PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,
Jalan Raya Padalarang - Cisarua Km. 2, Mekarsari, Ngamprah, 40552, Pos-el dkpp.kbb@gmail.com
URAIAN PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
Nama Paket Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Bangunan RMU dan Lantai
Jemur
Kode RUP : 61396600
Program : 2.09.02 - Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi untuk
Kedaulatan dan Kemandirian Pangan
Kegiatan : 2.09.02.2.01 - Penyediaan Infrastruktur Dan Seluruh
Pendukung Kemandirian Pangan Sesuai Kewenangan
Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : 2.09.02.2.01.0003 - Penyediaan Infrastruktur Pendukung
Kemandirian Pangan Lainnya
Pagu Anggaran : 66.534.000
Pekerjaan perencanaan bangunan Rice Milling Unit (RMU) adalah serangkaian kegiatan
untuk merancang sebuah fasilitas penggilingan padi yang terdiri dari 8 Unit Bangunan RMU
dan 1 unit Lantai Jemur yang tersebar di Kecamatan Rongga, Sindangkerta, Cililin, Cipatat,
Ngamprah dan Cikalongwetan. Berikut adalah uraian singkat dari pekerjaan perencanaan
tersebut:
1. Survei dan pengumpulan data
a. Analisis kebutuhan: Memproyeksikan kebutuhan PPK dan PPTK ke dalam desain,
seperti kapasitas produksi, jenis mesin yang digunakan, dan target hasil, ukuran
bangunan dan aksesibilitas.
b. Studi lokasi: Mengamati kondisi lapangan (termasuk kondisi tanah, topografi, dan
aksesibilitas) untuk memastikan desain sesuai dengan keadaan sebenarnya.
2. Penyusunan desain dan dokumen teknis
a. Gambar kerja: Menyusun gambar arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal (ME)
secara detail dan terperinci. Ini mencakup denah, tampak, potongan, detail pondasi,
detail atap, serta instalasi kelistrikan dan permesinan.
b. Spesifikasi teknis (RKS): Menyiapkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
pelaksanaan yang berisi pedoman dan standar material yang akan digunakan. Ini
berfungsi sebagai acuan bagi pelaksana konstruksi saat pengerjaan di lapangan.
c. Perhitungan struktur: Melakukan analisis dan perhitungan struktur bangunan, seperti
pondasi dan rangka atap, untuk memastikan keamanan dan kualitas konstruksi.
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB): Menyusun perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk
seluruh pekerjaan, termasuk biaya material, upah tenaga kerja, dan peralatan.
3. Pertanggungjawaban dan pengawasan
a. Koordinasi desain: Bertanggung jawab atas desain dan perhitungan yang dibuat.
Konsultan perencana akan berkoordinasi dengan pelaksana kegiatan konstruksi dan
PPK dan PPTK untuk memastikan desain dapat dilaksanakan dengan baik di
lapangan.
b. Penyesuaian desain: Melakukan revisi desain jika ada kendala di lapangan,
misalnya sulitnya mendapatkan material yang sesuai atau adanya perbedaan
kondisi lahan.
Secara ringkas, konsultan perencana bertanggung jawab penuh atas seluruh aspek
teknis dan desain dari pembangunan RMU dan Lantai Jemur mulai dari konsep awal
hingga dokumen yang siap dilelang dan dibangun.
Bandung Barat, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
ttd
Teti Suryanti, S.Hut, M.IL
NIP. 19840801 200901 2008