Kajian Indeks Pembangunan Teknologi Informasi Dan Komunikasi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10517450000
Date: 28 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 94,065,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 94,030,000
Winner (Pemenang): PT Gumilang Sajati
NPWP: 027786813423000
RUP Code: 61007204
Work Location: Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Kp                                      
                                                                     
                                                                     
            KERANGKA         ACUAN      KERJA                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          KEGIATAN                                   
                                                                     
            JASA  KONSULTANSI     KAJIAN  INDEKS                     
        PEMBANGUNAN      TEKNOLOGI    INFORMASI   DAN                
                    KOMUNIK   ASI (IP-TIK)                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         SUMBER  DANA                                
                  APBD TAHUN  ANGGARAN  2025                         
             b Kegiatan :sis Data Pembangunan Tahun 2018             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
        PEMERINTAH     KABUPATEN    BANDUNG    BARAT                 
     DINAS  KOMUNIKASI    INFORMATIKA    DAN  STATISTIK              
                         TAHUN   2025                                
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          KEGIATAN                                   
                                                                     
    JASA KONSULTANSI KAJIAN INDEKS PEMBANGUNAN  TEKNOLOGI            
                 INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Perangkat Daerah     : Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik   
 Bidang Urusan        : Aplikasi Informatika Pemerintahan            
                                                                     
 Program              : Program Pengelolaan Aplikasi Informatika     
                                                                     
 Kegiatan             : Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah
                        Daerah Kabupaten/Kota                        
                                                                     
 Hasil                : Jasa Konsultansi Kajian Indeks Pembangunan   
                        Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK)  
                                                                     
 Indikator Kinerja Kegiatan : Persentase Jasa Konsultansi Kajian Indeks
                        Pembangunan Teknologi Informasi dan          
                                                                     
                        Komunikasi (IP-TIK) (100%)                   
                                                                     
 Keluaran             : Dokumen   Jasa Konsultansi Kajian Indeks     
                        Pembangunan Teknologi Informasi dan          
                                                                     
                        Komunikasi (IP-TIK)                          
 Volume               : 1 Dokumen                                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Hal. 1                                                              
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
 A. Latar Belakang                                                   
                                                                     
   1. Dasar Hukum                                                    
                                                                     
      a. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
        Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                                                                     
        Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
      b. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten
                                                                     
        Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
        Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                                     
        Nomor 4688);                                                 
                                                                     
      c. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran
        Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran
                                                                     
        Negara Republik Indonesia Nomor 4725), sebagaimana telah beberapa kali
        diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
                                                                     
        Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                                                                     
        2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
        Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
                                                                     
        Republik Indonesia Nomor 6856);                              
      d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
                                                                     
        Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
                                                                     
        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana
        telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
                                                                     
        2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
        tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
                                                                     
        Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                                                     
        Indonesia Nomor 6905);                                       
      e. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
                                                                     
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
                                                                     
        beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
                                                                     
        tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
        2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
                                                                     
        Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
        Negara Republik Indonesia Nomor 6856);                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Hal. 2                                                              
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
      f. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
                                                                     
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
                                                                     
        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah
        diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
                                                                     
        Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
        Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
                                                                     
        187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
      g. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
                                                                     
        Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                                                                     
        Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
        Indonesia Nomor 6323);                                       
                                                                     
      h. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan (Lembaran
        Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 237, Tambahan Lembaran
                                                                     
        Negara Republik Indonesia Nomor 6840);                       
                                                                     
      i. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
        Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
                                                                     
        Nomor 182);                                                  
      j. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
                                                                     
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);   
                                                                     
      k. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016
        tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi
                                                                     
        dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
        1307);                                                       
                                                                     
      l. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang
                                                                     
        Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bandung Barat
        Tahun 2007 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun
                                                                     
        2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat
        Nomor 3);                                                    
                                                                     
      m. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang
                                                                     
        Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat
        (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2016 Nomor 9, 
                                                                     
        Tambahan Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9), Sebagaimana
        telah diubah dengan, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8
                                                                     
        Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
                                                                     
 Hal. 3                                                              
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
        tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung
                                                                     
        Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 Nomor 8,
                                                                     
        Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8);   
      n. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang
                                                                     
        Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, dan Statistik;      
      o. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Pemerintahan
                                                                     
        Berbasis Elektronik;                                         
      p. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana
                                                                     
        Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024-2026 (Berita
                                                                     
        Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2023 Nomor 17);         
      q. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2024 tentang Masterplan
                                                                     
        Smart City.                                                  
                                                                     
                                                                     
   2. Gambaran Umum                                                  
                                                                     
         Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah menjadi
    pendorong utama transformasi digital di berbagai sektor kehidupan, termasuk
                                                                     
    pemerintahan, ekonomi, Pendidikan, dan sosial kemasyarakatan. Dalam konteks
    penyelenggaraan pemerintah daerah, pemanfaatan teknologi informasi dan
                                                                     
    komunikasi (TIK) berperan penting dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik,
                                                                     
    transparansi tata kelola pemerintahan, serta partisipasi masyarakat dalam
    pembangunan daerah. Oleh karena itu, kemampuan suatu daerah dalam
                                                                     
    mengembangkan dan mengelola teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi
    salah satu indikator penting dalam kemajuan pembangunan.         
                                                                     
         Kabupaten Bandung Barat sebagai salah satu daerah berkembang di Provinsi
                                                                     
    Jawa Barat memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
    yang berbasis digital melalui implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
                                                                     
    (SPBE). Namun, untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan pemahaman yang
    komprehensif mengenai kondisi aktual pembangunan teknologi informasi dan
                                                                     
    komunikasi (TIK) di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Salah satu instrumen yang
                                                                     
    dapat digunakan untuk mengukur capaian pembangunan teknologi informasi dan
    komunikasi (TIK) adalah Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan
                                                                     
    Komunikasi (IP-TIK).                                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Hal. 4                                                              
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
         Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK)
                                                                     
    memberikan gambaran mengenai keterbatasan infrastruktur TIK, tingkat
                                                                     
    penggunaan TIK oleh masyarakat dan instansi pemerintah, serta kemampuan sumber
    daya manusia dalam mengoperasikan dan memanfaatkan teknologi. Dengan adanya
                                                                     
    indeks ini, pemerintah daerah dapat mengetahui posisi, tantangan, serta potensi
    pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai dasar dalam
                                                                     
    penyusunan kebijakan dan perencanaan strategis di bidang digitalisasi pemerintahan
    dan masyarakat.                                                  
                                                                     
         Penyusunan Kajian Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan
                                                                     
    Komunikasi (IP-TIK) ini menjadi langkah strategis untuk mengukur sejauh mana
    ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
                                                                     
    (TIK) dai wilayah Kabupaten Bandung Barat, baik pada level pemerintahan,
    masyarakat, maupun sektor ekonomi. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan
                                                                     
    gambaran objektif mengenai kesenjangan digital yang masih terjadi, potensi yang
                                                                     
    dikembangkan, serta tantangan yang perlu diatasi dalam upaya meningkatkan
    pembangunan teknologi informasi dan komunikasi di daerah.        
                                                                     
         Selain itu, hasil dari Kajian Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan
    Komunikasi (TIK) juga akan menjadi dasar bagi Dinas Komunikasi Informatika dan
                                                                     
    Statistik Kabupaten Bandung Barat dalam merumuskan kebijakan, strategi, dan
                                                                     
    program kerja yang lebih terarah untuk mendukung agenda tranformasi digital
    daerah. Dengan demikian, kajian ini tidak hanya bersifat evaluasi, melainkan juga
                                                                     
    menjadi instrumen perencanaan yang penting untuk memperkuat ekosistem digital
    dan mendorong terwujudnya pelayanan public yang efektif, efisien, dan inklusif.
                                                                     
         Berdasarkan latar belakang tersebut maka Dinas Komunikasi Informatika dan
                                                                     
    Statistik Kabupaten Bandung Barat bermaksud mengadakan kegiatan Jasa
    Konsultansi Kajian Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunkasi
                                                                     
    (TIK) yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)
    Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan nama program 2.16.03
                                                                     
    Program Pengelolaan Aplikasi Informatika, kegiatan 2.16.03.2.02 Pengelolaan E-
                                                                     
    government di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan
    2.16.03.2.02.0015 Fasilitasi Penyelenggaraan SPBE di Lingkungan Pemda, Belanja
                                                                     
    Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus 5.1.02.02.09.0014 Kajian
    Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK).  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Hal. 5                                                              
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
   3. Alasan Kegiatan Dilaksanakan                                   
                                                                     
        Di tingkat daerah, khususnya Kabupaten Bandung Barat, pemanfaatan
                                                                     
    teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah menjadi bagian penting dalam
    mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Namun, seiring
                                                                     
    dengan dinamika perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat
    terhadap layanan digital, diperlukan kajian komprehensif mengenai kondisi aktual
                                                                     
    pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) agar dapat dilakukan
    evaluasi serta penyusunan strategi pengembangan yang lebih tepat sasaran.
                                                                     
        Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bandung Barat
                                                                     
    sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang
    pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), informasi public, serta
                                                                     
    pengelolaan data dan statistic daerah, memandang perlu untuk memiliki gambaran
    komprehensif mengenai tingkat pembangunan teknologi informasi dan komunikasi
                                                                     
    (TIK) di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Salah satu instrumen yang dapat
                                                                     
    digunakan untuk mengukur perkembangan tersebut adalah Indeks Pembangunan
    Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK).                     
                                                                     
        Penyusunan Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-
    TIK) dilaksanakan dengan beberapa alasam utama sebagai berikut:  
                                                                     
      1. Sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan
                                                                     
        teknologi informasi dan komunikasi (TIK) daerah              
        Kajian Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK)
                                                                     
        memberikan data dan informasi yang terukur mengenai kondisi infrastruktur,
        akses, dan pemanfaatan TIK di berbagi sektor. Hasil kajian ini menjadi bahan
                                                                     
        strategis dalam menyusun arah kebijakan, program, serta kegiatan prioritas
                                                                     
        pembangunan TIK yang lebih tepat sasaran dan berbasis bukti (evidence-
        based policy).                                               
                                                                     
      2. Mendukung pelaksanaan dan peningkatan tingkat kematangan SPBE di
        Kabupaten Bandung Barat                                      
                                                                     
        Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK)
                                                                     
        menjadi salah satu indikator pendukung dalam menilai sejauh mana kesiapan
        dan kematangan infrastruktur serta pemanfaatan teknologi dalam menunjang
                                                                     
        pelaksanaan SPBE di lingkungan pemerintah daerah. Dengan adanya kajian
        ini, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bandung Barat
                                                                     
        dapat mengidentifikasi celah dan kebutuhan penguatan pada aspek
                                                                     
 Hal. 6                                                              
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
        infrastruktur, aplikasi, keamanan informasi, maupun sumber daya manusia
                                                                     
        TIK.                                                         
                                                                     
      3. Sebagai alat evaluasi dan pemetaan kondisi aktual pembangunan teknologi
        informasi dan komunikasi (TIK) di masyarakat                 
                                                                     
        Kajian Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK)
        tidak hanya menyoroti aspek internal pemerintahan, tetapi juga
                                                                     
        menggambarkan kondisi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
        (TIK) di kalangan masyarakat, dunia usaha, dan sektor pendidikan. Melalui
                                                                     
        pemetaan ini, pemerintah daerah dapat mengetahui tingkat kesenjangan
                                                                     
        digital (digital divide) antarwilayah serta merumuskan strategi pemberdayaan
        masyarakat digital yang lebih inklusif.                      
                                                                     
      4. Mendukung pencapaian visi Kabupaten Bandung Barat sebagai daerah yang
        adaptif terhadap perkembangan teknologi dan inovasi          
                                                                     
        Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern serta
                                                                     
        meningkatkan daya saing daerah, diperlukan data yang akurat mengenai
        capaian pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kajian
                                                                     
        Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK)
        membantu pemerintah daerah dalam memantau kemajuan, sekaligus menjadi
                                                                     
        tolok ukur keberhasilan implementasi program digitalisasi daerah.
                                                                     
      5. Sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan data dan statistik sektoral
        yang terpadu                                                 
                                                                     
        Kegiatan ini juga selaras dengan fungsi Dinas Komunikasi Informatika dan
        Statistik Kabupaten Bandung Barat sebagai walidata daerah dalam
                                                                     
        penyediaan data sektoral yang valid dan terintegrasi. Kajian Indeks
                                                                     
        Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) menghasilkan
        data statistik TIK yang dapat dimanfaatkan lintas perangkat daerah,
                                                                     
        memperkuat basis data perencanaan pembangunan daerah, serta mendukung
        pelaporan kinerja pembangunan daerah.                        
                                                                     
         Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan penyusunan Kajian Indeks
                                                                     
    Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) di Kabupaten
    Bandung Barat merupakan Langkah strategis untuk menghadirkan kebijakan
                                                                     
    pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang berbasis data,
    memperkuat tata Kelola pemerintahan digital, serta mendorong terwujudnya
                                                                     
    masyarakat yang sadar akan teknologi dan berdaya saing di era digital.
                                                                     
 Hal. 7                                                              
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
 B. Maksud dan Tujuan                                                
                                                                     
       Maksud dari kegiatan Jasa Konsultansi Kajian Indeks Pembangunan Teknologi
                                                                     
 Informasi dan Statistik (IP-TIK) adalah sebagai upaya untuk mengukur tingkat
 perkembangan, pemanfaatan, serta pemerataan akses dan penggunaan teknologi
                                                                     
 informasi dan komunikasi (TIK) di Kabupaten Bandung Barat. Kajian ini menjadi dasar
 dalam merumuskan kebijakan dan strategis pembangunan teknologi informasi dan
                                                                     
 komunikasi (TIK) yang terarah dan berkelanjutan. Kajian ini bertujuan untuk
 menghasilkan analisis komprehensif, rekomendasi kebijakan, serta tidak lanjut yang
                                                                     
 dapat mempercepat pembangunan ekosistem digital di Kabupaten Bandung Barat. Secara
                                                                     
 rinci tujuan tersebut meliputi:                                     
 1. Mengidentifikasi kondisi eksisting pembangunan teknologi informasi dan
                                                                     
    komunikasi (TIK) di Kabupaten Bandung Barat, mencangkup infrastruktur jaringan,
    perangkat keras dan lunak, sumber daya manusia, serta tingkat literasi digital
                                                                     
    masyarakat.                                                      
                                                                     
 2. Mengukur capaian pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui
    indikator-indikator utama yang meliputi:                         
                                                                     
    -  Akses terhadap teknologi informasi dan komunikasi (TIK) (akses internet,
       kepemilikan perangkat, jangkauan sinyal, dan lain-lain).      
                                                                     
    -  Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) (intensitas penggunaan
                                                                     
       internet, layanan digital publik, dan aktivitas ekonomi digital).
    -  Keterampilan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) (kemampuan literasi
                                                                     
       dan pemanfaatan teknologi oleh masyarakat dan ASN).           
 3. Menganalisis kesenjangan digital (digital divide) antar wilayah, sektor, maupun
                                                                     
    kelompok masyarakat di Kabupaten Bandung Barat.                  
                                                                     
 4. Merumuskan strategi dan rekomendasi kebijakan yang mendukung percepatan
    pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), peningkatan inklusi
                                                                     
    digital, dan penguatan tata kelola SPBE.                         
 5. Menyusun peta jalan (roadmap) pembangunan teknologi informasi dan komunikasi
                                                                     
    (TIK) daerah sebagai panduan implementasi program dan kegiatan prioritas jangka
                                                                     
    menengah dan Panjang.                                            
 6. Menjadi acuan bagi penyusunan dokumen perencanaan daerah agar lebih terarah dan
                                                                     
    terukur.                                                         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Hal. 8                                                              
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
 C. Keluaran Kegiatan                                                
                                                                     
       Keluaran dari kegiatan Jasa Konsultansi Kajian Indeks teknologi informasi dan
                                                                     
 komunikasi (TIK) adalah sejumlah dokumen dan rekomendasi strategis yang diharapkan
 dapat memberikan arahan yang jelas bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam
                                                                     
 mewujudkan tranformasi digital menuju tata kelola pemerintahan yang efisien,
 transparan, dan berkelanjutan. Keluaran utama yang dihasilkan meliputi:
                                                                     
 •  Tersedianya dokumen Kajian Indeks teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang
    valid, terukur, dan terstandar nasional.                         
                                                                     
 •  Diperoleh nilai indeks teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kabupaten
                                                                     
    Bandung Barat yang dapat dibandingkan dengan daerah lain.        
 •  Tersusunnya strategi kebijakan dan program prioritas pembangunan teknologi
                                                                     
    informasi dan komunikasi (TIK) yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.
                                                                     
 •  Meningkatnya kapasitas pemerintah daerah dalam mengambil keputusan berbasis
    data serta dalam mewujudkan transformasi digital menuju tata Kelola pemerintahan
                                                                     
    yang efektif dan transparan.                                     
                                                                     
                                                                     
 D. Pelaksana Kegiatan                                               
       Kegiatan Jasa Konsultansi Kajian Indeks Pembangunan Teknologi Informasi
                                                                     
 dan Komunikasi (IP-TIK) Tahun 2025 dilaksanakan oleh Dinas komunikasi Informatika
                                                                     
 dan Statistik Kabupaten Bandung Barat yang dikoordinasikan oleh Bidang Aplikasi
 Informatika Pemerintahan melalui kerjasama dengan pihak ketiga.     
                                                                     
                                                                     
 E. Jadwal Kegiatan                                                  
                                                                     
    1. Waktu Pelaksanaan Kegiatan                                    
                                                                     
       Kegiatan Jasa Konsultansi Kajian Indeks Pembangunan Teknologi Informasi
       dan Komunikasi (TIK) Tahun 2025 dilaksanakan pada triwulan IV Tahun
                                                                     
       Anggaran 2025.                                                
    2. Matrik Pelaksanaan Kegiatan                                   
                                                                     
       Adapun jadwal pelaksanaan kegiatannya dimulai bulan November 2025.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Hal. 9                                                              
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
F.  Metodologi                                                       
                                                                     
       Metode yang akan dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Jasa
                                                                     
 Konsultansi Kajian Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK)
 adalah sebagai berikut:                                             
                                                                     
 1. Penyediaan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)                    
 2. Tersedianya Pihak Teknis dalam Jasa Konsultansi Kajian Indeks Pembangunan
                                                                     
    Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK);                     
 3. Tersedianya Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultansi Kajian Indeks
                                                                     
    Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK);         
                                                                     
 4. Tersedianya Form Ceklis untuk Panduan Kegiatan Jasa Konsultansi Kajian Indeks
    Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK);         
                                                                     
 5. Tersedianya Laporan Kegiatan Berupa Foto dan Laporan Kegiatan Tertulis;
 6. Tersedianya Dokumen Jasa Konsultansi Kajian Indeks Pembangunan Teknologi
                                                                     
    Informasi dan Komunikasi (IP-TIK).                               
                                                                     
                                                                     
G.  Biaya Kegiatan                                                   
                                                                     
       Penyelenggaraan program 2.16.03 Program Pengelolaan Aplikasi Informatika,
 kegiatan 2.16.03.2.02 Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah
                                                                     
 Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan 2.16.03.2.02.0015 Fasilitasi Penyelenggaraan SPBE di
                                                                     
 Lingkungan Pemda, Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus
 5.1.02.02.09.0014 Kajian Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi
                                                                     
 membutuhkan biaya sebesar Rp 94.065.000,00 (Sembilan Puluh Empat Juta Enam Puluh
 Ribu Rupiah) yang akan dilaksanakan pada triwulan IV dan bersumber dari APBD Tahun
                                                                     
 Anggaran 2025.                                                      
                                                                     
                                                                     
 H. Tanggung Jawab Konsultan                                         
                                                                     
   1. Selama pelaksanaan kegiatan, konsultan wajib berkomunikasi dan berdiskusi
      dengan Diskominfotik Kabupaten Bandung Barat;                  
                                                                     
   2. Menyediakan hasil dan laporan pertemuan yang dituangkan dengan notulensi;
                                                                     
   3. Membuat bukti dan laporan yang berkaitan dengan kegiatan;      
   4. Menyediakan seluruh fasilitas yang timbul dari kegiatan.       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Hal. 10                                                             
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
 I. Penutup                                                          
                                                                     
       Kegiatan 5.1.02.02.09.0014 Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa
                                                                     
 Khusus Kajian Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi ini
 dilaksanakan dalam rangka penjabaran kebijakan Bupati Bandung Barat di Bidang
                                                                     
 Aplikasi Informatika Pemerintahan. Selanjutnya kegiatan tersebut dimaksudkan dalam
 rangka memenuhi layanan, pengendalian dan bahan laporan pertanggung jawaban Bupati
                                                                     
 Bandung Barat dalam pelaksanaan program Bidang Aplikasi Informatika Pemerintahan
 Tahun 2025. Akhirnya kami ucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang membantu
                                                                     
 pelaksanaan kegiatan semoga selalu ada dalam lindungan Allah SWT.   
                                                                     
                                   Bandung Barat, Oktober 2025       
                                                                     
                                                                     
                                     Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                 ANANG  IRAWAN, SE, MM, CPSp.        
                                    NIP. 19820118 201001 1 003       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Hal. 11                                                             
                                             Kerangka Acuan Kerja    
                                                                     
 Lampiran 1.                                                         
                                                                     
 Matriks Kegiatan Jasa Konsultansi Kajian Indeks Pembangunan Teknologi
                                                                     
 Informasi dan Komunikasi (IP-TIK)                                   
                                                                     
                      Waktu/Periode                                  
  No                                              Keterangan         
                     Bulan November                                  
        Minggu 1   Minggu 2   Minggu 3  Minggu 4                     
                                                  Proses             
   1                                                                 
                                                  Persiapan          
                                                  Survei             
                                                  Proses             
   2                                                                 
                                                  Pelaksanaan        
                                                  Survei             
                                                  Proses             
                                                  Pengolahan         
   3                                                                 
                                                  Data Hasil         
                                                  Survei             
                                                  Proses             
                                                  Pelaporan          
                                                  Dalam              
   4                                                                 
                                                  Bentuk             
                                                  Dokumen            
                                                  Hasil Survei       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Hal. 12
Tenders also won by PT Gumilang Sajati
Authority
11 March 2017Pekerjaan Jasa Konsultansi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Pulau SebesiKementerian PerhubunganRp 61,380,000,000
15 April 2015Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Rumah Mantan Wakil Presiden, Jl. Jambu No.11a, MentengRp 25,000,000,000
5 January 2017Supervisi Pembangunan Faspel Laut Kokas Ta.2017Kementerian PerhubunganRp 13,767,000,000
2 March 2018Pengawasan Modernisasi Prasarana Laboratorium Balai Litbang RawaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 10,452,486,000
25 May 2016Evaluasi Dan Pemanfaatan Dana Bos Di Papua BaratAgency LPSE Provinsi Papua BaratRp 2,165,000,000
22 July 2021Pengadaan Kegiatan Pra Ptsl Paket 2Kota SemarangRp 2,008,518,182
22 July 2021Pengadaan Kegiatan Pra Ptsl Paket 3Kota SemarangRp 2,008,518,182
1 October 2017Penyusunan Standar Biaya Pendidikan Menengah Di Seluruh Provinsi Papua BaratProvinsi Papua BaratRp 1,850,000,000
18 August 2017Pengawasan Pembangunan Sarana Prasarana Wisata Di Twa. Kawah KamojangNTB, UKPBJ Kementerian LHK Provinsi Nusa Tenggara BaratRp 1,780,000,000
13 February 2020Pengadaan Konsumsi Untuk PelatihanKementerian KesehatanRp 1,706,739,375