Kp
KERANGKA ACUAN KERJA
KEGIATAN
JASA KONSULTANSI KAJIAN INDEKS
PEMBANGUNAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIK ASI (IP-TIK)
SUMBER DANA
APBD TAHUN ANGGARAN 2025
b Kegiatan :sis Data Pembangunan Tahun 2018
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN STATISTIK
TAHUN 2025
Kerangka Acuan Kerja
KEGIATAN
JASA KONSULTANSI KAJIAN INDEKS PEMBANGUNAN TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)
Perangkat Daerah : Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik
Bidang Urusan : Aplikasi Informatika Pemerintahan
Program : Program Pengelolaan Aplikasi Informatika
Kegiatan : Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota
Hasil : Jasa Konsultansi Kajian Indeks Pembangunan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK)
Indikator Kinerja Kegiatan : Persentase Jasa Konsultansi Kajian Indeks
Pembangunan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (IP-TIK) (100%)
Keluaran : Dokumen Jasa Konsultansi Kajian Indeks
Pembangunan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (IP-TIK)
Volume : 1 Dokumen
Hal. 1
Kerangka Acuan Kerja
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
b. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten
Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4688);
c. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4725), sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6905);
e. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Hal. 2
Kerangka Acuan Kerja
f. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
g. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
h. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 237, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6840);
i. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 182);
j. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
k. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016
tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi
dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1307);
l. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bandung Barat
Tahun 2007 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun
2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat
Nomor 3);
m. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat
(Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2016 Nomor 9,
Tambahan Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9), Sebagaimana
telah diubah dengan, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Hal. 3
Kerangka Acuan Kerja
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung
Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8);
n. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, dan Statistik;
o. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Pemerintahan
Berbasis Elektronik;
p. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana
Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024-2026 (Berita
Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2023 Nomor 17);
q. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2024 tentang Masterplan
Smart City.
2. Gambaran Umum
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah menjadi
pendorong utama transformasi digital di berbagai sektor kehidupan, termasuk
pemerintahan, ekonomi, Pendidikan, dan sosial kemasyarakatan. Dalam konteks
penyelenggaraan pemerintah daerah, pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) berperan penting dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik,
transparansi tata kelola pemerintahan, serta partisipasi masyarakat dalam
pembangunan daerah. Oleh karena itu, kemampuan suatu daerah dalam
mengembangkan dan mengelola teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi
salah satu indikator penting dalam kemajuan pembangunan.
Kabupaten Bandung Barat sebagai salah satu daerah berkembang di Provinsi
Jawa Barat memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang berbasis digital melalui implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE). Namun, untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan pemahaman yang
komprehensif mengenai kondisi aktual pembangunan teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Salah satu instrumen yang
dapat digunakan untuk mengukur capaian pembangunan teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) adalah Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (IP-TIK).
Hal. 4
Kerangka Acuan Kerja
Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK)
memberikan gambaran mengenai keterbatasan infrastruktur TIK, tingkat
penggunaan TIK oleh masyarakat dan instansi pemerintah, serta kemampuan sumber
daya manusia dalam mengoperasikan dan memanfaatkan teknologi. Dengan adanya
indeks ini, pemerintah daerah dapat mengetahui posisi, tantangan, serta potensi
pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai dasar dalam
penyusunan kebijakan dan perencanaan strategis di bidang digitalisasi pemerintahan
dan masyarakat.
Penyusunan Kajian Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (IP-TIK) ini menjadi langkah strategis untuk mengukur sejauh mana
ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
(TIK) dai wilayah Kabupaten Bandung Barat, baik pada level pemerintahan,
masyarakat, maupun sektor ekonomi. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan
gambaran objektif mengenai kesenjangan digital yang masih terjadi, potensi yang
dikembangkan, serta tantangan yang perlu diatasi dalam upaya meningkatkan
pembangunan teknologi informasi dan komunikasi di daerah.
Selain itu, hasil dari Kajian Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) juga akan menjadi dasar bagi Dinas Komunikasi Informatika dan
Statistik Kabupaten Bandung Barat dalam merumuskan kebijakan, strategi, dan
program kerja yang lebih terarah untuk mendukung agenda tranformasi digital
daerah. Dengan demikian, kajian ini tidak hanya bersifat evaluasi, melainkan juga
menjadi instrumen perencanaan yang penting untuk memperkuat ekosistem digital
dan mendorong terwujudnya pelayanan public yang efektif, efisien, dan inklusif.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka Dinas Komunikasi Informatika dan
Statistik Kabupaten Bandung Barat bermaksud mengadakan kegiatan Jasa
Konsultansi Kajian Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunkasi
(TIK) yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)
Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan nama program 2.16.03
Program Pengelolaan Aplikasi Informatika, kegiatan 2.16.03.2.02 Pengelolaan E-
government di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan
2.16.03.2.02.0015 Fasilitasi Penyelenggaraan SPBE di Lingkungan Pemda, Belanja
Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus 5.1.02.02.09.0014 Kajian
Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK).
Hal. 5
Kerangka Acuan Kerja
3. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Di tingkat daerah, khususnya Kabupaten Bandung Barat, pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah menjadi bagian penting dalam
mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Namun, seiring
dengan dinamika perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat
terhadap layanan digital, diperlukan kajian komprehensif mengenai kondisi aktual
pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) agar dapat dilakukan
evaluasi serta penyusunan strategi pengembangan yang lebih tepat sasaran.
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bandung Barat
sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang
pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), informasi public, serta
pengelolaan data dan statistic daerah, memandang perlu untuk memiliki gambaran
komprehensif mengenai tingkat pembangunan teknologi informasi dan komunikasi
(TIK) di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Salah satu instrumen yang dapat
digunakan untuk mengukur perkembangan tersebut adalah Indeks Pembangunan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK).
Penyusunan Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-
TIK) dilaksanakan dengan beberapa alasam utama sebagai berikut:
1. Sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan
teknologi informasi dan komunikasi (TIK) daerah
Kajian Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK)
memberikan data dan informasi yang terukur mengenai kondisi infrastruktur,
akses, dan pemanfaatan TIK di berbagi sektor. Hasil kajian ini menjadi bahan
strategis dalam menyusun arah kebijakan, program, serta kegiatan prioritas
pembangunan TIK yang lebih tepat sasaran dan berbasis bukti (evidence-
based policy).
2. Mendukung pelaksanaan dan peningkatan tingkat kematangan SPBE di
Kabupaten Bandung Barat
Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK)
menjadi salah satu indikator pendukung dalam menilai sejauh mana kesiapan
dan kematangan infrastruktur serta pemanfaatan teknologi dalam menunjang
pelaksanaan SPBE di lingkungan pemerintah daerah. Dengan adanya kajian
ini, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bandung Barat
dapat mengidentifikasi celah dan kebutuhan penguatan pada aspek
Hal. 6
Kerangka Acuan Kerja
infrastruktur, aplikasi, keamanan informasi, maupun sumber daya manusia
TIK.
3. Sebagai alat evaluasi dan pemetaan kondisi aktual pembangunan teknologi
informasi dan komunikasi (TIK) di masyarakat
Kajian Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK)
tidak hanya menyoroti aspek internal pemerintahan, tetapi juga
menggambarkan kondisi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
(TIK) di kalangan masyarakat, dunia usaha, dan sektor pendidikan. Melalui
pemetaan ini, pemerintah daerah dapat mengetahui tingkat kesenjangan
digital (digital divide) antarwilayah serta merumuskan strategi pemberdayaan
masyarakat digital yang lebih inklusif.
4. Mendukung pencapaian visi Kabupaten Bandung Barat sebagai daerah yang
adaptif terhadap perkembangan teknologi dan inovasi
Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern serta
meningkatkan daya saing daerah, diperlukan data yang akurat mengenai
capaian pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kajian
Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK)
membantu pemerintah daerah dalam memantau kemajuan, sekaligus menjadi
tolok ukur keberhasilan implementasi program digitalisasi daerah.
5. Sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan data dan statistik sektoral
yang terpadu
Kegiatan ini juga selaras dengan fungsi Dinas Komunikasi Informatika dan
Statistik Kabupaten Bandung Barat sebagai walidata daerah dalam
penyediaan data sektoral yang valid dan terintegrasi. Kajian Indeks
Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) menghasilkan
data statistik TIK yang dapat dimanfaatkan lintas perangkat daerah,
memperkuat basis data perencanaan pembangunan daerah, serta mendukung
pelaporan kinerja pembangunan daerah.
Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan penyusunan Kajian Indeks
Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) di Kabupaten
Bandung Barat merupakan Langkah strategis untuk menghadirkan kebijakan
pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang berbasis data,
memperkuat tata Kelola pemerintahan digital, serta mendorong terwujudnya
masyarakat yang sadar akan teknologi dan berdaya saing di era digital.
Hal. 7
Kerangka Acuan Kerja
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan Jasa Konsultansi Kajian Indeks Pembangunan Teknologi
Informasi dan Statistik (IP-TIK) adalah sebagai upaya untuk mengukur tingkat
perkembangan, pemanfaatan, serta pemerataan akses dan penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi (TIK) di Kabupaten Bandung Barat. Kajian ini menjadi dasar
dalam merumuskan kebijakan dan strategis pembangunan teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) yang terarah dan berkelanjutan. Kajian ini bertujuan untuk
menghasilkan analisis komprehensif, rekomendasi kebijakan, serta tidak lanjut yang
dapat mempercepat pembangunan ekosistem digital di Kabupaten Bandung Barat. Secara
rinci tujuan tersebut meliputi:
1. Mengidentifikasi kondisi eksisting pembangunan teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) di Kabupaten Bandung Barat, mencangkup infrastruktur jaringan,
perangkat keras dan lunak, sumber daya manusia, serta tingkat literasi digital
masyarakat.
2. Mengukur capaian pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui
indikator-indikator utama yang meliputi:
- Akses terhadap teknologi informasi dan komunikasi (TIK) (akses internet,
kepemilikan perangkat, jangkauan sinyal, dan lain-lain).
- Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) (intensitas penggunaan
internet, layanan digital publik, dan aktivitas ekonomi digital).
- Keterampilan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) (kemampuan literasi
dan pemanfaatan teknologi oleh masyarakat dan ASN).
3. Menganalisis kesenjangan digital (digital divide) antar wilayah, sektor, maupun
kelompok masyarakat di Kabupaten Bandung Barat.
4. Merumuskan strategi dan rekomendasi kebijakan yang mendukung percepatan
pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), peningkatan inklusi
digital, dan penguatan tata kelola SPBE.
5. Menyusun peta jalan (roadmap) pembangunan teknologi informasi dan komunikasi
(TIK) daerah sebagai panduan implementasi program dan kegiatan prioritas jangka
menengah dan Panjang.
6. Menjadi acuan bagi penyusunan dokumen perencanaan daerah agar lebih terarah dan
terukur.
Hal. 8
Kerangka Acuan Kerja
C. Keluaran Kegiatan
Keluaran dari kegiatan Jasa Konsultansi Kajian Indeks teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) adalah sejumlah dokumen dan rekomendasi strategis yang diharapkan
dapat memberikan arahan yang jelas bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam
mewujudkan tranformasi digital menuju tata kelola pemerintahan yang efisien,
transparan, dan berkelanjutan. Keluaran utama yang dihasilkan meliputi:
• Tersedianya dokumen Kajian Indeks teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang
valid, terukur, dan terstandar nasional.
• Diperoleh nilai indeks teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kabupaten
Bandung Barat yang dapat dibandingkan dengan daerah lain.
• Tersusunnya strategi kebijakan dan program prioritas pembangunan teknologi
informasi dan komunikasi (TIK) yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.
• Meningkatnya kapasitas pemerintah daerah dalam mengambil keputusan berbasis
data serta dalam mewujudkan transformasi digital menuju tata Kelola pemerintahan
yang efektif dan transparan.
D. Pelaksana Kegiatan
Kegiatan Jasa Konsultansi Kajian Indeks Pembangunan Teknologi Informasi
dan Komunikasi (IP-TIK) Tahun 2025 dilaksanakan oleh Dinas komunikasi Informatika
dan Statistik Kabupaten Bandung Barat yang dikoordinasikan oleh Bidang Aplikasi
Informatika Pemerintahan melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
E. Jadwal Kegiatan
1. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan Jasa Konsultansi Kajian Indeks Pembangunan Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK) Tahun 2025 dilaksanakan pada triwulan IV Tahun
Anggaran 2025.
2. Matrik Pelaksanaan Kegiatan
Adapun jadwal pelaksanaan kegiatannya dimulai bulan November 2025.
Hal. 9
Kerangka Acuan Kerja
F. Metodologi
Metode yang akan dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Jasa
Konsultansi Kajian Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK)
adalah sebagai berikut:
1. Penyediaan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
2. Tersedianya Pihak Teknis dalam Jasa Konsultansi Kajian Indeks Pembangunan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK);
3. Tersedianya Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultansi Kajian Indeks
Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK);
4. Tersedianya Form Ceklis untuk Panduan Kegiatan Jasa Konsultansi Kajian Indeks
Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK);
5. Tersedianya Laporan Kegiatan Berupa Foto dan Laporan Kegiatan Tertulis;
6. Tersedianya Dokumen Jasa Konsultansi Kajian Indeks Pembangunan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (IP-TIK).
G. Biaya Kegiatan
Penyelenggaraan program 2.16.03 Program Pengelolaan Aplikasi Informatika,
kegiatan 2.16.03.2.02 Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan 2.16.03.2.02.0015 Fasilitasi Penyelenggaraan SPBE di
Lingkungan Pemda, Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus
5.1.02.02.09.0014 Kajian Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi
membutuhkan biaya sebesar Rp 94.065.000,00 (Sembilan Puluh Empat Juta Enam Puluh
Ribu Rupiah) yang akan dilaksanakan pada triwulan IV dan bersumber dari APBD Tahun
Anggaran 2025.
H. Tanggung Jawab Konsultan
1. Selama pelaksanaan kegiatan, konsultan wajib berkomunikasi dan berdiskusi
dengan Diskominfotik Kabupaten Bandung Barat;
2. Menyediakan hasil dan laporan pertemuan yang dituangkan dengan notulensi;
3. Membuat bukti dan laporan yang berkaitan dengan kegiatan;
4. Menyediakan seluruh fasilitas yang timbul dari kegiatan.
Hal. 10
Kerangka Acuan Kerja
I. Penutup
Kegiatan 5.1.02.02.09.0014 Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa
Khusus Kajian Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi ini
dilaksanakan dalam rangka penjabaran kebijakan Bupati Bandung Barat di Bidang
Aplikasi Informatika Pemerintahan. Selanjutnya kegiatan tersebut dimaksudkan dalam
rangka memenuhi layanan, pengendalian dan bahan laporan pertanggung jawaban Bupati
Bandung Barat dalam pelaksanaan program Bidang Aplikasi Informatika Pemerintahan
Tahun 2025. Akhirnya kami ucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang membantu
pelaksanaan kegiatan semoga selalu ada dalam lindungan Allah SWT.
Bandung Barat, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
ANANG IRAWAN, SE, MM, CPSp.
NIP. 19820118 201001 1 003
Hal. 11
Kerangka Acuan Kerja
Lampiran 1.
Matriks Kegiatan Jasa Konsultansi Kajian Indeks Pembangunan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (IP-TIK)
Waktu/Periode
No Keterangan
Bulan November
Minggu 1 Minggu 2 Minggu 3 Minggu 4
Proses
1
Persiapan
Survei
Proses
2
Pelaksanaan
Survei
Proses
Pengolahan
3
Data Hasil
Survei
Proses
Pelaporan
Dalam
4
Bentuk
Dokumen
Hasil Survei
Hal. 12