Pembangunan Prasarana Sekolah Inklusif 20258189 Sd Interaktif Abdussalam Jl. Cihanjuang Cibaligo No.17 RT.10 RW.01 Cihanjuang Parongpong

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10515202000
Date: 27 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 62,208,467
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 62,156,787
Winner (Pemenang): Bintang El Fatih
NPWP: 418069654429000
RUP Code: 57143002
Work Location: 20258189 SD INTERAKTIF ABDUSSALAM - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                               
                      PAVING BLOCK                                   
                                                                     
                                                                     
A. UMUM                                                              
  1) Uraian                                                          
     a) Pekerjaan ini meliputi pemasangan paving block, terdiri dari urugan pasir,
       pemadatan (tanah, pasir urug dan paving block), pemasangan paving block dan
       roolag yang digunakan sebagai pekerjaan utama.                
                                                                     
     b) Pekerjaan ini mencakup                                       
       a) Pembersihan                                                
       b) Pekerjaan Striping                                         
       c) Galian Tanah Untuk roolag                                  
       d) Hamparan pasir                                             
       e) Pas. Roolag                                                
       f) Pas. Paving Blok                                           
       g) Rabatan                                                    
       h) Pemadatan                                                  
                                                                     
       i) Penyelesaian                                               
                                                                     
  2) Penertiban Detail Pelaksanaan                                   
    Detail pelaksanaan paving block, yang tidak dimasukkan dalam Dokumen Pemilihan
    pada saat pelaksanaan akan ditertibkan oleh Direksi Pekerjaan setelah Kontraktor
    menyerahkan hasil survey lapangan sesuai dengan Spesifikasi ini. 
                                                                     
  3) Standar Rujukan                                                 
    Standar Nasional Indonesia (SNI) :                               
    SNI 03-0691-1996 : Bata Beton (Paving Block)                     
    SNI 15-6699-2002 : Bata Paving Keramik                           
                                                                     
  4) Syarat Mutu                                                     
     a) Sifat Tampak                                                 
       Bata beton harus mempunyai permukaan yang rata, tidak terdapat retak- retakdan
       cacat, bagian sudut dan rusuknya tidak mudah dirapihkan dengan kekuatan jari
       tangan                                                        
     b) Ukuran                                                       
       Bata beton harus mempunyai ukuran tebal nominal minimum 60 mm dengan
       toleransi 80%.                                                
  5) Toleransi ukuran                                                
     a) Paving block yang digunakan berbentuk persegi. Ketebalan paving block tidak
       boleh kurang dari 6 cm lebar 10,5 cm dan panjang 21 cm, kecuali dinyatakan lain
       secara tertulis.                                              
     b) Ketebalan uskup tidak boleh kurang dari 6 cm.                
     c) Ukuran kanstin tidak boleh kurang dari tinggi: 20 cm, lebar: 10 cm, panjang: 40
       cm. Diujung masing-masing kanstin terdapat kait untuk mengikat supaya saat
       terpasang tidak mudah terlepas.                               
                                                                     
                                                                     
     d) Permukaan masing-masing pasangan paving block pada setiap pelapisan tidak
       boleh berbeda dari permukaan normal.                          
     e) Tebal urugan pasir urug 5 cm, dan ketebalan yang harus dipasang harus sampai
       tingkat ketinggian yang diatur dilapangan serta sebagai mana yang diperintahkan
       oleh Direksi Teknis. Tebal rata-rata yang ditetapkan berdasarkan pemeriksaan
       visual yang diberikan sebagai perkiraan tebal rata-rata yang diperlukan.
     f) Bila diuji dengan satu mal punggung jalan atau batang lurus 3 m, variasi
       permukaan urugan pasir tidak boleh melebihi 10mm pada setiap titik tingkat dan
       ketinggian yang ditetapkan.                                   
  6) Kelengkapan Peralatan Kerja                                     
    Peralatan yang dibutuhkan harus sudahdisiapkan sebelum pemasangan paving block
    dimulai, adapun alat-alat tersebutadalah sebagai berikut :       
     a) Mesin plat compactor (Stamper) dengan luas permukaan plat antara 0,35 - 0,50
       m2 dan mempunyai gaya sentrifugal sebesar 16 sampai 20 kN dengan frekwensi
       getaran berkisar 75 sampai 100 Hzatau dapat digantikan dengan Baby Roller
       kapasitas maksial 3 ton.                                      
     b) Alat pemotong Con bloc/ Con pave (cutter) .                  
     c) Kayu yang diserut rata sebagai jidar untuk leveling screeding pasir alas.
     d) Benang.                                                      
     e) Alat handling berupa lori terbuat dari besi (seperti lori beras) yang
       dibentukmenyiku untuk memudahkan pemindahanConbloc/ Conpave.  
     f) Pin stick (linggis) yang bagian ujungbawahnya dibuat runcing melebar
       sebagaialat naating.                                          
     g) Excavator, digunakan untuk pekerjaan galian dan urugan (apabila diperlukan).
  7) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
     a) Contoh bahan yang akan digunakan untuk pemavingan harus diserahkan
       sebagaimana yang di syaratkan dalam Spesifikasi ini untuk diperiksa dan disetujui
       Direksi teknik sebelum pekerjaan dimulai.                     
     b) Setelah selesainya pekerjaan pembersihan lahan dan pemadatan, Kontraktor
       harus meminta persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum paving block dipasang.
  8) Jadwal Kerja                                                    
    a) Kontraktor senantiasa harus menyediakan drainase yang lancar tanpa terjadinya
       genangan air dengan menjadwalkan pembuatan selokan yang sedemikian rupa
       agar drainase dapat berfungsi dengan baik sebelum pekerjaan pemadatan dan
       pemasangan paving block dimulai.                              
    b) Pada tahap awal mula-mula harus dibentuk lebih kecil dari penampang melintang
       yang direncanakan. Pembentukan akhir untuk persiapan pembuatan lapisan serta
       perbaikan kerusakan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan, baru dikerjakan
       sesudah tempat-tempat sambungan dan elevasinya sudah disiapkan.
  9) Kondisi Tempat Kerja                                            
    a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus menyediakan
       semua bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk pengeringan
       (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase sementara, dinding
       penahan rembesan (cut-off wall) dan cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan
       harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan
       terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.              
    b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain
       dimana air atau tanah rembesan (seepage) mungkin sudah tercemari, maka
       Kontraktor harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih
       yang akan digunakan oleh pekerja sebagai air cuci, bersama-sama dengan sabun
       dan desinfektan yang memadai.                                 
  10) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan     
     a) Bilamana dianggap perlu maka survey profil memerlukan lama atau yang akan
       dilaksanakan harus diulang untuk mendapatkan catatan kondisi fisik yang teliti.
     b) Setiap bagian pekerjaan yang menunjukkan ketidak teraturan atau cacat-cacat
       dikarenakan jeleknya penanganan atau gagalnya Kontraktor untuk memenuhi
       persyaratan spesifikasi, harus diperbaiki oleh Kontraktor dengan biaya sendiri
       sampai memuaskan Direksi Teknik tanpa ada biaya tambahan.     
     c) Pelaksanaan paving block yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang diberikan
       diatas, harus diperbaiki oleh Kontraktor seperti yang diperintahkan oleh direksi
       pekerjaan.                                                    
       Pekerjaan perbaikan dapat meliputi :                          
       i. Penggalian atau penimbunan lebih lanjut, bilamana diperlukan termasuk
          penimbunan kembali dan dipadatkan terlebih dahulu pada pekerjaan baru
          kemudian digali kembali hingga memenuhi garis yang ditentukan;
       ii. Bilamana kestabilan dan keutuhan dari pekerjaan yang telah diselesaikan
          terganggu atau rusak, yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan diakibatkan
          oleh kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor harus mengganti dengan biayanya
          sendiri setiap pekerjaan yang terganggu atau rusak. Kontraktor tidak
          bertanggungjawab atas kerusakan yang timbul berasal dari alam seperti
          angin topan atau pergeseran lapisan tanah yang tidak dapat dihindarkan,
          asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima dan dinyatakan oleh
          Direksi Pekerjaan secara tertulis telah selesai.           
     d) Pekerjaan timbunan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki sesuai
       dengan ketentuan :                                            
       i. Timbunan akhir yang tidak disetujui atau memenuhi toleransi permukaan yang
          disyaratkan,harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan
          membuang ataumenambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan
          dilanjutkan denganpembentukan kembali dan pemadatan kembali.
       ii. Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas
          kadarairnya yang disyaratkan atau seperti yang diperintahkanDireksi
          Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut,
          dilanjutkandengan penyemprotan air secukupnya dan dicampur seluruhnya
          denganmenggunakan "motor grader" atau peralatan lain yang disetujui.
       iii. Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam
          batasbataskadar air yang disyaratkan atau seperti yangdiperintahkan Direksi
          Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahantersebut dengan
          penggunaan motor grader atau alat lainnya secara berulangulangdengan
          selang waktu istirahat selama penanganan, dalam cuaca cerah.Alternatif lain,
          bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat dicapai denganmenggaru
          dan membiarkan bahan gembur tersebut, Direksi Pekerjaan    
          dapatmemerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan
          digantidengan bahan kering yang lebih cocok.               
      iv. Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang 
          disyaratkandalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau
          karena hal lain,biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-
          sifat bahan dankerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam
          Spesifikasi ini.                                           
       v. Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-
          sifatbahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh
          DireksiPekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan
          yang diikutidengan penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali, atau
          pembuangan danpenggantian bahan.                           
      vi. Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi
          lembeksetelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Direksi
          Pekerjaan haruslah seperti yang disyaratkan dalam point 8).d).iii. dari
          Spesifikasi ini.                                           
  11) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima                     
    Tanpa mengurangi kwajiban kontraktor untuk meleksanakan perbaikan terhadap
    pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan di
    atas, kontraktor juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin dari semua
    pekerjaan paving block yang telah selesai dan diterima baik dilapisi maupun tidak
    selama periode Kontrak termasuk Periode Pemeliharaan. Pekerjaan pemeliharaan
    rutin yang diperlukan harus dimulai pada saat lapangandiserahkan kepada Kontraktor,
    dan harus dilanjutkan sampai berakhirnya PeriodeKontrak.         
                                                                     
  12) Utilitas bawah Tanah                                           
     a) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan
       dengan pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus
       (sound), dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman
       akibathujan dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.   
     b) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan harus dilakukan dengan
       pelaksanaan setengah badan jalan sehingga jalan tetap terbuka untuk lalu lintas
       pada setiap saat.                                             
     c) Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-operasi
       pekerjaan lainnya, Kontraktor harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu atas
       jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang dan juga dari Direksi
       Pekerjaan.                                                    
     d) Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan maka setiap galian perkerasan
       beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari yang sama
       sehingga dapat dibuka untuk lalu lintas.                      
  13) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian                         
     a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas- batas
       dan lingkup proyek bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk
       formasi timbunan atau penimbunan kembali.                     
     b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat),
       sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang
       menurut pendapat Direksi Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan bahan di atasnya
       atau yang mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan (settlement) yang tidak
       dikehendaki, harus diklasifikasikan sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk
       digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen.          
     c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian
       yang tidak disetujui oleh Direksi Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan
       timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Kontraktor di luar Daerah Milik Jalan
       (DMJ) seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.           
     d) Kontraktor harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang
       diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang tidak
       memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan galian,
       juga termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir dengan
       jarak tidak melebihi yang disyaratkan dan perolehan ijin dari pemilik atau penyewa
       tanah dimana pembuangan akhir tersebut akan dilakukan.        
  14) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara         
     a) Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, semua struktur sementara
       seperti cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) harus
       dibongkar oleh Kontraktor setelah struktur permanen atau pekerjaan lainnya
       selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian sehingga tidak mengganggu
       atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai.        
     b) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik Kontraktor
       atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, dapat dipergunakan
       untuk pekerjaan permanen dan dibayar menurut Mata Pembayaran yang relevan
       sesuai dengan yang terdapat dalam Daftar Penawaran.           
     c) Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam
       saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian rupa
       sehingga tidak mengganggu saluran air.                        
     d) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
       Kontraktor harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan tepi
       dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.     
                                                                     
B. BAHAN DAN JAMINAN MUTU                                            
                                                                     
  1) Paving Block dan Uskup                                          
    Mutu paving block natural dan warna K.350 dan uskup K.300.       
  2) Timbunan                                                        
    Bahan timbunan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan,
    penghamparan, pemadatan dan jaminan mutu yang ditentukan.        
                                                                     
  3) Urugan Pasir                                                    
    Urugan pasir dengan bahan terpilih untuk pelapisan paving block yang digunakan
    sebagai bahan dasar dan perbaikan bagian bawah pelapisan pasangan paving block
    dari pasir atau bahan berbutir kasar bergradasi baik yang disetujui Direksi teknis
    dengan ukuran batu maksimal 20 mm.                               
  4) Bahan Filter                                                    
    Bahan-bahan untuk membuat lapisan dasar menyerap air, kantong-kantong filter
    ataupun lubang pelepasan pada pelapisan pekerjaan batu harus keras, awet, bahan
    berbutir yang memenuhi persyaratan gradasi yang ditentukan dengan disetujui Direksi
    Teknik.                                                          
                                                                     
  5) Beton Pengunci                                                  
    Menggunakan Kanstin dengan mutu beton K300.                      
                                                                     
                                                                     
C. PELAKSANAAN                                                       
  1) Penetapan Titik Pengukuran                                      
    Lokasi, panjang, arah dan kelandaian yang ditentukan untuk semua pemasangan
    paving yang akan dibentuk lagi atau digali atau yang dilapisi, harus ditandai dengan
    cermat oleh Kontraktor sesuai dengan gambar atau detail pelaksanaan yang
    diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan.                              
  2) Pelaksanaan Pekerjaan paving Block                              
     a) Persiapan lapangan berupa pembersihan lokasi dari segala kotoran dan
       tumbuhan, penggalian, penimbunan dan pemangkasan harus dilakukan
       sebagaimana yang diperlukan sehingga memenuhi profil yang ditujukkan pada
       gambar yang disetujui atau bilamana diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
     b) Peninggian badan jalan dengan menggunakan bahan sirtu atau tanah urug,
       sehingga mencapai peil yang ditentukan. Urugan harus disiram terlebih dahulu
       kemudian dipadatkan menggunakan stamper atau baby roller sehingga kepadatan
       benar-benar rata.                                             
     c) Setelah formasi lahan yang telah disiapkan disetujui oleh Direksi Pekerjaan,
       pelapisan beton tepi sebagai siring (beton pengunci) block jalan dengan mortar
       harus dilaksanakan seperti yang disyaratkan (apabila disyaratkan).
     d) Diatas permukaan pasir yang dipadatkan, disusun paving block dengan dipasang
       rapat satu sama lain dengan susunan motif anyaman tikar (zig-zag), dan sebagai
       pengikat antara paving block dengan beton pengunci diisi dengan pasir halus
       (urug) sambil disiram air sampai rapat, dan bagian sisi luar beton pengunci diberi
       penahan dari tanah dan disesuaikan dengan keadaan lokasi.     
     e) Pemasangan paving harus dimulai dari satu titik / garis (starting point) di atas
       lapisan pasir alas.                                           
     f) Pemasangan paving harus segera dilakukan menyusul setelahpenggelaran pasir
       alas.Hindari terjadinya kontak langsung antarablock dengan membuat jarak
       celah/naatdengan spasi 2-3 mm untuk pengisianjoint filler.    
     g) Pemadatan dilakukan dengan menggunakan alat plate compactor yang
       mempunyai plate area 0,35 sampai 0,50 m2 dengan gaya sentrifugal sebesar I 6-
       20 kN dan getaran dengan frekwensi 75- 100 Hz.                
     h) Pemadatan hendaknya dilakukan secara simultan bersamaan dengan
       pemasangan paving dengan minimal akhir pemadatan adalah 1 meter di belakang
       akhir pasangan.                                               
     i) Seluruh bahan hasil galian harus dibuang dan diratakan oleh Kontraktor
       sedemikian rupa sehingga dapat mencegah setiap dampak lingkungan yang
       mungkin terjadi dilokasi yang ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan.
D. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
  1) Pengukuran Galian                                               
    Bila terdapat pekerjaan penggalian yang diperlukan di lapangan, pengukuran untuk
    pembayaran dalam meter kubik sebagai volume actual bahan yang dipindahkan dan
    disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Pekerjaan galian ini diperlukan untuk penentuan pile
    (elevasi) atau pembentukan profil yang benar seperti yang ditunjujakn dalam gambar
    atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Penggalian yang melebihi dari yang
    ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, tidak boleh
    diukur untuk pembayaran.                                         
  2) Pengukuran dan PembayaranTimbunan                               
    Timbunan yang digunakan untuk pekerjaan paving block harus diukur dan dibayar
    sebagai Timbunan.                                                
                                                                     
  3) Pengukuran dan Pembayaran Beton Pengunci                        
    Beton pengunci untuk paving block akan diukur dan dibayar sebagai cor beton dan
    dibayar dalam meter lari, sesuai mutu beton pengunci yang terpasang di lapangan.
                                                                     
  4) Pengukuran dan Pembayaran Paving Block                          
    Paving block harus diukur untuk pembayaran dalam meter persegi sebagai volume
    aktual luasan jalan yang akan di paving.                         
    Besar pembayaran disesuaikan dengan mutu paving bock yang terpasang di lapangan,
    yang tiap 56 m2 nya diwakili dengan 1 (satu) sampel yang diambil dan mutunya diuji
    oleh laboratorium independen.                                    
  5) Dasar Pembayaran                                                
    Kuantitas galian dan timbunan (jika diperlukan), beton pengunci dan paving Block,
    ditentukan seperti yang disyaratkan diatas akan dibayar berdasarkan Harga Kontrak
    per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini dan
    ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran
    tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja,
    perkakas dan peralatan, dan semua pekerjaan lain atau biaya lainnya yang diperlukan
    atau biasanya diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang sebagaimana mestinya
    seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.                          
      Nomor Mata          Uraian               Satuan                
      Pembayaran                             Pengukuran              
         6.1     Galian (jika diperlukan) Meter Kubik                
         6.2     Timbunan (jika diperlukan) Meter Kubik              
         6.3     Beton Pengunci Paving block Meter Lari              
         6.4     Paving Block            Meter Persegi               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
E. CARA PENGAMBILAN CONTOH (SAMPEL).                                 
  1) Pengambilan Contoh                                              
    Contoh harus terdiri dari satuanyang utuh. Pengambilanharus dilakukan oleh direksi
    terhadap paving yang sudah terpasang. Contoh harus mencerminkanjumlah seluruh
    satuan dari kelompok dan diambil secara acak. Contoh diambildari beberapatempatdi
    dalamkelompoknyadan di dalam semuakeadaan.                       
                                                                     
  2) Jumlah Contoh                                                   
    Untuk partai sampai dengan 500.000 buah bata beton, dari setiap kelompok 50.000
    buah diambil contoh rata-rata sebanyak 20 buah (atau dalam setiap 56 m2 diambil
    contoh sebanyak 1 buah paving). Untuk partai lebih dari 500.000 buah, dari setiap
    kelompok 100.000 buah diambil contoh sebanyak 5 buah (atau dalam setiap 454 m2
    diambil contok sebanyak 1 buah paving).                          
  3) Proses Pengujian                                                
    Benda uji kemudian dibawa ke Laboratorium independen untuk dilakukan uji kuat tekan
    mutu K350, atas persetujuan direksi. Pengujian dilakukan dengan syarat umur beton
    telah mencapai 28 hari.                                          
                                                                     
F. PERSYARATAN LAIN YANG HARUS DILENGKAPI PADA SAAT PELAKSANAAN      
  KONTRAK                                                            
  1. Penyedia harus sanggup menyediakan kebutuhan peralatan selama masa
     pelaksanaan pekerjaan                                           
                                                                     
       a. 1 Unit Truk/ Pick Up;                                      
       b. 1 Unit Gerobak Sorong;                                     
                                                                     
       c. 1 Unit Palu Paving;                                        
       d. 1 Unit Gerinda tangan;                                     
                                                                     
       e. 1 Unit Waterpass;                                          
       f. 1 Unit Stemper;                                            
                                                                     
                                                                     
  2. Penyedia harus sanggup menyediakan kebutuhan tenaga selama masa 
     pelaksanaan pekerjaan.                                          
  3. Penyedia harus mengikuti BPJS ketenaga kerjaan dan memperkirakan biaya
     penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi
                                                                     
     minimal mencakup penyiapan RKK, sosialisasi dan promosi K3, alat pelindung
     kerja/diri, asuransi dan perijinan, personel K3, fasilitas prasarana kesehatan, rambu-
                                                                     
    rambu yang diperlukan, konsultasi dengan ahli keselamatan konstruksi, dan lain-lain
    terkait pengendalian risiko K3 dan Keselamatan Konstruksi.       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
G. PENUTUP                                                           
  1) Apabila Dalam gambar dan bestek ini untuk uraian bahan-bahan dan pekerjaan-
    pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat “Diselenggarakan Oleh Kontraktor”
    tetapi dalam gambar atau penawaran tercantum maka hal ini harus dianggap
    disebutkan.                                                      
                                                                     
  2) Guna mendapatkan hasil pekerjaan ini yang baik, apabila bagian-bagian yang nyata
    termasuk dalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau tidak disebutkan kata demi
    kata dalam bestek ini, maka haruslah dilaksanakan oleh kontraktor dan diterima
    sebagai hal yang disebutkan.                                     
  3) Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan dan Syarat-syarat ini, akan diatur
    kemudian secara musyawarah berdasarkan peraturan-peraturan pembangunan,
    sepanjang tidak bertentangan dengan uraian kerja dan syarat-syarat ini.