Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Rehabilitasi Poned Puskesmas Cililin (Dbhcht)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10500237000
Date: 22 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,985,000
Winner (Pemenang): CV King Arlie Kontraktor
NPWP: 04*4**9****21**0
RUP Code: 58002383
Work Location: Poned Puskesmas Cililin - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN  BANDUNG  BARAT                      
                  DINAS   KESEHATAN                                  
                                                                     
       Komp. Perkantoran Pemkab Bandung Barat Jl. Raya Padalarang - Cisarua KM. 2
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   RENCANA       KERJA    DAN   SYARAT-SYARAT                        
                                                                     
                         (RKS)                                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     Kegiatan       : -                                              
                                                                     
     Pekerjaan      : Rehabilitasi Poned Puskesmas Cililin           
                                                                     
     Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Bandung Barat                      
                                                                     
     Tahun Anggaran : 2025                                           
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                           BAB I                                     
             KETENTUAN TEKNIS UMUM RENCANA KERJA                     
                                                                     
                     DAN SYARAT - SYARAT                             
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 1                                   
              RENCANA KERJA PELAKSANAAN PEKERJAAN                    
                                                                     
                                                                     
A.  Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan :                          
                                                                     
    1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa bersama-sama dengan
       penyedia barang/jasa, perencana, pengawas teknis, suku dinas teknis dan intansi
       terkait lainnya, terlebih dahulu menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan sesuai
                                                                     
       dengan surat perjanjian/kontrak.                              
    2. Pengguna barang/jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
                                                                     
       kontrak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPK.
    3. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
                                                                     
       pekerjaan, adalah :                                           
       a. Organisasi kerja;                                          
                                                                     
       b. Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;                
       c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;                              
                                                                     
       d. Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil; 
       e. Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan;   
                                                                     
       f. Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai
         rencana kerja;                                              
                                                                     
       g. Penyusunan program mutu kegiatan.                          
B.  Penggunaan Program Mutu                                          
                                                                     
    1. Program mutu pengadaan barang/jasa harus disusun oleh penyedia barang/jasa
       dan disepakati pengguna barang/jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan
                                                                     
       kontrak dan dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.    
    2. Program mutu pengadaan barang/jasa paling tidak berisi :      
                                                                     
       a. Informasi pengadaan barang/jasa.                           
       b. Organisasi Kegiatan, pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa.
                                                                     
       c. Jadwal pelaksanaan.                                        
       d. Prosedur pelaksanaan pekerjaan.                            
                                                                     
       e. Prosedur instruksi kerja.                                  
       f. Pelaksanaan kerja baik rencana kerja dan target kerja.     
                                                                     
       g. Form Laporan Aktifitas pekerjaan baik harian, mingguan dan bulanan.
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 2          
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
       h. Gambar shop drawing (gambar rencana kerja) yang diajukan sebelum
         dilaksanakan pekerjaan untuk diapproval oleh Direksi Lapangan.
                                                                     
C.  Pemeriksaan bersama                                              
    1. Pada tahap awal periode pada pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa
                                                                     
       bersama-sama dengan penyedia barang/jasa melakukan pemeriksaan bersama.
    2. Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna barang/jasa dapat membentuk
                                                                     
       panitia peneliti pelaksanaan kontrak.                         
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 2                                   
                ORGANISASI PELAKSANA LAPANGAN                        
                                                                     
                                                                     
A.  Untuk melaksanakan pekerjaan/kegiatan sesuai yang ditetapkan dalam surat
    perjanjian / kontrak, penyedia barang/jasa harus membuat organisasi pelaksana
                                                                     
    lapangan yang jelas, dengan pembagian tugas, fungsi dan wewenang serta tanggung
    jawabnya masing-masing.                                          
                                                                     
B.  Penempatan personil harus proporsional dan sesuai dengan keahlian bidang
    tugasnya masing-masing, sedangkan untuk tenaga-tenaga ahlinya harus memenuhi
                                                                     
    ketentuan paraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan
    golongan, bidang dan kualifikasi perusahaan penyedia barang/jasa yang
                                                                     
    bersangkutan.                                                    
C.  Untuk Pelaksanaan Pekerjaan/Kegiatan penyedia barang/jasa menunjuk
                                                                     
    penanggung jawab lapangan (Pengguna Anggaran), yang dalam penunjukannya
    terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Pengguna Anggaran. 
                                                                     
D.  Penyedia barang/jasa tidak diperkenankan memberikan pekerjaan lain kepada wakil
    ataupun para penanggung jawab lapangan, di luar pekerjaan/kegiatan yang
                                                                     
    bersangkutan.                                                    
E.  Selama jam-jam kerja tenaga ahli/wakilnya atau para penanggung jawab lapangan
                                                                     
    harus berada di lapangan pekerjaan kecuali berhalangan/sakit dan Penyedia
    barang/jasa harus menunjuk/menempatkan penggantinya apabila yang 
                                                                     
    bersangkutan berhalangan.                                        
F.  Jika ternyata penanggung jawab teknis tersebut tidak memenuhi ketentuan yang
                                                                     
    telah ditetapkan, maka Pengguna Anggaran berhak memerintahkan kepada Penyedia
    barang/jasa supaya segera mengganti dengan orang lain yang ahli dan
                                                                     
    berpengalaman.                                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 3          
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 3                                   
                    TENAGA KERJA LAPANGAN                            
                                                                     
                                                                     
A.  Penyedia barang/jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja yang terampil dan
                                                                     
    berpengalaman, sesuai keahliannya dalam jumlah yang cukup sesuai volume dan
    kompleksitas pelaksanaan pekerjaan.                              
                                                                     
B.  Penyedia barang/jasa harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan dan
    keamanan lokasi/pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana
                                                                     
    kerja memadai.                                                   
C.  Penyedia barang/jasa harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan tidak
    mengganggu lingkungan, untuk para tenaga kerja yang tinggal sememtara di lokasi
                                                                     
    pekerjaan/kegiatan.                                              
D.  Penyediaan tenaga kerja harus dilaporkan kepada pengguna barang/jasa, dalam
                                                                     
    bentuk daftar tenaga kerja yang dilampiri identitas diri dan tanda pengenal setiap
    tenaga kerja.                                                    
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 4                                   
                                                                     
                    BAHAN DAN PERALATAN                              
                                                                     
                                                                     
A.  Bahan, peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
    sesuai dalam surat perjanjian/kontrak, adalah harus disediakan oleh penyedia
                                                                     
    barang/jasa.                                                     
B.  Bahan/Material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah :
                                                                     
    1. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
       Indonesia.                                                    
                                                                     
    2. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak,
       RKS, gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.     
                                                                     
    3. Sebelum digunakan/dipasang harus diajukan contoh atau brosur setiap bahan
       dan peralatan tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari pengguna
                                                                     
       barang/jasa.                                                  
    4. Pengguna barang/jasa berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap
                                                                     
       bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan apabila
       ternyata tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
                                                                     
C.  Bahan dan peralatan yang ditolak pengguna barang/jasa harus segera disingkirkan
    dari lokasi/lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penolakan
                                                                     
    dilakukan.                                                       
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 4          
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
D.  Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/terpasang belum atau telah
    mendapat persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi teknis
                                                                     
    yang dipersyaratkan, maka penyedia barang/jasa wajib mengganti/memperbaiki
    dengan beban biaya sendiri dan tidak berhak menuntut ganti rugi. 
                                                                     
E.  Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak didapat lagi di
    pasaran, maka penyedia barang/jasa segera mengajukan bahan dan peralatan
                                                                     
    pengganti yang setara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pengguna
    barang/jasa. Prosedur penggantian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
                                                                     
    peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.                   
F.  Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat (E) di atas tidak dapat
    dijadikan alasan untuk keterlambatan pekerjaan.                  
                                                                     
G.  Peralatan utama yang disyaratkan antara lain :                   
                                                                     
         NO.       NAMA ALAT      KAPASITAS      JUMLAH              
                                                                     
                                                                     
          1.       Stamper Kuda     70 Kg        1 Unit              
                                                                     
          2.        Dump Truk       4 m3         1 Unit              
                                                                     
                                                                     
          3.       Concrete Mix Bak Molen 0,5m3 – 1 Unit             
                                    1 m3                             
                                                                     
                                                                     
          4.         Genset         5 Kva        1 Unit              
                                                                     
          5.       Alat Pemotong   2,2 Kw        1 Unit              
                                                                     
                      Besi                                           
                                                                     
          6.       Gerobak Lori    >70 Kg        1 Unit              
                                                                     
                                                                     
H.  Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan di lokasi/lapangan proyek, adalah
                                                                     
    menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa termasuk tempat dan cara
    penyimpanannya harus tertib dan tidak mengganggu mobilisasi kerja di lapangan.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 5          
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 5                                   
                         MOBILISASI                                  
                                                                     
                                                                     
A.  Mobilisasi bahan/peralatan ke lokasi pekerjaan + 10m             
                                                                     
B.  Mobilisasi meliputi :                                            
    1. Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan
                                                                     
       pekerjaan.                                                    
    2. Mempersiapkan fasilitas seperti Direksi keet dan sebagainya.  
                                                                     
    3. Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.              
C.  Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia barang/jasa dapat dilakukan
    secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.                         
                                                                     
D.  Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) hari
    kalender sejak diterbitkan SPK.                                  
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 6                                   
                                                                     
                JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN                         
                                                                     
                                                                     
A.  Penyedia barang/jasa wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara rinci,
    yang terdiri dari :                                              
                                                                     
    1. Time schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan
       kemajuan bobot untuk setiap minggunya.                        
                                                                     
    2. Pada time schedule dilengkapi pula dengan kurva “S”.          
    3. Untuk pelaksanaan pekerjaan/proyek yang memiliki kompleksitas tinggi harus
                                                                     
       dilengkapi dengan network planning.                           
B.  Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam surat
                                                                     
    perjanjian/kontrak.                                              
C.  Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh mencakup
                                                                     
    seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat menggambarkan antara
    rencana dan realisasinya.                                        
                                                                     
D.  Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat-lambatnya 7 (tujuh ) hari
    kerja setelah penandatanganan surat perjanjian/kontrak, untuk dapat
                                                                     
    diperiksa/disetujui oleh pengawas teknis dan disahkan oleh pengguna barang/jasa.
E.  Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada di lokasi/lapangan selama masa
                                                                     
    pelaksanaan pekerjaan dan salah satunya ditempel di ruangan rapat proyek.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 6          
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 7                                   
                   LAPORAN HASIL PEKERJAAN                           
                                                                     
                                                                     
A.  Laporan Harian                                                   
                                                                     
    1. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
       seluruh aktifitas kegiatan pekerjaan dilapangan dicatat didalam buku harian
                                                                     
       lapangan (BHL) sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi
       pekerjaan harian.                                             
                                                                     
    2. Buku harian Lapangan (BHL) berisi :                           
       a. Kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan.         
       b. Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya.     
                                                                     
       c. Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.                      
       d. Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.  
                                                                     
       e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
         berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.                  
                                                                     
       f. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.    
    3. Buku harian Lapangan (BHL) disiapkan oleh penyedia barang/jasa, dan diisi
                                                                     
        oleh pengawas teknis dan dilengkapi catatan instruksi-instruksi dan petunjuk
        pelaksanaan yang dianggap perlu dan disetujui oleh pengguna barang/jasa.
                                                                     
    4. Penyedia barang/jasa harus mentaati dan melaksanakan selaku pelaksana
        kegiatan, terhadap instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan Pengawas
                                                                     
        Teknis dalam Buku harian Lapangan (BHL).                     
    5. Penyedia barang/jasa harus memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap
                                                                     
        pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, tidak sempurna dalam pelaksanaannya
        atas kemauan inisiatif sendiri atau yang diperintahkan oleh pengawas teknis
                                                                     
        maupun Pengguna Anggaran.                                    
B.  Laporan minggguan dibuat pengawas teknis setiap minggu yang terdiri dari
                                                                     
    rangkuman laporan harian dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode
    satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu dilaporkan.        
                                                                     
C.  Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan mingguan
    dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal
                                                                     
    penting yang perlu dilaporkan.                                   
D.  Laporan (PHO)                                                    
                                                                     
    Laporan selesai pekerjaan dimana progres fisik sudah mencapai bobot 100% (dapat
    diterima dengan baik, terpasang, dan dapat beroperasi).          
                                                                     
    Dokumen Pendukung :                                              
    1. Berita Acara Serah Terima pekerjaan progress 100% dan terpasang.
                                                                     
                                                     Hal- 7          
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
    2. Berita Acara Test Commisioning khusus untuk pekerjaan ME (Mekanikal
       Elektrikal)                                                   
                                                                     
    3. Gambar As Build Drawing (gambar yang terpasang sesuai dengan lapangan).
E.  Laporan (FHO)                                                    
                                                                     
    Laporan selesai masa pemeliharaan dengan kurun waktu yang disyaratkan oleh
    Instansi terkait dan disepakati oleh kedua belah pihak, laporan yang menerangkan
                                                                     
    bahwa hasil pekerjaan masih baik dan berfungsi selama masa pemeliharaan pihak
    Kontraktor melaukan perbaikan-perbaikan yang dianggap kurang sempurna.
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 8                                   
                  FOTO PROYEK (DOKUMENTASI)                          
                                                                     
                                                                     
A.  Untuk merekam pelaksanaan kegiatan, pengguna barang/jasa dengan menugaskan
                                                                     
    kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk tahapan-
    tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.                        
                                                                     
B.  Foto proyek dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk Pengawas Teknis,
    disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran angsuran
                                                                     
    tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan, yaitu sebagai berikut atau disesuaikan
    dengan kontrak:                                                  
                                                                     
                   Bobot    Papan nama kegiatan, keadaan lokasi, galian pondasi
        Tahap I                                                      
                  0% - 25%          dan pasangan pondasi             
                   Bobot                                             
        Tahap II                  Pekerjaan Struktur/Konstruksi      
                  50% - 75%                                          
                   Bobot                                             
        Tahap III                  Pekerjaan Atap/Finishing          
                  50% - 75%                                          
                   Bobot                                             
        Tahap IV            Pekerjaan Finishing/Detail/Seluruh Pekerjaan Selesai
                  75% - 100%                                         
C.  Foto kegiatan tiap tahapan tersebut di atas dibuat 5 (lima) set dilampirkan pada saat
    pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing-masing adalah
    untuk :                                                          
    Untuk kegiatan/pekerjaan yang diawasi oleh konsultan :           
    1. Dua set untuk Pengguna Anggaran;                              
    2. Satu set untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah
       Kabupaten Bandung Barat;                                      
    3. Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa.                          
    4. Satu set untuk Konsultan selaku Pengawas Teknis.              
D.  Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan
    petunjuk Pengawas Teknis atau Pengguna Anggaran.                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 8          
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
E.  Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat, dan
    penempatan dalam album disahkan oleh Pengguna Anggaran, untuk teknis
                                                                     
    penempelan/ penempatan dalam album ditentukan oleh PengawasTeknis.
F.  Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan kahar / memaksa force majeure
                                                                     
    diambil 3 (tiga) kali.                                           
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 9                                   
                     PERBEDAAN UKURAN                                
                                                                     
                                                                     
A.  Jika terdapat perbedaan ukuran yang ditulis dengan angka dengan ukuran yang
    ditulis dengan skala, maka ukuran yang dipakai adalah ukuran yang ditulis dengan
                                                                     
    angka.                                                           
B.  Jika merasa ragu-ragu tentang ukuran harus segera meminta petunjuk Pengawas
                                                                     
    Teknis atau Perencana.                                           
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 10                                   
                  SARANA PENUNJANG KEGIATAN                          
                                                                     
                                                                     
A.  Kepada penyedia barang/jasa diwajibkan membuat/mendirikan bangunan
                                                                     
    sementara seperti, los kerja bangsal/direksi keet yang cukup luas dan lain-lain yang
    diperlukan. penyedia barang/jasa juga harus menyediakan perlengkapan ruang kerja
                                                                     
    Pengguna Anggaran dan Pengawas Teknis, dengan jumlah sesuai kebutuhan.
B.  Penempatan sarana bangunan sementara ( direksi keet ) harus dibuatkan
                                                                     
    perencanaannya oleh penyedia barang/jasa, serta terlebih dahulu mendapatkan
    persetujuan Pengguna Anggaran.                                   
                                                                     
C.  Sarana penunjang Direksi keet/gudang/bedeng sementara pagar pengaman dan
    perlengkapannya serta pompa kerja, adalah merupakan sarana penunjang dalam
                                                                     
    pelaksanaan kegiatan dan merupakan barang yang dipakai habis pada saat setelah
    pekerjaan selesai.                                               
                                                                     
D.  Pada prinsipnya penyedia barang/jasa harus menyediakan peralatan kerja pembantu
    yaitu: lift kerja, air kerja, aliran listrik, pompa air, beton molen, vibrator, alat-alat
                                                                     
    pemadam kebakaran, dll.                                          
E.  Untuk segala kebutuhan/keperluan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, sekalipun
                                                                     
    tidak disebut dan dinyatakan dalam peraturan dan syarat-syarat (RKS) maupun
    dalam gambar tetap menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa.  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 9          
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
F.  Setelah penyedia barang/jasa mendapat batas-batas daerah kerja sebagaimana
    dimaksud pada ayat (B) pasal ini, maka penyedia barang/jasa harus bertanggung
                                                                     
    jawab penuh atas segala sesuatu yang ada didaerahnya meliputi :  
    1. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/ kecerobohan yang disengaja
                                                                     
       maupun tidak disengaja.                                       
    2. Penggunaan sesuatu yang salah/keliru.                         
                                                                     
    3. Kehilangan-kehilangan.                                        
G.  Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas penyedia barang/jasa diizinkan
                                                                     
    untuk mengadakan pengamanan pelaksanaan kegiatan pembangunan setempat,
    antara lain penjagaan, penerangan pada malam hari dan sebagainya.
H.  Penyedia barang/jasa harus mengerjakan pekerjaan pembersihan yaitu segala
                                                                     
    macam kotoran bekas-bekas bongkaran dan alat-alat lainnya, harus segera diangkut
    atas persetujuan Pengawas Teknis/Pengguna anggaran.              
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 11                                   
               PENYELENGGARAAN SMKK KONSTRUKSI                       
                                                                     
                                                                     
A.  Penyelenggaraan SMKK Konstruksi meliputi :                       
                                                                     
    1. Penyiapan RKK                                                 
    2. Sosialisasi dan Promosi K3                                    
                                                                     
    3. Alat pelindung kerja                                          
    4. Alat pelindung diri                                           
                                                                     
    5. Asuransi dan perijinan                                        
    6. Personil K3                                                   
                                                                     
    7. Fasilitas sarana kesehatan                                    
    8. Rambu- rambu, dan                                             
                                                                     
    9. Lain - lain terkait pengendalian risiko K3.                   
B.  Besarnya biaya penyelenggaraan SMKK sebagaimana dimaksud di atas, dialokasikan
                                                                     
    dalam biaya umum dan dihitung berdasarkan tingkat risiko K3 sesuai rincian
    kegiatan.                                                        
                                                                     
C.  Penyedia barang / jasa membuat pengendalian operasional berupa prosedur kerja /
    petunjuk kerja yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian di antaranya :
                                                                     
    1. Menunjuk penanggung jawab kegiatan SMKK yang dituangkan dalam Struktur
       Organisasi K3 beserta Uraian Tugas.                           
                                                                     
    2. Menyusun identifikasi bahaya, penilaian risiko, skala prioritas, pengendalian
       risiko K3, dan penanggung jawab sesuai format RKK lampiran Pedoman SMKK.
                                                                     
    3. Membuat rencana upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan
    4. Membuat rencana penanganan kondisi keadaan darurat di tempat kerja
                                                     Hal- 10         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
    5. Membuat program pelatihan sesuai pengendalian risiko          
    6. Membuat spesifikasi terhadap jenis pekerjaan, material dan alat kerja yang
                                                                     
       berhubungan dengan prosedur kegiatan SMKK                     
    7. Merencanakan sistem pertolongan pertama pada kecelakaan.      
                                                                     
D.  Penyedia barang / jasa harus bertanggung jawab atas keselamatan pekerja di
    lapangan. Untuk ini, penyedia jasa harus menyediakan alat pelindung diri minimal
                                                                     
    berupa topi pelindung, pelindung mata, pelindung telinga, masker, sarung tangan,
    sepatu keselamatan, rompi keselamatan, pelindung jatuh.          
                                                                     
E.  Penyedia barang/jasa khususnya penanggung jawab SMKK harus melakukan evaluasi
    terhadap kegiatan K3 dan mengantisipasi zero accident, mempersingkat waktu
    evakuasi dalam penanganan korban apabila terjadi kecelakaan dan memiliki
                                                                     
    hubungan kontrak kerja relasi dengan rumah sakit yang ditunjuk untuk keanggotaan
    pekerjaan.                                                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 11         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 12                                   
                                                                     
                    PAPAN NAMA KEGIATAN                              
                                                                     
                                                                     
A.  Pemasangan papan nama kegiatan sebagaimana diatur pada pasal ini dipancangkan
    di lokasi kegiatan pada tempat yang mudah dilihat umum.          
                                                                     
B.  Pemasangan papan nama kegiatan dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan
    pekerjaan dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan Pengguna Anggaran.
                                                                     
C.  Bentuk dan ukuran papan nama kegiatan fisik ditetapkan sebagai berikut :
    1. Papan nama kegiatan dibuat multiplek tebal 8 mm dengan ukuran lebar 240 cm
       dan tinggi 120 cm.                                            
                                                                     
    2. Papan nama dipasang pada tiang kaso ukuran 5/7 cm dengan ketinggian
       disesuaikan kondisi lapangan.                                 
                                                                     
    3. Jenis tulisan memakai huruf cetak, tulisan dan garis warna hitam.
                                                                     
                                                                     
            Logo                                Logo                 
           Provinsi                            Pemkab                
                       PEMERINTAH DAERAH                             
            Jawa                               Bandung               
                    KABUPATEN BANDUNG BARAT                          
            Barat                               Barat                
           Nama Kegiatan : …...……..…………... Perencana : …………….        
           No. Rekening : ………………...……… Pengawas : ……………              
           Th.Anggaran : ……………...…………                                
           Volume    : ………………..………                                   
                                     Spesifikasi Umum                
     120 CM Biaya    : ………………...………                                  
                                     Kegiatan : …………….               
           No. SPK   : ………………..………                                   
                                     ………………….………….                   
                    Pelaksana        ……………………………..                   
            PT/CV   : …………………………                                     
            No. TDR : …………………………                                     
                                     Mulai : ..…..………….              
            Kualifikasi : …………………………                                 
                                     Selesai :…..……………               
            Alamat  : …………………………                                     
            Masyarakat dapat menyampaikan                            
            informasi kepada : …………………… Direksi : ..………….            
            Telp/Faks : ……………………     Telp/Faks : .…………..             
                            240 CM                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 12         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                           BAB II                                    
                SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN                       
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 13                                  
                                                                     
                           UMUM                                      
                                                                     
A.  Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                     
    Pekerjaan yang dimaksud meliput penyediaan Tenaga, bahan-bahan, peralatan dan
    alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan
                                                                     
    yang meliputi :                                                  
     I. PEKERJAAN PERSIAPAN                                          
                                                                     
    II. PEKERJAAN PASANGAN & PELAPIS                                 
    III. PEKERJAAN PLAFOND                                           
                                                                     
    IV. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA DAN BOUVENLIGHT              
    V.  PEKERJAAN ATAP                                               
                                                                     
    VI. PEKERJAAN PENGECATAN                                         
                                                                     
    VII. PEKERJAAN PLUMBING & SANITAIR                               
    VIII. PEKERJAAN LAIN - LAIN                                      
                                                                     
                                                                     
    Semua pekerjaan yang termasuk dalam ruang lingkup Pekerjaan yang tidak
    dijelaskan dalam RKS akan dijelaskan kemudian dalam Risalah aanwitzing dan pihak
                                                                     
    Kontraktor harus melaksanakannya sesuai gambar kerja. Penjelasan mengenai
    Pekerjaan tersebut diatas akan dijelaskan dalam point-point penjelasan termasuk
                                                                     
    segala jenis peralatan, bahan dan teknis pekerjaan.              
B   Persiapan Pelaksanaan                                            
                                                                     
    1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan seksama
       Gambar Kerja. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi
                                                                     
       dilapangan yang meliputi semua bangunan dan tidak terbatas pada bangunan
       existing.                                                     
                                                                     
    2. Kontraktor harus mengamankan/melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya
       maupun yang sedang berjalan, bahan/komponen/instalasi existing yang
                                                                     
       dipertahankan; agar tidak rusak atau cacat.                   
    3. Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang atau konstruksi khusus
                                                                     
       sebagai penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilaporkan
       kepada Konsultan Pengawas terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 13         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 14                                   
                                                                     
                 PEMBERSIHAN LOKASI PEKERJAAN                        
                                                                     
                                                                     
A.  Sebelum pekerjaan dimulai lokasi yang akan dilaksanakan harus terlebih dahulu
    dibersihkan dari berbagai macam kotoran, sampah, puing-puing, dan segala sesuatu
                                                                     
    yang akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan.                      
B   Barang yang tidak digunakan lagi harus dikeluarkan dari lokasi Tapak/Site kontruksi
                                                                     
    dan dikumpulkan ditempat/lokasi tertentu yang ditunjukan Konsultan
    Pengawas/Direksi.                                                
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 15                                   
                PERLINDUNGAN INSTALASI EXISTING                      
                                                                     
                                                                     
A.  Pekerjaan ini adalah perlindungan untuk semua instalasi existing yang berada di
                                                                     
    dalam Tapak/Site konstruksi yang dinyatakan oleh Konsultan Perencana/Pengawas
    masih berfungsi dan akan dipergunakan lagi. Untuk instalasi existing tersebut diatas,
                                                                     
    kontraktor harus menjaga dan memeliharanya dari gangguan/cacat.  
B.  Apabila karena satu dan lain sebab sehingga jalur instalasi existing yang masih
                                                                     
    berfungsi harus dipindah, maka kontraktor harus melakukan pekerjaan ini sesuai
    dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas/Direksi.                 
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 16                                   
                                                                     
                     PEKERJAAN PASANGAN                              
                                                                     
                                                                     
A.  Lingkup Pekerjaan                                                
    Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                               
                                                                     
    1. Pemasangan Dinding bata merah dengan Spesifikasi;             
    2. Pasangan Dinding bata ½ bata;                                 
                                                                     
    3. pekerjaan pasangan lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
B   Persyaratan Bahan                                                
                                                                     
    1. Bata merah.                                                   
       Bata merah yang dipakai harus bebas dari cacat, retak, cat atau adukan,
                                                                     
       mempunyai sudut siku dan ukuran yang seragam dan langsung didatangkan dari
       pabrik atau Distributor.                                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 14         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
       Sebelum pengadaan bahan ini, Kontraktor diwajibkan mengajukan contoh
       disertai data teknis dari batu bata yang akan dipakai kepada Direksi/ Konsultan
                                                                     
       Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.                       
    2. Semen                                                         
                                                                     
    3. Pasir                                                         
    4. Air                                                           
                                                                     
                                                                     
C.  Persyaratan Pelaksanaan                                          
                                                                     
    1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan detail
       bentuk profit, sambungan dan hubungan dengan material lain dan
       melaksanakannya sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja.
                                                                     
    2. Dalam pekerjaan pasangan dinding bata merah Sebelum dilaksanakan
       pemasangan,Pada saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air di atas
                                                                     
       permukaan tersebut.                                           
    3. Aduk Perekat/Spesi.                                           
                                                                     
    4. Adukan perekat/spesi untuk pasangan bata merah kedap air adalah campuran 1
       PC : 3 PS untuk :                                             
                                                                     
       a. Plesteran acian beton                                      
       b. Dinding pasangan daerah basah.                             
                                                                     
       c. Dinding pasangan bata merah yang langsung berhubungan dengan luar.
       d. Gravel/Saluran.                                            
                                                                     
    5. Untuk semua pasangan bata merah terhitung dari P + 0.20 ke atas, dipakai aduk
       perekat/spesi campuran 1 PC : 5 PSR terkecuali yang disyaratkan kedap air
                                                                     
       seperti tercantum dalam Gambar Kerja.                         
    6. Persyaratan pembuatan adukan harus sesuai dengan pasal 1 dalam Bab ini.
                                                                     
    7. Pekerjaan pemasangan bata merah harus benar-benar vertikal dan horizontal.
       Pengukuran dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur tepat. Untuk
                                                                     
       permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan
       bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 200 cm vertikal dan
                                                                     
       horizontal.                                                   
    8. Ketebalan jadi (setelah di-finish dengan plester dan halus)   
                                                                     
       a. Dinding bata 1/2 batu harus setebal 15 cm;                 
       b. Dinding bata 1 bata harus setebal 25 cm                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 15         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 17                                   
                    ADUKAN DAN CAMPURAN                              
                                                                     
                                                                     
A.  Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                     
    Pekerjaan yang dimaksud meliputi                                 
    1. Pekerjaan adukan pasangan keramik;                            
                                                                     
    2  Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja.   
B.  Persyaratan Bahan                                                
                                                                     
    1. Semen                                                         
    2. Pasir                                                         
       Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam,
                                                                     
       keras, bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan
       organis.                                                      
                                                                     
    3. Air                                                           
       Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, bass,
                                                                     
       garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.    
D.  Persyaratan Pelaksanaan                                          
                                                                     
    Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran seperti dibawah ini :
    1. Adukan biasa adalah campuran 1 PC : 5 PS                      
                                                                     
       Adukan ini untuk pasangan batu bata, pondasi setempat biasa dan batu tempel
       Berta untuk menutup semua permukaan dinding pasangan bagian dalam
                                                                     
       bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam Gambar
       Kerja.                                                        
                                                                     
    2. Adukan kedap air adalah campuran 1 PC : 3 PS.                 
       Adukan plesteran ini untuk :                                  
                                                                     
       Semua pasangan bata, Pas. Dinding Keramik k. mandi 'adukan pondasi batu kali
       trasraam dan plesteran beton di bawah permukaan tanah hingga ketinggian
                                                                     
       sampai 20 cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 16         
                          Pasal 18                                   
                     PEKERJAAN PLESTERAN                             
                                                                     
                                                                     
A.  Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                     
    Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                               
    1. Plesteran acian halus untuk dinding pasangan bata dan permukaan beton;
                                                                     
    2. Plesteran kedap air;                                          
    3. Plesteran biasa;                                              
                                                                     
    4. Plesteran Beton;                                              
    5. Plesteran kasar untuk dinding pasangan bata yang tertanam dalam tanah;
    6. Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam Gambar Kerja.
                                                                     
B.  Persyaratan Bahan                                                
    1. Semen.                                                        
                                                                     
    2. Pasir.                                                        
    3. Air                                                           
                                                                     
C.  Persyaratan Pelaksanaan                                          
    1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Pekerjaan
                                                                     
       plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan bata atau
       bidang beton telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas
                                                                     
    2. Jenis Plesteran.                                              
       a. Plesteran kasar adalah plesteran dengan permukaan tidak dihaluskan.
                                                                     
         Campuran plesteran kasar adalah campuran aduk kedap air, yaitu 1 PC : 3
         PS. Dipakai untuk :                                         
                                                                     
         Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di dalam tanah
         hingga ke permukaan tanah dan atau lantai.                  
                                                                     
       b. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 5 PS.               
       c. Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 3 PS.           
                                                                     
         Aduk plesteran ini untuk :                                  
         Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai
                                                                     
         30 cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
         Semua bagian permukaan dinding pasangan yang disyaratkan harus kedap
                                                                     
         air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cm
         (untuk k. mandi ) dari permukaan lantai.                    
                                                                     
       d. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat
         sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen. 
                                                                     
         Plesteran halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding
         pasangan.                                                   
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
    3. Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi terlebih
       dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm.    
                                                                     
       Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus
       dibersihkan dari sisa-sisa bekisting, kemudian dikasarkan ('scratched'). Tebal
                                                                     
       Plesteran adalah minimal 1,5 cm dan maximal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 2,5
       cm, maka diharuskan menggunakan kawat ayam yang diikatkan/ dipakukan ke
                                                                     
       permukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat
       plesteran.                                                    
                                                                     
    4. Pemeliharaan.                                                 
       Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
       wajar.                                                        
                                                                     
       Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat
       kering dan melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan bahan
                                                                     
       penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat. Pembasahan tersebut
       adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai.       
                                                                     
       Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
       sehari sampai jenuh.                                          
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 19                                   
                                                                     
                 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK                          
                                                                     
                                                                     
A.  Lingkup Pekerjaan                                                
    Pekerjaan yang dimaksud meliputi                                 
                                                                     
    1. Pekerjaan Keramik lantai dan tempat lain yang ditunjukkan pada Gambar Kerja.
B.  Persyaratan Bahan                                                
                                                                     
    1. Semen.                                                        
    2. Pasir.                                                        
                                                                     
    3. Air.                                                          
    4. Keramik Lantai                                                
                                                                     
       Jenis   : Standard                                            
       Permukaan : Unpolished                                        
                                                                     
       Ketebalan : 9 mm.                                             
       Warna   : Ditentukan kemudian.                                
                                                                     
       Ukuran  : Granite Tile 60 x 60 cm untuk Lantai                
       Kualitas : kelas I, heavy duty, single firing.                
                                                                     
       Produk  : Platinum/Setara                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 2          
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
    5. Adukan Pengisi Siar                                           
       Aduk pengisi siar dan nat yaitu dengan menggunakan cairan Flexicoat, sistem
                                                                     
       pelaksanaan pengisian nat dengan koas kecil.                  
    6. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan keramik sebanyak 3 (tiga) set kepada
                                                                     
       Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapatkan persetujuan (tekstur dan
       warna), selanjutnya dipakai sebagai standard dalam memeriksa/menerima
                                                                     
       bahan yang dikirim ke lapangan.                               
                                                                     
                                                                     
C.  Persyaratan Pelaksanaan                                          
    1. Pada saat pemasangan keramik harus dalam keadaan baik, tidak retak, carat atau
       temoda dan warna sesuai dengan yang disyaratkan.              
                                                                     
    2. Sebelum pemasangan keramik, harus dilakukan pengukuran dengan waterpas
       (selang atau slat lain) agar permukaannya merata.             
                                                                     
    3. Ukuran/dimensi dan keramik harus presisi agar dihasilkan pemasangan yang
       rapi.                                                         
                                                                     
    4. Seluruh pemasangan keramik tidak boleh terkena air, karena menggunakan
       sistem Flexicoat.                                             
                                                                     
    5. Pemasangan keramik dengan menggunakan cairan Flexicoat, sebelum keramik
       dipasang harus diamplas terlebih dahulu pada kedua permukaan adukan
                                                                     
       keramik yang akan disatukan. Permukaan/bidang yang akan direkatkan dengan
       Flexicoat harus bersih, bebas dari debu dan kotoran yang mengganggu,
                                                                     
       selanjutnya kedua permukaan tersebut diolesi.                 
       Dengan cairan Flexicoat dengan ketebalan masing-masing 1 – 2 mm dan tunggu
                                                                     
       sekitar ± 10 menit, kemudian keramik direkatkan.              
    6. Pemotongan keramik harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai dengan
                                                                     
       petunjuk pabrik.                                              
    7. Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, keramik harus dihindarkan dari injakan
                                                                     
       atau pemberian beban.                                         
    8. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, semua pipa sparing dan atau jaringan pipa
                                                                     
       harus sudah terpasang pada tempatnya.                         
       Kontraktor harus mempelajari gambar kerja dan berkoordinasi dengan
                                                                     
       Pekerjaan Plumbing dan Mekanikal dibawah pengarahan Konsultan Pengawas/
       Direksi.                                                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 3          
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 20                                   
          PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA ALUMUNIUM                
                                                                     
                                                                     
1.   LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                     
1.1  Pekerjaan Rangka Kusen :                                        
     Ø Kusen pintu, jendela dan bouvenlight                          
                                                                     
     Ø Pekerjaan lain yang tercantum dalam Gambar Kerja.             
2.   PERSYARATAN BAHAN                                               
                                                                     
2.1  Ukuran kusen adalah ukuran jadi seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
                                                                     
2.2  Rangka Kusen Allumunium                                         
                                                                     
     Allumunium Silver CA 4 ” lengkap acesories sekualitas Alexindo. 
     Referensi bahan sesuai dengan SII, mutu kelas A untuk keawetan dan kekuatan
                                                                     
     material.                                                       
                                                                     
                                                                     
2.3  Mutu dan kualitas bahan yang dipakai sesuai persyaratan seperti diuraikan butir
     berikut ini. Semua bahan yang dipakai harus kuat, lurus, tidak mudah bengkok,
                                                                     
     tanpa cacat. Ukuran bahan adalah ukuran jadi seperti tercantum dalam Gambar
     Kerja.                                                          
                                                                     
                                                                     
2.4  Bahan & Alat Bantu                                              
                                                                     
     Bahan yang dipakai adalah tipe A dengan referensi SII.          
                                                                     
                                                                     
3.   PERSYARATAN PELAKSANAAN                                         
3.1  Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan untuk :
                                                                     
     Mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan dan detail sesuai Gambar
     Kerja agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan yang mengakibatkan
                                                                     
     pembongkaran.                                                   
     Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat penggantung, angker,
                                                                     
     dynabold, sekrup, paku dan lem perekat harus rapi dan sempurna serta tidak
     diperkenankan mengotori bidang-bidang tampak.                   
                                                                     
                                                                     
1.4.2. Semua ukuran daun pintu dan daun jendela yang tertera dalam Gambar Kerja
                                                                     
     adalah ukuran jadi dan harus lurus, tanpa cacat, melenting, cacat akibat benturan,
     cacat paku, ataupun retak-retak yang dapat menurunkan mutu pekerjaan.
                                                                     
     Jika hal-hal tersebut ditemui, maka Kontraktor harus mengganti dengan biaya
     ditanggung Kontraktor dan tidak dapat diajukan sebagai biaya kerja tambah.
                                                                     
                                                     Hal- 4          
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
1.4.3. Disyaratkan :                                                 
                                                                     
     Dibuat alur air pada sisi sebelah luar kusen baik secara vertikal maupun
     horizontal.                                                     
                                                                     
                                                                     
1.4.4. Pelaksanaan Pemasangan :                                      
                                                                     
     Pemasangan daun pintu dan jendela harus terpasang sejajar dan tidak timpang
     dalam pemasangan tidak goyah tidak macet / seret apabila di buka dan di tutup
                                                                     
     celah tidak terlalu besar dan diberikan toleransi untuk pemuaian.
     Prinsip pelaksanaan ini perlu diperhatikan dan di jaga agar tidak terjadi
     pembongkaran kembali pekerjaan dikemudian hari.                 
                                                                     
                                                                     
1.4.5. Daun Pintu Alumunium                                          
                                                                     
     Pelaksanaan harus memenuhi persyaratan pelaksanaan Pekerjaan Pintu
     Alumunium sesuai persyaratan Pekerjaan Alumunium.               
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 21                                   
                                                                     
             PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU & JENDELA                  
                ( ALAT PENGGANTUNG & PENGUNCI )                      
                                                                     
                                                                     
1.   LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                     
     Pekerjaan ini meliputi :                                        
     • Pekerjaan pemasangan engsel pintu dengan engsel baru          
                                                                     
     • Pekerjaan pemasangan kunci baru termasuk pintu KM/WC          
     • Pekerjaan pemasangan selot baru untuk daun pintu dobel        
                                                                     
     • Pekerjaan pemasangan hak angin dan engsel jendela baru        
                                                                     
     • Pekerjaan perlengkapan pintu & jendela lainnya seperti tercantum dalam
       Gambar Kerja.                                                 
                                                                     
     •                                                               
2.   PERSYARATAN BAHAN                                               
                                                                     
     Semua alat penggantung & pengunci ( “hardware”) yang digunakan harus sesuai
     dengan ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi ini. Apabila terjadi
                                                                     
     perubahan atau penggantian, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu secara
     tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen.                         
                                                                     
                                                                     
2.1  Perlengkapan Pintu Ayun                                         
a.   Engsel                                                          
                                                                     
                                                     Hal- 5          
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
1.   Mekanisme : Ayun satu arah ( “single swing” ).                  
     Spesifikasi :  Tipe standard, memenuhi standard SNI             
                                                                     
     Pemakaian :    Pintu tunggal dan Pintu ganda                    
     Ukuran    :    Standard produk                                  
                                                                     
     Jumlah    :    2 ( dua ) set per daun pintu / sesuai dengan standard
                    pabrikasi                                        
                                                                     
     Produk    :    Ex lokal mutu terbaik                            
     Warna     :    disesuaikan kusen dan pintu.                     
                                                                     
                                                                     
b.   Kotak Kunci ( “ Lockcase “ )                                    
1.   Mekanisme :    Ayun satu arah ( “single swing” ).               
                                                                     
     Pemakaian :    Pintu Tunggal                                    
     Spesifikasi    Lockcase                                         
                                                                     
     Produk    :    Ex lokal mutu terbaik                            
     Warna     :    Disesuaikan                                      
                                                                     
                                                                     
c.   Pegangan ( “ Handle “ )                                         
                                                                     
1.   Spesifikasi :  Handle untuk membuka lidah penahan ( “Latch Bolt ” )
                    secara mekanis yang menyatu dengan silinder kunci.
                                                                     
     Pemakaian :    Untuk semua pintu selain KM/WC                   
     Produk    :    Lokal, mutu terbaik                              
                                                                     
     Warna     :    Ditentukan kemudian                              
2    Spesifikasi :  Pegangan dengan tombol putar, kunci pada bagian dalam.
                                                                     
     Pemakaian :    Pintu KM/WC                                      
     Produk    :    Lokal, mutu terbaik                              
                                                                     
     Warna     :    Ditentukan kemudian                              
                                                                     
                                                                     
2.2  Kehandalan Kerja                                                
     Seluruh perangkat perlengkapan pintu dan jendela ini arus bekerja dengan baik
                                                                     
     sebelum dan sesudah pemasangan. Untuk itu, harus dilakukan pengujian secara
     kasar dan halus.                                                
                                                                     
                                                                     
3.   PERSYARATAN PELAKSANAAN                                         
                                                                     
     Kontraktor wajib membuat shop drawing ( gambar Detail Pelaksanaan)
     berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di
                                                                     
     lapangan.                                                       
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 6          
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
     Engsel atas, dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas dan permukaan bawah
     pintu pada pintu-pintu umum biasa.                              
                                                                     
     Engsel pintu toilet/peturasan adalah ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 22                                   
                       PEKERJAAN KACA                                
                                                                     
                                                                     
1.   LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                     
     Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                              
          • Pekerjaan kaca daun jendela dan lubang cahaya ( bouvenlight )
                                                                     
          • Pekerjaan kaca seperti tercantum dalam Gambar Kerja      
                                                                     
                                                                     
2.   PERSYARATAN BAHAN                                               
     Semua kaca yang dipakai dari standard produk SNI 0189/78. Produk ASAHIMAS
                                                                     
     FLAT GLASS.                                                     
2.1. Tipe Bahan                                                      
       Ø Kaca :                                                      
                                                                     
        a. Kaca bening ( Clear Float Glass )                         
         Tebal      : 5 dan 12 mm.                                   
                                                                     
         Warna      : bening (clear)                                 
          Pemakaian : semua daun jendela dan bouvenlight ruangan dalam dan
                                                                     
                    arah keluar bangunan.                            
         Tipe/produk : Lokal, mutu terbaik                           
                                                                     
     Semua kaca harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak
     lain. Semua bahan kaca yang dipakai harus mendapat persetujuan tertulis dari
                                                                     
     Direksi/Konsultan Pengawas.                                     
2.2  Toleransi Tebal                                                 
                                                                     
     Ketebalan kaca dan cermin lembaran tidak boleh melebihi toleransi tebal sebagai
     berikut :                                                       
                                                                     
               JENIS     TEBAL    TOLERANSI                          
               (mm)      (mm)     (mm)                               
                                                                     
               5         5        ± 0,3                              
               6         6        ± 0,3                              
                                                                     
               8         8        ± 0,3                              
2.3  Kesikuan                                                        
                                                                     
     Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi
     potongan yang rata dan lurus.                                   
                                                                     
                                                     Hal- 7          
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
     Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1.5 mm per meter.
2.4  Cacat-cacat                                                     
                                                                     
     Kaca lembaran yang dipakai harus bebas dari cacat dan noda apapun.
     Lapisan perak ( Chemical Deposited Silver “ ) pada kaca cermin yang dipakai harus
                                                                     
     terlihat merata. Apabila terjadi bercak-bercak hitam, maka kaca cermin harus
     diganti atas biaya Kontraktor dan tidak dapat diajukan sebagai biaya pekerjaan
                                                                     
     tambah.                                                         
                                                                     
                                                                     
3.   PERSYARATAN PELAKSANAAN                                         
3.1  Pekerjaan Pemasangan Kaca Jendela                               
     Sebelum pemasangan kaca, kusen telah terpasang kokoh dan telah selesai sesuai
                                                                     
dengan Gambar Kerja dan memenuhi persyaratan pekerjaan kusen/logam yang diuraikan
dalam bab lain dalam buku ini.                                       
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 23                                   
                                                                     
                     PEKERJAAN SANITAIR                              
                                                                     
                                                                     
1.   LINGKUP PEKERJAAN                                               
     Pekerjaan yang dimaksud meliputi pengadaan dan pemasangan :     
                                                                     
     Ø Kitchensink 2 lubang stainless steel komplit                  
       standard                                                      
                                                                     
2.   PERSYARATAN BAHAN                                               
                                                                     
     Jenis, ukuran, warna sesuai petunjuk Gambar serta RKS ini dan yang telah
     disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Direksi.                
                                                                     
                                                                     
2.1  KITCHENSINK                                                     
                                                                     
     Produk : Lokal Mutu terbaik                                     
     Bahan : Stainless steel                                         
                                                                     
     Tipe : 2 Lubang                                                 
     Warna : Ditentukan kemudian                                     
                                                                     
                                                                     
2.2  KRAN                                                            
                                                                     
     Produk : Mutu terbaik Sek. San - ei                             
     Type : Kran Dinding                                             
                                                                     
     Ukuran : 1/2 “                                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 8          
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
     Perlengkapan (“accessories”) untuk unit-unit saniter tersebut di atas harus
     lengkap dari kran sampai pipa pembuangan (“drain”).             
                                                                     
     Semua “accessories” yang terpasang harus utuh, tidak cacat, dan lengkap.
                                                                     
                                                                     
3.   PERSYARATAN PELAKSANAAN                                         
      Sambungan pipa dengan “accessories” unit saniter pada umumnya menggunakan
                                                                     
      sambungan ulir.                                                
      Penyambungan dengan ulir ini terlebih dahulu harus dilapisi dengan “Red Lead
                                                                     
      Cement” dan memakai pintalan atau serat halus. Pada tempat-tempat khusus
      digunakan sambungan “flanged”.                                 
      Pada penyambungan dengan “flanged” perlu dilengkapi dengan “ring type
                                                                     
      gasket” untuk lebih menjamin kekuatan sambungan.               
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 24                                   
               PEKERJAAN LANGIT-LANGIT/PLAFOND                       
                                                                     
                                                                     
1.   LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                     
     Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                              
     •  Pekerjaan langit-langit dengan bahan Gypsum tebal 9 mm, untuk seluruh
                                                                     
        bangunan dan GRC untuk K.Mandi, bagian luar bangunan atau sesuai Gambar
        Kerja.                                                       
                                                                     
     •  Pemasangan List profil Gypsum dan list profil kayu, diprofil pada bagian tepi
        Plafond.                                                     
                                                                     
2.   PERSYARATAN BAHAN                                               
2.1  Gypsum lembar                                                   
                                                                     
     Tebal          : 9 mm                                           
     Ukuran Panel   : 120 x 240 cm                                   
                                                                     
     Produk         : Lokal, mutu terbaik ( setara Elephant )        
2.2  Kalsiboard lembar                                               
                                                                     
     Tebal          :3.5 mm                                          
     Ukuran Panel   : 120 x 240 cm                                   
                                                                     
     Produk         : Lokal, mutu terbaik ( setara Jabestment )      
2.3  Rangka langit-langit                                            
                                                                     
     Bahan          : Hollow                                         
     Ukuran         : 20.40 dan 40.40                                
                                                                     
     Bahan harus memenuhi persyaratan bahan                          
2.4  List Profil Gypsum                                              
                                                                     
                                                     Hal- 9          
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
     Ukuran lis profil : C.7                                         
     Produk         : Lokal, mutu terbaik ( setara Jayaboard )       
                                                                     
  3. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                         
     3.1 Ketinggian Kerangka langit-langit setelah terpasang dan distel harus sesuai
                                                                     
       dengan ketinggian langit-langit jadi seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja.
     3.2 Bahan yang digunakan untuk rangka plafong adalah hollow 20.40 dan 40.40
                                                                     
       untuk rangka induk . untuk rangka plafong adalah 50 x 50 cm.  
     3.3 Pemasangan rangka plafond harus selalu melakukan koordinasi dengan tim
                                                                     
       yang akan memasang titik lampu apabila pemasangan lampu yang akan
       digunakan adalah tipe inbow.                                  
     3.4 Lembaran-lembaran Gypsum harus dipasang pada rangka yang sudah
                                                                     
       terpasang dengan skrup pada setiap jarak 20 cm ( 1.5 cm dari tepi ).
       Dibagian tengah lembaran dipaku dengan skrup secukupnya pada rangka agar
                                                                     
       permukaan bidang tidak melendut. Bahan plafond gypsum digunakan untuk
       semua ruangan yang tercantum pada Gambar Kerja.               
                                                                     
     3.5 Setelah penutup Plafond terpasang, pada bagian sambungan dan kepala paku
       ditutup dengan kain kassa dan dirapihkan dengan menggunakan calsibond
                                                                     
       hingga permukaannya menjadi rata.                             
     3.6 Rangka plafond yang baru harus dalam kondisi baik dan memenuhi syarat
                                                                     
       untuk dipergunakan                                            
     3.7 “Finishing” adalah cat acrylic ( cat tembok )               
                                                                     
       Pelaksanaan pengecatan harus memenuhi persyaratan pekerjaan pengecatan
       seperti diuraikan dalam Bab Pekerjaan Cat & Laburan dalam RKS ini. Warna
                                                                     
       ditentukan kemudian.                                          
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 25                                   
                    PEKERJAAN PENGECATAN                             
                                                                     
                                                                     
A.  Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                     
    Pekerjaan yang dimaksud meliputi semua permukaan plesteran dinding, permukaan
    beton yang tampak/exposed dan langit-langit seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
                                                                     
B.  Persyaratan Bahan                                                
    1. Cat Tembok                                                    
                                                                     
       Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas utama, sek.Sanlek tahan terhadap
       udara dan garam, produk lokal, mutu terbaik.                  
                                                                     
    2. Cat Logam                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 10         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
       Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss sek. Avian atau Produk lokal,
       Mutu terbaik.                                                 
                                                                     
    3. Plamur                                                        
       Bahan dari kualitas utama, produk ex. Lokal, mutu terbaik.    
                                                                     
       Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut, mengenai
       kemurnian cat yang akan dipergunakan, pembuktian berupa :     
                                                                     
       a. Segel Kaleng                                               
       b. Test BD                                                    
                                                                     
       c. Test laboratorium                                          
       d. Hasil akhir pengecatan                                     
    4. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
                                                                     
       bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2.                  
    5. Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula
                                                                     
       cat, jumlah lapisan, dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan
       akhir).                                                       
                                                                     
    6. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas, untuk
       kemudian akan diteruskan ke Pejabat Pembuat Komitmen, minimal 5 Galon tiap
                                                                     
       warna dan jenis cat yang dipakai.                             
C.  Persyaratan Pelaksanaan                                          
                                                                     
    1. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang
       menunjukan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan.       
                                                                     
    2. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecatan, permukaan dinding kering dan
       bersih, diamplas/dibersihkan terlebih dahulu hingga permukaan bidang yang
                                                                     
       akan dicat terlihat bersih dan kering.                        
    3. Apabila dari cat yang akan dipakai ada yang mengandung bahan dasar yang
                                                                     
       beracun atau membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus
       menyediakan peralatan pelindung misalnya : masker, sarung tangan dan
                                                                     
       sebagainya yang harus dipakai waktu pelaksanaan pekerjaan.    
    4. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan roll cat  
                                                                     
    5. Standard Pengerjaan ( “Mock-Up” )                             
       Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
                                                                     
       bidang pada tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut
       akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan.
                                                                     
       Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “Mock-Up” ini akan oleh
       Direksi/Konsultan Pengawas dan Perencana, maka bidang-bidang ini akan
                                                                     
       dipakai sebagai standard minimal keseluruhan Pekerjaan Pengecatan.
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 11         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
    6. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Direksi/Konsultan Pengawas harus diulang
       dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar
                                                                     
       atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh
       Direksi/Konsultan Pengawas.                                   
                                                                     
    7. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding, Beton dan Langit-langit :
       a. Sebelum pelaksanaan                                        
                                                                     
         Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda
         lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah di cat
                                                                     
         dan dalam keadaan kering.                                   
       b. Pelaksanaan pekerjaan dengan Roller                        
         Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak memungkinkan
                                                                     
         untuk menggunakan roller.                                   
       c. Permukaan Interior                                         
                                                                     
         Lapisan Pertama :                                           
         Cat jenis Acrylic Wall Filler                               
                                                                     
         Pelaksanaan dengan kape                                     
         Ketebalan lapisan adalah 25 – 150 mikron atau daya sebar per liter adalah
                                                                     
         10 m2.                                                      
         Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan  
                                                                     
         berikutnya.                                                 
         Lapisan Kedua dan Ketiga :                                  
                                                                     
         Cat jenis Vynil Acrilic Emultion.                           
         Pelaksanaan pekerjaan dengan roller. Ketebalan lapisan adalah 25 – 40
                                                                     
         micron atau daya sebar per liter adalah 11 – 17 m2. Tenggang waktu antara
         pelapisan minimum 12 jam. Warna ditentukan kemudian.        
                                                                     
       d. Permukaan Eksterior                                        
         Lapisan Pertama :                                           
                                                                     
         Cat jenis Acrylic Wall Filler                               
         Pelaksanaan dengan kape                                     
                                                                     
         Ketebalan lapisan adalah 25 – 150 mikron atau daya sebar per liter adalah
         10 m2.                                                      
                                                                     
         Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan  
         berikutnya.                                                 
                                                                     
         Lapisan Kedua dan Ketiga :                                  
         Cat jenis Watershield.                                      
                                                                     
         Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.                        
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 12         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
         Ketebalan lapisan adalah 25 – 40 micron atau daya sebar per liter adalah 11
         – 17 m2. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam. Warna
                                                                     
         ditentukan kemudian.                                        
    8. Pekerjaan Pengecatan logam yang Ditampakkan                   
                                                                     
       Bersihkan seluruh permukaan besi dari bahan yang mengotori atau bahan lain
       yang sekiranya akan mengganggu jalannya pekerjaan finishing.  
                                                                     
    9. Pekerjaan Pengecatan logam yang tidak Ditampakkan             
       Untuk semua permukaan logam yang tidak ditampakkan hanya cat dasar/meni
                                                                     
       besi warna hijau 1 lapis. Pelaksanaan dengan kuas.            
                                                                     
                          Pasal 26                                   
                                                                     
               PEKERJAAN ATAP DAN PENUTUP ATAP                       
                                                                     
                                                                     
1.   Lingkup Pekerjaan                                               
     Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                              
                                                                     
     • Pekerjaan Pemasangan Kuda-kuda baja ringan dan penutup atap sesuai
       Gambar Kerja, lengkap dengan aksesoris penutup wuwung, akhiran wuwung,
                                                                     
       penutup jurai, akhiran jurai; seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
     • Pemasangan Rangka atap kuda-kuda baja ringan.                 
                                                                     
                                                                     
PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN KUDA – KUDA BAJA RINGAN                    
                                                                     
2.   Persyaratan Bahan                                               
2.1  Bahan rangka atap adalah jenis baja ringan yang harus memenuhi SII
                                                                     
2.2  Spesifikasi baja Ringan :                                       
     Jenis          : Sesuai Fabrikasi                               
                                                                     
     Mutu Baja      : G 550 ( Steelgrade) Galvanis 220 gr/m2         
     Alat Penyambung : Skrup menakik sendiri ( self drilling screw ) 
                                                                     
     Produk         : lokal, mutu terbaik atau setara Prime Steel    
2.3  Bahan harus berkualitas baik, bentuknya teratur tidak bengkok atau terpuntir.
                                                                     
     Bentuk, ukuran yang digunakan harus sama dan seragam            
2.4  Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai
                                                                     
     keterangan tertulis mengenai spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta
     petunjuk cara pemasangan.                                       
                                                                     
                                                                     
3.   Persyaratan Pelaksanaan                                         
                                                                     
3.1  Pemasangan dilaksanakan sesuai dengan Gambar Rencana            
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 13         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
3.2  Jarak antara seng sesuai dengan petunju Gambar Kerja atau ketentuan yang
     disyaratkan.                                                    
                                                                     
3.3  Pada pemasangan kuda-kuda harus mengikuti spesifikasi teknis dan cara/
     petunjuk pemasangan yang disyaratkan oleh produsen baja ringan yang
                                                                     
     digunakan.                                                      
                                                                     
                                                                     
     PEKERJAAN PENUTUP ATAP GENTENG                                  
4.   Persyaratan Bahan                                               
                                                                     
4.1  Bahan penutup atap adalah jenis Genteng Metal yang harus memenuhi SII
4.2  Spesifikasi Bahan :                                             
     Jenis     : Genteng Metal                                       
                                                                     
     Type      : Standard                                            
     Warna     : Sesuaikan bangunan yang ada                         
                                                                     
     Produk    : Lokal, mutu terbaik/setara sakura roof              
                                                                     
                                                                     
4.3  Genteng metal harus berkualitas baik, mulus, tidak retak bentuknya teratur tidak
     bengkok atau terpuntir. Bentuk, ukuran, warna serta tekstur yang digunakan harus
                                                                     
     sama dan seragam.                                               
4.4  Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai
                                                                     
     keterangan tertulis mengenai spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta
     petunjuk cara pemasangan.                                       
                                                                     
4.5  Ukuran Paku yang digunakan sesuai dengan yang disyaratkan untuk pasangan
     jenis penutup atap                                              
                                                                     
                                                                     
5.   PERSYARATAN PELAKSANAAN                                         
                                                                     
5.1  Pemasangan Penutup atap diletakan di atas reng dan khusus untuk reng terakhir,
     di pasang tegak.                                                
                                                                     
5.2  Jarak antara seng sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja atau ketentuan yang
     disyaratkan untuk pekerjaan pemasangan penutup atap.            
                                                                     
5.3  Bagian penutup atap untuk menempatkan pada kedudukannya tidak boleh
     dibuang. Pemotongan penutup atap harus menggunakan alat yang sesuai untuk
                                                                     
     pekerjaan tersebut.                                             
5.4  Pada pemasangan nok penutupan atap harus memenuhi standard teknis dan
                                                                     
     cara/petunjuk pemasangan yang disyaratkan.                      
5.5  Pada setiap bagian tertentu, penutup atap tersebut harus dipaku dengan penup
                                                                     
     atap di bawahnya ke reng. Jumlah dan tipe paku yang digunakan harus mendapat
     persetujuan Konsultan Pengawas.                                 
                                                                     
                                                     Hal- 14         
¢¢¢   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
5.6  Pada bagian ujung nok Penutup Atap harus dipasang nok penutup untuk
     pemasangan Penutup Atap.                                        
                                                                     
5.7  Apabila terdapat Pengakhiran jurai luar dan pertemuan nok dengan jurai harus
     ditutup dengan bahan penutup yang sesuai persyaratan, dan sudah merupakan
                                                                     
     asesoris penutup atap yang dipakai.                             
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 27                                   
             PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN                     
                                                                     
             DAN PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN                      
                                                                     
A.  Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam
                                                                     
    Lingkup Pekerjaan yang tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam RKS ini dari
    semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi
                                                                     
    setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kontraktor bersangkutan selesai.
B.  Semua bekas bongkaran bangunan existing dan sebagainya harus dikeluarkan dari
                                                                     
    tapak konstruksi.                                                
C.  Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan
                                                                     
    bahan/material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap
    serah terima.                                                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 15