Kp
KERANGKA ACUAN KERJA
KEGIATAN
JASA KONSULTANSI
ASSESSMENT RUANG DATA CENTER
SUMBER DANA
DPA APBD ANGGARAN 2025
b Kegiatan :sis Data Pembangunan Tahun 2018
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN STATISTIK
TAHUN 2025
Kerangka Acuan Kerja
KEGIATAN
JASA KONSULTANSI
ASSESSMENT RUANG DATA CENTER
Perangkat Daerah : Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik
Bidang Urusan : Aplikasi Informatika Pemerintahan
Program : Program Pengelolaan Aplikasi Informatika
Kegiatan : Jasa Konsultansi Assessment Ruang Data Center
Hasil : Laporan Assessment Ruang Data Center
Indikator Kinerja Kegiatan : Persentase Laporan Assessment Ruang Data
Center
Keluaran : Dokumen Assessment Ruang Data Center
Volume : 1 Dokumen
Hal. 1
Kerangka Acuan Kerja
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten
Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4688);
d. Peraturan Presiden 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE);
e. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2019
tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Jaringan
Internet Protocol;
f. Peraturan Daerah Nomor 4/2019 tentang Penyelenggaraan Komunikasi,
Informatika dan statistik;
g. Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi,
Informatika, Dan Statistik Kabupaten Bandung Barat;
h. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 41 Tahun 2017 tentang Tugas,
Fungsi, dan Rincian Tugas Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik;
i. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja;
j. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Pemerintahan
Berbasis Elektronik.
Hal. 2
Kerangka Acuan Kerja
2. Gambaran Umum
Dalam era transformasi digital saat ini, penyelenggaraan layanan
pemerintahan maupun pelayanan publik sangat bergantung pada ketersediaan dan
keandalan sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Salah satu
komponen utama dalam mendukung keberlangsungan sistem TIK tersebut adalah
Ruang Data Center, yang berfungsi sebagai pusat pengelolaan data, server,
jaringan, serta aplikasi layanan elektronik.
Seiring meningkatnya kebutuhan akan layanan digital yang cepat, aman,
dan andal, maka Ruang Data Center harus memenuhi standar teknis dan
keamanan yang berlaku, baik dari aspek infrastruktur, lingkungan fisik, sistem
kelistrikan, pendinginan, keamanan jaringan, maupun sistem cadangan daya (UPS
dan genset). Kelayakan dan keandalan elemen-elemen tersebut perlu dinilai
melalui kegiatan Jasa Konsultansi Assessment Ruang Data Center, agar diketahui
kondisi eksisting, tingkat kesiapan, serta kesesuaian dengan standar nasional
maupun internasional seperti SNI ISO/IEC 27001, TIA-942 dan SNI 8799 Tahun
2019.
Assessment ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, yang menekankan pentingnya
integrasi dan keamanan infrastruktur TIK pemerintah. Dengan dilaksanakannya
kegiatan ini, diharapkan instansi memiliki data dan rekomendasi teknis yang
akurat sebagai dasar perencanaan peningkatan, rehabilitasi, atau pembangunan
Data Center sesuai kebutuhan.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa
pengelolaan Data Center telah memenuhi prinsip keandalan (reliability),
keamanan (security), efisiensi energi, dan keberlanjutan layanan (continuity).
Hasil assessment akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana pengembangan
infrastruktur TIK yang mendukung layanan publik digital yang terintegrasi, aman,
dan terpercaya
Hal. 3
Kerangka Acuan Kerja
Berdasarkan latar belakang tersebut maka Diskominfotik bermaksud
mengadakan kegiatan Jasa Konsultansi Assessment Ruang Data Center yang
tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat
Daerah tahun anggaran 2025 dengan nama program 2.16.03 Program aplikasi
informatika, kegiatan 2.16.03.2.02 Pengelolaan E-government di Lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan 2.16.03.2.02.0016
Penyelenggaraan pusat kendali Pemerintah Daerah, Belanja Jasa Konsultansi
Perencanaan Arsitektur – Jasa Arsitektur Lainnya 5.1.02.02.08.0005 Jasa
Konsultansi Assessment Ruang Data Center.
3. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Kegiatan Jasa Konsultansi Assessment Ruang Data Center dilaksanakan
untuk memastikan bahwa pengelolaan Data Center telah memenuhi prinsip
keandalan (reliability), keamanan (security), efisiensi energi, dan keberlanjutan
layanan (continuity). Hasil assessment akan menjadi acuan dalam penyusunan
rencana pengembangan infrastruktur TIK yang mendukung layanan publik digital
yang terintegrasi, aman, dan terpercaya.
B. Maksud dan Tujuan
Kegiatan Jasa Konsultansi Assessment Ruang Data Center dimaksudkan untuk
melakukan penilaian menyeluruh terhadap kondisi eksisting infrastruktur Data Center,
meliputi aspek teknis, lingkungan, keamanan, serta kesiapan sistem pendukungnya.
Assessment ini menjadi dasar dalam perencanaan peningkatan atau pembangunan Data
Center agar sesuai dengan standar dan kebutuhan operasional organisasi. Tujuan kegiatan
tersebut adalah :
1. Mengetahui kondisi aktual ruang Data Center, termasuk tata letak, kelistrikan,
pendinginan, keamanan fisik, jaringan, dan sistem cadangan daya;
Hal. 4
Kerangka Acuan Kerja
2. Menilai tingkat kesesuaian (compliance) terhadap standar teknis dan keamanan,
seperti TIA-942, ISO/IEC 27001, SNI 8799 Tahun 2019 serta ketentuan yang
ditetapkan oleh Kementerian Kominfo dan BSSN;
3. Mengidentifikasi potensi risiko dan kelemahan pada sistem infrastruktur Data Center
yang dapat mengganggu ketersediaan layanan TIK;
4. Memberikan rekomendasi teknis untuk peningkatan, perbaikan, atau pembangunan
Data Center agar lebih efisien, aman, dan berkelanjutan;
5. Mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2018, khususnya dalam
aspek infrastruktur dan keamanan data;
6. Menyediakan dasar data dan analisis teknis sebagai acuan dalam penyusunan
perencanaan Detail Engineering Design (DED) atau dokumen pengadaan yang
terkait dengan pengembangan Data Center.
C. Keluaran Kegiatan
Keluaran dari kegiatan Assessment Ruang Data Center adalah tersedianya hasil
penilaian dan dokumen teknis yang menggambarkan kondisi aktual, analisis, serta
rekomendasi terhadap infrastruktur Data Center yang ada. Secara rinci, keluaran kegiatan
ini meliputi:
1. Laporan Hasil Assessment Ruang Data Center, yang mencakup:
• Gambaran umum kondisi eksisting Data Center (tata ruang, kelistrikan,
pendinginan, keamanan fisik, sistem jaringan, dan perangkat pendukung);
• Hasil pengukuran dan penilaian terhadap standar teknis dan keamanan (mengacu
pada TIA-942, ISO/IEC 27001, SNI 8799 Tahun 2019 serta ketentuan dari
Kominfo dan BSSN);
• Identifikasi kelemahan, risiko, dan potensi perbaikan pada infrastruktur Data
Center;
• Analisis kesesuaian dengan kebutuhan kapasitas dan layanan yang dijalankan
oleh instansi.
Hal. 5
Kerangka Acuan Kerja
• Rekomendasi teknis peningkatan atau perbaikan yang perlu dilakukan.
2. Dokumentasi Teknis dan Visualisasi, berupa:
• Foto dan dokumentasi kondisi ruang Data Center.
• Denah tata letak (layout) eksisting dan rekomendasi perbaikan tata ruang.
• Diagram sistem kelistrikan, pendinginan, serta jaringan yang ada.
3. Rencana Tindak Lanjut (Action Plan) yang berisi langkah-langkah strategis dan
prioritas perbaikan atau pengembangan Data Center berdasarkan hasil assessment.
4. Data Pendukung Teknis, meliputi hasil pengukuran suhu, kelembapan, beban listrik,
serta ketersediaan sistem cadangan daya dan keamanan lingkungan Data Center.
D. Pelaksana Kegiatan
Kegiatan Jasa Konsultansi Assessment Ruang Data Center tahun 2025
dilaksanakan oleh Dinas komunikasi informatika dan Statistik Kabupaten Bandung Barat
yang dikoordinasikan oleh Bidang Aplikasi Informatika Pemerintahan melalui kerjasama
dengan pihak ketiga.
E. Jadwal Kegiatan
1. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan Jasa Konsultansi Assessment Ruang Data Center Tahun 2025
dilaksanakan pada triwulan IV tahun anggaran 2025.
2. Matrik Pelaksanaan Kegiatan
Adapun jadwal pelaksanaan kegiatannya dimulai bulan Oktober 2025
3. Kegiatan Jasa Konsultansi Assessment Ruang Data Center berlangsung selama
1 bulan.
F. Metodologi
Metode yang akan dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Jasa
Konsultansi Assessment Ruang Data Center adalah sebagai berikut:
1. Penyediaan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
2. Tersedianya Pihak Teknis dalam Jasa Konsultansi Assessment Ruang Data
Center;
Hal. 6
Kerangka Acuan Kerja
3. Tersedianya Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultansi Assessment Ruang
Data Center;
4. Dibayarkan pada saat pekerjaan sudah selesai;
5. Tersedianya Dokumen Hasil Jasa Konsultansi Assessment Ruang Data Center;
G. Biaya Kegiatan
Penyelenggaraan 2.16.03 Program aplikasi informatika Kegiatan 2.16.03.2.02
Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Sub
Kegiatan 2.16.03.2.02.0016 Penyelenggaraan pusat kendali Pemerintah Daerah, Belanja
Jasa Konsultansi Assessment Ruang Data Center membutuhkan biaya sebesar Rp
89.667.000 yang akan dilaksanakan pada IV bulan oktober dan bersumber dari APBD
Tahun Anggaran 2025.
H. Tanggung Jawab Penyedia Jasa
Penyedia jasa pelaksana kegiatan Jasa Konsultansi Assessment Ruang Data Center
bertanggung jawab melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan ruang lingkup
pekerjaan, spesifikasi teknis, serta jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak. Adapun
tanggung jawab penyedia meliputi:
1. Melaksanakan kegiatan assessment secara profesional, objektif, dan sesuai standar
teknis yang berlaku (seperti TIA-942, ISO/IEC 27001, serta ketentuan Kementerian
Kominfo dan BSSN).
2. Melakukan survei lapangan dan pengumpulan data teknis secara menyeluruh terkait
kondisi eksisting ruang Data Center, termasuk sistem kelistrikan, pendinginan,
keamanan fisik, jaringan, dan sistem cadangan daya.
3. Melakukan analisis dan evaluasi terhadap kesesuaian Data Center dengan standar
keamanan, keandalan, dan efisiensi infrastruktur TIK.
4. Menyusun laporan hasil assessment yang lengkap, sistematis, dan mudah dipahami,
mencakup kondisi eksisting, temuan, analisis, dan rekomendasi teknis.
Hal. 7
Kerangka Acuan Kerja
5. Menyusun rekomendasi dan rencana tindak lanjut (action plan) terkait peningkatan
atau pengembangan Data Center agar sesuai standar yang berlaku dan kebutuhan
instansi.
6. Menyerahkan seluruh dokumen hasil kegiatan baik dalam bentuk cetak (hardcopy)
maupun digital (softcopy) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jadwal
yang ditetapkan.
7. Menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi yang diperoleh selama pelaksanaan
kegiatan assessment, serta tidak menyebarluaskan tanpa izin tertulis dari pihak
pengguna jasa.
8. Berkoordinasi secara aktif dengan pihak pengguna jasa selama proses pelaksanaan
kegiatan untuk memastikan hasil yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan.
9. Menjamin mutu hasil pekerjaan, termasuk keakuratan data, kelengkapan laporan, dan
kesesuaian dengan lingkup pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak
Hal. 8
Kerangka Acuan Kerja
I. Penutup
Kegiatan Jasa Konsultansi Assessment Ruang Data Center ini dilaksanakan
dalam rangka penjabaran kebijakan Bupati Bandung Barat di Bidang Aplikasi
Informatika Pemerintahan. Selanjutnya kegiatan tersebut dimaksudkan dalam rangka
memenuhi layanan pendukung, pengendalian dan bahan laporan pertanggung jawaban
Bupati Bandung Barat dalam pelaksanaan program Bidang Aplikasi Informatika
Pemerintahan Tahun 2025. Akhirnya kami ucapkan terima kasih kepada berbagai pihak
yang membantu pelaksanaan kegiatan semoga selalu ada dalam lindungan Allah SWT.
Bandung Barat, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
ANANG IRAWAN, SE, MM, CPSp.
NIP. 19820118 201001 1 003
Hal. 9