Jasa Konsultasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10516246000
Date: 28 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 97,320,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 77,490,000
Winner (Pemenang): PT Seneca Rekayasa Indonesia
NPWP: 04*7**5****23**0
RUP Code: 61005896
Work Location: Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Kp                                      
                                                                     
                                                                     
            KERANGKA         ACUAN      KERJA                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          KEGIATAN                                   
                                                                     
        BELANJA   JASA  KONSULTANSI    BERORIENTASI                  
                   LAYANAN-JASA    KHUSUS                            
       SISTEM   MANAJEMEN     K EAMANAN   IINFORMASI                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         SUMBER  DANA                                
                   DPA APBD  ANGGARAN  2025                          
             b Kegiatan :sis Data Pembangunan Tahun 2018             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
        PEMERINTAH     KABUPATEN    BANDUNG    BARAT                 
     DINAS  KOMUNIKASI    INFORMATIKA    DAN  STATISTIK              
                         TAHUN   2025                                
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                           KEGIATAN                                  
                                                                     
      BELANJA JASA KONSULTANSI BERORIENTASI LAYANAN-JASA             
                            KHUSUS                                   
                                                                     
            SISTEM MANAJEMEN  KEAMANAN   INFORMASI                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Perangkat Daerah     : Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik   
 Bidang Urusan        : Urusan Pemerintahan Bidang Persandian        
                                                                     
 Program              : Program Penyelenggaraan Persandian Untuk     
                                                                     
                        Pengamanan Informasi                         
 Kegiatan             : Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan  
                                                                     
                        Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota   
 Hasil                : Tersusunnya Sistem Manajemen Keamanan        
                                                                     
                        Informasi (SMKI)                             
 Indikator Kinerja Kegiatan : Tersusunnya Buku Pedoman SMKI, Standar 
                                                                     
                        Operasional Prosedur (SOP) Keamanan Informasi,
                                                                     
                        dan Rancangan Peraturan Bupati tentang SMKI. 
 Keluaran             : Dokumen Buku Pedoman SMKI, Dokumen SOP       
                                                                     
                        Keamanan Informasi, dan Draft Rancangan      
                        Peraturan Bupati tentang SMKI.               
                                                                     
 Volume               : 1 Dokumen                                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Hal. 1                                                              
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 A.   Latar Belakang                                                 
        Transformasi digital di lingkungan Pemerintah Daerah menuntut tata kelola
                                                                     
      teknologi informasi yang aman, andal, dan berkesinambungan. Keamanan
      informasi menjadi aspek vital dalam menjaga kerahasiaan, integritas, serta
                                                                     
      ketersediaan data pemerintah daerah dan layanan publik yang berbasis
                                                                     
      elektronik.                                                    
        Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bandung Barat
                                                                     
      sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sistem dan
      infrastruktur TIK memiliki peran strategis dalam memastikan keamanan
                                                                     
      informasi di seluruh perangkat daerah.                         
                                                                     
        Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan penyusunan Sistem Manajemen
      Keamanan Informasi (SMKI) yang dituangkan dalam bentuk Buku Pedoman,
                                                                     
      SOP Keamanan Informasi, serta Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai
      landasan hukum dan operasional pelaksanaannya.                 
                                                                     
        Penyusunan dokumen ini membutuhkan dukungan tenaga ahli melalui jasa
                                                                     
      konsultansi profesional agar hasil yang diperoleh dapat terukur, komprehensif,
      dan sesuai dengan kerangka kerja nasional maupun praktik terbaik (best
                                                                     
      practices) keamanan informasi.                                 
                                                                     
                                                                     
      1. Dasar Hukum                                                 
                                                                     
           Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016
        tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Menjadi dasar hukum
                                                                     
        perlindungan terhadap informasi elektronik dan transaksi digital dan
        Mengatur aspek keamanan data dan tanggung jawab penyelenggara sistem
                                                                     
        elektronik dalam menjaga kerahasiaan serta keutuhan informasi.
                                                                     
           Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 Tahun 2019 tentang
        Pelaksanaan Sistem Manajemen Keamanan Informasi menetapkan kewajiban
                                                                     
        instansi pemerintah untuk menerapkan sistem pengamanan dan manajemen
        risiko dalam penyelenggaraan sistem elektronik serta menjadi acuan teknis
                                                                     
        dalam membangun Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di
        lingkungan pemerintah daerah.                                
                                                                     
           Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia No.
                                                                     
        1 Tahun 2018 tentang Pedoman Keamanan Sistem Informasi memberikan
        panduan mengenai prinsip, mekanisme, dan langkah teknis dalam menjaga
                                                                     
        keamanan sistem informasi pemerintah dan menjadi pedoman utama dalam
        penyusunan kebijakan dan SOP keamanan informasi di daerah.   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Hal. 2                                                              
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
           Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem
        Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional menetapkan bahwa
                                                                     
        aspek keamanan informasi merupakan salah satu domain penting dalam
        arsitektur SPBE dan mengamanatkan setiap instansi pemerintah untuk
                                                                     
        menyusun dan menerapkan kebijakan keamanan informasi yang terintegrasi
                                                                     
        dengan pengelolaan SPBE.                                     
                                                                     
                                                                     
   2. Gambaran Umum                                                  
           Keamanan informasi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan
                                                                     
      Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).                
                                                                     
           Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) bertujuan
      untuk memberikan pedoman dan prosedur yang terstandar dalam pengelolaan
                                                                     
      risiko keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah.     
           Melalui kegiatan jasa konsultansi ini, diharapkan tersusun dokumen
                                                                     
      kebijakan dan pedoman yang dapat dijadikan acuan bagi seluruh perangkat daerah
                                                                     
      untuk menjaga keamanan data dan sistem informasi secara menyeluruh.
                                                                     
                                                                     
   3. Alasan Kegiatan Dilaksanakan                                   
           Kegiatan ini dilaksanakan karena Belum tersedianya dokumen pedoman
                                                                     
      dan regulasi formal yang mengatur pelaksanaan keamanan informasi di
                                                                     
      lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Diperlukan acuan yang
      komprehensif dan terintegrasi untuk mendukung penerapan keamanan informasi
                                                                     
      sesuai dengan standar nasional dan praktik terbaik dan Perlunya pembentukan
      kerangka kerja SMKI sebagai bagian dari penerapan SPBE dan tata kelola
                                                                     
      keamanan informasi daerah.                                     
                                                                     
                                                                     
 B. Maksud dan Tujuan                                                
                                                                     
         Maksud diadakannya kegiatan jasa konsultansi untuk menyusun dokumen
    Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berupa Buku Pedoman, SOP, dan
                                                                     
    Rancangan Peraturan Bupati.                                      
         Tujuan dari kegiatan ini adalah Menyusun Buku Pedoman SMKI sebagai
                                                                     
    panduan umum penerapan keamanan informasi di perangkat daerah, Menyusun SOP
                                                                     
    Keamanan Informasi untuk mengatur tata cara pelaksanaan teknis dan operasional
    dan Menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang SMKI sebagai dasar hukum
                                                                     
    penerapan kebijakan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten
    Bandung Barat.                                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Hal. 3                                                              
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
         Melalui maksud dan tujuan ini, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
    berkomitmen untuk memastikan bahwa keamanan informasi menjadi prioritas
                                                                     
    utama, sesuai dengan tuntutan era digital dan ketentuan internasional yang berlaku.
                                                                     
                                                                     
 C. Luaran Kegiatan                                                  
                                                                     
         Luaran kegiatan jasa konsultasi ini mencakup Buku Pedoman Sistem
    Manajemen Keamanan Informasi (SMKI), Standar Operasional Prosedur (SOP)
                                                                     
    Keamanan Informasi dan Rancangan Peraturan Bupati tentang SMKI.  
                                                                     
                                                                     
 D. Pelaksana Kegiatan                                               
                                                                     
    1. Pelaksana Kegiatan                                            
       Kegiatan jasa konsultasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi tahun 2025
                                                                     
       dilaksanakan oleh Dinas komunikasi, informatika dan Statistik Kab. Bandung
       Barat yang dikoordinasikan oleh Bidang Infomasi dan Komunikasi Publik
                                                                     
       melalui kerjasama dengan pihak ketiga.                        
                                                                     
    2. Penerima Manfaat                                              
       Penerima manfaat dari jasa konsultasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi
                                                                     
       meliputi:                                                     
       • Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bandung Barat
                                                                     
       • Seluruh perangkat daerah sebagai pengguna pedoman dan SOP SMKI
                                                                     
       • Masyarakat melalui peningkatan keamanan dan keandalan layanan publik
         digital.                                                    
                                                                     
 E. Jadwal Kegiatan                                                  
                                                                     
    1. Waktu Pelaksanaan Kegiatan                                    
       Kegiatan jasa konsultasi Sistem Manajemen Keamanan Informasu Tahun 2025
                                                                     
       dilaksanakan selama 1,5 bulan tahun anggaran 2025.            
    2. Matrik Pelaksanaan Kegiatan                                   
                                                                     
       Adapun jadwal pelaksanaan kegiatannya adalah sebagai berikut: 
                                                                     
                                            Bulan 1  Bulan 2         
       No            KEGIATAN                                        
                                          1  2  3  4  1  2           
        1  Persiapan dan Koordinasi Awal                             
        2  Pengumpulan Data dan Wawancara                            
                                                                     
           Penyusunan Draft Buku Pedoman, SOP                        
        3                                                            
           dan Rancangan Perbup                                      
        4  Validasi dan Finalisasi Dokumen                           
           Paparan Hasil Akhir dan Penyerahan                        
        5                                                            
           Dokumen                                                   
                                                                     
                                                                     
 Hal. 4                                                              
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
F.  Metodologi                                                       
                                                                     
         Metode yang akan dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan jasa
                                                                     
    konsultasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi adalah sebagai berikut:
                                                                     
    1. Metode Pelaksanaan                                            
                                                                     
       Menelaah kebijakan dan peraturan yang relevan dengan keamanan informasi.
    2. Wawancara dan FGD                                             
                                                                     
       Menggali kebutuhan, kendala, dan kondisi eksisting di perangkat daerah.
    3. Penyusunan Dokumen SMKI                                       
                                                                     
       Menyusun Buku Pedoman, SOP, dan Rancangan Perbup berdasarkan hasil
                                                                     
       analisis dan konsultasi.                                      
    4. Validasi dan Finalisasi                                       
                                                                     
       Melakukan penyempurnaan dokumen melalui rapat koordinasi dan paparan hasil
       akhir.                                                        
                                                                     
                                                                     
G.  Biaya Kegiatan                                                   
                                                                     
                                                                     
         Total Biaya Anggaran sebesar Rp. 97.320.000 (Sembilan Puluh Tujuh Juta
    Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) sudah termasuk dengan Pajak.   
                                                                     
                                                                     
 H. Tanggung Jawab Penyedia Jasa                                     
                                                                     
    1. Selama Pelaksanaan Kegiatan, konsultan wajib berkomunikasi dan berdiskusi
                                                                     
       dengan Diskominfotik Kabupaten Bandung Barat                  
                                                                     
    2. Menyediakan Hasil dan Laporan Pertemuan yang dituangkan dengan notulensi
                                                                     
    3. Membuat bukti dan laporan yang berkaitan dengan kegiatan      
                                                                     
    4. Menyediakan seluruh fasilitas yang timbul dari kegiatan       
                                                                     
    5. Menjaga kerahasiaan informasi dan dokumen yang diperoleh selama
                                                                     
       pelaksanaan kegiatan                                          
                                                                     
    6. Memelihara Semua Fasilitas dan Peralatan Diskominfotik untuk kelancaran
       kegiatan ini                                                  
                                                                     
    7. Pemaparan Hasil Akhir (expose)                                
                                                                     
                                                                     
    8. Menyediakan Tenaga Ahli sebagaimana berikut :                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Hal. 5                                                              
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       PENDIDIKAN,                                   
           JUMLAH                                                    
   POSISI            PENGALAMAN DAN        URAIAN TUGAS              
          PERSONIL                                                   
                       SERTIFIKASI                                   
  Tenaga  1 Orang   Sarjana (S1) di bidang ▪ Memimpin dan            
  Ahli 1            sistem informasi atau mengoordinasikan seluruh   
                    keamanan informasi  pelaksanaan kegiatan         
                                                                     
                    atau bidang relevan konsultansi SMKI.            
                    lainnya dengan    ▪ Menyusun rencana kerja,      
                    pengalaman 4 tahun. jadwal, dan metodologi       
                                                                     
                                        pelaksanaan kegiatan.        
                                      ▪ Melakukan analisis           
                                                                     
                                        kebutuhan dan menelaah       
                                        regulasi terkait keamanan    
                                                                     
                                        informasi di lingkungan      
                                        pemerintah daerah.           
                                                                     
                                      ▪ Memberikan rekomendasi       
                                        strategis dalam              
                                                                     
                                        penyusunan Buku              
                                        Pedoman, SOP, dan            
                                                                     
                                        Rancangan Peraturan          
                                        Bupati tentang SMKI.         
                                                                     
                                      ▪ Menyusun dan                 
                                        menyempurnakan draft         
                                                                     
                                        akhir dokumen pedoman,       
                                        SOP, dan rancangan           
                                        Perbup.                      
                                                                     
                                      ▪ Menyiapkan serta             
                                        memaparkan hasil             
                                                                     
                                        kegiatan kepada pimpinan     
                                        dan pihak terkait.           
                                                                     
                                      ▪ Memberikan masukan           
                                        teknis lanjutan bila         
                                                                     
                                        diperlukan selama proses     
                                        validasi dokumen.            
                                                                     
  Tenaga  1 Orang   Sarjana (S1) di bidang ▪ Membantu Tenaga Ahli 1  
  Ahli 2            teknologi informasi, dalam kegiatan teknis dan   
                                                                     
                    keamanan siber, atau penyusunan dokumen          
                    manajemen sistem    SMKI.                        
                                                                     
                    informasi atau bidang ▪ Melaksanakan analisis    
                    terkait lainnya dengan                           
                                                                     
                                                                     
 Hal. 6                                                              
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       PENDIDIKAN,                                   
           JUMLAH                                                    
   POSISI            PENGALAMAN DAN        URAIAN TUGAS              
          PERSONIL                                                   
                       SERTIFIKASI                                   
                    pengalaman 4 tahun. kebutuhan, wawancara,        
                                        dan pengumpulan data di      
                                        lingkungan perangkat         
                                                                     
                                        daerah.                      
                                      ▪ Menyusun bagian teknis       
                                                                     
                                        dokumen, khususnya yang      
                                        berkaitan dengan kontrol     
                                        keamanan informasi, tata     
                                                                     
                                        kelola TIK, dan              
                                        perlindungan data.           
                                                                     
                                      ▪ Melakukan identifikasi       
                                        risiko dan rekomendasi       
                                                                     
                                        langkah mitigasi             
                                        keamanan informasi.          
                                                                     
                                      ▪ Menyusun draft bagian        
                                        teknis Buku Pedoman,         
                                                                     
                                        SOP, dan Rancangan           
                                        Perbup.                      
                                                                     
                                      ▪ Melakukan evaluasi dan       
                                        penyesuaian hasil kerja      
                                                                     
                                        berdasarkan masukan dari     
                                        Dinas dan stakeholder        
                                        terkait.                     
                                                                     
                                      ▪ Mendukung pelaksanaan        
                                        validasi dan finalisasi      
                                                                     
                                        dokumen SMKI.                
                                      ▪ Berpartisipasi dalam         
                                                                     
                                        kegiatan rapat, koordinasi,  
                                        serta paparan hasil akhir    
                                                                     
                                        kegiatan.                    
                                                                     
                                                                     
  Tenaga  1 Orang   Pendidikan minimal ▪ Membantu tim tenaga ahli    
  Pendukung         SMA/SMK atau setara dalam kegiatan               
                                                                     
                    Menguasai komputer, administrasi, pengolahan     
                    pengolahan data, dan data, dan penyusunan        
                                                                     
                    administrasi dokumen. laporan kegiatan.          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Hal. 7                                                              
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       PENDIDIKAN,                                   
           JUMLAH                                                    
   POSISI            PENGALAMAN DAN        URAIAN TUGAS              
          PERSONIL                                                   
                       SERTIFIKASI                                   
                                      ▪ Melakukan pengetikan dan     
                                        penyusunan dokumen           
                                        Buku Pedoman, SOP, dan       
                                                                     
                                        Rancangan Perbup.            
                                      ▪ Mengelola data hasil         
                                                                     
                                        wawancara, survei, serta     
                                        dokumentasi kegiatan         
                                        konsultansi.                 
                                                                     
                                      ▪ Membantu penyusunan          
                                        format laporan, tabel, dan   
                                                                     
                                        lampiran dokumen teknis.     
                                      ▪ Menata arsip dan             
                                                                     
                                        dokumen pendukung            
                                        selama kegiatan              
                                                                     
                                        berlangsung.                 
                                      ▪ Mendukung kelancaran         
                                                                     
                                        koordinasi antara tim        
                                        konsultan dan pihak Dinas.   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                   Bandung Barat, Oktober 2025       
                                                                     
                                     Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                 ANANG  IRAWAN, SE, MM, CPSp .       
                                    NIP. 19820118 201001 1 003       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Hal. 8