SPESIFIKASI TEKNIS
PAVING BLOCK
A. UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini meliputi pemasangan paving block, terdiri dari urugan pasir,
pemadatan (tanah, pasir urug dan paving block), pemasangan paving block dan
roolag yang digunakan sebagai pekerjaan utama.
b) Pekerjaan ini mencakup
a) Pembersihan
b) Pekerjaan Striping
c) Galian Tanah Untuk roolag
d) Hamparan pasir
e) Pas. Roolag
f) Pas. Paving Blok
g) Rabatan
h) Pemadatan
i) Penyelesaian
2) Penertiban Detail Pelaksanaan
Detail pelaksanaan paving block, yang tidak dimasukkan dalam Dokumen Pemilihan
pada saat pelaksanaan akan ditertibkan oleh Direksi Pekerjaan setelah Kontraktor
menyerahkan hasil survey lapangan sesuai dengan Spesifikasi ini.
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-0691-1996 : Bata Beton (Paving Block)
SNI 15-6699-2002 : Bata Paving Keramik
4) Syarat Mutu
a) Sifat Tampak
Bata beton harus mempunyai permukaan yang rata, tidak terdapat retak- retakdan
cacat, bagian sudut dan rusuknya tidak mudah dirapihkan dengan kekuatan jari
tangan
b) Ukuran
Bata beton harus mempunyai ukuran tebal nominal minimum 60 mm dengan
toleransi 80%.
5) Toleransi ukuran
a) Paving block yang digunakan berbentuk persegi. Ketebalan paving block tidak
boleh kurang dari 6 cm lebar 10,5 cm dan panjang 21 cm, kecuali dinyatakan lain
secara tertulis.
b) Ketebalan uskup tidak boleh kurang dari 6 cm.
c) Ukuran kanstin tidak boleh kurang dari tinggi: 20 cm, lebar: 10 cm, panjang: 40
cm. Diujung masing-masing kanstin terdapat kait untuk mengikat supaya saat
terpasang tidak mudah terlepas.
d) Permukaan masing-masing pasangan paving block pada setiap pelapisan tidak
boleh berbeda dari permukaan normal.
e) Tebal urugan pasir urug 5 cm, dan ketebalan yang harus dipasang harus sampai
tingkat ketinggian yang diatur dilapangan serta sebagai mana yang diperintahkan
oleh Direksi Teknis. Tebal rata-rata yang ditetapkan berdasarkan pemeriksaan
visual yang diberikan sebagai perkiraan tebal rata-rata yang diperlukan.
f) Bila diuji dengan satu mal punggung jalan atau batang lurus 3 m, variasi
permukaan urugan pasir tidak boleh melebihi 10mm pada setiap titik tingkat dan
ketinggian yang ditetapkan.
6) Kelengkapan Peralatan Kerja
Peralatan yang dibutuhkan harus sudahdisiapkan sebelum pemasangan paving block
dimulai, adapun alat-alat tersebutadalah sebagai berikut :
a) Mesin plat compactor (Stamper) dengan luas permukaan plat antara 0,35 - 0,50
m2 dan mempunyai gaya sentrifugal sebesar 16 sampai 20 kN dengan frekwensi
getaran berkisar 75 sampai 100 Hzatau dapat digantikan dengan Baby Roller
kapasitas maksial 3 ton.
b) Alat pemotong Con bloc/ Con pave (cutter) .
c) Kayu yang diserut rata sebagai jidar untuk leveling screeding pasir alas.
d) Benang.
e) Alat handling berupa lori terbuat dari besi (seperti lori beras) yang
dibentukmenyiku untuk memudahkan pemindahanConbloc/ Conpave.
f) Pin stick (linggis) yang bagian ujungbawahnya dibuat runcing melebar
sebagaialat naating.
g) Excavator, digunakan untuk pekerjaan galian dan urugan (apabila diperlukan).
7) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Contoh bahan yang akan digunakan untuk pemavingan harus diserahkan
sebagaimana yang di syaratkan dalam Spesifikasi ini untuk diperiksa dan disetujui
Direksi teknik sebelum pekerjaan dimulai.
b) Setelah selesainya pekerjaan pembersihan lahan dan pemadatan, Kontraktor
harus meminta persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum paving block dipasang.
8) Jadwal Kerja
a) Kontraktor senantiasa harus menyediakan drainase yang lancar tanpa terjadinya
genangan air dengan menjadwalkan pembuatan selokan yang sedemikian rupa
agar drainase dapat berfungsi dengan baik sebelum pekerjaan pemadatan dan
pemasangan paving block dimulai.
b) Pada tahap awal mula-mula harus dibentuk lebih kecil dari penampang melintang
yang direncanakan. Pembentukan akhir untuk persiapan pembuatan lapisan serta
perbaikan kerusakan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan, baru dikerjakan
sesudah tempat-tempat sambungan dan elevasinya sudah disiapkan.
9) Kondisi Tempat Kerja
a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus menyediakan
semua bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk pengeringan
(pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase sementara, dinding
penahan rembesan (cut-off wall) dan cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan
harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan
terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain
dimana air atau tanah rembesan (seepage) mungkin sudah tercemari, maka
Kontraktor harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih
yang akan digunakan oleh pekerja sebagai air cuci, bersama-sama dengan sabun
dan desinfektan yang memadai.
10) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Bilamana dianggap perlu maka survey profil memerlukan lama atau yang akan
dilaksanakan harus diulang untuk mendapatkan catatan kondisi fisik yang teliti.
b) Setiap bagian pekerjaan yang menunjukkan ketidak teraturan atau cacat-cacat
dikarenakan jeleknya penanganan atau gagalnya Kontraktor untuk memenuhi
persyaratan spesifikasi, harus diperbaiki oleh Kontraktor dengan biaya sendiri
sampai memuaskan Direksi Teknik tanpa ada biaya tambahan.
c) Pelaksanaan paving block yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang diberikan
diatas, harus diperbaiki oleh Kontraktor seperti yang diperintahkan oleh direksi
pekerjaan.
Pekerjaan perbaikan dapat meliputi :
i. Penggalian atau penimbunan lebih lanjut, bilamana diperlukan termasuk
penimbunan kembali dan dipadatkan terlebih dahulu pada pekerjaan baru
kemudian digali kembali hingga memenuhi garis yang ditentukan;
ii. Bilamana kestabilan dan keutuhan dari pekerjaan yang telah diselesaikan
terganggu atau rusak, yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan diakibatkan
oleh kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor harus mengganti dengan biayanya
sendiri setiap pekerjaan yang terganggu atau rusak. Kontraktor tidak
bertanggungjawab atas kerusakan yang timbul berasal dari alam seperti
angin topan atau pergeseran lapisan tanah yang tidak dapat dihindarkan,
asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima dan dinyatakan oleh
Direksi Pekerjaan secara tertulis telah selesai.
d) Pekerjaan timbunan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki sesuai
dengan ketentuan :
i. Timbunan akhir yang tidak disetujui atau memenuhi toleransi permukaan yang
disyaratkan,harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan
membuang ataumenambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan
dilanjutkan denganpembentukan kembali dan pemadatan kembali.
ii. Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas
kadarairnya yang disyaratkan atau seperti yang diperintahkanDireksi
Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut,
dilanjutkandengan penyemprotan air secukupnya dan dicampur seluruhnya
denganmenggunakan "motor grader" atau peralatan lain yang disetujui.
iii. Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam
batasbataskadar air yang disyaratkan atau seperti yangdiperintahkan Direksi
Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahantersebut dengan
penggunaan motor grader atau alat lainnya secara berulangulangdengan
selang waktu istirahat selama penanganan, dalam cuaca cerah.Alternatif lain,
bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat dicapai denganmenggaru
dan membiarkan bahan gembur tersebut, Direksi Pekerjaan
dapatmemerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan
digantidengan bahan kering yang lebih cocok.
iv. Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang
disyaratkandalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau
karena hal lain,biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-
sifat bahan dankerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam
Spesifikasi ini.
v. Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-
sifatbahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh
DireksiPekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan
yang diikutidengan penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali, atau
pembuangan danpenggantian bahan.
vi. Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi
lembeksetelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Direksi
Pekerjaan haruslah seperti yang disyaratkan dalam point 8).d).iii. dari
Spesifikasi ini.
11) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kwajiban kontraktor untuk meleksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan di
atas, kontraktor juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin dari semua
pekerjaan paving block yang telah selesai dan diterima baik dilapisi maupun tidak
selama periode Kontrak termasuk Periode Pemeliharaan. Pekerjaan pemeliharaan
rutin yang diperlukan harus dimulai pada saat lapangandiserahkan kepada Kontraktor,
dan harus dilanjutkan sampai berakhirnya PeriodeKontrak.
12) Utilitas bawah Tanah
a) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan
dengan pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus
(sound), dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman
akibathujan dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.
b) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan harus dilakukan dengan
pelaksanaan setengah badan jalan sehingga jalan tetap terbuka untuk lalu lintas
pada setiap saat.
c) Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-operasi
pekerjaan lainnya, Kontraktor harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu atas
jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang dan juga dari Direksi
Pekerjaan.
d) Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan maka setiap galian perkerasan
beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari yang sama
sehingga dapat dibuka untuk lalu lintas.
13) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas- batas
dan lingkup proyek bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk
formasi timbunan atau penimbunan kembali.
b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat),
sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang
menurut pendapat Direksi Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan bahan di atasnya
atau yang mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan (settlement) yang tidak
dikehendaki, harus diklasifikasikan sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk
digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen.
c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian
yang tidak disetujui oleh Direksi Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan
timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Kontraktor di luar Daerah Milik Jalan
(DMJ) seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
d) Kontraktor harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang
diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang tidak
memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan galian,
juga termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir dengan
jarak tidak melebihi yang disyaratkan dan perolehan ijin dari pemilik atau penyewa
tanah dimana pembuangan akhir tersebut akan dilakukan.
14) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
a) Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, semua struktur sementara
seperti cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) harus
dibongkar oleh Kontraktor setelah struktur permanen atau pekerjaan lainnya
selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian sehingga tidak mengganggu
atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai.
b) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik Kontraktor
atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, dapat dipergunakan
untuk pekerjaan permanen dan dibayar menurut Mata Pembayaran yang relevan
sesuai dengan yang terdapat dalam Daftar Penawaran.
c) Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam
saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu saluran air.
d) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
Kontraktor harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan tepi
dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
B. BAHAN DAN JAMINAN MUTU
1) Paving Block dan Uskup
Mutu paving block natural dan warna K.350 dan uskup K.300.
2) Timbunan
Bahan timbunan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan,
penghamparan, pemadatan dan jaminan mutu yang ditentukan.
3) Urugan Pasir
Urugan pasir dengan bahan terpilih untuk pelapisan paving block yang digunakan
sebagai bahan dasar dan perbaikan bagian bawah pelapisan pasangan paving block
dari pasir atau bahan berbutir kasar bergradasi baik yang disetujui Direksi teknis
dengan ukuran batu maksimal 20 mm.
4) Bahan Filter
Bahan-bahan untuk membuat lapisan dasar menyerap air, kantong-kantong filter
ataupun lubang pelepasan pada pelapisan pekerjaan batu harus keras, awet, bahan
berbutir yang memenuhi persyaratan gradasi yang ditentukan dengan disetujui Direksi
Teknik.
5) Beton Pengunci
Menggunakan Kanstin dengan mutu beton K300.
C. PELAKSANAAN
1) Penetapan Titik Pengukuran
Lokasi, panjang, arah dan kelandaian yang ditentukan untuk semua pemasangan
paving yang akan dibentuk lagi atau digali atau yang dilapisi, harus ditandai dengan
cermat oleh Kontraktor sesuai dengan gambar atau detail pelaksanaan yang
diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan.
2) Pelaksanaan Pekerjaan paving Block
a) Persiapan lapangan berupa pembersihan lokasi dari segala kotoran dan
tumbuhan, penggalian, penimbunan dan pemangkasan harus dilakukan
sebagaimana yang diperlukan sehingga memenuhi profil yang ditujukkan pada
gambar yang disetujui atau bilamana diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
b) Peninggian badan jalan dengan menggunakan bahan sirtu atau tanah urug,
sehingga mencapai peil yang ditentukan. Urugan harus disiram terlebih dahulu
kemudian dipadatkan menggunakan stamper atau baby roller sehingga kepadatan
benar-benar rata.
c) Setelah formasi lahan yang telah disiapkan disetujui oleh Direksi Pekerjaan,
pelapisan beton tepi sebagai siring (beton pengunci) block jalan dengan mortar
harus dilaksanakan seperti yang disyaratkan (apabila disyaratkan).
d) Diatas permukaan pasir yang dipadatkan, disusun paving block dengan dipasang
rapat satu sama lain dengan susunan motif anyaman tikar (zig-zag), dan sebagai
pengikat antara paving block dengan beton pengunci diisi dengan pasir halus
(urug) sambil disiram air sampai rapat, dan bagian sisi luar beton pengunci diberi
penahan dari tanah dan disesuaikan dengan keadaan lokasi.
e) Pemasangan paving harus dimulai dari satu titik / garis (starting point) di atas
lapisan pasir alas.
f) Pemasangan paving harus segera dilakukan menyusul setelahpenggelaran pasir
alas.Hindari terjadinya kontak langsung antarablock dengan membuat jarak
celah/naatdengan spasi 2-3 mm untuk pengisianjoint filler.
g) Pemadatan dilakukan dengan menggunakan alat plate compactor yang
mempunyai plate area 0,35 sampai 0,50 m2 dengan gaya sentrifugal sebesar I 6-
20 kN dan getaran dengan frekwensi 75- 100 Hz.
h) Pemadatan hendaknya dilakukan secara simultan bersamaan dengan
pemasangan paving dengan minimal akhir pemadatan adalah 1 meter di belakang
akhir pasangan.
i) Seluruh bahan hasil galian harus dibuang dan diratakan oleh Kontraktor
sedemikian rupa sehingga dapat mencegah setiap dampak lingkungan yang
mungkin terjadi dilokasi yang ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan.
D. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Galian
Bila terdapat pekerjaan penggalian yang diperlukan di lapangan, pengukuran untuk
pembayaran dalam meter kubik sebagai volume actual bahan yang dipindahkan dan
disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Pekerjaan galian ini diperlukan untuk penentuan pile
(elevasi) atau pembentukan profil yang benar seperti yang ditunjujakn dalam gambar
atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Penggalian yang melebihi dari yang
ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, tidak boleh
diukur untuk pembayaran.
2) Pengukuran dan PembayaranTimbunan
Timbunan yang digunakan untuk pekerjaan paving block harus diukur dan dibayar
sebagai Timbunan.
3) Pengukuran dan Pembayaran Beton Pengunci
Beton pengunci untuk paving block akan diukur dan dibayar sebagai cor beton dan
dibayar dalam meter lari, sesuai mutu beton pengunci yang terpasang di lapangan.
4) Pengukuran dan Pembayaran Paving Block
Paving block harus diukur untuk pembayaran dalam meter persegi sebagai volume
aktual luasan jalan yang akan di paving.
Besar pembayaran disesuaikan dengan mutu paving bock yang terpasang di lapangan,
yang tiap 56 m2 nya diwakili dengan 1 (satu) sampel yang diambil dan mutunya diuji
oleh laboratorium independen.
5) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian dan timbunan (jika diperlukan), beton pengunci dan paving Block,
ditentukan seperti yang disyaratkan diatas akan dibayar berdasarkan Harga Kontrak
per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini dan
ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja,
perkakas dan peralatan, dan semua pekerjaan lain atau biaya lainnya yang diperlukan
atau biasanya diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang sebagaimana mestinya
seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
6.1 Galian (jika diperlukan) Meter Kubik
6.2 Timbunan (jika diperlukan) Meter Kubik
6.3 Beton Pengunci Paving block Meter Lari
6.4 Paving Block Meter Persegi
E. CARA PENGAMBILAN CONTOH (SAMPEL).
1) Pengambilan Contoh
Contoh harus terdiri dari satuanyang utuh. Pengambilanharus dilakukan oleh direksi
terhadap paving yang sudah terpasang. Contoh harus mencerminkanjumlah seluruh
satuan dari kelompok dan diambil secara acak. Contoh diambildari beberapatempatdi
dalamkelompoknyadan di dalam semuakeadaan.
2) Jumlah Contoh
Untuk partai sampai dengan 500.000 buah bata beton, dari setiap kelompok 50.000
buah diambil contoh rata-rata sebanyak 20 buah (atau dalam setiap 56 m2 diambil
contoh sebanyak 1 buah paving). Untuk partai lebih dari 500.000 buah, dari setiap
kelompok 100.000 buah diambil contoh sebanyak 5 buah (atau dalam setiap 454 m2
diambil contok sebanyak 1 buah paving).
3) Proses Pengujian
Benda uji kemudian dibawa ke Laboratorium independen untuk dilakukan uji kuat tekan
mutu K350, atas persetujuan direksi. Pengujian dilakukan dengan syarat umur beton
telah mencapai 28 hari.
F. PERSYARATAN LAIN YANG HARUS DILENGKAPI PADA SAAT PELAKSANAAN
KONTRAK
1. Penyedia harus sanggup menyediakan kebutuhan peralatan selama masa
pelaksanaan pekerjaan
a. 1 Unit Truk/ Pick Up;
b. 1 Unit Gerobak Sorong;
c. 1 Unit Palu Paving;
d. 1 Unit Gerinda tangan;
e. 1 Unit Waterpass;
f. 1 Unit Stemper;
2. Penyedia harus sanggup menyediakan kebutuhan tenaga selama masa
pelaksanaan pekerjaan.
3. Penyedia harus mengikuti BPJS ketenaga kerjaan dan memperkirakan biaya
penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi
minimal mencakup penyiapan RKK, sosialisasi dan promosi K3, alat pelindung
kerja/diri, asuransi dan perijinan, personel K3, fasilitas prasarana kesehatan, rambu-
rambu yang diperlukan, konsultasi dengan ahli keselamatan konstruksi, dan lain-lain
terkait pengendalian risiko K3 dan Keselamatan Konstruksi.
G. PENUTUP
1) Apabila Dalam gambar dan bestek ini untuk uraian bahan-bahan dan pekerjaan-
pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat “Diselenggarakan Oleh Kontraktor”
tetapi dalam gambar atau penawaran tercantum maka hal ini harus dianggap
disebutkan.
2) Guna mendapatkan hasil pekerjaan ini yang baik, apabila bagian-bagian yang nyata
termasuk dalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau tidak disebutkan kata demi
kata dalam bestek ini, maka haruslah dilaksanakan oleh kontraktor dan diterima
sebagai hal yang disebutkan.
3) Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan dan Syarat-syarat ini, akan diatur
kemudian secara musyawarah berdasarkan peraturan-peraturan pembangunan,
sepanjang tidak bertentangan dengan uraian kerja dan syarat-syarat ini.