PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS KESEHATAN
Komp. Perkantoran Pemkab Bandung Barat Jl. Raya Padalarang - Cisarua KM. 2
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
Kegiatan : -
Pekerjaan : Rehabilitasi Puskesmas Lembang
Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Bandung Barat
Tahun Anggaran : 2025
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
BAB I
KETENTUAN TEKNIS UMUM RENCANA KERJA
DAN SYARAT - SYARAT
Pasal 1
RENCANA KERJA PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan :
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa bersama-sama dengan
penyedia barang/jasa, perencana, pengawas teknis, suku dinas teknis dan intansi
terkait lainnya, terlebih dahulu menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan surat perjanjian/kontrak.
2. Pengguna barang/jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPK.
3. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan, adalah :
a. Organisasi kerja;
b. Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil;
e. Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan;
f. Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai
rencana kerja;
g. Penyusunan program mutu kegiatan.
B. Penggunaan Program Mutu
1. Program mutu pengadaan barang/jasa harus disusun oleh penyedia barang/jasa
dan disepakati pengguna barang/jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan
kontrak dan dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
2. Program mutu pengadaan barang/jasa paling tidak berisi :
a. Informasi pengadaan barang/jasa.
b. Organisasi Kegiatan, pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa.
c. Jadwal pelaksanaan.
d. Prosedur pelaksanaan pekerjaan.
e. Prosedur instruksi kerja.
f. Pelaksanaan kerja baik rencana kerja dan target kerja.
g. Form Laporan Aktifitas pekerjaan baik harian, mingguan dan bulanan.
Hal- 2
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
h. Gambar shop drawing (gambar rencana kerja) yang diajukan sebelum
dilaksanakan pekerjaan untuk diapproval oleh Direksi Lapangan.
C. Pemeriksaan bersama
1. Pada tahap awal periode pada pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa
bersama-sama dengan penyedia barang/jasa melakukan pemeriksaan bersama.
2. Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna barang/jasa dapat membentuk
panitia peneliti pelaksanaan kontrak.
Pasal 2
ORGANISASI PELAKSANA LAPANGAN
A. Untuk melaksanakan pekerjaan/kegiatan sesuai yang ditetapkan dalam surat
perjanjian / kontrak, penyedia barang/jasa harus membuat organisasi pelaksana
lapangan yang jelas, dengan pembagian tugas, fungsi dan wewenang serta tanggung
jawabnya masing-masing.
B. Penempatan personil harus proporsional dan sesuai dengan keahlian bidang
tugasnya masing-masing, sedangkan untuk tenaga-tenaga ahlinya harus memenuhi
ketentuan paraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan
golongan, bidang dan kualifikasi perusahaan penyedia barang/jasa yang
bersangkutan.
C. Untuk Pelaksanaan Pekerjaan/Kegiatan penyedia barang/jasa menunjuk
penanggung jawab lapangan (Pengguna Anggaran), yang dalam penunjukannya
terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Pengguna Anggaran.
D. Penyedia barang/jasa tidak diperkenankan memberikan pekerjaan lain kepada wakil
ataupun para penanggung jawab lapangan, di luar pekerjaan/kegiatan yang
bersangkutan.
E. Selama jam-jam kerja tenaga ahli/wakilnya atau para penanggung jawab lapangan
harus berada di lapangan pekerjaan kecuali berhalangan/sakit dan Penyedia
barang/jasa harus menunjuk/menempatkan penggantinya apabila yang
bersangkutan berhalangan.
F. Jika ternyata penanggung jawab teknis tersebut tidak memenuhi ketentuan yang
telah ditetapkan, maka Pengguna Anggaran berhak memerintahkan kepada Penyedia
barang/jasa supaya segera mengganti dengan orang lain yang ahli dan
berpengalaman.
Hal- 3
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 3
TENAGA KERJA LAPANGAN
A. Penyedia barang/jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja yang terampil dan
berpengalaman, sesuai keahliannya dalam jumlah yang cukup sesuai volume dan
kompleksitas pelaksanaan pekerjaan.
B. Penyedia barang/jasa harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan dan
keamanan lokasi/pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana
kerja memadai.
C. Penyedia barang/jasa harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan tidak
mengganggu lingkungan, untuk para tenaga kerja yang tinggal sememtara di lokasi
pekerjaan/kegiatan.
D. Penyediaan tenaga kerja harus dilaporkan kepada pengguna barang/jasa, dalam
bentuk daftar tenaga kerja yang dilampiri identitas diri dan tanda pengenal setiap
tenaga kerja.
Pasal 4
BAHAN DAN PERALATAN
A. Bahan, peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai dalam surat perjanjian/kontrak, adalah harus disediakan oleh penyedia
barang/jasa.
B. Bahan/Material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah :
1. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
2. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak,
RKS, gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
3. Sebelum digunakan/dipasang harus diajukan contoh atau brosur setiap bahan
dan peralatan tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari pengguna
barang/jasa.
4. Pengguna barang/jasa berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap
bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan apabila
ternyata tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
C. Bahan dan peralatan yang ditolak pengguna barang/jasa harus segera disingkirkan
dari lokasi/lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penolakan
dilakukan.
Hal- 4
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
D. Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/terpasang belum atau telah
mendapat persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi teknis
yang dipersyaratkan, maka penyedia barang/jasa wajib mengganti/memperbaiki
dengan beban biaya sendiri dan tidak berhak menuntut ganti rugi.
E. Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak didapat lagi di
pasaran, maka penyedia barang/jasa segera mengajukan bahan dan peralatan
pengganti yang setara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pengguna
barang/jasa. Prosedur penggantian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
F. Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat (E) di atas tidak dapat
dijadikan alasan untuk keterlambatan pekerjaan.
G. Peralatan utama yang disyaratkan antara lain :
NO. NAMA ALAT KAPASITAS JUMLAH
1. Stamper Kuda 70 Kg 1 Unit
2. Dump Truk 4 m3 1 Unit
3. Concrete Mix Bak Molen 0,5m3 – 1 Unit
1 m3
4. Genset 5 Kva 1 Unit
5. Alat Pemotong 2,2 Kw 1 Unit
Besi
6. Gerobak Lori >70 Kg 1 Unit
H. Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan di lokasi/lapangan proyek, adalah
menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa termasuk tempat dan cara
penyimpanannya harus tertib dan tidak mengganggu mobilisasi kerja di lapangan.
Hal- 5
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 5
MOBILISASI
A. Mobilisasi bahan/peralatan ke lokasi pekerjaan + 10m
B. Mobilisasi meliputi :
1. Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
2. Mempersiapkan fasilitas seperti Direksi keet dan sebagainya.
3. Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.
C. Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia barang/jasa dapat dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
D. Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) hari
kalender sejak diterbitkan SPK.
Pasal 6
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. Penyedia barang/jasa wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara rinci,
yang terdiri dari :
1. Time schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan
kemajuan bobot untuk setiap minggunya.
2. Pada time schedule dilengkapi pula dengan kurva “S”.
3. Untuk pelaksanaan pekerjaan/proyek yang memiliki kompleksitas tinggi harus
dilengkapi dengan network planning.
B. Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam surat
perjanjian/kontrak.
C. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh mencakup
seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat menggambarkan antara
rencana dan realisasinya.
D. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat-lambatnya 7 (tujuh ) hari
kerja setelah penandatanganan surat perjanjian/kontrak, untuk dapat
diperiksa/disetujui oleh pengawas teknis dan disahkan oleh pengguna barang/jasa.
E. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada di lokasi/lapangan selama masa
pelaksanaan pekerjaan dan salah satunya ditempel di ruangan rapat proyek.
Hal- 6
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 7
LAPORAN HASIL PEKERJAAN
A. Laporan Harian
1. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktifitas kegiatan pekerjaan dilapangan dicatat didalam buku harian
lapangan (BHL) sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi
pekerjaan harian.
2. Buku harian Lapangan (BHL) berisi :
a. Kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan.
b. Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya.
c. Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.
d. Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
f. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
3. Buku harian Lapangan (BHL) disiapkan oleh penyedia barang/jasa, dan diisi
oleh pengawas teknis dan dilengkapi catatan instruksi-instruksi dan petunjuk
pelaksanaan yang dianggap perlu dan disetujui oleh pengguna barang/jasa.
4. Penyedia barang/jasa harus mentaati dan melaksanakan selaku pelaksana
kegiatan, terhadap instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan Pengawas
Teknis dalam Buku harian Lapangan (BHL).
5. Penyedia barang/jasa harus memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, tidak sempurna dalam pelaksanaannya
atas kemauan inisiatif sendiri atau yang diperintahkan oleh pengawas teknis
maupun Pengguna Anggaran.
B. Laporan minggguan dibuat pengawas teknis setiap minggu yang terdiri dari
rangkuman laporan harian dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode
satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu dilaporkan.
C. Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan mingguan
dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal
penting yang perlu dilaporkan.
D. Laporan (PHO)
Laporan selesai pekerjaan dimana progres fisik sudah mencapai bobot 100% (dapat
diterima dengan baik, terpasang, dan dapat beroperasi).
Dokumen Pendukung :
1. Berita Acara Serah Terima pekerjaan progress 100% dan terpasang.
Hal- 7
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2. Berita Acara Test Commisioning khusus untuk pekerjaan ME (Mekanikal
Elektrikal)
3. Gambar As Build Drawing (gambar yang terpasang sesuai dengan lapangan).
E. Laporan (FHO)
Laporan selesai masa pemeliharaan dengan kurun waktu yang disyaratkan oleh
Instansi terkait dan disepakati oleh kedua belah pihak, laporan yang menerangkan
bahwa hasil pekerjaan masih baik dan berfungsi selama masa pemeliharaan pihak
Kontraktor melaukan perbaikan-perbaikan yang dianggap kurang sempurna.
Pasal 8
FOTO PROYEK (DOKUMENTASI)
A. Untuk merekam pelaksanaan kegiatan, pengguna barang/jasa dengan menugaskan
kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk tahapan-
tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
B. Foto proyek dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk Pengawas Teknis,
disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran angsuran
tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan, yaitu sebagai berikut atau disesuaikan
dengan kontrak:
Bobot Papan nama kegiatan, keadaan lokasi, galian pondasi
Tahap I
0% - 25% dan pasangan pondasi
Bobot
Tahap II Pekerjaan Struktur/Konstruksi
50% - 75%
Bobot
Tahap III Pekerjaan Atap/Finishing
50% - 75%
Bobot
Tahap IV Pekerjaan Finishing/Detail/Seluruh Pekerjaan Selesai
75% - 100%
C. Foto kegiatan tiap tahapan tersebut di atas dibuat 5 (lima) set dilampirkan pada saat
pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing-masing adalah
untuk :
Untuk kegiatan/pekerjaan yang diawasi oleh konsultan :
1. Dua set untuk Pengguna Anggaran;
2. Satu set untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah
Kabupaten Bandung Barat;
3. Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa.
4. Satu set untuk Konsultan selaku Pengawas Teknis.
D. Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan
petunjuk Pengawas Teknis atau Pengguna Anggaran.
Hal- 8
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
E. Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat, dan
penempatan dalam album disahkan oleh Pengguna Anggaran, untuk teknis
penempelan/ penempatan dalam album ditentukan oleh PengawasTeknis.
F. Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan kahar / memaksa force majeure
diambil 3 (tiga) kali.
Pasal 9
PERBEDAAN UKURAN
A. Jika terdapat perbedaan ukuran yang ditulis dengan angka dengan ukuran yang
ditulis dengan skala, maka ukuran yang dipakai adalah ukuran yang ditulis dengan
angka.
B. Jika merasa ragu-ragu tentang ukuran harus segera meminta petunjuk Pengawas
Teknis atau Perencana.
Pasal 10
SARANA PENUNJANG KEGIATAN
A. Kepada penyedia barang/jasa diwajibkan membuat/mendirikan bangunan
sementara seperti, los kerja bangsal/direksi keet yang cukup luas dan lain-lain yang
diperlukan. penyedia barang/jasa juga harus menyediakan perlengkapan ruang kerja
Pengguna Anggaran dan Pengawas Teknis, dengan jumlah sesuai kebutuhan.
B. Penempatan sarana bangunan sementara ( direksi keet ) harus dibuatkan
perencanaannya oleh penyedia barang/jasa, serta terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan Pengguna Anggaran.
C. Sarana penunjang Direksi keet/gudang/bedeng sementara pagar pengaman dan
perlengkapannya serta pompa kerja, adalah merupakan sarana penunjang dalam
pelaksanaan kegiatan dan merupakan barang yang dipakai habis pada saat setelah
pekerjaan selesai.
D. Pada prinsipnya penyedia barang/jasa harus menyediakan peralatan kerja pembantu
yaitu: lift kerja, air kerja, aliran listrik, pompa air, beton molen, vibrator, alat-alat
pemadam kebakaran, dll.
E. Untuk segala kebutuhan/keperluan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, sekalipun
tidak disebut dan dinyatakan dalam peraturan dan syarat-syarat (RKS) maupun
dalam gambar tetap menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa.
Hal- 9
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
F. Setelah penyedia barang/jasa mendapat batas-batas daerah kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (B) pasal ini, maka penyedia barang/jasa harus bertanggung
jawab penuh atas segala sesuatu yang ada didaerahnya meliputi :
1. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/ kecerobohan yang disengaja
maupun tidak disengaja.
2. Penggunaan sesuatu yang salah/keliru.
3. Kehilangan-kehilangan.
G. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas penyedia barang/jasa diizinkan
untuk mengadakan pengamanan pelaksanaan kegiatan pembangunan setempat,
antara lain penjagaan, penerangan pada malam hari dan sebagainya.
H. Penyedia barang/jasa harus mengerjakan pekerjaan pembersihan yaitu segala
macam kotoran bekas-bekas bongkaran dan alat-alat lainnya, harus segera diangkut
atas persetujuan Pengawas Teknis/Pengguna anggaran.
Pasal 11
PENYELENGGARAAN SMKK KONSTRUKSI
A. Penyelenggaraan SMKK Konstruksi meliputi :
1. Penyiapan RKK
2. Sosialisasi dan Promosi K3
3. Alat pelindung kerja
4. Alat pelindung diri
5. Asuransi dan perijinan
6. Personil K3
7. Fasilitas sarana kesehatan
8. Rambu- rambu, dan
9. Lain - lain terkait pengendalian risiko K3.
B. Besarnya biaya penyelenggaraan SMKK sebagaimana dimaksud di atas, dialokasikan
dalam biaya umum dan dihitung berdasarkan tingkat risiko K3 sesuai rincian
kegiatan.
C. Penyedia barang / jasa membuat pengendalian operasional berupa prosedur kerja /
petunjuk kerja yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian di antaranya :
1. Menunjuk penanggung jawab kegiatan SMKK yang dituangkan dalam Struktur
Organisasi K3 beserta Uraian Tugas.
2. Menyusun identifikasi bahaya, penilaian risiko, skala prioritas, pengendalian
risiko K3, dan penanggung jawab sesuai format RKK lampiran Pedoman SMKK.
3. Membuat rencana upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan
4. Membuat rencana penanganan kondisi keadaan darurat di tempat kerja
Hal- 10
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5. Membuat program pelatihan sesuai pengendalian risiko
6. Membuat spesifikasi terhadap jenis pekerjaan, material dan alat kerja yang
berhubungan dengan prosedur kegiatan SMKK
7. Merencanakan sistem pertolongan pertama pada kecelakaan.
D. Penyedia barang / jasa harus bertanggung jawab atas keselamatan pekerja di
lapangan. Untuk ini, penyedia jasa harus menyediakan alat pelindung diri minimal
berupa topi pelindung, pelindung mata, pelindung telinga, masker, sarung tangan,
sepatu keselamatan, rompi keselamatan, pelindung jatuh.
E. Penyedia barang/jasa khususnya penanggung jawab SMKK harus melakukan evaluasi
terhadap kegiatan K3 dan mengantisipasi zero accident, mempersingkat waktu
evakuasi dalam penanganan korban apabila terjadi kecelakaan dan memiliki
hubungan kontrak kerja relasi dengan rumah sakit yang ditunjuk untuk keanggotaan
pekerjaan.
Hal- 11
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 12
PAPAN NAMA KEGIATAN
A. Pemasangan papan nama kegiatan sebagaimana diatur pada pasal ini dipancangkan
di lokasi kegiatan pada tempat yang mudah dilihat umum.
B. Pemasangan papan nama kegiatan dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan
pekerjaan dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan Pengguna Anggaran.
C. Bentuk dan ukuran papan nama kegiatan fisik ditetapkan sebagai berikut :
1. Papan nama kegiatan dibuat multiplek tebal 8 mm dengan ukuran lebar 240 cm
dan tinggi 120 cm.
2. Papan nama dipasang pada tiang kaso ukuran 5/7 cm dengan ketinggian
disesuaikan kondisi lapangan.
3. Jenis tulisan memakai huruf cetak, tulisan dan garis warna hitam.
Logo Logo
Provinsi Pemkab
PEMERINTAH DAERAH
Jawa Bandung
KABUPATEN BANDUNG BARAT
Barat Barat
Nama Kegiatan : …...……..…………... Perencana : …………….
No. Rekening : ………………...……… Pengawas : ……………
Th.Anggaran : ……………...…………
Volume : ………………..………
Spesifikasi Umum
120 CM Biaya : ………………...………
Kegiatan : …………….
No. SPK : ………………..………
………………….………….
Pelaksana ……………………………..
PT/CV : …………………………
No. TDR : …………………………
Mulai : ..…..………….
Kualifikasi : …………………………
Selesai :…..……………
Alamat : …………………………
Masyarakat dapat menyampaikan
informasi kepada : …………………… Direksi : ..………….
Telp/Faks : …………………… Telp/Faks : .…………..
240 CM
Hal- 12
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
Pasal 13
UMUM
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliput penyediaan Tenaga, bahan-bahan, peralatan dan
alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan
yang meliputi :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN BONGKARAN
C. PEKERJAAN STRUKTURAL
D. PEKERJAAN DINDING
E. PEKERJAAN LANTAI
F. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA & INTERIOR LAINNYA
G. PEKERJAAN PENGECATAN
H. PEKERJAAN DRAINASE / SALURAN & TALANG AIR
I. PEKERJAAN LAIN - LAIN
Semua pekerjaan yang termasuk dalam ruang lingkup Pekerjaan yang tidak
dijelaskan dalam RKS akan dijelaskan kemudian dalam Risalah aanwitzing dan pihak
Kontraktor harus melaksanakannya sesuai gambar kerja. Penjelasan mengenai
Pekerjaan tersebut diatas akan dijelaskan dalam point-point penjelasan termasuk
segala jenis peralatan, bahan dan teknis pekerjaan.
B Persiapan Pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan seksama
Gambar Kerja. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi
dilapangan yang meliputi semua bangunan dan tidak terbatas pada bangunan
existing.
2. Kontraktor harus mengamankan/melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya
maupun yang sedang berjalan, bahan/komponen/instalasi existing yang
dipertahankan; agar tidak rusak atau cacat.
3. Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang atau konstruksi khusus
sebagai penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilaporkan
kepada Konsultan Pengawas terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan.
Hal- 13
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 14
PEMBERSIHAN LOKASI PEKERJAAN
A. Sebelum pekerjaan dimulai lokasi yang akan dilaksanakan harus terlebih dahulu
dibersihkan dari berbagai macam kotoran, sampah, puing-puing, dan segala sesuatu
yang akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
B Barang yang tidak digunakan lagi harus dikeluarkan dari lokasi Tapak/Site kontruksi
dan dikumpulkan ditempat/lokasi tertentu yang ditunjukan Konsultan
Pengawas/Direksi.
Pasal 15
PERLINDUNGAN INSTALASI EXISTING
A. Pekerjaan ini adalah perlindungan untuk semua instalasi existing yang berada di
dalam Tapak/Site konstruksi yang dinyatakan oleh Konsultan Perencana/Pengawas
masih berfungsi dan akan dipergunakan lagi. Untuk instalasi existing tersebut diatas,
kontraktor harus menjaga dan memeliharanya dari gangguan/cacat.
B. Apabila karena satu dan lain sebab sehingga jalur instalasi existing yang masih
berfungsi harus dipindah, maka kontraktor harus melakukan pekerjaan ini sesuai
dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas/Direksi.
Pasal 16
PEKERJAAN TANAH & URUGAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan Tenaga, peralatan dan alat banyu
lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanah, meliputi :
Ø Pek. Galian Tanah maks. 1m
Ø Pek. Pengurugan Kembali Galian Tanah
Apabila ada pekerjaan tanah yang tidak tercantum dalam lingkup pekerjaan diatas
Kontraktor dapat melihat penjelasan yang lebih detail pada Gambar Kerja.
Hal- 14
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
B. PERSIAPAN PELAKSANAAN
Sebelum pekerjaan dimulai lokasi yang akan dilaksanakan harus terlebih dahulu
diteliti, diukur kembali dan dibersihkan dari berbagai macam kotoran, sampah,
puing-puing dan segala sesuatu yang akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
Barang yang tidak digunakan lagi harus dikeluarkan dari lokasi Tapak/Site
konstruksi dan dikumpulkan ditempat/lokasi tertentu yang ditunjuk Konsultan
Pengawas/Direksi.
C. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Ø Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor harus memperhatikan posisi,
bentuk dan ukuran pokok dari pekerjaan galian dan Urugan, agar didapat
hasil kerja yang efektif dan efisien maka kepada pihak Kontraktor
diharuskan untuk melaksanakannya sesuai dengan yang tercantum dalam
Gambar Kerja dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
Ø Untuk Pekerjaan Galian tanah pondasi poer plat dilaksanakan dengan tinggi
150 cm dari tanah asal. Pekerjaan ini dilaksanakan agar didapat kondisi dan
permukaan tanah yang rata, baik, bersih dari kotoran dan sampah.
Ø Tanah sisa dari Galian harus dibawa keluar lokasi pekerjaan dan disimpan
ditempat yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
Ø Pada pekerjaan Galian Ukuran tinggi, panjang dan lebar galian harus sesuai
dengan gambar kerja, karena setiap pekerjaan galian akan berbeda-beda
pada setiap Pekerjaan, Pekerjaan galian tersebut antara lain :
a. Galian tanah untuk Pondasi Poer plat panjang 80 cm, lebar 80 cm dan
tinggi 120 cm (dari fed tanah asal)
b. Galian tanah untuk Pipa-pipa pembuangan disesuaikan dengan rencana
pelaksanaan yang tercantum dalam gambar kerja dan kemiringan ke
drainase existing.
c. Galian tanah untuk pondasi batu kali uk. 80 x 80 cm, (dari fell tanah
asal, galian tersebut belum termasuk untuk pasir urug) dan panjang
disesuaikan dengan rencana pekerjaan.
Hal- 15
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Ø Tanah bekas galian dapat dipergunakan kembali untuk urugan pada galian
yang sudah dilaksanakan tersebut diatas apabila sudah disetujui oleh
konsultan pengawas.
Ø Urugan pasir dibawah lantai dilaksanakan dengan tinggi urugan 5 cm. dari
permukaan tanah yang sudah dilaksanakan urugan tanah untuk peninggian
lantai.
Ø Untuk urugan pasir dibawah pondasi Poer beton, Pondasi Tangga dan
pondasi batu kali dilaksanakan dengan tinggi urugan 5 cm.
Ø Semua pekerjaan galian dan urugan harus sesuai dengan gambar kerja dan
disetujui terlebih dahulu oleh pengawas lapangan.
Pasal 17
PEKERJAAN PONDASI & BETON
1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk Lingkup pekerjaan ini meliputi :
Pekerjaan Pondasi, sloof, Kolom, Balok, Plat Lantai, Tangga, Ring Balk dan pekerjaan
beton lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
1.1. Ukuran dan Mutu Beton
Beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur dalam lingkup pekerjaan beton
struktur seperti tercantum dalam gambar kerja.
1.2 Adukan Beton
- Adukan beton yang dipergunakan untuk pekerjaan beton struktur
menggunakan mutu beton K–175 & K-225. Pekerjaan struktur ini seperti : Poer
Plat, Kolom Stump, Kolom dan Balok.
1.3 Tulangan
Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini adalah
sebagai berikut :
• Mutu baja tulangan s/d diameter 12 mm adalah BJTP U-24
• Mutu baja tulangan s/d diameter 19 mm adalah BJTP U-32
Hal- 16
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
1.4 Cetakan (Bekisting)
Bekisting untuk seluruh struktur bangunan ini memakai muliplek pada rencana cor
plat lantai dan Multipleks 9 mm untuk bekisting pekerjaan lainnya, kecuali
Pekerjaan non struktur menggunakan papan.
Pada pekerjaan Bekisting dari multiplex harus diperkuat dengan rangka kayu, untuk
mendapatkan kekuatan dan kekakuan yang sempurna, atau dari bahan lain yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
1.5 Bonding Agent
Dipergunakan pada elemen-elemen beton yang harus disambungkan/dicor secara
terputus, untuk mendapatkan sistem struktur yang kokoh sesuai dengan desain dan
perhitungannya.
Bonding Agent yang digunakan adalah produk lokal berkwalitas baik atau yang
setaraf Lemkra TG 301 dicampur dengan air dan semen. Cara pemakaiannya harus
sesuai petunjuk pabrik.
1.6 Admixture
Admixture dipergunakan apabila keadaan memaksa untuk mempercepat
pengerasan beton. Bahan admixture yang dipakai adalah produk lokal berkwalitas
baik atau yang setaraf, dengan takaran 0,8% dari berat semen.
Takaran yang lain dapat digunakan untuk mendapatkan kekuatan maksimal dengan
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2 Persyaratan Bahan Beton
2.1 Bahan Semen
a. Persyaratan Umum.
1) Semua semen harus Cement Portland yang disesuaikan dengan persyaratan
dalam Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1 atau
standard Inggris BS 12.
2) Mutu semen yang memenuhi syarat & dapat dipakai adalah yang memenuhi
persyaratan NI-8.
Pemilihan salah satu merk semen adalah mengikat dan dipakai untuk seluruh
pekerjaan.
3) Penyimpanan semen sebelum digunakan harus terlindung dari pengaruh cuaca
sepanjang waktu dan peletakannya harus terangkat dari lantai untuk
menghindari kelembaban.
Hal- 17
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
b. Pemeriksaan
Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada
setiap waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk memberi
bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan Pengawas untuk pengambilan contoh-
contoh tersebut. Semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh
Konsultan Pengawas, harus tidak dipergunakan atau diafkir.
Jika semen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut telah dipergunakan
untuk beton, maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk membongkar
beton tersebut dan diganti dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban
Kontraktor. Kontraktor harus menyediakan semua semen-semen dan beton yang
dibutuhkan untuk pemeriksaan atas biaya kontraktor.
c. Tempat Penyimpanan
Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk semen, dan
setiap saat harus terlindung dengan cermat terhadap kelembaban udara.
2.2 Bahan Pasir
a. Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan beton ini adalah Pasir alam yaitu pasir
yang dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain yang didapat dengan persetujuan
konsultan Pengawas/Direksi teknis.
b. Pasir harus harus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak
dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan substansi yang merusak, jumlah
prosentase dari segala macam substansi yang merugikan, beratnya tidak boleh
lebih dari 5% berat pasir.
c. Pasir harus mempunyai 'modulus kehalusan butir' antara 2 sampai 3 atau jika
diselidiki dengan saringan standard harus sesuai dengan standard Indonesia
untuk beton atau dengan ketentuan sebagai berikut :
Persentase satuan timbangan
Saringan No. tertinggal disaringan
4 0-15
8 6-15
16 10-25
30 10-30
Hal- 18
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
50 15-35
100 12-20
PAN 3-7
2.3 Bahan Agregat Kasar (Kerikil)
a. Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui. Ini dapat berupa
kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari batubatuan atau berupa batu pecah
yang diperoleh dari pemecahan batu.
b. Gradasi
1) Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara 5
mm, sampai 25 mm dan harus memenuhi syarat-syarat berikut :
• Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 6% berat
• Sisa di atas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90% dan 98% berat
• Selisih antara sisa-sisa komulatif di atas dua ayakan yang berurutan,
adalah maksimum 60% dan minimum 10% berat harus menyesuaikan
dengan semua ketentuan-ketentuan yang terdapat di NI-2 PBI-1971.
2) Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika diperiksa oleh
Konsultan Pengawas ternyata tidak sesuai dengan ketentuan gradasi, maka
Kontraktor harus menyaring kembali atau mengolah kembali bahannya atas
bebannya sendiri, untuk menghasilkan agregat yang dapat disetujui
Konsultan Pengawas.
2.4 Bahan Air
Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi/mortar dan spesi injeksi harus
bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik basah, garam dan kotoran-kotoran
lainnya dalam jumlah yang dapat merusak. Air tersebut harus diuji di Laboratorium
pengujian yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas untuk menetapkan sesuai
tidaknya dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam PBI-1971 untuk bahan
campuran beton.
2.5 Bahan Baja Tulangan
a. Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan
standard Indonesia untuk beton NI-2, PBI-1971 atau ASTM Designation A-15,
dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak
meminta kepada Kontraktor, Surat keterangan tentang pengujian oleh pabrik
dari semua besi tulangan beton yang disediakan, untuk persetujuan Konsultan
Hal- 19
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pengawas sesuai dengan persyaratan mutu untuk setiap bagian konstruksi
seperti tercantum di dalam gambar rencana.
b. Besi tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat,
minyak, gemuk dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau mengurangi
daya lekat antara besi tulangan dengan beton.
c. Ukuran diameter baja tulangan yg digunakan antara lain :
• Untuk pekerjaan pembesian menggunakan besi dia. 12 mm dan 10 mm dan
8 mm.
Semua penggunaan besi tulangan harus sesuai dengan gambar rencana, dan
tidak diperkenankan adanya toleransi bentuk ukuran. Diameter besi ulir adalah
diameter dalam.
3 Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Beton
3.1 Kelas dan Mutu Beton
a. Kelas dan mutu dari beton harus sesuai dengan standar Beton Indonesia NI-2
PBI-1971. Bilamana tidak ditentukan kuat tekan dari beton adalah selalu
kekuatan tekan hancur dari contoh kubus yang bersisi 15 (1 0,06) cm diuji pada
umur 28 hari.
b. Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil
pengujian benda-benda uji harus memberikan 'bk' (kekuatan tekan beton
karakteristik) yang lebih besar dari yang ditentukan di dalam tabel 4.2.1 PBI.
1971.
3.2 Komposisi Campuran Beton.
a. Beton harus dibentuk dari semen portland, pasir, kerikil, dan air seperti yang
ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur dalam perbandingan yang
sesuai dan diaduk dengan baik sampai pada kekentalan yang tepat.
b. Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang ditentukan dalam
spesifikasi ini, harus dipakai "campuran yang direncanakan" (designed mix).
c. Ukuran maksimal dari agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari
pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan
bahan beton, ukuran mana ditetapkan sepraktis mungkin sehingga tercapai
pengecoran yang tepat dan memuaskan.
Hal- 20
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
d. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk
berbagai mutu, harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya
pekerjaan, demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang
dihasilkan.
e. Kekentalan (konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi beton,
harus disesuaikan dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara
pengangkutan adukan beton dan cara pemadatannya. Kekentalan adukan beton
antara lain ditentukan oleh faktor air semen.
f. Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang direncanakan,
maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut :
Ø Faktor air semen untuk pondasi sloof, poer, maksimum 0,60.
Ø Faktor air semen untuk kolom balok, plat lantai, tangga, dinding beton dan
listplank maksimum 0,60.
Ø Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap, dan tempat-tempat basah
lainnya maksimum 0,55.
g. Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton, dan dapat dihasilkan
suatu mutu sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi beton
dengan faktor air semen maksimum 0,55 harus memakai Plasticizer sebagai
bahan additive. Pemakaian merk dari bahan additive tersebut harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi.
h. Pengujian beton akan dilakukan oleh Konsultan Pengawas atas biaya
Kontraktor. Perbandingan campuran beton harus diubah jika perlu untuk
tujuan penghematan yang dikehendaki, workability, kepadatan, kekedapan,
awet atau kekuatan dan kontraktor tidak berhak atas daim yang disebabkan
perubahan yang demikian.
3.3 Pengujian Konsistensi Beton dan Benda-Benda Uji Beton.
Semua pengujian harus sesuai dengan NI-2 P131-1971. Konsultan Pengawas berhak
untuk menuntut nilai slump yang lebih kecil bila hal tersebut dapat dilaksanakan
dan akan menghasilkan beton berkualitas lebih tinggi atau alasan penghematan.
Hal- 21
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan oleh Konsultan Pengawas melalui
pengujian biasa dengan kubus 15 x 15 x 15 cm dibuat dan diuji sesuai dengan NI-2
PBI-1971.
Pengujian slump akan diadakan oleh Konsultan Pengawas sesuai NI-2 PBI-1971.
Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk mengerjakan
contoh-contoh pemeriksaan yang representatif.
3.4 Baja Tulangan
Baja beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar rencana. Untuk
menempatkan tulangan tetap tepat ditempatnya maka tulangan harus diikat kuat
dengan kawat beton (bendraat) dengan bantalan blok-blok beton cetak (beton
decking) atau kursi-kursi besi/cakar ayam perenggang.
Jarak bersih terkecil antara batang yang paralel apabila tidak ditentukan dalam
gambar rencana, minimal harus 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan
harus memberikan kesempatan masuknya slat penggetar beton.
3.5 Selimut Beton.
Penempatan besi beton di dalam cetakan tidak boleh menyinggung Binding atau
dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak tetap untuk setiap bagian-bagian
konstruksi.
Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut beton untuk
satu sisi pada masing-masing konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Kolom = 3 cm
b. Plat lantai Beton= 12 cm
3.6 Sambungan Besi Tulangan
Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain dari yang
ditunjukan pada gambar-gambar, bentuk dari sambungan harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Overlap pada sambungan-sambungan tulangan harus
minimal 1/4 panjang bentangan , kecuali jika ditetapkan secara pasti di dalam
gambar rencana dan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
Hal- 22
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
3.7 Mengaduk
Bahan-bahan untuk adukan beton site mix mutu beton K-175 harus dicampur dan
diaduk dalam mesin pengaduk beton yaitu 'batch mixer'. Konsultan Pengawas
berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika pemasukan bahan dan cara
pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan susunan kekentalan
dan warna yang merata/seragam dalam komposisi dan konsistensi dari adukan ke
adukan, kecuali bila diminta adanya perubahan dalam komposisi atau konsisitensi.
Air harus dituang lebih dahulu selama pekerjaan penyempurnaan.
3.8 Suhu
Suhu beton sewaktu dituang tidak boleh dari 32° C dan tidak kurang dari 4,5° C.
Bila suhu dari beton yang dituang berada antara 27° C dan 32° C, beton harus diaduk
ditempat peker aan untuk kemudian langsung dicor.
3.9 Rencana Cetakan
Cetakan harus sesuai dengan bentuk, dan ukuran yang ditentukan dalam gambar
rencana.
Bahan yang dipakai untuk cetakan harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas sebelum pembuatan cetakan dimulai, tetapi persetujuan yang demikian
tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap keserasian bentuk
maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-kerusakan, yang mungkin dapat
timbul waktu pemakaian.
Sewaktu-waktu Konsultan Pengawas dapat mengafkir sesuatu bagian dari bentuk
yang tidak dapat diterima dalam segi apapun dan Kontraktor harus dengan segera
mengambil bentuk yang diafkir dan menggantinya atas bebannya sendiri.
3.10 Konstruksi Cetakan
a. Semua cetakan harus betul-betul diteliti, kuat dan aman pada kedudukannya
sehingga dapat dicegah pengembangan atau ter adi perubahan bentuk selama
dan sesudah pengecoran beton.
b. Semua cetakan beton harus kokoh.
Alat-alat dan teknis pelaksanaan yang digunakan harus sesuai dan tepat untuk
membuka cetakan-cetakan tanpa merusak permukaan beton yang telah selesai
dicor dan memenuhi usia beton untuk dibongkar.
Hal- 23
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Sebelum beton dicor, permukaan dari cetakan-cetakan harus dilaburi minyak
yang biasa dipergunakan untuk pekerjaan itu, yang mencegah secara efektif
lekatnya beton pada cetakan dan akan memudahkan melepas cetakan beton.
Minyak tersebut dipakai hanya setelah disetujui Konsultan Pengawas.
Penggunaan minyak cetakan harus hati-hati untuk mencegah kontak dengan
besi beton dan mengakibatkan kurangnya daya lekat.
c. Penyangga cetakan (steiger) harus bertumpu pada pondasi yang baik dan kuat
sehingga tidak akan ada kemungkinan penurunan cetakan selama pelaksanaan.
3.11 Pengecoran
a. Sebelum dilaksanakan pengecoran pihak kontraktor harus terlebih dahulu
mengajukan surat permohonan pengecoran kepada Konsultan Pengawas 3 hari
sebelum dilaksanakan pengecoran.
b. Beton tidak boleh dicor sebelum Semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak
baja tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan sparing-
sparing instalasi, penyokong, pengikatan dan lain-lainnya selesai dikedakan.
Sebelum pengecoran dimulai permukaan-permukaan yang berhubungan
dengan pengecoran harus sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
c. Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu, dimana akan dicor
beton baru, harus bersih dan lembab ketika dicor dengan beton baru.
Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai perekat beton yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas. Pembersihan harus berupa pembuangan semua
kotoran, pembuangan beton-beton yang mengelupas atau rusak, atau bahan-
bahan asing yang menutupinya. Semua genangan air harus dibuang dari
permukaan beton lama tersebut sebelum beton baru dicor.
d. Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoran
yang akan masih berlanjut, terhadap sistem struktur/penulangan yang ada.
e. Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter, semua
penuangan beton harus selalu lapis-perlapis horizontal dan tebalnya tidak lebih
dari dimensi yang sudah ditentukan .
Hal- 24
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Konsultan Pengawas mempunyai hak untuk mengurangi tebal tersebut apabila
pengecoran tidak memenuhi spesifikasi ini yang sudah ditentukan.
f. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga bebas
dari kantong-kantong kerikil, dan menutup rapat-rapat semua permukaan dari
cetakan dan material yang diletakkan.
g. Pengecoran dapat dilaksanakan apabila Konsultan Pengawas serta Pihak
Kontrak-tor ada di tempat kerja dan telah menyetujui pelaksanaan pengecoran
serta persiapan pengecoran betul-betul telah memadai.
h. Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat penggetar (vibrator)
harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian atas dari
lapisan yang terletak di bawah. Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan
terpisahnya bahan beton dengan airnya. Semua beton harus dipadatkan dengan
alat penggetar type immerson yang dioprasikan dengan kecepatan paling
sedikit 3.000 putaran per menit ketika dibenamkan dalam beton.
i. Konsultan Pengawas berhak menolak persiapan/mobilisasi alat berat yang
telah ada dilapangan apabila pekerjaan pengecoran belum disetujui dan segala
biaya yang telah dikeluarkan menjadi tanggungan pihak kontraktor.
3.12 Waktu dan Cara-cara Pembukaan Cetakan
a. Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus mengikuti petunjuk
Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati untuk
menghindarkan kerusakan pada beton. Beton yang masih muda/lunak tidak
diijinkan untuk dibebani. Segera sesudah cetakan-cetakan dibuka, permukaan
beton harus diperiksa dengan teliti dan permukaan yang tidak beraturan harus
segera diperbaiki sampai disetujui Konsultan Pengawas.
b. Umumnya, diperlukan waktu minimum dua hari sebelum cetakan-cetakan
dibuka untuk dinding-dinding yang tidak bermuatan dan cetakan-cetakan
samping lainnya, tujuh hari untuk dinding-dinding pemikul dan saluran-saluran,
28 hari untuk balok-balok, plat lantai, plat atap, tangga dan kolom.
Walaupun demikian sebagai pedoman dalam keadaan cuaca normal adalah
sebagai berikut :
Struktur
Pengerasan Normal
Hal- 25
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Kolom dan dinding 4 hari
Pelat lantai atau atap 28 hari
Balok 28 hari
3.13 Perawatan (Curing)
a. Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti ditentukan di bawah ini
atau disemprot dengan Curing Agent ANTISOLS merek SIKH bila dimungkinkan.
Konsultan Pengawas berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang
harus digunakan pada bagian-bagian pekerjaan.
b. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari yang
langsung minimal selama 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan semacam
itu dilakukan dengan menutupi permukaan beton dengan deklit atau karung
bekas yang dibasahi dan harus dilaksanakan segera setelah pengecoran
dilaksanakan.
c. Perawatan beton setelah tiga hari, yaitu dengan melakukan penggenangan
dengan air pada permukaan beton paling sedikit selama 14 hari terus menerus.
Perawatan semacam ini bisa dilakukan dengan penyiraman secara mekanis atau
dengan pipa yang berlubang-lubang atau dengan cara lain yang disetujui
Konsultan Pengawas sehingga selama masa tersebut permukaan beton selalu
dalam keadaan basah. Air yang digunakan dalam perawatan (curing) harus
memenuhi persyaratan spesifikasi air untuk campuran beton.
3.14 Perlindungan (Protection)
Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan sebelum
penerimaan terakhir oleh Konsultan Pengawas.
3.15 Perbaikan Permukaan Beton
a. Jika sesudah pembukaan cetakan ada permukaan beton yang tidak sesuai
dengan yang direncanakan, atau tidak tercetak menurut gambar atau diluar
garis permukaan, atau ternyata ada permukaan yang rusak, hal itu dianggap
sebagai tidak sesuai dengan spesifikasi ini dan harus dibuang dan diganti oleh
Kontraktor atas bebannya sendiri. Kecuali bila Konsultan Pengawas
memberikan izinnya untuk menambal tempat yang rusak, dalam hal mana
penambalan harus dikerjakan seperti yang telah tercantum dalam pasal-pasal
berikut.
Hal- 26
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri
dari sarang kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan, lobang-lobang karena
keropos, tidak rata dan bengkak harus dibuang dengan pemahatan atau dengan
batu gerinda.
c. Jika menurut pendapat Konsultan Pengawas hal-hal tidak sempurna pada
bagian bangunan yang akan terlihat jika dengan penambalan saja akan
menghasilkan sebidang dinding, yang tidak memuaskan kelihatannya,
kontraktor diwajibkan untuk menutupi seluruh dinding (dengan spesi plesteran
1pc : 3ps) dengan ketebalan yang tidak melebihi 1 cm demikian juga pada
dinding yang berbatasan, (yang bersambungan) sesuai dengan instruksi dari
Konsultan Pengawas.
Perlu diperhatikan untuk permukaan yang datar batas toleransi kelurusan
(pencekungan atau pencembungan) bidang tidak boleh melebihi dari L/1000
untuk semua komponen.
3.16. Tenaga kerja
Menyediakan tenaga kerja, material, peralatan dan transportasi yang diperlukan
untuk menyelesaikan semua beton dan semua pekerjaan pada lingkup ini seperti
yang tercantum pada gambar rencana, atau yang disebut dalam spesifikasi, maupun
pada keduanya.
3.17 Persyaratan Umum
- Bekisting/cetakan harus dipasang dengan kuat dan pada posisi sesuai dengan
gambar pelaksanaan untuk pondasi.
- Pada balok sloof harus dipasang stek-stek untuk kolom-kolom praktis yang
letaknya sesuai dengan gambar pelaksanaan (dokumen lelang).
- Pelaksanaan Pekerjaan beton selengkapnya harus mengikuti uraian pasal 1 di
atas (Persyaratan Pengedaan Beton).
- Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada waktu
pemasangan yang diakibatkan oleh kekurang telitian dan kelalaian Kontraktor,
harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor. Kekurang tepatan pemasangan
karena kesalahan pelaksanaan harus diperbaiki/ dibetulkan atau diganti
dengan yang barn atas biaya Kontraktor.
Hal- 27
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Pekerjaan perbaikan yang rusak atau tidak sempurna akibat
pengangkutan di site atau sebab lain, harus segera dilaksanakan.
Pasal 18
PEKERJAAN PASANGAN
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Pemasangan Dinding bata merah dengan Spesifikasi;
2. Pasangan Dinding bata ½ bata;
3. pekerjaan pasangan lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
B Persyaratan Bahan
1. Bata merah.
Bata merah yang dipakai harus bebas dari cacat, retak, cat atau adukan,
mempunyai sudut siku dan ukuran yang seragam dan langsung didatangkan dari
pabrik atau Distributor.
Sebelum pengadaan bahan ini, Kontraktor diwajibkan mengajukan contoh
disertai data teknis dari batu bata yang akan dipakai kepada Direksi/ Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Semen
3. Pasir
4. Air
C. Persyaratan Pelaksanaan
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan detail
bentuk profit, sambungan dan hubungan dengan material lain dan
melaksanakannya sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja.
2. Dalam pekerjaan pasangan dinding bata merah Sebelum dilaksanakan
pemasangan,Pada saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air di atas
permukaan tersebut.
3. Aduk Perekat/Spesi.
4. Adukan perekat/spesi untuk pasangan bata merah kedap air adalah campuran 1
PC : 3 PS untuk :
a. Plesteran acian beton
b. Dinding pasangan daerah basah.
c. Dinding pasangan bata merah yang langsung berhubungan dengan luar.
d. Gravel/Saluran.
Hal- 28
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5. Untuk semua pasangan bata merah terhitung dari P + 0.20 ke atas, dipakai aduk
perekat/spesi campuran 1 PC : 5 PSR terkecuali yang disyaratkan kedap air
seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
6. Persyaratan pembuatan adukan harus sesuai dengan pasal 1 dalam Bab ini.
7. Pekerjaan pemasangan bata merah harus benar-benar vertikal dan horizontal.
Pengukuran dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur tepat. Untuk
permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan
bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 200 cm vertikal dan
horizontal.
8. Ketebalan jadi (setelah di-finish dengan plester dan halus)
a. Dinding bata 1/2 batu harus setebal 15 cm;
b. Dinding bata 1 bata harus setebal 25 cm
Pasal 19
ADUKAN DAN CAMPURAN
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi
1. Pekerjaan adukan pasangan keramik;
2 Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
B. Persyaratan Bahan
1. Semen
2. Pasir
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam,
keras, bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan
organis.
3. Air
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, bass,
garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
D. Persyaratan Pelaksanaan
Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran seperti dibawah ini :
1. Adukan biasa adalah campuran 1 PC : 5 PS
Adukan ini untuk pasangan batu bata, pondasi setempat biasa dan batu tempel
Berta untuk menutup semua permukaan dinding pasangan bagian dalam
bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
2. Adukan kedap air adalah campuran 1 PC : 3 PS.
Hal- 29
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Adukan plesteran ini untuk :
Semua pasangan bata, Pas. Dinding Keramik k. mandi 'adukan pondasi batu kali
trasraam dan plesteran beton di bawah permukaan tanah hingga ketinggian
sampai 20 cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
Pasal 20
PEKERJAAN PLESTERAN
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Plesteran acian halus untuk dinding pasangan bata dan permukaan beton;
2. Plesteran kedap air;
3. Plesteran biasa;
4. Plesteran Beton;
5. Plesteran kasar untuk dinding pasangan bata yang tertanam dalam tanah;
6. Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam Gambar Kerja.
B. Persyaratan Bahan
1. Semen.
2. Pasir.
3. Air
C. Persyaratan Pelaksanaan
1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Pekerjaan
plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan bata atau
bidang beton telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas
2. Jenis Plesteran.
a. Plesteran kasar adalah plesteran dengan permukaan tidak dihaluskan.
Campuran plesteran kasar adalah campuran aduk kedap air, yaitu 1 PC : 3
PS. Dipakai untuk :
Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di dalam tanah
hingga ke permukaan tanah dan atau lantai.
b. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 5 PS.
c. Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 3 PS.
Aduk plesteran ini untuk :
Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai
30 cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
Hal- 30
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Semua bagian permukaan dinding pasangan yang disyaratkan harus kedap
air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cm
(untuk k. mandi ) dari permukaan lantai.
d. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat
sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen.
Plesteran halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding
pasangan.
3. Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi terlebih
dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm.
Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus
dibersihkan dari sisa-sisa bekisting, kemudian dikasarkan ('scratched'). Tebal
Plesteran adalah minimal 1,5 cm dan maximal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 2,5
cm, maka diharuskan menggunakan kawat ayam yang diikatkan/ dipakukan ke
permukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat
plesteran.
4. Pemeliharaan.
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar.
Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat
kering dan melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan bahan
penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat. Pembasahan tersebut
adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai.
Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
sehari sampai jenuh.
Pasal 21
PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi
1. Pekerjaan Keramik lantai dan tempat lain yang ditunjukkan pada Gambar Kerja.
B. Persyaratan Bahan
1. Semen.
2. Pasir.
3. Air.
4. Keramik Lantai
Jenis : Standard
Hal- 31
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Permukaan : Unpolished
Ketebalan : 6 mm.
Warna : Ditentukan kemudian.
Ukuran : Keramik Tile 40 x 40 cm untuk Lantai
Kualitas : kelas I, heavy duty, single firing.
Produk : Mulia/Setara
5. Adukan Pengisi Siar
Aduk pengisi siar dan nat yaitu dengan menggunakan cairan Flexicoat, sistem
pelaksanaan pengisian nat dengan koas kecil.
6. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan keramik sebanyak 3 (tiga) set kepada
Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapatkan persetujuan (tekstur dan
warna), selanjutnya dipakai sebagai standard dalam memeriksa/menerima
bahan yang dikirim ke lapangan.
C. Persyaratan Pelaksanaan
1. Pada saat pemasangan keramik harus dalam keadaan baik, tidak retak, carat atau
temoda dan warna sesuai dengan yang disyaratkan.
2. Sebelum pemasangan keramik, harus dilakukan pengukuran dengan waterpas
(selang atau slat lain) agar permukaannya merata.
3. Ukuran/dimensi dan keramik harus presisi agar dihasilkan pemasangan yang
rapi.
4. Seluruh pemasangan keramik tidak boleh terkena air, karena menggunakan
sistem Flexicoat.
5. Pemasangan keramik dengan menggunakan cairan Flexicoat, sebelum keramik
dipasang harus diamplas terlebih dahulu pada kedua permukaan adukan
keramik yang akan disatukan. Permukaan/bidang yang akan direkatkan dengan
Flexicoat harus bersih, bebas dari debu dan kotoran yang mengganggu,
selanjutnya kedua permukaan tersebut diolesi.
Dengan cairan Flexicoat dengan ketebalan masing-masing 1 – 2 mm dan tunggu
sekitar ± 10 menit, kemudian keramik direkatkan.
6. Pemotongan keramik harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai dengan
petunjuk pabrik.
7. Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, keramik harus dihindarkan dari injakan
atau pemberian beban.
8. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, semua pipa sparing dan atau jaringan pipa
harus sudah terpasang pada tempatnya.
Hal- 32
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Kontraktor harus mempelajari gambar kerja dan berkoordinasi dengan
Pekerjaan Plumbing dan Mekanikal dibawah pengarahan Konsultan Pengawas/
Direksi.
Pasal 22
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA ALUMUNIUM
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Pekerjaan Rangka Kusen :
Ø Kusen pintu, jendela dan bouvenlight
Ø Pekerjaan lain yang tercantum dalam Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1 Ukuran kusen adalah ukuran jadi seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2.2 Rangka Kusen Allumunium
Allumunium Silver CA 4 ” lengkap acesories sekualitas Alexindo.
Referensi bahan sesuai dengan SII, mutu kelas A untuk keawetan dan kekuatan
material.
2.3 Mutu dan kualitas bahan yang dipakai sesuai persyaratan seperti diuraikan butir
berikut ini. Semua bahan yang dipakai harus kuat, lurus, tidak mudah bengkok,
tanpa cacat. Ukuran bahan adalah ukuran jadi seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
2.4 Bahan & Alat Bantu
Bahan yang dipakai adalah tipe A dengan referensi SII.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1 Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan untuk :
Mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan dan detail sesuai Gambar
Kerja agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan yang mengakibatkan
pembongkaran.
Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat penggantung, angker,
dynabold, sekrup, paku dan lem perekat harus rapi dan sempurna serta tidak
diperkenankan mengotori bidang-bidang tampak.
Hal- 33
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
1.4.2. Semua ukuran daun pintu dan daun jendela yang tertera dalam Gambar Kerja
adalah ukuran jadi dan harus lurus, tanpa cacat, melenting, cacat akibat benturan,
cacat paku, ataupun retak-retak yang dapat menurunkan mutu pekerjaan.
Jika hal-hal tersebut ditemui, maka Kontraktor harus mengganti dengan biaya
ditanggung Kontraktor dan tidak dapat diajukan sebagai biaya kerja tambah.
1.4.3. Disyaratkan :
Dibuat alur air pada sisi sebelah luar kusen baik secara vertikal maupun
horizontal.
1.4.4. Pelaksanaan Pemasangan :
Pemasangan daun pintu dan jendela harus terpasang sejajar dan tidak timpang
dalam pemasangan tidak goyah tidak macet / seret apabila di buka dan di tutup
celah tidak terlalu besar dan diberikan toleransi untuk pemuaian.
Prinsip pelaksanaan ini perlu diperhatikan dan di jaga agar tidak terjadi
pembongkaran kembali pekerjaan dikemudian hari.
1.4.5. Daun Pintu Alumunium
Pelaksanaan harus memenuhi persyaratan pelaksanaan Pekerjaan Pintu
Alumunium sesuai persyaratan Pekerjaan Alumunium.
Pasal 23
PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU & JENDELA
( ALAT PENGGANTUNG & PENGUNCI )
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi :
• Pekerjaan pemasangan engsel pintu dengan engsel baru
• Pekerjaan pemasangan kunci baru termasuk pintu KM/WC
• Pekerjaan pemasangan selot baru untuk daun pintu dobel
• Pekerjaan pemasangan hak angin dan engsel jendela baru
• Pekerjaan perlengkapan pintu & jendela lainnya seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
Hal- 34
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2. PERSYARATAN BAHAN
Semua alat penggantung & pengunci ( “hardware”) yang digunakan harus sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi ini. Apabila terjadi
perubahan atau penggantian, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu secara
tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen.
2.1 Perlengkapan Pintu Ayun
a. Engsel
1. Mekanisme : Ayun satu arah ( “single swing” ).
Spesifikasi : Tipe standard, memenuhi standard SNI
Pemakaian : Pintu tunggal dan Pintu ganda
Ukuran : Standard produk
Jumlah : 2 ( dua ) set per daun pintu / sesuai dengan standard
pabrikasi
Produk : Ex lokal mutu terbaik
Warna : disesuaikan kusen dan pintu.
b. Kotak Kunci ( “ Lockcase “ )
1. Mekanisme : Ayun satu arah ( “single swing” ).
Pemakaian : Pintu Tunggal
Spesifikasi Lockcase
Produk : Ex lokal mutu terbaik
Warna : Disesuaikan
c. Pegangan ( “ Handle “ )
1. Spesifikasi : Handle untuk membuka lidah penahan ( “Latch Bolt ” )
secara mekanis yang menyatu dengan silinder kunci.
Pemakaian : Untuk semua pintu selain KM/WC
Produk : Lokal, mutu terbaik
Warna : Ditentukan kemudian
2 Spesifikasi : Pegangan dengan tombol putar, kunci pada bagian dalam.
Pemakaian : Pintu KM/WC
Produk : Lokal, mutu terbaik
Warna : Ditentukan kemudian
Hal- 35
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2.2 Kehandalan Kerja
Seluruh perangkat perlengkapan pintu dan jendela ini arus bekerja dengan baik
sebelum dan sesudah pemasangan. Untuk itu, harus dilakukan pengujian secara
kasar dan halus.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Kontraktor wajib membuat shop drawing ( gambar Detail Pelaksanaan)
berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di
lapangan.
Engsel atas, dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas dan permukaan bawah
pintu pada pintu-pintu umum biasa.
Engsel pintu toilet/peturasan adalah ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
Pasal 24
PEKERJAAN KACA
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Pekerjaan kaca daun jendela dan lubang cahaya ( bouvenlight )
• Pekerjaan kaca seperti tercantum dalam Gambar Kerja
2. PERSYARATAN BAHAN
Semua kaca yang dipakai dari standard produk SNI 0189/78. Produk ASAHIMAS
FLAT GLASS.
2.1. Tipe Bahan
Ø Kaca :
a. Kaca bening ( Clear Float Glass )
Tebal : 5 dan 12 mm.
Warna : bening (clear)
Pemakaian : semua daun jendela dan bouvenlight ruangan dalam dan
arah keluar bangunan.
Tipe/produk : Lokal, mutu terbaik
Semua kaca harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak
lain. Semua bahan kaca yang dipakai harus mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi/Konsultan Pengawas.
Hal- 36
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2.2 Toleransi Tebal
Ketebalan kaca dan cermin lembaran tidak boleh melebihi toleransi tebal sebagai
berikut :
JENIS TEBAL TOLERANSI
(mm) (mm) (mm)
5 5 ± 0,3
6 6 ± 0,3
8 8 ± 0,3
2.3 Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi
potongan yang rata dan lurus.
Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1.5 mm per meter.
2.4 Cacat-cacat
Kaca lembaran yang dipakai harus bebas dari cacat dan noda apapun.
Lapisan perak ( Chemical Deposited Silver “ ) pada kaca cermin yang dipakai harus
terlihat merata. Apabila terjadi bercak-bercak hitam, maka kaca cermin harus
diganti atas biaya Kontraktor dan tidak dapat diajukan sebagai biaya pekerjaan
tambah.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1 Pekerjaan Pemasangan Kaca Jendela
Sebelum pemasangan kaca, kusen telah terpasang kokoh dan telah selesai sesuai
dengan Gambar Kerja dan memenuhi persyaratan pekerjaan kusen/logam yang diuraikan
dalam bab lain dalam buku ini.
Pasal 25
PEKERJAAN PENGECATAN
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi semua permukaan plesteran dinding, permukaan
beton yang tampak/exposed dan langit-langit seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
B. Persyaratan Bahan
1. Cat Tembok
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas utama, sek.Sanlek tahan terhadap
udara dan garam, produk lokal, mutu terbaik.
Hal- 37
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2. Cat Logam
Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss sek. Avian atau Produk lokal,
Mutu terbaik.
3. Plamur
Bahan dari kualitas utama, produk ex. Lokal, mutu terbaik.
Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut, mengenai
kemurnian cat yang akan dipergunakan, pembuktian berupa :
a. Segel Kaleng
b. Test BD
c. Test laboratorium
d. Hasil akhir pengecatan
4. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2.
5. Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula
cat, jumlah lapisan, dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan
akhir).
6. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas, untuk
kemudian akan diteruskan ke Pejabat Pembuat Komitmen, minimal 5 Galon tiap
warna dan jenis cat yang dipakai.
C. Persyaratan Pelaksanaan
1. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang
menunjukan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecatan, permukaan dinding kering dan
bersih, diamplas/dibersihkan terlebih dahulu hingga permukaan bidang yang
akan dicat terlihat bersih dan kering.
3. Apabila dari cat yang akan dipakai ada yang mengandung bahan dasar yang
beracun atau membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus
menyediakan peralatan pelindung misalnya : masker, sarung tangan dan
sebagainya yang harus dipakai waktu pelaksanaan pekerjaan.
4. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan roll cat
5. Standard Pengerjaan ( “Mock-Up” )
Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang pada tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut
akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan.
Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “Mock-Up” ini akan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas dan Perencana, maka bidang-bidang ini akan
dipakai sebagai standard minimal keseluruhan Pekerjaan Pengecatan.
Hal- 38
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
6. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Direksi/Konsultan Pengawas harus diulang
dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar
atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
7. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding, Beton dan Langit-langit :
a. Sebelum pelaksanaan
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda
lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah di cat
dan dalam keadaan kering.
b. Pelaksanaan pekerjaan dengan Roller
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak memungkinkan
untuk menggunakan roller.
c. Permukaan Interior
Lapisan Pertama :
Cat jenis Acrylic Wall Filler
Pelaksanaan dengan kape
Ketebalan lapisan adalah 25 – 150 mikron atau daya sebar per liter adalah
10 m2.
Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
Lapisan Kedua dan Ketiga :
Cat jenis Vynil Acrilic Emultion.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller. Ketebalan lapisan adalah 25 – 40
micron atau daya sebar per liter adalah 11 – 17 m2. Tenggang waktu antara
pelapisan minimum 12 jam. Warna ditentukan kemudian.
d. Permukaan Eksterior
Lapisan Pertama :
Cat jenis Acrylic Wall Filler
Pelaksanaan dengan kape
Ketebalan lapisan adalah 25 – 150 mikron atau daya sebar per liter adalah
10 m2.
Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
Lapisan Kedua dan Ketiga :
Cat jenis Watershield.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Hal- 39
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Ketebalan lapisan adalah 25 – 40 micron atau daya sebar per liter adalah 11
– 17 m2. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam. Warna
ditentukan kemudian.
8. Pekerjaan Pengecatan logam yang Ditampakkan
Bersihkan seluruh permukaan besi dari bahan yang mengotori atau bahan lain
yang sekiranya akan mengganggu jalannya pekerjaan finishing.
9. Pekerjaan Pengecatan logam yang tidak Ditampakkan
Untuk semua permukaan logam yang tidak ditampakkan hanya cat dasar/meni
besi warna hijau 1 lapis. Pelaksanaan dengan kuas.
Pasal 26
PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN
DAN PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN
A. Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam
Lingkup Pekerjaan yang tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam RKS ini dari
semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi
setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kontraktor bersangkutan selesai.
B. Semua bekas bongkaran bangunan existing dan sebagainya harus dikeluarkan dari
tapak konstruksi.
C. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan
bahan/material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap
serah terima.
Hal- 40