SPESIFIKASI TEKNIS PELAKSANAAN
Spesifikasi Teknis
SPESIFIKASI TEKNIS
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1.1. SYARAT-SYARAT TEKNIK UMUM
1. Umum
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus mempelajari dengan
benar dan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada
gambar-gambar kerja dan SPESIFIKASI ini beserta lampiran
perubahannya.
b. Pemborong diwajibkan melapor kepada Konsultan pengawas setiap akan
melakukan kegiatan pekerjaan dilapangan.
c. Apabila terdapat ukuran, kelainan-kelainan antara gambar kerja dan
SPESIFIKASI serta kesesuaiannya dilapangan maka pemborong
diharuskan melaporkan kepada Konsultan/konsultan pengawas untuk
segera mendapatkan keputusan. Pemborong tidak dibenarkan
memperbaiki sendiri perbedaan dan kelainan tersebut. Akibat dari
kelalaian pemborong dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
pemborong.
d. Daerah kerja (construction Area) akan diserahkan kepada pemborong
selama waktu pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat
penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan dianggap bahwa pemborong telah
benar-benar mengetahui tentang :
-
Letak bangunan yang akan didirikan.
-
Batas persil/ Lahan maupun kondisi pada saat itu
-
Keadaan Permukaan/kontur tanah.
e. Pemborong wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) set lengkap
gambar-gambar kerja dan SPESIFIKASI ditempat pelaksanaan pekerjaan
untuk dapat dipergunakan setiap saat oleh Konsultan pengawas.
f. Atas perintah Konsultan pengawas, pemborong diminta untuk membuat
gambar-gambar penjelasan (shop drawing) berikut perincian bagian-
bagian khusus (detail) yang biaya pembuatan gambarnya menjadi
tanggung jawab pemborong. Gambar tersebut menjadi gambar pelengkap
dari gambar-gambar kerja yang ada.
2. Jadwal Pelaksanaan
Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah pemborong dinyatakan
sebagai pemenang lelang, atau dengan lain cara ditunjuk oleh pemberi tugas
sebagai pelaksana pembangunan, pemborong harus segera membuat :
Spesifikasi Teknis
a. Jadwal waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang
digambarkan secara Diagram panah (Network Planning) dan diagram
balok (Barchart).
b. Jadwal pengadaan tenaga kerja
c. Jadwal pengadaan bahan/material bangunan
d. Jadwal pengadaan dan pemakaian peralatan
Bagan/diagram tersebut diatas mendapat persetujuan dari pemberi
tugas/Konsultan pengawas sebagai dasar/pedoman pemborong dalam
melaksanakan pekerjaannya dan pemborong wajib mematuhi dan
menempatinya.
3. Gambar-gambar Kerja
Yang dimaksudkan dengan gambar-gambar kerja adalah :
a. Gambar-gambar meliputi gabar arsitekture, gambar konstruksi, gambar
instalasi listrik, gambar perpipaan serta gambar-gambar perubahannya
yang telah disetujui oleh Konsultan pengawas. Gambar-gambar ini selain
dari pada gambar-gambar yang dibuat oleh konsultan perencana juga
gambar-gambar yang dibuat oleh pemborong (shop drawing) yang telah
disetujui Konsultan pengawas dan konsultan perencana.
b. Apabila terdapat perbedaan ukuran dan atau penjelasan atau
ketidaksesuaian antara gambar yang berlainan jenis dan lingkupnya maka
yang dapat dipakai pedoman sebagai berikut :
-
Secara fungsi yang dipakai pedoman adalah Gambar Arsitektur
-
Secara jenis dan kualitas yang menyangkut bahan dan perhitungan
yang dipakai sebagai pedoman adalah gambar yang sesuai
jenis/lingkupnya diantaranya adalah : gambar struktur, gambar
elektrikal, gambar mekanikal/plumbing dan gambar lain dengan
spesifikasi sesuai jenisnya.
c. Gambar pelaksanaan (shop drawing) harus dibuat oleh pemborong
dengan ketentetuan sebagai berikut :
-
Pembuatannya berdasar kepada Gambar kerja dan disampaikan
kepada Konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan.
-
Pekerjaan pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum gambar
pelaksanaan tersebut disetujui oleh Konsultan Pengawas.
-
Persetujuan terhadap gambar pelaksanaan bukan berarti
menghilangkan tanggung jawab pemborong terhadap pelaksanaan
pekerjaan tersebut. Keterlambatan atas proses pembuatan shop
drawing ini tidak berrti pemborong mendapat perpanjangan waktu
pelaksanaan.
-
Shop drawing tersebut harus dibuat rangkap 3 (tiga) berikut
aslinya/kalkirnya dan semua biaya pembuatan menjadi tanggung
jawab pemborong.
d. Perubahan gambar kerja/perencanaan hanya dapat dilakukan atas dasar
perintah tertulis Konsultan/Pemberi Tugas berdasar pertimbangan
konsultan pengawas dan konsultan perencana dengan ketentuan sebagai
berikut :
-
Perubahan rancangan ini harus digambar sesuai dengan yang
diperintahkan pemberi tugas/Konsultan dengan pengarahan
konsultan perencana dan jelas memperlihatkan perbedaan antara
gambar pelaksanaan dan gambar perubahan rencananya.
Spesifikasi Teknis
-
Gambar perubahan dibuat oleh emborong atas pengarahan
konsultan perencana dan disetujui oleh pemberi tugas kemudian
dilampirkan dalam berita acara pekerjaan tambah kurang.
e. Gambar sesuai terlaksana (As Build Drawing), harus dibuat oleh
pemborong dengan ketentuan berikut:
-
Gambar sesuai terlaksana dibuat dan diserahkan pada akhir
pekerjaan dan harus sesuai dengan hasil pekerjaan terpasang.
-
Gambar sesuai terlaksana harus disetujui oleh Konsultan pengawas,
dan diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut aslinya/kalkirnya
dengan biaya keseluruhan ditanggung oleh pemborong.
4. Petunjuk-petunjuk/Instruksi Konsultan Pengawas
a. Semua instruksi Konsultan pengawas harus dilaksanakan secara baik oleh
pemborong, jika pemborong berkeberatan menerima petunjuk/instruksi
Konsultan Pengawas tersebut, maka harus mengajukan secara tertulis
kepada Konsultan pengawas dalam waktu 7 (tujuh) hari.
b. Apabila dalam batas waktu tersebut diatas pemborong tidak menbgajukan
keberatan maka dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk
Konsultan Pengawas untuk segera dilaksanakan. Pemborong diharuskan
merekam atau dengan kata lain mencatat setiap petunjuk/Instruksi
Konsultan pengawas dalam buku harian lapangan/pelaksanaan dan
memintkan tanda tanmgan atau sepengetahuan Konsultan Pengawas.
5. Hasil Pekerjaan
Untuk menjamin mutu/kualitas hasil pekerjaan dan kelancaran pelaksanaan
pekerjaan, maka pemborong diharuskan menyediakan :
a. Pelaksana atau tenaga ahli yang mengerti dan berpengalaman tentang
gambar kerja dan cara-cara pelaksanaan.
b. Alat bantu kerja, pompa air untuk kerja, alat pemadat tanah, alat ukur
waterpass, penyekat tegak dan alat bantu pekerjaan lainnya.
c. Bila diperlukan, sesuai dengan kondisi lapangan/situasi tempat kerja,
maka sebelum melakukan pekerjaan pembersihan, pembongkaran
maupun pelaksanaan pembangunan, pemborong diwajibkan memasang
alat-alat pengaman/pelindung/penyangga seperti jaring/lori/katrol.
6. Penempatan Ukuran
a. Pemborong betanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini
dan tidak boleh merubah ukuran tanpa seijin Konsultan Pengawas. Setiap
ada perbedaan dengan ukuran-ukuran yang ada harus segera
memberitahukan kepada Konsultan Pengawas untuk segera ditetapkan
sebagaimana mestinya.
b. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong wajib memberitahu Konsultan
Pengawas, bagian pekerjaan yang akan dimulai untuk diperiksa terlebih
dahulu ketetapan ukuran-ukurannya.
c. Pemborong diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan
yang lain dalam setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada
Spesifikasi Teknis
Konsultan Pengawas setiap terdapat silisih/perbedaan ukuran untuk
diberikan keputusan pembetulannya.
d. Mengingat setiap kesalahan ukuran akan selalu mempengaruhi bagian-
bagian pekerjaan yang lainnya maka, maka ketetapan akan ukuran
tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh-sungguh. Kelalaian
pemborong terhadap hal ini tidak dapat diterima dan Konsultan/Knsultan
pengawas berhak untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan
untuk menempati ukuran sesuai ketentuan.
e. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh pemborong sepenuhnya
menjadi tanggung jawab pemborong.
7. Buku Harian Lapangan
a. pemborong diwajibkan menyediakan dan mengisi Buku harian lapangan
yang berisi laporan tentang jumlah tenaga/pekerja, bahan bangunan dan
pekerjaan yang dilaksanakan, keadaan cuaca, peralatan yang dipakai
serta lain-lain hal yang dianggap perlu atas petunjuk dan persetujuan
Konsultan Pengawas.
b. Buku harian lapangan harus disediakan oleh pemborong sesuai jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan dan harus selalu berada ditempat
pekerjaan, diisi oleh pemborong dan diketahui Konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas mencatat instruksi-instruksi dan petunjuk
pelaksanaan yang dianggap perlu pada buku harian lapangan dan
merupakan petunjuk yang harus diperhatikan pemborong.
d. Buku harian lapangan dibuat masing-masing 3 (tiga) rangkap.
8. Kebersihan dan Ketertiban
a. Selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan berlangsung, pemborong
harus memelihara kebersihan lokasi pembangunan maupun
lingkungannya terutama jalan-jalan disekitar lokasi proyek, Konsultan keet,
gudang, los kerja dan bagian dalam bangunan yang akan dikerjakan harus
bebas dari bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.
b. Untuk kebersihan lingkungan terutama jalan-jalan sdisekitar lokasi proyek
yang harus dibersihkan adalah kotoran yang diakibatkan oleh keluar
masuknya kendaraan proyek. Kelalaian dalam hal ini dapat membuat
pemberi tugas memberi perintah penghentian pekerjaan yabng segala
akibatnya menjadi tanggung jawab pemborong.
c. Penimbunan bahan/material yang ada dalam gudang maupun dihalaman
luar gudang harus diatur sedemikian rupa agar mengganggu kelancaran
dan keamanan umum serta untuk memudahakan pemeriksaan dan
penelitian yang dilakukan oleh Konsultan pengawas.
d. Pada penyerahan pekerjaan pertama, situasi bangunan serta halamannya
harus bersih dari sisa-sisa kotoran kerja.
Spesifikasi Teknis
9. Alat Kerja
a. Pemborong harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk
melaksanakan dan menyeselaikan pekerjaan secara sempurna dan
effisien, seperti : truck, dump truck, beton molen, koral, crane, mesin-
mesin dan alat-alat lain sesuai kegunaannya.
b. Bila sekiranya pekerjaan atau bagian pekerjaan telah selesai dan tidak lagi
memerlukan peralatan yang dimaksud, pemborong diwajibkan untuk
menyingkirkan alat-alat tersebut dan memperbaiki kerusakan-kerusakan
yang diakibatkan oleh pemakaian peralatan tersebut serta membersihkan
bekas-bekasnya.
c. Disamping menyediakan alat-alat seperti tersebut diatas, pemborong
harus pula menyediakan alat bantu yang diperlukan agar dalam situasi
dan kondisi apapun pekerjaan tidak terganggu, misalnya tenda-tenda,
kelengkapan pekerja, dan lain sebagainya.
10. Kecelakaan dan Kebakaran
a. Kecelakaan yang tejadi selama pelaksanaan pekerjaan dan menimpa
pekerja maupun orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut tanggung
jawab pemborong.
b. Pemborong diharuskan untuk menyediakan alat kesehatan/kotak PPPK
yang terisi penuh dengan obat-obatan yang sesuai dengan kebutuhan,
lengkap dengan seorang pertugas yang mengerti dalam soal-soal
penyelamatan pertama dan kesehatan.
c. Pemborong diawajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran jenis
ABC (untuk segala jenis api), pasir dalam bak, galah-galah dan alat
penyelamat kebakaran yang lain.
d. Sejauh tidak disebutkan dalam SPESIFIKASI ini, maka pemborong harus
mengikutri semua ketentuan umu yang berlaku dan dikeluarkan oleh
instansi pemerintah terutama tentang undang-undang keselamatan kerja
termasuk segala kelengkapan dan perubahannya.
11. Keamanan
a. Pemborong beertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada dan
terjadi didaerah kerjanya terutama mengenai :
-
Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan baik
disengaja atau tidak disengaja.
-
Penggunaan sesuatu bahan, peralatan yang keliru/salah.
-
Kehilangan-kehilangan bahan, peralatan kerja.
-
Perkelahian antar pekerja maupun dengan pihak lainnya.
b. Terhadap semua kejadian sebagaimana tersebut diatas, pemborong harus
melaporkan kepada Konsultan pengawas dalam waktu paling lambat 24
jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
c. Untuk mencegah kejadian-kejadian seperti tersebut diatas, pemborong
harus menyediakan pengamanan, antara lain penjagaan, penerangan
yang cukup dimalam hari, pemagaran sementara okasi kerja dan lain
sebagainya.
Spesifikasi Teknis
12. Penyediaan Bahan/Material Bangunan
a. Bila dalam Spesifikasi ini disebutkan nama dan pabrik pembuat
bahan/material, maka hal ini dimaksudkan menunjukan standard minimal
mutu/kualitas bahan yang diguanakan dalam pekerjaan ini.
b. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan. Waktu penyimpanan
contoh bahan harus sedemikian rupa sehingga Konsultan pengawas
dapat menilainya.
c. Contoh bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas
tanggungan pemborong, setelah disetujui oleh Konsultan/Kosultan
pengawas maka bahan/material tersebut harus ditandai dan diadakan
untuk dipakai dalam pekerjaan nantinya.
d. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Konsultan
pengawas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan/material
yang diapakai tidak sesuai dengan contoh.
Dalam pengajuan harga penawaran. Pemborong harus menyertakan
sejauh keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan/material. Tanpa
e. mengingat jumlah tersebut, pemborong tetap bertanggung jawab pula atas
biaya pengujian bahan/material yang tidak memenuhi syarat atas perintah
Konsultan pengawas.
f. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam
SPESIFIKASI ini atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam
pengadaannya tidak mencukupi dalam jumlahnya (persediaan terbatas)
maka penggantian bahan/material hanya dapat diberikan dengan ijin dari
Konsultan pengawas.
g. Apabila pemborong dalam penggunaan bahan/material tidak sesuai
dengan ketentuan tanpa persetujuan Konsultan pengawsas maka
Konsultan pengawas berhak untuk meminta mengganti / membongkar
bagian pekerjaan yang menggunakan bahan / material tersebut untuk
diganti dengan yang sesuai ketentuan, kecuali terdapat alasan tertentu
yang diketahui dan disetujui oleh Konsultan pengawas.
13. Serah terima Hasil Pekerjaan
Pada akhir pekerjaan menjelang penyerahan hasil pekerjaan tahap pertama :
a. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-
bekasnya.
b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh tanpa
cacat.
c. Semua bagian yang bergerak harus dijaga leancaran jalanya, misalnya :
pintu, jendela, pintu pagar, dll.
d. Semua anak kunci harus dikumpulkan dan diberi tempat yang baik dengan
gambar penjelasan dan masing-masing posisi diberi tanda yang jelas dan
mudah dimengerti.
Spesifikasi Teknis
e. Barang/peralatan sanitair harus dijaga kebersihannya. Bilamana terdapat
cacat dan kerusakan pada bagian yang telah selesai, pemborong harus
memperbaiki / mengganti agar dapat berfungsi dengan baik dan dapat
diterima oleh pemberi tugas.
f. Semua instalasi harus dapat berfungsi dengan baik dan benar. Untuk hal
tersewbut sebelum masa penyerahan pemborong bersama-sama dengan
Konsultan pengawas harus melakukan uji coba / test pada peralatan
tersebut, hingga dapat diketahui bagian mana yang masih belum dapat
berfungsi dan apabila ditemukan hal yang demikian pemborong harus
segera membetulkan / mengganti agar peralatan tersebut dapat berfungsi
sesuai ketentuan.
g. Pemborong diwajibkan menyerahkan kepada Konsultan pengawas berupa
:
-
3 (tiga) set Gambar sesuai terlaksana (As Build Drawing) dari
seluruh pekerjaan yang dilaksanakannya termasuk Gambar
Perubahannya.
-
3 (tiga) Album Photo Proyek.
h. Pemborong harus memberikan dan membuang sisa-sisa bahan/material
sampah kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat
dari pelaksanaan.
14. Photo Proyek
1. Photo Proyek harus dibuat oleh Pemborong sesuai pengarahan dari
Konsultan/Pengawas Proyek dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tahap I pada saat bobot pekerjaan 0% - 25%
(papan nama proyek, kondisi lokasi, pekerjaan persiapan dan
pondasi/pemancangan).
b. Tahap II pada saat bobot pekerjaan 25% - 50%
(pekerjaan struktur)
c. Tahap III pada saat bobot pekerjaan 50% - 75%
(pekerjaan arsitektur, utilitas dan detail yang penting)
d. Tahap IV pada saat bobot pekerjaan 75% - 100%
(pekerjaan finishing dan pengujian/percobaan sertapenyerahan)
2. Foto proyek pada setiap tahap tersebut dibuat sebanyak 3 (tiga) set dan
dilampirkan bersama dengan laporan bulanan sesuai pencapaian bobot
pekerjaan dan penagihannya termyn.
3. Pengambilan titik pandang harus diusahakan tetap dari setiap tahap dan
sesuai dengan pengarahan dari Konsultan/Pengawas Lapangan.
4. Foto setiap tahap ditempelkan pada album/map dengan keterangan
singkat dan penempelannya dalam album ditentukan oleh
Konsultan/Pengawas.
5. Untuk photo kondisi force majeure diambil sebanyak 3 (tiga) kali.
Spesifikasi Teknis
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang harus dilaksanakan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan secara rinsi dapat dilihat pada
gambar kerja dan RAB yang selalu berkaitan menjadi satu kesatuan pekerjaan
ditunjukkan sesuai Kontrak.
2. Lokasi Pekerjaan
Lingkup pekerjaan seperti tersebut diatas harus dilakukan untuk lokasi yang
ditunjukkan sesuai Kontrak.
I.3 PEKERJAAN PERSIAPAN UMUM
1. Pekerjaan Persiapan
a. Pengukuran Tapak Kembali (Uitzet).
-
Pemborong diwajibkan untuk melaksanakan pengukuran dan
penggambaran kembali lokasi pelaksanaan yang dilengkapi dengan
keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak
bangunan eksisting yang ada dan akan dibongkar dengan memakai
alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
-
Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar kerja dan
keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan
kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
-
Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut dilakukan dengan
memakai alat-alat waterpas/theodolith yang ketepatannya dapat
dipertanggung jawabkan.
-
Pemborongan harus menyediakan alat theodolith/waterpass beserta
petugas yang melayani untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan
Pengawas selama pelaksanaan proyek.
-
Pengukuran sudut menyiku dengan prisma atau benang secara azas
setiga phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Papan Nama Proyek
-
Papan nama proyek harus dibuat oleh Pemborong dengan ketentuan
dan pengarahan dari Konsultan/Pengawas pekerjaan.
-
Perletakan Papan Nama Proyek ditempat yang mudah dilihat oleh
umum dan diletakkan pada saat dimulainya pekerjaan serta harus
dicabut kembali pada saat pekerjaan selesai.
-
Ukuran, Warna, Isi Tulisan dan bentuk akan ditentukan kemudian
berdasar arahan dari Konsultan/Pengawas pekerjaan.
Spesifikasi Teknis
c. Air dan Listrik kerja
Pemborong harus menyediakan alat-alat instalasi air/listrik kerja atas biaya
sendiri. Alat-alat tersebut selain untuk keperluan pekerjaan juga untuk
fasilitas bagi pekerja.
d. Jalan Masuk ketempat Pekerjaan
Selama pekerjaan pembangunan berlangsung, Pemborong harus
menyediakan dan atau memelihara seluruh jalan sementara atau jalan
yang sudah ada yang dipoerlukan untuk memasuki lokasi pekerjaan. Pada
waktu penyelesaian pekerjaan, jalan-jalan tersebut harus
disingkirkan/dibersihkan dari kotoran akibat pelaksanaan proyek dan
dikembalikan sesuai keadaan semula.
2. Pekerjaan Pembersihan Lokasi
a. Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan dengan
penebasan/pembabatan yang harus dilaksanakan terhadap semua
belukar/semak, sampah yang tertanam dan material lain yang tidak
diinginkan berada dalam daerah yang akan dikerjakan, harus dihilangkan,
ditimbun dan kemudian dibakar atau dibuang dengan cara-cara yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Semua sisa-sisa tanaman ataupun kotoran seperti akar-akar, rumput-
rumput dibawah tanah dasar/permukaan tanah tempat bangunan yang
akan dibangun harus dibersihkan dan kotoran yang ditemukan harus
dibongkar/dibakar.
c. Bekas bangunan ataupun bangunan yang masih berada pada lokasi
pembangunan dengan persetujuan Konsultan Pengawas harus dibongkar,
maka Pemborong harus melakukan pembongkaran sampai bersih agar
tidak menghalangi pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
d. Semua daerah urugan harus dipadatkan, baik urugan yang telah ada
maupun terhadap urugan yang baru. Tanah urugan bersih dari sisa-sisa
tumbuhan atau bahan-bahan yang dapat menimbulkan pelapukan
dikemudian hari.
Spesifikasi Teknis
SPESIFIKASI TEKNIS
- PEKERJAAN STRUKTUR -
Pasal 1
U m u m
1.1. Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar - gambar
rencana (Design) adalah merupakan satuan dengan SPESIFIKASI ini.
1.2. Adapun standar yang dipakai untuk pekerjaan tersebut diatas ialah
berdasarkan:
Dewan Normalisasi Indonesia
ASTM ( Amerika Society for Testing & Materials )
ASSHO ( Amerika Association of State Highway Officials )
1.3. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus mengukur kembali
semua titik elevasi dan koordinat - koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan -
perbedaan dilapangan, kontraktor wajib membuat gambar - gambar
penyesuaian dan harus mendapat persetujuan Pemberi Tugas, Konsultan
Perencana dan Konsultan Pengawas.
Pasal 2
Syarat - syarat Umum
2.1. UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik - baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan
ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar
pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti
yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ke-tidak jelasan dan/atau
perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal
tersebut kepada Perencanaan untuk mendapatkan penyelesaian.
2.2. LINGKUP PEKERJAAN
Penyelesaian tenaga kerja, bahan - bahan dan alat - alat kerja yang dibutuhkan
dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan
memelihara bahan - bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan pekerjaan dapat selesai
dengan sempurna.
2.3 SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan
identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing - masing
anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan
dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat
penyimpanan bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan,
kehilangan dan hal - hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua
sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi
dapat tercapai.
Spesifikasi Teknis
2.4. GAMBAR - GAMBAR DOKUMEN
2.4.1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar - gambar
yang ada dalam buku uraian pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang terjadi
akibat keadaan dilokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan dilokasi setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu
dengan Pemberi Tugas. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan
oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
2.4.2. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang
2.4.3. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum
seperti peil - peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang dan lain -
lainnya sebelum memulai pekerjaan.Bila ada keraguan mengenai ukuran mana
yang akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor wajib merunding terlebih
dahulu dengan perencana.
2.4.4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran - ukuran
yang tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan
Pengawas.
2.4.5. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing - masing dua salinan,
segala gambar - gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita - berita perubahan
dan gambar - gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan.
Dokumen - dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan direksi
setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
dokumen - dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
2.5. GAMBAR - GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH - CONTOH
2.5.1. Gambar - gambar pelaksanaan pelaksanaan ( shop drawing ) adalah gambar -
gambar, diagram, ilustrasi jadwal, brosur atau data yang disiapkan
kontraktoratau sub kontraktor, supplier atau produsen yang menjelaskan bahan
- bahan atau sebagian pekerjaan.
2.5.2. Contoh - contoh adalah benda - benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Konsultan Perencana untuk menilai dahulu.
2.5.3. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh yang
diisyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas.
Gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh harus diberi tanda - tanda
sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan
keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika
ada hal - hal demikian.
2.5.4. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar - gambar pelaksanaan atau
contoh - contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap
gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
2.5.5. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh dalam waktu
Spesifikasi Teknis
sesingkat - singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat - syarat keindahan.
2.5.6. Kontraktor akan melakukan perbaikan - perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar - gambar pelaksanaan
dan contoh - contoh sampai disetujui.
2.5.7. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar - gambar pelaksanaan dan
contoh - contoh tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas
perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas.
2.5.8. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar - gambar pelaksanaan atau
contoh - contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas, tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2.5.9. Gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh harus dikirimkan konsultan
Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa dan
mencantumkan tanda - tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan “ atau “ Telah
Diperiksa Dengan Perubahan “ atau “ Ditolak “. Satu salinan ditahan oleh
Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada
Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
2.5.10. Sebutan Katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Pengawas hal - hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau
barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing -
masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
2.5.11. Contoh - contoh yang disebutkan dalam Spesfikasi Teknis harus dikirimkan
kepada Konsultan Pengawas.
2.5.12. Biaya pengiriman gambar - gambar pelaksanaan, contoh - contoh, katalog -
katalog kepada Konsultan Pengawas dan Perencanaan menjadi tanggungan
Kontraktor.
2.6. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
dengan Dokumen Kontrak.
Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti - bukti mengenai hal -
hal tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan
telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung
jawab Kontraktor sepenuhnya.
2.7. NAMA PABRIK / MERK YANG DITENTUKAN
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik / merk dari suatu
jenis bahan / komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai
dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu
Spesifikasi Teknis
pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran
ataupun sukar didapat dipasaran.Untuk barang - barang yang harus diimport,
segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera
mungkin memesan pada agennya di Indonesia.Apabila Kontraktor telah
berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanaan bahan / merk
tersebut tidak / sukar diperoleh, maka Perencana dengan persetujuan tertulis
dari Pemberi Tugas akan menentukan sendiri alternatif merk lain dengan
spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 ( satu ) bulan penunjukan
pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas fotocopy dari
pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importir lainnya, yang
menyatakan bahwa material - material tersebut telah dipesan ( order import ).
2.8. CONTOH – CONTOH
2.8.1. Contoh - contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh - contoh tersebut
diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap
bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan
pekerjaan nanti. Contoh - contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh
Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai
dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
2.8.2. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang - barang contoh ( sample ) dari
material yang akan dipakai / dipasang, untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
2.8.3. Barang - barang contoh ( sample ) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti /
sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang - barang / material -
material tersebut.
2.8.4. Untuk barang - barang dan material yang akan didatangkan ke site ( melalui
pemesanan ), maka Kontraktor diwajibkan menyerahkan :
Brochure, katalogue, gambar kerja atau shop drawing, konster dan sample,
yang dianggap perlu oleh Perencana / Konsultan Pengawas dan harus
mendapatkan persetujuan Perencana / Konsultan Pengawas.
2.9. SUBTITUSI
2.9.1. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya
dalam SPESIFIKASI, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan
dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang
setara, disertai data - data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
2.9.2. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk - produk yang tidak
disebutkan nama pabriknya didalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya
katalog dan selanjutnya menguraikan data - data yang menunjukan secara
benar bahwa produk - produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari
pemilik / Perencana / Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis
2.10. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan, mateiral yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru.
Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap
pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan
khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.
2.11. KLAUSAL DISEBUTKAN KEMBALI
Apabila dalam Dokumen Pemilihan ini ada klausal - klausal yang disebutkan
kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut
tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.
Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap
Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai
bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain - lain untuk segala “ Claim “
atau tuntutan terhadap hak -hak azasi manusia.
2.12. KOORDINASI PEKERJAAN
2.12.1. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini.
Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih
dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang lainnya dapat dihindarkan.
Melokalisasi / memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari
Konsultan / Konsultan Pengawas.
2.12.2. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat -
syarat pelaksanaan, gambar - gambar dan instruksi - instruksi tertulis dari
Konsultan Pengawas.
2.12.3. Konsultan Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh
Kontraktor pada setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Konsultan
Pengawas dalam pengontrolan terhadap kekeliruan - kekeliruan atas pekerjaan
yang dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak berarti Kontraktor bebas dari tanggung
jawab.
2.12.4. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat - syarat pelaksanaan (
spesifikasi ) atau gambar atau instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas harus
diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya yang diperlukan untuk ini menjadi
tanggung jawab Kontraktor
2.13. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA & PEKERJAAN
2.13.1. Perlindungan terhadap milik umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat -
alat mesin, bahan - bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak
berlangsung.
2.13.2. Orang - orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli
tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
Spesifikasi Teknis
2.13.3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan - jalan, saluran
- saluran pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan -
kerusakan sejenis yang disebabkan operasi - operasi Kontraktor, dalam arti
kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat
diterima oleh Pemberi Tugas.
2.13.4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang
dan malam.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor, atas kehilangan
atau kerusakan bahan - bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang
sedang dalam pelaksanaan.
2.13.5. Kesejahteraan Keamanan dan Pertolongan Pertama :
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengaman yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang
akan datang kelokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini
disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut (
memenuhi ) ketentuan Undang - Undang yang berlaku pada waktu itu.
Dilokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup
untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai.
2.13.6. Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemeberi Tugas mungkin akan menyebabkan
adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan
pada waktu sebagainya Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan
ada tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
2.14. PERATURAN HAK PATENT
Kontraktor harus melindungi Pemiik ( owner ) terhadap semua “ claim “ atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan
merk dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan
peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
2.15. IKLAN
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam
sempadan (batas) site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak
Pemberi Tugas.
2.16. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
2.16.1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat - syarat ( SPESIFIKASI ) ini, berlaku dan mengikat ketentuan -
ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :
2.16.1.1.
Keppres 29 / 1984 dengan lampiran - lampirannya.
2.16.1.2. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau
Algemene Voorwaarden voor de Uitvoering bij Aaneming van Openbare
Warken ( AV ) 1941.
Spesifikasi Teknis
2.16.1.3. Keputusan - keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari
Dewan Teknik Pembangunan Indonesia ( DTPI ).
2.16.1.4. Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-
2002 dari badan stadarisasi nasional (BSN)
2.16.1.5. Tata Cara Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SKBI
1.3.53.1987dari Departemen Pekerjaan Umum
2.16.1.6. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Terhadap Gempa, SNI 02-1726-2002 dari
Badan Standarisasi Nasional (BSN)
2.16.1.7. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung SNI -03-1729-
2002, dari Badan Standarisasi Nasional (BSN)
2.16.1.8. Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Indonesia Untuk Bangunan Gedung
RSNI, dari Badan Standarisasi Nasional (BSN)
2.16.1.9. Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga kerja.
2.16.1.10. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik ( PUIL ) 1979 dan PLN
setempat.
2.16.1.12. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi
Pembuangan dan Perusahaan Air Minum.
2.16.1.13. Peraturan konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI - 1961 ).
2.16.1.14. Peraturan Semen Portland Indonesia NI - 08.
2.16.1.15. Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan.
2.16.1.16. Peraturan Muatan Indonesia.
2.16.1.17. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983.
2.16.1.18. Peraturan Pengecatan NI - 12.
2.16.1.19. Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi
Pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
2.16.2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan
mengikat pula.
2.16.2.1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar - gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan / disetujui Direksi.
2.16.2.2. Rencana Kerja dan Syarat - syarat Pekerjaan.
2.16.2.3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
2.16.2.4. Berita Acara Penunjukan.
2.16.2.5. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
2.16.2.6. Surat Perintah Kerja ( SPK )
Spesifikasi Teknis
2.16.2.7. Surat Penawaran beserta lampiran - lampirannya.
2.16.2.8. Jadwal Pelaksanaan ( Tentative Time Schedule ) yang telah disetujui.
2.16.2.9. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
2.17. SHOP DRAWING
2.17.1. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
berdasarkan desain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari
konsultan Pengawas.
2.17.2. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data - data yang diperlukan
termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data - data
tertulis, dan hal - hal lain yang diperlukan.
2.17.3. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan - kesalahan detailing
fabrikasi dan ketepatan penyetelan / pemasangan semua bagian konstruksi
baja.
2.17.4. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasikan diworkshop, kecuali atas
persetujuan konsultan Pengawas.
2.17.5. Semua baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu
memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut
tersebut.
2.17.6. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu
pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Kontraktor,
harus dilakukan atas biaya Kontraktor.
2.17.7. Keragu - raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi
harus ditanyakan kepada Konsultan Pengawas / Perencana.
2.17.8. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar - gambar “ As Built Drawing “
sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan.
Untuk kebutuhan pemeriksaan dikemudian hari.
Gambar - gambar tersebut diserahkan kepada konsultan Pengawas.
Pasal 3
Pekerjaan Persiapan / Pendahuluan
3.1. PEMBERSIHAN TAPAK PROYEK
3.1.1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar - akar
pohon.
3.1.2. Sebelum pekerjaan dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
3.2. PENGUKURAN TAPAK KEMBALI
3.2.1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan gambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan - keterangan mengenai peil
ketinggian tanah, letak pohon, letak batas - batas tanah dengan alat - alat yang
sudah ditera kebenarannya.
Spesifikasi Teknis
3.2.2. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana / Konsultan
Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
3.2.3. Penentuan titik ketinggian dan sudut - sudut hanya dilakukan dengan alat
waterpass / Theodolit yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
3.2.4. Kontraktor harus menyediakan Theodolit / Waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencanaan / Konsultan
Pengawas selama pelaksanaan proyek.
3.2.5. Pengurusan sudut siku dengan prisma atau barang secara asas segitiga
Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian - bagian kecil yang disetujui
oleh Perencana / Konsultan Pengawas.
3.2.6. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
3.3. PAPAN DASAR PELAKSANAAN ( BOUWPLANK )
3.3.1. Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau Meranti 5/7,
tertancap ditanah sehingga tidak bisa digerak - gerakkan atau diubah - ubah,
berjarak maksimum 2 m satu sama lain.
3.3.2. Papan patok ukur dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 20
cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya ( waterpass ).
3.3.3. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan yang lainnya ,
kecuali dikehendaki lain oleh Perencana / Konsultan Pengawas.
3.3.4. Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 300 cm dari as pondasi terluar.
3.3.5. Setelah pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus melaporkan
kepada Perencana / Konsultan Pengawas.
3.3.6. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan
Kontraktor.
3.4. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR DAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA
3.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa
dilokasi proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih dari debu, bebas dari
lumpur, minyak dan bahan - bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan
harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana / Konsultan
Pengawas.
3.4.2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan diesel
untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
sementara atas persetujuan Konsultan Pengawas. Daya listrik juga disediakan
untuk suplai Kantor Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis
3.5. PEKERJAAN PENYEDIAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
3.5.1. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat
pemadam kebakaran ( fire extinguisher ) YAMATO lengkap dengan isinya,
dengan jumlah sekurang - kurangnya minimal 4 ( empat ) tabung, masing -
masing tabung berkapasitas 15 kg.
3.5.2. Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam
kebakaran tersebut menjadi hak milik Pemberi Tugas.
3.6. DRAINAGE TAPAK
3.6.1. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi / kontur tanah yang ada
ditapak, Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk
pembuangan air yang ada.
3.6.2. Arah aliran ditujukan ke daerah / permukaan yang terendah yang ada ditapak
atau kesaluran yang sudah ada dilingkungan daerah pembuangan.
3.6.3. Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan
Konsultan Pengawas.
Pasal 4
Pekerjaan Pengukuran
4.1. Pekerjaan Penentuan Titik Pengukuran / Pematokan
4.1.1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank titik duga ( peil + 0 ) ditentukan
bersama - sama Pengawas. Patok - patok berukuran minimal 5/7 cm dan papan
bouwplank 3/20 dengan panjang ukuran lebih dari 4 m dan terbuat dari kayu
kualitas baik. Papan patok harus kerja keras dan tidak berubah posisinya, tanda
- tanda dan sumbu harus teliti dan jelas, dicat dengan cat menie.
4.1.2. Pemborong harus memasang dan mengukur secara teliti patok monumen (BM)
pada lokasi tertentu sepanjang proyek untuk memungkinkan perancangan
kembali, pengukuran sipat datar dari perkerasan atau penentuan titik dari
pekerjaan yang akan dilakukan. Patok monumen yang permanen harus
dibangun diatas tanah yang tidak akan terganggu / dipindahkan.
4.1.3. Untuk pekerjaan jalan Pemborong harus menentukan titik patok konstruksi yang
menunjukan garis dan kemiringan untuk lebar perkeraskan, lebar bahu dan
drainase saluran samping sesuai dengan penampang melintang standar yang
diberikan dalam gambar rencana dan harus mendapat persetujuan Pengawas
sebelum memulai konstruksi. Jika terjadi perubahan dari garis dan kemiringan,
baik sebelum maupun sesudah penentuan patok perlu persetujuan lebih lanjut.
Spesifikasi Teknis
Pasal 5
Pekerjaan Pengurugan dan Pemadatan
5.1. Pekerjaan Persiapan
5.1.1. Seluruh tanah bagian yang mengandung humus pada daerah yang akan
dibangun harus dibuang / dikupas. Tebal lapisan yang akan dikupas sedalam
15 cm dari permukaan tanah asli, termasuk pembersihan kembali dari sisa -
sisa akar tanaman yang masih tertinggal.
5.1.2. Pengupasan dilakukan per blok, untuk mempermudah penegecekan kedalaman
bagian yang akan dikupas. Pekerjaan pengupasan dilapangan supaya
memperhatikan patok - patok yang telah ada. Tidak diperbolehkan untuk
melakukan pekerjaan berikutnya diatas seluruh atau sebagian daerah yang
strippingnya belum selesai. Pekerjaan ini dianggap sudah selesai setelah
disetujui oleh Pengawas.
5.1.3. Bahan - bahan bekas galian jalan dan strippingnya tidak boleh digunakan
sebagai bahan material timbunan, tetapi dipindahkan kekaveling sebelah area
proyek atau tempat yang akan ditentukan oleh Pengawas, dimana tanah bekas
galian - galian tersebut harus dirapikan dan dipadatkan.
5.1.4. Material timbunan harus didatangkan dari lokasi lain yang disetujui oleh
Pengawas.
Bahan urugan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Tanah harus dibersihkan dan tidak mengandung akar, kotoran dan bahan
organis lainnya.
Terlebih dahulu diadakan test dan hasilnya harus tertulis serta diketahui oleh
Pengawas.
Penimbunan tanah dilakukan sampai peil yang ditentukan pada gambar
rencana.
Penimbunan baru dilaksanakan setelah tanah yang dikupas dipadatkan sampai
98 % kepadatan maximum compaction standart proctor.
5.1.6.
Tanah yang digunakan untuk penimbunan adalah tanah yang gradasinya bagus
serta bebas dari humus / akar - akaran.
Pasal 6
Pekerjaan Tanah
6.1. PEKERJAAN GALIAN
6.1.1. Seluruh lapangan pekerjaan harus diratakan / digali dan semua sisa - sisa
tanaman seperti akar - akaran, rumput - rumput dan sebagainya harus
dihilangkan.
6.1.2. Pekerjaan penggalian tanah, perataan tanah, harus dikerjakan lebih dahulu
sebelum kontraktor memulai pekerjaan. Pekerjaan galian tersebut disesuaikan
dengan kebutuhannya sesuai dengan peil - peil (level), pada lokasi yang telah
ditentukan didalam gambar, dan mendapatkan persetujuan konsultan
Pengawas.
Spesifikasi Teknis
6.1.3. Daerah yang akan digali harus dibersihkan dari semua benda penghambat
seperti sampah - sampah, tonggak bekas - bekas lubang dan sumur , lumpur
pohon dan semak - semak. Bekas - bekas lubang dan sumur, harus dikuras
airnya dan diambil lumpur / tanahnya yang lembek, yang ada didalamnya.
Pohon - pohon yang ada, hanya boleh disingkirkan setelah mendapat
persetujuan konsultan Pengawas. Tunggak - tunggak pepohonan dan jalinan -
jalinan akar harus dibersihkan dan disingkirkan sampai pada kedalaman + 1,5
m dibawah permukaan tanah. Segala sisa dan kotoran yang disebabkan oleh
pekerjaan tersebut, harus disingkirkan dari daerah pembangunan oleh
Kontraktor, sesuai dengan petunjuk konsultan Pengawas.
6.2. PEKERJAAN GALIAN PONDASI
6.2.1. Galian untuk pondasi harus dilakukan menurut ukuran yang sesuai dengan peil
- peil yang tercantum dalam gambar rencana pondasi. Semua bekas - bekas
pondasi bangunan lama, jaringan jalan / aspal, akar dan pohon - pohon
dibongkar dan dibuang.
6.2.2. Apabila ternyata terdapat pipa - pipa pembuangan, kabel listrik telepon dan lain
- lain yang masih digunakan, maka secepatnya memberitahukan kepada
konsultan Pengawas atau kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan -
kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.
6.2.3. Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
kontraktor harus mengisi / mengurung daerah galian tersebut dengan bahan -
bahan pengisian untuk pondasi yang sesuai dengan spesfikasi.
6.2.4. Kontraktor harus menjaga agar lubang - lubang galian pondasi tersebut bebas
dari longsoran - longsoran tanah dikiri dan kanannya ( bila perlu dilindungi oleh
alat - alat penahan tanah dan bebas dari genangan air ) sehingga pekerjaan
pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan spesifikasi.
Pemompaan, bila diperlukan harus dilakukan dengan hati - hati agar tidak
mengganggu struktur bangunan yang sudah jadi.
6.2.5. Pengisian kembali dengan tanah ( batuan ) bekas galian, dilakukan selapis
demi selapis dan ditumbuk sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali ini
hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat
persetujuan konsultan Pengawas dan bagian yang akan diurug kembali harus
diurug dengan tanah dan memenuhi sebagai tanah urug.
6.3. PEKERJAAN URUGAN
6.3.1. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampai dan
sebagainya.
6.3.2. Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan 20
cm material lepas, dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum dengan
alat pemadat dan mencapai peil permukaan yang direncanakan.
6.3.3. Material - material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak
memungkinkan untuk dipadatkan dengan alat - alat berat, urugan dilakukan
dengan ketebalan maksimum 10 cm material lepas dan dipadatkan dengan
mesin stamper.
Spesifikasi Teknis
6.3.4. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun
pengurugan adalah 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
6.3.5. Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan harus ditest dilaboratorium,
untuk mendapat nilai standart proctor.
Laboratorium yang memeriksa harus laboratorium resmi atau laboratrium yang
ditunjuk oleh konsultan Pengawas.
Dengan bahan yang sama, material yang akan dipadatkan harus ditest juga
dilapangan dengan sistem “ Field Density Test “ dengan hasil kepadatannya
sebagai berikut :
Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana,
kepadatannya 95 % dari standart proctor.
Untuk lapisan yang dalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana,
kepadatannya 90 % dari standart proctor.
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan Pengawas.
Semua hasil - hasil pekerjaan diperiksa kembali terhadap patok - patok
referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah
tersebut.
Bagian permukaan tanah yang telah dinyatakan padat, harus dipertahankan
dan dijaga jangan sampai rusak, akibat pengaruh luar dan tetap menjadi
tanggung jawab kontraktor s/d masa pemeliharaan.
Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas.
6.3.6. Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan -
lapisan yang rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 200 mm pada
kedalaman gembur. Gumpalan - gumpalan tanah harus digemburkan dan
bahan tersebut harus dicampur dengan cara menggaru atau cara sejenisnya
sehingga diperoleh lapisan yang kepadatannya sama.
6.4. PEKERJAAN PENGURUGAN PASIR ALAS PONDASI.
6.4.1. Pengurugan pasir untuk alas pondasi dengan ketebalan pengurugan sesuai
dengan gambar.
6.4.2. Pasir urug yang digunkan harus bersih dan tidak mengandung potongan-
potongan bahan keras yang berukuran lebih dari 1,5 cm.
6.5. PEMBUANGAN MATERIAL HASIL GALIAN.
6.5.1. Pembuangan material hasil galian menjadi tanggung jawab kontraktor. Material
hasil galian harus dikeluarkan palig lambat dalam waktu 1 x 24 jam, sehingga
tidak mengganggu penyimpanan material lain.
6.5.2. Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan konsultan Pengawas telah
diseleksi bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan
dan urugan. Sisanya harus dibuang ke laur site atau tempat lain atas
persetujuan konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis
Pasal 7
Pekerjaan Beton
7.1. SEMEN
7.1.1. Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal setara yang sesuai
dengan syarat-syarat :
Peraturan Semen Portland Indonesia ( NI.8 – 1972 ).
Peraturan Beton Indonesia ( NI.2 – 1971 ).
Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Untuk Gedung SNI 03-2847-2002
Mempunyai sertifikat Uji (test sertificate).
Mendapat Persetujuan Perencana / Konsultan Pengawas.
7.1.2 Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk suatu
konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam
kantong-kantong semen yang masih diegel dan tidak pecah.
7.1.3 Dalam pengangkutan semen harus terlindungi dari hujan. Harus diterimakan
dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan
harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan diletakan tidak kena air,
diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Sak-sak
semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau
maksimal 10 sak, setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan dengan
maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
7.1.4 Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan akibat salah
penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa
melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari
lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
7.2. AGREGAT
7.2.1. Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton,
harus memenuhi syarat-syarat :
Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3 - 1956)
Peraturan Beton Indonesia (NI.2 - 1971).
Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Untuk Gedung SNI 03-2847-2002
Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porous.
Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau
kotoran-kotoran lainnya.
7.2.2. Koral (kerikil) dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih
besar dari 30 mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas.
7.2.3. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang
baik dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang dipakai.
7.2.4. Konsultan Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan test
kwalitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk
Spesifikasi Teknis
oleh konsultan Pengawas, setiap saat dalam laboratorium yang diakui atas
biaya Kontraktor.
7.2.5. Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply,
maka Kontraktor diwajibkan memberitahukan Konsultan Pengawas.
7.2.6. Agregat harus disimapn ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan
dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
7.3. AIR
7.3.1. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan
adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam
alkali) tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak
beton, minyak atau lemak. Memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia
(NI.2 - 1971) dan uji oleh Laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib
dengan biaya ditanggung pihak Kontraktor.
7.3.2. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
7.4. BESI BETON
7.4.1. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
Peraturan Beton Indonesia (NI.2 - 1971) dan Syarat SNI 03-2847-2002
Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat
(retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
-
Tulangan Sengkang :
< Ø 12 fy : 240 Mpa
> Ø13 fy : 390 Mpa
-
Tulangan Lentur (Utama) :
< Ø 10 fy : 240 Mpa
> Ø 10 fy : 390 Mpa
Bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI
1971. Mempunyai penampang yang sama rata.
Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
7.4.2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan
diatas, harus mendapat persetujuan perencana/konsultan Pengawas.
7.4.3. Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak
diperkenankan untuk mencampur-adukan bermacam-macam sumber besi
beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke site harus
disertakan dengan Mill Certificate.
7.4.4. Kontraktor bilamana diminta harus mengadakan pengujian mutu besi beton
yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Batang
percobaan diambil dibawah kesaksian Konsultan Pengawas. Jumlah test besi
beton dengan interval setiap 1 truk = 1 buah benda uji atau setiap 10 ton = 1
buah test besi. Percoabaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat
bilamana dipandang perlu oleh konsultan Pengawas.
7.4.5. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau
mendapat persetujuan konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis
Hubungan antara besi beton satu dengan yang lain harus menggunakan kawat
beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak
menyentuh lantai kerja atau papan acuan.
Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet
lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi beton
harus dipasang pada posisi yang tepat.
7.4.6. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai
dengan spesifikasi (R.K.S) diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah
menerima instruksi tertulis dari konsultan Pengawas, dalam waktu 2 x 24 jam.
7.5. ADMIXTURE.
7.5.1. Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan
pengerasan maupun maksud-maksud lain dapat dipakai bahan admixture.
7.5.2. Jenis dan jumlah bahan admixture yang dipakai harus ditest dan disetujui
terlebih dahulu oleh konsultan Pengawas.
7.5.3. Admixture yang telah disimpan lebih lebih dari 6 bulan dan telah rusak, tidak
boleh dipergunakan.
7.6. MUTU BETON.
7.6.1. Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat PBI – 1971dan SNI 03-2847-
2002. Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja, kekuatan dan penggunaan
beton dalah sebagai berikut :
Beton struktural K225 ( untuk pondasi, sloof danPelat Lantai)
Beton non struktural K125, meliputi beton lantai kerja
7.6.2. Kontaktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mix) untuk mengontrol
daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun
menyebabkan terjadinya pengendapan (segregation) dari agregat.
7.6.3. Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mix) tersebut diatas harus
dilakukan untuk menentukan beton yang harus dimulai.
7.7. TEST KUBUS
7.7.1. Konsultan Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Kontraktor untuk
membuat kubus coba dari adukan beton yang dibuat.
7.7.2. Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji. Setiap 5 m3
adukan beton dibuat 1 buah benda uji.
7.7.3. Cetakan kubus coba harus berbentuk bujur sangkar dalam segala arah dan
memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971 dan SNI 03-2847-2002.
7.7.4. Ukuran kubus coba atau benda uji adalah 15x15x15 cm3. Pengambilan adukan
beton, pencetakan kubus coba dan curingnya harus dibawah konsultan
Pengawas. Produsernya harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971 dan
SNI 03-2847-2002.
Spesifikasi Teknis
7.7.5. Ukuran identifikasi, kubus coba harus ditandai dengan suatu kode yang dapat
menunjukan tanggal pengecoran, pembuatan adukan struktur yang
bersangkutan dan lain-lain yang perlu dicatat.
7.7.6. Pengujian dilakukan sesuai dengan PBI 1971 Bab 4.7. termasuk juga
pengujian-pengujian slump dan pengujian-pengujian tekanan.
7.7.7. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan kubus coba menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
7.7.8. Semua kubus coba harus ditest pada laboratorium yang berwenang dan
disetujui konsultan Pengawas.
7.7.9. Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada konsultan Pengawas segera
sesudah percobaan, paling lambat 7(tujuh) hari sesudah pengecoran, dengan
mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standar, campuran
adukan, berat kubus benda uji dan data-data lain yang diperlukan.
7.7.10. Apabila dalam pelaksanaan terdapat mutu beton yang tidak memenuhi
spesifikasi, maka konsultan Pengawas berhak meminta Kontraktor agar
mengadakan percobaan non destruktif atau kalau memungkinkan mengadakan
percobaan coring.
Percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971. Apabila gagal,
maka bagian tersebut harus dibongkar dan dibangun kembali sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas. Semua biaya untuk percobaan dan akibat-
akibat gagalnya pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
7.7.11. Kontraktor diharuskan mengadakan slump test menurut syarat-syarat dalam
PBI 1971. Slump beton berkisar antara 8 – 12 cm.
7.8. CETAKAN BETON
7.8.1 Kontraktor harus memberikan sample bahan yang akan dipakai untuk cetakan
beton untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
7.8.2 Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti
potongan-potongan kayu, paku, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.
7.8.3 Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi
kebocoran atau hilangnya air hujan selama pengecoran, tetap lurus (tidak
berubah bentuk) dan tidak bergoyang.
7.8.4 Untuk beton exposed, cetakan beton yang digunakan harus memberikan hasil
permukaan beton yang baik, halus (tidak kasar) dan mempunyai warna yang
merata pada seluruh permukaan beton tersebut.
7.8.5 Permukaan cetakan beton yang bersentuhan dengan beton harus dicoating
dengan oli, untuk mempermudah saat pembongkaran cetakan dan
memperbaiki permukaan beton.
7.8.6. Jika kontraktor ingin menggunakan cetakkan berupa sistem, maka kontraktor
harus mengajukannnya kepada konsultan Pengawas untuk dimintakan
persetujuannya.
Spesifikasi Teknis
7.9. PENGECORAN BETON
7.9.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian
utama dari pekerjaan, Kontraktor harus memberitahukan konsultan Pengawas
dan mendapatkan persetujuannya. Jika tidak ada persetujuan, maka kontraktor
dapat diperintahkan untuk menyingkirkan/membongkar beton yang sudah dicor
tanpa persetujuan, atas biaya kontraktor sendiri.
7.9.2. Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang se-praktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-
kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkutan mesin
haruslah mendapat persetujuan konsultan Pengawas, sebelum alat-alat
tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengankutan yang
digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang
mengeras.
7.9.3. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi
beton selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan konsultan Pengawas.
7.9.4. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih
dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu,
tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
7.9.5. Pengecoran dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis maksimum 30 cm
dan tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan manjatuhkan dari suatu
ketinggian, yang akan menyebabkan pengendapan agregat.
7.9.6. Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran
digunakan internal concrete vibrator. Pemakaian external concrete vibrator tidak
dibenarkan tanpa persetujuan Konsultan Pengawas.
7.9.7. Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinyu/tanpa berhenti). Adukan
yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar
dar mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan,
tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
7.10. PERAWATAN BETON.
7.10.1 Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam PBI 1971 Bab 6.6.
7.10.2 Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai
dilaksanakan dan harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2
minggu, jika tidak ditentukan lain.
7.10.3 Dalam jangka waktu tersebut cetakan beton harus tetap dalam keadaan basah.
Apabila cetakan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan, maka selama
sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan
mambasahi permukaan beton terus menerus atau dengan menutupinya dengan
karung basah atau dengan cara lain yang disetujui konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis
7.11. PEMBONGKARAN CETAKAN
7.11.1 Pembongkaran dilakukan sesuai dengan PBI 1971, dimana bagian struktur
yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-
beban pelaksanaannya.
7.11.2 Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya
oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 8
Pekerjaan Baja/Besi
8.1. LINGKUP PEKERJAAN
8.1.1. Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan semua bahan, tenaga kerja dan
peralataan konstruksi baik dilapangan untuk melaksanakan seluruh pekerjaan
konstruksi baja termasuk pemasangan alat - alat dan benda - benda yang
terletak dan berkaitan dengannya, yang meliputi :
a.
Menyediakan semua tenaga / pekerja untuk melaksanakan pekerjaan yang
harus berpengalaman, ahli dan profesional yang dinyatakan dengan
sertifikat dan pengalaman / referensi pekerjaan yang telah dilaksanakan.
b.
Pemborong harus mempersiapkan dan membuat gambar kerja (shop
drawing ), material, detail sambungan dari komponen - komponen yang
sebelum pelaksanaan harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
c.
Pekerjaan pengecatan primer, dasar sampai dengan lapisan akhir seluruh
konstruksi baja ang harus dilakukan dipabrik dan penyempurnaan serta
perbaikannya dilapangan.
d.
Pekerjaan besi dan baja dilaksanakan untuk semua atap dengan bahan
baja dan kolom komposit .
8.2 REFERENSI
Kecuali dinyatakan lain dalam syarat-syarat teknis ini, maka seluruh
persyaratan pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti ketentuan - ketentuan
yang tercantum dalam standart dan peraturan dibawah ini :
1.
PUBI - 1982
2.
JIS
3.
AISC
4.
AWS, ASTM, SSPC, dll.
5.
PPBBI - 1983 ( Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia )
6.
Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung ( NI - 18 ) 1981.
7.
Syarat dan petunjuk dari pabrik / produsen pembuat.
8.
Persyaratan Teknis.
Spesifikasi Teknis
8.3 PEKERJAAN PERSIAPAN BAJA STRUKTUR
1.
Kesempurnaan Pelaksanaan
Perencanaan, pembuatan dan pemasangan pekerjaan konstruksi baja ini
harus dilaksanakan dengan teknik - teknik pelaksanaan yang paling baik.
Sedapat mungkin semua pekerjaan konstruksi baja ini dibuat dibengkel
konstruksi yang mempunyai peralatan lengkap, terlindung dari pengaruh
cahaya luar, seperti hujan, banjir, angin dan sebagainya.
Sebelum pekerjaan ini dapat dilaksanakan, maka Konsultan PENGAWAS
akan memeriksa bengkel tersebut dan apakah bengkel tersebut memenuhi
persyaratan sebelum menetapkan persetujuannya. Konsultan PENGAWAS
berhak untuk mengadakan inspeksi ke bengkel setiap saat dan pemborong
harus menyediakan sarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
pemeriksaan.Pelaksanaan pekerjaan harus menggunakan tenaga / pekerja
harus berpengalaman, ahli dan profesional sesuai dengan bidang
pekerjaannya yang dinyatakan dengan sertiifikat dari lambaga pengujian
yang berwenang disertai daftar pengalaman / referensi pekerjaan yang
telah dilaksanakan.
2.
Gambar kerja
a.
Gambar kerja ( shop drawings ) sebanyak 3 ( tiga ) set harus diserahkan
kepada Konsultan PENGAWAS dan harus secara jelas menunjukan :
Dimensi, layout dalam satuam metrik ( mm )
Type dan lokasi sambungan
Daftar baut, las secara terinci
Dimensi bagian - bagian konstruksi, detail, bentuk konstruksi dan
berat unit dan berat keseluruhan.
Metoda atau cara pemasangannya
Hal - hal lain yang dianggap penting
b.
Walaupun semua gambar telah disetujui oleh Konsultan PENGAWAS,
hal ini tidak berarti bahwa tanggung jawab Pemborong menjadi
berkurang apabila terdapat kesalahan atau ketidak sesuaian dengan
keadaan lapangan atau gambar rencana. Tanggung jawab atas
ketepatan ukuran - ukuran selama fabrikasi dan erection tetap berada
pada Pemborong.
c.
Pengukuran dalam skala gambar rencana tidak diperkenankan.
8.4 PEKERJAAN PEMOTONGAN, PENYAMBUNGAN DAN PEMASANGAN
1.
Pemotongan Profil
Pemotongan material baja harus menggunakan mesin potong atau dengan
las potong yang cukup memadai. Ujung dari potongan harus digerinda
halus, sehingga mendapatkan permukaan yang rata.
2.
Pembuatan Lubang - lubang atau penyambungan atau Baut Angker.
a. Sebelum pekerja las dimulai, maka harus ada jaminan bahwa bidang -
bidang yang akan disambung dengan sambungan las tidak boleh
bergerak sampai pekerjaan las selesai dilakukan.
Spesifikasi Teknis
b. Bagian - bagian yang akan dilas sebaiknya dalam keadaan datar, dan
bila ada yang harus dilas tegak, maka pengelasan harus dimulai dari
bawah kemudian kearah atas.
c. Bagian ujung dari suatu las tumpul harus mendapat jaminan bahwa
sambungan dilaksanakan dalam keadaan penuh. Untuk itu sebaiknya
dipakai batang - batang penyambungan pada bagian ujung dari
sambungan tersebut agar pengelasan dapat dilaksanakan dengan
penuh.
d. Sebelum pekerjaan las dimulai, Kontraktor wajib menyerahkan prosedur
kerja cara - cara pengelasan yang akan dikerjakan dilapangan. Usulan
ini harus diperiksa dan disetujui Konsultan PENGAWAS sebelum
pekerjaan pengelasan ini dapat dimulai.
e. Pengelasan harus dilaksanakan dengan las busur listrik dan batang las
harus dari bahan yang sama campurannya dengan bahan yang akan
dilas.
f. Pengelasan harus dilakukan oleh tenaga - tenaga ahli yang
berpengalaman dan dengan ketepatan tinggi. Pemborong wajib
menyerahkan sertifikat keahlian dari masing - masing tukang lasnya
sesuai dengan peraturan.
g. Pengelasan hanya boleh dilakukan pada tempat - tempat yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja dan Rencana Kerja & Syarat - syarat ini.
Ukuran las yang tercantum dalam gambar adalah ukuran - ukuran efektif.
h. Setelah pengelasan selesai, maka sisa - sisa kerak las harus dibersihkan
dengan baik.
8.5. PENGECATAN
8.5.1. Pengecatan seluruh pekerjaan sesuai dengan NI 3 dan NI 4 atau sesuai
dengan spesifikasi dan anjuran dari pabrik.
8.5.2. Cat merupakan produksi dari pabrik terkenal antara lain ICI, Nippon Paint atau
setara.
8.5.3. Cat yang akan digunakan harus berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak
pecah dan bocor serta mendapat persetujuan konsultan PENGAWAS. Seluruh
permukaan harus dibersihkan dengan sikat baja untuk menghilangkan karat,
sisa - sisa serpihan las sebelum dimulai pengecatan.
8.6. CAT LOGAM
8.6.1. Permukaan yang akan dicat harus dibebaskan dari kotoran - kotoran, karet -
karet dan sebagainya dengan ampelas. Bila perlu dengan sikat kawat tetapi
harus dijaga jangan sampai merusak lapisan / permukaan penutup logam yang
bersangkutan.
8.6.2. Untuk menghilangkan gemuk, minyak dan semacamnya digunakan bahan
Solvent.
/
Besi baja :
Primer (meni): Menie satu lapis
Cat dasar : Cat dasar satu lapis
Cat akhir : Cat mengkilap / gloss dua lapis
Seng / besi galvanise :
Primer (meni) : Zinchromate satu lapis
Cat dasar : Epolux Zinchromate satu lapis
Cat akhir : Cat mengkilap / gloss dua lapis
Spesifikasi Teknis
SPESIFIKASI TEKNIS
- PEKERJAAN ARSITEKTUR -
Pasal 1
Pekerjaan Beton non Struktural
1.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pekrjaan beton praktis untuk praktis untuk sloof, lolom,
ring balok, neut kosen, angkur beton setempat, plat/sirip beton, konsol serta
seluruh detail yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk
Konsultan/Konsultan Pengawas.
1.2. Mutu Beton.
Mutu beton yang dibenarkan untuk dipakai untuk pekerjaan Beton Non
Struktural tersebut adalah beton dengan mutu K-125.
1.3. Persyaratan Bahan
1.3.1 Semen Portland
o
Jenis Semen Portland yang digunakan harus memenuhi ketentuan dan
syarat seperti yang ditentukan dalam NI-8. semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk dipakai.
o
Merk semen yang dianjurkan adalah setara mutu semen merk Semen Tiga
Roda atau Semen Cibinong.
o
Tidak dibenarkan mengganti merk semen yang telah disetujui Konsultan/
konsultan Pengawas tanpa alasan yang jelas.
o
Penggantian semen dengan merk lain harus seijin Konsultan/Konsultan
Pengawas.
o
Tempat penyimpanan bahan beton terutama semen dan besi harus
diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban bebas dari air
dan harus memenuhi syarat penumpukan semen pada lantai dengan
diangkat dan diberi landasan agar tidak berhubungan langsung dengan
o
permukaan tanah atau lantai serta ditata/ditumpuk sesuai dengan petunjuk
Konsultan/Konsultan Pengawas.
1.3.2. Pasir Beton
Pasir beton harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-
bahan organis, campuran lumpuran, tanah liat dan sebagainya dan harus
memenuhi persyaratan komposisi butir pasir serta kekerasan yang sesuai
dengan yang disyaratkan.
1.3.3. Koral Beton/Split
Digukan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta mempunyai
ukuran bongkaran dan gradasi.
Penyimpanan/penimbunan pasir dan koral beton sebelum bahan
dicampurkan harus dipisahkan satu sama lainnya, sehingga dapat dijamin
Spesifikasi Teknis
dan diketahui kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan
perbandingan adukan beton yang tepat.
1.3.4. Air
Air yang akan digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak
mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis lainnya yang
dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-3 pasal 10.
Apabila dipandang perlu Konsultan/Konsultan Pengawas dapat meminta
kepada Pemborong supaya air yang dipakai adalah air yang telah diperiksa
dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi.
1.3.5. Besi Beton
Digunakan besi beton mutu U-24, besi harus bersih dari lapisan minyak/ lemak,
bebas dari cacat seperti serpih-serpih dan kotoran lainnya. Penampang besi
adalah bulat dan memenuhi persyaratan baik ukuran maupun mutunya.
1,3.6. Syarat PBI 1971
Pemborong diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan tentang
Pekerjaan Beton seperti yang tercantum dalam PBI 1971 dan bila dipandang
perlu untuk memeriksa mutu bahan-bahan yang akan dipakai kelaboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan syah atas biaya Pemborong.
1.3.7. Pedoman Pelaksanaan
Peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
Peraturan Beton bertulang Indonesia 1971; NI-2
Peraturan Konstruksi kayu Indonesia 1961: NI-5
Peraturan Semen Portland Indonesia 1972; NI-8
Peraturan Pembanguanan pemerintahan daerah Setempat
Ketentuan-ketentuan maupun Peraturan Umum tentang Pelaksanaan
Pemborong Pekerjaan Umum (A.V) No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan
tambahan Lembaran Negara No. 14571
Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis
yang diberikan Konsultan Pengawas.
Standard normalisasi Jerman (DIN)
American Society for Testing and Material (ASTM)
American Concrete Institute (ACI)
1.4. Syarat-Syarat Pelaksanaan.
1.4.1. Penulangan
Pemasangan tulangan beton harus sesuai dengan Gambar Kerja.
Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut
tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan
acuan dengan memasang beton decking.
Bahan Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera
dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada
perintah tertulis dari Konsultan.
Spesifikasi Teknis
1.4.2. Cara Pengadukan
Cara pengadukan beton harus dengan menggunakan peralatan
pencampur beton atau beton molen.
Takaran/perbandingan untuk bahan semen portland, pasir dan koral
harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan/Konsultan Pengawas dan
tercapai mutu pekerjaan seperti yang ditentukan dalam uraian dan
syarat-syarat.
Selama pengadukan bahan, kekentalan adukan beton harus diawasi
dengan jalan memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian
slump minimal 5 Cm dan maksimal 10 Cm.
1.4.3. Pengecoran Beton
Pemborong diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan persiapan
dengan membersihkan dan menyiram cetakan sampai jenuh,
pemeriksaan ukuran-ukuran, ketinggian, pemeriksaan penulangan dan
penempatan penahan jarak.
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan
Konsultan/ Konsultan Pengawas.
Pengecoran beton harus dikerjakan sebaik mungkin dengan
menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat,
harus dihindarkan terjadinya koral/split yang dapat memperlemah
Konstruksi.
Apabila dalam pelaksanaan pengecoran beton akan dihentikan dan
akan diteruskan pada hari berikutnya maka tempat perhentian
pengecoran tersebut harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan/
Konsultan Pengawas.
1.4.4. Pekerjaan Acuan/Bekisting
o
Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk ukuran-ukuran yang
ditetapkan/ diperlukan sesuai Gambar Kerja. Bahan dari jenis papan
kayu setara Meranti yang memenuhi persyaratan NI-2 pasal 5.1
o
Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan
sehingga cukup kuat kedudukannya selama pengecoran.
o
Acuan harus rapat, tidak terdapat celah, tidak bocor, permulkaannya
licin, bebas dari kotoran-kotoran seperti tahi gergaji, potongan-
potongan kayu, tanah dan sebagainya sebelum pengecoran dilakukan
dan harus mudah dibongkar tanpa merusak hasil pengecoran.
Tiang-tiang acuan harus diletakkan/didasari diatas papan atau baja
untuk memudahkan pemindahan perletakan. Tiang-tiang tidak boleh
disambung lebih dari satu. Tiang-tiang dibuat dari kayu semutu kayu
dolken diameter: 8 – 10 Cm atau kaso 5/7 Cm.
Tiang acuan satu dengan yang lain harus diikat dengan palang
papan/balok secara cross/menyilang.
Spesifikasi Teknis
Permukaan acuan baru dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat yang
dicantumkan dalam PBI 1971
Kayu yang dipakai adalah papan/multiplex dengan ukuran tebal 2,5 Cm
Penggunaan Bekisting Formwork/Scafoldimng harus sesuai dengan
petunjuk/spesifikasi pabrik
1.4.5. Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari baja lunak dan tidak
disepuh seng, dengan diamater kawat lebih besar atau samam dengan
0,40 mm. Kawat pengikat besi betonrangka harus memenuhi syarat-
syarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1971).
Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting hanya boleh dilaksanakan
dengan ijin tertulis dari Konsultan/Konsultan Pengawas, setelah acuan
dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada
permukaan beton tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan/Konsultan
Pengawas.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus memberikan
contoh-contoh material : besi, koral, pasir, PC untuk memperoleh
persetujuan dari Konsultan/Konsultan Pengawas.
Bila terjadi kerusakan Pemborong diwajibkan untuk memperbaikinya
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan, seluruh biaya perbaikan
menjadi tanggung jawab Pemborong.
Bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus
selalu dibasahi dengan air terus menerus selama 1 (satu) minggu atau
lebih (sesuai ketentuan dalam PBI-1971).
1.4.6. Sparing Conduit dan Pipa-pipa :
Letak sparing harus diataur agar supaya tidak mengurangi kekuatan
struktur.
Tempat-tempat sparing dilaksanakn sesuai dengan gambar
pelaksanaan dan bila ada dalam Gambar Kerja, maka Pemborong
harus mengusulkan dan minta persetujuan dari Konsultan/Konsultan
Pengawas.
Bilamana sparing (pipa, conduit dan lain-lain) berpotongan dengan
tulang besi, maka besi tidak boleh ditekuk atau dipindahkan tanpa
persetujuan dari Konsultan/Konsultan Pengawas.
Semua sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum
pengecoran dengan perkuatan hingga tidak akan bergeser pada saat
pengecoran beton.
Sparing-sparing harus dilindungi hingga tidak akan terisi adukan beton
waktu pengecoran.
Spesifikasi Teknis
1.4.7. Hal-hal lain (“Miscellaneous items”) :
Lubang-lubang dan bukaan-bukaan yang tertinggal dibeton bekas jalan kerja
sewaktu pembetonan harus diisi dengan beton, digunakan seperti yang
ditentukan dan dengan penghalusan permukaannya.
Pasal 2
Pekerjaan Besi Non Struktur
2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan besi-besi untuk angkur kosen, angkur tiang,
plat beugel rangka atap, pembesian plat (meja dapur, tutup septictank tutup bak
kontrol) serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2.2. Persyaratan Bahan
2.2.1 Digunakan besi beton mutu U-24 dan dengan diameter besi beton minimal Ø 6
mm atau sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar Kerja. Bahan harus
bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpihan dan
sebagainya.
2.2.2. Penampang bahan besi beton adalah bulat atau berulir dan memenuhi syarat-
syarat PBI-1971.
2.2.3. Pemborong diwajibkan bila dipandang perlu untuk memeriksa mutu bahan yang
digunakan kelaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan syah atas biaya
Pemborong.
2.2.4. Syarat-syarat Pelaksanaan
2.2.4.1 Pembuatan tulangan/pembesian dan pemasangannya harus sesuai dengan
yang ditentukan dalam Gambar Kerja.
2.2.4.2. Bila pembesian/tulangan merupakan suatu rangkaian, maka
pembesian/tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi
tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari acuan
dengan memasangan beton decking sesuai dengan ketentuan dalam PBI-1971
2.2.4.3. Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari bahan baja lunak dan tidak
disepuh seng dengan diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.
Kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam NI-2 (PBI-1971).
2.2.4.4. Pemborong harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dan kebenaran dari
semua persyaratan yang ditentukan.
2.2.4.5. Pemborongan harus mengikuti semua petunjuk tentang persyaratan peralatan
baik baik yang terdapat pada SPESIFIKASI maupun yang tercantum dalam
Gambar Kerja.
Spesifikasi Teknis
2.2.4.6. Bila terjadi kerusakan pada hasil pemasangan Pemborongan diwajibkan untuk
memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu, pekerjaan seluruh biaya
perbaikan menjadi tangung jawab Pemborong.
2.2.4.7. Pasangan angkur dan bentukan lainnya harus menyatu dengan adukan beton,
pemasangan harus tepat dan kuat pada tempatnya.
Pasal 3
Pekerjaan Pasangan
3.1 Pekerjaan Bata
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pasangan bata adalah meliputi pekerjaan pasangan bata untuk
dinding bangunan dan seluruh detail yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja
atau sesuai petunjuk Konsultan/Konsultan Pengawas.
3.1.2. Persyaratan Bahan
o
Bata yang dipasang adalah dari bahan dengan mutu terbaik merupakan
hasil produksi lokal yang sebelumnya disetujui Konsultan Pengawas.
Syarat-syarat bata harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam NI-10 dan
PU BB 1970 (NI-3) atau ukuran nominal 5x11x22 Cm.
o
Bata yang digunakan harus bermutu baik produk press mesin, harus siku
dan harus rata ketebalan hasil pencetakannya.
o
Pasir Adukan harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2 dan tidak mengandung
lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi PUBI-1982 pasal 9
3.1.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contohnya kepada Konsultan/Konsultan Pengawas, minimal
3 (tiga) contoh dari hasil produk yang berlainan, untuk mendapatkan
persetujuan.
Seluruh dinding dari pasangan bata menggunakan adukan dengan
campuran 1 PC : 4 Pasir, kecuali pasangan bata transraam.
Untuk dinding semenraam/trasraam/rapat air dengan adukan campuran
1 PC : 2 pasir pasang, yakni pada dinding dari atas permukaan lantai
setempat dan sampai setinggi 150 Cm permukaan lantai setempat
untuk sekeliling dinding ruang-ruang basah (toilet, kamar mandi, WC)
serta semua pasangan bata dibawah permukaan tanah.
Setelah bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok
sedalam 1 Cm dan dibersihkan dengan sapu lidi kemudian dirapikan
dengan acian.
Pemasangan bata harus dilakukan secara bertahap, setiap tahap
maksimum setinggi 1,00 m perharianya serta diikuti dengan cor kolom
praktis. Bidang dinding bata dengan luasan maksimum 8 m2 harus
ditambahkan kolom dan balok penguat praktis dengan kolom ukuran
13x13 Cm dari tulangan pokok 4 diameter minimal 10 mm, beugel
Spesifikasi Teknis
diameter 6 mm pada jarak 20 Cm, jarak antar kolom satu dengan yang
lain dibuat maksimal 2,5 (dua koma lima) meter.
Pelubangan akibat pembuatan perencah padda pasangan bata sama
sekali tidak dibenarkan.
Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10
mm jarak 75 Cm yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada
bagian pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam pasangan
bata sekurang-kurangnya 30 Cm, kecuali ditentukan lain oleh
Konsultan/ Konsultan Pengawas.
Tidak diperbolehkan untuk memasang bata yang patah lebih dari dua
atau lebih.
Pelaksanaan pemasangan dinding bata harus cermat, rapi dan benar –
benar tegak lurus terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
Pasangan bata semenraam/tasraam maupun dibawah permukaan
tanah/lantai harus diberapen dengan adukan 1 PC : 3 Pasir.
Pasangan bata dapat diterima/diserahkan apabila disisi bidang pada
arah diagonal dinding seluas 9 M2 tidak lebih dari 0,5 Cm (sebelum
diaci/plester).
Spesifikasi Teknis
Pasal 4
Pekerjaan Plesteran
4.1. Pekerjaan Plesteran Dinding Bata
4.1.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi item pekerjaan plesteran dinding bata bagian
dalam dan bagian luar bangunan serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
4.1.2. Persyaratan Bahan
Bahan semen Portland yang digunakan/dipakai harus terdiri dari satu
produk, mutu 1 dan yang disetujui Konsultan pengawas serta
memenuhi syarat-yarat uyang ditentukan dalam NI-8.
Bahan pasir harus memnuhi sysarat NI-3 dan PUBI 1982
Air harus memnuhi NI-3 pasal 10
Campuran (aggregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar
bersih dan diayak dengan ayakan # 1,6 – 2,0 mm.
4.1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
Seluruh plesteran pada dinding bata dengan campuran adukan 1PC : 5
pasir, keculai pada dinding bata semen raam / tras raam / rapat air.
Pada dinding bata semen raam / rpat air, diplester dengan campuran
adukan 1 PC : 3 pasir (dilakukan pada bagian-bagian yang
ditentukan/disyaratkan dalam detail gambar kerja).
Pasir pasang yang digunakan harus diayak erlebih dahulu dengan mata
ayakan seperti yang telah disyaratkan.
Material alin yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas tetapi
dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian
ini, harus bermutu baik dari jenis dan disetujui Konsultan/konsultan
pengawas.
Semen porland yang dikirim kesite/lokasi kerja harus dalam keadaan
tertutup atau dalam kantong yang masih disegel dan berlebel
pabriknya, bertuliskan type dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan
tidak ada cacat.
Tebal plesteran 1,5 cm dengan hasil ketebalan untuk dinding finish
sesuai dengan yang ditunjukan dalam detail gambar kerja. Ketebalan
plesteran yang melebihi 2 cm harus diberi kawat ayamm untuk
membantu dan memperkuat daya lekat plesteran, pada bagian
pekerjaan yang diijinkan Konsultan/konsultan pengawas.
Pertemuana antara plesteran dengan jenis pekerjaan yang lain, dibuat
naat (tali air) dengan lebar minimal 7 mm kedalaman 5 mm, kecuali bila
ditentukan lain.
Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai
mendapatkan campuran yang homogen, acian dikerjakan sesudah
plesteran berumur 8 hari (kering betul).
Spesifikasi Teknis
Kelembaban plesteran harus dijaga hingga pengeringan permukaan
plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas
matahari langsung dengan bahan penutup yang bias mencegah
penyerapan air secara cepat.
4.2 Pekerjaan Plesteran Beton
4.2.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran beton dalam dan bagian luar
bangunan serta seluruh detail yang ditunjukan dalam gambar kerja.
4.2.2. Persyaratan Bahan
o
Semen portland yang digunakan harus dari satu produk mutu kelas I
dandisetujui oleh Konsultan/Konsultan pengawas, serta ditentukan
dalam NI-8.
o
Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 PUBI 1982.
o
Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
o
Campuran (aggregate) untuk plester harus dipilih dan benar-benar
bersih dan
o
bebas dari segala macam kotoran dan melalui ayakan ukuran # 1,6 –
2,0 mm.
4.2.3. Syarat-syarat Pelakasanaan
Seluruh permukaan pada beton sebelum diplester harus dibuat kasar
terlebih dahulu dengan cara dipahat atau pada saat setelah acuan
dibuka, dikamprot merata dengan adukan 1 PC : 3 pasir atau dengan
cara lain yang disetujui Konsultan pengawas.
Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton serta disiram/
dibasahi dengan air semen.
Plesteran untuk beton, dipasang dengan adukan kedap air campuran
adukan 1 PC : 3 pasir.
Pasir pasang yang akan dipergunakan untuk campuran harus diayak
lebih dahulu dengan mata ayakan seperti yang disyaratkan.
Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas tetapi
dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian
ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan disetujui Konsultan pengawas.
Tebal lapis plesteran meksimal 1,00 cm. Tebal plester yang melebihi
1,00 cm harus diberi kawat ayam yang digalvanis untuk membantu dan
memperkuat daya lekat plesteran.
Pertemuan antara plesteran dengan jenis pekerjaan yang lain (kosen
dan sebagainya), dibuat naat (tali air) lebar minimal 7 mm dalam 5 mm,
kecuali bila ditentukan lain.
Spesifikasi Teknis
Kelembaban plesteran harus dijaga hingga pengeringan berlangsung
wajar tidak terlalu cepat dengan membasahi permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering dan dilindungi dari panas matahari langsung
dengan bahan penutup yang bisa mencegah penyerapan air secara
cepat.
Pasal 10
Pengecatan
10.1 Pekerjaan Pengecatan Dinding
10.1.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengecatan dinding bata / beton luar dan dalam serta seluruh detail
yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar.
10.1.2. Persyaratan Bahan.
Bahan cat tembok yang dipakai adalah buatan dalam negeri setara
produk Vinilex dengan contoh harus mendapat persetujuan Konsultan
pengawas.
Warna, type akan ditentukan kemudian.
Jenis cat finishing/akhir :
Setara merk Vinilex digunakan sebagai cat finishing dinding/beton.
Pengecatan untuk dinding/beton bagian dalam luar dilakukan berlapis,
minimal 3 kali/lapis pengecatan.
Cat dasar/plamur :
Digunakan cat setara merk Vinilex untuk dinding/beton
Lapisan cat dasar minimal dilakukan 1 lapis sampai rata dan sama
tebalnya.
Bahan pelapis dasar adalah plamur setara merk Matex.
Kapasitas/daya sebar maksimal 12 m² per-liter untuk pengecatan 1
lapis.
Pengecatan dengan campuran air bersih maksimal 20 %.
Pengeringan minimal setelah 2 jam lapis berikutnya dapat dilakukan.
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan
dalam PUBI 1982 pasal 54, NI-4, BS No. 3900-1970, AS K-41 dan
sesuai ketentuan teknis dari pabrik yang bersangkutan.
10.1.3. Persyaratan Pelaksanaan.
Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
Pemborong harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan
teknis dari pabrik dan contoh percobaan warna cat kepada Konsultan
pengawas.
Spesifikasi Teknis
Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus
rata, kering dan bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.
Sebelum dicat dasar, setelah dinding halus dan rata, dilapis plamur
sampai dua kali lalu diamplas sampai halus dan rata.
Bidang pengecatan siap dicat setelah seluruh permukaan telah
diratakan/dihaluskan dengan amplas. Plesteran harus betul-betul
kering, tidak ada retak-retak dan telah diterima/disetujui Konsultan
pengawas.
Sebelum pengecatan dilakukan, pemborong diwajibkan membuat
contoh-contoh warna, untuk disetujui Konsultan Pengawas.
Pengecatan disyaratkan dengan menggunakan roller. Untuk
permukaan diamana pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai
kuas yang baik/halus.
Cat dasar dilakukan setelah seluruh permukaan pengecatan memenuhi
persyaratan dan telah selesainya pekerjaan-pekerjaan yang ada
didalamnya.
Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindari terjadinya sentuhan
benda-benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama
2 jam.
10.4. Pekerjaan Pengecatan Besi
10.4.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengecatan permukaan bahan besi yang ada dan kelihatan pada
seluruh detail yang ditentukan/ditunjuka dalam gambar.
10.4.2. Persyaratan Bahan.
Digunakan bahan cat buatan dalam negeri yang bermutu baik setara
merk Glotex dan disetujui Konsultan pengawas.
Pengecatan dilakukan minimal 2 lapis atau sampai memperoleh hasil
pengecatan yang rata dan sama tebalnya.
Bahan meni (primer) digunakan produk dalam negeri kualitas baik.
Dilakuakan minimal 1 lapis atau sampai memperoleh hasil pengecatan
yang rata sama tebalnya.
Bahan untuk cat dasar digunakan setara merk Glotex, yang dilakukan
minimal 1 lapis atau sampai memperoleh hasil pengecatan yang rata
sama tebalnya.
Bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 1982
pasal 54, NI-4, BS No. 3900-1970, AS K-41 dan sesuai ketentuan
teknis dari pabrik yang bersangkutan.
Warna akan ditentukan kemudian.
Spesifikasi Teknis
10.4.3. Persyaratan Pelaksanaan.
Bahan sebelum dipergunakan harus diserahkan contoh-contohnya
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Bidang permukaan pengecatan harus siap untuk dimulai pekerjaan
pengecatan dan telah disetujui Konsultan pengawas.
Permukaan yang akan dicat harus bersih dari debu, minyak/lemak dan
“karat” serta dalam keadaan kering.
Permukaan pengecatan diamplas dengan amplas yang halus untuk
memperoleh permukaan yang halus rata dan bersih dari karat.
Adukan dengan sempurna sebelum pemakaian sampai jenuh.
Ulaskan satu atau dua lapis metal primer red (meni besi) dari rpoduk
seperti jenis yang disyaratkan atau sesuai yang ditentukan oleh pabrik
yang bersangkutan.
Selanjutnya setelah pengecatan meni besi telah rata dan kering, cat
dasar dilapiskan sampai rata dan sama tebal. Selanjutnya cat akhir
dilakukan dengan persyaratan sesuai yang ditentukan oleh pabrik yang
bersangkutan.
Cat akhir dapat dilakukan cat dasar telah kering sempurna serta telah
mandapatkan persetujuan Konsultan pengawas.
Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas yang bermutu baik
atau dengan spray.
Bidang pengecatan harus rata dan sama warnanya.
Spesifikasi Teknis
Pasal 4
Ketentuan Umum
4.1. Pelatihan
Pemborong harus memberikan pelatihan tentang manual dan cara- cara meng-
operasikan peralatan Instalasi kepada operator yang ditunjuk oleh Pemberi
Tugas, sebelum masa Penyerahan Pekerjaan Tahap Pertama dengan beban
dan tanggung jawab Pemborong.
4.2. Masa Pemeliharaan
4.2.1. Selama masa pemeliharaan Pemborong diwajibkan untuk :
4.2.2. Menyempurnakan dan memperbaiki kekurangan, cacat yang ada yang bukan
diakibatkan oleh kesalahan pemakaian/operator.
4.2.3. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala.
4.2.4. Menyerahkan gambar-gambar Instalasi terpasang, buku pedoman
operasi/brosur/spesifikasi peralatan terpasang dan cara-cara perawatan
sebanyak 1 (satu) set kepada Konsultan Perencana dan 2 (dua) set kepada
Pemberi Tugas.
4.2.5. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam ketentuan tersebut diatas wajib
dikonsultasikan dengan Direksi/Konsultan pengawas.