PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,
Jalan Raya Padalarang - Cisarua Km. 2, Mekarsari, Ngamprah, 40552, Pos-el dkpp.kbb@gmail.com
URAIAN PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
Nama Paket Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Interior Kantor
Kode RUP : 61243637
Program : 2.09.01 - Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Kegiatan : 2.09.01.2.09 - Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah
Sub Kegiatan : 2.09.01.2.09.0009 - Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung
Kantor dan Bangunan Lainnya
Pagu Anggaran : 16.633.500
Ruang lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi
tugas-tugas perencanaan untuk pekerjaan rehabilitasi interior ruangan Dinas Ketahanan
Pangan dan Pertanian Kabupaten Bandung Barat, terdiri dari :
1. Persiapan Perencanaan
2. Mencakup seluruh pekerjaan sebelum pekerjaan dari mulai: penyusunan jadwal,
mobilisasi dan pengerahan tenaga ahli, tenaga pendukung, rencana dan metode
pengumpulan data dan informasi lapangan, membuat interpretasi garis besar terhadap
KAK.
3. Mengidentifikasi kebutuhan perencanaan rehabilitasi interior ruangan.
4. Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada pada kegiatan
tersebut.
5. Menyusun Pra Rencana, antara lain berupa gambar-gambar pra rencana (rencana plan,
konsep interior), perkiraan biaya dan garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
6. Melakukan koordinasi dan konsultansi dengan pengguna jasa untuk menampung saran
masukan dan aspirasi sebagai bahan pertimbangan dalam proses perencanaan teknis.
7. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
a. Rencana Desain Interior beserta konsep dan perhitungannya;
b. Rencana Arsitektur, dan uraian konsep gambar yang mudah dimengerti;
c. Perkiraan Biaya.
8. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
a. Gambar-gambar detail arsitektur yang sesuai dengan gambar rencana;
b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS);
c. Rincian Volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of Quantity), rencana anggaran biaya
(RAB);
d. Laporan akhir Perencanaan;
e. Mendampingi Konsultan pengawas selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
melaksanakan kegiatan seperti :
• Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
• Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
masa pelaksanaan konstruksi terutama mengenai detail gambar perencanaan.
• Memberikan saran-saran.
Bandung Barat, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
ttd
Teti Suryanti, S.Hut, M.IL
NIP. 19840801 200901 2008