Sarana Dan Prasarana (Spam) Tps3r Pemda Kabupaten Bandung Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10527870000
Date: 30 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,986,701
Winner (Pemenang): CV Agra Mandiri
NPWP: 755364973421000
RUP Code: 61037291
Work Location: TPS3R Pemda Kabupaten Bandung Barat - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SYARAT UMUM                                    
                   SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                          
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
   Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam
   jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga
   yang tercantum dalam SPK.                                           
                                                                       
2. HUKUM YANG BERLAKU                                                  
   Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum
  Republik Indonesia.                                                  
                                                                       
                                                                       
3. HARGA SPK                                                           
     PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar
   a.                                                                  
     harga SPK.                                                        
     Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya 
   b.                                                                  
     overhead serta biaya asuransi.                                    
     Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar
   c.                                                                  
     kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan
     harga satuan dan lump sum).                                       
4. HAK KEPEMILIKAN                                                     
     PPK berhak atas kepemilikan semua Konstruksi/bahan yang terkait langsung
   a.                                                                  
     atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada
     PPK. Jika diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu
     secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan
     hukum yang berlaku.                                               
     Hak kepemilikan atas peralatan dan Konstruksi/bahan yang disediakan oleh
   b.                                                                  
     PPK tetap pada PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada
     PPK pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia.
     Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada
     saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian keausan akibat 
     pemakaian yang wajar.                                             
5. CACAT MUTU                                                          
   PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara
   tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat  
   memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu,
   serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu.
   Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama 6 (enam) bulan setelah serah
   terima hasil pekerjaan.                                             
6. PERPAJAKAN                                                          
   Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
   pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas 
   pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk
   dalam harga SPK.                                                    
7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                      
   Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
   seluruh pekerjaan, kecuali kepada penyedia spesialis untuk bagian pekerjaan
   tertentu. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
   pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat
   lainnya.                                                            
8. JADWAL                                                              
   a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau
     pada tanggal yang ditetapkan dalam SP.                            
   b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
     dalam SP.                                                         
   c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
   d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
     jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan
     kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan
     kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.            
9. ASURANSI                                                            
     Apabila dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK
   a.                                                                  
     sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:              
     1) semua Konstruksi dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
       kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan
       pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan,
       serta risiko lain yang tidak dapat diduga;                      
     2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan 
     3) perlindungan terhadap kegagalan bangunan.                      
     Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
   b.                                                                  
     harga SPK.                                                        
10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                            
     Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung
   a.                                                                  
     tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung
     jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
     proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta
     instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
     kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul
     dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
     tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir:            
     1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personil;
     2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;                    
     3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian
       pihak ketiga;                                                   
     Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
   b.                                                                  
     berita acara penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil
     Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali
     kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
     PPK.                                                              
     Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi
   c.                                                                  
     kewajiban penanggungan dalam syarat ini.                          
     Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu
   d.                                                                  
     dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa
     Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya
     sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau
     kelalaian penyedia.                                               
11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                         
   PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
   pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat
   memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan    
   pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
12. PENGUJIAN                                                          
   Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan
   pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan
   Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia
   berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan
   adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa 
   Kompensasi.                                                         
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                            
     Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan
   a.                                                                  
     volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran
     hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan
     kemajuan hasil pekerjaan.                                         
     Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
   b.                                                                  
     seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku
     harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan
     realisasi pekerjaan harian.                                       
     Laporan harian berisi:                                            
   c.                                                                  
     1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;     
     2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;             
     3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                           
     4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;               
     5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
       berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan                  
     6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.        
     Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh
   d.                                                                  
     konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.                           
     Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
   e.                                                                  
     kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting
     yang perlu ditonjolkan.                                           
     Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
   f.                                                                  
     kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
     perlu ditonjolkan.                                                
     Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK dapat menugaskan Pejabat
   g.                                                                  
     Penerima Hasil Pekerjaan membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan
     pekerjaan di lokasi pekerjaan.                                    
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                       
     Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai
   a.                                                                  
     pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan  
     pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan
     selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SP.
     Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan
   b.                                                                  
     Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian
     penyedia maka penyedia dikenakan denda.                           
     Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi
   c.                                                                  
     maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi
     tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk
     diperpanjang.                                                     
     Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
   d.                                                                  
     penyelesaian semua pekerjaan.                                     
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                             
     Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan
   a.                                                                  
     permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan. 
     Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Pejabat Penerima
   b.                                                                  
     Hasil Pekerjaan.                                                  
     Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil
   c.                                                                  
     pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-
     kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib         
     memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.                  
     PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
   d.                                                                  
     dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK dan diterima oleh Pejabat Penerima
     Hasil Pekerjaan.                                                  
     Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari harga SPK dan
   e.                                                                  
     penyedia harus menyerahkan Sertifikat Garansi sebesar 5% (lima perseratus)
     dari harga SPK.                                                   
16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI                                   
     Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada)
   a.                                                                  
     berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar oleh
     PPK, Konstruksi tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan
     atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
     Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku sampai dengan 12 (dua belas) bulan
   b.                                                                  
     setelah serah terima Konstruksi.                                  
     PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera
   c.                                                                  
     setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama Masa Layanan Purnajual.
     Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk
   d.                                                                  
     memperbaiki atau mengganti Konstruksi dalam jangka waktu yang ditetapkan
     dalam pemberitahuan tersebut.                                     
     Jika Penyedia tidak memperbaiki atau mengganti Konstruksi akibat cacat mutu
   e.                                                                  
     dalam jangka waktu yang ditentukan maka PPK akan menghitung biaya 
     perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara langsung atau melalui pihak ketiga
     yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan perbaikan tersebut. Penyedia
     berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut
     sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh PPK. Biaya tersebut
     dapat dipotong oleh PPK dari nilai tagihan Penyedia.              
     Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, PPK dapat memasukkan Penyedia
   f.                                                                  
     yang lalai memperbaiki cacat mutu ke dalam daftar hitam.          
17. PERUBAHAN SPK                                                      
     SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                       
   a.                                                                  
     Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
   b.                                                                  
       perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para
     1)                                                                
       pihak dalam SPK sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK;  
       perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan  
     2)                                                                
     pekerjaan;                                                        
       perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau  
     3)                                                                
       perubahan pelaksanaan pekerjaan.                                
     Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat Peneliti
   c.                                                                  
     Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.                                
18. PERISTIWA KOMPENSASI                                               
     Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai
   a.                                                                  
     berikut:                                                          
     1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
     2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                      
     3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai
       jadwal yang dibutuhkan;                                         
     4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;             
     5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian
       tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
       kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                               
     6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;             
     7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat
       diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;                      
     8) ketentuan lain dalam SPK.                                      
     Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
   b.                                                                  
     keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk  
     membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian
     pekerjaan.                                                        
     Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
   c.                                                                  
     perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
     dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.            
     Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika
   d.                                                                  
     berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
     penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
     Peristiwa Kompensasi.                                             
     Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu 
   e.                                                                  
     penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
     peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa
     Kompensasi.                                                       
19. PERPANJANGAN WAKTU                                                 
     Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
   a.                                                                  
     melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta 
     perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK 
     berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal 
     Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian
     harus dilakukan melalui adendum SPK jika perpanjangan tersebut mengubah
     Masa SPK.                                                         
     PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
   b.                                                                  
     penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.  
20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                      
     Penghentian SPK dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi
   a.                                                                  
     Keadaan Kahar.                                                    
     Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai
   b.                                                                  
     dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:           
     1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini.
       Bahan dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK,
       dan selanjutnya menjadi hak milik PPK;                          
     2) biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi hasil pekerjaan sementara
     dan peralatan;                                                    
     3) biaya langsung demobilisasi personil.                          
     Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK. 
   c.                                                                  
     Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum     
   d.                                                                  
     Perdata, pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan
     apabila:                                                          
     1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
       memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
     2) penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai   
       pelaksanaan pekerjaan;                                          
     3) penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan
       penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa  
       persetujuan Pengawas Pekerjaan;                                 
     4) penyedia berada dalam keadaan pailit;                          
     5) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
       waktu yang ditetapkan oleh PPK;                                 
     6) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia
       sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari harga SPK dan PPK menilai
       bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan; 
     7) Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan
       atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28
       (dua puluh delapan) hari;                                       
     8) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai
       dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK;         
     9) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
       proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
     10)  pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau 
       pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan
       benar oleh instansi yang berwenang.                             
     Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:      
   e.                                                                  
     1) penyedia membayar denda; dan/atau                              
     2) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.                        
     Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan
   f.                                                                  
     prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
     pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
     perundang-undangan.                                               
21. PEMBAYARAN                                                         
     pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK,
   a.                                                                  
     dengan ketentuan:                                                 
     1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
       pekerjaan;                                                      
     2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran
       secara sekaligus];                                              
     3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak
       termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
     4) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), pajak dan uang retensi;
     pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
   b.                                                                  
     perseratus) dan Berita Acara penyerahan pekerjaan diterbitkan.    
     PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
   c.                                                                  
     pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan  
     pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar   
     (PPSPM).                                                          
     bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
   d.                                                                  
     alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk 
     menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan
     hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.                         
22. DENDA                                                              
   Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai
   akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia
   dalam SPK ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran
   prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung
   jawab kontraktual penyedia.                                         
23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                          
   PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh        
   menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau 
   berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah 
   pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
   musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan negeri
   dalam wilayah hukum Republik Indonesia.                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                          
   Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau
   akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun
   tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini
   merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
Tenders also won by CV Agra Mandiri
Authority
2 August 2019Rehabilitasi Kantor Kecamatan CipatatKab. Bandung BaratRp 780,000,000
10 June 2025Pembangunan Spam Desa Tanjungwangi Kecamatan CihampelasKab. Bandung BaratRp 579,486,000
28 August 2025Pengadaan Pekerjaan Pengaspalan Pada Ruang Makan, Asrama 1 Dan 2, Dan Masjid Tahun 2025Kementerian Dalam NegeriRp 310,000,000
21 November 2023Penataan Toilet Gedung B Lantai 4 (Bagian Lobby)Kab. Bandung BaratRp 200,000,014
13 October 2022Rehabilitasi Ringan Gedung Skpd AKab. Bandung BaratRp 200,000,000
14 August 2025Pekerjaan Pembangunan Penataan Psu Perumahan Babakan Loa Permai Desa Padalarang Kecamatan PadalarangKab. Bandung BaratRp 199,344,420
14 November 2025Belanja Rehab Interior Gedung BbiKab. Bandung BaratRp 195,419,280
7 August 2025Belanja Bahan-Bahan Bangunan Dan Konstruksi (Patok Beton)Kab. Bandung BaratRp 182,455,000
27 November 2023Rehabilitasi Kantor Kecamatan CipatatKab. Bandung BaratRp 150,000,071
14 April 2023Sarana Dan Prasarana Spam Kp. Banuraja RT. 01 RW. 09 Desa Pangauban Kecamatan BatujajarKab. Bandung BaratRp 100,000,000