Kp
KERANGKA ACUAN KERJA
KEGIATAN
JASA KONSULTANSI DED
PEMBANGUNAN POWER HOUSE
SUMBER DANA
DPA APBD ANGGARAN 2025
b Kegiatan :sis Data Pembangunan Tahun 2018
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN STATISTIK
TAHUN 2025
Kerangka Acuan Kerja
KEGIATAN
JASA KONSULTANSI DED
PEMBANGUNAN POWER HOUSE
Perangkat Daerah : Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik
Bidang Urusan : Aplikasi Informatika Pemerintahan
Program : Program Pengelolaan Aplikasi Informatika
Kegiatan : Jasa Konsultansi Ded Pembangunan Power House
Hasil : Ded Pembangunan Power House
Indikator Kinerja Kegiatan : Persentase Ded Pembangunan Power House
Keluaran : Dokumen Ded Pembangunan Power House
Volume : 1 Dokumen
Hal. 1
Kerangka Acuan Kerja
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten
Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4688);
d. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
e. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana
diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
f. Peraturan Presiden 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE);
g. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2019
tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Jaringan
Internet Protocol;
h. Peraturan Daerah Nomor 4/2019 tentang Penyelenggaraan Komunikasi,
Informatika dan statistik;
i. Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi,
Informatika, Dan Statistik Kabupaten Bandung Barat;
j. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 41 Tahun 2017 tentang Tugas,
Fungsi, dan Rincian Tugas Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik;
k. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja;
l. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Pemerintahan
Berbasis Elektronik.
Hal. 2
Kerangka Acuan Kerja
2. Gambaran Umum
Dalam upaya menjamin kontinuitas pasokan energi listrik untuk
mendukung kegiatan operasional pada Data Center, diperlukan sistem penyediaan
daya cadangan yang andal. Salah satu solusi yang umum digunakan adalah
pembangunan fasilitas Power House yang menampung unit Generator Set
(genset) sebagai sumber listrik alternatif ketika terjadi gangguan atau pemadaman
dari jaringan utama (PLN).
Agar pembangunan fasilitas tersebut dapat berjalan sesuai standar teknis,
efisien, aman, dan memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
maka perlu dilakukan penyusunan Dokumen Detail Engineering Design (DED).
DED berfungsi sebagai acuan teknis utama dalam tahap pelaksanaan konstruksi
dan instalasi sistem ketenagalistrikan. Mengingat bahwa Dinas Komunikasi,
Informatika dan Statistik Kabupaten Bandung Barat sudah memiliki perangkat
Genset
Berdasarkan latar belakang tersebut maka Diskominfotik bermaksud
mengadakan kegiatan Jasa Konsultansi DED Pembangunan Power House yang
tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat
Daerah tahun anggaran 2025 dengan nama program 2.16.03 Program aplikasi
informatika, kegiatan 2.16.03.2.02 Pengelolaan E-government di Lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan 2.16.03.2.02.0016
Penyelenggaraan pusat kendali Pemerintah Daerah, Belanja Jasa Konsultansi
Perencanaan Arsitektur – Jasa Arsitektur Lainnya 5.1.02.02.08.0005 Jasa
Konsultansi DED Pembangunan Power House.
Hal. 3
Kerangka Acuan Kerja
3. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Kegiatan Jasa Konsultansi Detail Engineering Design (DED) Pembangunan
Power House Genset dilaksanakan sebagai langkah awal yang sangat penting
sebelum pelaksanaan pembangunan fisik fasilitas power house dan instalasi
generator set. Penyusunan DED diperlukan agar perencanaan pembangunan dapat
dilakukan secara terarah, efisien, dan sesuai dengan ketentuan teknis serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud diadakannya kegiatan Jasa Konsultansi Detail Engineering Design
(DED) Pembangunan Power House untuk menyediakan dokumen perencanaan teknis
yang lengkap, akurat, dan sesuai standar, sebagai pedoman dalam pelaksanaan
pembangunan fasilitas Power House dan instalasi Generator Set (Genset) pada lokasi
yang direncanakan. Dokumen DED ini akan menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, pengadaan peralatan, serta acuan dalam pengawasan mutu, biaya, dan waktu
pelaksanaan proyek secara menyeluruh
C. Keluaran Kegiatan
Keluaran dari kegiatan Jasa Konsultansi Detail Engineering Design (DED)
Pembangunan Power House adalah tersusunnya dokumen perencanaan teknis yang
lengkap dan dapat dijadikan acuan pelaksanaan pembangunan fisik fasilitas Power House
dan instalasi Genset yang berupa Dokuman, Laporan Teknis Penyusunan DED dan
Dokumen digital dan cetak.
D. Pelaksana Kegiatan
Kegiatan Jasa Konsultansi Detail Engineering Design (DED) Pembangunan
Power House tahun 2025 dilaksanakan oleh Dinas komunikasi informatika dan Statistik
Kabupaten Bandung Barat yang dikoordinasikan oleh Bidang Aplikasi Informatika
Pemerintahan melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
Hal. 4
Kerangka Acuan Kerja
E. Jadwal Kegiatan
1. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan Jasa Konsultansi Detail Engineering Design (DED) Pembangunan
Power House Tahun 2025 dilaksanakan pada triwulan IV tahun anggaran 2025.
2. Matrik Pelaksanaan Kegiatan
Adapun jadwal pelaksanaan kegiatannya dimulai bulan Oktober 2025
3. Kegiatan Jasa Konsultansi Detail Engineering Design (DED) Pembangunan
Power House berlangsung selama 1 bulan.
F. Metodologi
Metode yang akan dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Jasa
Konsultansi Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Power House adalah
sebagai berikut:
1. Penyediaan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
2. Tersedianya Pihak Teknis dalam Jasa Konsultansi Detail Engineering Design
(DED) Pembangunan Power House;
3. Tersedianya Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultansi Detail Engineering
Design (DED) Pembangunan Power House;
4. Dibayarkan pada saat pekerjaan sudah selesai;
5. Tersedianya Dokumen Hasil Jasa Konsultansi Detail Engineering Design (DED)
Pembangunan Power House;
G. Biaya Kegiatan
Penyelenggaraan 2.16.03 Program aplikasi informatika Kegiatan 2.16.03.2.02
Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Sub
Kegiatan 2.16.03.2.02.0016 Penyelenggaraan pusat kendali Pemerintah Daerah, Belanja
Jasa Konsultansi Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Power House
Hal. 5
Kerangka Acuan Kerja
membutuhkan biaya sebesar Rp 48.233.500 yang akan dilaksanakan pada IV bulan
oktober dan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
H. Tanggung Jawab Penyedia Jasa
1. Melaksanakan pekerjaan sesuai lingkup dan jadwal yang ditetapkan dalam
kontrak kerja, termasuk kegiatan survei, pengumpulan data, analisis kebutuhan,
dan penyusunan dokumen DED secara lengkap dan tepat waktu;
2. Menyusun dokumen DED Power House Genset yang memenuhi standar
perencanaan dan ketentuan teknis, meliputi gambar kerja, perhitungan teknis,
spesifikasi material, RAB sesuai standar SNI;
3. Menjamin keakuratan dan keandalan hasil perencanaan, sehingga dapat
dijadikan acuan pelaksanaan konstruksi tanpa menimbulkan perubahan desain
yang signifikan atau pemborosan biaya di kemudian hari;
4. Bertanggung jawab atas kesesuaian desain terhadap kondisi lapangan, termasuk
melakukan pengecekan data eksisting, topografi, tata letak, serta integrasi
dengan sistem kelistrikan yang sudah ada;
5. Melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak pemberi tugas, baik dalam
proses perencanaan, konsultasi desain, maupun saat penyerahan dokumen hasil
pekerjaan;
6. Menyerahkan seluruh hasil pekerjaan dalam bentuk dokumen cetak dan digital
(softcopy) sesuai format yang ditetapkan, lengkap dan siap digunakan untuk
keperluan pengadaan konstruksi;
7. Memberikan layanan pasca-penyerahan (after service) berupa klarifikasi, revisi
minor, atau penyesuaian desain apabila ditemukan ketidaksesuaian teknis dalam
tahap review atau pelaksanaan konstruksi.
I. Penutup
Hal. 6
Kerangka Acuan Kerja
Kegiatan Jasa Konsultansi Detail Engineering Design (DED) Pembangunan
Power House ini dilaksanakan dalam rangka penjabaran kebijakan Bupati Bandung Barat
di Bidang Aplikasi Informatika Pemerintahan. Selanjutnya kegiatan tersebut
dimaksudkan dalam rangka memenuhi layanan pendukung, pengendalian dan bahan
laporan pertanggung jawaban Bupati Bandung Barat dalam pelaksanaan program Bidang
Aplikasi Informatika Pemerintahan Tahun 2025. Akhirnya kami ucapkan terima kasih
kepada berbagai pihak yang membantu pelaksanaan kegiatan semoga selalu ada dalam
lindungan Allah SWT.
Bandung Barat, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
ANANG IRAWAN, SE, MM, CPSp.
NIP. 19820118 201001 1 003
Hal. 7