Jasa Konsultansi Assesment Ruang Data Center

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10513841000
Date: 27 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 89,667,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 89,666,998
Winner (Pemenang): PT Bedja Enjiniring Konsultan
NPWP: 09*3**6****21**0
RUP Code: 61019940
Work Location: Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Kp                                      
                                                                     
                                                                     
            KERANGKA         ACUAN      KERJA                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          KEGIATAN                                   
                                                                     
                     JASA  KONSULTANSI                               
             ASSESSMENT    RUANG   DATA  CENTER                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         SUMBER  DANA                                
                   DPA APBD  ANGGARAN  2025                          
             b Kegiatan :sis Data Pembangunan Tahun 2018             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
        PEMERINTAH     KABUPATEN    BANDUNG    BARAT                 
     DINAS  KOMUNIKASI    INFORMATIKA    DAN  STATISTIK              
                         TAHUN   2025                                
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                           KEGIATAN                                  
                                                                     
                       JASA KONSULTANSI                              
                 ASSESSMENT RUANG DATA CENTER                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Perangkat Daerah     : Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik   
 Bidang Urusan        : Aplikasi Informatika Pemerintahan            
                                                                     
 Program              : Program Pengelolaan Aplikasi Informatika     
                                                                     
 Kegiatan             : Jasa Konsultansi Assessment Ruang Data Center
 Hasil                : Laporan Assessment Ruang Data Center         
                                                                     
 Indikator Kinerja Kegiatan : Persentase Laporan Assessment Ruang Data
                        Center                                       
                                                                     
 Keluaran             : Dokumen Assessment Ruang Data Center         
 Volume               : 1 Dokumen                                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Hal. 1                                                              
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
 A.   Latar Belakang                                                 
                                                                     
   1. Dasar Hukum                                                    
                                                                     
      a. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi;   
      b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
                                                                     
        Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
        Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
                                                                     
      c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten
        Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                                     
        Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                                     
        Nomor 4688);                                                 
      d. Peraturan Presiden 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
                                                                     
        (SPBE);                                                      
      e. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2019
                                                                     
        tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Jaringan
                                                                     
        Internet Protocol;                                           
      f. Peraturan Daerah Nomor 4/2019 tentang Penyelenggaraan Komunikasi,
                                                                     
        Informatika dan statistik;                                   
      g. Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
                                                                     
        Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi,
                                                                     
        Informatika, Dan Statistik Kabupaten Bandung Barat;          
      h. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 41 Tahun 2017 tentang Tugas,
                                                                     
        Fungsi, dan Rincian Tugas Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik;
      i. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman
                                                                     
        Penyusunan Kerangka Acuan Kerja;                             
                                                                     
      j. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Pemerintahan
        Berbasis Elektronik.                                         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Hal. 2                                                              
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
   2. Gambaran Umum                                                  
                                                                     
           Dalam era transformasi digital saat ini, penyelenggaraan layanan
                                                                     
      pemerintahan maupun pelayanan publik sangat bergantung pada ketersediaan dan
      keandalan sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Salah satu
                                                                     
      komponen utama dalam mendukung keberlangsungan sistem TIK tersebut adalah
      Ruang Data Center, yang berfungsi sebagai pusat pengelolaan data, server,
                                                                     
      jaringan, serta aplikasi layanan elektronik.                   
           Seiring meningkatnya kebutuhan akan layanan digital yang cepat, aman,
                                                                     
      dan andal, maka Ruang Data Center harus memenuhi standar teknis dan
                                                                     
      keamanan yang berlaku, baik dari aspek infrastruktur, lingkungan fisik, sistem
      kelistrikan, pendinginan, keamanan jaringan, maupun sistem cadangan daya (UPS
                                                                     
      dan genset). Kelayakan dan keandalan elemen-elemen tersebut perlu dinilai
      melalui kegiatan Jasa Konsultansi Assessment Ruang Data Center, agar diketahui
                                                                     
      kondisi eksisting, tingkat kesiapan, serta kesesuaian dengan standar nasional
                                                                     
      maupun internasional seperti SNI ISO/IEC 27001, TIA-942 dan SNI 8799 Tahun
      2019.                                                          
                                                                     
           Assessment ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Sistem
      Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diamanatkan dalam
                                                                     
      Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, yang menekankan pentingnya
                                                                     
      integrasi dan keamanan infrastruktur TIK pemerintah. Dengan dilaksanakannya
      kegiatan ini, diharapkan instansi memiliki data dan rekomendasi teknis yang
                                                                     
      akurat sebagai dasar perencanaan peningkatan, rehabilitasi, atau pembangunan
      Data Center sesuai kebutuhan.                                  
                                                                     
           Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa
                                                                     
      pengelolaan Data Center telah memenuhi prinsip keandalan (reliability),
      keamanan (security), efisiensi energi, dan keberlanjutan layanan (continuity).
                                                                     
      Hasil assessment akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana pengembangan
      infrastruktur TIK yang mendukung layanan publik digital yang terintegrasi, aman,
                                                                     
      dan terpercaya                                                 
                                                                     
                                                                     
 Hal. 3                                                              
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
           Berdasarkan latar belakang tersebut maka Diskominfotik bermaksud
                                                                     
      mengadakan kegiatan Jasa Konsultansi Assessment Ruang Data Center yang
                                                                     
      tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat
      Daerah tahun anggaran 2025 dengan nama program 2.16.03 Program aplikasi
                                                                     
      informatika, kegiatan 2.16.03.2.02 Pengelolaan E-government di Lingkup
      Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan 2.16.03.2.02.0016
                                                                     
      Penyelenggaraan pusat kendali Pemerintah Daerah, Belanja Jasa Konsultansi
      Perencanaan Arsitektur – Jasa Arsitektur Lainnya 5.1.02.02.08.0005 Jasa
                                                                     
      Konsultansi Assessment Ruang Data Center.                      
                                                                     
                                                                     
   3. Alasan Kegiatan Dilaksanakan                                   
                                                                     
          Kegiatan Jasa Konsultansi Assessment Ruang Data Center dilaksanakan
      untuk memastikan bahwa pengelolaan Data Center telah memenuhi prinsip
                                                                     
      keandalan (reliability), keamanan (security), efisiensi energi, dan keberlanjutan
                                                                     
      layanan (continuity). Hasil assessment akan menjadi acuan dalam penyusunan
      rencana pengembangan infrastruktur TIK yang mendukung layanan publik digital
                                                                     
      yang terintegrasi, aman, dan terpercaya.                       
                                                                     
                                                                     
 B. Maksud dan Tujuan                                                
                                                                     
       Kegiatan Jasa Konsultansi Assessment Ruang Data Center dimaksudkan untuk
 melakukan penilaian menyeluruh terhadap kondisi eksisting infrastruktur Data Center,
                                                                     
 meliputi aspek teknis, lingkungan, keamanan, serta kesiapan sistem pendukungnya.
 Assessment ini menjadi dasar dalam perencanaan peningkatan atau pembangunan Data
                                                                     
 Center agar sesuai dengan standar dan kebutuhan operasional organisasi. Tujuan kegiatan
                                                                     
 tersebut adalah :                                                   
 1. Mengetahui kondisi aktual ruang Data Center, termasuk tata letak, kelistrikan,
                                                                     
    pendinginan, keamanan fisik, jaringan, dan sistem cadangan daya; 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Hal. 4                                                              
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
 2. Menilai tingkat kesesuaian (compliance) terhadap standar teknis dan keamanan,
                                                                     
    seperti TIA-942, ISO/IEC 27001, SNI 8799 Tahun 2019 serta ketentuan yang
                                                                     
    ditetapkan oleh Kementerian Kominfo dan BSSN;                    
 3. Mengidentifikasi potensi risiko dan kelemahan pada sistem infrastruktur Data Center
                                                                     
    yang dapat mengganggu ketersediaan layanan TIK;                  
 4. Memberikan rekomendasi teknis untuk peningkatan, perbaikan, atau pembangunan
                                                                     
    Data Center agar lebih efisien, aman, dan berkelanjutan;         
 5. Mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
                                                                     
    sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2018, khususnya dalam
                                                                     
    aspek infrastruktur dan keamanan data;                           
 6. Menyediakan dasar data dan analisis teknis sebagai acuan dalam penyusunan
                                                                     
    perencanaan Detail Engineering Design (DED) atau dokumen pengadaan yang
    terkait dengan pengembangan Data Center.                         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 C. Keluaran Kegiatan                                                
       Keluaran dari kegiatan Assessment Ruang Data Center adalah tersedianya hasil
                                                                     
 penilaian dan dokumen teknis yang menggambarkan kondisi aktual, analisis, serta
 rekomendasi terhadap infrastruktur Data Center yang ada. Secara rinci, keluaran kegiatan
                                                                     
 ini meliputi:                                                       
                                                                     
 1. Laporan Hasil Assessment Ruang Data Center, yang mencakup:       
    •  Gambaran umum kondisi eksisting Data Center (tata ruang, kelistrikan,
                                                                     
       pendinginan, keamanan fisik, sistem jaringan, dan perangkat pendukung);
                                                                     
    •  Hasil pengukuran dan penilaian terhadap standar teknis dan keamanan (mengacu
       pada TIA-942, ISO/IEC 27001, SNI 8799 Tahun 2019 serta ketentuan dari
                                                                     
       Kominfo dan BSSN);                                            
    •  Identifikasi kelemahan, risiko, dan potensi perbaikan pada infrastruktur Data
                                                                     
       Center;                                                       
                                                                     
    •  Analisis kesesuaian dengan kebutuhan kapasitas dan layanan yang dijalankan
       oleh instansi.                                                
                                                                     
                                                                     
 Hal. 5                                                              
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
    •  Rekomendasi teknis peningkatan atau perbaikan yang perlu dilakukan.
                                                                     
 2. Dokumentasi Teknis dan Visualisasi, berupa:                      
                                                                     
    •  Foto dan dokumentasi kondisi ruang Data Center.               
    •  Denah tata letak (layout) eksisting dan rekomendasi perbaikan tata ruang.
                                                                     
    •  Diagram sistem kelistrikan, pendinginan, serta jaringan yang ada.
                                                                     
 3. Rencana Tindak Lanjut (Action Plan) yang berisi langkah-langkah strategis dan
    prioritas perbaikan atau pengembangan Data Center berdasarkan hasil assessment.
                                                                     
 4. Data Pendukung Teknis, meliputi hasil pengukuran suhu, kelembapan, beban listrik,
    serta ketersediaan sistem cadangan daya dan keamanan lingkungan Data Center.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 D. Pelaksana Kegiatan                                               
       Kegiatan Jasa Konsultansi Assessment Ruang Data Center tahun 2025
                                                                     
 dilaksanakan oleh Dinas komunikasi informatika dan Statistik Kabupaten Bandung Barat
 yang dikoordinasikan oleh Bidang Aplikasi Informatika Pemerintahan melalui kerjasama
                                                                     
 dengan pihak ketiga.                                                
                                                                     
                                                                     
 E. Jadwal Kegiatan                                                  
                                                                     
    1. Waktu Pelaksanaan Kegiatan                                    
       Kegiatan Jasa Konsultansi Assessment Ruang Data Center Tahun 2025
       dilaksanakan pada triwulan IV tahun anggaran 2025.            
    2. Matrik Pelaksanaan Kegiatan                                   
                                                                     
       Adapun jadwal pelaksanaan kegiatannya dimulai bulan Oktober 2025
    3. Kegiatan Jasa Konsultansi Assessment Ruang Data Center berlangsung selama
       1 bulan.                                                      
                                                                     
F.  Metodologi                                                       
                                                                     
       Metode yang akan dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Jasa
                                                                     
 Konsultansi Assessment Ruang Data Center adalah sebagai berikut:    
                                                                     
    1. Penyediaan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)                 
    2. Tersedianya Pihak Teknis dalam Jasa Konsultansi Assessment Ruang Data
                                                                     
       Center;                                                       
                                                                     
 Hal. 6                                                              
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
    3. Tersedianya Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultansi Assessment Ruang
                                                                     
       Data Center;                                                  
    4. Dibayarkan pada saat pekerjaan sudah selesai;                 
    5. Tersedianya Dokumen Hasil Jasa Konsultansi Assessment Ruang Data Center;
                                                                     
G.  Biaya Kegiatan                                                   
                                                                     
       Penyelenggaraan 2.16.03 Program aplikasi informatika Kegiatan 2.16.03.2.02
                                                                     
 Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Sub
                                                                     
 Kegiatan 2.16.03.2.02.0016 Penyelenggaraan pusat kendali Pemerintah Daerah, Belanja
 Jasa Konsultansi Assessment Ruang Data Center membutuhkan biaya sebesar Rp
                                                                     
 89.667.000 yang akan dilaksanakan pada IV bulan oktober dan bersumber dari APBD
 Tahun Anggaran 2025.                                                
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 H. Tanggung Jawab Penyedia Jasa                                     
                                                                     
 Penyedia jasa pelaksana kegiatan Jasa Konsultansi Assessment Ruang Data Center
 bertanggung jawab melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan ruang lingkup
                                                                     
 pekerjaan, spesifikasi teknis, serta jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak. Adapun
 tanggung jawab penyedia meliputi:                                   
                                                                     
                                                                     
 1. Melaksanakan kegiatan assessment secara profesional, objektif, dan sesuai standar
    teknis yang berlaku (seperti TIA-942, ISO/IEC 27001, serta ketentuan Kementerian
                                                                     
    Kominfo dan BSSN).                                               
                                                                     
 2. Melakukan survei lapangan dan pengumpulan data teknis secara menyeluruh terkait
    kondisi eksisting ruang Data Center, termasuk sistem kelistrikan, pendinginan,
                                                                     
    keamanan fisik, jaringan, dan sistem cadangan daya.              
                                                                     
 3. Melakukan analisis dan evaluasi terhadap kesesuaian Data Center dengan standar
                                                                     
    keamanan, keandalan, dan efisiensi infrastruktur TIK.            
                                                                     
 4. Menyusun laporan hasil assessment yang lengkap, sistematis, dan mudah dipahami,
    mencakup kondisi eksisting, temuan, analisis, dan rekomendasi teknis.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Hal. 7                                                              
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
 5. Menyusun rekomendasi dan rencana tindak lanjut (action plan) terkait peningkatan
                                                                     
    atau pengembangan Data Center agar sesuai standar yang berlaku dan kebutuhan
                                                                     
    instansi.                                                        
                                                                     
 6. Menyerahkan seluruh dokumen hasil kegiatan baik dalam bentuk cetak (hardcopy)
    maupun digital (softcopy) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jadwal
                                                                     
    yang ditetapkan.                                                 
                                                                     
 7. Menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi yang diperoleh selama pelaksanaan
    kegiatan assessment, serta tidak menyebarluaskan tanpa izin tertulis dari pihak
                                                                     
    pengguna jasa.                                                   
                                                                     
 8. Berkoordinasi secara aktif dengan pihak pengguna jasa selama proses pelaksanaan
                                                                     
    kegiatan untuk memastikan hasil yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan.
                                                                     
 9. Menjamin mutu hasil pekerjaan, termasuk keakuratan data, kelengkapan laporan, dan
    kesesuaian dengan lingkup pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Hal. 8                                                              
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
 I. Penutup                                                          
                                                                     
       Kegiatan Jasa Konsultansi Assessment Ruang Data Center ini dilaksanakan
                                                                     
 dalam rangka penjabaran kebijakan Bupati Bandung Barat di Bidang Aplikasi
                                                                     
 Informatika Pemerintahan. Selanjutnya kegiatan tersebut dimaksudkan dalam rangka
 memenuhi layanan pendukung, pengendalian dan bahan laporan pertanggung jawaban
                                                                     
 Bupati Bandung Barat dalam pelaksanaan program Bidang Aplikasi Informatika
 Pemerintahan Tahun 2025. Akhirnya kami ucapkan terima kasih kepada berbagai pihak
                                                                     
 yang membantu pelaksanaan kegiatan semoga selalu ada dalam lindungan Allah SWT.
                                                                     
                                   Bandung Barat, Oktober 2025       
                                                                     
                                     Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                  ANANG IRAWAN, SE, MM, CPSp.        
                                    NIP. 19820118 201001 1 003       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Hal. 9