Jasa Konsultansi Survey Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Akses Dan Kualitas Informasi Publik Pemerintah Daerah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10513393000
Date: 27 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,267,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 81,950,250
Winner (Pemenang): PT Adipati Rekayasa Sistem
NPWP: 09*6**9****22**0
RUP Code: 60995023
Work Location: Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Kp                                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
            KERANGKA         ACUAN      KERJA                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          KEG IATAN                                  
         SURVEI  TINGKAT   KEPUASAN    MASYARAKAT                    
      ATAS  AKSES   DAN  KUALITAS   INFORMASI   PUBLIK               
                                                                     
                   PEMERINTAH     DAERAH                             
                KABUPATEN    BANDUNG    BARAT                        
                   (No. DPA 2.16.02.2.01.0017)                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         SUMBER  DANA                                
                   DPA APBD  AN GGARAN 2025                          
       b Kegiatan :sis Data Pembangunan Tahun 2018                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
        PEMERINTAH     KABUPATEN    BANDUNG    BARAT                 
     DINAS  KOMUNIKASI    INFORMATIKA    DAN  STATISTIK              
                         TAHUN  2025                                 
                                              Kerangka Acuan Kerja   
                                                                     
                           KEGIATAN                                  
                                                                     
      SURVEI TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT  ATAS AKSES DAN             
                                                                     
          KUALITAS INFORMASI PUBLIK PEMERINTAH DAERAH                
                   KABUPATEN  BANDUNG BARAT                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Perangkat Daerah      : Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik  
 Bidang Urusan         : Informasi dan Komunikasi Publik             
                                                                     
 Program               : Program Informasi dan Komunikasi Publik     
 Kegiatan              : Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik 
                                                                     
                         Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota            
                                                                     
 Hasil                 : 1. Meningkatnya  Tingkat  Kepuasan          
                           Masyarakat atas Akses dan Kualitas        
                                                                     
                           Informasi Publik Pemerintah Daerah        
                           Kabupaten Bandung Barat                   
                                                                     
                         2. Meningkatnya Tendensi Positif Publik     
                                                                     
                           terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten      
                           Bandung Barat                             
                                                                     
 Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Persentase Tingkat Kepuasan Masyarakat
                           atas Akses dan Kualitas Informasi Publik  
                                                                     
                           Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung       
                                                                     
                           Barat                                     
                         2. Persentase Tendensi Positif Publik       
                                                                     
                           terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten      
                           Bandung Barat                             
                                                                     
 Keluaran              : Dokumen  Laporan Hasil Analisis dan         
                                                                     
                         Rekomendasi                                 
 Volume                : 1 Dokumen                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                        Hal. 1       
                                              Kerangka Acuan Kerja   
                                                                     
 A. Latar Belakang                                                   
                                                                     
   1. Dasar Hukum                                                    
                                                                     
      a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
        Publik;                                                      
                                                                     
      b. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
        Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;                  
                                                                     
      c. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
                                                                     
      d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
        Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman 
                                                                     
        Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat;                       
      e. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang  
                                                                     
        Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja;                     
                                                                     
      f. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar
        Layanan Informasi Publik.                                    
                                                                     
                                                                     
    2. Gambaran Umum                                                 
                                                                     
         Pelayanan publik yang prima dan keterbukaan informasi menjadi
                                                                     
    salah satu parameter penting dalam mewujudkan good governance di 
    lingkungan pemerintah daerah. Seiring dengan kemajuan teknologi dan
                                                                     
    meningkatnya ekspektasi masyarakat akan transparansi, Pemerintah 
    Daerah Kabupaten Bandung Barat menghadapi tuntutan untuk memberikan
                                                                     
    layanan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya. Tuntutan
                                                                     
    masyarakat tersebut merupakan refleksi dari kebutuhan akan kepercayaan
    publik terhadap kinerja serta proses-proses kebijakan pemerintah daerah.
                                                                     
         Secara normatif, kewajiban tersebut telah diatur dalam sejumlah
    regulasi penting, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
                                                                     
    Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
    2009 tentang Pelayanan Publik. Kedua perundangan tersebut menegaskan
                                                                     
    bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi publik sebagai bagian hak
                                                                     
                                                                     
                                                        Hal. 2       
                                              Kerangka Acuan Kerja   
                                                                     
    asasi warga negara dan pemerintah wajib memberikan akses informasi yang
                                                                     
    memadai. Lebih jauh lagi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
                                                                     
    Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 14 Tahun 2017 
    telah memberikan pedoman teknis terkait pelaksanaan Survei Kepuasan
                                                                     
    Masyarakat (SKM) sebagai bentuk pengukuran terhadap kualitas pelayanan
    publik, termasuk keterbukaan dan kualitas layanan informasi.     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   3. Alasan Kegiatan Dilaksanakan                                   
        Berdasarkan hasil monitoring serta evaluasi dari Komisi Informasi dan
                                                                     
   studi empiris lain, diketahui bahwa Kabupaten Bandung Barat masih 
   menghadapi tantangan dalam hal keterbukaan informasi, baik dari sisi
                                                                     
   pemutakhiran maupun kualitas pelayanan. Partisipasi masyarakat dalam
                                                                     
   akses serta penggunaan informasi publik dinilai masih rendah. Nilai
   Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang didapatkan oleh Kabupaten 
                                                                     
   Bandung Barat berada di kelas cukup informatif.                   
        Melihat kondisi tersebut, penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten
                                                                     
   Bandung Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh melalui survei yang
                                                                     
   terstruktur dan terstandarisasi mengenai tingkat kepuasan masyarakat
   terhadap akses dan kualitas informasi publik yang diberikan. Tidak hanya
                                                                     
   akan tersedia hasil pengukuran sebagai indikator kinerja, survei ini juga akan
   menjadi orientasi dalam perbaikan layanan, pengembangan inovasi, serta
                                                                     
   perumusan strategi komunikasi publik yang lebih efektif.          
                                                                     
        Bentuk dari program tersebut adalah terselenggaranya Survei Tingkat
   Kepuasan Masyarakat atas Akses dan Kualitas Informasi Publik Pemerintah
                                                                     
   Daerah Kabupaten Bandung Barat yang tertuang dalam Dokumen        
   Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun    
                                                                     
   Anggaran 2025 dengan nama program 2.16.02 Program Pengelolaan     
   Informasi dan Komunikasi Publik, kegiatan 2.16.02.2.01 Pengelolaan
                                                                     
   Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di
                                                                     
                                                                     
                                                        Hal. 3       
                                              Kerangka Acuan Kerja   
                                                                     
   Lingkup  Pemerintah Daerah   Kabupaten/Kota, Sub  Kegiatan        
                                                                     
   2.16.02.2.01.0017 Pelayanan Informasi Publik, 5.1.02.02.09.0014 Belanja
                                                                     
   Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus.                
                                                                     
                                                                     
 B. Maksud dan Tujuan                                                
       Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah melakukan pengukuran
                                                                     
 obyektif dan komprehensif atas tingkat kepuasan masyarakat Kabupaten
                                                                     
 Bandung Barat sebagai pengguna layanan informasi publik yang difasilitasi oleh
 Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini juga dimaksudkan
                                                                     
 sebagai dasar pengambilan keputusan untuk perbaikan dan inovasi pola
 pengelolaan serta penyajian informasi publik.                       
                                                                     
       Tujuan yang hendak dicapai antara lain:                       
                                                                     
    1. Mengukur persentase tingkat kepuasan masyarakat terhadap akses dan
       kualitas informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
                                                                     
       Bandung Barat yang akan menjadi indikator utama.              
    2. Menggali opini masyarakat Kabupaten Bandung Barat mengenai    
                                                                     
       Pemerintah Daerah melalui media informasi publik, baik media sosial,
                                                                     
       situs resmi, maupun kanal komunikasi lainnya. Opini ini akan dianalisis
       secara kuantitatif dan kualitatif untuk menghasilkan persentase tendensi
                                                                     
       positif publik, sebagai indikator tambahan dalam menilai efektivitas
       komunikasi pemerintah daerah.                                 
                                                                     
    3. Mengidentifikasi aspek kekuatan dan kelemahan layanan informasi
                                                                     
       publik yang diterima masyarakat, serta sebagai landasan penyusunan
       strategi peningkatan kualitas pelayanan publik.               
                                                                     
    4. Menghasilkan bahan rekomendasi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten
       Bandung Barat guna upaya perbaikan tata kelola informasi publik yang
                                                                     
       lebih partisipatif, berintegritas dan inovatif.               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                        Hal. 4       
                                              Kerangka Acuan Kerja   
                                                                     
 C. Luaran Kegiatan                                                  
                                                                     
       Kegiatan ini diharapkan memberikan luaran sebagai berikut:    
                                                                     
    1. Persentase tingkat kepuasan masyarakat terhadap akses dan kualitas
       informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung
                                                                     
       Barat.                                                        
    2. Persentase tendensi positif publik melalui sentimen pada media sosial
                                                                     
       atau pemberitaan daring terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung
                                                                     
       Barat.                                                        
    3. Dokumen analisis dan rekomendasi berupa laporan naratif dan   
                                                                     
       rekomendasi kebijakan berbasis data hasil survei dan analisis sentimen
       sebagai bahan perbaikan berkelanjutan.                        
                                                                     
    4. Publikasi hasil berupa infografis, ringkasan eksekutif, dan diseminasi
                                                                     
       informasi kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan    
       akuntabilitas.                                                
                                                                     
                                                                     
 D. Pelaksanaan Kegiatan                                             
 1. Tim Pelaksana                                                    
                                                                     
    Kegiatan akan dijalankan oleh tim konsultan/peneliti yang terdiri dari:
      a. 1 (satu) Tenaga Ahli Muda dengan kualifikasi pendidikan minimal S1
                                                                     
         atau setara, dan pengalaman minimal 1 tahun dalam survei atau
                                                                     
         penelitian pelayanan publik.                                
      b. 6 (enam) Surveyor dengan pengalaman lapangan di bawah 3 tahun,
                                                                     
         bertanggung jawab melakukan pengumpulan data, wawancara, dan
         validasi responden selama survei.                           
                                                                     
 2. Penentuan Lokasi dan Responden                                   
                                                                     
    Target responden adalah masyarakat domisili Kabupaten Bandung Barat
    (ber-KTP, berdomisili, atau terlibat aktif dalam kanal layanan informasi publik
                                                                     
    pemerintah daerah) yang pernah mengakses atau menggunakan layanan
    informasi publik Kabupaten Bandung Barat (baik secara langsung maupun
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                        Hal. 5       
                                              Kerangka Acuan Kerja   
                                                                     
    melalui media/online). Survei dapat dilakukan di lokasi-lokasi strategis,
                                                                     
    kantor pelayanan publik, serta kanal digital yang relevan.       
                                                                     
 3. Waktu Pelaksanaan                                                
    Rangkaian survei mulai dari persiapan, pelaksanaan, pengolahan data,
                                                                     
    hingga pelaporan dijadwalkan selama 1,5 bulan atau 45 hari kalender sejak
    tanggal pelaksanaan nyata.                                       
                                                                     
                                                                     
E.  Jadwal Kegiatan                                                  
                                                                     
    1. Waktu Pelaksanaan Kegiatan                                    
       Kegiatan Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat atas Akses dan Kualitas
                                                                     
       Informasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat    
       dilaksanakan selama 45 hari kalender pada bulan November –    
                                                                     
       Desember 2025.                                                
                                                                     
    2. Matrik Pelaksanaan Kegiatan                                   
       Adapun jadwal pelaksanaan kegiatan dengan matriks terlampir.  
                                                                     
                                                                     
F.  Metode Pelaksanaan Kegiatan                                      
      Metode pelaksanaan kegiatan Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat atas
                                                                     
Akses dan Kualitas Informasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung
Barat dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung pihak ke-3.     
                                                                     
      Pelaksanaan survei menggunakan metode kuantitatif-deskriptif dengan
                                                                     
instrumen baku berdasarkan PermenPANRB No. 14/2017. Instrumennya     
berbasis kuesioner standard dengan pendekatan skala Likert 1–4, adapun
                                                                     
pengolahan IKM menggunakan nilai rata-rata tertimbang tiap indikator layanan.
      Metode pengumpulan data:                                       
                                                                     
      1. Survei tatap muka (face to face interview) dan pengisian mandiri (self-
                                                                     
        administered) menggunakan device (HP/smartphone/tablet), serta
        survei daring untuk populasi yang akrab dengan kanal digital.
                                                                     
      2. Sampling dilakukan melalui stratified random sampling atau kombinasi
                                                                     
        dengan  quota sampling, dengan memperhatikan representasi    
                                                                     
                                                        Hal. 6       
                                              Kerangka Acuan Kerja   
                                                                     
        kecamatan, kelompok usia, jenis kelamin, pekerjaan/motif akses
                                                                     
        informasi, dan kemudahan akses digital.                      
                                                                     
G.  Ruang Lingkup                                                    
                                                                     
 1. Sasaran Survei                                                   
    Sasaran Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat atas Akses dan Kualitas
                                                                     
    Informasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat terdiri dari:
      a. Masyarakat Kabupaten Bandung Barat, ber-KTP atau berdomisili di
                                                                     
         KBB, yang melakukan akses terhadap informasi publik dari kanal
                                                                     
         pemda (baik website resmi, PPID, media sosial, kanal aduan, layanan
         tatap muka).                                                
                                                                     
      b. Stakeholder informasi publik: pelajar, mahasiswa, pelaku usaha,
         organisasi masyarakat, serta individu pengguna layanan      
                                                                     
         data/informasi publik.                                      
                                                                     
 2. Materi Penilaian/Indikator Survei                                
    Empat indikator utama yang dinilai sebagai komponen survei kepuasan
                                                                     
    adalah:                                                          
      a. Akses Informasi Publik (kemudahan akses, kemudahan prosedur,
                                                                     
         waktu respons);                                             
                                                                     
      b. Kualitas Informasi Publik (kejelasan, reliabilitas, kelengkapan, dan
         akurasi informasi);                                         
                                                                     
      c. Tendensi Publik di Media (opini, tanggapan, persepsi masyarakat, dan
         sentimen media);                                            
                                                                     
      d. Media Pengaduan dan Tindak Lanjut (ketersediaan, kemudahan, dan
                                                                     
         kecepatan respons aduan masyarakat).                        
                                                                     
H.  Biaya Kegiatan                                                   
        Total Biaya Anggaran sebesar Rp 81.950.250 (Delapan Puluh Satu Juta
                                                                     
    Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) sudah
    termasuk dengan Pajak.                                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                        Hal. 7       
                                              Kerangka Acuan Kerja   
                                                                     
 I. Tanggung Jawab Vendor                                            
                                                                     
   1. Memastikan pelaksanaan survei berjalan sesuai metodologi, mengatur
                                                                     
      tata kelola pelaporan, serta melakukan supervisi kepada seluruh tim
      surveyor;                                                      
                                                                     
   2. Bertanggung jawab terhadap pengumpulan data di lapangan,       
      memasukkan data secara real-time melalui aplikasi atau sistem survei,
                                                                     
      dan melakukan validasi lapangan.;                              
                                                                     
   3. Melakukan quality control data hasil survei untuk menjamin validitas dan
      reliabilitas sebelum dilakukan analisis akhir;                 
                                                                     
   4. Memastikan pelaporan sesuai tahapan dan output disampaikan secara
      tepat waktu ke stakeholder pemerintah dan publik.              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 J. Penutup                                                          
                                                                     
    Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk menjadi pedoman dalam 
                                                                     
 pelaksanaan kegiatan selanjutnya.                                   
                                                                     
                                                                     
                                  Ngamprah,  Oktober 2025            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                  Pejabat Pembuat Komitmen           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                               ANANG IRAWAN, S.E., M.M., CPSp.       
                                                                     
                                  NIP. 19820118 201001 1 003         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                        Hal. 8       
                                              Kerangka Acuan Kerja   
                                                                     
 Lampiran 1.                                                         
                                                                     
                                                                     
 Matriks Kegiatan Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat atas Akses dan  
 Kualitas Informasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat 
                                                                     
 No                Kegiatan                 Periode/Hari ke-         
                                                                     
  1  Persiapan dan koordinasi awal               1-5                 
                                                                     
                                                                     
  2  Penyusunan instrumen survei & uji coba      6-10                
                                                                     
  3  Rekrutmen dan briefing surveyor            11-13                
                                                                     
  4  Pengumpulan data survei lapangan           14-28                
                                                                     
  5  Pengolahan dan analisis data survei        29-33                
                                                                     
                                                                     
  6  Penyusunan laporan awal                    34-37                
                                                                     
  7  Konsultasi dan review output               38-39                
                                                                     
  8  Finalisasi laporan dan rekomendasi         40-42                
                                                                     
  9  Diseminasi dan penyusunan laporan akhir    42-25                
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                        Hal. 9