SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PEMBANGUNAN TPT
PASAL 1
PERSIAPAN PERMUKAAN LAHAN
1.0. LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Penggalian/ cut dan pengurugan tapak, termasuk mendatangkan tanah dari luar site atau membuang
tanah keluar site.
1.2 Pembuatan saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar areal pekerjaan selalu dalam keadaan
kering.
1.3 Pengadaan air untuk keperluan pekerja dan pekerjaan, kualitas air harus baik dan memenuhi
persyaratan kerekatan. Pengadaan listrik kerja dan pembuatan tempat pembuangan air kotor
sementara.
2.0. STANDAR/RUJUKAN
2.1 American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO).
2.2 American Society for Testing and Materials (ASTM).
2.3 Semua standar dan peraturan nasional yang berlaku.
3.0. PROSEDUR UMUM.
3.1. Umum.
3.1.1. Contoh bahan untuk seluruh pekerjaan ini harus diserahkan terlebih dahulu kepada Manajer
Proyek, untuk diuji dan disetujui. Kontraktor juga harus menyerahkan Gambar Detail
Pelaksanaan jika diminta oleh Manajer Proyek.
3.1.2. Kontraktor harus mempelajari dengan seksama dan mengikuti semua detail/potongan, elevasi,
bentuk, dimensi dan kerataan yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Bila dimensi dalam
Gambar Kerja meragukan, Kontraktor harus menyampaikannya kepada Manajer Proyek
sebelum memulai pekerjaan. Kesalahan atau kelalaian yang dilakukan Kontraktor akan menjadi
tanggung-jawabnya dan biaya perbaikan yang diakibatkan karena hal tersebut menjadi
tanggung-jawab Kontraktor dan tidak dapat ditagihkan kepada Pemilik Proyek.
3.1.3. Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis kepada Manajer Proyek yang ditanda-tangani
oleh wakil yang ditunjuk, dimana dan kapan memulai suatu bagian pekerjaan dan harus
disetujui Manajer Proyek.
3.1.4. Kontraktor harus menyerahkan kepada Manajer Proyek jadwal pekerjaan setiap 1 (satu) minggu
dan akan meliputi hal-hal berikut:
- Daftar peralatan,
- Daftar tenaga kerja,
- Volume yang harus diselesaikan.
Jadwal tersebut di atas harus disetujui Manajer Proyek, sebelum memulai setiap pekerjaan.
3.1.5. Kontraktor tidak diijinkan mengganti setiap peralatan atau tenaga kerja yang sudah
dialokasikan untuk pekerjaan dalam daftar yang telah disetujui, kecuali bila telah dilakukan
pertimbangan sebelum melakukan pergantian dan dengan persetujuan Manajer Proyek.
3.1.6. Kontraktor harus mendapatkan semua ijin dari yang berwenang dan persyaratan lain yang
dibutuhkan untuk pekerjaan ini. Keterlambatan pekerjaan yang disebabkan karena
Spesifikasi Teknis Page 1
penyelesaian surat ijin tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang waktu pelaksanaan
pekerjaan.
3.1.7. Kontraktor tidak diijinkan bekerja dalam cuaca buruk dan/atau hujan atau bila tanah yang
akan dikerjakan dalam keadaan basah, kecuali bila ditentukan lain oleh Manajer Proyek.
3.1.8. Tidak diijinkan bekerja pada malam hari, kecuali bila disetujui Manajer Proyek.
3.2. Pemeriksaan dan Pengujian.
3.2.1. Tim pengukuran harus berada di lokasi selama berlangsungnya pekerjaan.
3.2.2. Pemeriksaan harus dilakukan pada tahapan berikut:
- Sebelum memulai pekerjaan.
- Sebelum menghentikan pekerjaan sehari-hari.
3.2.3. Semua peralatan dan alat pengukuran yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus
diperiksa dan diuji sebelum pekerjaan dimulai.
3.3. Pembersihan dan Pembongkaran.
Lahan di atas tanah asli harus dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan seperti pohon, kecuali pohon-
pohon tertentu yang harus tetap dibiarkan tumbuh pada
tempatnya, batang pohon, bonggol, akar-akar pohon yang tertimbun, semak, umput, rerumputan
dan bahan lain yang mengganggu, dalam batas sesuai ketentuan Gambar Kerja atau sesuai petunjuk
Manajer Proyek.
Lahan di bawah permukaan tanah asli dalam batas yang ditentukan, harus dibongkar sampai
kedalaman secukupnya untuk membuang semua bonggol, akar-akar besar, batang yang tertimbun
dan bahan lain yang mengganggu.
3.4. Pengupasan dan Penumpukan Tanah Lapisan Atas.
Tanah lapisan atas harus terdiri dari tanah yang bebas dari campuran tanah lapisan bawah, sampah,
bonggol, akar-akar, batuan, belukar, rerumputan atau pertumbuhan tanaman.
Pengupasan tanah lapisan atas harus meliputi penggalian bahan yang sesuai yang
berasal dari lapisan penutup tanah asli pada daerah yang ditentukan atau sesuai
petunjuk Manajer Proyek.
Tanah lapisan atas harus dipisahkan dan ditumpuk di lokasi yang ditentukan untuk digunakan dalam
pekerjaan lansekap dan/atau reklamasi.
4.0. BAHAN-BAHAN.
Lihat butir 5.0. Pelaksanaan Pekerjaan dari Spesifikasi Teknis ini.
5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
5.1. Umum.
5.1.1. Elevasi akhir penimbunan yang merupakan elevasi akhir lapisan pendukung, harus tidak lebih
tinggi dan tidak lebih rendah dari 100mm terhadap ketinggian yang ditentukan dan harus
dapat mengalirkan air permukaan.
Kemiringan sisi harus diselesaikan dengan baik sesuai petunjuk Gambar Kerja.
5.1.2. Kontraktor bertanggung-jawab menjaga keseimbangan semua timbunan dan mengganti
bagian yang rusak atau yang salah penempatannya karena kelalaian Kontraktor atau karena
keadaan cuaca seperti badai.
5.1.3. Semua susunan yang tidak diperlukan seperti pohon, parit, saluran dan struktur sementara
yang tidak boleh berada di tempat harus dibongkar dan dibuang pada kedalaman 900mm di
bawah elevasi permukaan akhir dan lubang tersebut harus segera ditimbun dan dipadatkan.
5.1.4. Semua bahan konstruksi tidak diijinkan disimpan di lokasi yang disediakan sampai pekerjaan
persiapan dan perataan diserah-terimakan seluruhnya dan disetujui Manajer Proyek.
5.1.5. Sebelum memulai pekerjaan persiapan lahan dan perataan, semua tanah lapisan atas,
pembersihan dan pembongkaran harus telah selesai dikerjakan dan disetujui Manajer Proyek.
Spesifikasi Teknis Page 2
5.1.6. Peralatan yang digunakan untuk persiapan lahan dan perataan harus dari jenis alat yang
disetujui, yang disesuaikan dengan kondisi tanah pada lokasi dimaksud.
5.1.7. Bagian pekerjaan yang telah selesai yang diketahui tidak stabil atau di bawah kelas yang
ditentukan dan tidak sesuai ketentuan, harus diperbaiki dan diratakan kembali oleh Kontraktor
tanpa tambahan biaya.
5.1.8. Semua patok pengukuran harus berada di tempatnya, tidak boleh dipindahkan dan tidak
boleh diganti.
5.1.9. Setelah semua pekerjaan selesai, semua tonggak atau tiang pengamat yang hancur atau
rusak harus diperbaiki sesuai petunjuk Manajer Proyek.
5.1.10. Semua perataan akhir harus dilakukan oleh operator yang ahli agar dicapai hasil yang sesuai
dengan ketentuan Spesifikasi Teknis ini, kecuali bagian-bagian yang harus dipadatkan
dengan alat pemadat tangan.
5.1.11. Pada setiap akhir pekerjaan, semua lubang harus ditutup atau ditimbun dan lahan yang terdiri
dari tanah lepas harus diratakan dan dipadatkan.
5.2. Pembersihan dan Pembongkaran.
Batas pembersihan dan pembongkaran harus sesuai petunjuk Gambar Kerja atau sesuai petunjuk
Manajer Proyek. Umumnya pembersihan dan pembongkaran berada pada lahan yang akan dibangun,
lokasi penyimpanan bahan, dan lahan lain seperti ditentukan dalam Gambar Kerja.
Pembersihan dan pembongkaran harus dilakukan sebelum pekerjaan perataan.
5.3. Pengupasan dan Penumpukan Tanah Lapisan Atas.
5.3.1. Kontraktor harus membuang tanah lapisan atas dan bahan permukaan yang tidak sesuai dari
bagian daerah pelaksanaan yang elevasi permukaannya akan diubah, minimal pada
kedalaman 300mm atau lebih, sesuai petunjuk Manajer Proyek.
5.3.2. Kontraktor harus menggali tanah lembek yang ditemukan selama pengupasan kecuali bila tanah
lembek ini berada pada lahan yang membutuhkan penggalian dalam untuk konstruksi.
5.3.3. Tanah lapisan atas harus dipisahkan dan ditumpuk untuk digunakan dalam pekerjaan
lansekap dan/atau reklamasi.
5.3.4. Pengupasan dibutuhkan pada lokasi rawa. Tanah harus dikupas sampai dasar tanah organik
dan akar sesuai petunjuk Manajer Proyek.
5.3.5. Tanah lapisan atas yang akan digunakan kembali harus diseleksi dan ditumpuk sesuai jenisnya
dengan kemiringan tidak lebih dari 3 : 1 pada lokasi yang ditentukan sedemikian rupa untuk
memudahkan pengukuran volume.
PASAL 2
PEMBERSIHAN LAHAN
1.0. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi semua pengupasan tanah lapisan atas dan penumpukan sesuai dengan lokasi, tinggi
dan jarak seperti ditentukan Manajer Proyek.
Pekerjaan ini termasuk tetapi tidak dibatasi pada hal-hal berikut :
- Menyediakan peralatan yang dibutuhkan dan perlengkapannya.
- Menyediakan operator berpengalaman, tenaga kerja terlatih dan pekerja serta enjinir dengan latar
belakang pekerjaan tanah.
- Memuat, mengangkut dan membuang tumpukan tanah ke suatu tempat yang ditentukan Manajer
Proyek.
2.0. STANDAR/RUJUKAN
Semua standar dan peraturan yang berlaku, yang terkuat yang berlaku.
Spesifikasi Teknis Page 3
3.0. PROSEDUR UMUM
3.1. Tanah lapisan atas harus terdiri dari tanah organik yang bebas dari campuran tanah bawah, sampah,
bonggol, akar-akar, batu-batuan, kayu, alang-alang atau tumbuh-tumbuhan.
Pengupasan tanah lapisan atas meliputi penggalian bahan yang sesuai dari permukaan tanah asli
pada bagian dari lokasi yang ditentukan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Manajer Proyek.
Tanah lapisan atas harus dipisah dan ditumpuk di lokasi tertentu untuk digunakan dalam pekerjaan
lansekap dan/atau reklamasi.
3.2. Manajer Proyek akan menentukan titik-titik lokasi yang akan dikerjakan, dan Kontraktor harus
memasang tonggak-tonggak acuan dari titik-titik ini.
3.3. Setelah pemasangan tonggak, daerah sesungguhnya harus diukur bersama Manajer Proyek dan
Kontraktor dan akan diterbitkan oleh Manajer Proyek untuk pelaksanaan.
Hasil pengukuran tersebut tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung-jawab atas kesalahan
dan kelalaian yang dibuatnya.
3.4. Kontraktor harus merencanakan dan menempatkan penumpukan pada setiap jarak 50 meter dan
ditempatkan pada sisi jalan untuk memudahkan pengangkutan.
3.5. Semua bahan galian yang harus dibuang harus diangkut ke daerah yang ditentukan Manajer Proyek.
3.6. Kontraktor harus membiarkan tanah tidak dikupas sedalam 50 sampai 70mm sesuai petunjuk Manajer
Proyek untuk keperluan pemadatan dan keseimbangan harus seluruhnya atau sebagian dipotong
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Kelebihan pemotongan harus diperbaiki.
3.7. Pada lokasi-lokasi khusus terjadinya tekanan rendah menurut anggapan Manajer Proyek, harus diisi
dengan tanah galian dan dipadatkan sampai kepadatan tanah maksimal yang disyaratkan.
4.0. BAHAN-BAHAN.
Tidak ada.
5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
5.1. Kedalaman pengupasan tanah lapisan atas 200mm, kecuali bila ditentukan lain oleh Manajer Proyek.
Jarak/radius pengupasan minimal 50meter atau sesuai petunjuk Manajer Proyek.
5.2. Bahan-bahan yang mengganggu seperti ranting, akar dan batuan besar tidak boleh tercampur pada
tempat penumpukan. Bahan-bahan yang tidak sesuai harus dipisahkan dan dibuang ke tempat yang
ditentukan Manajer Proyek.
5.3. Sistem drainase sementara yang berfungsi dengan baik harus disediakan di sekeliling lokasi
penumpukan.
5.4. Untuk pekerjaan pengupasan hanya dozer ringan atau motor scraper yang boleh digunakan.
Penggantian peralatan harus digunakan dengan persetujuan Manajer Proyek.
5.5. Sebelum menghentikan pekerjaan, semua lubang dan tanah lepas harus diisi atau ditutup, digilas dan
diratakan dengan elevasi permukaan. Perataan sementara dan drainase yang diperlukan harus dibuat
dan dirawat oleh Kontraktor untuk menjaga lokasi pekerjaan dari genangan air.
5.6. Tempat penumpukan tanah lapisan atas harus dilengkapi dengan pencegahan erosi dan harus dibuat
sesuai petunjuk Manajer Proyek.
Spesifikasi Teknis Page 4
PASAL 1
PEKERJAAN GALIAN
1.0. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
- Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan-bahan, tenaga kerja yang cukup
untuk menyelesaikan semua pekerjaan termasuk pelat turap sementara dan bendungan sementara
jika diperlukan.
- Penggalian, pengurugan kembali dan pemadatan semua pekerjaan yang membutuhkan galian
dan/atau urugan kembali seperti jalan, saluran terbuka, gorong-gorong, jalur utilitas, pondasi dan
lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
- Membuang semua bahan-bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan ke suatu tempat
pembuangan yang telah ditentukan.
- Penggalian dan pengangkutan bahan timbunan dari suatu tempat galian.
- Melengkapi pekerjaan seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini.
2.0. STANDAR/RUJUKAN.
2.1. American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO).
2.2. American Society for Testing and Materials (ASTM).
2.3. Semua peraturan dan standar lokal yang berlaku.
3.0. PROSEDUR UMUM.
3.1. Penggalian harus dikerjakan sesuai garis dan kedalaman seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja
atau sesuai petunjuk Manajer Proyek. Lebar galian harus dibuat cukup lebar untuk memberikan ruang
gerak dalam melaksanakan pekerjaan.
3. 2. Elevasi yang tercantum dalam Gambar Kerja merupakan perkiraan saja dan Manajer Proyek dapat
menginstruksikan perubahan-perubahan bila dianggap perlu.
3. 3. Setiap kali pekerjaan galian selesai, Kontraktor wajib melaporkannya kepada Manajer Proyek untuk
diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
3. 4. Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus bebas dari bahan lepas, bersih
dan dipotong mendatar atau miring sesuai Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Manajer Proyek
sebelum menempatkan bahan urugan.
3..5. Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana, Kontraktor harus melakukan
penggalian tambahan sesuai petunjuk Manajer Proyek, sampai kedalaman di mana daya dukung yang
sesuai tercapai.
3. 6. Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan sebelum pekerjaan berikutnya siap
dilaksanakan, sehingga air hujan atau air permukaan lainnya tidak merusak permukaan galian.
Untuk menggali tanah lunak, Kontraktor harus memasang dinding penahan tanah sementara untuk
mencegah longsornya tanah ke dalam lubang galian. Kontraktor harus melindungi galian dari
genangan air atau air hujan dengan menyediakan saluran pengeringan sementara atau pompa.
3. 7. Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Kontraktor harus diperbaiki sesuai
petunjuk Manajer Proyek tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
Diasumsikan bahwa penggalian pada lokasi kerja dapat dilakukan dengan peralatan standar seperti
power shovel, bulldozer, excavator ataupun dilakukan secara manual.
Bila ditemukan batu-batuan, Kontraktor harus memberitahukannya kepada Manajer Proyek yang
akan mengambil keputusan, sebelum penggalian dilanjutkan. Sesudah setiap pekerjaan penggalian
selesai, Kontraktor harus memberitahu Manajer Proyek, dan pekerjaan dapat dilanjutkan
Spesifikasi Teknis Page 5
kembali setelah Manajer Proyek menyetujui kedalaman penggalian dan sifat lapisan tanah pada
dasar penggalian tersebut.
4.0. BAHAN-BAHAN.
Lihat butir 5.0. Pelaksanaan Pekerjaan dari Spesifikasi Teknis ini.
5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
5.1 Pekerjaan galian dapat dianggap selesai bila dasar galian telah mencapai elevasi yang ditentukan
dalam Gambar Kerja atau telah disetujui Manajer Proyek.
5.2 Semua bahan galian harus dikumpulkan dan/atau ditumpuk pada tempat tertentu sesuai petunjuk
Manajer Proyek. Bila disetujui Manajer Proyek, bahan galian tersebut dapat digunakan untuk bahan
urugan atau dibuang dari lokasi proyek.
5.3 Bila terjadi kelebihan penggalian di luar garis batas dan elevasi yang ditentukan dalam Gambar
Kerja atau petunjuk Manajer Proyek, yang disebabkan karena kesalahan Kontraktor, kelebihan
penggalian tersebut tidak dapat dibayar dan Kontraktor harus memperbaiki daerah tersebut sesuai
Gambar Kerja atas biaya Kontraktor.
5.4 Penggalian harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa agar tidak merusak patok-patok
pengukuran atau pekerjaan lain yang telah selesai. Semua kerusakan yang disebabkan karena
pekerjaan penggalian menjadi tanggung- jawab Kontraktor dan harus diperbaiki oleh Kontraktor
tanpa biaya tambahan atau waktu.
5.5 Kontraktor harus menyingkirkan setiap batuan yang ditemukan pada daerah elevasi akhir pada
kedalaman minimal 150 mm di bawah elevasi akhir rencana. Batuan dapat berupa batu atau
serpihan keras dalam batuan dasar asli, dan batu besar dengan volume lebih dari 0,5 cm3 atau
berukuran lebih besar dari 100 cm, yang harus disingkirkan dengan alat khusus dan/atau diledakkan.
PASAL 2
PEKERJAAN URUGAN KEMBALI
1.0. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
- Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan-bahan, tenaga kerja yang
cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan.
- Pengurugan kembali semua pekerjaan yang membutuhkan urugan kembali seperti jalan, saluran
terbuka, gorong-gorong, jalur utilitas, pondasi dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
- Melengkapi pekerjaan seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini.
2.0. STANDAR/RUJUKAN.
2.1. American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO).
2.2. American Society for Testing and Materials (ASTM).
2.3. Semua peraturan dan standar lokal yang berlaku.
3.0. PROSEDUR UMUM.
3.1. Pekerjaan urugan atau timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan lokasi pengerjaan
urugan/timbunan telah disetujui Manajer Proyek.
3. 2. Kontraktor tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan sebelum pekerjaan terdahulu disetujui
Manajer Proyek.
3. 3. Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat disimpan oleh Kontraktor di tempat
penumpukan pada lokasi yang memudahkan pengangkutan selama pekerjaan pengurugan dan
penimbunan berlangsung. Lokasi penumpukan harus disetujui Manajer Proyek.
3. 4. Pengurugan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton minimal 14 hari, dan ketika
pekerjaan pasangan berumur minimal 7 hari, atau setelah mendapat persetujuan dari Manajer Proyek.
Spesifikasi Teknis Page 6
4.0. BAHAN-BAHAN.
Lihat butir 5.0. Pelaksanaan Pekerjaan dari Spesifikasi Teknis ini.
5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
5. 1. Bahan Urugan.
- Bahan urugan harus bebas dari bahan organik, gumpalan besar, kayu, bahan-bahan lain yang
mengganggu dan butiran batu lebih besar dari 100 mm dan memiliki gradasi sedemikian rupa
agar pemadatan berjalan lancar.
- Semua bahan galian kecuali tanah tidak dijinkan digunakan sebagai bahan urugan kecuali
disetujui oleh Manajer Proyek seperti disebutkan dalam butir 5.1.2 dari Spesifikasi Teknis ini.
- Bahan urugan yang disimpan di dekat tempat kerja untuk waktu lebih dari 12 jam harus
dilindungi dengan lembaran plastik agar tidak terjadi penyimpangan pada bahan urugan yang
telah disetujui tersebut.
- Setiap lapisan bahan urugan, bila kering, harus dibasahi merata sampai tercapai kadar air
tertentu untuk mendapatkan kepadatan yang disyaratkan.
5..2. Persiapan.
- Sebelum penempatan bahan urugan, pekerjaan-pekerjaan berikut harus sudah dikerjakan
sebelumnya :
- Kontraktor harus memberitahu Manajer Proyek sebelum memulai penempatan bahan urugan
dan Manajer Proyek akan memeriksa kondisi lokasi yang telah disiapkan untuk maksud tersebut.
- Lokasi yang akan diberi bahan urugan/timbunan harus dikeringkan dahulu dari genangan air
menggunakan pompa atau alat lain yang disetujui Manajer Proyek.
5. 3. Penempatan Bahan Urugan.
- Bahan urugan tidak boleh dihampar atau dipadatkan pada waktu hujan.
- Bahan urugan di dalam atau di luar lokasi timbunan harus ditempatkan lapis demi lapis
dengan ketebalan maksimal 200 mm (keadaan lepas) dan harus dipadatkan dengan baik.
- Untuk timbunan di luar lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sampai kepadatan yang
sebanding dengan daerah sekitarnya atau sesuai ketentuan dalam butir 5.3. dari Spesifikasi
Teknis ini.
- Untuk timbunan di dalam lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sesuai nilai kepadatan yang
ditentukan dalam butir 5.3. dari Spesifikasi Teknis ini.
- Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja atau syarat khusus, alat pemadat tangan
tidak diijinkan sebagai pengganti alat pemadat mekanis.
- Kontraktor tidak boleh menempatkan lapisan baru bahan urugan sebelum pemadatan lapisan
terdahulu disetujui Manajer Proyek.
- Pengurugan tidak boleh dikerjakan tanpa persetujuan dari Manajer Proyek.
PASAL 3
PEKERJAAN PEMADATAN
1.0. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
- Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan-bahan, tenaga kerja yang
cukup untuk menyelesaikan semua yang diperlukan.
- Semua pekerjaan yang membutuhkan pemadatan seperti jalan, Tapak Bangunan, pondasi dan
lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
- Melengkapi pekerjaan seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Spesifikasi Teknis Page 7
2.0. STANDAR/RUJUKAN.
2.1. American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO).
2.2. American Society for Testing and Materials (ASTM).
2.3. Semua peraturan dan standar lokal yang berlaku.
3.0. PROSEDUR UMUM.
Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai untuk memadatkan urugan maupun
daerah galian. Untuk pemadatan tanah kohesif digunakan self propelled tamping rollers atau towed sheep
roller. Pemadatan dengan menyiram dan menyemprot tidak diijinkan.
Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi, perbaikan harus dilakukan sampai tercapai nilai pemadatan yang
disyaratkan. Bahan yang ditempatkan di atas lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik harus disingkirkan
dan harus dipadatkan kembali sesuai petunjuk Manajer Proyek.
4.0. BAHAN-BAHAN.
Lihat butir 5.0. Pelaksanaan Pekerjaan dari Spesifikasi Teknis ini.
5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
5.1. Umum.
- Jika diperlukan, setiap lapisan sebelum dipadatkan harus memiliki kadar air yang sesuai dengan
ketentuan agar dihasilkan pemadatan dengan nilai kepadatan yang sesuai. Bahan harus
memiliki kadar air yang seragam pada seluruh lapisan bahan yang akan dipadatkan.
5. 2. Pengawasan Kelembaban.
- Pada saat pemadatan yang membutuhkan nilai kepadatan tinggi, bahan urugan dan permukaan
yang akan menerima bahan urugan harus memiliki kadar air yang disyaratkan. Kontraktor
tidak diijinkan melakukan pemadatan sampai dicapai kadar air sesuai dengan yang disyaratkan
Spesifikasi Teknis Page 8
PASAL 1
PASANGAN BATU KALI
1.0. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi konstruksi yang dibuat dari pasangan batu kali seperti pasangan pondasi dan lainnya
ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Manajer Proyek,
Pekerjaan ini meliputi, tetapi tidak terbatas pada pengadaan bahan, tenaga kerja dan semua pekerjaan
yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan pasangan batu kali, sesuai batas, tingkat, bagian dan
dimensi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2.0. STANDAR/RUJUKAN.
2.1 Batu kali
Batu kali harus memiliki sisi terpanjang maksimal 150mm, dan memiliki minimal 3 bidang kontak.
Batu kali harus keras, bersifat kekal dan tidak boleh mengandung bahan yang dapat merusak.
2.2 Adukan
Adukan dan pelesteran harus memenuhi ketentuan Divisi 4 Pekerjaan Pelesteran.
3.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN
3.1 Umum.
Semua peralatan seperti alat pencampur beton harus disetujui Manajer Proyek sebelum pelaksanaan
pekerjaan. Alat harus dalam keadaan baru, dengan mesin
cadangan atau suku cadang yang mudah diperoleh.
Semua peralatan pengoperasian, alat-alat dan lainnya, harus dalam keadaan baru dan berkualitas
baik. Semuanya harus disetujui Manajer Proyek.
3.2 Pemilihan dan Penempatan Bahan.
- Bila pasangan batu kali akan ditempatkan di atas pondasi yang telah disediakan, pondasi
tersebut harus kokoh dan padat, normal terhadap dinding dan harus disetujui Manajer Proyek.
Perhatian khusus harus diberikan untukmencegah rangkaian yang terdiri dari batu-batu kecil atau
batu-batu berukuran sama. Batu-batu besar digunakan untuk pasangan pada bagian daar dan
batubatu besar yang terpilih digunakan pada bagian sudut.
- Semua batu harus dibersihkan secara menyeluruh dan dibasahi sebelum dipasang dan bagian
yang akan menerima batu-batu tersebut harus dibersihkan, bebas dari bahan-bahan anorganik,
dan harus dilembabkan terlebih dahulu sebelum diberi adukan. Batu-batu harus diletakkan
dengan bagian terpanjang menghadap arah horisontal dengan adukan penuh, dan sambungan-
sambungan harus ditutup dengan adukan.
- Permukaan ekspos batu-batu individual harus dipasang paralel dengan permukaan dinding di
mana batu tersebut dipasang.
- Selama konstruksi, batu-batu harus diperlakukan sedemikian rupa agar tidak mengganggu atau
merusak batu-batu yang telah terpasang. Peralatan yang sesuai harus disediakan untuk
memasang batu-batu berukuran lebih besar dari 2 pasangan. Tidak diijinkan menggulingkan atau
memutar batu-batu yang telah terpasang. Bila sebuah batu terlepas setelah adukan mengeras,
maka harus segera disingkirkan, adukannya dibersihkan dan diganti dengan adukan baru.
- Toleransi elevasi akhir saluran harus bervariasi tidak lebih dari 10mm di atas atau di bawah elevasi
desain pada setiap titik.
3.3 Alas/Landasan dan Sambungan.
Tebal alas/landasan untuk permukaan batu harus bervariasi dari 20 mm sampai 50 mm dan tidak boleh
lebih dari lima batu pada garis lurus. Tebal sambungan dapat bervariasi dari 20 mm sampai 50mm dan
tidak boleh lebihdari 2 batu pada garis lurus.
Spesifikasi Teknis Page 9
Semua harus membentuk sudut dengan bidang vertikal dari 0o sampai 450.
Permukaan batu harus mengikat minimal 150mm pada arah longitudinal dan 50mm pada arah vertikal.
Tidak boleh terjadi sudut dari 4 buah batu saling bersebelahan satu sama lain.
Alas melintang untuk permukaan vertikal harus rata, dan untuk dinding miring, alas bisa bervariasi dari
rata sampai tegak lurus terhadap permukaan.
3.4 Headers.
Header atau saluran pembagi harus didistribusi secara seragam ke seluruh struktur dinding sehingga
membentuk 1/5 dari permukaan ekspos.
Saluran tersebut harus memiliki panjang sedemikian rupa dari permukaan dinding ke dalam minimal 300
mm. Bila tebal dinding 45mm atau kurang, saluran pembagi harus memiliki panjang penuh dari
permukaan muka ke belakang.
3.5 Backing.
Backing atau penumpu harus dibuat dari batu-batu berukuran besar dan harus dipasang dengan cara
yang rapi. Batu-batu yang membentuk dinding penumpu arus terikat baik dengan batu-batu yang
membentuk permukaan dinding. Semua celah atau bukaan kecil harus diisi dengan adukan. Batu-batu
berupa pecahan kecil harus digabungkan dan dikelilingi dengan adukan, dipadatkan kedalam celah.
3.6 Batas.
Sambungan alas dan vertikal harus diisi dengan adukan dan penyelesaian harus rata dengan
permukaan batu ekspos.
3.7 Perlindungan terhadap Cuaca.
Semua pasangan batu harus dilindungi terhadap cuaca pada bagian atasnya dengan menambahkan
lapisan adukan setebal 20 mm sehingga diperoleh permukaan yang rata seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja, dan diselesaikan dengan tepi berbentuk miring.
3.8 Lubang Drainase.
Semua dinding penahan tanah harus dilengkapi dengan lubang drainase. Kecuali ditentukan lain
dalam Gambar Kerja, lubang drainase harus dibuat dari pipa PVC dan ditempatkan pada titik terendah
pada bagian yang leluasa dan dipasang pada setiap jarak tidak lebih dari 200 cm dengan diameter
maksimal 50 mm.
Batu pecah yang sesuai untuk penyaring harus ditempatkan di belakang setiap lubang drainase.
3.9 Pembersihan Permukaan.
Segera setelah adukan ditempatkan, semua permukaan pasangan batu kali yang terlihat harus
dibersihkan secara menyeluruh dari cipratan adukan dan harus dijaga sedemikian rupa sampai
pekerjaan selesai.
3.10 Perawatan.
Pasangan batu kali harus dilindungi dari cahaya matahari dan secara terus-menerus harus dibasahi
dengan cara yang disetujui selama 3 (tiga) hari setelah pekerjaan selesai.
Spesifikasi Teknis Page 10
I
1.0 LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup pekerjaan ini meliputi struktur beton yang dilaksanakan sesuai dengan garis, mutu dan dimensi sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja. Semua pekerjaan, bahan dan unjuk kerja yang berkaitan dengan beton cor di
tempat harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis ini dan Spesifikasi Teknis dan standar terkait.
Pekerjaan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
- Beton lantai t r o t o a r seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
- Afwerking pada permukaan Kolom seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2.0 STANDAR/RUJUKAN.
2.1. Standar Nasional Indonesia (SNI):
- SNI 15-2049-2004 - Semen Portland, Mutu dan Cara Uji Semen.
- SNI 03-2847-2002 - Tata Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung.
2.2. American Concrete Institute (ACI):
- ACI 318 - Building Code Requirements for Reinforced Concrete
- ACI 347 - Formwork for Concrete.
2.3. American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO):
- AASHTO M6 - Standard Specification for Concrete Aggregates.
- AASHTO M213 - Performed Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and Structural Construction.
- AASHTO T11 - Amount of Material Finer than 0.075mm (No. 200) Sieve in Aggregate.
- AASHTO T27 - Sieve Analysis of Fine and Coarse Aggregate.
- AASHTO T112 - Clay Lumps and Friable Particles in Aggregate.
- AASHTO T113 - Lightweight Pieces in Aggregate.
2.4. American Society for Testing and Materials (ASTM):
- ASTM C33 - Specification for Concrete Aggregate.
- ASTM C 94 – Specification for Ready-Mixed Concrete.
- ASTM C150 - Specification for Portland Cement.
- ASTM C260 - Standard Specification for Air-Entraining Admixtures for Concrete.
- ASTM C494 - Standard Specification for Chemical Admixtures for Concrete.
- ASTM C685 - Specification for Concrete Made by Volumetric Batching and Continuous
Mixing.
3.0 PROSEDUR UMUM.
3.1. Gambar Detail Pelaksanaan.
Gambar Detail Pelaksanaan berikut harus diserahkan Kontraktor kepada Manajer Proyek untuk
disetujui, dan harus meliputi:
- Metoda pengecoran termasuk desain campuran, tenaga kerja, peralatan dan alat- alat
kerja.
3.2. Pemeriksaan, Pengambilan Contoh dan engujian.
3.2.1. Pemeriksaan Lapangan.
- Sebelum memulai pekerjaan beton, pengujian pendahuluan tersebut di bawah
akan dilakukan oleh Manajer Proyek dengan biaya Kontraktor. Pengujian tambahan
harus dilakukan bila diperlukan.
Kontraktor harus mengacu kepada hasil campuran percobaan dan estimasi yang
akan digunakan dalam pekerjaan ini.
Spesifikasi Teknis Page 11
- Kontraktor harus membantu Manajer Proyek dalam pelaksanaan pengambilan
contoh dan pengujian. Pengujian pendahuluan akan meliputi penentuan hal-hal
berikut:
· Keawetan.
· Karakteristik batu pecah.
· Tipe dan kualitas semen.
· Pemilihan dan dosis bahan tambahan.
· Perbandingan kelas batu pecah dalam campuran.
· Kekuatan semen.
· Faktor air semen.
· Pengujian slump.
· Karakteristik berbagai campuran beton segar.
· Kuat tekan.
· Kerapatan air.
· Ketahanan terhadap cuaca.
· Ketahanan terhadap reaksi bahan kimia.
Pengujian-pengujian ini harus dilakukan sampai diperoleh campuran yang sesuai
dengan ketentuan Spesifikasi Teknis ini.
3.2.2. Pengambilan Contoh dan Pengujian.
Semua pengambilan contoh dan pengujian harus dilakukan oleh Kontraktor tanpa
tambahan biaya. Pekerjaan ini akan berlangsung terus selama pelaksanaan pekerjaan
beton.
Pengambilan contoh dan pengujian harus ditentukan oleh Manajer Proyek, seperti
tersebut di bawah:
- Semen.
Semen harus memiliki sertifikat dari pabrik pembuat, yang menunjukkan berat per
zak, bahan alkali yang sesuai.
- Agregat.
Agregat harus sesuai dan diuji menurut standar ASTM C 33. Pengujian dimulai 30 hari
sebelum pelaksanaan pekerjaan beton.
- Beton.
Minimal 30 hari sebelum pekerjaan beton dimulai, Kontraktor harus membuat
percobaan campuran untuk pengujian, bahan-bahan yang akan digunakan, dan
metode yang akan digunakan untuk pekerjaan ini. Percobaan campuran harus
sesuai ketentuan dalam butir 3.3. dari Spesifikasi Teknis ini.
- Bahan Tambahan.
Semua bahan tambahan untuk beton harus diuji sesuai standar ASTM C 260 dan
ASTM C 494 minimal 30 hari sebelum pekerjaan beton dimulai. Bahan tambahan
tidak diijinkan digunakan tanpa persetujuan Manajer Proyek.
3.3. Pengujian Campuran/Campuran Percobaan.
3.3.1. Kontraktor harus melakukan pengujian campuran beton, setiap tipe dan kuat tekan
yang diaplikasikan, sebelum pelaksanaan pengecoran beton.
3.3.2. Desain campuran harus mengindikasikan rasio air-semen, kadar air, kadar bahan
tambahan, kadar semen, kadar agregat, gradasi agregat, slump, kadar udara dan kuat
tekan. Untuk nilai slump minimal dan maksimal tertentu untuk setiap tipe dan kuat tekan
beton berat normal, harus dibuat 4 pengujian campuran, dengan menggunakan rasio
air-semen yang bervariasi.
Spesifikasi Teknis Page 12
3.3.3. Pengujian campuran dilakukan ketika contoh benda uji yang dirawat dan diuji dalam
kondisi lab, kuat tekannya akan melebihi kuat tekan yang diperlukan.
3.3.4. Benda uji untuk uji kekuatan setiap mutu beton yang dicor setiap hari harus diambil dari
tidak kurang dari sekali sehari, atau tidak kurang dari sekali untuk setiap 110 m3 beton,
atau tidak kurang dari sekali untuk setiap 460 m2 luasan permukaan lantai atau dinding.
3.3.5. Pada suatu pekerjaan pengecoran, jika volume total adalah sedemikian hingga
frekuensi pengujian yang disyaratkan hanya akan menghasilkan jumlah uji kekuatan
beton kurang dari lima untuk suatu mutu beton, maka benda uji harus diambil dari paling
sedikit lima adukan yang dipilih secara acak atau dari masing-masing adukan bilamana
jumlah adukan yang digunakan adalah kurang dari lima.
3.3.6. Suatu uji kekuatan tekan harus merupakan nilai kekuatan tekan rata‐rata dari paling
sedikit dua silinder 150 kali 300 mm dibuat dari adukan beton yang sama dan diuji pada
umur beton 28 hari atau pada umur uji yang ditetapkan untuk penentuan fc’.
3.3.7. Laporan hasil pengujian harus diserahkan kepada Manajer Proyek untuk disetujui, dan
penempatan beton di lokasi tidak diijinkan tanpa hasil pengujian yang memuaskan.
4.0 BAHAN-BAHAN.
4.1. Beton.
4.1.1. Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Manajer Proyek,
beton dikelompokkan dalam kelas yang berbeda yang terdiri dari:
- Mutu beton K-175 untuk lantai trotoar dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja.
4.1.2. Beton yang digunakan adalah site mix dan harus memenuhi ketentuan ASTM C 94.
4.1.3. Komposisi beton, baik berat atau volume, harus ditentukan oleh Pengawas Lapangan
dan harus memenuhi kondisi berikut :
- Slump harus ditentukan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
- Campuran alternatif harus digunakan sebelum disetujui Manajer Proyek.
- Tanpa air yang berasal dari batu pecah.
4.2. Semen.
Semen harus dari tipe I dan memenuhi persyaratan SNI 15-2049-2004 atau ASTM C 150. Semen harus
berasal dari satu merek dagang, seperti Semen Padang, Indocement, Holcim, Gresik atau yang
setara.
4.3. Air.
Air untuk campuran, perawatan atau aplikasi lainnya harus bersih dan bebas dari unsur- unsur
yang merusak seperti alkali, asam, garam dan bahan anorganik lainnya. Air dari kualitas yang
dikenal dan untuk konsumsi manusia tidak perlu diuji. Bagaimanapun, bila hal ini terjadi,
semua air kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji dan memenuhi ketentuan AASHTO
T26 dan/atau disetujui Manajer Proyek.
4.4. Agregat Halus.
4.4.1. Agregat halus untuk beton harus terdiri dari pasir keras dan harus disetujui Manajer
Proyek. Agregat halus harus memenuhi ketentuan berikut :
JENIS BAHAN METODA UJI BERAT %
AASHTO MAKSIMAL
Gumpalan tanah liat T 112 0.5%
Batubara dan bahan terbakar T 113 0.5
Bahan lolos saringan no. 200 T 11 3.0
Spesifikasi Teknis Page 13
4.4.2. Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan anorganik, asam, alkali dan
bahan lain yang merusak.
Agregat halus harus merata digradasi dan harus memenuhi ketentuan gradasi berikut:
SARINGAN % BERAT YANG LOLOS (AASHTO T 27)
3/8” (9,5 mm) 100
No. 4 (4,75mm) (1,18 95 – 100
No. 16 mm) 45 – 80
No. 100 (0,150mm) 2 – 10
4.5. Agregat Kasar.
4.5.1. Agregat kasar untuk konstruksi harus terdiri dari batu butiran, batu pecah atau bahan
lainnya yang disetujui yang memiliki karakteristik serupa yang keras, tahan lama dan
bebas dari bahan-bahan yang tidak diinginkan.
Bahan-bahan lain yang merusak harus tidak lebih dari batas persentase yang
ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini dan/atau disetujui Manajer Proyek.
4.5.2. Ketentuan gradasi batuan kasar harus memenuhi ketentuan ASTM A 33
4.5.3. Agregat kasar dari ukuran yang berbeda harus digabung dengan ukuran lain dengan
perbandingan berat atau volume untuk menghasilkan batuan yang memenuhi
persyaratan gradasi yang ditentukan.
4.6. Bahan Perawatan.
Bahan untuk perawatan harus memenuhi ketentuan berikut:
DESKRIPSI METODA UJI
Tikar katun untuk perawatan beton AASHTO M 73
Lembaran kain dari serat/goni AASHTO M 182
Kertas kedap air untuk perawatan beton AASHTO M 139
(ASTM C 171)
Lapisan cairan untuk perawatan beton AASHTO M 148
Lembaran polyethylene putih untuk perawatan beton AASHTO M 171
Metoda lain untuk perawatan beton harus disetujui Manajer Proyek.
4.7. Bahan Tambahan.
4.7.1. Bahan tambahan untuk menahan gelembung udara untuk semua beton ekspos
harus memenuhi ketentuan ASTM C 260.
4.7.2. Bahan tambahan untuk mengurangi air dan memperlambat pengerasan beton, bila
dibutuhkan, harus memenuhi ketentuan ASTM C 494 tipe B dan D.
4.7.3. Bahan tambahan untuk mempercepat pengerasan beton, bila diperlukan, harus
memenuhi ketentuan ASTM C 494 tipe C.
4.7.4. Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedapan air pada beton, jika
dibutuhkan dan diinstruksikan oleh Manajer Proyek, harus memenuhi BS 1881: Part
122 untuk penyerapan air atau ASTM C 494 tipe A, seperti Everdure Caltite buatan
Cementaid, Plastocrete-N buatan Sika atau yang setara.
Spesifikasi Teknis Page 14
5.0 PELAKSANAAN PEKERJAAN.
5.1. Perancah dan Acuan.
5.1.1. Perancah harus dibuat dengan kekuatan yang memadai untuk menerima beban.
5.1.2. Sebelum menempatkan perancah, gambar rancangan pemasangan/ penempatan
perancah harus diserahkan kepada Manajer Proyek untuk disetujui.
5.1.3. Acuan harus memenuhi ketentuan berikut:
- Semua acuan harus dilengkapi dengan lubang pembersihan yang
memadai untuk pemeriksaan dan pembersihan setelah pemasangan baja tulangan.
- Bahan acuan harus dari papan kayu tebal minimal 20mm, kayu lapis tebal minimal
12 mm, baja pelat lembaran tebal minimal 0,6 mm, atau bahan lain yang
disetujui.
- Permukaan beton yang menghendaki penyelesaian halus dan di-ekspos harus
menggunakan acuan kayu lapis.
- Desain dan konstruksi acuan, penopang dan penguat menjadi tanggung- jawab
Kontraktor.
- Acuan harus rapat dan kaku agar tidak terjadi distorsi yang diakibatkan oleh
tekanan alat penggetar dan beban beton atau lainnya.
- Acuan harus dibuat dengan teliti dan diperiksa kemampuan konstruksinya sebelum
pengecoran.
- Semua sudut sambungan/pertemuan harus kaku untuk mencegah terbukanya
acuan selama pekerjaan pengecoran berlangsung. Kontraktor bertanggung jawab
untuk acuan dan penopangnya yang memadai.
5.1.4. Bila dasar acuan sukar dicapai, dinding bagian bawah acuan harus dibiarkan terbuka,
atau perlengkapan lain harus disediakan sehingga bahan-bahan asing dapat disingkirkan
dari acuan dengan mudah sebelum penempatan beton.
5.2. Toleransi.
Kontraktor harus menjaga dan menyetel acuan untuk memastikan, setelah pembongkaran
acuan dan sebelum pekerjaan akhir, bahwa tidak ada bagian beton yang melebihi toleransi yang
diijinkan dalam Gambar Kerja. Variasi ketinggian lantai harus diukur sebelum pembongkaran
pelindung dan penumpu.
Toleransi harus memenuhi ketentuan ACI 347 dan/atau disetujui Manajer Proyek.
5.3. Pembongkaran Acuan.
Acuan dan perancah tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Manajer Proyek. Persetujuan
Manajer Proyek tidak membebaskan Kontraktor dari keamanan pekerjaan tersebut. Jadwal
pembongkaran harus ditentukan oleh Manajer Proyek.
5.4. Penyelesaian Beton.
5.4.1. Kecuali ditentukan lain, permukaan beton harus segera diselesaikan setelah
pembongkaran dan harus diselesaikan sesuai tingkat dan dimensi seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
5.5. Perawatan dan Perlindungan.
Ketentuan-ketentuan berikut harus diperhatikan untuk melindungi beton segar yang baru dicor
terhadap matahari, angin dan hujan sampai beton mengeras dengan baik, dan untuk mencegah
pengeringan yang terlalu cepat:
- Semua acuan yang berisi beton harus dijaga tetap lembab sampai saat
pembongkaran selama 14 hari selelah pengecoran.
Spesifikasi Teknis Page 15