Tabel Identifikasi Kebutuhan Jasa Konsultansi
K/L/PD : Kabupaten Bandung barat
Satuan Kerja/SKPD : Badan Keuangan dan Aset Daerah
PPK : Redy Widiawan, ST
Program : Pengelolaan Barang Milik Daerah
Kegiatan : Pengelolaan Barang Milik Daerah
Sub Kegiatan : Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Nama Paket : Penyusunan Naskah Akademik Perubahan Perda Kabupaten
Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah
NO PERTANYAAN JAWABAN KETERANGAN
A. Identifikasi kebutuhan Konsultansi
1 Nama Barang/Jasa Penyusunan Naskah Akademik
Perubahan Perda Kabupaten Bandung
Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah
2 Perorangan/ Badan Usaha
Badan Usaha
3 Ruang lingkup, Penyusunan Naskah Akademik Perda
Target/sasaran yang akan Kab. Bandung Barat Nomor 7 Tahun
dicapai?
2017 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah yang dikarenakan telah
terbitnya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Perubahan Permendagri 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah
Kajian Awal : Analisis dan Evaluasi
terhadap Perda yang berlaku
(Perda Kab. Bandung Barat Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah)
Kajian Yuridis : Analisis kesesuaian
Perda Bandung Barat Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pengeolaan
Barang milik Daerah dengan
Peraturan diatasnya, termasuk
NO PERTANYAAN JAWABAN KETERANGAN
inventarisasi dan harmonisasi
peraturan yang relevan
Kajian Filosofis dan Sosiologis :
Mengkaji latar belakang dan
urgensi perubahan dari segi nilai-
nilai yang beraku dan kebutuhsn
masyarakat/daerah
4 Waktu pemanfaatan hasil
November 2025
pekerjaan Konsultansi?
5 Manfaat Kegiatan ini memiliki manfaat untuk
Sebagai Dasar Hukum Pengelolaan
Barang Milik Daerah yang sesuai
dengan Peraturan Diatasnya
6 Kuantitas 1 paket
7 Waktu Penggunaan November 2025
8 Perkiraan Biaya Rp. 97.769.000,00
9 Ketersediaan Pelaku Usaha Banyak
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah dan Peratura Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu di evaluasi dan disesuaikan Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
dan selanjutnya Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 81 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
B. LANDASAN HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2020 tentang Perubahan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengann Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
4. Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Menyusun Naskah Akademik sebagai dasar ilmiah dan legal untuk pembentukan atau
perubahan Perda tentang Barang Milik Daerah.
2. Tujuan
Mengidentifikasi kelemahan, kekurangan, atau ketidaksesuaian peraturan
perundang-undangan BMD yang berlaku saat ini
Mengkaji aspek fisiologis, sosiologis dan Yuridis yang mendasari perubahan
peraturan tersebut
Memberikan argumentasi dan justifikasi yang kuat untuk usulan perubahan perda
Menyusun konsep atau kerangka substansi materi muatan untuk perubahan perda
D. RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Kegiatan ini adalah :
Kajian Awal : Analisis dan Evaluasi terhadap Perda yang berlaku (Perda Kab.
Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah)
Kajian Yuridis : Analisis kesesuaian Perda Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pengeolaan Barang milik Daerah dengan Peraturan diatasnya, termasuk
inventarisasinharmonisasi peraturan yang relevan
Kajian Filosofis dan Sosiologis : Mengkaji latar belakang dan urgensi perubahan
dari segi nilai-nilai yang beraku dan kebutuhsn masyarakat/daerah
E. ANGGARAN
Sumber pendanaan Pekerjaan Penyusunan Kebijakan Pengelolaan BMD – Penyusunan
Naskah Akademik Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penngelolaan Barang
Milik Daerah berasal dari APBD Kabupaten Bandung Barat T.A.2025 dengan kode rekening
5.1.02.02.09.0029 dan 5.1.02.02.09.0014 dengan pagu anggaran Rp.97.769.000,00
(Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
F. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pejabat Pembuat Komitmen : Redy Widiawan, ST
Satuan Kerja : Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan
Keuangan dan Aset Daerah
G. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Kegiatan konsultansi dilaksanakan sejak diterbitkannya SPK. Dalam hal ini waktu yang
disediakan untuk melaksanakan pekerjaan yang diberikan kepada Konsultan adalah selama
30 (tiga puluh) hari kalender atau 1 (satu) bulan.
H. PERSONIL
Keterlibatan tenaga-tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman dalam bidang
pekerjaan yang dilaksanakan merupakan faktor utama optimalnya pelaksanaan kegiatan
konsultansi. Untuk itu dalam melaksanakan tugasnya, konsultan harus menyediakan
tenaga-tenaga yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup atau besar
kegiatan maupun tingkat kerumitan pekerjaan. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan
harus menyediakan tenaga ahli yang memenuhi kebutuhan kegiatan, yaitu :
1. Team Leader/ Tenaga Ahli Kebijakan Publik, Pendidikan minimal S2/Sederajat Semua
Jurusan dengan pengalaman minimal 4 Tahun;
2. Tenaga Ahli Hukum, Pendidikan Hukum minimal S1 Hukum dengan pengalaman
minimal 5 tahun;
3. Tenaga Ahli Hukum, Pendidikan minimal S1 Hukum dengan pengalaman minimal 3
tahun sebanyak 2 (dua) orang.
I. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN
Pekerjaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
a. Tahap persiapan
b. Tahap pelaksanaan
c. Tahap penyerahan laporan.
J. KELUARAN (OUTPUT)
a. Dokumen Dokumen Naskah Akademik Perubahan Perda 7 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam bentuk cetak dan digital
b. Dokumen Pendukung (notulesi rapat, daftar hadir rapat dll)
c. Presentasi ekspose
K. PELAPORAN
1. LAPORAN PENDAHULUAN
Laporan pendahuluan berisi tinjauan terhadap Kerangka Acuan Kerja, rencana kerja
pelaksanaan kegiatan termasuk jadwal waktu pelaksanaan dikaitkan dengan waktu dan
personil yang diperlukan konsultan, serta metodologi pelaksanaan kegiatan. Laporan harus
diserahkan kepada pengguna jasa selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender
sejak SPK (Surat Perintah Kerja) diterbitkan dibuat sebanyak 5 (lima) buku laporan.
2. LAPORAN AKHIR
Laporan Akhir berisi Dokumen Naskah Akademik Perubahan Perda 7 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah. Laporan diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak SPK diterbitkan dibuat sebanyak 5 (lima) buku laporan.
Pejabat Pembuat Komitmen,
REDY WIDIAWAN, ST.
NIP. 19791213 200901 1 012