PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS KESEHATAN
Komp. Perkantoran Pemkab Bandung Barat Jl. Raya Padalarang - Cisarua KM. 2
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
Kegiatan : -
Pekerjaan : Rehabilitasi Puskesmas Cihampelas
Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Bandung Barat
Tahun Anggaran : 2025
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
BAB I
KETENTUAN TEKNIS UMUM RENCANA KERJA
DAN SYARAT - SYARAT
Pasal 1
RENCANA KERJA PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan :
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa bersama-sama dengan
penyedia barang/jasa, perencana, pengawas teknis, suku dinas teknis dan intansi
terkait lainnya, terlebih dahulu menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan surat perjanjian/kontrak.
2. Pengguna barang/jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPK.
3. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan, adalah :
a. Organisasi kerja;
b. Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil;
e. Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan;
f. Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai
rencana kerja;
g. Penyusunan program mutu kegiatan.
B. Penggunaan Program Mutu
1. Program mutu pengadaan barang/jasa harus disusun oleh penyedia barang/jasa
dan disepakati pengguna barang/jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan
kontrak dan dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
2. Program mutu pengadaan barang/jasa paling tidak berisi :
a. Informasi pengadaan barang/jasa.
b. Organisasi Kegiatan, pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa.
c. Jadwal pelaksanaan.
d. Prosedur pelaksanaan pekerjaan.
e. Prosedur instruksi kerja.
f. Pelaksanaan kerja baik rencana kerja dan target kerja.
g. Form Laporan Aktifitas pekerjaan baik harian, mingguan dan bulanan.
Hal- 2
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
h. Gambar shop drawing (gambar rencana kerja) yang diajukan sebelum
dilaksanakan pekerjaan untuk diapproval oleh Direksi Lapangan.
C. Pemeriksaan bersama
1. Pada tahap awal periode pada pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa
bersama-sama dengan penyedia barang/jasa melakukan pemeriksaan bersama.
2. Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna barang/jasa dapat membentuk
panitia peneliti pelaksanaan kontrak.
Pasal 2
ORGANISASI PELAKSANA LAPANGAN
A. Untuk melaksanakan pekerjaan/kegiatan sesuai yang ditetapkan dalam surat
perjanjian / kontrak, penyedia barang/jasa harus membuat organisasi pelaksana
lapangan yang jelas, dengan pembagian tugas, fungsi dan wewenang serta tanggung
jawabnya masing-masing.
B. Penempatan personil harus proporsional dan sesuai dengan keahlian bidang
tugasnya masing-masing, sedangkan untuk tenaga-tenaga ahlinya harus memenuhi
ketentuan paraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan
golongan, bidang dan kualifikasi perusahaan penyedia barang/jasa yang
bersangkutan.
C. Untuk Pelaksanaan Pekerjaan/Kegiatan penyedia barang/jasa menunjuk
penanggung jawab lapangan (Pengguna Anggaran), yang dalam penunjukannya
terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Pengguna Anggaran.
D. Penyedia barang/jasa tidak diperkenankan memberikan pekerjaan lain kepada wakil
ataupun para penanggung jawab lapangan, di luar pekerjaan/kegiatan yang
bersangkutan.
E. Selama jam-jam kerja tenaga ahli/wakilnya atau para penanggung jawab lapangan
harus berada di lapangan pekerjaan kecuali berhalangan/sakit dan Penyedia
barang/jasa harus menunjuk/menempatkan penggantinya apabila yang
bersangkutan berhalangan.
F. Jika ternyata penanggung jawab teknis tersebut tidak memenuhi ketentuan yang
telah ditetapkan, maka Pengguna Anggaran berhak memerintahkan kepada Penyedia
barang/jasa supaya segera mengganti dengan orang lain yang ahli dan
berpengalaman.
Hal- 3
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 3
TENAGA KERJA LAPANGAN
A. Penyedia barang/jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja yang terampil dan
berpengalaman, sesuai keahliannya dalam jumlah yang cukup sesuai volume dan
kompleksitas pelaksanaan pekerjaan.
B. Penyedia barang/jasa harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan dan
keamanan lokasi/pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana
kerja memadai.
C. Penyedia barang/jasa harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan tidak
mengganggu lingkungan, untuk para tenaga kerja yang tinggal sememtara di lokasi
pekerjaan/kegiatan.
D. Penyediaan tenaga kerja harus dilaporkan kepada pengguna barang/jasa, dalam
bentuk daftar tenaga kerja yang dilampiri identitas diri dan tanda pengenal setiap
tenaga kerja.
Pasal 4
BAHAN DAN PERALATAN
A. Bahan, peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai dalam surat perjanjian/kontrak, adalah harus disediakan oleh penyedia
barang/jasa.
B. Bahan/Material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah :
1. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
2. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak,
RKS, gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
3. Sebelum digunakan/dipasang harus diajukan contoh atau brosur setiap bahan
dan peralatan tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari pengguna
barang/jasa.
4. Pengguna barang/jasa berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap
bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan apabila
ternyata tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
C. Bahan dan peralatan yang ditolak pengguna barang/jasa harus segera disingkirkan
dari lokasi/lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penolakan
dilakukan.
Hal- 4
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
D. Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/terpasang belum atau telah
mendapat persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi teknis
yang dipersyaratkan, maka penyedia barang/jasa wajib mengganti/memperbaiki
dengan beban biaya sendiri dan tidak berhak menuntut ganti rugi.
E. Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak didapat lagi di
pasaran, maka penyedia barang/jasa segera mengajukan bahan dan peralatan
pengganti yang setara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pengguna
barang/jasa. Prosedur penggantian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
F. Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat (E) di atas tidak dapat
dijadikan alasan untuk keterlambatan pekerjaan.
G. Peralatan utama yang disyaratkan antara lain :
NO. NAMA ALAT KAPASITAS JUMLAH
1. Stamper Kuda 70 Kg 1 Unit
2. Dump Truk 4 m3 1 Unit
3. Concrete Mix Bak Molen 0,5m3 – 1 Unit
1 m3
4. Genset 5 Kva 1 Unit
5. Alat Pemotong 2,2 Kw 1 Unit
Besi
6. Gerobak Lori >70 Kg 1 Unit
H. Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan di lokasi/lapangan proyek, adalah
menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa termasuk tempat dan cara
penyimpanannya harus tertib dan tidak mengganggu mobilisasi kerja di lapangan.
Hal- 5
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 5
MOBILISASI
A. Mobilisasi bahan/peralatan ke lokasi pekerjaan + 10m
B. Mobilisasi meliputi :
1. Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
2. Mempersiapkan fasilitas seperti Direksi keet dan sebagainya.
3. Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.
C. Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia barang/jasa dapat dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
D. Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) hari
kalender sejak diterbitkan SPK.
Pasal 6
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. Penyedia barang/jasa wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara rinci,
yang terdiri dari :
1. Time schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan
kemajuan bobot untuk setiap minggunya.
2. Pada time schedule dilengkapi pula dengan kurva “S”.
3. Untuk pelaksanaan pekerjaan/proyek yang memiliki kompleksitas tinggi harus
dilengkapi dengan network planning.
B. Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam surat
perjanjian/kontrak.
C. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh mencakup
seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat menggambarkan antara
rencana dan realisasinya.
D. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat-lambatnya 7 (tujuh ) hari
kerja setelah penandatanganan surat perjanjian/kontrak, untuk dapat
diperiksa/disetujui oleh pengawas teknis dan disahkan oleh pengguna barang/jasa.
E. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada di lokasi/lapangan selama masa
pelaksanaan pekerjaan dan salah satunya ditempel di ruangan rapat proyek.
Hal- 6
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 7
LAPORAN HASIL PEKERJAAN
A. Laporan Harian
1. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktifitas kegiatan pekerjaan dilapangan dicatat didalam buku harian
lapangan (BHL) sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi
pekerjaan harian.
2. Buku harian Lapangan (BHL) berisi :
a. Kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan.
b. Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya.
c. Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.
d. Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
f. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
3. Buku harian Lapangan (BHL) disiapkan oleh penyedia barang/jasa, dan diisi
oleh pengawas teknis dan dilengkapi catatan instruksi-instruksi dan petunjuk
pelaksanaan yang dianggap perlu dan disetujui oleh pengguna barang/jasa.
4. Penyedia barang/jasa harus mentaati dan melaksanakan selaku pelaksana
kegiatan, terhadap instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan Pengawas
Teknis dalam Buku harian Lapangan (BHL).
5. Penyedia barang/jasa harus memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, tidak sempurna dalam pelaksanaannya
atas kemauan inisiatif sendiri atau yang diperintahkan oleh pengawas teknis
maupun Pengguna Anggaran.
B. Laporan minggguan dibuat pengawas teknis setiap minggu yang terdiri dari
rangkuman laporan harian dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode
satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu dilaporkan.
C. Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan mingguan
dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal
penting yang perlu dilaporkan.
D. Laporan (PHO)
Laporan selesai pekerjaan dimana progres fisik sudah mencapai bobot 100% (dapat
diterima dengan baik, terpasang, dan dapat beroperasi).
Dokumen Pendukung :
1. Berita Acara Serah Terima pekerjaan progress 100% dan terpasang.
Hal- 7
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2. Berita Acara Test Commisioning khusus untuk pekerjaan ME (Mekanikal
Elektrikal)
3. Gambar As Build Drawing (gambar yang terpasang sesuai dengan lapangan).
E. Laporan (FHO)
Laporan selesai masa pemeliharaan dengan kurun waktu yang disyaratkan oleh
Instansi terkait dan disepakati oleh kedua belah pihak, laporan yang menerangkan
bahwa hasil pekerjaan masih baik dan berfungsi selama masa pemeliharaan pihak
Kontraktor melaukan perbaikan-perbaikan yang dianggap kurang sempurna.
Pasal 8
FOTO PROYEK (DOKUMENTASI)
A. Untuk merekam pelaksanaan kegiatan, pengguna barang/jasa dengan menugaskan
kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk tahapan-
tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
B. Foto proyek dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk Pengawas Teknis,
disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran angsuran
tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan, yaitu sebagai berikut atau disesuaikan
dengan kontrak:
Bobot Papan nama kegiatan, keadaan lokasi, galian pondasi
Tahap I
0% - 25% dan pasangan pondasi
Bobot
Tahap II Pekerjaan Struktur/Konstruksi
50% - 75%
Bobot
Tahap III Pekerjaan Atap/Finishing
50% - 75%
Bobot
Tahap IV Pekerjaan Finishing/Detail/Seluruh Pekerjaan Selesai
75% - 100%
C. Foto kegiatan tiap tahapan tersebut di atas dibuat 5 (lima) set dilampirkan pada saat
pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing-masing adalah
untuk :
Untuk kegiatan/pekerjaan yang diawasi oleh konsultan :
1. Dua set untuk Pengguna Anggaran;
2. Satu set untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah
Kabupaten Bandung Barat;
3. Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa.
4. Satu set untuk Konsultan selaku Pengawas Teknis.
D. Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan
petunjuk Pengawas Teknis atau Pengguna Anggaran.
Hal- 8
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
E. Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat, dan
penempatan dalam album disahkan oleh Pengguna Anggaran, untuk teknis
penempelan/ penempatan dalam album ditentukan oleh PengawasTeknis.
F. Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan kahar / memaksa force majeure
diambil 3 (tiga) kali.
Pasal 9
PERBEDAAN UKURAN
A. Jika terdapat perbedaan ukuran yang ditulis dengan angka dengan ukuran yang
ditulis dengan skala, maka ukuran yang dipakai adalah ukuran yang ditulis dengan
angka.
B. Jika merasa ragu-ragu tentang ukuran harus segera meminta petunjuk Pengawas
Teknis atau Perencana.
Pasal 10
SARANA PENUNJANG KEGIATAN
A. Kepada penyedia barang/jasa diwajibkan membuat/mendirikan bangunan
sementara seperti, los kerja bangsal/direksi keet yang cukup luas dan lain-lain yang
diperlukan. penyedia barang/jasa juga harus menyediakan perlengkapan ruang kerja
Pengguna Anggaran dan Pengawas Teknis, dengan jumlah sesuai kebutuhan.
B. Penempatan sarana bangunan sementara ( direksi keet ) harus dibuatkan
perencanaannya oleh penyedia barang/jasa, serta terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan Pengguna Anggaran.
C. Sarana penunjang Direksi keet/gudang/bedeng sementara pagar pengaman dan
perlengkapannya serta pompa kerja, adalah merupakan sarana penunjang dalam
pelaksanaan kegiatan dan merupakan barang yang dipakai habis pada saat setelah
pekerjaan selesai.
D. Pada prinsipnya penyedia barang/jasa harus menyediakan peralatan kerja pembantu
yaitu: lift kerja, air kerja, aliran listrik, pompa air, beton molen, vibrator, alat-alat
pemadam kebakaran, dll.
E. Untuk segala kebutuhan/keperluan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, sekalipun
tidak disebut dan dinyatakan dalam peraturan dan syarat-syarat (RKS) maupun
dalam gambar tetap menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa.
Hal- 9
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
F. Setelah penyedia barang/jasa mendapat batas-batas daerah kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (B) pasal ini, maka penyedia barang/jasa harus bertanggung
jawab penuh atas segala sesuatu yang ada didaerahnya meliputi :
1. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/ kecerobohan yang disengaja
maupun tidak disengaja.
2. Penggunaan sesuatu yang salah/keliru.
3. Kehilangan-kehilangan.
G. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas penyedia barang/jasa diizinkan
untuk mengadakan pengamanan pelaksanaan kegiatan pembangunan setempat,
antara lain penjagaan, penerangan pada malam hari dan sebagainya.
H. Penyedia barang/jasa harus mengerjakan pekerjaan pembersihan yaitu segala
macam kotoran bekas-bekas bongkaran dan alat-alat lainnya, harus segera diangkut
atas persetujuan Pengawas Teknis/Pengguna anggaran.
Pasal 11
PENYELENGGARAAN SMKK KONSTRUKSI
A. Penyelenggaraan SMKK Konstruksi meliputi :
1. Penyiapan RKK
2. Sosialisasi dan Promosi K3
3. Alat pelindung kerja
4. Alat pelindung diri
5. Asuransi dan perijinan
6. Personil K3
7. Fasilitas sarana kesehatan
8. Rambu- rambu, dan
9. Lain - lain terkait pengendalian risiko K3.
B. Besarnya biaya penyelenggaraan SMKK sebagaimana dimaksud di atas, dialokasikan
dalam biaya umum dan dihitung berdasarkan tingkat risiko K3 sesuai rincian
kegiatan.
C. Penyedia barang / jasa membuat pengendalian operasional berupa prosedur kerja /
petunjuk kerja yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian di antaranya :
1. Menunjuk penanggung jawab kegiatan SMKK yang dituangkan dalam Struktur
Organisasi K3 beserta Uraian Tugas.
2. Menyusun identifikasi bahaya, penilaian risiko, skala prioritas, pengendalian
risiko K3, dan penanggung jawab sesuai format RKK lampiran Pedoman SMKK.
3. Membuat rencana upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan
4. Membuat rencana penanganan kondisi keadaan darurat di tempat kerja
Hal- 10
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5. Membuat program pelatihan sesuai pengendalian risiko
6. Membuat spesifikasi terhadap jenis pekerjaan, material dan alat kerja yang
berhubungan dengan prosedur kegiatan SMKK
7. Merencanakan sistem pertolongan pertama pada kecelakaan.
D. Penyedia barang / jasa harus bertanggung jawab atas keselamatan pekerja di
lapangan. Untuk ini, penyedia jasa harus menyediakan alat pelindung diri minimal
berupa topi pelindung, pelindung mata, pelindung telinga, masker, sarung tangan,
sepatu keselamatan, rompi keselamatan, pelindung jatuh.
E. Penyedia barang/jasa khususnya penanggung jawab SMKK harus melakukan evaluasi
terhadap kegiatan K3 dan mengantisipasi zero accident, mempersingkat waktu
evakuasi dalam penanganan korban apabila terjadi kecelakaan dan memiliki
hubungan kontrak kerja relasi dengan rumah sakit yang ditunjuk untuk keanggotaan
pekerjaan.
Hal- 11
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 12
PAPAN NAMA KEGIATAN
A. Pemasangan papan nama kegiatan sebagaimana diatur pada pasal ini dipancangkan
di lokasi kegiatan pada tempat yang mudah dilihat umum.
B. Pemasangan papan nama kegiatan dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan
pekerjaan dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan Pengguna Anggaran.
C. Bentuk dan ukuran papan nama kegiatan fisik ditetapkan sebagai berikut :
1. Papan nama kegiatan dibuat multiplek tebal 8 mm dengan ukuran lebar 240 cm
dan tinggi 120 cm.
2. Papan nama dipasang pada tiang kaso ukuran 5/7 cm dengan ketinggian
disesuaikan kondisi lapangan.
3. Jenis tulisan memakai huruf cetak, tulisan dan garis warna hitam.
Logo Logo
Provinsi Pemkab
PEMERINTAH DAERAH
Jawa Bandung
KABUPATEN BANDUNG BARAT
Barat Barat
Nama Kegiatan : …...……..…………... Perencana : …………….
No. Rekening : ………………...……… Pengawas : ……………
Th.Anggaran : ……………...…………
Volume : ………………..………
Spesifikasi Umum
120 CM Biaya : ………………...………
Kegiatan : …………….
No. SPK : ………………..………
………………….………….
Pelaksana ……………………………..
PT/CV : …………………………
No. TDR : …………………………
Mulai : ..…..………….
Kualifikasi : …………………………
Selesai :…..……………
Alamat : …………………………
Masyarakat dapat menyampaikan
informasi kepada : …………………… Direksi : ..………….
Telp/Faks : …………………… Telp/Faks : .…………..
240 CM
Hal- 12
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
Pasal 13
UMUM
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliput penyediaan Tenaga, bahan-bahan, peralatan dan
alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan
yang meliputi :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN BONGKARAN
C. PEKERJAAN STRUKTURAL
D. PEKERJAAN DINDING
E. PEKERJAAN LANTAI
F. PEKERJAAN PLAFOND
G. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA & INTERIOR LAINNYA
H. PEKERJAAN PENGECATAN
I. PEKERJAAN LANDSCAPE / TAMAN
J. PEKERJAAN SANITAIR
K. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
L. PEKERJAAN LAIN - LAIN
Semua pekerjaan yang termasuk dalam ruang lingkup Pekerjaan yang tidak
dijelaskan dalam RKS akan dijelaskan kemudian dalam Risalah aanwitzing dan pihak
Kontraktor harus melaksanakannya sesuai gambar kerja. Penjelasan mengenai
Pekerjaan tersebut diatas akan dijelaskan dalam point-point penjelasan termasuk
segala jenis peralatan, bahan dan teknis pekerjaan.
B Persiapan Pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan seksama
Gambar Kerja. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi
dilapangan yang meliputi semua bangunan dan tidak terbatas pada bangunan
existing.
2. Kontraktor harus mengamankan/melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya
maupun yang sedang berjalan, bahan/komponen/instalasi existing yang
dipertahankan; agar tidak rusak atau cacat.
3. Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang atau konstruksi khusus
sebagai penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilaporkan
kepada Konsultan Pengawas terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan.
Hal- 13
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 14
PEMBERSIHAN LOKASI PEKERJAAN
A. Sebelum pekerjaan dimulai lokasi yang akan dilaksanakan harus terlebih dahulu
dibersihkan dari berbagai macam kotoran, sampah, puing-puing, dan segala sesuatu
yang akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
B Barang yang tidak digunakan lagi harus dikeluarkan dari lokasi Tapak/Site kontruksi
dan dikumpulkan ditempat/lokasi tertentu yang ditunjukan Konsultan
Pengawas/Direksi.
Pasal 15
PERLINDUNGAN INSTALASI EXISTING
A. Pekerjaan ini adalah perlindungan untuk semua instalasi existing yang berada di
dalam Tapak/Site konstruksi yang dinyatakan oleh Konsultan Perencana/Pengawas
masih berfungsi dan akan dipergunakan lagi. Untuk instalasi existing tersebut diatas,
kontraktor harus menjaga dan memeliharanya dari gangguan/cacat.
B. Apabila karena satu dan lain sebab sehingga jalur instalasi existing yang masih
berfungsi harus dipindah, maka kontraktor harus melakukan pekerjaan ini sesuai
dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas/Direksi.
Pasal 16
PEKERJAAN PASANGAN
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Pemasangan Dinding bata merah dengan Spesifikasi;
2. Pasangan Dinding bata ½ bata;
3. pekerjaan pasangan lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
B Persyaratan Bahan
1. Bata merah.
Bata merah yang dipakai harus bebas dari cacat, retak, cat atau adukan,
mempunyai sudut siku dan ukuran yang seragam dan langsung didatangkan dari
pabrik atau Distributor.
Hal- 14
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Sebelum pengadaan bahan ini, Kontraktor diwajibkan mengajukan contoh
disertai data teknis dari batu bata yang akan dipakai kepada Direksi/ Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Semen
3. Pasir
4. Air
C. Persyaratan Pelaksanaan
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan detail
bentuk profit, sambungan dan hubungan dengan material lain dan
melaksanakannya sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja.
2. Dalam pekerjaan pasangan dinding bata merah Sebelum dilaksanakan
pemasangan,Pada saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air di atas
permukaan tersebut.
3. Aduk Perekat/Spesi.
4. Adukan perekat/spesi untuk pasangan bata merah kedap air adalah campuran 1
PC : 3 PS untuk :
a. Plesteran acian beton
b. Dinding pasangan daerah basah.
c. Dinding pasangan bata merah yang langsung berhubungan dengan luar.
d. Gravel/Saluran.
5. Untuk semua pasangan bata merah terhitung dari P + 0.20 ke atas, dipakai aduk
perekat/spesi campuran 1 PC : 5 PSR terkecuali yang disyaratkan kedap air
seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
6. Persyaratan pembuatan adukan harus sesuai dengan pasal 1 dalam Bab ini.
7. Pekerjaan pemasangan bata merah harus benar-benar vertikal dan horizontal.
Pengukuran dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur tepat. Untuk
permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan
bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 200 cm vertikal dan
horizontal.
8. Ketebalan jadi (setelah di-finish dengan plester dan halus)
a. Dinding bata 1/2 batu harus setebal 15 cm;
b. Dinding bata 1 bata harus setebal 25 cm
Pasal 17
ADUKAN DAN CAMPURAN
Hal- 15
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi
1. Pekerjaan adukan pasangan keramik;
2 Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
B. Persyaratan Bahan
1. Semen
2. Pasir
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam,
keras, bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan
organis.
3. Air
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, bass,
garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
D. Persyaratan Pelaksanaan
Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran seperti dibawah ini :
1. Adukan biasa adalah campuran 1 PC : 5 PS
Adukan ini untuk pasangan batu bata, pondasi setempat biasa dan batu tempel
Berta untuk menutup semua permukaan dinding pasangan bagian dalam
bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
2. Adukan kedap air adalah campuran 1 PC : 3 PS.
Adukan plesteran ini untuk :
Semua pasangan bata, Pas. Dinding Keramik k. mandi 'adukan pondasi batu kali
trasraam dan plesteran beton di bawah permukaan tanah hingga ketinggian
sampai 20 cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
Hal- 16
Pasal 18
PEKERJAAN PLESTERAN
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Plesteran acian halus untuk dinding pasangan bata dan permukaan beton;
2. Plesteran kedap air;
3. Plesteran biasa;
4. Plesteran Beton;
5. Plesteran kasar untuk dinding pasangan bata yang tertanam dalam tanah;
6. Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam Gambar Kerja.
B. Persyaratan Bahan
1. Semen.
2. Pasir.
3. Air
C. Persyaratan Pelaksanaan
1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Pekerjaan
plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan bata atau
bidang beton telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas
2. Jenis Plesteran.
a. Plesteran kasar adalah plesteran dengan permukaan tidak dihaluskan.
Campuran plesteran kasar adalah campuran aduk kedap air, yaitu 1 PC : 3
PS. Dipakai untuk :
Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di dalam tanah
hingga ke permukaan tanah dan atau lantai.
b. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 5 PS.
c. Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 3 PS.
Aduk plesteran ini untuk :
Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai
30 cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
Semua bagian permukaan dinding pasangan yang disyaratkan harus kedap
air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cm
(untuk k. mandi ) dari permukaan lantai.
d. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat
sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen.
Plesteran halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding
pasangan.
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
3. Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi terlebih
dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm.
Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus
dibersihkan dari sisa-sisa bekisting, kemudian dikasarkan ('scratched'). Tebal
Plesteran adalah minimal 1,5 cm dan maximal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 2,5
cm, maka diharuskan menggunakan kawat ayam yang diikatkan/ dipakukan ke
permukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat
plesteran.
4. Pemeliharaan.
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar.
Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat
kering dan melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan bahan
penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat. Pembasahan tersebut
adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai.
Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
sehari sampai jenuh.
Pasal 19
PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi
1. Pekerjaan Keramik lantai dan tempat lain yang ditunjukkan pada Gambar Kerja.
B. Persyaratan Bahan
1. Semen.
2. Pasir.
3. Air.
4. Keramik Lantai
Jenis : Standard
Permukaan : Unpolished
Ketebalan : 6 mm.
Warna : Ditentukan kemudian.
Ukuran : Keramik Tile 40 x 40 cm untuk Lantai
Kualitas : kelas I, heavy duty, single firing.
Produk : Mulia/Setara
Hal- 2
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5. Keramik Dinding
Jenis : Standard
Permukaan : Corak untuk dinding
Ketebalan : 6 mm.
Warna : Ditentukan kemudian.
Ukuran : Keramik 40 x 40 cm untuk Dinding
Kualitas : kelas I, heavy duty, single firing.
Produk : Mulia/Setara
6. Adukan Pengisi Siar
Aduk pengisi siar dan nat yaitu dengan menggunakan cairan Flexicoat, sistem
pelaksanaan pengisian nat dengan koas kecil.
7. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan keramik sebanyak 3 (tiga) set kepada
Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapatkan persetujuan (tekstur dan
warna), selanjutnya dipakai sebagai standard dalam memeriksa/menerima
bahan yang dikirim ke lapangan.
C. Persyaratan Pelaksanaan
1. Pada saat pemasangan keramik harus dalam keadaan baik, tidak retak, carat atau
temoda dan warna sesuai dengan yang disyaratkan.
2. Sebelum pemasangan keramik, harus dilakukan pengukuran dengan waterpas
(selang atau slat lain) agar permukaannya merata.
3. Ukuran/dimensi dan keramik harus presisi agar dihasilkan pemasangan yang
rapi.
4. Seluruh pemasangan keramik tidak boleh terkena air, karena menggunakan
sistem Flexicoat.
5. Pemasangan keramik dengan menggunakan cairan Flexicoat, sebelum keramik
dipasang harus diamplas terlebih dahulu pada kedua permukaan adukan
keramik yang akan disatukan. Permukaan/bidang yang akan direkatkan dengan
Flexicoat harus bersih, bebas dari debu dan kotoran yang mengganggu,
selanjutnya kedua permukaan tersebut diolesi.
Dengan cairan Flexicoat dengan ketebalan masing-masing 1 – 2 mm dan tunggu
sekitar ± 10 menit, kemudian keramik direkatkan.
6. Pemotongan keramik harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai dengan
petunjuk pabrik.
7. Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, keramik harus dihindarkan dari injakan
atau pemberian beban.
8. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, semua pipa sparing dan atau jaringan pipa
harus sudah terpasang pada tempatnya.
Hal- 3
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Kontraktor harus mempelajari gambar kerja dan berkoordinasi dengan
Pekerjaan Plumbing dan Mekanikal dibawah pengarahan Konsultan Pengawas/
Direksi.
Pasal 20
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA ALUMUNIUM
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Pekerjaan Rangka Kusen :
Ø Kusen pintu, jendela dan bouvenlight
Ø Pekerjaan lain yang tercantum dalam Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1 Ukuran kusen adalah ukuran jadi seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2.2 Rangka Kusen Allumunium
Allumunium Silver CA 4 ” lengkap acesories sekualitas Alexindo.
Referensi bahan sesuai dengan SII, mutu kelas A untuk keawetan dan kekuatan
material.
2.3 Mutu dan kualitas bahan yang dipakai sesuai persyaratan seperti diuraikan butir
berikut ini. Semua bahan yang dipakai harus kuat, lurus, tidak mudah bengkok,
tanpa cacat. Ukuran bahan adalah ukuran jadi seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
2.4 Bahan & Alat Bantu
Bahan yang dipakai adalah tipe A dengan referensi SII.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1 Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan untuk :
Mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan dan detail sesuai Gambar
Kerja agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan yang mengakibatkan
pembongkaran.
Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat penggantung, angker,
dynabold, sekrup, paku dan lem perekat harus rapi dan sempurna serta tidak
diperkenankan mengotori bidang-bidang tampak.
Hal- 4
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
1.4.2. Semua ukuran daun pintu dan daun jendela yang tertera dalam Gambar Kerja
adalah ukuran jadi dan harus lurus, tanpa cacat, melenting, cacat akibat benturan,
cacat paku, ataupun retak-retak yang dapat menurunkan mutu pekerjaan.
Jika hal-hal tersebut ditemui, maka Kontraktor harus mengganti dengan biaya
ditanggung Kontraktor dan tidak dapat diajukan sebagai biaya kerja tambah.
1.4.3. Disyaratkan :
Dibuat alur air pada sisi sebelah luar kusen baik secara vertikal maupun
horizontal.
1.4.4. Pelaksanaan Pemasangan :
Pemasangan daun pintu dan jendela harus terpasang sejajar dan tidak timpang
dalam pemasangan tidak goyah tidak macet / seret apabila di buka dan di tutup
celah tidak terlalu besar dan diberikan toleransi untuk pemuaian.
Prinsip pelaksanaan ini perlu diperhatikan dan di jaga agar tidak terjadi
pembongkaran kembali pekerjaan dikemudian hari.
1.4.5. Daun Pintu Alumunium
Pelaksanaan harus memenuhi persyaratan pelaksanaan Pekerjaan Pintu
Alumunium sesuai persyaratan Pekerjaan Alumunium.
Pasal 21
PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU & JENDELA
( ALAT PENGGANTUNG & PENGUNCI )
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi :
• Pekerjaan pemasangan engsel pintu dengan engsel baru
• Pekerjaan pemasangan kunci baru termasuk pintu KM/WC
• Pekerjaan pemasangan selot baru untuk daun pintu dobel
• Pekerjaan pemasangan hak angin dan engsel jendela baru
• Pekerjaan perlengkapan pintu & jendela lainnya seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
Hal- 5
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2. PERSYARATAN BAHAN
Semua alat penggantung & pengunci ( “hardware”) yang digunakan harus sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi ini. Apabila terjadi
perubahan atau penggantian, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu secara
tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen.
2.1 Perlengkapan Pintu Ayun
a. Engsel
1. Mekanisme : Ayun satu arah ( “single swing” ).
Spesifikasi : Tipe standard, memenuhi standard SNI
Pemakaian : Pintu tunggal dan Pintu ganda
Ukuran : Standard produk
Jumlah : 2 ( dua ) set per daun pintu / sesuai dengan standard
pabrikasi
Produk : Ex lokal mutu terbaik
Warna : disesuaikan kusen dan pintu.
b. Kotak Kunci ( “ Lockcase “ )
1. Mekanisme : Ayun satu arah ( “single swing” ).
Pemakaian : Pintu Tunggal
Spesifikasi Lockcase
Produk : Ex lokal mutu terbaik
Warna : Disesuaikan
c. Pegangan ( “ Handle “ )
1. Spesifikasi : Handle untuk membuka lidah penahan ( “Latch Bolt ” )
secara mekanis yang menyatu dengan silinder kunci.
Pemakaian : Untuk semua pintu selain KM/WC
Produk : Lokal, mutu terbaik
Warna : Ditentukan kemudian
2 Spesifikasi : Pegangan dengan tombol putar, kunci pada bagian dalam.
Pemakaian : Pintu KM/WC
Produk : Lokal, mutu terbaik
Warna : Ditentukan kemudian
Hal- 6
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2.2 Kehandalan Kerja
Seluruh perangkat perlengkapan pintu dan jendela ini arus bekerja dengan baik
sebelum dan sesudah pemasangan. Untuk itu, harus dilakukan pengujian secara
kasar dan halus.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Kontraktor wajib membuat shop drawing ( gambar Detail Pelaksanaan)
berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di
lapangan.
Engsel atas, dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas dan permukaan bawah
pintu pada pintu-pintu umum biasa.
Engsel pintu toilet/peturasan adalah ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
Pasal 22
PEKERJAAN KACA
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Pekerjaan kaca daun jendela dan lubang cahaya ( bouvenlight )
• Pekerjaan kaca seperti tercantum dalam Gambar Kerja
2. PERSYARATAN BAHAN
Semua kaca yang dipakai dari standard produk SNI 0189/78. Produk ASAHIMAS
FLAT GLASS.
2.1. Tipe Bahan
Ø Kaca :
a. Kaca bening ( Clear Float Glass )
Tebal : 5 dan 12 mm.
Warna : bening (clear)
Pemakaian : semua daun jendela dan bouvenlight ruangan dalam dan
arah keluar bangunan.
Tipe/produk : Lokal, mutu terbaik
Semua kaca harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak
lain. Semua bahan kaca yang dipakai harus mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi/Konsultan Pengawas.
Hal- 7
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2.2 Toleransi Tebal
Ketebalan kaca dan cermin lembaran tidak boleh melebihi toleransi tebal sebagai
berikut :
JENIS TEBAL TOLERANSI
(mm) (mm) (mm)
5 5 ± 0,3
6 6 ± 0,3
8 8 ± 0,3
2.3 Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi
potongan yang rata dan lurus.
Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1.5 mm per meter.
2.4 Cacat-cacat
Kaca lembaran yang dipakai harus bebas dari cacat dan noda apapun.
Lapisan perak ( Chemical Deposited Silver “ ) pada kaca cermin yang dipakai harus
terlihat merata. Apabila terjadi bercak-bercak hitam, maka kaca cermin harus
diganti atas biaya Kontraktor dan tidak dapat diajukan sebagai biaya pekerjaan
tambah.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1 Pekerjaan Pemasangan Kaca Jendela
Sebelum pemasangan kaca, kusen telah terpasang kokoh dan telah selesai sesuai
dengan Gambar Kerja dan memenuhi persyaratan pekerjaan kusen/logam yang diuraikan
dalam bab lain dalam buku ini.
Pasal 23
PEKERJAAN SANITAIR
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pengadaan dan pemasangan :
Ø Pemasangan Kitchen Sink
2. PERSYARATAN BAHAN
Jenis, ukuran, warna sesuai petunjuk Gambar serta RKS ini dan yang telah
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Direksi.
Hal- 8
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2.1 KITCHEN SINK
Produk : Lokal, Mutu terbaik
Bahan : Stainless
2.2 KRAN
Produk : Mutu terbaik Sek. San - ei
Type : Kran Dinding
Ukuran : 1/2 “
Perlengkapan (“accessories”) untuk unit-unit saniter tersebut di atas harus
lengkap dari kran sampai pipa pembuangan (“drain”).
Semua “accessories” yang terpasang harus utuh, tidak cacat, dan lengkap.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Sambungan pipa dengan “accessories” unit saniter pada umumnya menggunakan
sambungan ulir.
Penyambungan dengan ulir ini terlebih dahulu harus dilapisi dengan “Red Lead
Cement” dan memakai pintalan atau serat halus. Pada tempat-tempat khusus
digunakan sambungan “flanged”.
Pada penyambungan dengan “flanged” perlu dilengkapi dengan “ring type
gasket” untuk lebih menjamin kekuatan sambungan.
Pasal 24
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT/PLAFOND
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Pekerjaan langit-langit dengan bahan Gypsum tebal 9 mm, untuk seluruh
bangunan dan GRC untuk K.Mandi, bagian luar bangunan atau sesuai Gambar
Kerja.
• Pemasangan List profil Gypsum dan list profil kayu, diprofil pada bagian tepi
Plafond.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1 Gypsum lembar
Tebal : 9 mm
Ukuran Panel : 120 x 240 cm
Hal- 9
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Produk : Lokal, mutu terbaik ( setara Elephant )
2.2 Kalsiboard lembar
Tebal :3.5 mm
Ukuran Panel : 120 x 240 cm
Produk : Lokal, mutu terbaik ( setara Jabestment )
2.3 Rangka langit-langit
Bahan : Hollow
Ukuran : 20.40 dan 40.40
Bahan harus memenuhi persyaratan bahan
2.4 List Profil Gypsum
Ukuran lis profil : C.7
Produk : Lokal, mutu terbaik ( setara Jayaboard )
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1 Ketinggian Kerangka langit-langit setelah terpasang dan distel harus sesuai
dengan ketinggian langit-langit jadi seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja.
3.2 Bahan yang digunakan untuk rangka plafong adalah hollow 20.40 dan 40.40
untuk rangka induk . untuk rangka plafong adalah 50 x 50 cm.
3.3 Pemasangan rangka plafond harus selalu melakukan koordinasi dengan tim
yang akan memasang titik lampu apabila pemasangan lampu yang akan
digunakan adalah tipe inbow.
3.4 Lembaran-lembaran Gypsum harus dipasang pada rangka yang sudah
terpasang dengan skrup pada setiap jarak 20 cm ( 1.5 cm dari tepi ).
Dibagian tengah lembaran dipaku dengan skrup secukupnya pada rangka agar
permukaan bidang tidak melendut. Bahan plafond gypsum digunakan untuk
semua ruangan yang tercantum pada Gambar Kerja.
3.5 Setelah penutup Plafond terpasang, pada bagian sambungan dan kepala paku
ditutup dengan kain kassa dan dirapihkan dengan menggunakan calsibond
hingga permukaannya menjadi rata.
3.6 Rangka plafond yang baru harus dalam kondisi baik dan memenuhi syarat
untuk dipergunakan
3.7 “Finishing” adalah cat acrylic ( cat tembok )
Pelaksanaan pengecatan harus memenuhi persyaratan pekerjaan pengecatan
seperti diuraikan dalam Bab Pekerjaan Cat & Laburan dalam RKS ini. Warna
ditentukan kemudian.
Hal- 10
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 25
PEKERJAAN PENGECATAN
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi semua permukaan plesteran dinding, permukaan
beton yang tampak/exposed dan langit-langit seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
B. Persyaratan Bahan
1. Cat Tembok
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas utama, sek.Sanlek tahan terhadap
udara dan garam, produk lokal, mutu terbaik.
2. Cat Logam
Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss sek. Avian atau Produk lokal,
Mutu terbaik.
3. Plamur
Bahan dari kualitas utama, produk ex. Lokal, mutu terbaik.
Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut, mengenai
kemurnian cat yang akan dipergunakan, pembuktian berupa :
a. Segel Kaleng
b. Test BD
c. Test laboratorium
d. Hasil akhir pengecatan
4. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2.
5. Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula
cat, jumlah lapisan, dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan
akhir).
6. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas, untuk
kemudian akan diteruskan ke Pejabat Pembuat Komitmen, minimal 5 Galon tiap
warna dan jenis cat yang dipakai.
C. Persyaratan Pelaksanaan
1. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang
menunjukan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecatan, permukaan dinding kering dan
bersih, diamplas/dibersihkan terlebih dahulu hingga permukaan bidang yang
akan dicat terlihat bersih dan kering.
3. Apabila dari cat yang akan dipakai ada yang mengandung bahan dasar yang
beracun atau membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus
Hal- 11
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
menyediakan peralatan pelindung misalnya : masker, sarung tangan dan
sebagainya yang harus dipakai waktu pelaksanaan pekerjaan.
4. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan roll cat
5. Standard Pengerjaan ( “Mock-Up” )
Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang pada tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut
akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan.
Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “Mock-Up” ini akan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas dan Perencana, maka bidang-bidang ini akan
dipakai sebagai standard minimal keseluruhan Pekerjaan Pengecatan.
6. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Direksi/Konsultan Pengawas harus diulang
dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar
atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
7. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding, Beton dan Langit-langit :
a. Sebelum pelaksanaan
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda
lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah di cat
dan dalam keadaan kering.
b. Pelaksanaan pekerjaan dengan Roller
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak memungkinkan
untuk menggunakan roller.
c. Permukaan Interior
Lapisan Pertama :
Cat jenis Acrylic Wall Filler
Pelaksanaan dengan kape
Ketebalan lapisan adalah 25 – 150 mikron atau daya sebar per liter adalah
10 m2.
Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
Lapisan Kedua dan Ketiga :
Cat jenis Vynil Acrilic Emultion.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller. Ketebalan lapisan adalah 25 – 40
micron atau daya sebar per liter adalah 11 – 17 m2. Tenggang waktu antara
pelapisan minimum 12 jam. Warna ditentukan kemudian.
d. Permukaan Eksterior
Lapisan Pertama :
Hal- 12
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Cat jenis Acrylic Wall Filler
Pelaksanaan dengan kape
Ketebalan lapisan adalah 25 – 150 mikron atau daya sebar per liter adalah
10 m2.
Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
Lapisan Kedua dan Ketiga :
Cat jenis Watershield.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan adalah 25 – 40 micron atau daya sebar per liter adalah 11
– 17 m2. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam. Warna
ditentukan kemudian.
8. Pekerjaan Pengecatan logam yang Ditampakkan
Bersihkan seluruh permukaan besi dari bahan yang mengotori atau bahan lain
yang sekiranya akan mengganggu jalannya pekerjaan finishing.
9. Pekerjaan Pengecatan logam yang tidak Ditampakkan
Untuk semua permukaan logam yang tidak ditampakkan hanya cat dasar/meni
besi warna hijau 1 lapis. Pelaksanaan dengan kuas.
PASAL 26
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
A. Umum
yarat-syarat khusus teknis yang diuraikan disini adalah persyaratan yang harus
dilaksanakan oleh kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan
material dan peralatan untuk seluruh pekerjaan listrik di dalam maupun di luar
bangunan gedung. Dalam hal ini Syarat-syarat Teknis Umum Pekerjaan Elektrikal
adalah bagian dari syarat-syarat khusus Teknis ini.
B. Prinsip Penyediaan Daya Listrik
Sumber daya listrik bagi-gedung diperoleh dari jaringan tegangan rendah PLN
eksisting.
Daya dari PLN tersebut disalurkan sampai dengan panel ukur (kwh meter).
Selanjutnya di distribusikan ke pane-panel utama( LVMDP), sub-distribusi dan panel
daya / penerangan gedung secara radial.
Sistim distribusi tegangan rendah yang digunakan adalah distribusi tiga fase – empat
kawat 220/380 V mengikuti sistim PP ( Pertanahan Pengaman)
Hal- 13
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Sebagai sumber daya cadangan digunakan 1 ( satu ) unit diesel – generator eksisting,
antara sumber daya PLN dengan diesel-genset yang bekerja secara manual.
C. Lingkup Pekerjaan
Yang mencakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya
D. Gambar-Gambar
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara khusus teknik pekerjaan listrik yang
di dalamnya dicantumkan besaran-besaran listrik dan mekanis serta spesifikasi
tertentu lainnya. Pengerjaan dan pemasangan peralatan harus disesuaikan denga
kondisi lapangan.
Gambar-gambar arsitektur, struktur, elektrikal dan kontrak lainnya haruslah menjadi
referensi untuk koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan.
Kontraktor harus menyesuaikan peralatan terhadap perencanaan dan memeriksanya
kembali. Setiap kekurangan/kesalahan perencanaan harus disampaikan kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi atau pihak lain yang ditujuk untuk itu.
E. Ketentuan-Ketentuan Instalasi Tegangan Rendah
Meliputi pengadaan dan pemasangan power receptable outlet (stop kontak), saklar,
kontak-kontak tarik (pull box), cabinet/panel daya, kabel, alat-alat bantu dan semua
peralatan lain yang diperlukan untuk instalasi daya tegangan rendah 220 / 380 V dan
penerangan.
1. Kotak-kotak (doos) Outlet
a. Jenis
Kotak-kotak (doos) Outlet harus sesuai dengan persyaratan VDE, PULL, AVE
atau standar lain. Kotak-kotak ini bisa berbentuk single/multi gang box
empat persegi atau segi delapan.
Ceiling box dan kotak-kotak lainnya yang tertutup rapi harus dipasang
dengan baik dan benar.
b. Ukuran
Setiap kotak Outlet harus diberi bukaan untuk konduit hanya di tempat yang
diperlukan.
Setiap kotak harus cukup besar untuk menampung jumlah dan ukuran
conduit, sesuai dengan persyaratan, tetapi kurang dari ukuran yang ditunjuk
atau di persyaratkan.
c. Tipe Tahan Cuaca ( Weatherproof Type)
Kotak-kotak Outlet ditempa – tempat tersebut di bawah ini harus dari tipe
yang diberi gasket tahan cuaca :
1) Tempat-tempat yang kena matahari,
2) Tempat-tempat yang kena hujan,
Hal- 14
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
3) Tempat-tempat yang kena minyak,
4) Tempat-tempat yang kena udara lembab,
5) Tempat-tempat yang ditunjuk di dalam gambar
d. Outlet Pada Permukaan Khusus
Kotak Outlet untuk stop kontak dan saklar-saklar yang dipasang pada
partisi, blok beton, marmer, frame besi, bata atau dinding kayu harus
berbentuk persegi dan harus mempunyai sudut dan sisi-sisi tegak.
2. Saklar dan Stop kontak
a. Bahan Doos
Kecuali tercatat atau disyaratkan lain, maka kotak-kotak outlet untuk saklar
dinding dan receptaI les outlet harus (galvani steel) dan tidak boleh
berukuran lebih dari 11.9 cm x 11.9 cm untuk dua peralatan dan kotak-kotak
multi gang untuk lebih dari dua peralatan.
b. Cara Pemasangan
Saklar-saklar harus dari jenis rocker mechanis dengan rating minimum 10 A
/ 250 V. Saklar pada umumnya dipasang rata terhadap permukaan tembok,
kecuali ditentukan lain pada gambar. Jika tidak ditentukan lain, bingkai
saklar harus dipasang pada ketinggian 140 cm di atas lantai yang sudah
selesai. Saklar-saklar tersebut harus dipasang doos ( kotak) yang sesuai.
Sambungan hanya diperbolehkan antara kotak yang berdekatan. Stop
kontak harus dipasang rata terhadap permukaan dinding dengan ketinggian
110 cm atau 30 cm dari permukaan lantai yang sudah selesai sesuai petunjuk
Konsultan Manajemen Konstruksi. Saklar dan stop kontak sek. BROCCO,
Clipsal atau setara
c. Jumlah Kutub
Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa,netral dan
pentanahan) dengan ranting minimum 10 A / 220 V. Cara pemasangan harus
disesuaikan dengan peraturan PUIL dan diberi saluran pentanahan.
d. Pendukung dan Pengikat
Kotak-kotak pelat baja didukung atau diikat dengan cukup supaya
mempunyai bentuk yang tetap.
3. Kabel-kabel
Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah meliputi kabel
tegangan rendah, kabel kontrol, accessories, peralatan-peralatan dan barang-
barang lain yang diperlukan untuk melengkapi dan menyempurnakan
pemasangan serta operasi dari semua sistem dan peralatan.
a. Syarat Kabel Instalasi Tegangan rendah ( sampai 600 V )
Hal- 15
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL,
IEC, VDE, SPLN, dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi dan
peralatan (mesin), kecuali untuk peralatan khusus seperti disyaratkan atau
dianjurkan oleh pabrik pembuatnya.
Ukuran kabel daya / instalasi terkecil yang diizinkan adalah 2.5 mm2 kecuali
untuk pemakaian kontrol pada sistem remote control yang kurang dari 30
meter panjangnya bisa menggunakan kabel dengan ukuran 1.5 mm2
Kecuali di isyaratkan lain, kabel tanah harus jenis NYFGBY dan kabel
instalasi di dalam bangunan dari jenis NYY, NYM, dan NYMHY ( untuk Kabel
kontrol).
Semua kabel instalasi di dalam bangunan harus berada di dalam konduit
atau di pasang kabel tray/ cable rack dan di klem/ diikat dengan pengikat
kabel ( cable tie) sesuai dengan kebutuhannya
Semua konduit,kabel-kabel dan sambungan elektrikal untuk instalasi di
dalam bangunan harus diadakan secara lengkap.
Faktor pengisian konduit oleh kabe-kabel maksimum adalah 40 %. Kabel
merek SUPREME, KABELINDO, KABELMETAL, & TRANKA.
b. Kabel Tanah Tegangan Rendah
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL,
IEC, VDE, SPLN, dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi yang
ditanah langsung dan di dalam tanah.
Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 keatas harus berurat banyak
dan di pilin ( standard ).
Ukuran kabel daya/ instalasi terkecil adalah 2.5 mm 2, kecuali untuk
pemakaian kontrol pada sistem yang perakaian kontrol pada sistem remote
yang kurang dari 30 meter panjangnya (bisa menggunakan kabel dengan
ukuran 1.5 mm2).
Cara penanaman kabel secara langsung di dalam tanah (direct burial) harus
sesuai dengan gambar rencana, termasuk cara persilangan dengan pipa air
dan kabel telekomunikasi dan kabel tegangan menengah 20 kV. Apabila
diperlukan penyambungan kabel dalam tanah, harus dilakukan dengan alat
penyambung khusus (jointing kit) tegangan rendah jenis epoxy resin-cold
pour system.
Penyambungan kabel di dalam tanah harus dilakukan oleh tenaga yang
benar-benar ahli dengan cara dan metode penyambungan mengikuti
anjuran.
Hal- 16
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pabrik pembuat jointing kit yang digunakan sehingga diperoleh hasil
penyambungan yang andal, tahan terhadap lembab, mempunyai sifat isolasi
yang tinggi dan mempunyai kekuatan mekanis yang tinggi. Kabel merek
SUPREME atau setara ( 4 besar ), jointing kit ex RAYCHEM atau setara.
c. Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak
Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk extention dan
daya harus diadakan dan dipasang lengkap, mulai dari sambungan panel
daya ke saklar dan titik cahaya serta stop kontak, sebagaimana ditunjukan
di dalam gambar.
Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi penerangan dan stop kontak
harus dari jenis NYM dan di letakan di dalam PVC high-impact heavy gauge.
Luas penampang kabel NYM yang digunakan minimum 2.5 mm2, kecuali
tercatat lain.
d. Splice / Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya pencabangan ( splice ) ataupun sambungan-
sambungan di dalam pipa konduit.
Sambungan atau pencabangan harus dilakukan di dalam kotak cabang atau
kotak sambung yang mudah di capai serta kotak saklar dan stop kontak.
Sambungan pada kabel harus dibuat secara mekanis dan harus kuat secara
elaktris dengan solderless connector jenis tekan, jenis compression atau
soldered. Dalam membuat pencabangan atau sambungan, koncktor harus
dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan baik sedemikian rupa,
sehingga semua konduktor tersambung dan tidak ada konduktor telanjang
yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.
e. Kabel Kontrol
Di tempat-tempat yang ditunjuk pada gambar atau disyaratkan, kabel
kontrol motor, starter dan peralatan-peralatan lain harus terbuat dari
tembaga jenis standed annealed copper yang fleksibel.
Isolasi harus dari PVC, tanah lembab dan ozon dengan rating tegangan
sampai 600 V.
Ukuran konduktor harus sesuai dengan yang diperlukan (minimum 2.5
sqmm untuk panjang lebih dari 30 m ) untuk mendapatkan operasi yang
memuaskan dari peralatan yang dikontrol, dengan pertimbangan-
pertimbangan mengenai panjang circuit dan sebagainya. Kabel merek
SUPREME, KABELINDO,KABELMETAL dan TANKA.
f. Bahan Isolasi
Hal- 17
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Semua bahan isolasi untuk spin, conection dan lain-lain seperti karet, PVC,
Vernished carnbric, asbes, gelas, tape sintetis, splice case, composition dan
lain-lain harus dari tipe yang disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan
kerja dan lain-lain yang tertentu dan harus dipasang dengan cara yang
disetujui, menurut anjuran perwakilan pemerintah atau pabrik pembuatnya.
g. Pemasangan Kabel
1) Pemasangan di Permukaan
a) Kabel instalasi Daya dan Penerangan di dalam bangunan semua
kabel harus di pasang di dalam konduit PVC high – impact heavy
gauge, dipasang di permukaan plat beton langit-langit dengan klem
pendukung yang sesuai. Pendukung-pendukung tersebut harus di
cat dengan cat anti karat.
Semua kabel harus dipasang lurus/ sejajar dengan rapi teratur.
Pembelokan kabel harus dilakukan dengan jari-jari lengkungan
tidak boleh kurang dari syarat-syarat pabrik (minimum 15 kali dia
kabel)
Konduit ex EGA, CLIPSAL atau setara.
b) Kabel Daya Penghubung Antar Panel
Kabel-kabel daya diletakakkan di atas cable trey,di klem pada cable
trey dengan cable ties (pita plastik pengikat kabel). Pemasangan
cable trey harus mengikuti jalur yang direncanakan secara rapi dan
digantung atau di sangga secara kokoh dengan penggantung /
penyangga besi yang di klem ke plat beton.
Untuk keperluan pemasangan kabel, kontraktor harus
menyediakan sendiri peralatan penunjang seperti trey, klem, besi
penunjang, penggantung dan peralatan lainnya, baik untuk kabel
yang dipasang horizontal maupun vertikal.
Peralatan penunjang tersebut harus sudah diperhitungkan pada
biaya pemasangan kabel tersebut.
c) Kabel daya dari Panel Daya motor ke Motor-motor Pompa
Jenis kabel yang digunakan adalah NYY yang ditempatkan di dalam
konduit metal tahan karat (galvanized / white metal conduit) yang
diletakan di atas pelat lantai.
Setiap pipa konduit berisi hanya satu jalur kabel menuju motor
dengan faktor pengisian 40 %. Dari pipa konduit yang dipasang
Hal- 18
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
horizontal menuju motor, kabel ditarik ke terminal motor flexible
metal conduit yang juga tahan karat.
Ukuran konduit fleksibel ini harus sesuai dengan ukuran pipa
konduit dan tersambung dengan cara sedemikian rupa, sehingga
benar-benar kedap air. Demikian juga penyambungan pipe flexible
terhadap box terminal motor.
Dalam hal ini kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan contoh
konduit fleksibel serta cara penyambungannya terlebih dahulu
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk disetujui.
2) Pemasangan di permukaan
Kabel instalasi penerangan dan stop kontak yang dipasang di dalam
dinding harus diletakkan di dalam konduit PVC high impact heavy gauge
dengan ukuran minimum 3/a”. Penarikan kabel menuju titik saklar atau
stop kontak harus dilakukan setelah pipa selesai di tanam.
3) Pemasangan Menembus Dinding
Setiap penembusan kabel pada dinding harus memalui sparing kabel
yang terbuat dari pipa PVC dengan ukuran yang cukup terhadap
penampang kabel.
h. Penggunaan Warna Kabel
Penggunaan warna kabel NYY, NYM, dan NYFGBY untuk tegangan netral dan
non harus mengikuti peraturan yang disebutkan oleh 2000, yaitu :
1) Sistem Tegangan 220 V, 1 fasa
Hitam : Fasa
biru : Netral
kuning/hijau : Pertanahan
2) Sistem Tegangan 220/380 V, 3 fasa
merah : Fasa R
kuning : Fasa S
hitam : Fasa T
biru : Netral
Kuning/hijau : Pertanahan
i. Pendukung kabel
Setiap kotak tarik (pull box) termasuk kotak-kotak yang ada di atas daya dan
panel daya motor, harus diberi cukup banyak klem dan peralatan
pendukung lainnya.
Kabel dipasang dengan cara yang rapi dan teratur yang memungkinkan
pengenalan, sehingga tidak ada kabel yang membentang tanpa pendukung.
Hal- 19
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
a. Konduit Tertanam
Pull box yang dihubungkan pada konduit tertanam / tersembunyi harus juga
di pasang secara tertanam dan penutupnya rata terhadap dinding atau
langit-langit.
4. Kabinet Panel Daya
Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 1,7 mm
untuk panel yang dipasang menempel di dinding dan minimum 2 mm untuk jenis
floor standing, kecuali yang sering kena basah/hujan, harus dibuat dari jenis besi
tuang yang tahan kelembaban atau konstruksi khusus. Kabinet untuk Panel
daya/kontrol harus mempunyai ukuran yang proporsional seperti yang
dipersyaratkan untuk panel daya yang besarnya menurut kebutuhan, sehingga
untuk frame/rangka panel harus ditanahkan. Pada kabinet harus ada cara-cara
yang baik untuk memasang, mendukung dan menyetel panel daya serta
penutupnya. Kabinet dengan kawat-kawat through feeder harus diatur dengan
baik, rapi dan benar.
a. Finishing
Semua rangka, penutup,copper plate dan pintu panel listrik seluruhnya
harus dibuat tahan karat dengan cat dasar atau prime coating dan diberi
pelapis cat akhir ( finishing paint ). Penentuan merek dan warna cat
sebelumya harus dimintakan persetujuan ke konsultan Manajemen
Konstruksi.
Pengecatan harus tahan karat, dikerjakan dengan cara Galvanized Cadmium
Plating atau dengan Zinc Chromate dan di cat dengan cat akhir sistem bakar
( oven )
b. Kunci
Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci “ flat lock “ jenis kunci untuk
setiap kabinet
harus dari type “ common key “, sehingga kunci untuk setiap kabinetnya
adalah sama. Pada masing-masing kabinet harus disediakan dua anak kunci.
c. Tinggi Pemasangan Panel
Pemasangan Panel harus sedemikian rupa, sehingga setiap peralatan di
dalam panel dengan mudah masih dapat dijangkau, tergantung pada
tipe/macam panel, bila dibutuhkan alas/pondasi/penumpu/penggantung,
Kontraktor harus menyediakan dan memasang, sekalipun tidak tertera pada
gambar.
d. Label
Hal- 20
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Semua kabinet panel daya, panel kontrol, switch, fuse unit, isolator switch
group, pemutus daya (CB) dan peralatan-peralatan lainnya harus diberi
label sesuai dengan fungsinya untuk mengindahkan/mengidentifikasikan
penggunaan alat tersebut.
Label ini terbuat dari bahan logam anti karat dengan huruf-huruf hitam.
5. Sistem “ Race Way “
Yang dimaksud dengan Race Way adalah tubing conduit dan flexible conduit
beserta perlengkapannya dan semua barang yang diperlukan untuk melengkapi
instalasi kabel.
a. Ukuran
Semua Race Way harus mempunyai ukuran yang cukup untuk bisa melayani
dengan baik jumlah dan jenis kabel sesuai dengan VDE,PULL dan lain-lain.
Ø minimum konduit adalah ¾” menurut ukuran pasaran dengan faktor
pengisian kabel maksimum 40 %.
b. Bahan
Konduit PVC untuk instalasi daya dan penerangan harus dari bahan PVC high
impact heavy gauge yang memenuhi standard BS4607 dan BS6099. Konduit
metal untuk instalasi daya pompa yang digunakan harus dari jenis heavy
gauge galvanized walded steel yang memenuhi persyaratan BS 4568 : part I
& part II class 4.
c. Pemasangan
1) Race Way yang ditanam di dinding
Penanaman konduit di dalam dinding yang sudah jadi dilakukan dengan
jalan membobok beton dengan pahat. Kedalaman dan lebar
pembobokan harus dilakukan secukupnya, sesuai dengan ukuran dan
jumlah konduit yang akan dipasang. Kontraktor diwajibkan untuk
mengembalikan kondisi dinding dengan kondisi semula.
Selama dilakukan pengerjaan plesteran ulang, ujung-ujung konduit
harus ditutup untuk mencegah masuknya air atau kotoran-kotoran
lainnya.
2) Race way yang dipasang di permukaan
Race way yang dipasang di permukaan beton (exposed) harus dipasang
sejajar atau tegak lurus dengan dinding bagian struktur atau
permukaan bidang –bidang vertikal dengan langit-langit.
Apabila beberapa pipa berjalan sejajar pada dinding dengan sekrup
dengan kuat. Semua ujung pipa yang bebas harus ditutup/dilengkapi
dengan plat kuningan yang sesuai
Hal- 21
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Untuk daerah yang lembab, semua peralatan pembantu, fitting-fitting,
klem dan lain-lain harus digalvanisir atau dicat tahan karat dan harus
digunakan pendukung supaya pipa bebas dari permukaan korosif.
Pipa-pipa yang dipasang pada permukaan dalam bangunan harus dicat
satu jalan sebelum dipasang dan sekali lagi sesudah dipasang dengan
warna yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
Untuk mempermudah pengenalan, maka ujung permukaan pipa harus
dicat dengan warna sebagai berikut:
a) Pipa penerangan dan daya – orange
b) Pipa telepon – hijau
c) Pipa fire alarm – merah
d) Pipa tata suara –kuning
3) Race way yang dipasang di dalam tanah
Race way yang dipasang di dalam tanah atau menembus kerikil, harus
mempunyai dua lapis cat aspal pada permukaan sebelah luar sebelum
dipasangkan di atas race way tersebut diberi patok petunjuk. Pipa/race
way yang digunakan adalah GIP kelas medium yang memenuhi standar
SIIL.
4) Race way Melintas/menembus Dinding
Bila pipa melintas tembok, penyekat ruangan, lantai-langit dan lain-lain
maka lubang harus ditutup dengan baik sehingga tidak mungkin dapat
dilalui oleh debu, lembab (uap air) api dan asap.
5) Cable Trench
Kedalaman parit kabel (cable trench) untuk penanaman di bawah tanah
minimal 80 cm dari permukaan. Bila bersilangan dengan saluran lain,
misalnya saluran air, cable trench dapat dan harus ditanam setelah
pengerasan tanah.
Untuk cable trench yang melintasi jalan, penanaman dilakukan setelah
pengerasan badan jalan atau bila seelumnya harus lebih dari 110 cm
atau atas persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.
6) Konduit Logam Flexible Tahan Air
Konduit logam flexible yang tahan air harus dipakai pada kondisi
dimana ada kemungkinan pengerasan, getaran atau penempatan dalam
atmosfir yang korosif, lembab atau berupa minyak, termasuk dalam hal
ini adalah pemakaian pada kabel masuk terminal motor pompa.
Suatu bungkus (shealth) yang tahan cairan dari pilivinyl chlorida (PVC)
harus menonjol pada inti baja yang flexibel. Sambungan konduktor yang
Hal- 22
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
dapat digunakan untuk meneruskan pentanahan (earth continuity)
harus pula dimiliki oleh race way / konduit ini
7) Pengakhiran dan Sambungan
Race way harus diakhiri pada outlet persimpangan, pull box cabinet dan
lain-lain, dengan dua lock put dan sebuah insulatingg insert yang harus
terbuat dari thermoplastic atau “fire minded”yang dimatikan untuk
mencegah rusaknya kawat dan kabel dan tidak mengurangi kontinuitas
dari sistem grounding dari race way.
Sambungan untuk race way/pipa logam elektrikal harus dari jenis yang
tahan hujan atau fitting dengan konsentrasi tinggi dengan sistem
penguncian interlock compressed.
8) Pentanahan
Setiap peralatan yang beroperasi dengan tegangan lebih beasr dari
tegangan ekstra rendah (50 VAC) harus ditanahkan secara efektif.
Bahan-bahan logam /metal dari peralatan-peralatan listrik yang
terbuka termasuk pelindung kabel (shealth/armour), konduit, salueran
metal, rack, tray, doos, stop kontak, armatur, saklar dengan metal harus
dihubungkan dengan konduktor untuk pentanahan
Penggunaan konduit metal sebagai satu-satunya konduktor
pentanahan tidak diperbolehkan.
Dalam hal ini harus dgunakan satu-satunya pentanahan tersendiri yang
terbuat dari tembaga dengan daya hantar yang tinggi.
Luas penampang minimum konduktor pertanahan antara 6 sqmm dan
dimasukkan ke dalam konduit. Penyambungan konduktor pentanahan
harus menggunakan penyambung mekanis yang disetujui oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi.
Tahanan pentanahan yang disyaratkan adalah sebagai berikut :
a) Pentanahan netral trafo maksimum 1 ohm
b) Pentanahan netral bus-bar dan panel maksimum 2 ohm
c) Pentanahan netral generator maksimum 2 ohm
6. Cable Tray
a. Bahan
Cable tray yang digunakan harus dari jenis berlubang (perforated) dari
bahan besi lunak dengan sisi-sisi ditekuk ke dalam dengan ketebalan pelat
tidak kurang dari 2,0 mm. Keseluruhan permukaan cable tray harus
digalvanisir. Cable tray Three Star, Tri Abadi & Elpro.
Hal- 23
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
b. Penyangga
Untuk cable tray yang dipasang penggantung cable tray harus dibuat dari
besi lunak yang digalvanisir dengan Ø minimum 6 mm ujung penggantung
di ulir untuk memungkinkan pengaturan leveling cable tray. Ukuran
penyangga dan penumpu (bracket) hartis dipilih agar menghasilkan
penyangga/penumpuan yang kokoh.
7. Panel utama Tegangan Rendah dan Perlengkapannya
a. Umum
Panel daya bertegangan rendah meliputi switch, tombol, circuit breaker,
indikator, maagnetic connector, accessories, peralatan dan barang-barang
lain yang diperlukan untuk pemasangan dan operasi yang sempurna dari
segenap sistem dan peralatan –peralatannya.
Kontraktor harus dapat membuktikan bahwa telah memiliki pengalaman
yang luas di bidang manufacturing dan perencanaan panel-panel tersebut
telah beroperasi dengan baik selama paling sedikit 3 tahun. Penawaran
harus meliputi reference list sebagai suatu bukti.
b. Panel-panel
Panel harus seperti ditunjukkan di dalam gambar rencana, kecuali
ditentukan lain.
Seluruh asembly termasuk housing, bus-bar, alat-alat pelindung harus
direncanakan, dibuat, dicoba dan bila perlu diperbaiki seusi dengan
persyaratan minimum penyesuaian dan /atau penambahan seperti
disyaratkan di bawah ini:
1) Umum
Setiap panel daya utama harus dari jenis inbouw, dead-front, terbuat
dari plat baja (metal cled).
Konstruksi panel harus terbuat dari rangka baja struktur baja struktur
atau rangka profil baja yang diperkuat dan dilas sehingga kokoh dan
tidak rusak dalam pengiriman atau pemasangan.
Struktur panel harus tahan terhadap gaya elektromekanis serta termal
akibat hubung-singkat (sampai 60 kA dalam waktu 1 detik) Rangka ini
harus secara lengkap ditutup pada bagian bawah, atas dan sisi-sisinya
dengan pelat-pelat penutup yang bisa dilepas. Panel harus bisa dicapai
dari depan maupun belakang.
Semua alat ukur atau tombol pemilih yang dipersyaratkan harus
dikelomppokkan pada sisi depan yang berengsel.
Hal- 24
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Tutup yang berengsel tersebut harus mempunyai engsel yang
terembunyi dan gerendel /kunci. Semua sumber yang perlu untuk
rangkaian kontrol, daya dan lain-lain harus dipasang pada sisi belakang
dari penutup yang berengsel tersebut.
Panel harus mempunyai bukaan dalam bentuk grille (louvres) vantilasi
untuk membatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian yang mengalirkan
arus pada nilai-nilai yang dipersyaratkan dalam standar
VDE/IEC untuk peralatan yang tertutup. Penutup panel bagian belakang
yang bisa dilepas harus mempunyai konstruksi sekrup (screw
on/bolted on) Material-material yang bertegangan harus dicegah
dengan sempurna terhadap kemungkinan terkenan percikan air. Tebal
pilar baja yang digunakan minimum 2 mm.
Semua panel harus buatan Graha Panel, Simetri dan mempunyai
sertifikat dari Asosiasi Produsen Panel Indonesia.
2) Pull Box
Bila ditunjuk dalam gambar atau bila diperlukan oleh kondisi
pemasangan, harus dipasang sebuah pull box pada ketinggian yang
cukup daari jenis konstruksi yang sama dengan switch board pada
bagian atas dari switch board.
Bagian sisi atas dan camping clan pull box harus dari bagian-bagian
yang bisa dibuka lepas. Dasar dari pull box harus terdiri atas papan
asbestos atau bahan tahan api yang sempurna. Kabel manuju individual
breaker harus tegak lurus melalui lubang-lubang yang terpisah-pisah
pada dasar pull box ini.
Penutup atas yang ditempatkan di bagian belakang struktur harus bisa
dilepas dengan mudah supaya memungkinkan pembuatan lubang-
lubang untuk konduit kabel yang diperlukan
Penunjang-penunjang untuk kabel harus diatur yang layak guna
memungkinkan ventilasi dan pemasangan peralatan circuit breaker
yang bisa dipindah-pindahkan bilamana perlu.
3) Konstruksi
Panel-panel harus seperti yang disyaratkan disini dan sepeti ditunjuk
dalam gambar untuk melaksanakan fungsi yang diperlukan. Lokasi yang
tepat dan jenis perlengkapan yang diperlihatkan boleh berbeda
menurut keperluan penyesuaian material pabrik, sejauh bahwa fungsi
dan operasi yang dimaksud dapat dicapai.
Hal- 25
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Akan tetapi, identifikasi gambar, tata letak, skedul dan lain-lain harus
diikuti dalam urutan yang tepat untuk mempermudah pemeriksaan
bangunan (konstruksi)
Tepat struktur bus-bar dan hubungan-hubungannya harus dibangun
dan ditunjang untuk dapat menahan arus hubung-singkat yang terjadi
pada lokasi tertentu tersebut.
Hubungan-hubungan harus dibaut, dilas atau diklem serta diatur untuk
menjamin daerah kontrak yang baik.
4) Ventilasi
Lubang-lubang ventilasi harus dibuat secara rapi dengan punch
machine. Untuk menjaga benda-benda asing masuk melalui lubang
tersebut. Pada bagian dlam harus diberi lapisan yang juga dilubangi (di
Punch)
5) Papan nama
Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi dengan paapan
nama yang dipasang pada pintu panel dekat dengan pemutus daya dan
dapat dilihat dengan mudah. Cara-cara oemberian nama harus
menunjukkan dengan jelas rangkaian dari pemutus daya atau alat alat
yang tersambung padanya. Keterangan mengenai hal ini harus diajukan
dalam gambar kerja.
6) Cadangan Sambungan di Kemudian Hari
Bila dalam gambardinyatakan adanya cadangan, maka ruangan-
ruangan tersebur harus dilengkapi dengan pemutus daya cadangan,
terminal, klem-klem pemasangan, pendukung dan sebagainya, untuk
peralatan yang dipasang di kemudian hari.
Kemungkinan penyambungan dikemudian hari dapat berupa peralatan
baru, misalnya saklar, pemutus daya, kontraktor dan lain-lain.
7) Bus-Bar / Rel Daya
Bus-bar harus diatur sedemikian rupa, sehingga tersusun secara
mendatar dengan rapi sepanjang panel di dalam ruang yang
berventilasi’
Jarak antar rel daya harus memenuhi ketentuan pemasangan rel daya
di dalam PUIL 2000.
Bus bar harus terbuat dari bahan tembaga jenis “ hard drawn high
conductivity “ yang memenuhi standar B.S. 1433, dilapisi perak pada
bagian luarnya secara menyeluruh dengan ukuran sesuai dengan
kemampuan 150 % dari arus beban terpasang. Ukuran Bus-bar harus
Hal- 26
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
disesuaikan dengan peraturAN puil 2000. Semua Bus Bar harus
dipegang dengan kokoh oleh bahan isolator yang terbuat dari bahan
yang tidak meyerap air (non-hygroscopic) misalnya porselain atau
moulded isulator, sedemikian rupa sehingga mampu menahan gaya
mekanis yang terjadi akibat hubungan singkat. Rel daya dicat dengan
warna yang sesuai dengan penandaan fasa menurut PUIL 2000.
Cat tersebut harus tahan terhadap temperatur sampai 70°C. Setiap
panel harus mempunyai bus-bar netral dengan kapasitas penuh (full
netral) yang diisolir terhadap pen tanahan dan sebuah bus pentanahan
yang telanjang, diklem dengan kuat pada kerangka dan dilengkapi
dengan klem untuk pengaman dari peralatan yang perlu ditanahkan.
Dalam hal ini, konfigurasi Bus-bar adalah 3 fasa – 4 kawat – 5 bus.
Semua hubungan dari bus-bar menuju pemutus daya atau saklar
dengan arus lebih besar dari 63 A harus dilakukan melalui batang-
batang tembaga dari jenis yang sama dengan bus-bar. Untuk arus yang
lebih kecil, diizinkanmenggunakan kabel herisolasi PVC ( NYY atau NYA
).
Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan Gambar Kerja yang
menunjukan ukuran-ukuran clan bus-bar dan susunannya.
Ukuran dari bus-bar harus merupakan ukuran sepanjang panel dan
disediakan cara-cara untuk penyambungan dikemudian hari.
Apabila saluran keluar (out going feeder) yang menuju ke satu terminal
terdiri atas beberapa buah kabel, tidak diperkenankan menumpuk lebih
dari 2 (dua) buah sepatu kabel pada satu terminal atau bus-bar.
Bila terjadi hal demikian, harus dilakukan dengan cara memasangkan
batang tembaga tambahan untuk menyatukan sepatu kabel tersebut
pada satu terminal yang berlainan.
8) Alat-alat Ukur
Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur dan trafo ukur
seperti yang ditunjukan dalam gambar rencana.
Bila digunakan amper meter selector switch (saklar pinch), pada saat
pemindahan pengukuran arus, saklar untuk ampere meter harus dalam
keadaan terhubung singkat.
Meter-meter harus terbuat dari besi putar (moving iron)khusus untuk
dipasang secara tegak lurus di pintu panel. Kelas alat ukur yang paling
tinggi 1.5 dengan penunjukan melingkar (minimum 90°), skala linier,
Hal- 27
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
dipasang secara flush dalam kotak tahan getaran, dengan ukuran 96
mm x 96 mm.
Posisi dari saklar putar untuk volt meter dan ampere meter harus
ditandai dengan jelas.
a) Amperemeter ( A-m)
Semua amperemeter harus mempunyai kemampuan beban lebih
sebesar 120 % dari batas atas penunjukannya selama 2 jam dan
dilengkapi dengan petunjuk berwarna merah (index pointer)
untuk menandai besarnya arus beban-penuh. Amperemeter harus
dipasangkan untuk beban motor sebesar 5.5 kW atau lebih pada
salah satu fasenya.
Amperemeter harus mampu menahan pergerakan yang timbul
akibat arus start motor yang mempunyai skala overload yang rapat
(compressed) untuk keperluan pembacaan arus start tersebut.
Pada amperemeter harus terdapat mekanisme pengatur
penunjukan nol (zero adjusment) berupa sekrup pemutar dibagian
depan.
a) Voltmeter ( V-m)
Voltmeter harus mempunyai ketepatan kelas 1.5 dan mempunyai
skala penunjukan yang lebar. Voltmeter dipasang di sisi daya
masuk melalui sekring pengaman jenis HRC dengan arus nominal 3
A.
Pada Voltmeter harus terdapat mekanisme pengatur penunjukan
nol (zero adjustment) beruipa sekrup pemutar dibagian depan.
9) Trafo Arus
Trafo arus harus dari tipe kering untuk pemakaian di dalam ruangan
(indoor type), jenis jendela dengan perbandingan kumparan yang
sesuai dengan standar-standar VDE untuk keperluan pengukuran.
Pemasangan harus dilakukan dengan kuat agar mampu menahan gaya-
gaya mekanis yang timbul pada waktu terjadinya hubungan singkat 3
fasa simetris.
Trafo arus untuk amperemeter juga boleh digunakan bersamaan
dengan kWh meter dengan syarat tidak mengurangi ketelitiannya.
Bila ternyata terganggu, maka harus digunakan trafo arus khusus
(terpisah).
10) Kabel-kabel kontrol
Hal- 28
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Kabel kontrol ( Control wiring) dari panel-panel harus sudah di pasang
di pabrik/bengkel secara lengkap dan dibundel serta dilindungi
terhadap kerusakan mekanis.
Ukuran kabel kontrol minimum 1.5 mm2 dari jenis NYMHY denhan
tegangan nominal 600 volt.
Pada setiap ujung kabel kontrol ataupun pengukuran harus
dopasangkan sepatu kabel dengan ukuran kabelnya dikencangkan
dengan alat penekan (press-tang / kraft-tang ) secara baik, sehingga
dapat dicegahnya hubungan longgar (lost contact).
Setiap pemasangan ujung kawat kontrol atau pengukuran pada
terminal peralatan harus cukup kencang dan kokoh.
11) Peralatan Pengaman / Pemutus Daya
a) Moulded case Circuit Breaker ( MCCB )
Untuk pemutus daya cabang dengan arus lebih kecil dari 800 A
digunakan jenis rumah tuangan (moulded case circuit breaker –
MCCB ) yang memenuhi standard B.S. 4752 Part 1 1977 atau IEC
157.1 dan sesuai untuk temperatur operasi 400 C (fully
tripicalized) dan mampu beroperasi untuk tegangan 660 VAC
dengan rating 1.000 VAC.
MCCB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed” baik pada
posisi horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi performance.
Kontak utama yang harus meneruskan arus beban harus terbuat
dari bahan silver/tungsten dan mekanisme operasinya dirancang
untuk menutup dan membuka kontak-kontak utamanya secara
menyapu (wiping action).
Mekanisme operasi harus dari jenis “quick make” dan “quick break”
secara simultan pada ketiga / keempat kutubnya sewaktu opening,
closing maupun trip.
Mekanisme ini harus trip-free untuk mencegah kontak utama
menutup kembali tanpa sengaja.
Handle togel MCCB harus dapat membuka semua kutub (kontak
utama) secara bersamaan (simultan).Suatu arus kesalahan
mengalir pada satu katup harus menyebabkan ketiga kutub
membuka secara bersamaan.
MCCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung pada masing-masing
kutubnya yang dapat disetel (adjustable) untuk arus beban lebih
(overload – inverse time ) secara mekanis dengan bimetal,
Hal- 29
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
pengatur arus hubungan-singkat (overcurent – instntaneous)
secara mekanis dengan solenoid (magnetis).
Untuk motor protector, hanya dipasang magnetic overcurrent
protection.
Setiap MCCB harus mempunyai tiga posisi operasi, yaitu ON, OFF
dan TRIP.
Kapasitas pemutus arus kesalahan ( interrupting / breaking
capacity ) tidak kurang dfari 50 kA.
b) Miniature Circuit Breaker (MCB)
MCB yang digunakan harus memenuhi persyaratan B.S. 4752 /
Part 1 1977 atau IEC 157.1 (fully tropicalized), mampu heroperasi
untuk tegangan sampai 660 VAC dengan rating 1.000 VAC.
MCB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed”, baik pada
posisi horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi performance.
Kontak utama yang meneruskan arus beban harus terbuat dari
bahan silver / tungsten dan mekanisme operasinya dirancang
untuk menutur dan membuka kotak-kotak utamanya secara
menyapu (wiping action).
Mekanisme operasi harus dari jenis trip-free untuk mencegah
kontak utama menutup kembali tanpa sengaja.
Handel togel MCB tiga fasa harus dapat membuka semua kutub
(kontak utama) secara bersamaan (simultan).
Suatu arus kesalahan mengalir pada salah satu kutub harus
menyebabkan ketiga kutub secara bersamaan.
MCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung arus beban lebih
(overload inverse time)secara mekanis dengan bimetal dan arus
hubung singkat (overcurrent instatntaneous) secara mekanis
dengan solenoid (magnetis).
Arus nominal dari draw out MCCB dan MCB harus sesuai dengan
gambar, dengan kapasitas pemutusan (breaking capacity)
disesuaikan dengan letak pemutus daya tersebut.
Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa besarnya arus hubung
singkat 3 fasa simetris yang memungkinkan terjadi pada titik-titik
beban dan menganjurkan jenis MCCB serta MCB yang sesuai.
Hasil perhitungan dan katalog pemutus daya yang disarankan
untuk digunakan harus disertakan pada saat penawaran pekerjaan.
8. Peralatan Penerangan
Hal- 30
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
a. Umum
Peralatan penerangan meliputi armatur, lampu-lampu, accessories,
peralatan serta alat-alat lain yang diperlukan untuk operasi yang lengkap
dan sempurna dari semua peralatan penerangan. Fixture harus seperti yang
disyaratkan dan ditunjuk pada gambar-gambar.
b. Kualitas dan Pengerjaan
Semua material dan accessories, balk yang disebut secara umum maupun
khusus harus dari kualitas terbaik.
Pengerjaan harus kelas satu dan menghasilkan armature setara dengan
standar komersil yang utama. Armatur harus sesuai dengan gambar dan
skedul, atau seperti yang disyaratkan disini. Semua armatur harus buatan
LOMM, Artholite dan Philips.
c. Jenis Armature
1) Lampu-lampu s (TL)
Lampu (bulb) harus dengan warna standar white deluxe.
Untuk twin lamp atau double TL harus dirangkai secara lead-lag untuk
meniadakan efek stroboskopis. Semua fixture harus dilengkapi dengan
kapasitor untuk perbaikan faktor kerja sehingga mencapai minimum
0.96. Balast harus dari tipe low losses.
Perlengkapan lain seperti starter, ballast, pemenang lampu harus
memenuhi standar PLN/SII/LMK.
2) Lampu Down Light
Lampu down light yang dipasarkan di ruang-ruang tertentu
menggunakan jenis lampu sesuai dengan gambar rencana.
3 Lampu Baret
Lampu baret yang digunakan harus berbentuk persegi, terbuat dari
kaca susu dengan lampu pijar (incandescent)atau lampu TL circle
20 W sesuai dengan kebutuhan.
d. Pemasangan
Semua armateur penerangan dan perlengkapannya harus dipasang oleh
tukang yang berpengalaman dan ahli, dengan cara-cara yang disetujui oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi.
Harus disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan-bahan yang
perlu agar di peroleh hasil pemasangan yang baik. Barisan armatur yang
menerus harus dipasang sedemikian rupa, sehingga betul-betul lurus.
Armature yang dipasang merata terhadap permukaan (surface mounted)
tidak boleh mempunyai sela-sela di antara bagian-bagian fixture dan
Hal- 31
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
permukaan-permukaan di sebelahnya. Setiap badan (rumah) lampu harus
ditanahkan (grounded). Pada waktu diselesaikannya pemasangan armature
penerangan, peralatan tersebut harus siap untuk bekerja dengan baik dan
dalam kondisi sempurna serta bebas dari semua cacat / kekurangan. Pada
waktu pemeriksaan akhir, semua armatur dan perlengkapannya harus
menyala secara lengkap.
E. Pengujian / Penyetelan Peralatan dan Sistem
1. Pekerjaan ini meliputi ketentuan-ketentuan dasar untuk mengadakan pengujian
(testing) penyetelan serta commissioning dari seluruh peralatan listrik yang
dipasang.
2. Semua testing, kalibrasi dan penyetelan dari peralatan-peralatan dan kontrol
yang tergabung dalam pekerjaan renovasi sistem listrik ini serta penyediaan
semua instrumentasi dan tenaga kerja harus dilaksanakan oleh kontraktor.
Kontraktor harus menempatkan seorang ahli listrik yang berkompeten dan
berpengalaman untuk melaksanakan pengujian dan commisioning.
3. Pengujian-pengujian yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dibawah
pengawasan Konsultan Manajemen Konstruksi antara lain :
a. Pegujian tahan isolasi kabel baru yang dipasang, baik perbagian (section)
maupun keseluruhan (overall)
b. Pengujian pertanahan panel
c. Pengujian kontinuitas konduktor
d. Pengujian fungsi kontrol manual dan otomatis pada panel-panel daya
e. Pengujian keseimbangan pembebanan (phasing-out)
f. Load testing
g. Penyetelan semua peralatan pengamanan (overcurrent dan overload) dan
mencatat data setelah yang dilakukan.
h. Semua instalasi listrik yang baru harus mendapat pengesahan dari PLN atau
badan resmi yang ditunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
4. Hasil-hasil pengujian harus sesuai dengan syarat-syarat teknis yang telah
diuraikan di atas atau standar-standar yang berlaku dan dicatat serta dibuatkan
berita acara pengujiannya.
Hal- 32
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 27
PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN
DAN PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN
A. Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam
Lingkup Pekerjaan yang tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam RKS ini dari
semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi
setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kontraktor bersangkutan selesai.
B. Semua bekas bongkaran bangunan existing dan sebagainya harus dikeluarkan dari
tapak konstruksi.
C. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan
bahan/material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap
serah terima.
Hal- 33