Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur Rehabilitasi Interior Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10521573000
Date: 29 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 16,633,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 10,062,150
Winner (Pemenang): CV Insani Cipta Diarancana
NPWP: 09*5**8****43**0
RUP Code: 61243637
Work Location: KBB - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG  BARAT                    
           DINAS  KETAHANAN      PANGAN    DAN   PERTANIAN                
                                                                          
                  Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,
            Jalan Raya Padalarang - Cisarua Km. 2, Mekarsari, Ngamprah, 40552, Pos-el dkpp.kbb@gmail.com
                                                                          
                         URAIAN PEKERJAAN                                 
                   JASA KONSULTANSI PERENCANAAN                           
                                                                          
                                                                          
Nama Paket Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Interior Kantor
                                                                          
Kode RUP          : 61243637                                              
Program           : 2.09.01 - Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
                    Kabupaten/Kota                                        
Kegiatan          : 2.09.01.2.09 - Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
                                                                          
                    Urusan Pemerintahan Daerah                            
Sub Kegiatan      : 2.09.01.2.09.0009 - Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung  
                    Kantor dan Bangunan Lainnya                           
Pagu Anggaran     : 16.633.500                                            
                                                                          
                                                                          
Ruang lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi
                                                                          
tugas-tugas perencanaan untuk pekerjaan rehabilitasi interior ruangan Dinas Ketahanan
Pangan dan Pertanian Kabupaten Bandung Barat, terdiri dari :              
                                                                          
1. Persiapan Perencanaan                                                  
2. Mencakup seluruh pekerjaan sebelum pekerjaan dari mulai: penyusunan jadwal,
                                                                          
  mobilisasi dan pengerahan tenaga ahli, tenaga pendukung, rencana dan metode
                                                                          
  pengumpulan data dan informasi lapangan, membuat interpretasi garis besar terhadap
  KAK.                                                                    
                                                                          
3. Mengidentifikasi kebutuhan perencanaan rehabilitasi interior ruangan.  
4. Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada pada kegiatan
                                                                          
  tersebut.                                                               
                                                                          
5. Menyusun Pra Rencana, antara lain berupa gambar-gambar pra rencana (rencana plan,
  konsep interior), perkiraan biaya dan garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
                                                                          
6. Melakukan koordinasi dan konsultansi dengan pengguna jasa untuk menampung saran
  masukan dan aspirasi sebagai bahan pertimbangan dalam proses perencanaan teknis.
                                                                          
7. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:                  
                                                                          
   a. Rencana Desain Interior beserta konsep dan perhitungannya;          
   b. Rencana Arsitektur, dan uraian konsep gambar yang mudah dimengerti; 
                                                                          
   c. Perkiraan Biaya.                                                    
8. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :                        
                                                                          
  a. Gambar-gambar detail arsitektur yang sesuai dengan gambar rencana;   
  b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS);                               
                                                                          
  c. Rincian Volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of Quantity), rencana anggaran biaya
                                                                          
     (RAB);                                                               
  d. Laporan akhir Perencanaan;                                           
                                                                          
  e. Mendampingi Konsultan pengawas selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
     melaksanakan kegiatan seperti :                                      
     •  Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
                                                                          
        perubahan.                                                        
                                                                          
     •  Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
        masa pelaksanaan konstruksi terutama mengenai detail gambar perencanaan.
                                                                          
     •  Memberikan saran-saran.                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                 Bandung Barat, Oktober 2025              
                                  Pejabat Pembuat Komitmen,               
                                                                          
                                            ttd                           
                                                                          
                                   Teti Suryanti, S.Hut, M.IL             
                                  NIP. 19840801 200901 2008