Kerangka Acuan Kerja (Kak)
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN BELANJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
DBH-CHT (DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU) (ARSITEKTUR)
TAHUN ANGGARAN 2025
WAKTU PELAKSANAAN 30 HARI KALENDER
A. PENDAHULUAN
1. U M U M
1.1. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang dilakukan oleh kontraktor
pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana teknis yang
telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
operasional efektif.
1.2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan yang
kompeten, dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan
di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
1.3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya,
mutu, dan waktu pelaksanaan.
1.4. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan, serta
yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
(KAK) yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
2.1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran, dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
2.2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan balk untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. LATAR BELAKANG
3.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi
Pengawasan DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) (Arsitektur)
3.2. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah RI yang dalam hal ini adalah Pemerintah
Kabupaten Bandung Barat.
3.3. Untuk penyelenggaraan kegiatan yang dimaksud, dibentuk Panitia Pengelola Kegiatan
berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Pelaksana Kegiatan dan
Panitia Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Bandung Barat dengan susunan panitia seperti pada lampiran.
4. LINGKUP KEGIATAN
4.1. Lingkup Kegiatan adalah Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DBH-CHT (Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau) (Arsitektur)
Kerangka Acuan Kerja (Kak)
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)
4.2. Lingkup pekerjaan (sub kegiatan) adalah:
Pengawasan lapangan terhadap kinerja kontraktor dilapangan, yang mencakup:
a. Pengawasan pekerjaan tata lingkungan sekitar;
b. Penyesuaian pekerjaan-pekerjaan dengan volume pekerjaan dalam kontrak;
c. Penyesuaian pekerjaan yang sedang dilaksanakan dengan RKS;
d. Penyesuaian pekerjaan dengan penawaran harga yang ada;
e. Penyesuaian volume pekerjaan dengan volume dalam kontrak;
f. Dan lain-lain yang diaggap perlu;
B. KEGIATAN PENGAWASAN
2.1. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara,
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 332/KPTS/M/2002 tanggal 21
Agustus 2002,
2.2. Lingkup kegiatan tersebut antara lain adalah:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawaan pekerjaan di lapangan.
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya kegiatan konstruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi baik kualitas maupun kuantitas dan laju
pencapaian volume/ realisasi fisik.
d. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pembororng.
f. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
g. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh Pemborong.
h. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawings)
yang diajukan oleh Pemborong.
i. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
C. TANGGUNG JAWAB PENGAWAS
3.1. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa Pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
3.2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut:
a. Kesesuain pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/pelaksanaan yang
Kerangka Acuan Kerja (Kak)
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)
dijadikan pedoman, serta peraturan, standar, dan pedoman teknis yang berlaku.
b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
c. Hasil evaluasi pengawasan dari dampak yang ditimbulkan.
3.3. C. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu
perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional yang terlibat.
D. BIAYA
1. BIAYA PENGAWASAN
2.1. Besarnya biaya pekerjaan pengawasan mengikuti Keputusan Bupati Kabupaten Bandung Barat
Tentang Standar Anggaran Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun
Anggaran 2025
2.2. Besarnya biaya konsultan pengawasan merupakan biaya tetap dan pasti. (Lumpsum Fixed
Price).
2.3. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Kontrak Kerja Konsultan Pengawas yang dibuat
oleh Pemimpin Pelaksana dan Konsultan Pengawas.
2.4. Biaya pekerjaan konsultan pengawas dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual
setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan pengawas sesuai peraturan yang berlaku,
yang terdiri dari:
a. honorarium tenaga ahli dan tenaga pendukung;
b. materi dan penggadaan laporan;
c. pembelian dan atau sewa peralatan;
d. biaya rapat-rapat;
e. jasa dan overhead pengawasan;
f. pajak dan iuran daerah Iainnya;
2.5. Pembayaran biaya Konsultan Pengawas didasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan
kontraktor yang dapat diterima.
2. SUMBER DANA
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan dibebankan pada: DBH-CHT (Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 yang tertuang dalam DPA-
SKPD
3. LOKASI PENGAWASAN
Lokasi pengawasan ada di 9 puskesmas di wilayah Kabupaten Bandung Barat antara lain :
a. Puskesmas Cimareme
b. Puskesmas Pasirlangu
c. Puskesmas Cibodas
d. Puskesmas Lembang
e. Puskesmas Cihampelas
Kerangka Acuan Kerja (Kak)
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)
f. Puskesmas Cipongkor
g. Poned Puskesmas Cililin
h. Puskesmas Jayamekar
i. PUSTU Rajamandala
E. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih
lanjut akan diatur dalam Kontrak Konsultan Pengawas, yang minimal meliputi:
1. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari Pemimpin
Pelaksana, Tim Monitoring, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.
2. Laporan harian, berisi keterangan tentang:
a. Tenaga Kerja.
b. Bahan-bahan yang dating, diterima, dan ditolak,
c. Alat-alat,
d. Pekerjaan yang sedang dilaksanakan,
e. Waktu pelaksanaan pekerjaan.
3. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.
4. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.
6. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) dan Manual peralatan yang
dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
7. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.
F. KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas seperti yang dimaksud dalam KAK ini
harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
memberi hasil kerja yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pemimpin Pelaksana.
2. PERSYARATAN OBYEKTIF
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif untuk kelancaran pelakanaan,
baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil
kerja pengawasan yang berlaku.
3. PERSYARATAN FUNGSIONAL
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi
sebagai konsultan Pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja proyek.
Kerangka Acuan Kerja (Kak)
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)
4. PERSYARATAN PROSEDURAL
Penyelesaian administrative sehubungan dengan pekerjaan dilapangan harus dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
5. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA
Selain criteria umum lain diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan
seperti standar, norma, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain:
1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu surat
perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya dan ketentuan-ketentuan sebagai
dasar perjanjiannya.
2. Yang termuat dalam surat Keputusan Mentri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor:
332/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
3. Peraturan Pembangunan Pemerintah daerah setempat.
4. Standar dan pedoman teknis yang berlaku dibidang penyelenggaraan bangunan gedung.
G. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN
1. U M U M
Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh Pengelola Kegiatan agar
fungsi dan tanggung jawab Konsultan Pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan
keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh proyek.
2. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian
pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang secara garis besar adalah
sebagai berikut:
2.1. Pekerjaan Persiapan.
Menyusun program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
a. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang diajukan
oleh Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan untuk
mendapatkan persetujuan.
2.2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi
dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan
diserahkan untuk kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau
tempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
Kerangka Acuan Kerja (Kak)
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)
batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan dan pengurangan pekerjaan
yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan
kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Pelaksana.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan
biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
disampaikan kepada Pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kepada Pengelola
Pelaksana.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
2.3. Konsultasi.
a. Melakukan konsultasi dengan Pemimpin Pelaksana untuk membahas segala masalah
dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 2 (dua) kali dalam sebulan,
dengan pemimpin pelaksana, Instansi lain, Perencana, dan Pemborong dengan tujuan
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian
membuat risalah rapat yang dikirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta
telah diterima paling lambat 1 (satu) minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin apabila dianggap mendesak atau keperluan-
keperluan lain.
2.4. L a p o r a n
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis dan administrative dan teknis teknologis
kepada:
Pemimpin Pelaksana mengenai volume, prosentase, dan nilai bobot bagian-bagian yang
akan dilaksanakan oleh Pemborong.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan
jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja, dan alat yang
digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Pemborong terutama yang
mengakibatkan tambah dan berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (Shop Drawings).
2.5. Dokumentasi
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan
dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Beriata Acara kemajuan
pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang
Kerangka Acuan Kerja (Kak)
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)
diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan, serta keperluan pendaftaran
sebagai bangunan gedung Negara.
H. MASUKAN
1. I N F O R M A S I
1.1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari sendiri informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin Pelaksana termasuk melalui
KAK ini.
1.2. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, balk yang berasal dari kegiatan maupun yang dicari sendiri. Kesalahan
pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab sepenuhnya Konsultan Pengawas.
1.3. Informasi pengawasan antara lain:
a. Dokumen pelaksanaan yaitu:
▪ Gambar-gambar pelaksanaan,
▪ Rencana Kerja dan syarat-syarat,
▪ Berita Acara Aanwizjing sampai dengan penunjukan Pemborong,
▪ Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan.
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
Pemborong (setelah disetujui).
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan.
d. Peraturan-peratuaran, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan
teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis pengawasan.
e. Informasi lainnya.
2. T E N A G A
Untuk melaksanakan tujuannya, Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga yang memenuhi
ketentuan kegiatan, ditinjau dari segi kompleksitas pekerjaan dan jadwal penyelesaian pekerjaan yang
diminta.
Tenaga-tenaga ahli dan pendukung yang dibutuhkan dalam kegiatan Pengawasan minimal terdiri dari:
2.1. Biaya Langsung Personil:
Pengalaman Jumlah
No. Personil / keahlian
Tahun Personil
A TENAGA AHLI
1 Tim Leader Ahli Muda Arsitek (SKK level 7) 2 1
2 Ahli Muda Tekhnik Bangunan Gedung (SKK Level 7) 2 1
B TENAGA PENDUKUNG
1 Inspector/ Pengawas Lapangan - 2
2 Drafter - 1
Kerangka Acuan Kerja (Kak)
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)
I. PROGRAM KERJA
1.1. Konsultan Pengawas harus segera menyusun:
a. Jadwal kegiatan secara detail yang menggambarkan keterlibatan tenaga yang dilibatkan
(man month). Jadwal tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan man month.
b. Tanggapan tentang KAK yang menguraikan bagaimana tanggapan/interpretasi
pengawas terhadap kriteria yang diinginkan kegiatan.
c. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan.
1.2. Program kerja ini harus dilampirkan kedalam proposal teknis.
J. PENUTUP
1.1. Setelah KAK ini diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang
diterima dan mencari bahan masukan lain yang diperlukan.
1.2. Tata Cara Penyampaian Proposal Teknik, Administrasi, dan Keuangan akan diatur dalam
ketentuan tersendiri dengan mengacu kepada Keputusan Presiden Nomor Nomor 80 Tahun
2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
perubahannya.
1.3. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program kerja untuk
dibahas dengan Pemimpin Pelaksana.
Bandung Barat, 17 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
ttd
IRVAN INDRASUKMA, ST, MH.Kes
NIP. 197909212009011005