PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS KESEHATAN
Komp. Perkantoran Pemkab Bandung Barat Jl. Raya Padalarang - Cisarua KM. 2
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
Kegiatan : -
Pekerjaan : Rehabilitasi Poned Puskesmas Cililin
Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Bandung Barat
Tahun Anggaran : 2025
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
BAB I
KETENTUAN TEKNIS UMUM RENCANA KERJA
DAN SYARAT - SYARAT
Pasal 1
RENCANA KERJA PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan :
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa bersama-sama dengan
penyedia barang/jasa, perencana, pengawas teknis, suku dinas teknis dan intansi
terkait lainnya, terlebih dahulu menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan surat perjanjian/kontrak.
2. Pengguna barang/jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPK.
3. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan, adalah :
a. Organisasi kerja;
b. Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil;
e. Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan;
f. Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai
rencana kerja;
g. Penyusunan program mutu kegiatan.
B. Penggunaan Program Mutu
1. Program mutu pengadaan barang/jasa harus disusun oleh penyedia barang/jasa
dan disepakati pengguna barang/jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan
kontrak dan dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
2. Program mutu pengadaan barang/jasa paling tidak berisi :
a. Informasi pengadaan barang/jasa.
b. Organisasi Kegiatan, pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa.
c. Jadwal pelaksanaan.
d. Prosedur pelaksanaan pekerjaan.
e. Prosedur instruksi kerja.
f. Pelaksanaan kerja baik rencana kerja dan target kerja.
g. Form Laporan Aktifitas pekerjaan baik harian, mingguan dan bulanan.
Hal- 2
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
h. Gambar shop drawing (gambar rencana kerja) yang diajukan sebelum
dilaksanakan pekerjaan untuk diapproval oleh Direksi Lapangan.
C. Pemeriksaan bersama
1. Pada tahap awal periode pada pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa
bersama-sama dengan penyedia barang/jasa melakukan pemeriksaan bersama.
2. Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna barang/jasa dapat membentuk
panitia peneliti pelaksanaan kontrak.
Pasal 2
ORGANISASI PELAKSANA LAPANGAN
A. Untuk melaksanakan pekerjaan/kegiatan sesuai yang ditetapkan dalam surat
perjanjian / kontrak, penyedia barang/jasa harus membuat organisasi pelaksana
lapangan yang jelas, dengan pembagian tugas, fungsi dan wewenang serta tanggung
jawabnya masing-masing.
B. Penempatan personil harus proporsional dan sesuai dengan keahlian bidang
tugasnya masing-masing, sedangkan untuk tenaga-tenaga ahlinya harus memenuhi
ketentuan paraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan
golongan, bidang dan kualifikasi perusahaan penyedia barang/jasa yang
bersangkutan.
C. Untuk Pelaksanaan Pekerjaan/Kegiatan penyedia barang/jasa menunjuk
penanggung jawab lapangan (Pengguna Anggaran), yang dalam penunjukannya
terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Pengguna Anggaran.
D. Penyedia barang/jasa tidak diperkenankan memberikan pekerjaan lain kepada wakil
ataupun para penanggung jawab lapangan, di luar pekerjaan/kegiatan yang
bersangkutan.
E. Selama jam-jam kerja tenaga ahli/wakilnya atau para penanggung jawab lapangan
harus berada di lapangan pekerjaan kecuali berhalangan/sakit dan Penyedia
barang/jasa harus menunjuk/menempatkan penggantinya apabila yang
bersangkutan berhalangan.
F. Jika ternyata penanggung jawab teknis tersebut tidak memenuhi ketentuan yang
telah ditetapkan, maka Pengguna Anggaran berhak memerintahkan kepada Penyedia
barang/jasa supaya segera mengganti dengan orang lain yang ahli dan
berpengalaman.
Hal- 3
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 3
TENAGA KERJA LAPANGAN
A. Penyedia barang/jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja yang terampil dan
berpengalaman, sesuai keahliannya dalam jumlah yang cukup sesuai volume dan
kompleksitas pelaksanaan pekerjaan.
B. Penyedia barang/jasa harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan dan
keamanan lokasi/pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana
kerja memadai.
C. Penyedia barang/jasa harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan tidak
mengganggu lingkungan, untuk para tenaga kerja yang tinggal sememtara di lokasi
pekerjaan/kegiatan.
D. Penyediaan tenaga kerja harus dilaporkan kepada pengguna barang/jasa, dalam
bentuk daftar tenaga kerja yang dilampiri identitas diri dan tanda pengenal setiap
tenaga kerja.
Pasal 4
BAHAN DAN PERALATAN
A. Bahan, peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai dalam surat perjanjian/kontrak, adalah harus disediakan oleh penyedia
barang/jasa.
B. Bahan/Material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah :
1. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
2. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak,
RKS, gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
3. Sebelum digunakan/dipasang harus diajukan contoh atau brosur setiap bahan
dan peralatan tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari pengguna
barang/jasa.
4. Pengguna barang/jasa berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap
bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan apabila
ternyata tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
C. Bahan dan peralatan yang ditolak pengguna barang/jasa harus segera disingkirkan
dari lokasi/lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penolakan
dilakukan.
Hal- 4
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
D. Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/terpasang belum atau telah
mendapat persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi teknis
yang dipersyaratkan, maka penyedia barang/jasa wajib mengganti/memperbaiki
dengan beban biaya sendiri dan tidak berhak menuntut ganti rugi.
E. Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak didapat lagi di
pasaran, maka penyedia barang/jasa segera mengajukan bahan dan peralatan
pengganti yang setara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pengguna
barang/jasa. Prosedur penggantian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
F. Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat (E) di atas tidak dapat
dijadikan alasan untuk keterlambatan pekerjaan.
G. Peralatan utama yang disyaratkan antara lain :
NO. NAMA ALAT KAPASITAS JUMLAH
1. Stamper Kuda 70 Kg 1 Unit
2. Dump Truk 4 m3 1 Unit
3. Concrete Mix Bak Molen 0,5m3 – 1 Unit
1 m3
4. Genset 5 Kva 1 Unit
5. Alat Pemotong 2,2 Kw 1 Unit
Besi
6. Gerobak Lori >70 Kg 1 Unit
H. Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan di lokasi/lapangan proyek, adalah
menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa termasuk tempat dan cara
penyimpanannya harus tertib dan tidak mengganggu mobilisasi kerja di lapangan.
Hal- 5
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 5
MOBILISASI
A. Mobilisasi bahan/peralatan ke lokasi pekerjaan + 10m
B. Mobilisasi meliputi :
1. Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
2. Mempersiapkan fasilitas seperti Direksi keet dan sebagainya.
3. Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.
C. Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia barang/jasa dapat dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
D. Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) hari
kalender sejak diterbitkan SPK.
Pasal 6
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. Penyedia barang/jasa wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara rinci,
yang terdiri dari :
1. Time schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan
kemajuan bobot untuk setiap minggunya.
2. Pada time schedule dilengkapi pula dengan kurva “S”.
3. Untuk pelaksanaan pekerjaan/proyek yang memiliki kompleksitas tinggi harus
dilengkapi dengan network planning.
B. Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam surat
perjanjian/kontrak.
C. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh mencakup
seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat menggambarkan antara
rencana dan realisasinya.
D. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat-lambatnya 7 (tujuh ) hari
kerja setelah penandatanganan surat perjanjian/kontrak, untuk dapat
diperiksa/disetujui oleh pengawas teknis dan disahkan oleh pengguna barang/jasa.
E. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada di lokasi/lapangan selama masa
pelaksanaan pekerjaan dan salah satunya ditempel di ruangan rapat proyek.
Hal- 6
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 7
LAPORAN HASIL PEKERJAAN
A. Laporan Harian
1. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktifitas kegiatan pekerjaan dilapangan dicatat didalam buku harian
lapangan (BHL) sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi
pekerjaan harian.
2. Buku harian Lapangan (BHL) berisi :
a. Kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan.
b. Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya.
c. Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.
d. Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
f. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
3. Buku harian Lapangan (BHL) disiapkan oleh penyedia barang/jasa, dan diisi
oleh pengawas teknis dan dilengkapi catatan instruksi-instruksi dan petunjuk
pelaksanaan yang dianggap perlu dan disetujui oleh pengguna barang/jasa.
4. Penyedia barang/jasa harus mentaati dan melaksanakan selaku pelaksana
kegiatan, terhadap instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan Pengawas
Teknis dalam Buku harian Lapangan (BHL).
5. Penyedia barang/jasa harus memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, tidak sempurna dalam pelaksanaannya
atas kemauan inisiatif sendiri atau yang diperintahkan oleh pengawas teknis
maupun Pengguna Anggaran.
B. Laporan minggguan dibuat pengawas teknis setiap minggu yang terdiri dari
rangkuman laporan harian dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode
satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu dilaporkan.
C. Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan mingguan
dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal
penting yang perlu dilaporkan.
D. Laporan (PHO)
Laporan selesai pekerjaan dimana progres fisik sudah mencapai bobot 100% (dapat
diterima dengan baik, terpasang, dan dapat beroperasi).
Dokumen Pendukung :
1. Berita Acara Serah Terima pekerjaan progress 100% dan terpasang.
Hal- 7
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2. Berita Acara Test Commisioning khusus untuk pekerjaan ME (Mekanikal
Elektrikal)
3. Gambar As Build Drawing (gambar yang terpasang sesuai dengan lapangan).
E. Laporan (FHO)
Laporan selesai masa pemeliharaan dengan kurun waktu yang disyaratkan oleh
Instansi terkait dan disepakati oleh kedua belah pihak, laporan yang menerangkan
bahwa hasil pekerjaan masih baik dan berfungsi selama masa pemeliharaan pihak
Kontraktor melaukan perbaikan-perbaikan yang dianggap kurang sempurna.
Pasal 8
FOTO PROYEK (DOKUMENTASI)
A. Untuk merekam pelaksanaan kegiatan, pengguna barang/jasa dengan menugaskan
kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk tahapan-
tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
B. Foto proyek dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk Pengawas Teknis,
disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran angsuran
tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan, yaitu sebagai berikut atau disesuaikan
dengan kontrak:
Bobot Papan nama kegiatan, keadaan lokasi, galian pondasi
Tahap I
0% - 25% dan pasangan pondasi
Bobot
Tahap II Pekerjaan Struktur/Konstruksi
50% - 75%
Bobot
Tahap III Pekerjaan Atap/Finishing
50% - 75%
Bobot
Tahap IV Pekerjaan Finishing/Detail/Seluruh Pekerjaan Selesai
75% - 100%
C. Foto kegiatan tiap tahapan tersebut di atas dibuat 5 (lima) set dilampirkan pada saat
pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing-masing adalah
untuk :
Untuk kegiatan/pekerjaan yang diawasi oleh konsultan :
1. Dua set untuk Pengguna Anggaran;
2. Satu set untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah
Kabupaten Bandung Barat;
3. Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa.
4. Satu set untuk Konsultan selaku Pengawas Teknis.
D. Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan
petunjuk Pengawas Teknis atau Pengguna Anggaran.
Hal- 8
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
E. Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat, dan
penempatan dalam album disahkan oleh Pengguna Anggaran, untuk teknis
penempelan/ penempatan dalam album ditentukan oleh PengawasTeknis.
F. Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan kahar / memaksa force majeure
diambil 3 (tiga) kali.
Pasal 9
PERBEDAAN UKURAN
A. Jika terdapat perbedaan ukuran yang ditulis dengan angka dengan ukuran yang
ditulis dengan skala, maka ukuran yang dipakai adalah ukuran yang ditulis dengan
angka.
B. Jika merasa ragu-ragu tentang ukuran harus segera meminta petunjuk Pengawas
Teknis atau Perencana.
Pasal 10
SARANA PENUNJANG KEGIATAN
A. Kepada penyedia barang/jasa diwajibkan membuat/mendirikan bangunan
sementara seperti, los kerja bangsal/direksi keet yang cukup luas dan lain-lain yang
diperlukan. penyedia barang/jasa juga harus menyediakan perlengkapan ruang kerja
Pengguna Anggaran dan Pengawas Teknis, dengan jumlah sesuai kebutuhan.
B. Penempatan sarana bangunan sementara ( direksi keet ) harus dibuatkan
perencanaannya oleh penyedia barang/jasa, serta terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan Pengguna Anggaran.
C. Sarana penunjang Direksi keet/gudang/bedeng sementara pagar pengaman dan
perlengkapannya serta pompa kerja, adalah merupakan sarana penunjang dalam
pelaksanaan kegiatan dan merupakan barang yang dipakai habis pada saat setelah
pekerjaan selesai.
D. Pada prinsipnya penyedia barang/jasa harus menyediakan peralatan kerja pembantu
yaitu: lift kerja, air kerja, aliran listrik, pompa air, beton molen, vibrator, alat-alat
pemadam kebakaran, dll.
E. Untuk segala kebutuhan/keperluan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, sekalipun
tidak disebut dan dinyatakan dalam peraturan dan syarat-syarat (RKS) maupun
dalam gambar tetap menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa.
Hal- 9
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
F. Setelah penyedia barang/jasa mendapat batas-batas daerah kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (B) pasal ini, maka penyedia barang/jasa harus bertanggung
jawab penuh atas segala sesuatu yang ada didaerahnya meliputi :
1. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/ kecerobohan yang disengaja
maupun tidak disengaja.
2. Penggunaan sesuatu yang salah/keliru.
3. Kehilangan-kehilangan.
G. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas penyedia barang/jasa diizinkan
untuk mengadakan pengamanan pelaksanaan kegiatan pembangunan setempat,
antara lain penjagaan, penerangan pada malam hari dan sebagainya.
H. Penyedia barang/jasa harus mengerjakan pekerjaan pembersihan yaitu segala
macam kotoran bekas-bekas bongkaran dan alat-alat lainnya, harus segera diangkut
atas persetujuan Pengawas Teknis/Pengguna anggaran.
Pasal 11
PENYELENGGARAAN SMKK KONSTRUKSI
A. Penyelenggaraan SMKK Konstruksi meliputi :
1. Penyiapan RKK
2. Sosialisasi dan Promosi K3
3. Alat pelindung kerja
4. Alat pelindung diri
5. Asuransi dan perijinan
6. Personil K3
7. Fasilitas sarana kesehatan
8. Rambu- rambu, dan
9. Lain - lain terkait pengendalian risiko K3.
B. Besarnya biaya penyelenggaraan SMKK sebagaimana dimaksud di atas, dialokasikan
dalam biaya umum dan dihitung berdasarkan tingkat risiko K3 sesuai rincian
kegiatan.
C. Penyedia barang / jasa membuat pengendalian operasional berupa prosedur kerja /
petunjuk kerja yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian di antaranya :
1. Menunjuk penanggung jawab kegiatan SMKK yang dituangkan dalam Struktur
Organisasi K3 beserta Uraian Tugas.
2. Menyusun identifikasi bahaya, penilaian risiko, skala prioritas, pengendalian
risiko K3, dan penanggung jawab sesuai format RKK lampiran Pedoman SMKK.
3. Membuat rencana upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan
4. Membuat rencana penanganan kondisi keadaan darurat di tempat kerja
Hal- 10
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5. Membuat program pelatihan sesuai pengendalian risiko
6. Membuat spesifikasi terhadap jenis pekerjaan, material dan alat kerja yang
berhubungan dengan prosedur kegiatan SMKK
7. Merencanakan sistem pertolongan pertama pada kecelakaan.
D. Penyedia barang / jasa harus bertanggung jawab atas keselamatan pekerja di
lapangan. Untuk ini, penyedia jasa harus menyediakan alat pelindung diri minimal
berupa topi pelindung, pelindung mata, pelindung telinga, masker, sarung tangan,
sepatu keselamatan, rompi keselamatan, pelindung jatuh.
E. Penyedia barang/jasa khususnya penanggung jawab SMKK harus melakukan evaluasi
terhadap kegiatan K3 dan mengantisipasi zero accident, mempersingkat waktu
evakuasi dalam penanganan korban apabila terjadi kecelakaan dan memiliki
hubungan kontrak kerja relasi dengan rumah sakit yang ditunjuk untuk keanggotaan
pekerjaan.
Hal- 11
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 12
PAPAN NAMA KEGIATAN
A. Pemasangan papan nama kegiatan sebagaimana diatur pada pasal ini dipancangkan
di lokasi kegiatan pada tempat yang mudah dilihat umum.
B. Pemasangan papan nama kegiatan dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan
pekerjaan dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan Pengguna Anggaran.
C. Bentuk dan ukuran papan nama kegiatan fisik ditetapkan sebagai berikut :
1. Papan nama kegiatan dibuat multiplek tebal 8 mm dengan ukuran lebar 240 cm
dan tinggi 120 cm.
2. Papan nama dipasang pada tiang kaso ukuran 5/7 cm dengan ketinggian
disesuaikan kondisi lapangan.
3. Jenis tulisan memakai huruf cetak, tulisan dan garis warna hitam.
Logo Logo
Provinsi Pemkab
PEMERINTAH DAERAH
Jawa Bandung
KABUPATEN BANDUNG BARAT
Barat Barat
Nama Kegiatan : …...……..…………... Perencana : …………….
No. Rekening : ………………...……… Pengawas : ……………
Th.Anggaran : ……………...…………
Volume : ………………..………
Spesifikasi Umum
120 CM Biaya : ………………...………
Kegiatan : …………….
No. SPK : ………………..………
………………….………….
Pelaksana ……………………………..
PT/CV : …………………………
No. TDR : …………………………
Mulai : ..…..………….
Kualifikasi : …………………………
Selesai :…..……………
Alamat : …………………………
Masyarakat dapat menyampaikan
informasi kepada : …………………… Direksi : ..………….
Telp/Faks : …………………… Telp/Faks : .…………..
240 CM
Hal- 12
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
Pasal 13
UMUM
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliput penyediaan Tenaga, bahan-bahan, peralatan dan
alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan
yang meliputi :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN PASANGAN & PELAPIS
III. PEKERJAAN PLAFOND
IV. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA DAN BOUVENLIGHT
V. PEKERJAAN ATAP
VI. PEKERJAAN PENGECATAN
VII. PEKERJAAN PLUMBING & SANITAIR
VIII. PEKERJAAN LAIN - LAIN
Semua pekerjaan yang termasuk dalam ruang lingkup Pekerjaan yang tidak
dijelaskan dalam RKS akan dijelaskan kemudian dalam Risalah aanwitzing dan pihak
Kontraktor harus melaksanakannya sesuai gambar kerja. Penjelasan mengenai
Pekerjaan tersebut diatas akan dijelaskan dalam point-point penjelasan termasuk
segala jenis peralatan, bahan dan teknis pekerjaan.
B Persiapan Pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan seksama
Gambar Kerja. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi
dilapangan yang meliputi semua bangunan dan tidak terbatas pada bangunan
existing.
2. Kontraktor harus mengamankan/melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya
maupun yang sedang berjalan, bahan/komponen/instalasi existing yang
dipertahankan; agar tidak rusak atau cacat.
3. Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang atau konstruksi khusus
sebagai penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilaporkan
kepada Konsultan Pengawas terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan.
Hal- 13
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 14
PEMBERSIHAN LOKASI PEKERJAAN
A. Sebelum pekerjaan dimulai lokasi yang akan dilaksanakan harus terlebih dahulu
dibersihkan dari berbagai macam kotoran, sampah, puing-puing, dan segala sesuatu
yang akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
B Barang yang tidak digunakan lagi harus dikeluarkan dari lokasi Tapak/Site kontruksi
dan dikumpulkan ditempat/lokasi tertentu yang ditunjukan Konsultan
Pengawas/Direksi.
Pasal 15
PERLINDUNGAN INSTALASI EXISTING
A. Pekerjaan ini adalah perlindungan untuk semua instalasi existing yang berada di
dalam Tapak/Site konstruksi yang dinyatakan oleh Konsultan Perencana/Pengawas
masih berfungsi dan akan dipergunakan lagi. Untuk instalasi existing tersebut diatas,
kontraktor harus menjaga dan memeliharanya dari gangguan/cacat.
B. Apabila karena satu dan lain sebab sehingga jalur instalasi existing yang masih
berfungsi harus dipindah, maka kontraktor harus melakukan pekerjaan ini sesuai
dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas/Direksi.
Pasal 16
PEKERJAAN PASANGAN
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Pemasangan Dinding bata merah dengan Spesifikasi;
2. Pasangan Dinding bata ½ bata;
3. pekerjaan pasangan lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
B Persyaratan Bahan
1. Bata merah.
Bata merah yang dipakai harus bebas dari cacat, retak, cat atau adukan,
mempunyai sudut siku dan ukuran yang seragam dan langsung didatangkan dari
pabrik atau Distributor.
Hal- 14
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Sebelum pengadaan bahan ini, Kontraktor diwajibkan mengajukan contoh
disertai data teknis dari batu bata yang akan dipakai kepada Direksi/ Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Semen
3. Pasir
4. Air
C. Persyaratan Pelaksanaan
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan detail
bentuk profit, sambungan dan hubungan dengan material lain dan
melaksanakannya sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja.
2. Dalam pekerjaan pasangan dinding bata merah Sebelum dilaksanakan
pemasangan,Pada saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air di atas
permukaan tersebut.
3. Aduk Perekat/Spesi.
4. Adukan perekat/spesi untuk pasangan bata merah kedap air adalah campuran 1
PC : 3 PS untuk :
a. Plesteran acian beton
b. Dinding pasangan daerah basah.
c. Dinding pasangan bata merah yang langsung berhubungan dengan luar.
d. Gravel/Saluran.
5. Untuk semua pasangan bata merah terhitung dari P + 0.20 ke atas, dipakai aduk
perekat/spesi campuran 1 PC : 5 PSR terkecuali yang disyaratkan kedap air
seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
6. Persyaratan pembuatan adukan harus sesuai dengan pasal 1 dalam Bab ini.
7. Pekerjaan pemasangan bata merah harus benar-benar vertikal dan horizontal.
Pengukuran dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur tepat. Untuk
permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan
bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 200 cm vertikal dan
horizontal.
8. Ketebalan jadi (setelah di-finish dengan plester dan halus)
a. Dinding bata 1/2 batu harus setebal 15 cm;
b. Dinding bata 1 bata harus setebal 25 cm
Hal- 15
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 17
ADUKAN DAN CAMPURAN
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi
1. Pekerjaan adukan pasangan keramik;
2 Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
B. Persyaratan Bahan
1. Semen
2. Pasir
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam,
keras, bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan
organis.
3. Air
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, bass,
garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
D. Persyaratan Pelaksanaan
Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran seperti dibawah ini :
1. Adukan biasa adalah campuran 1 PC : 5 PS
Adukan ini untuk pasangan batu bata, pondasi setempat biasa dan batu tempel
Berta untuk menutup semua permukaan dinding pasangan bagian dalam
bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
2. Adukan kedap air adalah campuran 1 PC : 3 PS.
Adukan plesteran ini untuk :
Semua pasangan bata, Pas. Dinding Keramik k. mandi 'adukan pondasi batu kali
trasraam dan plesteran beton di bawah permukaan tanah hingga ketinggian
sampai 20 cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
Hal- 16
Pasal 18
PEKERJAAN PLESTERAN
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Plesteran acian halus untuk dinding pasangan bata dan permukaan beton;
2. Plesteran kedap air;
3. Plesteran biasa;
4. Plesteran Beton;
5. Plesteran kasar untuk dinding pasangan bata yang tertanam dalam tanah;
6. Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam Gambar Kerja.
B. Persyaratan Bahan
1. Semen.
2. Pasir.
3. Air
C. Persyaratan Pelaksanaan
1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Pekerjaan
plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan bata atau
bidang beton telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas
2. Jenis Plesteran.
a. Plesteran kasar adalah plesteran dengan permukaan tidak dihaluskan.
Campuran plesteran kasar adalah campuran aduk kedap air, yaitu 1 PC : 3
PS. Dipakai untuk :
Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di dalam tanah
hingga ke permukaan tanah dan atau lantai.
b. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 5 PS.
c. Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 3 PS.
Aduk plesteran ini untuk :
Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai
30 cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
Semua bagian permukaan dinding pasangan yang disyaratkan harus kedap
air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cm
(untuk k. mandi ) dari permukaan lantai.
d. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat
sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen.
Plesteran halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding
pasangan.
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
3. Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi terlebih
dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm.
Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus
dibersihkan dari sisa-sisa bekisting, kemudian dikasarkan ('scratched'). Tebal
Plesteran adalah minimal 1,5 cm dan maximal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 2,5
cm, maka diharuskan menggunakan kawat ayam yang diikatkan/ dipakukan ke
permukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat
plesteran.
4. Pemeliharaan.
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar.
Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat
kering dan melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan bahan
penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat. Pembasahan tersebut
adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai.
Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
sehari sampai jenuh.
Pasal 19
PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi
1. Pekerjaan Keramik lantai dan tempat lain yang ditunjukkan pada Gambar Kerja.
B. Persyaratan Bahan
1. Semen.
2. Pasir.
3. Air.
4. Keramik Lantai
Jenis : Standard
Permukaan : Unpolished
Ketebalan : 9 mm.
Warna : Ditentukan kemudian.
Ukuran : Granite Tile 60 x 60 cm untuk Lantai
Kualitas : kelas I, heavy duty, single firing.
Produk : Platinum/Setara
Hal- 2
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5. Adukan Pengisi Siar
Aduk pengisi siar dan nat yaitu dengan menggunakan cairan Flexicoat, sistem
pelaksanaan pengisian nat dengan koas kecil.
6. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan keramik sebanyak 3 (tiga) set kepada
Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapatkan persetujuan (tekstur dan
warna), selanjutnya dipakai sebagai standard dalam memeriksa/menerima
bahan yang dikirim ke lapangan.
C. Persyaratan Pelaksanaan
1. Pada saat pemasangan keramik harus dalam keadaan baik, tidak retak, carat atau
temoda dan warna sesuai dengan yang disyaratkan.
2. Sebelum pemasangan keramik, harus dilakukan pengukuran dengan waterpas
(selang atau slat lain) agar permukaannya merata.
3. Ukuran/dimensi dan keramik harus presisi agar dihasilkan pemasangan yang
rapi.
4. Seluruh pemasangan keramik tidak boleh terkena air, karena menggunakan
sistem Flexicoat.
5. Pemasangan keramik dengan menggunakan cairan Flexicoat, sebelum keramik
dipasang harus diamplas terlebih dahulu pada kedua permukaan adukan
keramik yang akan disatukan. Permukaan/bidang yang akan direkatkan dengan
Flexicoat harus bersih, bebas dari debu dan kotoran yang mengganggu,
selanjutnya kedua permukaan tersebut diolesi.
Dengan cairan Flexicoat dengan ketebalan masing-masing 1 – 2 mm dan tunggu
sekitar ± 10 menit, kemudian keramik direkatkan.
6. Pemotongan keramik harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai dengan
petunjuk pabrik.
7. Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, keramik harus dihindarkan dari injakan
atau pemberian beban.
8. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, semua pipa sparing dan atau jaringan pipa
harus sudah terpasang pada tempatnya.
Kontraktor harus mempelajari gambar kerja dan berkoordinasi dengan
Pekerjaan Plumbing dan Mekanikal dibawah pengarahan Konsultan Pengawas/
Direksi.
Hal- 3
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 20
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA ALUMUNIUM
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Pekerjaan Rangka Kusen :
Ø Kusen pintu, jendela dan bouvenlight
Ø Pekerjaan lain yang tercantum dalam Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1 Ukuran kusen adalah ukuran jadi seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2.2 Rangka Kusen Allumunium
Allumunium Silver CA 4 ” lengkap acesories sekualitas Alexindo.
Referensi bahan sesuai dengan SII, mutu kelas A untuk keawetan dan kekuatan
material.
2.3 Mutu dan kualitas bahan yang dipakai sesuai persyaratan seperti diuraikan butir
berikut ini. Semua bahan yang dipakai harus kuat, lurus, tidak mudah bengkok,
tanpa cacat. Ukuran bahan adalah ukuran jadi seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
2.4 Bahan & Alat Bantu
Bahan yang dipakai adalah tipe A dengan referensi SII.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1 Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan untuk :
Mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan dan detail sesuai Gambar
Kerja agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan yang mengakibatkan
pembongkaran.
Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat penggantung, angker,
dynabold, sekrup, paku dan lem perekat harus rapi dan sempurna serta tidak
diperkenankan mengotori bidang-bidang tampak.
1.4.2. Semua ukuran daun pintu dan daun jendela yang tertera dalam Gambar Kerja
adalah ukuran jadi dan harus lurus, tanpa cacat, melenting, cacat akibat benturan,
cacat paku, ataupun retak-retak yang dapat menurunkan mutu pekerjaan.
Jika hal-hal tersebut ditemui, maka Kontraktor harus mengganti dengan biaya
ditanggung Kontraktor dan tidak dapat diajukan sebagai biaya kerja tambah.
Hal- 4
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
1.4.3. Disyaratkan :
Dibuat alur air pada sisi sebelah luar kusen baik secara vertikal maupun
horizontal.
1.4.4. Pelaksanaan Pemasangan :
Pemasangan daun pintu dan jendela harus terpasang sejajar dan tidak timpang
dalam pemasangan tidak goyah tidak macet / seret apabila di buka dan di tutup
celah tidak terlalu besar dan diberikan toleransi untuk pemuaian.
Prinsip pelaksanaan ini perlu diperhatikan dan di jaga agar tidak terjadi
pembongkaran kembali pekerjaan dikemudian hari.
1.4.5. Daun Pintu Alumunium
Pelaksanaan harus memenuhi persyaratan pelaksanaan Pekerjaan Pintu
Alumunium sesuai persyaratan Pekerjaan Alumunium.
Pasal 21
PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU & JENDELA
( ALAT PENGGANTUNG & PENGUNCI )
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi :
• Pekerjaan pemasangan engsel pintu dengan engsel baru
• Pekerjaan pemasangan kunci baru termasuk pintu KM/WC
• Pekerjaan pemasangan selot baru untuk daun pintu dobel
• Pekerjaan pemasangan hak angin dan engsel jendela baru
• Pekerjaan perlengkapan pintu & jendela lainnya seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
•
2. PERSYARATAN BAHAN
Semua alat penggantung & pengunci ( “hardware”) yang digunakan harus sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi ini. Apabila terjadi
perubahan atau penggantian, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu secara
tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen.
2.1 Perlengkapan Pintu Ayun
a. Engsel
Hal- 5
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
1. Mekanisme : Ayun satu arah ( “single swing” ).
Spesifikasi : Tipe standard, memenuhi standard SNI
Pemakaian : Pintu tunggal dan Pintu ganda
Ukuran : Standard produk
Jumlah : 2 ( dua ) set per daun pintu / sesuai dengan standard
pabrikasi
Produk : Ex lokal mutu terbaik
Warna : disesuaikan kusen dan pintu.
b. Kotak Kunci ( “ Lockcase “ )
1. Mekanisme : Ayun satu arah ( “single swing” ).
Pemakaian : Pintu Tunggal
Spesifikasi Lockcase
Produk : Ex lokal mutu terbaik
Warna : Disesuaikan
c. Pegangan ( “ Handle “ )
1. Spesifikasi : Handle untuk membuka lidah penahan ( “Latch Bolt ” )
secara mekanis yang menyatu dengan silinder kunci.
Pemakaian : Untuk semua pintu selain KM/WC
Produk : Lokal, mutu terbaik
Warna : Ditentukan kemudian
2 Spesifikasi : Pegangan dengan tombol putar, kunci pada bagian dalam.
Pemakaian : Pintu KM/WC
Produk : Lokal, mutu terbaik
Warna : Ditentukan kemudian
2.2 Kehandalan Kerja
Seluruh perangkat perlengkapan pintu dan jendela ini arus bekerja dengan baik
sebelum dan sesudah pemasangan. Untuk itu, harus dilakukan pengujian secara
kasar dan halus.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Kontraktor wajib membuat shop drawing ( gambar Detail Pelaksanaan)
berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di
lapangan.
Hal- 6
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Engsel atas, dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas dan permukaan bawah
pintu pada pintu-pintu umum biasa.
Engsel pintu toilet/peturasan adalah ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
Pasal 22
PEKERJAAN KACA
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Pekerjaan kaca daun jendela dan lubang cahaya ( bouvenlight )
• Pekerjaan kaca seperti tercantum dalam Gambar Kerja
2. PERSYARATAN BAHAN
Semua kaca yang dipakai dari standard produk SNI 0189/78. Produk ASAHIMAS
FLAT GLASS.
2.1. Tipe Bahan
Ø Kaca :
a. Kaca bening ( Clear Float Glass )
Tebal : 5 dan 12 mm.
Warna : bening (clear)
Pemakaian : semua daun jendela dan bouvenlight ruangan dalam dan
arah keluar bangunan.
Tipe/produk : Lokal, mutu terbaik
Semua kaca harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak
lain. Semua bahan kaca yang dipakai harus mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi/Konsultan Pengawas.
2.2 Toleransi Tebal
Ketebalan kaca dan cermin lembaran tidak boleh melebihi toleransi tebal sebagai
berikut :
JENIS TEBAL TOLERANSI
(mm) (mm) (mm)
5 5 ± 0,3
6 6 ± 0,3
8 8 ± 0,3
2.3 Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi
potongan yang rata dan lurus.
Hal- 7
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1.5 mm per meter.
2.4 Cacat-cacat
Kaca lembaran yang dipakai harus bebas dari cacat dan noda apapun.
Lapisan perak ( Chemical Deposited Silver “ ) pada kaca cermin yang dipakai harus
terlihat merata. Apabila terjadi bercak-bercak hitam, maka kaca cermin harus
diganti atas biaya Kontraktor dan tidak dapat diajukan sebagai biaya pekerjaan
tambah.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1 Pekerjaan Pemasangan Kaca Jendela
Sebelum pemasangan kaca, kusen telah terpasang kokoh dan telah selesai sesuai
dengan Gambar Kerja dan memenuhi persyaratan pekerjaan kusen/logam yang diuraikan
dalam bab lain dalam buku ini.
Pasal 23
PEKERJAAN SANITAIR
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pengadaan dan pemasangan :
Ø Kitchensink 2 lubang stainless steel komplit
standard
2. PERSYARATAN BAHAN
Jenis, ukuran, warna sesuai petunjuk Gambar serta RKS ini dan yang telah
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Direksi.
2.1 KITCHENSINK
Produk : Lokal Mutu terbaik
Bahan : Stainless steel
Tipe : 2 Lubang
Warna : Ditentukan kemudian
2.2 KRAN
Produk : Mutu terbaik Sek. San - ei
Type : Kran Dinding
Ukuran : 1/2 “
Hal- 8
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Perlengkapan (“accessories”) untuk unit-unit saniter tersebut di atas harus
lengkap dari kran sampai pipa pembuangan (“drain”).
Semua “accessories” yang terpasang harus utuh, tidak cacat, dan lengkap.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Sambungan pipa dengan “accessories” unit saniter pada umumnya menggunakan
sambungan ulir.
Penyambungan dengan ulir ini terlebih dahulu harus dilapisi dengan “Red Lead
Cement” dan memakai pintalan atau serat halus. Pada tempat-tempat khusus
digunakan sambungan “flanged”.
Pada penyambungan dengan “flanged” perlu dilengkapi dengan “ring type
gasket” untuk lebih menjamin kekuatan sambungan.
Pasal 24
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT/PLAFOND
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Pekerjaan langit-langit dengan bahan Gypsum tebal 9 mm, untuk seluruh
bangunan dan GRC untuk K.Mandi, bagian luar bangunan atau sesuai Gambar
Kerja.
• Pemasangan List profil Gypsum dan list profil kayu, diprofil pada bagian tepi
Plafond.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1 Gypsum lembar
Tebal : 9 mm
Ukuran Panel : 120 x 240 cm
Produk : Lokal, mutu terbaik ( setara Elephant )
2.2 Kalsiboard lembar
Tebal :3.5 mm
Ukuran Panel : 120 x 240 cm
Produk : Lokal, mutu terbaik ( setara Jabestment )
2.3 Rangka langit-langit
Bahan : Hollow
Ukuran : 20.40 dan 40.40
Bahan harus memenuhi persyaratan bahan
2.4 List Profil Gypsum
Hal- 9
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Ukuran lis profil : C.7
Produk : Lokal, mutu terbaik ( setara Jayaboard )
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1 Ketinggian Kerangka langit-langit setelah terpasang dan distel harus sesuai
dengan ketinggian langit-langit jadi seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja.
3.2 Bahan yang digunakan untuk rangka plafong adalah hollow 20.40 dan 40.40
untuk rangka induk . untuk rangka plafong adalah 50 x 50 cm.
3.3 Pemasangan rangka plafond harus selalu melakukan koordinasi dengan tim
yang akan memasang titik lampu apabila pemasangan lampu yang akan
digunakan adalah tipe inbow.
3.4 Lembaran-lembaran Gypsum harus dipasang pada rangka yang sudah
terpasang dengan skrup pada setiap jarak 20 cm ( 1.5 cm dari tepi ).
Dibagian tengah lembaran dipaku dengan skrup secukupnya pada rangka agar
permukaan bidang tidak melendut. Bahan plafond gypsum digunakan untuk
semua ruangan yang tercantum pada Gambar Kerja.
3.5 Setelah penutup Plafond terpasang, pada bagian sambungan dan kepala paku
ditutup dengan kain kassa dan dirapihkan dengan menggunakan calsibond
hingga permukaannya menjadi rata.
3.6 Rangka plafond yang baru harus dalam kondisi baik dan memenuhi syarat
untuk dipergunakan
3.7 “Finishing” adalah cat acrylic ( cat tembok )
Pelaksanaan pengecatan harus memenuhi persyaratan pekerjaan pengecatan
seperti diuraikan dalam Bab Pekerjaan Cat & Laburan dalam RKS ini. Warna
ditentukan kemudian.
Pasal 25
PEKERJAAN PENGECATAN
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi semua permukaan plesteran dinding, permukaan
beton yang tampak/exposed dan langit-langit seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
B. Persyaratan Bahan
1. Cat Tembok
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas utama, sek.Sanlek tahan terhadap
udara dan garam, produk lokal, mutu terbaik.
2. Cat Logam
Hal- 10
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss sek. Avian atau Produk lokal,
Mutu terbaik.
3. Plamur
Bahan dari kualitas utama, produk ex. Lokal, mutu terbaik.
Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut, mengenai
kemurnian cat yang akan dipergunakan, pembuktian berupa :
a. Segel Kaleng
b. Test BD
c. Test laboratorium
d. Hasil akhir pengecatan
4. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2.
5. Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula
cat, jumlah lapisan, dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan
akhir).
6. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas, untuk
kemudian akan diteruskan ke Pejabat Pembuat Komitmen, minimal 5 Galon tiap
warna dan jenis cat yang dipakai.
C. Persyaratan Pelaksanaan
1. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang
menunjukan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecatan, permukaan dinding kering dan
bersih, diamplas/dibersihkan terlebih dahulu hingga permukaan bidang yang
akan dicat terlihat bersih dan kering.
3. Apabila dari cat yang akan dipakai ada yang mengandung bahan dasar yang
beracun atau membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus
menyediakan peralatan pelindung misalnya : masker, sarung tangan dan
sebagainya yang harus dipakai waktu pelaksanaan pekerjaan.
4. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan roll cat
5. Standard Pengerjaan ( “Mock-Up” )
Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang pada tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut
akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan.
Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “Mock-Up” ini akan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas dan Perencana, maka bidang-bidang ini akan
dipakai sebagai standard minimal keseluruhan Pekerjaan Pengecatan.
Hal- 11
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
6. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Direksi/Konsultan Pengawas harus diulang
dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar
atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
7. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding, Beton dan Langit-langit :
a. Sebelum pelaksanaan
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda
lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah di cat
dan dalam keadaan kering.
b. Pelaksanaan pekerjaan dengan Roller
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak memungkinkan
untuk menggunakan roller.
c. Permukaan Interior
Lapisan Pertama :
Cat jenis Acrylic Wall Filler
Pelaksanaan dengan kape
Ketebalan lapisan adalah 25 – 150 mikron atau daya sebar per liter adalah
10 m2.
Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
Lapisan Kedua dan Ketiga :
Cat jenis Vynil Acrilic Emultion.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller. Ketebalan lapisan adalah 25 – 40
micron atau daya sebar per liter adalah 11 – 17 m2. Tenggang waktu antara
pelapisan minimum 12 jam. Warna ditentukan kemudian.
d. Permukaan Eksterior
Lapisan Pertama :
Cat jenis Acrylic Wall Filler
Pelaksanaan dengan kape
Ketebalan lapisan adalah 25 – 150 mikron atau daya sebar per liter adalah
10 m2.
Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
Lapisan Kedua dan Ketiga :
Cat jenis Watershield.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Hal- 12
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Ketebalan lapisan adalah 25 – 40 micron atau daya sebar per liter adalah 11
– 17 m2. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam. Warna
ditentukan kemudian.
8. Pekerjaan Pengecatan logam yang Ditampakkan
Bersihkan seluruh permukaan besi dari bahan yang mengotori atau bahan lain
yang sekiranya akan mengganggu jalannya pekerjaan finishing.
9. Pekerjaan Pengecatan logam yang tidak Ditampakkan
Untuk semua permukaan logam yang tidak ditampakkan hanya cat dasar/meni
besi warna hijau 1 lapis. Pelaksanaan dengan kuas.
Pasal 26
PEKERJAAN ATAP DAN PENUTUP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Pekerjaan Pemasangan Kuda-kuda baja ringan dan penutup atap sesuai
Gambar Kerja, lengkap dengan aksesoris penutup wuwung, akhiran wuwung,
penutup jurai, akhiran jurai; seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
• Pemasangan Rangka atap kuda-kuda baja ringan.
PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN KUDA – KUDA BAJA RINGAN
2. Persyaratan Bahan
2.1 Bahan rangka atap adalah jenis baja ringan yang harus memenuhi SII
2.2 Spesifikasi baja Ringan :
Jenis : Sesuai Fabrikasi
Mutu Baja : G 550 ( Steelgrade) Galvanis 220 gr/m2
Alat Penyambung : Skrup menakik sendiri ( self drilling screw )
Produk : lokal, mutu terbaik atau setara Prime Steel
2.3 Bahan harus berkualitas baik, bentuknya teratur tidak bengkok atau terpuntir.
Bentuk, ukuran yang digunakan harus sama dan seragam
2.4 Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai
keterangan tertulis mengenai spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta
petunjuk cara pemasangan.
3. Persyaratan Pelaksanaan
3.1 Pemasangan dilaksanakan sesuai dengan Gambar Rencana
Hal- 13
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
3.2 Jarak antara seng sesuai dengan petunju Gambar Kerja atau ketentuan yang
disyaratkan.
3.3 Pada pemasangan kuda-kuda harus mengikuti spesifikasi teknis dan cara/
petunjuk pemasangan yang disyaratkan oleh produsen baja ringan yang
digunakan.
PEKERJAAN PENUTUP ATAP GENTENG
4. Persyaratan Bahan
4.1 Bahan penutup atap adalah jenis Genteng Metal yang harus memenuhi SII
4.2 Spesifikasi Bahan :
Jenis : Genteng Metal
Type : Standard
Warna : Sesuaikan bangunan yang ada
Produk : Lokal, mutu terbaik/setara sakura roof
4.3 Genteng metal harus berkualitas baik, mulus, tidak retak bentuknya teratur tidak
bengkok atau terpuntir. Bentuk, ukuran, warna serta tekstur yang digunakan harus
sama dan seragam.
4.4 Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai
keterangan tertulis mengenai spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta
petunjuk cara pemasangan.
4.5 Ukuran Paku yang digunakan sesuai dengan yang disyaratkan untuk pasangan
jenis penutup atap
5. PERSYARATAN PELAKSANAAN
5.1 Pemasangan Penutup atap diletakan di atas reng dan khusus untuk reng terakhir,
di pasang tegak.
5.2 Jarak antara seng sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja atau ketentuan yang
disyaratkan untuk pekerjaan pemasangan penutup atap.
5.3 Bagian penutup atap untuk menempatkan pada kedudukannya tidak boleh
dibuang. Pemotongan penutup atap harus menggunakan alat yang sesuai untuk
pekerjaan tersebut.
5.4 Pada pemasangan nok penutupan atap harus memenuhi standard teknis dan
cara/petunjuk pemasangan yang disyaratkan.
5.5 Pada setiap bagian tertentu, penutup atap tersebut harus dipaku dengan penup
atap di bawahnya ke reng. Jumlah dan tipe paku yang digunakan harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
Hal- 14
¢¢¢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5.6 Pada bagian ujung nok Penutup Atap harus dipasang nok penutup untuk
pemasangan Penutup Atap.
5.7 Apabila terdapat Pengakhiran jurai luar dan pertemuan nok dengan jurai harus
ditutup dengan bahan penutup yang sesuai persyaratan, dan sudah merupakan
asesoris penutup atap yang dipakai.
Pasal 27
PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN
DAN PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN
A. Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam
Lingkup Pekerjaan yang tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam RKS ini dari
semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi
setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kontraktor bersangkutan selesai.
B. Semua bekas bongkaran bangunan existing dan sebagainya harus dikeluarkan dari
tapak konstruksi.
C. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan
bahan/material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap
serah terima.
Hal- 15