Kp
KERANGKA ACUAN KERJA
KEG IATAN
SURVEI TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT
ATAS AKSES DAN KUALITAS INFORMASI PUBLIK
PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN BANDUNG BARAT
(No. DPA 2.16.02.2.01.0017)
SUMBER DANA
DPA APBD AN GGARAN 2025
b Kegiatan :sis Data Pembangunan Tahun 2018
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN STATISTIK
TAHUN 2025
Kerangka Acuan Kerja
KEGIATAN
SURVEI TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT ATAS AKSES DAN
KUALITAS INFORMASI PUBLIK PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN BANDUNG BARAT
Perangkat Daerah : Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik
Bidang Urusan : Informasi dan Komunikasi Publik
Program : Program Informasi dan Komunikasi Publik
Kegiatan : Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Hasil : 1. Meningkatnya Tingkat Kepuasan
Masyarakat atas Akses dan Kualitas
Informasi Publik Pemerintah Daerah
Kabupaten Bandung Barat
2. Meningkatnya Tendensi Positif Publik
terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten
Bandung Barat
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Persentase Tingkat Kepuasan Masyarakat
atas Akses dan Kualitas Informasi Publik
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung
Barat
2. Persentase Tendensi Positif Publik
terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten
Bandung Barat
Keluaran : Dokumen Laporan Hasil Analisis dan
Rekomendasi
Volume : 1 Dokumen
Hal. 1
Kerangka Acuan Kerja
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
c. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat;
e. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja;
f. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar
Layanan Informasi Publik.
2. Gambaran Umum
Pelayanan publik yang prima dan keterbukaan informasi menjadi
salah satu parameter penting dalam mewujudkan good governance di
lingkungan pemerintah daerah. Seiring dengan kemajuan teknologi dan
meningkatnya ekspektasi masyarakat akan transparansi, Pemerintah
Daerah Kabupaten Bandung Barat menghadapi tuntutan untuk memberikan
layanan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya. Tuntutan
masyarakat tersebut merupakan refleksi dari kebutuhan akan kepercayaan
publik terhadap kinerja serta proses-proses kebijakan pemerintah daerah.
Secara normatif, kewajiban tersebut telah diatur dalam sejumlah
regulasi penting, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik. Kedua perundangan tersebut menegaskan
bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi publik sebagai bagian hak
Hal. 2
Kerangka Acuan Kerja
asasi warga negara dan pemerintah wajib memberikan akses informasi yang
memadai. Lebih jauh lagi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 14 Tahun 2017
telah memberikan pedoman teknis terkait pelaksanaan Survei Kepuasan
Masyarakat (SKM) sebagai bentuk pengukuran terhadap kualitas pelayanan
publik, termasuk keterbukaan dan kualitas layanan informasi.
3. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Berdasarkan hasil monitoring serta evaluasi dari Komisi Informasi dan
studi empiris lain, diketahui bahwa Kabupaten Bandung Barat masih
menghadapi tantangan dalam hal keterbukaan informasi, baik dari sisi
pemutakhiran maupun kualitas pelayanan. Partisipasi masyarakat dalam
akses serta penggunaan informasi publik dinilai masih rendah. Nilai
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang didapatkan oleh Kabupaten
Bandung Barat berada di kelas cukup informatif.
Melihat kondisi tersebut, penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten
Bandung Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh melalui survei yang
terstruktur dan terstandarisasi mengenai tingkat kepuasan masyarakat
terhadap akses dan kualitas informasi publik yang diberikan. Tidak hanya
akan tersedia hasil pengukuran sebagai indikator kinerja, survei ini juga akan
menjadi orientasi dalam perbaikan layanan, pengembangan inovasi, serta
perumusan strategi komunikasi publik yang lebih efektif.
Bentuk dari program tersebut adalah terselenggaranya Survei Tingkat
Kepuasan Masyarakat atas Akses dan Kualitas Informasi Publik Pemerintah
Daerah Kabupaten Bandung Barat yang tertuang dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun
Anggaran 2025 dengan nama program 2.16.02 Program Pengelolaan
Informasi dan Komunikasi Publik, kegiatan 2.16.02.2.01 Pengelolaan
Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di
Hal. 3
Kerangka Acuan Kerja
Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan
2.16.02.2.01.0017 Pelayanan Informasi Publik, 5.1.02.02.09.0014 Belanja
Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah melakukan pengukuran
obyektif dan komprehensif atas tingkat kepuasan masyarakat Kabupaten
Bandung Barat sebagai pengguna layanan informasi publik yang difasilitasi oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini juga dimaksudkan
sebagai dasar pengambilan keputusan untuk perbaikan dan inovasi pola
pengelolaan serta penyajian informasi publik.
Tujuan yang hendak dicapai antara lain:
1. Mengukur persentase tingkat kepuasan masyarakat terhadap akses dan
kualitas informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bandung Barat yang akan menjadi indikator utama.
2. Menggali opini masyarakat Kabupaten Bandung Barat mengenai
Pemerintah Daerah melalui media informasi publik, baik media sosial,
situs resmi, maupun kanal komunikasi lainnya. Opini ini akan dianalisis
secara kuantitatif dan kualitatif untuk menghasilkan persentase tendensi
positif publik, sebagai indikator tambahan dalam menilai efektivitas
komunikasi pemerintah daerah.
3. Mengidentifikasi aspek kekuatan dan kelemahan layanan informasi
publik yang diterima masyarakat, serta sebagai landasan penyusunan
strategi peningkatan kualitas pelayanan publik.
4. Menghasilkan bahan rekomendasi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten
Bandung Barat guna upaya perbaikan tata kelola informasi publik yang
lebih partisipatif, berintegritas dan inovatif.
Hal. 4
Kerangka Acuan Kerja
C. Luaran Kegiatan
Kegiatan ini diharapkan memberikan luaran sebagai berikut:
1. Persentase tingkat kepuasan masyarakat terhadap akses dan kualitas
informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung
Barat.
2. Persentase tendensi positif publik melalui sentimen pada media sosial
atau pemberitaan daring terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung
Barat.
3. Dokumen analisis dan rekomendasi berupa laporan naratif dan
rekomendasi kebijakan berbasis data hasil survei dan analisis sentimen
sebagai bahan perbaikan berkelanjutan.
4. Publikasi hasil berupa infografis, ringkasan eksekutif, dan diseminasi
informasi kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan
akuntabilitas.
D. Pelaksanaan Kegiatan
1. Tim Pelaksana
Kegiatan akan dijalankan oleh tim konsultan/peneliti yang terdiri dari:
a. 1 (satu) Tenaga Ahli Muda dengan kualifikasi pendidikan minimal S1
atau setara, dan pengalaman minimal 1 tahun dalam survei atau
penelitian pelayanan publik.
b. 6 (enam) Surveyor dengan pengalaman lapangan di bawah 3 tahun,
bertanggung jawab melakukan pengumpulan data, wawancara, dan
validasi responden selama survei.
2. Penentuan Lokasi dan Responden
Target responden adalah masyarakat domisili Kabupaten Bandung Barat
(ber-KTP, berdomisili, atau terlibat aktif dalam kanal layanan informasi publik
pemerintah daerah) yang pernah mengakses atau menggunakan layanan
informasi publik Kabupaten Bandung Barat (baik secara langsung maupun
Hal. 5
Kerangka Acuan Kerja
melalui media/online). Survei dapat dilakukan di lokasi-lokasi strategis,
kantor pelayanan publik, serta kanal digital yang relevan.
3. Waktu Pelaksanaan
Rangkaian survei mulai dari persiapan, pelaksanaan, pengolahan data,
hingga pelaporan dijadwalkan selama 1,5 bulan atau 45 hari kalender sejak
tanggal pelaksanaan nyata.
E. Jadwal Kegiatan
1. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat atas Akses dan Kualitas
Informasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
dilaksanakan selama 45 hari kalender pada bulan November –
Desember 2025.
2. Matrik Pelaksanaan Kegiatan
Adapun jadwal pelaksanaan kegiatan dengan matriks terlampir.
F. Metode Pelaksanaan Kegiatan
Metode pelaksanaan kegiatan Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat atas
Akses dan Kualitas Informasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung
Barat dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung pihak ke-3.
Pelaksanaan survei menggunakan metode kuantitatif-deskriptif dengan
instrumen baku berdasarkan PermenPANRB No. 14/2017. Instrumennya
berbasis kuesioner standard dengan pendekatan skala Likert 1–4, adapun
pengolahan IKM menggunakan nilai rata-rata tertimbang tiap indikator layanan.
Metode pengumpulan data:
1. Survei tatap muka (face to face interview) dan pengisian mandiri (self-
administered) menggunakan device (HP/smartphone/tablet), serta
survei daring untuk populasi yang akrab dengan kanal digital.
2. Sampling dilakukan melalui stratified random sampling atau kombinasi
dengan quota sampling, dengan memperhatikan representasi
Hal. 6
Kerangka Acuan Kerja
kecamatan, kelompok usia, jenis kelamin, pekerjaan/motif akses
informasi, dan kemudahan akses digital.
G. Ruang Lingkup
1. Sasaran Survei
Sasaran Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat atas Akses dan Kualitas
Informasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat terdiri dari:
a. Masyarakat Kabupaten Bandung Barat, ber-KTP atau berdomisili di
KBB, yang melakukan akses terhadap informasi publik dari kanal
pemda (baik website resmi, PPID, media sosial, kanal aduan, layanan
tatap muka).
b. Stakeholder informasi publik: pelajar, mahasiswa, pelaku usaha,
organisasi masyarakat, serta individu pengguna layanan
data/informasi publik.
2. Materi Penilaian/Indikator Survei
Empat indikator utama yang dinilai sebagai komponen survei kepuasan
adalah:
a. Akses Informasi Publik (kemudahan akses, kemudahan prosedur,
waktu respons);
b. Kualitas Informasi Publik (kejelasan, reliabilitas, kelengkapan, dan
akurasi informasi);
c. Tendensi Publik di Media (opini, tanggapan, persepsi masyarakat, dan
sentimen media);
d. Media Pengaduan dan Tindak Lanjut (ketersediaan, kemudahan, dan
kecepatan respons aduan masyarakat).
H. Biaya Kegiatan
Total Biaya Anggaran sebesar Rp 81.950.250 (Delapan Puluh Satu Juta
Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) sudah
termasuk dengan Pajak.
Hal. 7
Kerangka Acuan Kerja
I. Tanggung Jawab Vendor
1. Memastikan pelaksanaan survei berjalan sesuai metodologi, mengatur
tata kelola pelaporan, serta melakukan supervisi kepada seluruh tim
surveyor;
2. Bertanggung jawab terhadap pengumpulan data di lapangan,
memasukkan data secara real-time melalui aplikasi atau sistem survei,
dan melakukan validasi lapangan.;
3. Melakukan quality control data hasil survei untuk menjamin validitas dan
reliabilitas sebelum dilakukan analisis akhir;
4. Memastikan pelaporan sesuai tahapan dan output disampaikan secara
tepat waktu ke stakeholder pemerintah dan publik.
J. Penutup
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk menjadi pedoman dalam
pelaksanaan kegiatan selanjutnya.
Ngamprah, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
ANANG IRAWAN, S.E., M.M., CPSp.
NIP. 19820118 201001 1 003
Hal. 8
Kerangka Acuan Kerja
Lampiran 1.
Matriks Kegiatan Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat atas Akses dan
Kualitas Informasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
No Kegiatan Periode/Hari ke-
1 Persiapan dan koordinasi awal 1-5
2 Penyusunan instrumen survei & uji coba 6-10
3 Rekrutmen dan briefing surveyor 11-13
4 Pengumpulan data survei lapangan 14-28
5 Pengolahan dan analisis data survei 29-33
6 Penyusunan laporan awal 34-37
7 Konsultasi dan review output 38-39
8 Finalisasi laporan dan rekomendasi 40-42
9 Diseminasi dan penyusunan laporan akhir 42-25
Hal. 9