1. Maksud dan a. Maksud
Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah tersusunnya pedoman strategis dalam
mengarahkan, mengoordinasikan, dan mengakselerasi upaya
peningkatan investasi di Kabupaten Bandung Barat yang produktif,
berkelanjutan, dan berdaya saing.
b. Tujuan
Tuijuan dari kegiatan ini adalah menyediakan acuan bagi Pemerintah
Kabupaten Bandung Barat dalam menciptakan iklim investasi daerah
yang kondusif, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta
mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya daerah untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
2. Sasaran Sasaran dari kegiatan penyusunan Rencana Strategis Investasi Daerah,
meliputi:
a. Terpetakannya potensi unggulan investasi daerah berdasarkan sektor
prioritas, keunggulan kompetitif, dan keunikan wilayah Kabupaten
Bandung Barat.
b. Tersusunnya arah kebijakan, strategi, dan program investasi daerah
yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) dan kebijakan investasi nasional.
c. Terciptanya iklim investasi yang kondusif melalui perumusan langkah-
langkah strategis dalam penyederhanaan perizinan, pemberian
insentif, dan peningkatan layanan investasi.
d. Teridentifikasinya peluang investasi strategis yang dapat ditawarkan
kepada investor potensial, baik domestik maupun asing, berupa proyek
unggulan investasi daerah dengan pendekatan berbasis data dan
kelayakan usaha.
e. Tersedianya instrumen koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku
kepentingan dalam rangka pengembangan investasi daerah yang
inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
f. Tersedianya perencanaan investasi daerah yang dapat dijadikan dasar
dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan di bidang
penanaman modal serta promosi investasi daerah.