Jasa Konsultansi Kajian Kelitbangan Lingkup Pariwisata

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10507527000
Date: 24 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 75,001,750
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 74,792,500
Winner (Pemenang): PT Parahyang Megatama Konsultan
NPWP: 10*0**0****61**8
RUP Code: 61010706
Work Location: Bappelitbangda - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN     BANDUNG    BARAT              
                                                                       
                 BADAN   PERENCANAAN    PEMBANGUNAN                    
               PENELITIAN  DAN  PENGEMBANGAN     DAERAH                
             Perkantoran Pemkab Jl. Raya Padalarang – Cisarua Km. 2 Ngamprah Kodepos
                               40552                                   
              Telp./Fax: (022) 8278389 E-mail: bappelitbangda @bandungbaratkab.go.id
                                                                       
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                       
       JASA KONSULTANSI KAJIAN KELITBANGAN LINGKUP PARIWISATA          
      PENGEMBANGAN BUDAYA LOKAL YANG MENDUKUNG PENINGKATAN             
                                                                       
         PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA                
                   DI KABUPATEN BANDUNG BARAT                          
                      TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                       
                                                                       
1.1 Nama       Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
   Organisasi  pekerjaan ini adalah :                                  
   Pengadaan    a. K/L/D/I    : Pemerintah Kabupaten Bandung Barat     
   Barang /Jasa b. Satker     : Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian
                                dan Pengembangan Daerah                
                c. PA         : R. Eriska Hendrayana, S.IP.,M.M.       
                d. Jabatan PA : Kepala Badan                           
                e. PPK        : Mulyawan, ST., MM.                     
                f. Jabatan PPK : JF Perencana Ahli Pertama             
                                                                       
                                                                       
1.2 Sumber dana 1) Sumber Dana : APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025    
   dan perkiraan                                                       
               2) Pagu Anggaran Sebesar : Rp.75.001.750,- (Tujuh Puluh Lima Juta Satu
   biaya                                                               
                  Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah)) sudah termasuk pajak
1.3 Ruang Lingkup 1 Melakukan pengumpulan/inventarisasi data primer dan sekunder terkait
   Pekerjaan                                                           
                  potensi budaya lokal dan potensi ekonomi daerah;     
               2  Memetakan potensi dan permasalahan aksesibilitas kesempatan kerja
                  dan kesempatan berusaha masyarakat Kabupaten Bandung Barat;
               3  Mengidentifikasi kebijakan terkait pengembangan budaya lokal dan
                  ekonomi masyarakat di Kabupaten Bandung Barat;       
               4  Identifikasi pemangku kepentingan dan struktur organisasi baik internal
                  maupun eksternal;                                    
                                                                       
               5  Merumuskan strategi dan program optimalisasi potensi budaya lokal
                  daerah, penguatan ekonomi lokal, dan konsep ekonomi kerakyatan.
                                                                       
1.4 Jangka Waktu Jangka Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk jasa ini adalah 45 (Empat
   Pelaksanaan                                                         
               puluh lima) hari kalender.                              
1.5 Kerangka   Sesuai dengan yang terupload                            
   Acuan  Kerja                                                        
   (KAK)