SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam
jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga
yang tercantum dalam SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum
Republik Indonesia.
3. HARGA SPK
PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar
a.
harga SPK.
Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya
b.
overhead serta biaya asuransi.
Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar
c.
kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan
harga satuan dan lump sum).
4. HAK KEPEMILIKAN
PPK berhak atas kepemilikan semua Konstruksi/bahan yang terkait langsung
a.
atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada
PPK. Jika diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu
secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan
hukum yang berlaku.
Hak kepemilikan atas peralatan dan Konstruksi/bahan yang disediakan oleh
b.
PPK tetap pada PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada
PPK pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia.
Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada
saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian keausan akibat
pemakaian yang wajar.
5. CACAT MUTU
PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara
tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat
memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu,
serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu.
Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama 6 (enam) bulan setelah serah
terima hasil pekerjaan.
6. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas
pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk
dalam harga SPK.
7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
seluruh pekerjaan, kecuali kepada penyedia spesialis untuk bagian pekerjaan
tertentu. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat
lainnya.
8. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau
pada tanggal yang ditetapkan dalam SP.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
dalam SP.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan
kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan
kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
9. ASURANSI
Apabila dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK
a.
sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
1) semua Konstruksi dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan
pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan,
serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
3) perlindungan terhadap kegagalan bangunan.
Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
b.
harga SPK.
10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung
a.
tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung
jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta
instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul
dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personil;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak ketiga;
Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
b.
berita acara penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil
Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali
kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
PPK.
Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi
c.
kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu
d.
dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa
Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya
sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau
kelalaian penyedia.
11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat
memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
12. PENGUJIAN
Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan
pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan
Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia
berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan
adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa
Kompensasi.
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan
a.
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran
hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan
kemajuan hasil pekerjaan.
Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
b.
seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku
harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan
realisasi pekerjaan harian.
Laporan harian berisi:
c.
1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh
d.
konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.
Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
e.
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting
yang perlu ditonjolkan.
Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
f.
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan.
Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK dapat menugaskan Pejabat
g.
Penerima Hasil Pekerjaan membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan
pekerjaan di lokasi pekerjaan.
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai
a.
pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan
selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SP.
Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan
b.
Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian
penyedia maka penyedia dikenakan denda.
Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi
c.
maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi
tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk
diperpanjang.
Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
d.
penyelesaian semua pekerjaan.
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan
a.
permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Pejabat Penerima
b.
Hasil Pekerjaan.
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil
c.
pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-
kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib
memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
d.
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK dan diterima oleh Pejabat Penerima
Hasil Pekerjaan.
Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari harga SPK dan
e.
penyedia harus menyerahkan Sertifikat Garansi sebesar 5% (lima perseratus)
dari harga SPK.
16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI
Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada)
a.
berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar oleh
PPK, Konstruksi tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan
atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku sampai dengan 12 (dua belas) bulan
b.
setelah serah terima Konstruksi.
PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera
c.
setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama Masa Layanan Purnajual.
Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk
d.
memperbaiki atau mengganti Konstruksi dalam jangka waktu yang ditetapkan
dalam pemberitahuan tersebut.
Jika Penyedia tidak memperbaiki atau mengganti Konstruksi akibat cacat mutu
e.
dalam jangka waktu yang ditentukan maka PPK akan menghitung biaya
perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara langsung atau melalui pihak ketiga
yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan perbaikan tersebut. Penyedia
berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut
sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh PPK. Biaya tersebut
dapat dipotong oleh PPK dari nilai tagihan Penyedia.
Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, PPK dapat memasukkan Penyedia
f.
yang lalai memperbaiki cacat mutu ke dalam daftar hitam.
17. PERUBAHAN SPK
SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
a.
Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
b.
perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para
1)
pihak dalam SPK sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK;
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan
2)
pekerjaan;
perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau
3)
perubahan pelaksanaan pekerjaan.
Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat Peneliti
c.
Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
18. PERISTIWA KOMPENSASI
Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai
a.
berikut:
1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai
jadwal yang dibutuhkan;
4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian
tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat
diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
8) ketentuan lain dalam SPK.
Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
b.
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk
membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan.
Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
c.
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika
d.
berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
Peristiwa Kompensasi.
Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu
e.
penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa
Kompensasi.
19. PERPANJANGAN WAKTU
Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
a.
melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta
perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal
Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian
harus dilakukan melalui adendum SPK jika perpanjangan tersebut mengubah
Masa SPK.
PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
b.
penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
Penghentian SPK dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi
a.
Keadaan Kahar.
Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai
b.
dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini.
Bahan dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK,
dan selanjutnya menjadi hak milik PPK;
2) biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi hasil pekerjaan sementara
dan peralatan;
3) biaya langsung demobilisasi personil.
Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
c.
Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
d.
Perdata, pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan
apabila:
1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
2) penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai
pelaksanaan pekerjaan;
3) penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan
penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa
persetujuan Pengawas Pekerjaan;
4) penyedia berada dalam keadaan pailit;
5) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditetapkan oleh PPK;
6) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia
sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari harga SPK dan PPK menilai
bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan;
7) Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan
atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28
(dua puluh delapan) hari;
8) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai
dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK;
9) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
10) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan
benar oleh instansi yang berwenang.
Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:
e.
1) penyedia membayar denda; dan/atau
2) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan
f.
prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
21. PEMBAYARAN
pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK,
a.
dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran
secara sekaligus];
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak
termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
4) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), pajak dan uang retensi;
pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
b.
perseratus) dan Berita Acara penyerahan pekerjaan diterbitkan.
PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
c.
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan
pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM).
bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
d.
alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan
hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
22. DENDA
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai
akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia
dalam SPK ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran
prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung
jawab kontraktual penyedia.
23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan negeri
dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau
akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun
tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini
merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.