Pembangunan Sarana, Prasarana Dan Utilitas Sekolah Pagar/Tpt 20205085 Sd Negeri Nugraha Kp. Bojong Asih RT.01 RW.10 Cikalong Cikalongwetan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10517274000
Date: 28 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 139,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 139,425,618
Winner (Pemenang): CV Resmana Jaya
NPWP: 07*8**9****21**0
RUP Code: 57147892
Work Location: 20205085 SD NEGERI NUGRAHA - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI  TEKNIS  PELAKSANAAN                             
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                     PELAKSANAAN  PEKERJAAN                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.1. SYARAT-SYARAT TEKNIK UMUM                                            
                                                                          
                                                                          
    1.  Umum                                                              
                                                                          
        a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus mempelajari dengan
           benar dan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada
           gambar-gambar kerja dan  SPESIFIKASI ini beserta lampiran      
           perubahannya.                                                  
                                                                          
        b. Pemborong diwajibkan melapor kepada Konsultan pengawas setiap akan
           melakukan kegiatan pekerjaan dilapangan.                       
                                                                          
        c. Apabila terdapat ukuran, kelainan-kelainan antara gambar kerja dan
           SPESIFIKASI serta kesesuaiannya dilapangan maka pemborong      
           diharuskan melaporkan kepada Konsultan/konsultan pengawas untuk
           segera  mendapatkan keputusan. Pemborong tidak dibenarkan      
           memperbaiki sendiri perbedaan dan kelainan tersebut. Akibat dari
           kelalaian pemborong dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                                                                          
           pemborong.                                                     
                                                                          
        d. Daerah kerja (construction Area) akan diserahkan kepada pemborong
           selama waktu pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat
           penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan dianggap bahwa pemborong telah
           benar-benar mengetahui tentang :                               
           -                                                              
               Letak bangunan yang akan didirikan.                        
           -                                                              
               Batas persil/ Lahan maupun kondisi pada saat itu           
           -                                                              
               Keadaan Permukaan/kontur tanah.                            
        e. Pemborong wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) set lengkap
           gambar-gambar kerja dan SPESIFIKASI ditempat pelaksanaan pekerjaan
           untuk dapat dipergunakan setiap saat oleh Konsultan pengawas.  
        f. Atas perintah Konsultan pengawas, pemborong diminta untuk membuat
           gambar-gambar penjelasan (shop drawing) berikut perincian bagian-
           bagian khusus (detail) yang biaya pembuatan gambarnya menjadi  
           tanggung jawab pemborong. Gambar tersebut menjadi gambar pelengkap
           dari gambar-gambar kerja yang ada.                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    2.  Jadwal Pelaksanaan                                                
                                                                          
        Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah pemborong dinyatakan
        sebagai pemenang lelang, atau dengan lain cara ditunjuk oleh pemberi tugas
        sebagai pelaksana pembangunan, pemborong harus segera membuat :   
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
        a. Jadwal waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang     
           digambarkan secara Diagram panah (Network Planning) dan diagram
           balok (Barchart).                                              
        b. Jadwal pengadaan tenaga kerja                                  
        c. Jadwal pengadaan bahan/material bangunan                       
        d. Jadwal pengadaan dan pemakaian peralatan                       
                                                                          
        Bagan/diagram tersebut diatas mendapat persetujuan dari pemberi   
        tugas/Konsultan pengawas sebagai dasar/pedoman pemborong dalam    
        melaksanakan pekerjaannya dan pemborong wajib mematuhi  dan       
        menempatinya.                                                     
                                                                          
    3.  Gambar-gambar Kerja                                               
                                                                          
     Yang dimaksudkan dengan gambar-gambar kerja adalah :                 
                                                                          
                                                                          
        a. Gambar-gambar meliputi gabar arsitekture, gambar konstruksi, gambar
           instalasi listrik, gambar perpipaan serta gambar-gambar perubahannya
           yang telah disetujui oleh Konsultan pengawas. Gambar-gambar ini selain
           dari pada gambar-gambar yang dibuat oleh konsultan perencana juga
           gambar-gambar yang dibuat oleh pemborong (shop drawing) yang telah
           disetujui Konsultan pengawas dan konsultan perencana.          
                                                                          
        b. Apabila terdapat perbedaan ukuran dan atau penjelasan atau     
           ketidaksesuaian antara gambar yang berlainan jenis dan lingkupnya maka
           yang dapat dipakai pedoman sebagai berikut :                   
           -                                                              
                Secara fungsi yang dipakai pedoman adalah Gambar Arsitektur
           -                                                              
                Secara jenis dan kualitas yang menyangkut bahan dan perhitungan
                yang dipakai sebagai pedoman adalah gambar yang sesuai    
                jenis/lingkupnya diantaranya adalah : gambar struktur, gambar
                elektrikal, gambar mekanikal/plumbing dan gambar lain dengan
                spesifikasi sesuai jenisnya.                              
        c. Gambar pelaksanaan (shop drawing) harus dibuat oleh pemborong  
           dengan ketentetuan sebagai berikut :                           
           -                                                              
               Pembuatannya berdasar kepada Gambar kerja dan disampaikan  
                kepada Konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan.     
           -                                                              
               Pekerjaan pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum gambar   
                pelaksanaan tersebut disetujui oleh Konsultan Pengawas.   
           -                                                              
                Persetujuan terhadap gambar pelaksanaan bukan berarti     
                menghilangkan tanggung jawab pemborong terhadap pelaksanaan
                pekerjaan tersebut. Keterlambatan atas proses pembuatan shop
                drawing ini tidak berrti pemborong mendapat perpanjangan waktu
                pelaksanaan.                                              
           -                                                              
                Shop drawing tersebut harus dibuat rangkap 3 (tiga) berikut
                aslinya/kalkirnya dan semua biaya pembuatan menjadi tanggung
                jawab pemborong.                                          
        d. Perubahan gambar kerja/perencanaan hanya dapat dilakukan atas dasar
           perintah tertulis Konsultan/Pemberi Tugas berdasar pertimbangan
           konsultan pengawas dan konsultan perencana dengan ketentuan sebagai
           berikut :                                                      
           -                                                              
                Perubahan rancangan ini harus digambar sesuai dengan yang 
                diperintahkan pemberi tugas/Konsultan dengan pengarahan   
                konsultan perencana dan jelas memperlihatkan perbedaan antara
                gambar pelaksanaan dan gambar perubahan rencananya.       
Spesifikasi Teknis                                                        
           -                                                              
                Gambar perubahan dibuat oleh emborong atas pengarahan     
                konsultan perencana dan disetujui oleh pemberi tugas kemudian
                dilampirkan dalam berita acara pekerjaan tambah kurang.   
                                                                          
        e. Gambar  sesuai terlaksana (As Build Drawing), harus dibuat oleh
           pemborong dengan ketentuan berikut:                            
           -                                                              
                Gambar sesuai terlaksana dibuat dan diserahkan pada akhir 
                pekerjaan dan harus sesuai dengan hasil pekerjaan terpasang.
           -                                                              
                Gambar sesuai terlaksana harus disetujui oleh Konsultan pengawas,
                dan diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut aslinya/kalkirnya
                dengan biaya keseluruhan ditanggung oleh pemborong.       
    4.  Petunjuk-petunjuk/Instruksi Konsultan Pengawas                    
        a. Semua instruksi Konsultan pengawas harus dilaksanakan secara baik oleh
                                                                          
           pemborong, jika pemborong berkeberatan menerima petunjuk/instruksi
           Konsultan Pengawas tersebut, maka harus mengajukan secara tertulis
           kepada Konsultan pengawas dalam waktu 7 (tujuh) hari.          
                                                                          
        b. Apabila dalam batas waktu tersebut diatas pemborong tidak menbgajukan
           keberatan maka dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk 
           Konsultan Pengawas untuk segera dilaksanakan. Pemborong diharuskan
           merekam  atau dengan kata lain mencatat setiap petunjuk/Instruksi
           Konsultan pengawas dalam buku harian lapangan/pelaksanaan dan  
           memintkan tanda tanmgan atau sepengetahuan Konsultan Pengawas. 
                                                                          
                                                                          
    5.  Hasil Pekerjaan                                                   
                                                                          
     Untuk menjamin mutu/kualitas hasil pekerjaan dan kelancaran pelaksanaan
     pekerjaan, maka pemborong diharuskan menyediakan :                   
                                                                          
                                                                          
        a. Pelaksana atau tenaga ahli yang mengerti dan berpengalaman tentang
           gambar kerja dan cara-cara pelaksanaan.                        
                                                                          
        b. Alat bantu kerja, pompa air untuk kerja, alat pemadat tanah, alat ukur
           waterpass, penyekat tegak dan alat bantu pekerjaan lainnya.    
                                                                          
        c. Bila diperlukan, sesuai dengan kondisi lapangan/situasi tempat kerja,
           maka  sebelum melakukan pekerjaan pembersihan, pembongkaran    
           maupun pelaksanaan pembangunan, pemborong diwajibkan memasang  
           alat-alat pengaman/pelindung/penyangga seperti jaring/lori/katrol.
                                                                          
    6.  Penempatan Ukuran                                                 
                                                                          
        a. Pemborong betanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini
           dan tidak boleh merubah ukuran tanpa seijin Konsultan Pengawas. Setiap
                                                                          
           ada  perbedaan dengan ukuran-ukuran yang ada harus segera      
           memberitahukan kepada Konsultan Pengawas untuk segera ditetapkan
           sebagaimana mestinya.                                          
                                                                          
        b. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong wajib memberitahu Konsultan
           Pengawas, bagian pekerjaan yang akan dimulai untuk diperiksa terlebih
           dahulu ketetapan ukuran-ukurannya.                             
                                                                          
        c. Pemborong diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan 
           yang lain dalam setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
           Konsultan Pengawas setiap terdapat silisih/perbedaan ukuran untuk
           diberikan keputusan pembetulannya.                             
                                                                          
        d. Mengingat setiap kesalahan ukuran akan selalu mempengaruhi bagian-
           bagian pekerjaan yang lainnya maka, maka ketetapan akan ukuran 
           tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh-sungguh. Kelalaian  
           pemborong terhadap hal ini tidak dapat diterima dan Konsultan/Knsultan
           pengawas berhak untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan   
           untuk menempati ukuran sesuai ketentuan.                       
                                                                          
        e. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh pemborong sepenuhnya
           menjadi tanggung jawab pemborong.                              
                                                                          
                                                                          
    7.  Buku Harian Lapangan                                              
                                                                          
                                                                          
        a. pemborong diwajibkan menyediakan dan mengisi Buku harian lapangan
           yang berisi laporan tentang jumlah tenaga/pekerja, bahan bangunan dan
           pekerjaan yang dilaksanakan, keadaan cuaca, peralatan yang dipakai
           serta lain-lain hal yang dianggap perlu atas petunjuk dan persetujuan
           Konsultan Pengawas.                                            
                                                                          
        b. Buku harian lapangan harus disediakan oleh pemborong sesuai jangka
           waktu pelaksanaan pekerjaan dan harus selalu berada ditempat   
           pekerjaan, diisi oleh pemborong dan diketahui Konsultan pengawas.
                                                                          
        c. Konsultan pengawas  mencatat instruksi-instruksi dan petunjuk  
           pelaksanaan yang dianggap perlu pada buku harian lapangan dan  
           merupakan petunjuk yang harus diperhatikan pemborong.          
                                                                          
        d. Buku harian lapangan dibuat masing-masing 3 (tiga) rangkap.    
                                                                          
                                                                          
    8.  Kebersihan dan Ketertiban                                         
                                                                          
        a. Selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan berlangsung, pemborong
           harus  memelihara kebersihan lokasi pembangunan  maupun        
           lingkungannya terutama jalan-jalan disekitar lokasi proyek, Konsultan keet,
           gudang, los kerja dan bagian dalam bangunan yang akan dikerjakan harus
           bebas dari bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.          
                                                                          
        b. Untuk kebersihan lingkungan terutama jalan-jalan sdisekitar lokasi proyek
           yang harus dibersihkan adalah kotoran yang diakibatkan oleh keluar
           masuknya kendaraan proyek. Kelalaian dalam hal ini dapat membuat
           pemberi tugas memberi perintah penghentian pekerjaan yabng segala
           akibatnya menjadi tanggung jawab pemborong.                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        c. Penimbunan bahan/material yang ada dalam gudang maupun dihalaman
           luar gudang harus diatur sedemikian rupa agar mengganggu kelancaran
           dan keamanan umum  serta untuk memudahakan pemeriksaan dan     
           penelitian yang dilakukan oleh Konsultan pengawas.             
                                                                          
        d. Pada penyerahan pekerjaan pertama, situasi bangunan serta halamannya
           harus bersih dari sisa-sisa kotoran kerja.                     
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
    9.  Alat Kerja                                                        
                                                                          
        a. Pemborong  harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk   
           melaksanakan dan menyeselaikan pekerjaan secara sempurna dan   
           effisien, seperti : truck, dump truck, beton molen, koral, crane, mesin-
           mesin dan alat-alat lain sesuai kegunaannya.                   
                                                                          
        b. Bila sekiranya pekerjaan atau bagian pekerjaan telah selesai dan tidak lagi
           memerlukan peralatan yang dimaksud, pemborong diwajibkan untuk 
           menyingkirkan alat-alat tersebut dan memperbaiki kerusakan-kerusakan
           yang diakibatkan oleh pemakaian peralatan tersebut serta membersihkan
           bekas-bekasnya.                                                
                                                                          
        c. Disamping menyediakan alat-alat seperti tersebut diatas, pemborong
           harus pula menyediakan alat bantu yang diperlukan agar dalam situasi
                                                                          
           dan kondisi apapun pekerjaan tidak terganggu, misalnya tenda-tenda,
           kelengkapan pekerja, dan lain sebagainya.                      
                                                                          
    10. Kecelakaan dan Kebakaran                                          
                                                                          
        a. Kecelakaan yang tejadi selama pelaksanaan pekerjaan dan menimpa
           pekerja maupun orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut tanggung
           jawab pemborong.                                               
                                                                          
        b. Pemborong diharuskan untuk menyediakan alat kesehatan/kotak PPPK
           yang terisi penuh dengan obat-obatan yang sesuai dengan kebutuhan,
           lengkap dengan seorang pertugas yang mengerti dalam soal-soal  
           penyelamatan pertama dan kesehatan.                            
                                                                          
        c. Pemborong diawajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran jenis
           ABC  (untuk segala jenis api), pasir dalam bak, galah-galah dan alat
                                                                          
           penyelamat kebakaran yang lain.                                
                                                                          
        d. Sejauh tidak disebutkan dalam SPESIFIKASI ini, maka pemborong harus
           mengikutri semua ketentuan umu yang berlaku dan dikeluarkan oleh
           instansi pemerintah terutama tentang undang-undang keselamatan kerja
           termasuk segala kelengkapan dan perubahannya.                  
                                                                          
    11. Keamanan                                                          
                                                                          
        a. Pemborong beertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada dan
           terjadi didaerah kerjanya terutama mengenai :                  
           -                                                              
               Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan baik
                disengaja atau tidak disengaja.                           
           -                                                              
               Penggunaan sesuatu bahan, peralatan yang keliru/salah.     
           -                                                              
               Kehilangan-kehilangan bahan, peralatan kerja.              
           -                                                              
               Perkelahian antar pekerja maupun dengan pihak lainnya.     
        b. Terhadap semua kejadian sebagaimana tersebut diatas, pemborong harus
           melaporkan kepada Konsultan pengawas dalam waktu paling lambat 24
           jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.   
        c. Untuk mencegah kejadian-kejadian seperti tersebut diatas, pemborong
           harus menyediakan pengamanan, antara lain penjagaan, penerangan
           yang cukup dimalam hari, pemagaran sementara okasi kerja dan lain
           sebagainya.                                                    
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
    12. Penyediaan Bahan/Material Bangunan                                
                                                                          
        a. Bila dalam Spesifikasi ini disebutkan nama dan pabrik pembuat  
           bahan/material, maka hal ini dimaksudkan menunjukan standard minimal
           mutu/kualitas bahan yang diguanakan dalam pekerjaan ini.       
                                                                          
        b. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada
           Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan. Waktu penyimpanan
           contoh bahan harus sedemikian rupa sehingga Konsultan pengawas 
           dapat menilainya.                                              
                                                                          
        c. Contoh bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas  
           tanggungan pemborong, setelah disetujui oleh Konsultan/Kosultan
           pengawas maka bahan/material tersebut harus ditandai dan diadakan
           untuk dipakai dalam pekerjaan nantinya.                        
                                                                          
                                                                          
        d. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Konsultan
           pengawas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan/material
           yang diapakai tidak sesuai dengan contoh.                      
                                                                          
           Dalam pengajuan harga penawaran. Pemborong harus menyertakan   
           sejauh keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan/material. Tanpa
                                                                          
        e. mengingat jumlah tersebut, pemborong tetap bertanggung jawab pula atas
           biaya pengujian bahan/material yang tidak memenuhi syarat atas perintah
           Konsultan pengawas.                                            
                                                                          
        f. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam
           SPESIFIKASI ini atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam
           pengadaannya tidak mencukupi dalam jumlahnya (persediaan terbatas)
           maka penggantian bahan/material hanya dapat diberikan dengan ijin dari
                                                                          
           Konsultan pengawas.                                            
                                                                          
        g. Apabila pemborong dalam penggunaan bahan/material tidak sesuai 
           dengan  ketentuan tanpa persetujuan Konsultan pengawsas maka   
           Konsultan pengawas berhak untuk meminta mengganti / membongkar 
           bagian pekerjaan yang menggunakan bahan / material tersebut untuk
           diganti dengan yang sesuai ketentuan, kecuali terdapat alasan tertentu
           yang diketahui dan disetujui oleh Konsultan pengawas.          
                                                                          
                                                                          
    13. Serah terima Hasil Pekerjaan                                      
                                                                          
        Pada akhir pekerjaan menjelang penyerahan hasil pekerjaan tahap pertama :
                                                                          
        a. Semua  bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-
           bekasnya.                                                      
                                                                          
                                                                          
        b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh tanpa
           cacat.                                                         
                                                                          
        c. Semua bagian yang bergerak harus dijaga leancaran jalanya, misalnya :
           pintu, jendela, pintu pagar, dll.                              
                                                                          
        d. Semua anak kunci harus dikumpulkan dan diberi tempat yang baik dengan
           gambar penjelasan dan masing-masing posisi diberi tanda yang jelas dan
           mudah dimengerti.                                              
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
        e. Barang/peralatan sanitair harus dijaga kebersihannya. Bilamana terdapat
           cacat dan kerusakan pada bagian yang telah selesai, pemborong harus
           memperbaiki / mengganti agar dapat berfungsi dengan baik dan dapat
           diterima oleh pemberi tugas.                                   
                                                                          
        f. Semua instalasi harus dapat berfungsi dengan baik dan benar. Untuk hal
           tersewbut sebelum masa penyerahan pemborong bersama-sama dengan
           Konsultan pengawas harus melakukan uji coba / test pada peralatan
           tersebut, hingga dapat diketahui bagian mana yang masih belum dapat
           berfungsi dan apabila ditemukan hal yang demikian pemborong harus
           segera membetulkan / mengganti agar peralatan tersebut dapat berfungsi
           sesuai ketentuan.                                              
                                                                          
        g. Pemborong diwajibkan menyerahkan kepada Konsultan pengawas berupa
           :                                                              
           -                                                              
                3 (tiga) set Gambar sesuai terlaksana (As Build Drawing) dari
                seluruh pekerjaan yang dilaksanakannya termasuk Gambar    
                Perubahannya.                                             
           -                                                              
                3 (tiga) Album Photo Proyek.                              
        h. Pemborong harus memberikan dan membuang sisa-sisa bahan/material
           sampah kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat
           dari pelaksanaan.                                              
                                                                          
                                                                          
    14. Photo Proyek                                                      
                                                                          
       1.  Photo Proyek harus dibuat oleh Pemborong sesuai pengarahan dari
           Konsultan/Pengawas Proyek dengan ketentuan sebagai berikut :   
           a.  Tahap I pada saat bobot pekerjaan 0% - 25%                 
                (papan nama proyek, kondisi lokasi, pekerjaan persiapan dan
                                                                          
                pondasi/pemancangan).                                     
                                                                          
           b.  Tahap II pada saat bobot pekerjaan 25% - 50%               
                (pekerjaan struktur)                                      
                                                                          
           c.  Tahap III pada saat bobot pekerjaan 50% - 75%              
                (pekerjaan arsitektur, utilitas dan detail yang penting)  
                                                                          
           d.  Tahap IV pada saat bobot pekerjaan 75% - 100%              
                (pekerjaan finishing dan pengujian/percobaan sertapenyerahan)
                                                                          
       2.  Foto proyek pada setiap tahap tersebut dibuat sebanyak 3 (tiga) set dan
           dilampirkan bersama dengan laporan bulanan sesuai pencapaian bobot
           pekerjaan dan penagihannya termyn.                             
                                                                          
       3.  Pengambilan titik pandang harus diusahakan tetap dari setiap tahap dan
                                                                          
           sesuai dengan pengarahan dari Konsultan/Pengawas Lapangan.     
                                                                          
       4.  Foto setiap tahap ditempelkan pada album/map dengan keterangan 
           singkat dan  penempelannya  dalam  album  ditentukan oleh      
           Konsultan/Pengawas.                                            
                                                                          
       5.  Untuk photo kondisi force majeure diambil sebanyak 3 (tiga) kali.
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
1.2. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                          
    1. Pekerjaan yang harus dilaksanakan                                  
                                                                          
       Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan secara rinsi dapat dilihat pada
       gambar kerja dan RAB yang selalu berkaitan menjadi satu kesatuan pekerjaan
       ditunjukkan sesuai Kontrak.                                        
                                                                          
    2. Lokasi Pekerjaan                                                   
                                                                          
       Lingkup pekerjaan seperti tersebut diatas harus dilakukan untuk lokasi yang
       ditunjukkan sesuai Kontrak.                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
I.3  PEKERJAAN  PERSIAPAN UMUM                                            
                                                                          
    1.    Pekerjaan Persiapan                                             
                                                                          
       a.  Pengukuran Tapak Kembali (Uitzet).                             
                                                                          
           -                                                              
                Pemborong diwajibkan untuk melaksanakan pengukuran dan    
                penggambaran kembali lokasi pelaksanaan yang dilengkapi dengan
                keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak
                bangunan eksisting yang ada dan akan dibongkar dengan memakai
                alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.                 
           -                                                              
                Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar kerja dan
                keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan  
                kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya.  
           -                                                              
                Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut dilakukan dengan
                memakai alat-alat waterpas/theodolith yang ketepatannya dapat
                dipertanggung jawabkan.                                   
                                                                          
           -                                                              
                Pemborongan harus menyediakan alat theodolith/waterpass beserta
                petugas yang melayani untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan
                Pengawas selama pelaksanaan proyek.                       
           -                                                              
                Pengukuran sudut menyiku dengan prisma atau benang secara azas
                setiga phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil
                yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.                   
                                                                          
       b.  Papan Nama Proyek                                              
                                                                          
           -                                                              
                Papan nama proyek harus dibuat oleh Pemborong dengan ketentuan
                dan pengarahan dari Konsultan/Pengawas pekerjaan.         
           -                                                              
                Perletakan Papan Nama Proyek ditempat yang mudah dilihat oleh
                umum dan diletakkan pada saat dimulainya pekerjaan serta harus
                dicabut kembali pada saat pekerjaan selesai.              
                                                                          
           -                                                              
                Ukuran, Warna, Isi Tulisan dan bentuk akan ditentukan kemudian
                berdasar arahan dari Konsultan/Pengawas pekerjaan.        
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
                                                                          
       c.  Air dan Listrik kerja                                          
                                                                          
           Pemborong harus menyediakan alat-alat instalasi air/listrik kerja atas biaya
           sendiri. Alat-alat tersebut selain untuk keperluan pekerjaan juga untuk
           fasilitas bagi pekerja.                                        
                                                                          
       d.  Jalan Masuk ketempat Pekerjaan                                 
                                                                          
           Selama  pekerjaan pembangunan berlangsung, Pemborong harus     
           menyediakan dan atau memelihara seluruh jalan sementara atau jalan
           yang sudah ada yang dipoerlukan untuk memasuki lokasi pekerjaan. Pada
           waktu   penyelesaian pekerjaan, jalan-jalan tersebut harus     
           disingkirkan/dibersihkan dari kotoran akibat pelaksanaan proyek dan
           dikembalikan sesuai keadaan semula.                            
                                                                          
                                                                          
    2. Pekerjaan Pembersihan Lokasi                                       
                                                                          
       a.  Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan dengan  
           penebasan/pembabatan yang harus dilaksanakan terhadap semua    
           belukar/semak, sampah yang tertanam dan material lain yang tidak
           diinginkan berada dalam daerah yang akan dikerjakan, harus dihilangkan,
           ditimbun dan kemudian dibakar atau dibuang dengan cara-cara yang
           disetujui oleh Konsultan Pengawas.                             
                                                                          
       b.  Semua  sisa-sisa tanaman ataupun kotoran seperti akar-akar, rumput-
           rumput dibawah tanah dasar/permukaan tanah tempat bangunan yang
           akan dibangun harus dibersihkan dan kotoran yang ditemukan harus
           dibongkar/dibakar.                                             
                                                                          
       c.  Bekas bangunan ataupun bangunan yang masih berada pada lokasi  
                                                                          
           pembangunan dengan persetujuan Konsultan Pengawas harus dibongkar,
           maka Pemborong harus melakukan pembongkaran sampai bersih agar 
           tidak menghalangi pelaksanaan pekerjaan pembangunan.           
                                                                          
       d.  Semua  daerah urugan harus dipadatkan, baik urugan yang telah ada
           maupun terhadap urugan yang baru. Tanah urugan bersih dari sisa-sisa
           tumbuhan atau bahan-bahan yang dapat menimbulkan pelapukan     
           dikemudian hari.                                               
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
                       SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                      - PEKERJAAN STRUKTUR -                              
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 1                                     
                             U m u m                                      
                                                                          
1.1.    Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar - gambar
        rencana (Design) adalah merupakan satuan dengan SPESIFIKASI ini.  
                                                                          
1.2.    Adapun standar yang dipakai untuk pekerjaan tersebut diatas ialah 
        berdasarkan:                                                      
                                                                         
          Dewan Normalisasi Indonesia                                     
                                                                         
          ASTM ( Amerika Society for Testing & Materials )                
                                                                         
          ASSHO ( Amerika Association of State Highway Officials )        
1.3.    Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus mengukur kembali  
        semua titik elevasi dan koordinat - koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan -
        perbedaan dilapangan, kontraktor wajib membuat gambar - gambar    
        penyesuaian dan harus mendapat persetujuan Pemberi Tugas, Konsultan
        Perencana dan Konsultan Pengawas.                                 
                                                                          
                              Pasal 2                                     
                         Syarat - syarat Umum                             
                                                                          
                                                                          
2.1.    UMUM                                                              
                                                                          
        Untuk dapat memahami dengan sebaik - baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan
        ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar
        pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti
        yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ke-tidak jelasan dan/atau
        perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal
        tersebut kepada Perencanaan untuk mendapatkan penyelesaian.       
                                                                          
2.2.    LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                          
        Penyelesaian tenaga kerja, bahan - bahan dan alat - alat kerja yang dibutuhkan
        dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan
        memelihara bahan - bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
        pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan pekerjaan dapat selesai
                                                                          
        dengan sempurna.                                                  
                                                                          
2.3     SARANA KERJA                                                      
                                                                          
        Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan
        identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing - masing
        anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan
        dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat
        penyimpanan bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan,
        kehilangan dan hal - hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua
        sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi
        dapat tercapai.                                                   
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
2.4.    GAMBAR - GAMBAR DOKUMEN                                           
                                                                          
2.4.1.  Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar - gambar
        yang ada dalam buku uraian pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang terjadi
        akibat keadaan dilokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
        Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan    
        pelaksanaan dilokasi setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu
        dengan Pemberi Tugas. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan
        oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.            
                                                                          
2.4.2.  Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
        selesai/terpasang                                                 
                                                                          
2.4.3.  Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan
        memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum
                                                                          
        seperti peil - peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang dan lain -
        lainnya sebelum memulai pekerjaan.Bila ada keraguan mengenai ukuran mana
        yang akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor wajib merunding terlebih
        dahulu dengan perencana.                                          
                                                                          
2.4.4.  Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran - ukuran
        yang tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan
        Pengawas.                                                         
                                                                          
2.4.5.  Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing - masing dua salinan,
        segala gambar - gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita - berita perubahan
        dan gambar - gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan.
        Dokumen - dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan direksi
        setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
        dokumen - dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2.5.    GAMBAR - GAMBAR PELAKSANAAN  DAN CONTOH  - CONTOH                 
                                                                          
2.5.1.  Gambar - gambar pelaksanaan pelaksanaan ( shop drawing ) adalah gambar -
        gambar, diagram, ilustrasi jadwal, brosur atau data yang disiapkan
        kontraktoratau sub kontraktor, supplier atau produsen yang menjelaskan bahan
        - bahan atau sebagian pekerjaan.                                  
                                                                          
2.5.2.  Contoh - contoh adalah benda - benda yang disediakan Kontraktor untuk
        menunjukan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
        Konsultan Perencana untuk menilai dahulu.                         
                                                                          
2.5.3.  Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
        dengan segera semua gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh yang
        diisyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas.  
        Gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh harus diberi tanda - tanda
                                                                          
        sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan
        keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika
        ada hal - hal demikian.                                           
                                                                          
2.5.4.  Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar - gambar pelaksanaan atau
        contoh - contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap
        gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.               
                                                                          
2.5.5.  Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau  
        menyetujui gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh dalam waktu
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
        sesingkat - singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
        mempertimbangkan syarat - syarat keindahan.                       
                                                                          
2.5.6.  Kontraktor akan melakukan perbaikan - perbaikan yang diminta Konsultan
        Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar - gambar pelaksanaan
        dan contoh - contoh sampai disetujui.                             
                                                                          
2.5.7.  Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar - gambar pelaksanaan dan
        contoh - contoh tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas
        perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
        Pengawas.                                                         
                                                                          
2.5.8.  Semua pekerjaan yang memerlukan gambar - gambar pelaksanaan atau  
        contoh - contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas, tidak boleh
        dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.     
                                                                          
                                                                          
2.5.9. Gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh harus dikirimkan konsultan
       Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa dan  
       mencantumkan tanda - tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan “ atau “ Telah
       Diperiksa Dengan Perubahan “ atau “ Ditolak “. Satu salinan ditahan oleh
       Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada
       Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.                     
                                                                          
2.5.10. Sebutan Katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
        Konsultan Pengawas hal - hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau
        barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah.      
        Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing -
        masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.            
                                                                          
2.5.11. Contoh - contoh yang disebutkan dalam Spesfikasi Teknis harus dikirimkan
        kepada Konsultan Pengawas.                                        
                                                                          
                                                                          
2.5.12. Biaya pengiriman gambar - gambar pelaksanaan, contoh - contoh, katalog -
        katalog kepada Konsultan Pengawas dan Perencanaan menjadi tanggungan
        Kontraktor.                                                       
                                                                          
2.6. JAMINAN KUALITAS                                                     
                                                                          
        Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa
        semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
        kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
        dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
        dengan Dokumen Kontrak.                                           
        Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti - bukti mengenai hal -
        hal tersebut pada butir ini.                                      
        Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan
        telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung
                                                                          
        jawab Kontraktor sepenuhnya.                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2.7. NAMA PABRIK / MERK YANG DITENTUKAN                                   
                                                                          
        Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik / merk dari suatu
        jenis bahan / komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai
        dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
        pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran
        ataupun sukar didapat dipasaran.Untuk barang - barang yang harus diimport,
        segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera
        mungkin memesan pada agennya di Indonesia.Apabila Kontraktor telah
        berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanaan bahan / merk    
        tersebut tidak / sukar diperoleh, maka Perencana dengan persetujuan tertulis
        dari Pemberi Tugas akan menentukan sendiri alternatif merk lain dengan
        spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 ( satu ) bulan penunjukan
        pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas fotocopy dari
        pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importir lainnya, yang
        menyatakan bahwa material - material tersebut telah dipesan ( order import ).
                                                                          
                                                                          
2.8. CONTOH – CONTOH                                                      
                                                                          
                                                                          
2.8.1.  Contoh - contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
        harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh - contoh tersebut
        diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap
        bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan
        pekerjaan nanti. Contoh - contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh
        Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai
        dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.                     
                                                                          
2.8.2.  Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang - barang contoh ( sample ) dari
        material yang akan dipakai / dipasang, untuk mendapatkan persetujuan
        Konsultan Pengawas.                                               
                                                                          
2.8.3.  Barang - barang contoh ( sample ) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti /
        sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang - barang / material -
        material tersebut.                                                
                                                                          
                                                                          
2.8.4.  Untuk barang - barang dan material yang akan didatangkan ke site ( melalui
        pemesanan ), maka Kontraktor diwajibkan menyerahkan :             
        Brochure, katalogue, gambar kerja atau shop drawing, konster dan sample,
        yang dianggap perlu oleh Perencana / Konsultan Pengawas dan harus 
        mendapatkan persetujuan Perencana / Konsultan Pengawas.           
                                                                          
2.9. SUBTITUSI                                                            
                                                                          
2.9.1.  Produk yang disebutkan nama pabriknya :                           
        Material, peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya
        dalam SPESIFIKASI, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan
        dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang
        setara, disertai data - data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan
        Konsultan Perencana sebelum pemesanan.                            
                                                                          
2.9.2.  Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :                     
                                                                          
        Material, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk - produk yang tidak
        disebutkan nama pabriknya didalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
        mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya
        katalog dan selanjutnya menguraikan data - data yang menunjukan secara
        benar bahwa produk - produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
        Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari
        pemilik / Perencana / Konsultan Pengawas.                         
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
2.10. MATERIAL DAN TENAGA KERJA                                           
                                                                          
        Seluruh peralatan, mateiral yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru.
        Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap
        pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan
        khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.
                                                                          
2.11. KLAUSAL DISEBUTKAN KEMBALI                                          
                                                                          
        Apabila dalam Dokumen Pemilihan ini ada klausal - klausal yang disebutkan
        kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut
        tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.             
        Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap
        Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai
        bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
                                                                          
        Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain - lain untuk segala “ Claim “
        atau tuntutan terhadap hak -hak azasi manusia.                    
                                                                          
                                                                          
2.12.   KOORDINASI PEKERJAAN                                              
                                                                          
2.12.1. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
        bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini.                 
        Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih
        dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang lainnya dapat dihindarkan.
        Melokalisasi / memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
        menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari
        Konsultan / Konsultan Pengawas.                                   
                                                                          
2.12.2. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat -
        syarat pelaksanaan, gambar - gambar dan instruksi - instruksi tertulis dari
                                                                          
        Konsultan Pengawas.                                               
                                                                          
2.12.3. Konsultan Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh 
        Kontraktor pada setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Konsultan
        Pengawas dalam pengontrolan terhadap kekeliruan - kekeliruan atas pekerjaan
        yang dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak berarti Kontraktor bebas dari tanggung
        jawab.                                                            
                                                                          
2.12.4. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat - syarat pelaksanaan (
        spesifikasi ) atau gambar atau instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas harus
        diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya yang diperlukan untuk ini menjadi
        tanggung jawab Kontraktor                                         
                                                                          
2.13.   PERLINDUNGAN TERHADAP   ORANG, HARTA  BENDA  & PEKERJAAN          
                                                                          
2.13.1. Perlindungan terhadap milik umum :                                
                                                                          
        Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat -
        alat mesin, bahan - bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
        kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak
        berlangsung.                                                      
                                                                          
                                                                          
2.13.2. Orang - orang yang tidak berkepentingan :                         
        Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
        tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli 
        tekniknya yang bertugas dan para penjaga.                         
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
2.13.3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :                         
        Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab
        penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan - jalan, saluran
        - saluran pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan -
        kerusakan sejenis yang disebabkan operasi - operasi Kontraktor, dalam arti
        kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat
        diterima oleh Pemberi Tugas.                                      
                                                                          
2.13.4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :                            
        Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
        terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang
        dan malam.                                                        
        Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor, atas kehilangan
        atau kerusakan bahan - bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang
        sedang dalam pelaksanaan.                                         
                                                                          
                                                                          
2.13.5. Kesejahteraan Keamanan dan Pertolongan Pertama :                  
        Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
        tindakan pengaman yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang
        akan datang kelokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini
        disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut (
        memenuhi ) ketentuan Undang - Undang yang berlaku pada waktu itu. 
        Dilokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup
        untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai.                    
                                                                          
2.13.6. Gangguan pada tetangga :                                          
        Segala pekerjaan yang menurut Pemeberi Tugas mungkin akan menyebabkan
        adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan
        pada waktu sebagainya Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan
        ada tambahan, yang mungkin ia keluarkan.                          
                                                                          
                                                                          
2.14.   PERATURAN HAK PATENT                                              
                                                                          
                                                                          
        Kontraktor harus melindungi Pemiik ( owner ) terhadap semua “ claim “ atau
        tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan
        merk dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan 
        peralatan yang digunakan dalam proyek ini.                        
                                                                          
                                                                          
2.15.   IKLAN                                                             
                                                                          
        Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam
        sempadan (batas) site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak
        Pemberi Tugas.                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2.16.   PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN   YANG DIGUNAKAN                     
                                                                          
2.16.1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
        Kerja dan Syarat - syarat ( SPESIFIKASI ) ini, berlaku dan mengikat ketentuan -
        ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya : 
                                                                          
2.16.1.1.                                                                 
        Keppres 29 / 1984 dengan lampiran - lampirannya.                  
2.16.1.2. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau
        Algemene Voorwaarden voor de Uitvoering bij Aaneming van Openbare 
        Warken ( AV ) 1941.                                               
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
                                                                          
2.16.1.3. Keputusan - keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari
        Dewan Teknik Pembangunan Indonesia ( DTPI ).                      
                                                                          
2.16.1.4. Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-
        2002 dari badan stadarisasi nasional (BSN)                        
                                                                          
2.16.1.5. Tata Cara Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SKBI   
        1.3.53.1987dari Departemen Pekerjaan Umum                         
                                                                          
2.16.1.6. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Terhadap Gempa, SNI 02-1726-2002 dari
        Badan Standarisasi Nasional (BSN)                                 
                                                                          
2.16.1.7. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung SNI -03-1729-
        2002, dari Badan Standarisasi Nasional (BSN)                      
                                                                          
                                                                          
2.16.1.8. Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Indonesia Untuk Bangunan Gedung
        RSNI, dari Badan Standarisasi Nasional (BSN)                      
                                                                          
2.16.1.9. Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga kerja.
                                                                          
2.16.1.10. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik ( PUIL ) 1979 dan PLN
        setempat.                                                         
                                                                          
2.16.1.12. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi
        Pembuangan dan Perusahaan Air Minum.                              
                                                                          
2.16.1.13. Peraturan konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI - 1961 ).           
                                                                          
2.16.1.14. Peraturan Semen Portland Indonesia NI - 08.                    
                                                                          
                                                                          
2.16.1.15. Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan.                   
                                                                          
2.16.1.16. Peraturan Muatan Indonesia.                                    
                                                                          
2.16.1.17. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983.            
                                                                          
2.16.1.18. Peraturan Pengecatan NI - 12.                                  
                                                                          
2.16.1.19. Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi
        Pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
                                                                          
2.16.2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan
        mengikat pula.                                                    
2.16.2.1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
        Pemberi Tugas termasuk juga gambar - gambar detail yang diselesaikan oleh
        Kontraktor dan sudah disahkan / disetujui Direksi.                
                                                                          
                                                                          
2.16.2.2. Rencana Kerja dan Syarat - syarat Pekerjaan.                    
                                                                          
2.16.2.3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.                              
                                                                          
2.16.2.4. Berita Acara Penunjukan.                                        
                                                                          
2.16.2.5. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.  
                                                                          
2.16.2.6. Surat Perintah Kerja ( SPK )                                    
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
2.16.2.7. Surat Penawaran beserta lampiran - lampirannya.                 
                                                                          
2.16.2.8. Jadwal Pelaksanaan ( Tentative Time Schedule ) yang telah disetujui.
                                                                          
2.16.2.9. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.                         
                                                                          
                                                                          
2.17.   SHOP DRAWING                                                      
                                                                          
2.17.1. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
        berdasarkan desain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari
        konsultan Pengawas.                                               
                                                                          
2.17.2. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data - data yang diperlukan
        termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data - data
                                                                          
        tertulis, dan hal - hal lain yang diperlukan.                     
                                                                          
2.17.3. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan - kesalahan detailing
        fabrikasi dan ketepatan penyetelan / pemasangan semua bagian konstruksi
        baja.                                                             
                                                                          
2.17.4. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasikan diworkshop, kecuali atas
        persetujuan konsultan Pengawas.                                   
                                                                          
2.17.5. Semua baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu
        memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut
        tersebut.                                                         
                                                                          
2.17.6. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu  
        pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Kontraktor,
        harus dilakukan atas biaya Kontraktor.                            
                                                                          
                                                                          
2.17.7. Keragu - raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi
        harus ditanyakan kepada Konsultan Pengawas / Perencana.           
                                                                          
2.17.8. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar - gambar “ As Built Drawing “
        sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan.
        Untuk kebutuhan pemeriksaan dikemudian hari.                      
        Gambar - gambar tersebut diserahkan kepada konsultan Pengawas.    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 3                                     
                   Pekerjaan Persiapan / Pendahuluan                      
                                                                          
3.1.    PEMBERSIHAN TAPAK PROYEK                                          
                                                                          
3.1.1.  Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar - akar
        pohon.                                                            
3.1.2.  Sebelum pekerjaan dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
                                                                          
3.2.    PENGUKURAN  TAPAK KEMBALI                                         
3.2.1.  Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan gambaran kembali lokasi
        pembangunan dengan dilengkapi keterangan - keterangan mengenai peil
        ketinggian tanah, letak pohon, letak batas - batas tanah dengan alat - alat yang
        sudah ditera kebenarannya.                                        
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
3.2.2.  Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
        yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana / Konsultan
        Pengawas untuk dimintakan keputusannya.                           
                                                                          
3.2.3.  Penentuan titik ketinggian dan sudut - sudut hanya dilakukan dengan alat
        waterpass / Theodolit yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
                                                                          
3.2.4.  Kontraktor harus menyediakan Theodolit / Waterpass beserta petugas yang
        melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencanaan / Konsultan 
        Pengawas selama pelaksanaan proyek.                               
                                                                          
3.2.5.  Pengurusan sudut siku dengan prisma atau barang secara asas segitiga
        Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian - bagian kecil yang disetujui
        oleh Perencana / Konsultan Pengawas.                              
                                                                          
                                                                          
3.2.6.  Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
                                                                          
                                                                          
3.3.    PAPAN DASAR PELAKSANAAN  ( BOUWPLANK  )                           
                                                                          
3.3.1.  Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau Meranti 5/7,
        tertancap ditanah sehingga tidak bisa digerak - gerakkan atau diubah - ubah,
        berjarak maksimum 2 m satu sama lain.                             
                                                                          
3.3.2.  Papan patok ukur dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 20
        cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya ( waterpass ).
                                                                          
3.3.3.  Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan yang lainnya ,
        kecuali dikehendaki lain oleh Perencana / Konsultan Pengawas.     
                                                                          
3.3.4.  Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 300 cm dari as pondasi terluar.
                                                                          
                                                                          
3.3.5.  Setelah pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus melaporkan
        kepada Perencana / Konsultan Pengawas.                            
                                                                          
3.3.6.  Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan     
        Kontraktor.                                                       
                                                                          
                                                                          
3.4.    PEKERJAAN PENYEDIAAN  AIR DAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA          
                                                                          
3.4.1.  Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa
        dilokasi proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih dari debu, bebas dari
        lumpur, minyak dan bahan - bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan
        harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana / Konsultan
        Pengawas.                                                         
                                                                          
                                                                          
3.4.2.  Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
        sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan diesel 
        untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
        sementara atas persetujuan Konsultan Pengawas. Daya listrik juga disediakan
        untuk suplai Kantor Konsultan Pengawas.                           
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
3.5.    PEKERJAAN PENYEDIAAN  ALAT PEMADAM KEBAKARAN                      
                                                                          
3.5.1.  Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat
        pemadam kebakaran ( fire extinguisher ) YAMATO lengkap dengan isinya,
        dengan jumlah sekurang - kurangnya minimal 4 ( empat ) tabung, masing -
        masing tabung berkapasitas 15 kg.                                 
                                                                          
3.5.2.  Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam 
        kebakaran tersebut menjadi hak milik Pemberi Tugas.               
                                                                          
3.6.    DRAINAGE TAPAK                                                    
                                                                          
3.6.1.  Dengan mempertimbangkan keadaan topografi / kontur tanah yang ada 
        ditapak, Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk
        pembuangan air yang ada.                                          
                                                                          
                                                                          
3.6.2.  Arah aliran ditujukan ke daerah / permukaan yang terendah yang ada ditapak
        atau kesaluran yang sudah ada dilingkungan daerah pembuangan.     
                                                                          
3.6.3.  Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan 
        Konsultan Pengawas.                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 4                                     
                        Pekerjaan Pengukuran                              
                                                                          
4.1.    Pekerjaan Penentuan Titik Pengukuran / Pematokan                  
                                                                          
4.1.1.  Pengukuran dan pemasangan bouwplank titik duga ( peil + 0 ) ditentukan
                                                                          
        bersama - sama Pengawas. Patok - patok berukuran minimal 5/7 cm dan papan
        bouwplank 3/20 dengan panjang ukuran lebih dari 4 m dan terbuat dari kayu
        kualitas baik. Papan patok harus kerja keras dan tidak berubah posisinya, tanda
        - tanda dan sumbu harus teliti dan jelas, dicat dengan cat menie. 
                                                                          
4.1.2.  Pemborong harus memasang dan mengukur secara teliti patok monumen (BM)
        pada lokasi tertentu sepanjang proyek untuk memungkinkan perancangan
        kembali, pengukuran sipat datar dari perkerasan atau penentuan titik dari
        pekerjaan yang akan dilakukan. Patok monumen yang permanen harus  
        dibangun diatas tanah yang tidak akan terganggu / dipindahkan.    
                                                                          
4.1.3. Untuk pekerjaan jalan Pemborong harus menentukan titik patok konstruksi yang
       menunjukan garis dan kemiringan untuk lebar perkeraskan, lebar bahu dan
       drainase saluran samping sesuai dengan penampang melintang standar yang
       diberikan dalam gambar rencana dan harus mendapat persetujuan Pengawas
       sebelum memulai konstruksi. Jika terjadi perubahan dari garis dan kemiringan,
                                                                          
       baik sebelum maupun sesudah penentuan patok perlu persetujuan lebih lanjut.
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
                              Pasal 5                                     
                  Pekerjaan Pengurugan dan Pemadatan                      
                                                                          
5.1.    Pekerjaan Persiapan                                               
                                                                          
5.1.1.  Seluruh tanah bagian yang mengandung humus pada daerah yang akan  
        dibangun harus dibuang / dikupas. Tebal lapisan yang akan dikupas sedalam
        15 cm dari permukaan tanah asli, termasuk pembersihan kembali dari sisa -
        sisa akar tanaman yang masih tertinggal.                          
                                                                          
5.1.2.  Pengupasan dilakukan per blok, untuk mempermudah penegecekan kedalaman
        bagian yang akan dikupas. Pekerjaan pengupasan dilapangan supaya  
        memperhatikan patok - patok yang telah ada. Tidak diperbolehkan untuk
        melakukan pekerjaan berikutnya diatas seluruh atau sebagian daerah yang
        strippingnya belum selesai. Pekerjaan ini dianggap sudah selesai setelah
                                                                          
        disetujui oleh Pengawas.                                          
                                                                          
5.1.3.  Bahan - bahan bekas galian jalan dan strippingnya tidak boleh digunakan
        sebagai bahan material timbunan, tetapi dipindahkan kekaveling sebelah area
        proyek atau tempat yang akan ditentukan oleh Pengawas, dimana tanah bekas
        galian - galian tersebut harus dirapikan dan dipadatkan.          
                                                                          
5.1.4.  Material timbunan harus didatangkan dari lokasi lain yang disetujui oleh
        Pengawas.                                                         
        Bahan urugan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :         
                                                                          
                                                                         
          Tanah harus dibersihkan dan tidak mengandung akar, kotoran dan bahan
          organis lainnya.                                                
                                                                         
          Terlebih dahulu diadakan test dan hasilnya harus tertulis serta diketahui oleh
          Pengawas.                                                       
                                                                         
          Penimbunan tanah dilakukan sampai peil yang ditentukan pada gambar
          rencana.                                                        
        Penimbunan baru dilaksanakan setelah tanah yang dikupas dipadatkan sampai
        98 % kepadatan maximum compaction standart proctor.               
                                                                          
5.1.6.                                                                    
     Tanah yang digunakan untuk penimbunan adalah tanah yang gradasinya bagus
        serta bebas dari humus / akar - akaran.                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 6                                     
                          Pekerjaan Tanah                                 
                                                                          
6.1.    PEKERJAAN GALIAN                                                  
                                                                          
                                                                          
6.1.1.  Seluruh lapangan pekerjaan harus diratakan / digali dan semua sisa - sisa
        tanaman seperti akar - akaran, rumput - rumput dan sebagainya harus
        dihilangkan.                                                      
                                                                          
6.1.2.  Pekerjaan penggalian tanah, perataan tanah, harus dikerjakan lebih dahulu
        sebelum kontraktor memulai pekerjaan. Pekerjaan galian tersebut disesuaikan
        dengan kebutuhannya sesuai dengan peil - peil (level), pada lokasi yang telah
        ditentukan didalam gambar, dan mendapatkan persetujuan konsultan  
        Pengawas.                                                         
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
6.1.3.  Daerah yang akan digali harus dibersihkan dari semua benda penghambat
        seperti sampah - sampah, tonggak bekas - bekas lubang dan sumur , lumpur
        pohon dan semak - semak. Bekas - bekas lubang dan sumur, harus dikuras
        airnya dan diambil lumpur / tanahnya yang lembek, yang ada didalamnya.
                                                                          
        Pohon - pohon yang ada, hanya boleh disingkirkan setelah mendapat 
        persetujuan konsultan Pengawas. Tunggak - tunggak pepohonan dan jalinan -
        jalinan akar harus dibersihkan dan disingkirkan sampai pada kedalaman + 1,5
        m dibawah permukaan tanah. Segala sisa dan kotoran yang disebabkan oleh
        pekerjaan tersebut, harus disingkirkan dari daerah pembangunan oleh
        Kontraktor, sesuai dengan petunjuk konsultan Pengawas.            
                                                                          
                                                                          
6.2.    PEKERJAAN GALIAN PONDASI                                          
                                                                          
                                                                          
6.2.1.  Galian untuk pondasi harus dilakukan menurut ukuran yang sesuai dengan peil
        - peil yang tercantum dalam gambar rencana pondasi. Semua bekas - bekas
        pondasi bangunan lama, jaringan jalan / aspal, akar dan pohon - pohon
        dibongkar dan dibuang.                                            
                                                                          
6.2.2.  Apabila ternyata terdapat pipa - pipa pembuangan, kabel listrik telepon dan lain
        - lain yang masih digunakan, maka secepatnya memberitahukan kepada
        konsultan Pengawas atau kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
        petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan -
        kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.          
                                                                          
6.2.3.  Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
        kontraktor harus mengisi / mengurung daerah galian tersebut dengan bahan -
        bahan pengisian untuk pondasi yang sesuai dengan spesfikasi.      
                                                                          
6.2.4.  Kontraktor harus menjaga agar lubang - lubang galian pondasi tersebut bebas
                                                                          
        dari longsoran - longsoran tanah dikiri dan kanannya ( bila perlu dilindungi oleh
        alat - alat penahan tanah dan bebas dari genangan air ) sehingga pekerjaan
        pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan spesifikasi.    
        Pemompaan, bila diperlukan harus dilakukan dengan hati - hati agar tidak
        mengganggu struktur bangunan yang sudah jadi.                     
                                                                          
6.2.5.  Pengisian kembali dengan tanah ( batuan ) bekas galian, dilakukan selapis
        demi selapis dan ditumbuk sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali ini
        hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat   
        persetujuan konsultan Pengawas dan bagian yang akan diurug kembali harus
        diurug dengan tanah dan memenuhi sebagai tanah urug.              
                                                                          
6.3.    PEKERJAAN URUGAN                                                  
                                                                          
6.3.1.  Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampai dan
        sebagainya.                                                       
                                                                          
                                                                          
6.3.2.  Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan 20
        cm material lepas, dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum dengan
        alat pemadat dan mencapai peil permukaan yang direncanakan.       
                                                                          
6.3.3.  Material - material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak
        memungkinkan untuk dipadatkan dengan alat - alat berat, urugan dilakukan
        dengan ketebalan maksimum 10 cm material lepas dan dipadatkan dengan
        mesin stamper.                                                    
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
6.3.4.  Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun 
                                                                         
        pengurugan adalah 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.        
6.3.5.  Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan harus ditest dilaboratorium,
        untuk mendapat nilai standart proctor.                            
        Laboratorium yang memeriksa harus laboratorium resmi atau laboratrium yang
        ditunjuk oleh konsultan Pengawas.                                 
        Dengan bahan yang sama, material yang akan dipadatkan harus ditest juga
        dilapangan dengan sistem “ Field Density Test “ dengan hasil kepadatannya
        sebagai berikut :                                                 
                                                                          
                                                                         
            Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana,
            kepadatannya 95 % dari standart proctor.                      
                                                                         
           Untuk lapisan yang dalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana,
            kepadatannya 90 % dari standart proctor.                      
        Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan Pengawas.
        Semua hasil - hasil pekerjaan diperiksa kembali terhadap patok - patok
        referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah
        tersebut.                                                         
        Bagian permukaan tanah yang telah dinyatakan padat, harus dipertahankan
        dan dijaga jangan sampai rusak, akibat pengaruh luar dan tetap menjadi
        tanggung jawab kontraktor s/d masa pemeliharaan.                  
        Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat persetujuan  
        Konsultan Pengawas.                                               
                                                                          
6.3.6.  Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan -
        lapisan yang rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 200 mm pada 
        kedalaman gembur. Gumpalan - gumpalan tanah harus digemburkan dan 
        bahan tersebut harus dicampur dengan cara menggaru atau cara sejenisnya
                                                                          
        sehingga diperoleh lapisan yang kepadatannya sama.                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
6.4.    PEKERJAAN PENGURUGAN   PASIR ALAS PONDASI.                        
                                                                          
6.4.1.  Pengurugan pasir untuk alas pondasi dengan ketebalan pengurugan sesuai
        dengan gambar.                                                    
                                                                          
6.4.2.  Pasir urug yang digunkan harus bersih dan tidak mengandung potongan-
        potongan bahan keras yang berukuran lebih dari 1,5 cm.            
                                                                          
                                                                          
6.5.    PEMBUANGAN  MATERIAL HASIL GALIAN.                                
                                                                          
6.5.1.  Pembuangan material hasil galian menjadi tanggung jawab kontraktor. Material
                                                                          
        hasil galian harus dikeluarkan palig lambat dalam waktu 1 x 24 jam, sehingga
        tidak mengganggu penyimpanan material lain.                       
                                                                          
6.5.2.  Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan konsultan Pengawas telah
        diseleksi bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan
        dan urugan. Sisanya harus dibuang ke laur site atau tempat lain atas
        persetujuan konsultan Pengawas.                                   
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
                              Pasal 7                                     
                           Pekerjaan Beton                                
                                                                          
                                                                          
7.1.    SEMEN                                                             
                                                                          
7.1.1.  Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal setara yang sesuai
        dengan syarat-syarat :                                            
                                                                        
          Peraturan Semen Portland Indonesia ( NI.8 – 1972 ).             
                                                                        
          Peraturan Beton Indonesia ( NI.2 – 1971 ).                      
                                                                        
          Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Untuk Gedung SNI 03-2847-2002
                                                                        
          Mempunyai sertifikat Uji (test sertificate).                    
                                                                        
          Mendapat Persetujuan Perencana / Konsultan Pengawas.            
7.1.2   Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
        diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk suatu
        konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam
        kantong-kantong semen yang masih diegel dan tidak pecah.          
7.1.3   Dalam pengangkutan semen harus terlindungi dari hujan. Harus diterimakan
        dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan
        harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan diletakan tidak kena air,
        diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Sak-sak
        semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau
        maksimal 10 sak, setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan dengan
        maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
7.1.4   Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan akibat salah
        penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa
        melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari
        lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
7.2.    AGREGAT                                                           
                                                                          
7.2.1.  Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton,
        harus memenuhi syarat-syarat :                                    
                                                                          
                                                                        
          Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3 - 1956)         
                                                                        
          Peraturan Beton Indonesia (NI.2 - 1971).                        
                                                                        
          Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Untuk Gedung SNI 03-2847-2002
                                                                        
          Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porous.                 
                                                                         
          Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau
                                                                         
          kotoran-kotoran lainnya.                                        
7.2.2.  Koral (kerikil) dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih
        besar dari 30 mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan  
        Konsultan Pengawas.                                               
7.2.3.  Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
        menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang
        baik dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang dipakai.  
7.2.4.  Konsultan Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan test
        kwalitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
        oleh konsultan Pengawas, setiap saat dalam laboratorium yang diakui atas
        biaya Kontraktor.                                                 
                                                                          
7.2.5.  Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply,
        maka Kontraktor diwajibkan memberitahukan Konsultan Pengawas.     
                                                                          
7.2.6.  Agregat harus disimapn ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan
        dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
                                                                          
7.3.    AIR                                                               
                                                                          
7.3.1.  Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan
        adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam
        alkali) tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak
        beton, minyak atau lemak. Memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia
                                                                          
        (NI.2 - 1971) dan uji oleh Laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib
        dengan biaya ditanggung pihak Kontraktor.                         
                                                                          
7.3.2.  Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
                                                                          
7.4.    BESI BETON                                                        
                                                                          
7.4.1.  Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :    
        Peraturan Beton Indonesia (NI.2 - 1971) dan Syarat SNI 03-2847-2002
        Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat
        (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).                   
            -                                                             
               Tulangan Sengkang :                                        
               < Ø 12         fy : 240 Mpa                                
               > Ø13     fy : 390 Mpa                                     
            -                                                             
               Tulangan Lentur (Utama) :                                  
               < Ø 10         fy : 240 Mpa                                
               > Ø 10         fy : 390 Mpa                                
                                                                          
                                                                          
        Bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI
        1971. Mempunyai penampang yang sama rata.                         
        Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.                          
                                                                          
7.4.2.  Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan
        diatas, harus mendapat persetujuan perencana/konsultan Pengawas.  
                                                                          
7.4.3.  Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak
        diperkenankan untuk mencampur-adukan bermacam-macam sumber besi   
        beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke site harus
        disertakan dengan Mill Certificate.                               
                                                                          
                                                                          
7.4.4.  Kontraktor bilamana diminta harus mengadakan pengujian mutu besi beton
        yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Batang
        percobaan diambil dibawah kesaksian Konsultan Pengawas. Jumlah test besi
        beton dengan interval setiap 1 truk = 1 buah benda uji atau setiap 10 ton = 1
        buah test besi. Percoabaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat
        bilamana dipandang perlu oleh konsultan Pengawas.                 
                                                                          
7.4.5.  Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau  
        mendapat persetujuan konsultan Pengawas.                          
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
        Hubungan antara besi beton satu dengan yang lain harus menggunakan kawat
        beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak
        menyentuh lantai kerja atau papan acuan.                          
        Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet
        lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi beton
        harus dipasang pada posisi yang tepat.                            
                                                                          
7.4.6.  Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai
        dengan spesifikasi (R.K.S) diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah
        menerima instruksi tertulis dari konsultan Pengawas, dalam waktu 2 x 24 jam.
                                                                          
                                                                          
7.5.    ADMIXTURE.                                                        
                                                                          
7.5.1.  Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan
                                                                          
        pengerasan maupun maksud-maksud lain dapat dipakai bahan admixture.
                                                                          
7.5.2.  Jenis dan jumlah bahan admixture yang dipakai harus ditest dan disetujui
        terlebih dahulu oleh konsultan Pengawas.                          
                                                                          
7.5.3.  Admixture yang telah disimpan lebih lebih dari 6 bulan dan telah rusak, tidak
        boleh dipergunakan.                                               
                                                                          
                                                                          
7.6.    MUTU BETON.                                                       
                                                                          
7.6.1.  Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat PBI – 1971dan SNI 03-2847-
        2002. Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja, kekuatan dan penggunaan
        beton dalah sebagai berikut :                                     
                                                                        
          Beton struktural K225 ( untuk pondasi, sloof danPelat Lantai)   
                                                                        
          Beton non struktural K125, meliputi beton lantai kerja          
7.6.2.  Kontaktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mix) untuk mengontrol
        daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun 
        menyebabkan terjadinya pengendapan (segregation) dari agregat.    
                                                                          
7.6.3.  Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mix) tersebut diatas harus
        dilakukan untuk menentukan beton yang harus dimulai.              
                                                                          
7.7.    TEST KUBUS                                                        
                                                                          
7.7.1.  Konsultan Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Kontraktor untuk
        membuat kubus coba dari adukan beton yang dibuat.                 
                                                                          
7.7.2.  Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji. Setiap 5 m3
        adukan beton dibuat 1 buah benda uji.                             
                                                                          
                                                                          
7.7.3.  Cetakan kubus coba harus berbentuk bujur sangkar dalam segala arah dan
        memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971 dan SNI 03-2847-2002.       
                                                                          
7.7.4.  Ukuran kubus coba atau benda uji adalah 15x15x15 cm3. Pengambilan adukan
        beton, pencetakan kubus coba dan curingnya harus dibawah konsultan
        Pengawas. Produsernya harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971 dan
        SNI 03-2847-2002.                                                 
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
7.7.5.  Ukuran identifikasi, kubus coba harus ditandai dengan suatu kode yang dapat
        menunjukan tanggal pengecoran, pembuatan adukan struktur yang     
        bersangkutan dan lain-lain yang perlu dicatat.                    
                                                                          
7.7.6.  Pengujian dilakukan sesuai dengan PBI 1971 Bab 4.7. termasuk juga 
        pengujian-pengujian slump dan pengujian-pengujian tekanan.        
7.7.7.  Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan kubus coba menjadi tanggung
        jawab Kontraktor.                                                 
                                                                          
7.7.8.  Semua kubus coba harus ditest pada laboratorium yang berwenang dan
        disetujui konsultan Pengawas.                                     
                                                                          
7.7.9.  Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada konsultan Pengawas segera
        sesudah percobaan, paling lambat 7(tujuh) hari sesudah pengecoran, dengan
        mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standar, campuran
                                                                          
        adukan, berat kubus benda uji dan data-data lain yang diperlukan. 
                                                                          
7.7.10. Apabila dalam pelaksanaan terdapat mutu beton yang tidak memenuhi 
        spesifikasi, maka konsultan Pengawas berhak meminta Kontraktor agar
        mengadakan percobaan non destruktif atau kalau memungkinkan mengadakan
        percobaan coring.                                                 
        Percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971. Apabila gagal,
        maka bagian tersebut harus dibongkar dan dibangun kembali sesuai dengan
        petunjuk Konsultan Pengawas. Semua biaya untuk percobaan dan akibat-
        akibat gagalnya pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                          
7.7.11. Kontraktor diharuskan mengadakan slump test menurut syarat-syarat dalam
        PBI 1971. Slump beton berkisar antara 8 – 12 cm.                  
                                                                          
                                                                          
7.8.    CETAKAN BETON                                                     
                                                                          
                                                                          
7.8.1   Kontraktor harus memberikan sample bahan yang akan dipakai untuk cetakan
        beton untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.                    
                                                                          
7.8.2   Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti
        potongan-potongan kayu, paku, tahi gergaji, tanah dan sebagainya. 
                                                                          
7.8.3   Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi
        kebocoran atau hilangnya air hujan selama pengecoran, tetap lurus (tidak
        berubah bentuk) dan tidak bergoyang.                              
                                                                          
7.8.4   Untuk beton exposed, cetakan beton yang digunakan harus memberikan hasil
        permukaan beton yang baik, halus (tidak kasar) dan mempunyai warna yang
        merata pada seluruh permukaan beton tersebut.                     
                                                                          
7.8.5   Permukaan cetakan beton yang bersentuhan dengan beton harus dicoating
                                                                          
        dengan oli, untuk mempermudah saat pembongkaran cetakan dan       
        memperbaiki permukaan beton.                                      
                                                                          
7.8.6.  Jika kontraktor ingin menggunakan cetakkan berupa sistem, maka kontraktor
        harus mengajukannnya kepada konsultan Pengawas untuk dimintakan   
        persetujuannya.                                                   
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
7.9.    PENGECORAN  BETON                                                 
                                                                          
7.9.1.  Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian
        utama dari pekerjaan, Kontraktor harus memberitahukan konsultan Pengawas
        dan mendapatkan persetujuannya. Jika tidak ada persetujuan, maka kontraktor
        dapat diperintahkan untuk menyingkirkan/membongkar beton yang sudah dicor
        tanpa persetujuan, atas biaya kontraktor sendiri.                 
                                                                          
7.9.2.  Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan  
        menggunakan cara (metode) yang se-praktis mungkin, sehingga tidak 
        memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran- 
        kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkutan mesin
        haruslah mendapat persetujuan konsultan Pengawas, sebelum alat-alat
        tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengankutan yang
        digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang
                                                                          
        mengeras.                                                         
                                                                          
7.9.3.  Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi
        beton selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan konsultan Pengawas.
                                                                          
7.9.4.  Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih
        dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu,
        tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.               
                                                                          
7.9.5.  Pengecoran dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis maksimum 30 cm
        dan tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan manjatuhkan dari suatu
        ketinggian, yang akan menyebabkan pengendapan agregat.            
                                                                          
7.9.6.  Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran  
        digunakan internal concrete vibrator. Pemakaian external concrete vibrator tidak
        dibenarkan tanpa persetujuan Konsultan Pengawas.                  
                                                                          
                                                                          
7.9.7.  Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinyu/tanpa berhenti). Adukan
        yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar
        dar mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan,
        tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
7.10.   PERAWATAN  BETON.                                                 
                                                                          
7.10.1  Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam PBI 1971 Bab 6.6.    
                                                                          
7.10.2  Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai   
        dilaksanakan dan harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2
        minggu, jika tidak ditentukan lain.                               
                                                                          
                                                                          
7.10.3  Dalam jangka waktu tersebut cetakan beton harus tetap dalam keadaan basah.
        Apabila cetakan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan, maka selama
        sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan
        mambasahi permukaan beton terus menerus atau dengan menutupinya dengan
        karung basah atau dengan cara lain yang disetujui konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
7.11.   PEMBONGKARAN  CETAKAN                                             
                                                                          
7.11.1  Pembongkaran dilakukan sesuai dengan PBI 1971, dimana bagian struktur
        yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-
        beban pelaksanaannya.                                             
                                                                          
7.11.2  Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya
        oleh Konsultan Pengawas.                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 8                                     
                         Pekerjaan Baja/Besi                              
                                                                          
                                                                          
8.1.    LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                          
8.1.1.  Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan semua bahan, tenaga kerja dan
        peralataan konstruksi baik dilapangan untuk melaksanakan seluruh pekerjaan
        konstruksi baja termasuk pemasangan alat - alat dan benda - benda yang
        terletak dan berkaitan dengannya, yang meliputi :                 
                                                                          
        a.                                                                
          Menyediakan semua tenaga / pekerja untuk melaksanakan pekerjaan yang
          harus berpengalaman, ahli dan profesional yang dinyatakan dengan
          sertifikat dan pengalaman / referensi pekerjaan yang telah dilaksanakan.
        b.                                                                
          Pemborong harus mempersiapkan dan membuat gambar kerja (shop    
          drawing ), material, detail sambungan dari komponen - komponen yang
          sebelum pelaksanaan harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan
          Konsultan Pengawas.                                             
        c.                                                                
          Pekerjaan pengecatan primer, dasar sampai dengan lapisan akhir seluruh
          konstruksi baja ang harus dilakukan dipabrik dan penyempurnaan serta
          perbaikannya dilapangan.                                        
                                                                          
        d.                                                                
          Pekerjaan besi dan baja dilaksanakan untuk semua atap dengan bahan
          baja dan kolom komposit .                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
8.2     REFERENSI                                                         
                                                                          
        Kecuali dinyatakan lain dalam syarat-syarat teknis ini, maka seluruh
        persyaratan pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti ketentuan - ketentuan
                                                                          
        yang tercantum dalam standart dan peraturan dibawah ini :         
        1.                                                                
          PUBI - 1982                                                     
        2.                                                                
          JIS                                                             
        3.                                                                
          AISC                                                            
        4.                                                                
          AWS, ASTM, SSPC, dll.                                           
        5.                                                                
          PPBBI - 1983 ( Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia )  
        6.                                                                
          Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung ( NI - 18 ) 1981.   
        7.                                                                
          Syarat dan petunjuk dari pabrik / produsen pembuat.             
        8.                                                                
          Persyaratan Teknis.                                             
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     8.3  PEKERJAAN  PERSIAPAN BAJA STRUKTUR                              
                                                                          
        1.                                                                
          Kesempurnaan Pelaksanaan                                        
           Perencanaan, pembuatan dan pemasangan pekerjaan konstruksi baja ini
           harus dilaksanakan dengan teknik - teknik pelaksanaan yang paling baik.
           Sedapat mungkin semua pekerjaan konstruksi baja ini dibuat dibengkel
           konstruksi yang mempunyai peralatan lengkap, terlindung dari pengaruh
           cahaya luar, seperti hujan, banjir, angin dan sebagainya.      
           Sebelum pekerjaan ini dapat dilaksanakan, maka Konsultan PENGAWAS
           akan memeriksa bengkel tersebut dan apakah bengkel tersebut memenuhi
           persyaratan sebelum menetapkan persetujuannya. Konsultan PENGAWAS
           berhak untuk mengadakan inspeksi ke bengkel setiap saat dan pemborong
                                                                          
           harus menyediakan sarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan     
           pemeriksaan.Pelaksanaan pekerjaan harus menggunakan tenaga / pekerja
           harus berpengalaman, ahli dan profesional sesuai dengan bidang 
           pekerjaannya yang dinyatakan dengan sertiifikat dari lambaga pengujian
           yang berwenang disertai daftar pengalaman / referensi pekerjaan yang
           telah dilaksanakan.                                            
                                                                          
        2.                                                                
          Gambar kerja                                                    
           a.                                                             
             Gambar kerja ( shop drawings ) sebanyak 3 ( tiga ) set harus diserahkan
             kepada Konsultan PENGAWAS dan harus secara jelas menunjukan :
                                                                         
              Dimensi, layout dalam satuam metrik ( mm )                  
                                                                         
              Type dan lokasi sambungan                                   
                                                                         
              Daftar baut, las secara terinci                             
                                                                         
              Dimensi bagian - bagian konstruksi, detail, bentuk konstruksi dan
              berat unit dan berat keseluruhan.                           
                                                                         
              Metoda atau cara pemasangannya                              
                                                                         
              Hal - hal lain yang dianggap penting                        
           b.                                                             
             Walaupun semua gambar telah disetujui oleh Konsultan PENGAWAS,
             hal ini tidak berarti bahwa tanggung jawab Pemborong menjadi 
             berkurang apabila terdapat kesalahan atau ketidak sesuaian dengan
             keadaan lapangan atau gambar rencana. Tanggung jawab atas    
             ketepatan ukuran - ukuran selama fabrikasi dan erection tetap berada
             pada Pemborong.                                              
           c.                                                             
             Pengukuran dalam skala gambar rencana tidak diperkenankan.   
     8.4   PEKERJAAN PEMOTONGAN,  PENYAMBUNGAN   DAN PEMASANGAN           
        1.                                                                
           Pemotongan Profil                                              
           Pemotongan material baja harus menggunakan mesin potong atau dengan
           las potong yang cukup memadai. Ujung dari potongan harus digerinda
           halus, sehingga mendapatkan permukaan yang rata.               
        2.                                                                
          Pembuatan Lubang - lubang atau penyambungan atau Baut Angker.   
          a. Sebelum pekerja las dimulai, maka harus ada jaminan bahwa bidang -
            bidang yang akan disambung dengan sambungan las tidak boleh   
            bergerak sampai pekerjaan las selesai dilakukan.              
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
          b. Bagian - bagian yang akan dilas sebaiknya dalam keadaan datar, dan
            bila ada yang harus dilas tegak, maka pengelasan harus dimulai dari
            bawah kemudian kearah atas.                                   
          c. Bagian ujung dari suatu las tumpul harus mendapat jaminan bahwa
            sambungan dilaksanakan dalam keadaan penuh. Untuk itu sebaiknya
            dipakai batang - batang penyambungan pada bagian ujung dari   
            sambungan tersebut agar pengelasan dapat dilaksanakan dengan  
            penuh.                                                        
          d. Sebelum pekerjaan las dimulai, Kontraktor wajib menyerahkan prosedur
            kerja cara - cara pengelasan yang akan dikerjakan dilapangan. Usulan
            ini harus diperiksa dan disetujui Konsultan PENGAWAS sebelum  
            pekerjaan pengelasan ini dapat dimulai.                       
          e. Pengelasan harus dilaksanakan dengan las busur listrik dan batang las
            harus dari bahan yang sama campurannya dengan bahan yang akan 
            dilas.                                                        
                                                                          
          f. Pengelasan harus dilakukan oleh tenaga - tenaga ahli yang    
            berpengalaman dan dengan ketepatan tinggi. Pemborong wajib    
            menyerahkan sertifikat keahlian dari masing - masing tukang lasnya
            sesuai dengan peraturan.                                      
          g. Pengelasan hanya boleh dilakukan pada tempat - tempat yang   
            dinyatakan dalam Gambar Kerja dan Rencana Kerja & Syarat - syarat ini.
            Ukuran las yang tercantum dalam gambar adalah ukuran - ukuran efektif.
          h. Setelah pengelasan selesai, maka sisa - sisa kerak las harus dibersihkan
            dengan baik.                                                  
                                                                          
                                                                          
8.5.    PENGECATAN                                                        
                                                                          
8.5.1.  Pengecatan seluruh pekerjaan sesuai dengan NI 3 dan NI 4 atau sesuai
        dengan spesifikasi dan anjuran dari pabrik.                       
8.5.2.  Cat merupakan produksi dari pabrik terkenal antara lain ICI, Nippon Paint atau
                                                                          
        setara.                                                           
8.5.3.  Cat yang akan digunakan harus berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak
        pecah dan bocor serta mendapat persetujuan konsultan PENGAWAS. Seluruh
        permukaan harus dibersihkan dengan sikat baja untuk menghilangkan karat,
        sisa - sisa serpihan las sebelum dimulai pengecatan.              
                                                                          
8.6.    CAT LOGAM                                                         
                                                                          
8.6.1.  Permukaan yang akan dicat harus dibebaskan dari kotoran - kotoran, karet -
        karet dan sebagainya dengan ampelas. Bila perlu dengan sikat kawat tetapi
        harus dijaga jangan sampai merusak lapisan / permukaan penutup logam yang
        bersangkutan.                                                     
                                                                          
8.6.2.  Untuk menghilangkan gemuk, minyak dan semacamnya digunakan bahan  
        Solvent.                                                          
           /                                                              
        Besi baja :                                                       
                                                                         
          Primer (meni): Menie satu lapis                                 
                                                                         
          Cat dasar : Cat dasar satu lapis                                
                                                                         
          Cat akhir : Cat mengkilap / gloss dua lapis                     
        Seng / besi galvanise :                                           
                                                                         
            Primer (meni) : Zinchromate satu lapis                        
                                                                         
            Cat dasar : Epolux Zinchromate satu lapis                     
                                                                         
            Cat akhir : Cat mengkilap / gloss dua lapis                   
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
                                                                          
                       SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                     - PEKERJAAN ARSITEKTUR -                             
                                                                          
                              Pasal 1                                     
                     Pekerjaan Beton non Struktural                       
                                                                          
1.1.    Lingkup Pekerjaan.                                                
                                                                          
        Pekerjaan ini meliputi pekrjaan beton praktis untuk praktis untuk sloof, lolom,
        ring balok, neut kosen, angkur beton setempat, plat/sirip beton, konsol serta
        seluruh detail yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk
                                                                          
        Konsultan/Konsultan Pengawas.                                     
                                                                          
1.2.    Mutu Beton.                                                       
                                                                          
        Mutu beton yang dibenarkan untuk dipakai untuk pekerjaan Beton Non
        Struktural tersebut adalah beton dengan mutu K-125.               
                                                                          
1.3.    Persyaratan Bahan                                                 
                                                                          
1.3.1  Semen Portland                                                     
                                                                          
       o                                                                  
          Jenis Semen Portland yang digunakan harus memenuhi ketentuan dan
          syarat seperti yang ditentukan dalam NI-8. semen yang telah mengeras
          sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk dipakai.             
       o                                                                  
          Merk semen yang dianjurkan adalah setara mutu semen merk Semen Tiga
          Roda atau Semen Cibinong.                                       
       o                                                                  
          Tidak dibenarkan mengganti merk semen yang telah disetujui Konsultan/
          konsultan Pengawas tanpa alasan yang jelas.                     
       o                                                                  
          Penggantian semen dengan merk lain harus seijin Konsultan/Konsultan
          Pengawas.                                                       
                                                                          
       o                                                                  
          Tempat penyimpanan bahan beton terutama semen dan besi harus    
          diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban bebas dari air
          dan harus memenuhi syarat penumpukan semen pada lantai dengan   
          diangkat dan diberi landasan agar tidak berhubungan langsung dengan
       o                                                                  
          permukaan tanah atau lantai serta ditata/ditumpuk sesuai dengan petunjuk
          Konsultan/Konsultan Pengawas.                                   
1.3.2. Pasir Beton                                                        
        Pasir beton harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-
        bahan organis, campuran lumpuran, tanah liat dan sebagainya dan harus
        memenuhi persyaratan komposisi butir pasir serta kekerasan yang sesuai
        dengan yang disyaratkan.                                          
                                                                          
1.3.3. Koral Beton/Split                                                  
                                                                          
                                                                         
           Digukan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta mempunyai
           ukuran bongkaran dan gradasi.                                  
                                                                         
           Penyimpanan/penimbunan pasir dan koral beton sebelum bahan     
           dicampurkan harus dipisahkan satu sama lainnya, sehingga dapat dijamin
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
           dan diketahui kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan
           perbandingan adukan beton yang tepat.                          
                                                                          
1.3.4. Air                                                                
                                                                          
                                                                         
           Air yang akan digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak  
           mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis lainnya yang
           dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-3 pasal 10.          
                                                                         
           Apabila dipandang perlu Konsultan/Konsultan Pengawas dapat meminta
           kepada Pemborong supaya air yang dipakai adalah air yang telah diperiksa
           dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi.                   
1.3.5. Besi Beton                                                         
                                                                          
                                                                          
        Digunakan besi beton mutu U-24, besi harus bersih dari lapisan minyak/ lemak,
        bebas dari cacat seperti serpih-serpih dan kotoran lainnya. Penampang besi
        adalah bulat dan memenuhi persyaratan baik ukuran maupun mutunya. 
                                                                          
1,3.6. Syarat PBI 1971                                                    
                                                                          
        Pemborong diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan tentang   
        Pekerjaan Beton seperti yang tercantum dalam PBI 1971 dan bila dipandang
        perlu untuk memeriksa mutu bahan-bahan yang akan dipakai kelaboratorium
        pemeriksaan bahan yang resmi dan syah atas biaya Pemborong.       
                                                                          
1.3.7. Pedoman Pelaksanaan                                                
                                                                          
                                                                         
             Peraturan/standard setempat yang biasa dipakai               
                                                                         
             Peraturan Beton bertulang Indonesia 1971; NI-2               
                                                                         
             Peraturan Konstruksi kayu Indonesia 1961: NI-5               
                                                                         
             Peraturan Semen Portland Indonesia 1972; NI-8                
                                                                         
             Peraturan Pembanguanan pemerintahan daerah Setempat          
                                                                         
             Ketentuan-ketentuan maupun Peraturan Umum tentang Pelaksanaan
             Pemborong Pekerjaan Umum (A.V) No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan  
             tambahan Lembaran Negara No. 14571                           
                                                                         
             Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis
             yang diberikan Konsultan Pengawas.                           
                                                                         
             Standard normalisasi Jerman (DIN)                            
                                                                         
             American Society for Testing and Material (ASTM)             
                                                                         
             American Concrete Institute (ACI)                            
1.4.    Syarat-Syarat Pelaksanaan.                                        
1.4.1.  Penulangan                                                        
                                                                         
             Pemasangan tulangan beton harus sesuai dengan Gambar Kerja.  
                                                                         
             Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut
             tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan
             acuan dengan memasang beton decking.                         
                                                                         
             Bahan  Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera    
             dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada
             perintah tertulis dari Konsultan.                            
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
                                                                          
1.4.2. Cara Pengadukan                                                    
                                                                          
                                                                         
             Cara  pengadukan beton harus dengan menggunakan peralatan    
             pencampur beton atau beton molen.                            
                                                                         
             Takaran/perbandingan untuk bahan semen portland, pasir dan koral
             harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan/Konsultan Pengawas dan
             tercapai mutu pekerjaan seperti yang ditentukan dalam uraian dan
             syarat-syarat.                                               
                                                                         
             Selama pengadukan bahan, kekentalan adukan beton harus diawasi
             dengan jalan memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian
             slump minimal 5 Cm dan maksimal 10 Cm.                       
                                                                          
1.4.3.  Pengecoran Beton                                                  
                                                                          
                                                                         
             Pemborong diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan persiapan  
             dengan  membersihkan dan menyiram cetakan sampai jenuh,      
             pemeriksaan ukuran-ukuran, ketinggian, pemeriksaan penulangan dan
             penempatan penahan jarak.                                    
                                                                         
             Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan   
             Konsultan/ Konsultan Pengawas.                               
                                                                         
             Pengecoran beton harus dikerjakan sebaik mungkin dengan      
             menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat, 
             harus dihindarkan terjadinya koral/split yang dapat memperlemah
             Konstruksi.                                                  
                                                                          
                                                                         
             Apabila dalam pelaksanaan pengecoran beton akan dihentikan dan
             akan  diteruskan pada hari berikutnya maka tempat perhentian 
             pengecoran tersebut harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan/
             Konsultan Pengawas.                                          
1.4.4.  Pekerjaan Acuan/Bekisting                                         
                                                                          
        o                                                                 
             Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk ukuran-ukuran yang 
             ditetapkan/ diperlukan sesuai Gambar Kerja. Bahan dari jenis papan
             kayu setara Meranti yang memenuhi persyaratan NI-2 pasal 5.1 
        o                                                                 
             Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan
             sehingga cukup kuat kedudukannya selama pengecoran.          
        o                                                                 
             Acuan harus rapat, tidak terdapat celah, tidak bocor, permulkaannya
             licin, bebas dari kotoran-kotoran seperti tahi gergaji, potongan-
             potongan kayu, tanah dan sebagainya sebelum pengecoran dilakukan
             dan harus mudah dibongkar tanpa merusak hasil pengecoran.    
                                                                          
                                                                         
             Tiang-tiang acuan harus diletakkan/didasari diatas papan atau baja
             untuk memudahkan pemindahan perletakan. Tiang-tiang tidak boleh
             disambung lebih dari satu. Tiang-tiang dibuat dari kayu semutu kayu
             dolken diameter: 8 – 10 Cm atau kaso 5/7 Cm.                 
                                                                         
             Tiang acuan satu dengan yang lain harus diikat dengan palang 
             papan/balok secara cross/menyilang.                          
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                         
             Permukaan acuan baru dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat yang
             dicantumkan dalam PBI 1971                                   
                                                                         
             Kayu yang dipakai adalah papan/multiplex dengan ukuran tebal 2,5 Cm
                                                                         
             Penggunaan Bekisting Formwork/Scafoldimng harus sesuai dengan
             petunjuk/spesifikasi pabrik                                  
                                                                          
1.4.5.  Kawat Pengikat                                                    
                                                                          
                                                                         
             Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari baja lunak dan tidak
             disepuh seng, dengan diamater kawat lebih besar atau samam dengan
             0,40 mm. Kawat pengikat besi betonrangka harus memenuhi syarat-
             syarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1971).          
                                                                          
                                                                         
             Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting hanya boleh dilaksanakan
             dengan ijin tertulis dari Konsultan/Konsultan Pengawas, setelah acuan
             dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada     
             permukaan beton tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan/Konsultan
             Pengawas.                                                    
                                                                         
             Sebelum  pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus memberikan   
             contoh-contoh material : besi, koral, pasir, PC untuk memperoleh
             persetujuan dari Konsultan/Konsultan Pengawas.               
                                                                         
             Bila terjadi kerusakan Pemborong diwajibkan untuk memperbaikinya
             dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan, seluruh biaya perbaikan
             menjadi tanggung jawab Pemborong.                            
                                                                          
                                                                         
             Bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus
             selalu dibasahi dengan air terus menerus selama 1 (satu) minggu atau
             lebih (sesuai ketentuan dalam PBI-1971).                     
1.4.6.  Sparing Conduit dan Pipa-pipa :                                   
                                                                          
                                                                         
             Letak sparing harus diataur agar supaya tidak mengurangi kekuatan
             struktur.                                                    
                                                                         
             Tempat-tempat sparing dilaksanakn sesuai dengan gambar       
             pelaksanaan dan bila ada dalam Gambar Kerja, maka Pemborong  
             harus mengusulkan dan minta persetujuan dari Konsultan/Konsultan
             Pengawas.                                                    
                                                                          
                                                                         
             Bilamana sparing (pipa, conduit dan lain-lain) berpotongan dengan
             tulang besi, maka besi tidak boleh ditekuk atau dipindahkan tanpa
             persetujuan dari Konsultan/Konsultan Pengawas.               
                                                                         
             Semua  sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum
             pengecoran dengan perkuatan hingga tidak akan bergeser pada saat
             pengecoran beton.                                            
                                                                         
             Sparing-sparing harus dilindungi hingga tidak akan terisi adukan beton
             waktu pengecoran.                                            
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.4.7.  Hal-hal lain (“Miscellaneous items”) :                            
                                                                          
        Lubang-lubang dan bukaan-bukaan yang tertinggal dibeton bekas jalan kerja
        sewaktu pembetonan harus diisi dengan beton, digunakan seperti yang
        ditentukan dan dengan penghalusan permukaannya.                   
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 2                                     
                      Pekerjaan Besi Non Struktur                         
                                                                          
2.1.    Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                          
       Pekerjaan ini meliputi pemasangan besi-besi untuk angkur kosen, angkur tiang,
                                                                          
       plat beugel rangka atap, pembesian plat (meja dapur, tutup septictank tutup bak
       kontrol) serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
                                                                          
                                                                          
2.2.    Persyaratan Bahan                                                 
                                                                          
2.2.1   Digunakan besi beton mutu U-24 dan dengan diameter besi beton minimal Ø 6
        mm atau sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar Kerja. Bahan harus
        bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpihan dan
        sebagainya.                                                       
                                                                          
2.2.2.  Penampang bahan besi beton adalah bulat atau berulir dan memenuhi syarat-
        syarat PBI-1971.                                                  
                                                                          
2.2.3.  Pemborong diwajibkan bila dipandang perlu untuk memeriksa mutu bahan yang
        digunakan kelaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan syah atas biaya
                                                                          
        Pemborong.                                                        
                                                                          
                                                                          
2.2.4.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                                                                          
2.2.4.1 Pembuatan tulangan/pembesian dan pemasangannya harus sesuai dengan
        yang ditentukan dalam Gambar Kerja.                               
                                                                          
2.2.4.2. Bila pembesian/tulangan merupakan  suatu  rangkaian, maka        
        pembesian/tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi
        tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari acuan
        dengan memasangan beton decking sesuai dengan ketentuan dalam PBI-1971
                                                                          
2.2.4.3. Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari bahan baja lunak dan tidak
       disepuh seng dengan diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.
       Kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang 
                                                                          
       ditentukan dalam NI-2 (PBI-1971).                                  
                                                                          
2.2.4.4. Pemborong harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dan kebenaran dari
        semua persyaratan yang ditentukan.                                
                                                                          
2.2.4.5. Pemborongan harus mengikuti semua petunjuk tentang persyaratan peralatan
       baik baik yang terdapat pada SPESIFIKASI maupun yang tercantum dalam
       Gambar Kerja.                                                      
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
2.2.4.6. Bila terjadi kerusakan pada hasil pemasangan Pemborongan diwajibkan untuk
       memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu, pekerjaan seluruh biaya
       perbaikan menjadi tangung jawab Pemborong.                         
                                                                          
2.2.4.7. Pasangan angkur dan bentukan lainnya harus menyatu dengan adukan beton,
       pemasangan harus tepat dan kuat pada tempatnya.                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 3                                     
                         Pekerjaan Pasangan                               
                                                                          
3.1 Pekerjaan Bata                                                        
                                                                          
       Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                          
                                                                          
        Pekerjaan pasangan bata adalah meliputi pekerjaan pasangan bata untuk
        dinding bangunan dan seluruh detail yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja
        atau sesuai petunjuk Konsultan/Konsultan Pengawas.                
3.1.2.  Persyaratan Bahan                                                 
                                                                          
        o                                                                 
           Bata yang dipasang adalah dari bahan dengan mutu terbaik merupakan
           hasil produksi lokal yang sebelumnya disetujui Konsultan Pengawas.
           Syarat-syarat bata harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam NI-10 dan
           PU BB 1970 (NI-3) atau ukuran nominal 5x11x22 Cm.              
        o                                                                 
           Bata yang digunakan harus bermutu baik produk press mesin, harus siku
           dan harus rata ketebalan hasil pencetakannya.                  
        o                                                                 
           Pasir Adukan harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2 dan tidak mengandung
           lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi PUBI-1982 pasal 9       
3.1.3.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                                                                          
                                                                         
             Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
             diserahkan contohnya kepada Konsultan/Konsultan Pengawas, minimal
             3 (tiga) contoh dari hasil produk yang berlainan, untuk mendapatkan
             persetujuan.                                                 
                                                                          
                                                                         
             Seluruh dinding dari pasangan bata menggunakan adukan dengan 
             campuran 1 PC : 4 Pasir, kecuali pasangan bata transraam.    
                                                                         
             Untuk dinding semenraam/trasraam/rapat air dengan adukan campuran
             1 PC : 2 pasir pasang, yakni pada dinding dari atas permukaan lantai
             setempat dan sampai setinggi 150 Cm permukaan lantai setempat
             untuk sekeliling dinding ruang-ruang basah (toilet, kamar mandi, WC)
             serta semua pasangan bata dibawah permukaan tanah.           
                                                                         
             Setelah bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok
             sedalam 1 Cm dan dibersihkan dengan sapu lidi kemudian dirapikan
             dengan acian.                                                
                                                                          
                                                                         
             Pemasangan bata harus dilakukan secara bertahap, setiap tahap
             maksimum setinggi 1,00 m perharianya serta diikuti dengan cor kolom
             praktis. Bidang dinding bata dengan luasan maksimum 8 m2 harus
             ditambahkan kolom dan balok penguat praktis dengan kolom ukuran
             13x13 Cm dari tulangan pokok 4 diameter minimal 10 mm, beugel
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
             diameter 6 mm pada jarak 20 Cm, jarak antar kolom satu dengan yang
             lain dibuat maksimal 2,5 (dua koma lima) meter.              
                                                                          
                                                                         
             Pelubangan akibat pembuatan perencah padda pasangan bata sama
             sekali tidak dibenarkan.                                     
                                                                         
             Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian   
             pekerjaan beton harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10
             mm  jarak 75 Cm yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada
             bagian pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam pasangan
             bata sekurang-kurangnya 30 Cm, kecuali ditentukan lain oleh  
             Konsultan/ Konsultan Pengawas.                               
                                                                         
             Tidak diperbolehkan untuk memasang bata yang patah lebih dari dua
             atau lebih.                                                  
                                                                          
                                                                         
             Pelaksanaan pemasangan dinding bata harus cermat, rapi dan benar –
             benar tegak lurus terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
                                                                         
             Pasangan bata semenraam/tasraam maupun dibawah permukaan     
             tanah/lantai harus diberapen dengan adukan 1 PC : 3 Pasir.   
                                                                         
             Pasangan bata dapat diterima/diserahkan apabila disisi bidang pada
             arah diagonal dinding seluas 9 M2 tidak lebih dari 0,5 Cm (sebelum
             diaci/plester).                                              
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
                              Pasal 4                                     
                         Pekerjaan Plesteran                              
                                                                          
4.1.    Pekerjaan Plesteran Dinding Bata                                  
                                                                          
4.1.1.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                          
        Lingkup pekerjaan ini meliputi item pekerjaan plesteran dinding bata bagian
        dalam dan bagian luar bangunan serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam
        Gambar Kerja.                                                     
                                                                          
                                                                          
4.1.2. Persyaratan Bahan                                                  
                                                                          
                                                                         
             Bahan semen Portland yang digunakan/dipakai harus terdiri dari satu
             produk, mutu 1 dan yang disetujui Konsultan pengawas serta   
             memenuhi syarat-yarat uyang ditentukan dalam NI-8.           
                                                                         
             Bahan pasir harus memnuhi sysarat NI-3 dan PUBI 1982         
                                                                         
             Air harus memnuhi NI-3 pasal 10                              
                                                                         
             Campuran (aggregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar
             bersih dan diayak dengan ayakan # 1,6 – 2,0 mm.              
4.1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
                                                                         
             Seluruh plesteran pada dinding bata dengan campuran adukan 1PC : 5
             pasir, keculai pada dinding bata semen raam / tras raam / rapat air.
                                                                         
             Pada dinding bata semen raam / rpat air, diplester dengan campuran
             adukan 1 PC : 3 pasir (dilakukan pada bagian-bagian yang     
             ditentukan/disyaratkan dalam detail gambar kerja).           
                                                                         
             Pasir pasang yang digunakan harus diayak erlebih dahulu dengan mata
             ayakan seperti yang telah disyaratkan.                       
                                                                         
             Material alin yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas tetapi
             dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian
             ini, harus bermutu baik dari jenis dan disetujui Konsultan/konsultan
             pengawas.                                                    
                                                                         
             Semen porland yang dikirim kesite/lokasi kerja harus dalam keadaan
             tertutup atau dalam kantong yang masih disegel dan berlebel  
             pabriknya, bertuliskan type dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan
             tidak ada cacat.                                             
                                                                         
             Tebal plesteran 1,5 cm dengan hasil ketebalan untuk dinding finish
             sesuai dengan yang ditunjukan dalam detail gambar kerja. Ketebalan
             plesteran yang melebihi 2 cm harus diberi kawat ayamm untuk  
             membantu dan memperkuat daya lekat plesteran, pada bagian    
             pekerjaan yang diijinkan Konsultan/konsultan pengawas.       
                                                                         
             Pertemuana antara plesteran dengan jenis pekerjaan yang lain, dibuat
             naat (tali air) dengan lebar minimal 7 mm kedalaman 5 mm, kecuali bila
             ditentukan lain.                                             
                                                                          
                                                                         
             Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai 
             mendapatkan campuran yang homogen, acian dikerjakan sesudah  
             plesteran berumur 8 hari (kering betul).                     
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
                                                                         
             Kelembaban plesteran harus dijaga hingga pengeringan permukaan
             plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas
             matahari langsung dengan bahan penutup yang bias mencegah    
             penyerapan air secara cepat.                                 
4.2     Pekerjaan Plesteran Beton                                         
                                                                          
4.2.1.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                          
        Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran beton dalam dan bagian luar
        bangunan serta seluruh detail yang ditunjukan dalam gambar kerja. 
                                                                          
                                                                          
4.2.2.  Persyaratan Bahan                                                 
                                                                          
        o                                                                 
             Semen portland yang digunakan harus dari satu produk mutu kelas I
             dandisetujui oleh Konsultan/Konsultan pengawas, serta ditentukan
             dalam NI-8.                                                  
                                                                          
        o                                                                 
             Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 PUBI 1982.                
        o                                                                 
             Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.                            
        o                                                                 
             Campuran (aggregate) untuk plester harus dipilih dan benar-benar
             bersih dan                                                   
        o                                                                 
             bebas dari segala macam kotoran dan melalui ayakan ukuran # 1,6 –
             2,0 mm.                                                      
4.2.3.  Syarat-syarat Pelakasanaan                                        
                                                                          
                                                                         
             Seluruh permukaan pada beton sebelum diplester harus dibuat kasar
             terlebih dahulu dengan cara dipahat atau pada saat setelah acuan
             dibuka, dikamprot merata dengan adukan 1 PC : 3 pasir atau dengan
             cara lain yang disetujui Konsultan pengawas.                 
                                                                         
             Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton serta disiram/
             dibasahi dengan air semen.                                   
                                                                          
                                                                         
             Plesteran untuk beton, dipasang dengan adukan kedap air campuran
             adukan 1 PC : 3 pasir.                                       
                                                                         
             Pasir pasang yang akan dipergunakan untuk campuran harus diayak
             lebih dahulu dengan mata ayakan seperti yang disyaratkan.    
                                                                         
             Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas tetapi
             dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian
             ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan disetujui Konsultan pengawas.
                                                                         
             Tebal lapis plesteran meksimal 1,00 cm. Tebal plester yang melebihi
             1,00 cm harus diberi kawat ayam yang digalvanis untuk membantu dan
             memperkuat daya lekat plesteran.                             
                                                                          
                                                                         
             Pertemuan antara plesteran dengan jenis pekerjaan yang lain (kosen
             dan sebagainya), dibuat naat (tali air) lebar minimal 7 mm dalam 5 mm,
             kecuali bila ditentukan lain.                                
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
                                                                         
             Kelembaban plesteran harus dijaga hingga pengeringan berlangsung
             wajar tidak terlalu cepat dengan membasahi permukaan plesteran
             setiap kali terlihat kering dan dilindungi dari panas matahari langsung
             dengan bahan penutup yang bisa mencegah penyerapan air secara
             cepat.                                                       
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 10                                    
                             Pengecatan                                   
                                                                          
10.1    Pekerjaan Pengecatan Dinding                                      
                                                                          
10.1.1  Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                          
        Meliputi pengecatan dinding bata / beton luar dan dalam serta seluruh detail
        yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar.                         
                                                                          
10.1.2. Persyaratan Bahan.                                                
                                                                          
                                                                         
             Bahan cat tembok yang dipakai adalah buatan dalam negeri setara
             produk Vinilex dengan contoh harus mendapat persetujuan Konsultan
             pengawas.                                                    
                                                                         
             Warna, type akan ditentukan kemudian.                        
        Jenis cat finishing/akhir :                                       
                                                                         
             Setara merk Vinilex digunakan sebagai cat finishing dinding/beton.
                                                                         
             Pengecatan untuk dinding/beton bagian dalam luar dilakukan berlapis,
             minimal 3 kali/lapis pengecatan.                             
        Cat dasar/plamur :                                                
                                                                         
             Digunakan cat setara merk Vinilex untuk dinding/beton        
                                                                         
             Lapisan cat dasar minimal dilakukan 1 lapis sampai rata dan sama
             tebalnya.                                                    
                                                                         
             Bahan pelapis dasar adalah plamur setara merk Matex.         
                                                                         
             Kapasitas/daya sebar maksimal 12 m² per-liter untuk pengecatan 1
             lapis.                                                       
                                                                         
             Pengecatan dengan campuran air bersih maksimal 20 %.         
                                                                         
             Pengeringan minimal setelah 2 jam lapis berikutnya dapat dilakukan.
                                                                         
             Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan
             dalam PUBI 1982 pasal 54, NI-4, BS No. 3900-1970, AS K-41 dan
             sesuai ketentuan teknis dari pabrik yang bersangkutan.       
10.1.3. Persyaratan Pelaksanaan.                                          
                                                                          
                                                                         
             Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu
             harus diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan
             dari Konsultan Pengawas.                                     
                                                                         
             Pemborong harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan 
             teknis dari pabrik dan contoh percobaan warna cat kepada Konsultan
             pengawas.                                                    
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                         
             Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus
             rata, kering dan bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.
                                                                         
             Sebelum dicat dasar, setelah dinding halus dan rata, dilapis plamur
             sampai dua kali lalu diamplas sampai halus dan rata.         
                                                                         
             Bidang pengecatan siap dicat setelah seluruh permukaan telah 
             diratakan/dihaluskan dengan amplas. Plesteran harus betul-betul
             kering, tidak ada retak-retak dan telah diterima/disetujui Konsultan
             pengawas.                                                    
                                                                         
             Sebelum pengecatan dilakukan, pemborong diwajibkan membuat   
             contoh-contoh warna, untuk disetujui Konsultan Pengawas.     
                                                                          
                                                                         
             Pengecatan disyaratkan dengan menggunakan roller. Untuk      
             permukaan diamana pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai
             kuas yang baik/halus.                                        
                                                                         
             Cat dasar dilakukan setelah seluruh permukaan pengecatan memenuhi
             persyaratan dan telah selesainya pekerjaan-pekerjaan yang ada
             didalamnya.                                                  
                                                                         
             Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindari terjadinya sentuhan
             benda-benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama
             2 jam.                                                       
                                                                          
                                                                          
10.4.   Pekerjaan Pengecatan Besi                                         
                                                                          
10.4.1. Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                          
        Meliputi pengecatan permukaan bahan besi yang ada dan kelihatan pada
        seluruh detail yang ditentukan/ditunjuka dalam gambar.            
                                                                          
10.4.2. Persyaratan Bahan.                                                
                                                                          
                                                                         
             Digunakan bahan cat buatan dalam negeri yang bermutu baik setara
             merk Glotex dan disetujui Konsultan pengawas.                
                                                                         
             Pengecatan dilakukan minimal 2 lapis atau sampai memperoleh hasil
             pengecatan yang rata dan sama tebalnya.                      
                                                                         
             Bahan meni (primer) digunakan produk dalam negeri kualitas baik.
             Dilakuakan minimal 1 lapis atau sampai memperoleh hasil pengecatan
             yang rata sama tebalnya.                                     
                                                                          
                                                                         
             Bahan untuk cat dasar digunakan setara merk Glotex, yang dilakukan
             minimal 1 lapis atau sampai memperoleh hasil pengecatan yang rata
             sama tebalnya.                                               
                                                                         
             Bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 1982
             pasal 54, NI-4, BS No. 3900-1970, AS K-41 dan sesuai ketentuan
             teknis dari pabrik yang bersangkutan.                        
                                                                         
             Warna akan ditentukan kemudian.                              
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
                                                                          
10.4.3. Persyaratan Pelaksanaan.                                          
                                                                          
                                                                         
             Bahan  sebelum dipergunakan harus diserahkan contoh-contohnya
             kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.     
                                                                         
             Bidang permukaan pengecatan harus siap untuk dimulai pekerjaan
             pengecatan dan telah disetujui Konsultan pengawas.           
                                                                         
             Permukaan yang akan dicat harus bersih dari debu, minyak/lemak dan
             “karat” serta dalam keadaan kering.                          
                                                                         
             Permukaan pengecatan diamplas dengan amplas yang halus untuk 
             memperoleh permukaan yang halus rata dan bersih dari karat.  
                                                                         
             Adukan dengan sempurna sebelum pemakaian sampai jenuh.       
                                                                         
             Ulaskan satu atau dua lapis metal primer red (meni besi) dari rpoduk
             seperti jenis yang disyaratkan atau sesuai yang ditentukan oleh pabrik
             yang bersangkutan.                                           
                                                                          
                                                                         
             Selanjutnya setelah pengecatan meni besi telah rata dan kering, cat
             dasar dilapiskan sampai rata dan sama tebal. Selanjutnya cat akhir
             dilakukan dengan persyaratan sesuai yang ditentukan oleh pabrik yang
             bersangkutan.                                                
                                                                         
             Cat akhir dapat dilakukan cat dasar telah kering sempurna serta telah
             mandapatkan persetujuan Konsultan pengawas.                  
                                                                         
             Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas yang bermutu baik
             atau dengan spray.                                           
                                                                         
             Bidang pengecatan harus rata dan sama warnanya.              
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                                          
                              Pasal 4                                     
                          Ketentuan Umum                                  
                                                                          
4.1.    Pelatihan                                                         
        Pemborong harus memberikan pelatihan tentang manual dan cara- cara meng-
        operasikan peralatan Instalasi kepada operator yang ditunjuk oleh Pemberi
        Tugas, sebelum masa Penyerahan Pekerjaan Tahap Pertama dengan beban
        dan tanggung jawab Pemborong.                                     
                                                                          
4.2.    Masa Pemeliharaan                                                 
4.2.1.  Selama masa pemeliharaan Pemborong diwajibkan untuk :             
                                                                          
4.2.2.  Menyempurnakan dan memperbaiki kekurangan, cacat yang ada yang bukan
        diakibatkan oleh kesalahan pemakaian/operator.                    
4.2.3.  Melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala.              
                                                                          
4.2.4.  Menyerahkan gambar-gambar Instalasi terpasang, buku pedoman       
        operasi/brosur/spesifikasi peralatan terpasang dan cara-cara perawatan
        sebanyak 1 (satu) set kepada Konsultan Perencana dan 2 (dua) set kepada
        Pemberi Tugas.                                                    
4.2.5.  Segala sesuatu yang belum tercantum dalam ketentuan tersebut diatas wajib
        dikonsultasikan dengan Direksi/Konsultan pengawas.