Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur-Rehabilitasi Puskesmas (Dbhcht)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10500238000
Date: 22 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 70,924,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 69,971,070
Winner (Pemenang): CV Balqiskonsulindo
NPWP: 06*4**6****21**0
RUP Code: 58002366
Work Location: Dinas Kesehatan - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Kerangka Acuan Kerja (Kak) 
             Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)
                                                                          
                      KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
              PEKERJAAN BELANJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN               
          DBH-CHT (DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU) (ARSITEKTUR)     
                                                                          
                         TAHUN ANGGARAN 2025                              
                   WAKTU PELAKSANAAN 30 HARI KALENDER                     
                                                                          
                                                                          
A.  PENDAHULUAN                                                           
                                                                          
                                                                          
1.  U M U M                                                               
    1.1. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang dilakukan oleh kontraktor
                                                                          
        pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana teknis yang
        telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
                                                                          
        operasional efektif.                                              
                                                                          
    1.2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan yang
        kompeten, dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan
                                                                          
        di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.          
    1.3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya,
                                                                          
        mutu, dan waktu pelaksanaan.                                      
    1.4. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan, serta
                                                                          
        yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
        (KAK) yang telah disepakati.                                      
                                                                          
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                          
    2.1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang memuat
                                                                          
        masukan, azas, kriteria, keluaran, dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
        diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.         
                                                                          
    2.2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung
        jawabnya dengan balk untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
                                                                          
3.  LATAR BELAKANG                                                        
                                                                          
    3.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi
        Pengawasan DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) (Arsitektur)
                                                                          
    3.2. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah RI yang dalam hal ini adalah Pemerintah
        Kabupaten Bandung Barat.                                          
                                                                          
    3.3. Untuk penyelenggaraan kegiatan yang dimaksud, dibentuk Panitia Pengelola Kegiatan
        berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Pelaksana Kegiatan dan       
                                                                          
        Panitia Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan
                                                                          
        Kabupaten Bandung Barat dengan susunan panitia seperti pada lampiran.
                                                                          
4.  LINGKUP KEGIATAN                                                      
    4.1. Lingkup Kegiatan adalah Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DBH-CHT (Dana Bagi Hasil
                                                                          
        Cukai Hasil Tembakau) (Arsitektur)                                
                                               Kerangka Acuan Kerja (Kak) 
             Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)
                                                                          
    4.2. Lingkup pekerjaan (sub kegiatan) adalah:                         
           Pengawasan lapangan terhadap kinerja kontraktor dilapangan, yang mencakup:
                                                                          
           a. Pengawasan pekerjaan tata lingkungan sekitar;               
           b. Penyesuaian pekerjaan-pekerjaan dengan volume pekerjaan dalam kontrak;
                                                                          
           c. Penyesuaian pekerjaan yang sedang dilaksanakan dengan RKS;  
                                                                          
           d. Penyesuaian pekerjaan dengan penawaran harga yang ada;      
           e. Penyesuaian volume pekerjaan dengan volume dalam kontrak;   
                                                                          
           f. Dan lain-lain yang diaggap perlu;                           
                                                                          
B.  KEGIATAN PENGAWASAN                                                   
                                                                          
    2.1. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
                                                                          
        ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara,
                                                                          
        Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 332/KPTS/M/2002 tanggal 21
        Agustus 2002,                                                     
                                                                          
    2.2. Lingkup kegiatan tersebut antara lain adalah:                    
        a.  Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
                                                                          
            dasar dalam pengawaan pekerjaan di lapangan.                  
        b.  Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
                                                                          
            ketepatan waktu, dan biaya kegiatan konstruksi.               
        c.  Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi baik kualitas maupun kuantitas dan laju
                                                                          
            pencapaian volume/ realisasi fisik.                           
        d.  Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
                                                                          
            selama pelaksanaan konstruksi.                                
        e.  Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
                                                                          
            bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
                                                                          
            harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pembororng.
        f.  Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
                                                                          
            pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.                       
        g.  Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh Pemborong.
                                                                          
        h.  Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawings)
            yang diajukan oleh Pemborong.                                 
                                                                          
        i.  Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
            perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
                                                                          
                                                                          
C.  TANGGUNG JAWAB  PENGAWAS                                              
                                                                          
    3.1. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa Pengawasan yang
                                                                          
        dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
    3.2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut:
                                                                          
        a.  Kesesuain pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/pelaksanaan yang
                                               Kerangka Acuan Kerja (Kak) 
             Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)
                                                                          
            dijadikan pedoman, serta peraturan, standar, dan pedoman teknis yang berlaku.
        b.  Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
                                                                          
        c.  Hasil evaluasi pengawasan dari dampak yang ditimbulkan.       
    3.3. C. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu
                                                                          
        perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional yang terlibat.
                                                                          
D.  BIAYA                                                                 
                                                                          
                                                                          
1.  BIAYA PENGAWASAN                                                      
                                                                          
    2.1. Besarnya biaya pekerjaan pengawasan mengikuti Keputusan Bupati Kabupaten Bandung Barat
        Tentang Standar Anggaran Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun
                                                                          
        Anggaran 2025                                                     
                                                                          
    2.2. Besarnya biaya konsultan pengawasan merupakan biaya tetap dan pasti. (Lumpsum Fixed
        Price).                                                           
                                                                          
    2.3. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Kontrak Kerja Konsultan Pengawas yang dibuat
        oleh Pemimpin Pelaksana dan Konsultan Pengawas.                   
                                                                          
    2.4. Biaya pekerjaan konsultan pengawas dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual
        setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan pengawas sesuai peraturan yang berlaku,
                                                                          
        yang terdiri dari:                                                
        a.  honorarium tenaga ahli dan tenaga pendukung;                  
                                                                          
        b.  materi dan penggadaan laporan;                                
        c.  pembelian dan atau sewa peralatan;                            
                                                                          
        d.  biaya rapat-rapat;                                            
        e.  jasa dan overhead pengawasan;                                 
                                                                          
        f.  pajak dan iuran daerah Iainnya;                               
                                                                          
    2.5. Pembayaran biaya Konsultan Pengawas didasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan
        kontraktor yang dapat diterima.                                   
                                                                          
2.  SUMBER DANA                                                           
                                                                          
    Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan dibebankan pada: DBH-CHT (Dana Bagi Hasil
    Cukai Hasil Tembakau) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 yang tertuang dalam DPA-
                                                                          
    SKPD                                                                  
                                                                          
3.  LOKASI PENGAWASAN                                                     
                                                                          
    Lokasi pengawasan ada di 9 puskesmas di wilayah Kabupaten Bandung Barat antara lain :
    a. Puskesmas Cimareme                                                 
                                                                          
    b. Puskesmas Pasirlangu                                               
                                                                          
    c. Puskesmas Cibodas                                                  
    d. Puskesmas Lembang                                                  
                                                                          
    e. Puskesmas Cihampelas                                               
                                               Kerangka Acuan Kerja (Kak) 
             Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)
                                                                          
    f. Puskesmas Cipongkor                                                
                                                                          
    g. Poned Puskesmas Cililin                                            
    h. Puskesmas Jayamekar                                                
                                                                          
    i. PUSTU Rajamandala                                                  
                                                                          
E.  KELUARAN                                                              
                                                                          
                                                                          
    Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih
    lanjut akan diatur dalam Kontrak Konsultan Pengawas, yang minimal meliputi:
                                                                          
    1.  Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari Pemimpin
        Pelaksana, Tim Monitoring, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.
                                                                          
    2.  Laporan harian, berisi keterangan tentang:                        
                                                                          
        a.  Tenaga Kerja.                                                 
        b.  Bahan-bahan yang dating, diterima, dan ditolak,               
                                                                          
        c.  Alat-alat,                                                    
        d.  Pekerjaan yang sedang dilaksanakan,                           
                                                                          
        e.  Waktu pelaksanaan pekerjaan.                                  
    3.  Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.       
                                                                          
    4.  Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.        
    5.  Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.
                                                                          
    6.  Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) dan Manual peralatan yang
        dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.                                 
                                                                          
    7.  Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.                               
                                                                          
F.  KRITERIA                                                              
                                                                          
                                                                          
    Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas seperti yang dimaksud dalam KAK ini
    harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:                          
                                                                          
1.  PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN                                            
                                                                          
    Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
    memberi hasil kerja yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pemimpin Pelaksana.
                                                                          
2.  PERSYARATAN OBYEKTIF                                                  
                                                                          
    Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif untuk kelancaran pelakanaan,
                                                                          
    baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil
    kerja pengawasan yang berlaku.                                        
                                                                          
3.  PERSYARATAN FUNGSIONAL                                                
                                                                          
    Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi
    sebagai konsultan Pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja proyek.
                                               Kerangka Acuan Kerja (Kak) 
             Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)
                                                                          
4.  PERSYARATAN PROSEDURAL                                                
    Penyelesaian administrative sehubungan dengan pekerjaan dilapangan harus dilaksanakan sesuai
                                                                          
    dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.                           
                                                                          
5.  PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA                                            
                                                                          
    Selain criteria umum lain diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan
    seperti standar, norma, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain:
                                                                          
    1.  Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu surat
        perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya dan ketentuan-ketentuan sebagai
                                                                          
        dasar perjanjiannya.                                              
    2.  Yang termuat dalam surat Keputusan Mentri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor:
                                                                          
        332/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
        Gedung Negara.                                                    
                                                                          
    3.  Peraturan Pembangunan Pemerintah daerah setempat.                 
    4.  Standar dan pedoman teknis yang berlaku dibidang penyelenggaraan bangunan gedung.
                                                                          
                                                                          
G.  PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN                                           
                                                                          
                                                                          
1.  U M U M                                                               
    Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh Pengelola Kegiatan agar
                                                                          
    fungsi dan tanggung jawab Konsultan Pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan
                                                                          
    keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh proyek.                     
                                                                          
2.  URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS                           
    Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian
                                                                          
    pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang secara garis besar adalah
    sebagai berikut:                                                      
                                                                          
    2.1. Pekerjaan Persiapan.                                             
        Menyusun program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
                                                                          
        a.  Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang diajukan
                                                                          
            oleh Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan untuk
            mendapatkan persetujuan.                                      
                                                                          
    2.2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.                            
        a.  Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi
                                                                          
            dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
            administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan
                                                                          
            diserahkan untuk kedua kalinya.                               
        b.  Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
                                                                          
            bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau
            tempat kerja lainnya.                                         
                                                                          
        c.  Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
                                               Kerangka Acuan Kerja (Kak) 
             Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)
                                                                          
            batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
        d.  Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan dan pengurangan pekerjaan
                                                                          
            yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan
            kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Pelaksana.
                                                                          
        e.  Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan
                                                                          
            biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
            disampaikan kepada Pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kepada Pengelola
                                                                          
            Pelaksana.                                                    
        f.  Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan perijinan
                                                                          
            sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.                    
    2.3. Konsultasi.                                                      
                                                                          
        a.  Melakukan konsultasi dengan Pemimpin Pelaksana untuk membahas segala masalah
            dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.            
                                                                          
        b.  Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 2 (dua) kali dalam sebulan,
                                                                          
            dengan pemimpin pelaksana, Instansi lain, Perencana, dan Pemborong dengan tujuan
            membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian
                                                                          
            membuat risalah rapat yang dikirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta
            telah diterima paling lambat 1 (satu) minggu kemudian.        
                                                                          
        c.  Mengadakan rapat diluar jadwal rutin apabila dianggap mendesak atau keperluan-
            keperluan lain.                                               
                                                                          
    2.4. L a p o r a n                                                    
        a.  Memberikan laporan dan pendapat teknis dan administrative dan teknis teknologis
                                                                          
            kepada:                                                       
            Pemimpin Pelaksana mengenai volume, prosentase, dan nilai bobot bagian-bagian yang
                                                                          
            akan dilaksanakan oleh Pemborong.                             
        b.  Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan
                                                                          
            jadwal yang telah disetujui.                                  
                                                                          
        c.  Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja, dan alat yang
            digunakan.                                                    
                                                                          
        d.  Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Pemborong terutama yang
            mengakibatkan tambah dan berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
                                                                          
            konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (Shop Drawings).        
    2.5. Dokumentasi                                                      
                                                                          
        a.  Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan
                                                                          
            dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.        
        b.  Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau
                                                                          
            pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.              
        c.  Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Beriata Acara kemajuan
                                                                          
            pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang
                                               Kerangka Acuan Kerja (Kak) 
             Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)
                                                                          
            diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan, serta keperluan pendaftaran
            sebagai bangunan gedung Negara.                               
                                                                          
                                                                          
H.  MASUKAN                                                               
                                                                          
                                                                          
1.  I N F O R M A S I                                                     
    1.1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari sendiri informasi yang
                                                                          
        dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin Pelaksana termasuk melalui
        KAK ini.                                                          
                                                                          
    1.2. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
        pelaksanaan tugasnya, balk yang berasal dari kegiatan maupun yang dicari sendiri. Kesalahan
                                                                          
        pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
                                                                          
        jawab sepenuhnya Konsultan Pengawas.                              
    1.3. Informasi pengawasan antara lain:                                
                                                                          
        a.  Dokumen pelaksanaan yaitu:                                    
            ▪   Gambar-gambar pelaksanaan,                                
                                                                          
            ▪   Rencana Kerja dan syarat-syarat,                          
            ▪   Berita Acara Aanwizjing sampai dengan penunjukan Pemborong,
                                                                          
            ▪   Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan.                  
                                                                          
        b.  Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
            Pemborong (setelah disetujui).                                
                                                                          
        c.  Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan.                        
        d.  Peraturan-peratuaran, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan
                                                                          
            teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis pengawasan.       
        e.  Informasi lainnya.                                            
                                                                          
2.  T E N A G A                                                           
                                                                          
    Untuk melaksanakan tujuannya, Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga yang memenuhi
                                                                          
    ketentuan kegiatan, ditinjau dari segi kompleksitas pekerjaan dan jadwal penyelesaian pekerjaan yang
    diminta.                                                              
                                                                          
    Tenaga-tenaga ahli dan pendukung yang dibutuhkan dalam kegiatan Pengawasan minimal terdiri dari:
    2.1. Biaya Langsung Personil:                                         
                                                                          
                                              Pengalaman  Jumlah          
     No.            Personil / keahlian                                   
                                                Tahun     Personil        
      A  TENAGA AHLI                                                      
      1  Tim Leader Ahli Muda Arsitek (SKK level 7) 2       1             
      2  Ahli Muda Tekhnik Bangunan Gedung (SKK Level 7) 2  1             
                                                                          
      B  TENAGA PENDUKUNG                                                 
      1  Inspector/ Pengawas Lapangan            -          2             
                                                                          
      2  Drafter                                 -          1             
                                               Kerangka Acuan Kerja (Kak) 
             Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)
                                                                          
I.  PROGRAM  KERJA                                                        
                                                                          
    1.1. Konsultan Pengawas harus segera menyusun:                        
                                                                          
        a.  Jadwal kegiatan secara detail yang menggambarkan keterlibatan tenaga yang dilibatkan
            (man month). Jadwal tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan man month.
                                                                          
        b.  Tanggapan tentang KAK yang menguraikan bagaimana tanggapan/interpretasi
                                                                          
            pengawas terhadap kriteria yang diinginkan kegiatan.          
        c.  Konsep penanganan pekerjaan pengawasan.                       
                                                                          
    1.2. Program kerja ini harus dilampirkan kedalam proposal teknis.     
                                                                          
J.  PENUTUP                                                               
                                                                          
                                                                          
    1.1. Setelah KAK ini diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang
        diterima dan mencari bahan masukan lain yang diperlukan.          
                                                                          
    1.2. Tata Cara Penyampaian Proposal Teknik, Administrasi, dan Keuangan akan diatur dalam
        ketentuan tersendiri dengan mengacu kepada Keputusan Presiden Nomor Nomor 80 Tahun
                                                                          
        2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
        perubahannya.                                                     
                                                                          
    1.3. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program kerja untuk
        dibahas dengan Pemimpin Pelaksana.                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   Bandung Barat, 17 Oktober 2025         
                                  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                            ttd                           
                                                                          
                                                                          
                                  IRVAN INDRASUKMA, ST, MH.Kes            
                                                                          
                                     NIP. 197909212009011005