaca ( Weatherproof Type)                      
         Kotak-kotak Outlet ditempa – tempat tersebut di bawah ini harus dari tipe
                                                                     
         yang diberi gasket tahan cuaca :                            
         1) Tempat-tempat yang kena matahari,                        
                                                                     
         2) Tempat-tempat yang kena hujan,                           
         3) Tempat-tempat yang kena minyak,                          
                                                                     
         4) Tempat-tempat yang kena udara lembab,                    
         5) Tempat-tempat yang ditunjuk di dalam gambar              
                                                                     
       d. Outlet Pada Permukaan Khusus                               
         Kotak Outlet untuk stop kontak dan saklar-saklar yang dipasang pada
         partisi, blok beton, marmer, frame besi, bata atau dinding kayu harus
                                                                     
         berbentuk persegi dan harus mempunyai sudut dan sisi-sisi tegak.
    2. Saklar dan Stop kontak                                        
                                                                     
       a. Bahan Doos                                                 
         Kecuali tercatat atau disyaratkan lain, maka kotak-kotak outlet untuk saklar
                                                                     
         dinding dan receptaI les outlet harus (galvani steel) dan tidak boleh
         berukuran lebih dari 11.9 cm x 11.9 cm untuk dua peralatan dan kotak-kotak
                                                                     
         multi gang untuk lebih dari dua peralatan.                  
       b. Cara Pemasangan                                            
                                                                     
         Saklar-saklar harus dari jenis rocker mechanis dengan rating minimum 10 A
         / 250 V. Saklar pada umumnya dipasang rata terhadap permukaan tembok,
                                                                     
         kecuali ditentukan lain pada gambar. Jika tidak ditentukan lain, bingkai
         saklar harus dipasang pada ketinggian 140 cm di atas lantai yang sudah
                                                                     
         selesai. Saklar-saklar tersebut harus dipasang doos ( kotak) yang sesuai.
         Sambungan hanya diperbolehkan antara kotak yang berdekatan. Stop
                                                                     
         kontak harus dipasang rata terhadap permukaan dinding dengan ketinggian
         110 cm atau 30 cm dari permukaan lantai yang sudah selesai sesuai petunjuk
                                                                     
         Konsultan Manajemen Konstruksi. Saklar dan stop kontak sek. BROCCO,
         Clipsal atau setara                                         
                                                                     
       c. Jumlah Kutub                                               
         Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa,netral dan
                                                                     
         pentanahan) dengan ranting minimum 10 A / 220 V. Cara pemasangan harus
         disesuaikan dengan peraturan PUIL dan diberi saluran pentanahan.
                                                                     
       d. Pendukung dan Pengikat                                     
         Kotak-kotak pelat baja didukung atau diikat dengan cukup supaya
                                                                     
         mempunyai bentuk yang tetap.                                
    3. Kabel-kabel                                                   
                                                                     
                                                     Hal- 43         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
       Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah meliputi kabel
       tegangan rendah, kabel kontrol, accessories, peralatan-peralatan dan barang-
                                                                     
       barang lain yang diperlukan untuk melengkapi dan menyempurnakan
       pemasangan serta operasi dari semua sistem dan peralatan.     
                                                                     
       a. Syarat Kabel Instalasi Tegangan rendah ( sampai 600 V )    
         Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL,
                                                                     
         IEC, VDE, SPLN, dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi dan
         peralatan (mesin), kecuali untuk peralatan khusus seperti disyaratkan atau
                                                                     
         dianjurkan oleh pabrik pembuatnya.                          
         Ukuran kabel daya / instalasi terkecil yang diizinkan adalah 2.5 mm2 kecuali
         untuk pemakaian kontrol pada sistem remote control yang kurang dari 30
                                                                     
         meter panjangnya bisa menggunakan kabel dengan ukuran 1.5 mm2
         Kecuali di isyaratkan lain, kabel tanah harus jenis NYFGBY dan kabel
                                                                     
         instalasi di dalam bangunan dari jenis NYY, NYM, dan NYMHY ( untuk Kabel
         kontrol).                                                   
                                                                     
         Semua kabel instalasi di dalam bangunan harus berada di dalam konduit
         atau di pasang kabel tray/ cable rack dan di klem/ diikat dengan pengikat
                                                                     
         kabel ( cable tie) sesuai dengan kebutuhannya               
         Semua konduit,kabel-kabel dan sambungan elektrikal untuk instalasi di
                                                                     
         dalam bangunan harus diadakan secara lengkap.               
         Faktor pengisian konduit oleh kabe-kabel maksimum adalah 40 %. Kabel
                                                                     
         merek SUPREME, KABELINDO, KABELMETAL, & TRANKA.             
       b. Kabel Tanah Tegangan Rendah                                
                                                                     
         Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL,
         IEC, VDE, SPLN, dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi yang
                                                                     
         ditanah langsung dan di dalam tanah.                        
         Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 keatas harus berurat banyak
                                                                     
         dan di pilin ( standard ).                                  
         Ukuran kabel daya/ instalasi terkecil adalah 2.5 mm 2, kecuali untuk
                                                                     
         pemakaian kontrol pada sistem yang perakaian kontrol pada sistem remote
         yang kurang dari 30 meter panjangnya (bisa menggunakan kabel dengan
                                                                     
         ukuran 1.5 mm2).                                            
         Cara penanaman kabel secara langsung di dalam tanah (direct burial) harus
                                                                     
         sesuai dengan gambar rencana, termasuk cara persilangan dengan pipa air
         dan kabel telekomunikasi dan kabel tegangan menengah 20 kV. Apabila
                                                                     
         diperlukan penyambungan kabel dalam tanah, harus dilakukan dengan alat
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 44         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
         penyambung khusus (jointing kit) tegangan rendah jenis epoxy resin-cold
         pour system.                                                
                                                                     
         Penyambungan kabel di dalam tanah harus dilakukan oleh tenaga yang
         benar-benar ahli dengan cara dan metode penyambungan mengikuti
                                                                     
         anjuran.                                                    
         Pabrik pembuat jointing kit yang digunakan sehingga diperoleh hasil
                                                                     
         penyambungan yang andal, tahan terhadap lembab, mempunyai sifat isolasi
         yang tinggi dan mempunyai kekuatan mekanis yang tinggi. Kabel merek
                                                                     
         SUPREME atau setara ( 4 besar ), jointing kit ex RAYCHEM atau setara.
       c. Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak                 
         Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk extention dan
                                                                     
         daya harus diadakan dan dipasang lengkap, mulai dari sambungan panel
         daya ke saklar dan titik cahaya serta stop kontak, sebagaimana ditunjukan
                                                                     
         di dalam gambar.                                            
         Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi penerangan dan stop kontak
                                                                     
         harus dari jenis NYM dan di letakan di dalam PVC high-impact heavy gauge.
         Luas penampang kabel NYM yang digunakan minimum 2.5 mm2, kecuali
                                                                     
         tercatat lain.                                              
       d. Splice / Pencabangan                                       
                                                                     
         Tidak diperkenankan adanya pencabangan ( splice ) ataupun sambungan-
         sambungan di dalam pipa konduit.                            
                                                                     
         Sambungan atau pencabangan harus dilakukan di dalam kotak cabang atau
         kotak sambung yang mudah di capai serta kotak saklar dan stop kontak.
                                                                     
         Sambungan pada kabel harus dibuat secara mekanis dan harus kuat secara
         elaktris dengan solderless connector jenis tekan, jenis compression atau
                                                                     
         soldered. Dalam membuat pencabangan atau sambungan, koncktor harus
         dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan baik sedemikian rupa,
                                                                     
         sehingga semua konduktor tersambung dan tidak ada konduktor telanjang
         yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.           
                                                                     
       e. Kabel Kontrol                                              
         Di tempat-tempat yang ditunjuk pada gambar atau disyaratkan, kabel
                                                                     
         kontrol motor, starter dan peralatan-peralatan lain harus terbuat dari
         tembaga jenis standed annealed copper yang fleksibel.       
                                                                     
         Isolasi harus dari PVC, tanah lembab dan ozon dengan rating tegangan
         sampai 600 V.                                               
                                                                     
         Ukuran konduktor harus sesuai dengan yang diperlukan (minimum 2.5
         sqmm untuk panjang lebih dari 30 m ) untuk mendapatkan operasi yang
                                                                     
                                                     Hal- 45         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
         memuaskan dari peralatan yang dikontrol, dengan pertimbangan-
         pertimbangan mengenai panjang circuit dan sebagainya. Kabel merek
                                                                     
         SUPREME, KABELINDO,KABELMETAL dan TANKA.                    
       f. Bahan Isolasi                                              
                                                                     
         Semua bahan isolasi untuk spin, conection dan lain-lain seperti karet, PVC,
         Vernished carnbric, asbes, gelas, tape sintetis, splice case, composition dan
                                                                     
         lain-lain harus dari tipe yang disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan
         kerja dan lain-lain yang tertentu dan harus dipasang dengan cara yang
                                                                     
         disetujui, menurut anjuran perwakilan pemerintah atau pabrik pembuatnya.
                                                                     
       g. Pemasangan Kabel                                           
                                                                     
         1) Pemasangan di Permukaan                                  
            a) Kabel instalasi Daya dan Penerangan di dalam bangunan semua
                                                                     
               kabel harus di pasang di dalam konduit PVC high – impact heavy
               gauge, dipasang di permukaan plat beton langit-langit dengan klem
                                                                     
               pendukung yang sesuai. Pendukung-pendukung tersebut harus di
               cat dengan cat anti karat.                            
                                                                     
               Semua kabel harus dipasang lurus/ sejajar dengan rapi teratur.
               Pembelokan kabel harus dilakukan dengan jari-jari lengkungan
                                                                     
               tidak boleh kurang dari syarat-syarat pabrik (minimum 15 kali dia
               kabel)                                                
                                                                     
               Konduit ex EGA, CLIPSAL atau setara.                  
            b) Kabel Daya Penghubung Antar Panel                     
                                                                     
               Kabel-kabel daya diletakakkan di atas cable trey,di klem pada cable
               trey dengan cable ties (pita plastik pengikat kabel). Pemasangan
                                                                     
               cable trey harus mengikuti jalur yang direncanakan secara rapi dan
               digantung atau di sangga secara kokoh dengan penggantung /
                                                                     
               penyangga besi yang di klem ke plat beton.            
               Untuk keperluan pemasangan kabel, kontraktor harus    
                                                                     
               menyediakan sendiri peralatan penunjang seperti trey, klem, besi
               penunjang, penggantung dan peralatan lainnya, baik untuk kabel
                                                                     
               yang dipasang horizontal maupun vertikal.             
               Peralatan penunjang tersebut harus sudah diperhitungkan pada
                                                                     
               biaya pemasangan kabel tersebut.                      
            c) Kabel daya dari Panel Daya motor ke Motor-motor Pompa 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 46         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
               Jenis kabel yang digunakan adalah NYY yang ditempatkan di dalam
               konduit metal tahan karat (galvanized / white metal conduit) yang
                                                                     
               diletakan di atas pelat lantai.                       
               Setiap pipa konduit berisi hanya satu jalur kabel menuju motor
                                                                     
               dengan faktor pengisian 40 %. Dari pipa konduit yang dipasang
               horizontal menuju motor, kabel ditarik ke terminal motor flexible
                                                                     
               metal conduit yang juga tahan karat.                  
               Ukuran konduit fleksibel ini harus sesuai dengan ukuran pipa
                                                                     
               konduit dan tersambung dengan cara sedemikian rupa, sehingga
               benar-benar kedap air. Demikian juga penyambungan pipe flexible
               terhadap box terminal motor.                          
                                                                     
               Dalam hal ini kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan contoh
               konduit fleksibel serta cara penyambungannya terlebih dahulu
                                                                     
               kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk disetujui.
         2) Pemasangan di permukaan                                  
                                                                     
            Kabel instalasi penerangan dan stop kontak yang dipasang di dalam
            dinding harus diletakkan di dalam konduit PVC high impact heavy gauge
                                                                     
            dengan ukuran minimum 3/a”. Penarikan kabel menuju titik saklar atau
            stop kontak harus dilakukan setelah pipa selesai di tanam.
                                                                     
         3) Pemasangan Menembus Dinding                              
            Setiap penembusan kabel pada dinding harus memalui sparing kabel
                                                                     
            yang terbuat dari pipa PVC dengan ukuran yang cukup terhadap
            penampang kabel.                                         
                                                                     
       h. Penggunaan Warna Kabel                                     
         Penggunaan warna kabel NYY, NYM, dan NYFGBY untuk tegangan netral dan
                                                                     
         non harus mengikuti peraturan yang disebutkan oleh 2000, yaitu :
         1) Sistem Tegangan 220 V, 1 fasa                            
                                                                     
            Hitam      : Fasa                                        
            biru       : Netral                                      
                                                                     
            kuning/hijau : Pertanahan                                
         2) Sistem Tegangan 220/380 V, 3 fasa                        
                                                                     
            merah      : Fasa R                                      
            kuning     : Fasa S                                      
                                                                     
            hitam      : Fasa T                                      
            biru       : Netral                                      
                                                                     
            Kuning/hijau : Pertanahan                                
       i. Pendukung kabel                                            
                                                                     
                                                     Hal- 47         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
         Setiap kotak tarik (pull box) termasuk kotak-kotak yang ada di atas daya dan
         panel daya motor, harus diberi cukup banyak klem dan peralatan
                                                                     
         pendukung lainnya.                                          
         Kabel dipasang dengan cara yang rapi dan teratur yang memungkinkan
                                                                     
         pengenalan, sehingga tidak ada kabel yang membentang tanpa pendukung.
       a. Konduit Tertanam                                           
                                                                     
         Pull box yang dihubungkan pada konduit tertanam / tersembunyi harus juga
         di pasang secara tertanam dan penutupnya rata terhadap dinding atau
                                                                     
         langit-langit.                                              
    4. Kabinet Panel Daya                                            
       Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 1,7 mm
                                                                     
       untuk panel yang dipasang menempel di dinding dan minimum 2 mm untuk jenis
       floor standing, kecuali yang sering kena basah/hujan, harus dibuat dari jenis besi
                                                                     
       tuang yang tahan kelembaban atau konstruksi khusus. Kabinet untuk Panel
       daya/kontrol harus mempunyai ukuran yang proporsional seperti yang
                                                                     
       dipersyaratkan untuk panel daya yang besarnya menurut kebutuhan, sehingga
       untuk frame/rangka panel harus ditanahkan. Pada kabinet harus ada cara-cara
                                                                     
       yang baik untuk memasang, mendukung dan menyetel panel daya serta
       penutupnya. Kabinet dengan kawat-kawat through feeder harus diatur dengan
                                                                     
       baik, rapi dan benar.                                         
       a. Finishing                                                  
                                                                     
         Semua rangka, penutup,copper plate dan pintu panel listrik seluruhnya
         harus dibuat tahan karat dengan cat dasar atau prime coating dan diberi
                                                                     
         pelapis cat akhir ( finishing paint ). Penentuan merek dan warna cat
         sebelumya harus dimintakan persetujuan ke konsultan Manajemen
                                                                     
         Konstruksi.                                                 
         Pengecatan harus tahan karat, dikerjakan dengan cara Galvanized Cadmium
                                                                     
         Plating atau dengan Zinc Chromate dan di cat dengan cat akhir sistem bakar
         ( oven )                                                    
                                                                     
       b. Kunci                                                      
         Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci “ flat lock “ jenis kunci untuk
                                                                     
         setiap kabinet                                              
         harus dari type “ common key “, sehingga kunci untuk setiap kabinetnya
                                                                     
         adalah sama. Pada masing-masing kabinet harus disediakan dua anak kunci.
       c. Tinggi Pemasangan Panel                                    
                                                                     
         Pemasangan Panel harus sedemikian rupa, sehingga setiap peralatan di
         dalam panel dengan mudah masih dapat dijangkau, tergantung pada
                                                                     
                                                     Hal- 48         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
         tipe/macam panel, bila dibutuhkan alas/pondasi/penumpu/penggantung,
         Kontraktor harus menyediakan dan memasang, sekalipun tidak tertera pada
                                                                     
         gambar.                                                     
       d. Label                                                      
                                                                     
         Semua kabinet panel daya, panel kontrol, switch, fuse unit, isolator switch
         group, pemutus daya (CB) dan peralatan-peralatan lainnya harus diberi
                                                                     
         label sesuai dengan fungsinya untuk mengindahkan/mengidentifikasikan
         penggunaan alat tersebut.                                   
                                                                     
         Label ini terbuat dari bahan logam anti karat dengan huruf-huruf hitam.
    5. Sistem “ Race Way “                                           
       Yang dimaksud dengan Race Way adalah tubing conduit dan flexible conduit
                                                                     
       beserta perlengkapannya dan semua barang yang diperlukan untuk melengkapi
       instalasi kabel.                                              
                                                                     
       a. Ukuran                                                     
         Semua Race Way harus mempunyai ukuran yang cukup untuk bisa melayani
                                                                     
         dengan baik jumlah dan jenis kabel sesuai dengan VDE,PULL dan lain-lain.
         Ø minimum konduit adalah ¾” menurut ukuran pasaran dengan faktor
                                                                     
         pengisian kabel maksimum 40 %.                              
       b. Bahan                                                      
                                                                     
         Konduit PVC untuk instalasi daya dan penerangan harus dari bahan PVC high
         impact heavy gauge yang memenuhi standard BS4607 dan BS6099. Konduit
                                                                     
         metal untuk instalasi daya pompa yang digunakan harus dari jenis heavy
         gauge galvanized walded steel yang memenuhi persyaratan BS 4568 : part I
                                                                     
         & part II class 4.                                          
       c. Pemasangan                                                 
                                                                     
         1) Race Way yang ditanam di dinding                         
            Penanaman konduit di dalam dinding yang sudah jadi dilakukan dengan
                                                                     
            jalan membobok beton dengan pahat. Kedalaman dan lebar   
            pembobokan harus dilakukan secukupnya, sesuai dengan ukuran dan
                                                                     
            jumlah konduit yang akan dipasang. Kontraktor diwajibkan untuk
            mengembalikan kondisi dinding dengan kondisi semula.     
                                                                     
            Selama dilakukan pengerjaan plesteran ulang, ujung-ujung konduit
            harus ditutup untuk mencegah masuknya air atau kotoran-kotoran
                                                                     
            lainnya.                                                 
         2) Race way yang dipasang di permukaan                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 49         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
            Race way yang dipasang di permukaan beton (exposed) harus dipasang
            sejajar atau tegak lurus dengan dinding bagian struktur atau
                                                                     
            permukaan bidang –bidang vertikal dengan langit-langit.  
            Apabila beberapa pipa berjalan sejajar pada dinding dengan sekrup
                                                                     
            dengan kuat. Semua ujung pipa yang bebas harus ditutup/dilengkapi
            dengan plat kuningan yang sesuai                         
                                                                     
            Untuk daerah yang lembab, semua peralatan pembantu, fitting-fitting,
            klem dan lain-lain harus digalvanisir atau dicat tahan karat dan harus
                                                                     
            digunakan pendukung supaya pipa bebas dari permukaan korosif.
            Pipa-pipa yang dipasang pada permukaan dalam bangunan harus dicat
            satu jalan sebelum dipasang dan sekali lagi sesudah dipasang dengan
                                                                     
            warna yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
            Untuk mempermudah pengenalan, maka ujung permukaan pipa harus
                                                                     
            dicat dengan warna sebagai berikut:                      
            a)  Pipa penerangan dan daya – orange                    
                                                                     
            b)  Pipa telepon – hijau                                 
            c)  Pipa fire alarm – merah                              
                                                                     
            d)  Pipa tata suara –kuning                              
         3) Race way yang dipasang di dalam tanah                    
                                                                     
            Race way yang dipasang di dalam tanah atau menembus kerikil, harus
            mempunyai dua lapis cat aspal pada permukaan sebelah luar sebelum
                                                                     
            dipasangkan di atas race way tersebut diberi patok petunjuk. Pipa/race
            way yang digunakan adalah GIP kelas medium yang memenuhi standar
                                                                     
            SIIL.                                                    
         4) Race way Melintas/menembus Dinding                       
                                                                     
            Bila pipa melintas tembok, penyekat ruangan, lantai-langit dan lain-lain
            maka lubang harus ditutup dengan baik sehingga tidak mungkin dapat
                                                                     
            dilalui oleh debu, lembab (uap air) api dan asap.        
         5) Cable Trench                                             
                                                                     
            Kedalaman parit kabel (cable trench) untuk penanaman di bawah tanah
            minimal 80 cm dari permukaan. Bila bersilangan dengan saluran lain,
                                                                     
            misalnya saluran air, cable trench dapat dan harus ditanam setelah
            pengerasan tanah.                                        
                                                                     
            Untuk cable trench yang melintasi jalan, penanaman dilakukan setelah
            pengerasan badan jalan atau bila seelumnya harus lebih dari 110 cm
                                                                     
            atau atas persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.    
         6) Konduit Logam Flexible Tahan Air                         
                                                                     
                                                     Hal- 50         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
            Konduit logam flexible yang tahan air harus dipakai pada kondisi
            dimana ada kemungkinan pengerasan, getaran atau penempatan dalam
                                                                     
            atmosfir yang korosif, lembab atau berupa minyak, termasuk dalam hal
            ini adalah pemakaian pada kabel masuk terminal motor pompa.
                                                                     
            Suatu bungkus (shealth) yang tahan cairan dari pilivinyl chlorida (PVC)
            harus menonjol pada inti baja yang flexibel. Sambungan konduktor yang
                                                                     
            dapat digunakan untuk meneruskan pentanahan (earth continuity)
            harus pula dimiliki oleh race way / konduit ini          
                                                                     
                                                                     
         7) Pengakhiran dan Sambungan                                
            Race way harus diakhiri pada outlet persimpangan, pull box cabinet dan
                                                                     
            lain-lain, dengan dua lock put dan sebuah insulatingg insert yang harus
            terbuat dari thermoplastic atau “fire minded”yang dimatikan untuk
                                                                     
            mencegah rusaknya kawat dan kabel dan tidak mengurangi kontinuitas
            dari sistem grounding dari race way.                     
                                                                     
            Sambungan untuk race way/pipa logam elektrikal harus dari jenis yang
            tahan hujan atau fitting dengan konsentrasi tinggi dengan sistem
                                                                     
            penguncian interlock compressed.                         
         8)  Pentanahan                                              
                                                                     
            Setiap peralatan yang beroperasi dengan tegangan lebih beasr dari
            tegangan ekstra rendah (50 VAC) harus ditanahkan secara efektif.
                                                                     
            Bahan-bahan logam /metal dari peralatan-peralatan listrik yang
            terbuka termasuk pelindung kabel (shealth/armour), konduit, salueran
                                                                     
            metal, rack, tray, doos, stop kontak, armatur, saklar dengan metal harus
            dihubungkan dengan konduktor untuk pentanahan            
                                                                     
            Penggunaan konduit metal sebagai satu-satunya konduktor  
            pentanahan tidak diperbolehkan.                          
                                                                     
            Dalam hal ini harus dgunakan satu-satunya pentanahan tersendiri yang
            terbuat dari tembaga dengan daya hantar yang tinggi.     
                                                                     
            Luas penampang minimum konduktor pertanahan antara 6 sqmm dan
            dimasukkan ke dalam konduit. Penyambungan konduktor pentanahan
                                                                     
            harus menggunakan penyambung mekanis yang disetujui oleh 
            Konsultan Manajemen Konstruksi.                          
                                                                     
            Tahanan pentanahan yang disyaratkan adalah sebagai berikut :
            a)  Pentanahan netral trafo maksimum 1 ohm               
                                                                     
            b)  Pentanahan netral bus-bar dan panel maksimum 2 ohm   
            c) Pentanahan netral generator maksimum 2 ohm            
                                                                     
                                                     Hal- 51         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
    6. Cable Tray                                                    
       a. Bahan                                                      
                                                                     
         Cable tray yang digunakan harus dari jenis berlubang (perforated) dari
         bahan besi lunak dengan sisi-sisi ditekuk ke dalam dengan ketebalan pelat
                                                                     
         tidak kurang dari 2,0 mm. Keseluruhan permukaan cable tray harus
         digalvanisir. Cable tray Three Star, Tri Abadi & Elpro.     
                                                                     
       b. Penyangga                                                  
         Untuk cable tray yang dipasang penggantung cable tray harus dibuat dari
                                                                     
         besi lunak yang digalvanisir dengan Ø minimum 6 mm ujung penggantung
         di ulir untuk memungkinkan pengaturan leveling cable tray. Ukuran
         penyangga dan penumpu (bracket) hartis dipilih agar menghasilkan
                                                                     
         penyangga/penumpuan yang kokoh.                             
    7. Panel utama Tegangan Rendah dan Perlengkapannya               
                                                                     
       a. Umum                                                       
         Panel daya bertegangan rendah meliputi switch, tombol, circuit breaker,
                                                                     
         indikator, maagnetic connector, accessories, peralatan dan barang-barang
         lain yang diperlukan untuk pemasangan dan operasi yang sempurna dari
                                                                     
         segenap sistem dan peralatan –peralatannya.                 
         Kontraktor harus dapat membuktikan bahwa telah memiliki pengalaman
                                                                     
         yang luas di bidang manufacturing dan perencanaan panel-panel tersebut
         telah beroperasi dengan baik selama paling sedikit 3 tahun. Penawaran
                                                                     
         harus meliputi reference list sebagai suatu bukti.          
       b. Panel-panel                                                
                                                                     
         Panel harus seperti ditunjukkan di dalam gambar rencana, kecuali
         ditentukan lain.                                            
                                                                     
         Seluruh asembly termasuk housing, bus-bar, alat-alat pelindung harus
         direncanakan, dibuat, dicoba dan bila perlu diperbaiki seusi dengan
                                                                     
         persyaratan minimum penyesuaian dan /atau penambahan seperti
         disyaratkan di bawah ini:                                   
                                                                     
         1) Umum                                                     
            Setiap panel daya utama harus dari jenis inbouw, dead-front, terbuat
                                                                     
            dari plat baja (metal cled).                             
            Konstruksi panel harus terbuat dari rangka baja struktur baja struktur
                                                                     
            atau rangka profil baja yang diperkuat dan dilas sehingga kokoh dan
            tidak rusak dalam pengiriman atau pemasangan.            
                                                                     
            Struktur panel harus tahan terhadap gaya elektromekanis serta termal
            akibat hubung-singkat (sampai 60 kA dalam waktu 1 detik) Rangka ini
                                                                     
                                                     Hal- 52         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
            harus secara lengkap ditutup pada bagian bawah, atas dan sisi-sisinya
            dengan pelat-pelat penutup yang bisa dilepas. Panel harus bisa dicapai
                                                                     
            dari depan maupun belakang.                              
            Semua alat ukur atau tombol pemilih yang dipersyaratkan harus
                                                                     
            dikelomppokkan pada sisi depan yang berengsel.           
            Tutup yang berengsel tersebut harus mempunyai engsel yang
                                                                     
            terembunyi dan gerendel /kunci. Semua sumber yang perlu untuk
            rangkaian kontrol, daya dan lain-lain harus dipasang pada sisi belakang
                                                                     
            dari penutup yang berengsel tersebut.                    
            Panel harus mempunyai bukaan dalam bentuk grille (louvres) vantilasi
            untuk membatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian yang mengalirkan
                                                                     
            arus pada nilai-nilai yang dipersyaratkan dalam standar  
            VDE/IEC untuk peralatan yang tertutup. Penutup panel bagian belakang
                                                                     
            yang bisa dilepas harus mempunyai konstruksi sekrup (screw
            on/bolted on) Material-material yang bertegangan harus dicegah
                                                                     
            dengan sempurna terhadap kemungkinan terkenan percikan air. Tebal
            pilar baja yang digunakan minimum 2 mm.                  
                                                                     
            Semua panel harus buatan Graha Panel, Simetri dan mempunyai
            sertifikat dari Asosiasi Produsen Panel Indonesia.       
                                                                     
         2) Pull Box                                                 
            Bila ditunjuk dalam gambar atau bila diperlukan oleh kondisi
                                                                     
            pemasangan, harus dipasang sebuah pull box pada ketinggian yang
            cukup daari jenis konstruksi yang sama dengan switch board pada
                                                                     
            bagian atas dari switch board.                           
            Bagian sisi atas dan camping clan pull box harus dari bagian-bagian
                                                                     
            yang bisa dibuka lepas. Dasar dari pull box harus terdiri atas papan
            asbestos atau bahan tahan api yang sempurna. Kabel manuju individual
                                                                     
            breaker harus tegak lurus melalui lubang-lubang yang terpisah-pisah
            pada dasar pull box ini.                                 
                                                                     
            Penutup atas yang ditempatkan di bagian belakang struktur harus bisa
            dilepas dengan mudah supaya memungkinkan pembuatan lubang-
                                                                     
            lubang untuk konduit kabel yang diperlukan               
            Penunjang-penunjang untuk kabel harus diatur yang layak guna
                                                                     
            memungkinkan ventilasi dan pemasangan peralatan circuit breaker
            yang bisa dipindah-pindahkan bilamana perlu.             
                                                                     
         3) Konstruksi                                               
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 53         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
            Panel-panel harus seperti yang disyaratkan disini dan sepeti ditunjuk
            dalam gambar untuk melaksanakan fungsi yang diperlukan. Lokasi yang
                                                                     
            tepat dan jenis perlengkapan yang diperlihatkan boleh berbeda
            menurut keperluan penyesuaian material pabrik, sejauh bahwa fungsi
                                                                     
            dan operasi yang dimaksud dapat dicapai.                 
            Akan tetapi, identifikasi gambar, tata letak, skedul dan lain-lain harus
                                                                     
            diikuti dalam urutan yang tepat untuk mempermudah pemeriksaan
            bangunan (konstruksi)                                    
                                                                     
            Tepat struktur bus-bar dan hubungan-hubungannya harus dibangun
            dan ditunjang untuk dapat menahan arus hubung-singkat yang terjadi
            pada lokasi tertentu tersebut.                           
                                                                     
            Hubungan-hubungan harus dibaut, dilas atau diklem serta diatur untuk
            menjamin daerah kontrak yang baik.                       
                                                                     
         4)  Ventilasi                                               
            Lubang-lubang ventilasi harus dibuat secara rapi dengan punch
                                                                     
            machine. Untuk menjaga benda-benda asing masuk melalui lubang
            tersebut. Pada bagian dlam harus diberi lapisan yang juga dilubangi (di
                                                                     
            Punch)                                                   
         5) Papan nama                                               
                                                                     
            Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi dengan paapan
            nama yang dipasang pada pintu panel dekat dengan pemutus daya dan
                                                                     
            dapat dilihat dengan mudah. Cara-cara oemberian nama harus
            menunjukkan dengan jelas rangkaian dari pemutus daya atau alat alat
                                                                     
            yang tersambung padanya. Keterangan mengenai hal ini harus diajukan
            dalam gambar kerja.                                      
                                                                     
         6) Cadangan Sambungan di Kemudian Hari                      
            Bila dalam gambardinyatakan adanya cadangan, maka ruangan-
                                                                     
            ruangan tersebur harus dilengkapi dengan pemutus daya cadangan,
            terminal, klem-klem pemasangan, pendukung dan sebagainya, untuk
                                                                     
            peralatan yang dipasang di kemudian hari.                
            Kemungkinan penyambungan dikemudian hari dapat berupa peralatan
                                                                     
            baru, misalnya saklar, pemutus daya, kontraktor dan lain-lain.
         7) Bus-Bar / Rel Daya                                       
                                                                     
            Bus-bar harus diatur sedemikian rupa, sehingga tersusun secara
            mendatar dengan rapi sepanjang panel di dalam ruang yang 
                                                                     
            berventilasi’                                            
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 54         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
            Jarak antar rel daya harus memenuhi ketentuan pemasangan rel daya
            di dalam PUIL 2000.                                      
                                                                     
            Bus bar harus terbuat dari bahan tembaga jenis “ hard drawn high
            conductivity “ yang memenuhi standar B.S. 1433, dilapisi perak pada
                                                                     
            bagian luarnya secara menyeluruh dengan ukuran sesuai dengan
            kemampuan 150 % dari arus beban terpasang. Ukuran Bus-bar harus
                                                                     
            disesuaikan dengan peraturAN puil 2000. Semua Bus Bar harus
            dipegang dengan kokoh oleh bahan isolator yang terbuat dari bahan
                                                                     
            yang tidak meyerap air (non-hygroscopic) misalnya porselain atau
            moulded isulator, sedemikian rupa sehingga mampu menahan gaya
            mekanis yang terjadi akibat hubungan singkat. Rel daya dicat dengan
                                                                     
            warna yang sesuai dengan penandaan fasa menurut PUIL 2000.
            Cat tersebut harus tahan terhadap temperatur sampai 70°C. Setiap
                                                                     
            panel harus mempunyai bus-bar netral dengan kapasitas penuh (full
            netral) yang diisolir terhadap pen tanahan dan sebuah bus pentanahan
                                                                     
            yang telanjang, diklem dengan kuat pada kerangka dan dilengkapi
            dengan klem untuk pengaman dari peralatan yang perlu ditanahkan.
                                                                     
            Dalam hal ini, konfigurasi Bus-bar adalah 3 fasa – 4 kawat – 5 bus.
            Semua hubungan dari bus-bar menuju pemutus daya atau saklar
                                                                     
            dengan arus lebih besar dari 63 A harus dilakukan melalui batang-
            batang tembaga dari jenis yang sama dengan bus-bar. Untuk arus yang
                                                                     
            lebih kecil, diizinkanmenggunakan kabel herisolasi PVC ( NYY atau NYA
            ).                                                       
                                                                     
            Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan Gambar Kerja yang
            menunjukan ukuran-ukuran clan bus-bar dan susunannya.    
                                                                     
            Ukuran dari bus-bar harus merupakan ukuran sepanjang panel dan
            disediakan cara-cara untuk penyambungan dikemudian hari. 
                                                                     
            Apabila saluran keluar (out going feeder) yang menuju ke satu terminal
            terdiri atas beberapa buah kabel, tidak diperkenankan menumpuk lebih
                                                                     
            dari 2 (dua) buah sepatu kabel pada satu terminal atau bus-bar.
            Bila terjadi hal demikian, harus dilakukan dengan cara memasangkan
                                                                     
            batang tembaga tambahan untuk menyatukan sepatu kabel tersebut
            pada satu terminal yang berlainan.                       
                                                                     
         8) Alat-alat Ukur                                           
            Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur dan trafo ukur
                                                                     
            seperti yang ditunjukan dalam gambar rencana.            
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 55         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
            Bila digunakan amper meter selector switch (saklar pinch), pada saat
            pemindahan pengukuran arus, saklar untuk ampere meter harus dalam
                                                                     
            keadaan terhubung singkat.                               
            Meter-meter harus terbuat dari besi putar (moving iron)khusus untuk
                                                                     
            dipasang secara tegak lurus di pintu panel. Kelas alat ukur yang paling
            tinggi 1.5 dengan penunjukan melingkar (minimum 90°), skala linier,
                                                                     
            dipasang secara flush dalam kotak tahan getaran, dengan ukuran 96
            mm x 96 mm.                                              
                                                                     
            Posisi dari saklar putar untuk volt meter dan ampere meter harus
            ditandai dengan jelas.                                   
            a) Amperemeter ( A-m)                                    
                                                                     
               Semua amperemeter harus mempunyai kemampuan beban lebih
               sebesar 120 % dari batas atas penunjukannya selama 2 jam dan
                                                                     
               dilengkapi dengan petunjuk berwarna merah (index pointer)
               untuk menandai besarnya arus beban-penuh. Amperemeter harus
                                                                     
               dipasangkan untuk beban motor sebesar 5.5 kW atau lebih pada
               salah satu fasenya.                                   
                                                                     
               Amperemeter harus mampu menahan pergerakan yang timbul
               akibat arus start motor yang mempunyai skala overload yang rapat
                                                                     
               (compressed) untuk keperluan pembacaan arus start tersebut.
               Pada amperemeter harus terdapat mekanisme pengatur    
                                                                     
               penunjukan nol (zero adjusment) berupa sekrup pemutar dibagian
               depan.                                                
                                                                     
            a) Voltmeter ( V-m)                                      
               Voltmeter harus mempunyai ketepatan kelas 1.5 dan mempunyai
                                                                     
               skala penunjukan yang lebar. Voltmeter dipasang di sisi daya
               masuk melalui sekring pengaman jenis HRC dengan arus nominal 3
                                                                     
               A.                                                    
               Pada Voltmeter harus terdapat mekanisme pengatur penunjukan
                                                                     
               nol (zero adjustment) beruipa sekrup pemutar dibagian depan.
         9) Trafo Arus                                               
                                                                     
            Trafo arus harus dari tipe kering untuk pemakaian di dalam ruangan
            (indoor type), jenis jendela dengan perbandingan kumparan yang
                                                                     
            sesuai dengan standar-standar VDE untuk keperluan pengukuran.
            Pemasangan harus dilakukan dengan kuat agar mampu menahan gaya-
                                                                     
            gaya mekanis yang timbul pada waktu terjadinya hubungan singkat 3
            fasa simetris.                                           
                                                                     
                                                     Hal- 56         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
            Trafo arus untuk amperemeter juga boleh digunakan bersamaan
            dengan kWh meter dengan syarat tidak mengurangi ketelitiannya.
                                                                     
            Bila ternyata terganggu, maka harus digunakan trafo arus khusus
            (terpisah).                                              
                                                                     
         10) Kabel-kabel kontrol                                     
            Kabel kontrol ( Control wiring) dari panel-panel harus sudah di pasang
                                                                     
            di pabrik/bengkel secara lengkap dan dibundel serta dilindungi
            terhadap kerusakan mekanis.                              
                                                                     
            Ukuran kabel kontrol minimum 1.5 mm2 dari jenis NYMHY denhan
            tegangan nominal 600 volt.                               
            Pada setiap ujung kabel kontrol ataupun pengukuran harus 
                                                                     
            dopasangkan sepatu kabel dengan ukuran kabelnya dikencangkan
            dengan alat penekan (press-tang / kraft-tang ) secara baik, sehingga
                                                                     
            dapat dicegahnya hubungan longgar (lost contact).        
            Setiap pemasangan ujung kawat kontrol atau pengukuran pada
                                                                     
            terminal peralatan harus cukup kencang dan kokoh.        
         11) Peralatan Pengaman / Pemutus Daya                       
                                                                     
            a) Moulded case Circuit Breaker ( MCCB )                 
               Untuk pemutus daya cabang dengan arus lebih kecil dari 800 A
                                                                     
               digunakan jenis rumah tuangan (moulded case circuit breaker –
               MCCB ) yang memenuhi standard B.S. 4752 Part 1 1977 atau IEC
                                                                     
               157.1 dan sesuai untuk temperatur operasi 400 C (fully
               tripicalized) dan mampu beroperasi untuk tegangan 660 VAC
                                                                     
               dengan rating 1.000 VAC.                              
               MCCB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed” baik pada
                                                                     
               posisi horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi performance.
               Kontak utama yang harus meneruskan arus beban harus terbuat
                                                                     
               dari bahan silver/tungsten dan mekanisme operasinya dirancang
               untuk menutup dan membuka kontak-kontak utamanya secara
                                                                     
               menyapu (wiping action).                              
               Mekanisme operasi harus dari jenis “quick make” dan “quick break”
                                                                     
               secara simultan pada ketiga / keempat kutubnya sewaktu opening,
               closing maupun trip.                                  
                                                                     
               Mekanisme ini harus trip-free untuk mencegah kontak utama
               menutup kembali tanpa sengaja.                        
                                                                     
               Handle togel MCCB harus dapat membuka semua kutub (kontak
               utama) secara bersamaan (simultan).Suatu arus kesalahan
                                                                     
                                                     Hal- 57         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
               mengalir pada satu katup harus menyebabkan ketiga kutub
               membuka secara bersamaan.                             
                                                                     
               MCCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung pada masing-masing
               kutubnya yang dapat disetel (adjustable) untuk arus beban lebih
                                                                     
               (overload – inverse time ) secara mekanis dengan bimetal,
               pengatur arus hubungan-singkat (overcurent – instntaneous)
                                                                     
               secara mekanis dengan solenoid (magnetis).            
               Untuk motor protector, hanya dipasang magnetic overcurrent
                                                                     
               protection.                                           
               Setiap MCCB harus mempunyai tiga posisi operasi, yaitu ON, OFF
               dan TRIP.                                             
                                                                     
               Kapasitas pemutus arus kesalahan ( interrupting / breaking
               capacity ) tidak kurang dfari 50 kA.                  
                                                                     
            b) Miniature Circuit Breaker (MCB)                       
               MCB yang digunakan harus memenuhi persyaratan B.S. 4752 /
                                                                     
               Part 1 1977 atau IEC 157.1 (fully tropicalized), mampu heroperasi
               untuk tegangan sampai 660 VAC dengan rating 1.000 VAC.
                                                                     
               MCB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed”, baik pada
               posisi horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi performance.
                                                                     
               Kontak utama yang meneruskan arus beban harus terbuat dari
               bahan silver / tungsten dan mekanisme operasinya dirancang
                                                                     
               untuk menutur dan membuka kotak-kotak utamanya secara 
               menyapu (wiping action).                              
                                                                     
               Mekanisme operasi harus dari jenis trip-free untuk mencegah
               kontak utama menutup kembali tanpa sengaja.           
                                                                     
               Handel togel MCB tiga fasa harus dapat membuka semua kutub
               (kontak utama) secara bersamaan (simultan).           
                                                                     
               Suatu arus kesalahan mengalir pada salah satu kutub harus
               menyebabkan ketiga kutub secara bersamaan.            
                                                                     
               MCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung arus beban lebih
               (overload inverse time)secara mekanis dengan bimetal dan arus
                                                                     
               hubung singkat (overcurrent instatntaneous) secara mekanis
               dengan solenoid (magnetis).                           
                                                                     
               Arus nominal dari draw out MCCB dan MCB harus sesuai dengan
               gambar, dengan kapasitas pemutusan (breaking capacity)
                                                                     
               disesuaikan dengan letak pemutus daya tersebut.       
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 58         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
               Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa besarnya arus hubung
               singkat 3 fasa simetris yang memungkinkan terjadi pada titik-titik
                                                                     
               beban dan menganjurkan jenis MCCB serta MCB yang sesuai.
               Hasil perhitungan dan katalog pemutus daya yang disarankan
                                                                     
               untuk digunakan harus disertakan pada saat penawaran pekerjaan.
    8. Peralatan Penerangan                                          
                                                                     
       a. Umum                                                       
         Peralatan penerangan meliputi armatur, lampu-lampu, accessories,
                                                                     
         peralatan serta alat-alat lain yang diperlukan untuk operasi yang lengkap
         dan sempurna dari semua peralatan penerangan. Fixture harus seperti yang
         disyaratkan dan ditunjuk pada gambar-gambar.                
                                                                     
       b. Kualitas dan Pengerjaan                                    
         Semua material dan accessories, balk yang disebut secara umum maupun
                                                                     
         khusus harus dari kualitas terbaik.                         
         Pengerjaan harus kelas satu dan menghasilkan armature setara dengan
                                                                     
         standar komersil yang utama. Armatur harus sesuai dengan gambar dan
         skedul, atau seperti yang disyaratkan disini. Semua armatur harus buatan
                                                                     
         LOMM, Artholite dan Philips.                                
       c. Jenis Armature                                             
                                                                     
         1) Lampu-lampu s (TL)                                       
            Lampu (bulb) harus dengan warna standar white deluxe.    
                                                                     
            Untuk twin lamp atau double TL harus dirangkai secara lead-lag untuk
            meniadakan efek stroboskopis. Semua fixture harus dilengkapi dengan
                                                                     
            kapasitor untuk perbaikan faktor kerja sehingga mencapai minimum
            0.96. Balast harus dari tipe low losses.                 
                                                                     
            Perlengkapan lain seperti starter, ballast, pemenang lampu harus
            memenuhi standar PLN/SII/LMK.                            
                                                                     
         2) Lampu Down Light                                         
            Lampu down light yang dipasarkan di ruang-ruang tertentu 
                                                                     
            menggunakan jenis lampu sesuai dengan gambar rencana.    
         3  Lampu Baret                                              
                                                                     
            Lampu baret yang digunakan harus berbentuk persegi, terbuat dari
            kaca susu dengan lampu pijar (incandescent)atau lampu TL circle
                                                                     
            20 W sesuai dengan kebutuhan.                            
       d. Pemasangan                                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 59         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
         Semua armateur penerangan dan perlengkapannya harus dipasang oleh
         tukang yang berpengalaman dan ahli, dengan cara-cara yang disetujui oleh
                                                                     
         Konsultan Manajemen Konstruksi.                             
         Harus disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan-bahan yang
                                                                     
         perlu agar di peroleh hasil pemasangan yang baik. Barisan armatur yang
         menerus harus dipasang sedemikian rupa, sehingga betul-betul lurus.
                                                                     
         Armature yang dipasang merata terhadap permukaan (surface mounted)
         tidak boleh mempunyai sela-sela di antara bagian-bagian fixture dan
                                                                     
         permukaan-permukaan di sebelahnya. Setiap badan (rumah) lampu harus
         ditanahkan (grounded). Pada waktu diselesaikannya pemasangan armature
         penerangan, peralatan tersebut harus siap untuk bekerja dengan baik dan
                                                                     
         dalam kondisi sempurna serta bebas dari semua cacat / kekurangan. Pada
         waktu pemeriksaan akhir, semua armatur dan perlengkapannya harus
                                                                     
         menyala secara lengkap.                                     
E.  Pengujian / Penyetelan Peralatan dan Sistem                      
                                                                     
    1. Pekerjaan ini meliputi ketentuan-ketentuan dasar untuk mengadakan pengujian
       (testing) penyetelan serta commissioning dari seluruh peralatan listrik yang
                                                                     
       dipasang.                                                     
    2. Semua testing, kalibrasi dan penyetelan dari peralatan-peralatan dan kontrol
                                                                     
       yang tergabung dalam pekerjaan renovasi sistem listrik ini serta penyediaan
       semua instrumentasi dan tenaga kerja harus dilaksanakan oleh kontraktor.
                                                                     
       Kontraktor harus menempatkan seorang ahli listrik yang berkompeten dan
       berpengalaman untuk melaksanakan pengujian dan commisioning.  
                                                                     
    3. Pengujian-pengujian yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dibawah
       pengawasan Konsultan Manajemen Konstruksi antara lain :       
                                                                     
       a. Pegujian tahan isolasi kabel baru yang dipasang, baik perbagian (section)
         maupun keseluruhan (overall)                                
                                                                     
       b. Pengujian pertanahan panel                                 
       c. Pengujian kontinuitas konduktor                            
                                                                     
       d. Pengujian fungsi kontrol manual dan otomatis pada panel-panel daya
       e. Pengujian keseimbangan pembebanan (phasing-out)            
                                                                     
       f. Load testing                                               
       g. Penyetelan semua peralatan pengamanan (overcurrent dan overload) dan
                                                                     
         mencatat data setelah yang dilakukan.                       
       h. Semua instalasi listrik yang baru harus mendapat pengesahan dari PLN atau
                                                                     
         badan resmi yang ditunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.   
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 60         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
    4. Hasil-hasil pengujian harus sesuai dengan syarat-syarat teknis yang telah
       diuraikan di atas atau standar-standar yang berlaku dan dicatat serta dibuatkan
                                                                     
       berita acara pengujiannya.                                    
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 28                                   
             PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN                     
                                                                     
             DAN PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN                      
                                                                     
                                                                     
A.  Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam
    Lingkup Pekerjaan yang tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam RKS ini dari
    semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi
                                                                     
    setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kontraktor bersangkutan selesai.
B.  Semua bekas bongkaran bangunan existing dan sebagainya harus dikeluarkan dari
                                                                     
    tapak konstruksi.                                                
C.  Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan
                                                                     
    bahan/material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap
    serah terima.                                                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 61