Penyusunan Naskah Akademik Perubahan Perda 7 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10516265000
Date: 28 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Badan Keuangan Dan Aset Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 97,769,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 97,769,000
Winner (Pemenang): CV Ibenasa Dwitama
NPWP: 03*6**3****29**0
RUP Code: 61249158
Work Location: Kabupaten Bandung Barat - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Tabel Identifikasi Kebutuhan Jasa Konsultansi            
                                                                         
   K/L/PD          : Kabupaten Bandung barat                             
   Satuan Kerja/SKPD : Badan Keuangan dan Aset Daerah                    
   PPK             : Redy Widiawan, ST                                   
                                                                         
   Program         : Pengelolaan Barang Milik Daerah                     
   Kegiatan        : Pengelolaan Barang Milik Daerah                     
   Sub Kegiatan    : Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah
                                                                         
   Nama Paket      : Penyusunan Naskah Akademik Perubahan Perda Kabupaten
                    Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang
                    Milik Daerah                                         
                                                                         
                                                                         
 NO      PERTANYAAN         JAWABAN               KETERANGAN             
                                                                         
A. Identifikasi kebutuhan Konsultansi                                    
 1  Nama Barang/Jasa   Penyusunan Naskah Akademik                        
                       Perubahan Perda Kabupaten Bandung                 
                       Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang                  
                                                                         
                       Pengelolaan Barang Milik Daerah                   
 2  Perorangan/ Badan Usaha                                              
                       Badan Usaha                                       
 3  Ruang lingkup,    Penyusunan Naskah Akademik Perda                   
    Target/sasaran yang akan Kab. Bandung Barat Nomor 7 Tahun            
    dicapai?                                                             
                      2017 tentang Pengelolaan Barang Milik              
                      Daerah yang dikarenakan telah                      
                      terbitnya Peraturan Menteri Dalam                  
                      Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang                  
                      Perubahan Permendagri 19 Tahun                     
                      2016 tentang Pedoman Pengelolaan                   
                      Barang Milik Daerah                                
                                                                         
                        Kajian Awal : Analisis dan Evaluasi             
                         terhadap Perda yang berlaku                     
                         (Perda Kab. Bandung Barat Nomor                 
                         7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan                
                                                                         
                         Barang Milik Daerah)                            
                        Kajian Yuridis : Analisis kesesuaian            
                         Perda Bandung Barat Nomor 7                     
                         Tahun 2017 tentang Pengeolaan                   
                                                                         
                         Barang milik Daerah dengan                      
                         Peraturan diatasnya, termasuk                   
 NO      PERTANYAAN         JAWABAN               KETERANGAN             
                         inventarisasi dan harmonisasi                   
                                                                         
                         peraturan yang relevan                          
                        Kajian Filosofis dan Sosiologis :               
                         Mengkaji latar belakang dan                     
                         urgensi perubahan dari segi nilai-              
                                                                         
                         nilai yang beraku dan kebutuhsn                 
                         masyarakat/daerah                               
                                                                         
 4  Waktu pemanfaatan hasil                                              
                       November 2025                                     
    pekerjaan Konsultansi?                                               
 5  Manfaat            Kegiatan ini memiliki manfaat untuk               
                       Sebagai Dasar Hukum Pengelolaan                   
                       Barang Milik Daerah yang sesuai                   
                       dengan Peraturan Diatasnya                        
                                                                         
6   Kuantitas                   1 paket                                  
                                                                         
7   Waktu Penggunaan         November 2025                               
8   Perkiraan Biaya          Rp. 97.769.000,00                           
                                                                         
9   Ketersediaan Pelaku Usaha   Banyak                                   
                             BAB I                                       
                                                                         
                         PENDAHULUAN                                     
                                                                         
                                                                         
 A. LATAR BELAKANG                                                       
   Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
                                                                         
   Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
   Negara/Daerah dan Peratura Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang
   Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
   Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu di evaluasi dan disesuaikan Peraturan Daerah
   Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
                                                                         
   dan selanjutnya Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 81 Tahun 2017 tentang Petunjuk
   Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 B. LANDASAN HUKUM                                                       
                                                                         
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
      Negara/Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
      Tahun 2020 tentang Perubahan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
      Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;                            
                                                                         
    2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
      Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengann Peraturan Menteri Dalam
      Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri
      Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
    3. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang
                                                                         
      Pengelolaan Barang Milik Daerah;                                   
    4. Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang
      Milik Daerah.                                                      
                                                                         
                                                                         
 C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
  1. Maksud                                                              
                                                                         
     Menyusun Naskah Akademik sebagai dasar ilmiah dan legal untuk pembentukan atau
     perubahan Perda tentang Barang Milik Daerah.                        
  2. Tujuan                                                              
        Mengidentifikasi kelemahan, kekurangan, atau ketidaksesuaian peraturan
                                                                         
         perundang-undangan BMD yang berlaku saat ini                    
        Mengkaji aspek fisiologis, sosiologis dan Yuridis yang mendasari perubahan
         peraturan tersebut                                              
        Memberikan argumentasi dan justifikasi yang kuat untuk usulan perubahan perda
                                                                         
        Menyusun konsep atau kerangka substansi materi muatan untuk perubahan perda
                                                                         
 D. RUANG LINGKUP                                                        
    Ruang Lingkup Kegiatan ini adalah :                                  
                                                                         
        Kajian Awal : Analisis dan Evaluasi terhadap Perda yang berlaku (Perda Kab.
         Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah)
        Kajian Yuridis : Analisis kesesuaian Perda Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2017
                                                                         
         tentang Pengeolaan Barang milik Daerah dengan Peraturan diatasnya, termasuk
         inventarisasinharmonisasi peraturan yang relevan                
        Kajian Filosofis dan Sosiologis : Mengkaji latar belakang dan urgensi perubahan
         dari segi nilai-nilai yang beraku dan kebutuhsn masyarakat/daerah
                                                                         
                                                                         
 E. ANGGARAN                                                             
    Sumber pendanaan Pekerjaan Penyusunan Kebijakan Pengelolaan BMD – Penyusunan
    Naskah Akademik Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penngelolaan Barang
    Milik Daerah berasal dari APBD Kabupaten Bandung Barat T.A.2025 dengan kode rekening
    5.1.02.02.09.0029 dan 5.1.02.02.09.0014 dengan pagu anggaran Rp.97.769.000,00
                                                                         
    (Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
                                                                         
                                                                         
 F. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                         
    Pejabat Pembuat Komitmen : Redy Widiawan, ST                         
                                                                         
    Satuan Kerja        : Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan   
                          Keuangan dan Aset Daerah                       
                                                                         
                                                                         
 G. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN                                   
    Kegiatan konsultansi dilaksanakan sejak diterbitkannya SPK. Dalam hal ini waktu yang
    disediakan untuk melaksanakan pekerjaan yang diberikan kepada Konsultan adalah selama
    30 (tiga puluh) hari kalender atau 1 (satu) bulan.                   
                                                                         
                                                                         
 H. PERSONIL                                                             
                                                                         
    Keterlibatan tenaga-tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman dalam bidang
    pekerjaan yang dilaksanakan merupakan faktor utama optimalnya pelaksanaan kegiatan
    konsultansi. Untuk itu dalam melaksanakan tugasnya, konsultan harus menyediakan
    tenaga-tenaga yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup atau besar
    kegiatan maupun tingkat kerumitan pekerjaan. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan
    harus menyediakan tenaga ahli yang memenuhi kebutuhan kegiatan, yaitu :
    1. Team Leader/ Tenaga Ahli Kebijakan Publik, Pendidikan minimal S2/Sederajat Semua
                                                                         
      Jurusan dengan pengalaman minimal 4 Tahun;                         
    2. Tenaga Ahli Hukum, Pendidikan Hukum minimal S1 Hukum dengan pengalaman
                                                                         
      minimal 5 tahun;                                                   
    3. Tenaga Ahli Hukum, Pendidikan minimal S1 Hukum dengan pengalaman minimal 3
      tahun sebanyak 2 (dua) orang.                                      
                                                                         
                                                                         
 I. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN                                           
    Pekerjaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :    
    a. Tahap persiapan                                                   
    b. Tahap pelaksanaan                                                 
    c. Tahap penyerahan laporan.                                         
                                                                         
                                                                         
 J. KELUARAN (OUTPUT)                                                    
    a. Dokumen Dokumen Naskah Akademik Perubahan Perda 7 Tahun 2017 tentang
      Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam bentuk cetak dan digital     
    b. Dokumen Pendukung (notulesi rapat, daftar hadir rapat dll)        
    c. Presentasi ekspose                                                
                                                                         
 K. PELAPORAN                                                            
                                                                         
    1. LAPORAN PENDAHULUAN                                               
    Laporan pendahuluan berisi tinjauan terhadap Kerangka Acuan Kerja, rencana kerja
    pelaksanaan kegiatan termasuk jadwal waktu pelaksanaan dikaitkan dengan waktu dan
    personil yang diperlukan konsultan, serta metodologi pelaksanaan kegiatan. Laporan harus
                                                                         
    diserahkan kepada pengguna jasa selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender
    sejak SPK (Surat Perintah Kerja) diterbitkan dibuat sebanyak 5 (lima) buku laporan.
    2. LAPORAN AKHIR                                                     
                                                                         
    Laporan Akhir berisi Dokumen Naskah Akademik Perubahan Perda 7 Tahun 2017 tentang
    Pengelolaan Barang Milik Daerah. Laporan diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
    hari kalender sejak SPK diterbitkan dibuat sebanyak 5 (lima) buku laporan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                    Pejabat Pembuat Komitmen,            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                      REDY WIDIAWAN, ST.                 
                                    NIP. 19791213 200901 1 012