KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA JASA KONSULTAN FEASIBILITY STUDY LINGKUNGAN
PENGEMBANGAN PUBLIC SAFETY CENTER
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG Kegiatan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Feasibility Study
Lingkungan Pembangunan PSC 119 dilaksanakan sebagai langkah awal
untuk memastikan kelayakan dan keberlanjutan pembangunan sarana
pelayanan kegawatdaruratan masyarakat.
PSC 119 (Public Safety Center 119) merupakan layanan terpadu
penanganan kegawatdaruratan medis dan non-medis yang membutuhkan
dukungan infrastruktur yang memadai serta memenuhi standar teknis dan
lingkungan.
Penyusunan feasibility study ini bertujuan memberikan dasar analisis yang
komprehensif terhadap aspek lingkungan, teknis, sosial, ekonomi, dan
regulasi sebelum proses perencanaan dan pembangunan dimulai.
Dokumen pendahuluan ini menjelaskan latar belakang, urgensi, serta
landasan pelaksanaan studi kelayakan lingkungan pembangunan PSC 119
sebagai acuan pelaksanaan kegiatan selanjutnya.
1.1. URGENSI PEMBANGUNAN
Pembangunan PSC 119 sangat mendesak mengingat tingginya
kebutuhan masyarakat terhadap layanan penanganan
kegawatdaruratan yang cepat, terintegrasi, dan responsif. Saat ini,
sistem penanganan darurat di wilayah terkait masih terfragmentasi
dan belum terkoordinasi secara optimal antara fasilitas kesehatan,
BPBD, Dinas Perhubungan, serta aparat penanganan bencana.
Keterlambatan respons dalam penanganan kasus gawat darurat sering
berdampak pada meningkatnya risiko kecacatan hingga kematian.
Oleh karena itu, keberadaan PSC 119 menjadi solusi strategis untuk
mempercepat sistem layanan darurat satu pintu (one gate system)
berbasis call center 24 jam, yang memenuhi standar Kementerian
Kesehatan dan mendukung program pemerintah daerah dalam
peningkatan pelayanan publik.
2. MAKSUD DAN 2.1. MAKSUD
TUJUAN Maksud dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Feasibility
Study Lingkungan Pembangunan PSC 119 ini adalah untuk
menyediakan acuan yang jelas dan terstruktur dalam pelaksanaan
studi kelayakan lingkungan, guna memastikan rencana pembangunan
PSC 119 memenuhi aspek keberlanjutan, kepatuhan regulasi, serta
layak secara teknis dan operasional.
2.2. TUJUAN
- Mengidentifikasi kondisi eksisting lingkungan dan potensi
dampak lingkungan akibat pembangunan PSC 119.
- Menilai kelayakan teknis, ekologis, sosial, dan regulatif
terhadap rencana pembangunan.
- Memberikan rekomendasi strategis terkait mitigasi dan
pengelolaan dampak lingkungan.
- Menyusun dasar pertimbangan bagi pengambil kebijakan dalam
menentukan kelanjutan rencana pembangunan PSC 119.
- Mendukung terwujudnya pelayanan kegawatdaruratan terpadu
yang cepat, aman, dan berstandar nasional.
3. SASARAN Sasaran dari penyusunan Feasibility Study Lingkungan Pembangunan PSC
119 ini adalah:
1) Tersedianya dokumen studi kelayakan lingkungan yang
komprehensif sebagai dasar pengambilan keputusan pembangunan
PSC 119.
2) Teridentifikasinya potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul
dari pembangunan dan operasional PSC 119.
3) Tersusunnya rekomendasi pengelolaan dan mitigasi dampak
lingkungan secara tepat dan sesuai kaidah keberlanjutan.
4) Terwujudnya rencana pembangunan PSC 119 yang memenuhi aspek
teknis, sosial, ekologis, dan regulatif.
5) Mendukung penyediaan layanan kegawatdaruratan masyarakat yang
responsif, aman, dan terintegrasi melalui pendekatan ramah
lingkungan.
4. LANDASAN HUKUM Penyusunan Feasibility Study Lingkungan Pembangunan PSC 119 ini
berpedoman pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
beserta perubahannya.
4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem
Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).
5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat (termasuk integrasi layanan PSC 119).
6) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 38
Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
7) Peraturan Daerah dan kebijakan teknis pemerintah kabupaten/kota
terkait penyelenggaraan layanan kegawatdaruratan dan perlindungan
lingkungan.
Landasan hukum tersebut menjadi acuan untuk memastikan bahwa studi
kelayakan lingkungan dan rencana pembangunan PSC 119 dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan yang berlaku serta mendukung kebijakan
nasional maupun daerah.
5. SUMBER DANA Anggaran yang diperlukan dalam kegiatan ini bersumber dari APBD
Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025.
6. RUANG LINGKUP Ruang lingkup kegiatan Feasibility Study Lingkungan Pembangunan PSC
119 meliputi:
1) Inventarisasi Kondisi Eksisting Lingkungan
Meliputi identifikasi kondisi fisik, kimia, biologi, sosial, dan tata
ruang pada lokasi rencana pembangunan.
2) Analisis Potensi Dampak Lingkungan
Menganalisis potensi dampak terhadap kualitas udara, kebisingan, air,
tanah, lalu lintas, sosial ekonomi, serta kesehatan masyarakat akibat
pembangunan dan operasional PSC 119.
3) Kesesuaian Tata Ruang dan Regulasi Lingkungan
Menilai kesesuaian lokasi dengan RTRW/RDTR serta kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan terkait lingkungan.
4) Kajian Kelayakan Teknis dan Lingkunga
Menilai keterpaduan antara kebutuhan teknis pelayanan
kegawatdaruratan dengan daya dukung dan daya tampung
lingkungan.
5) Perumusan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
(RKL-RPL)
Menyusun strategi mitigasi dampak negatif serta optimalisasi dampak
positif lingkungan dari pembangunan PSC 119.
6) Penyusunan Rekomendasi Kelayakan Lingkungan
Memberikan kesimpulan kelayakan dan rekomendasi tindak lanjut
untuk proses perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan
PSC 119.
7. OUTPUT Pelaksanaan Feasibility Study Lingkungan Pembangunan PSC 119
diharapkan menghasilkan beberapa output utama, antara lain:
1) Dokumen kajian kondisi eksisting lingkungan sebagai dasar analisis
kelayakan pembangunan.
2) Analisis potensi dampak lingkungan (ADL) yang mencakup
identifikasi, evaluasi, dan prediksi dampak selama tahap konstruksi
dan operasional PSC 119.
3) Rekomendasi teknis pengelolaan dan mitigasi lingkungan (RKL-RPL)
yang realistis dan aplikatif.
4) Kesimpulan kelayakan lingkungan proyek pembangunan PSC 119
sebagai dasar pertimbangan bagi Pemerintah Daerah dan pemangku
kepentingan.
5) Dokumen Analisis Kelayakan Teknis, Sosial, Ekonomi, dan Regulasi
untuk menilai kondisi kelayakan pengembangan.
6) Dokumen Rekomendasi Strategi Pengembangan berupa skenario
pengembangan yang paling layak dan implementatif.
7) Dokumen Laporan Akhir Feasibility Study yang lengkap dan siap
menjadi dasar penyusunan DED dan perencanaan lanjutan.
8) Presentasi akhir kepada Pemerintah Daerah / Instansi Terkait sebagai
bahan pengambilan keputusan.
Output tersebut akan menjadi acuan penting dalam proses perencanaan,
pengambilan keputusan, serta perizinan pembangunan PSC 119 agar sesuai
dengan prinsip keberlanjutan dan tata kelola lingkungan hidup yang baik.
8. METODOLOGI Metodologi pelaksanaan Feasibility Study Lingkungan Pembangunan PSC
PELAKSANAAN 119 akan dilakukan melalui pendekatan ilmiah dan partisipatif, dengan
DAN TAHAPAN tahapan sebagai berikut:
PEKERJAAN 1) Tahap Persiapan (Inisiasi)
- Kick-off meeting dan penyelarasan dengan pihak penanggung
jawab kegiatan
- Identifikasi kebutuhan data dan penentuan strategi
pengumpulan data
- Penyusunan rencana kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan
2) Pengumpulan dan Validasi Data (Data Collection & Verification)
- Pengumpulan data primer melalui survei lapangan, observasi,
FGD/mini workshop, dan wawancara dengan stakeholder
terkait
- Pengumpulan data sekunder melalui studi literatur, review
RTRW, RPJMD, Rencana Induk Kesehatan Daerah,
SIRS/SIKDA/ELSIMIL, dll.
- Validasi dan konfirmasi data dengan instansi teknis terkait
3) Analisis Kelayakan Multidimensi
- Analisis kebutuhan (demand analysis) dan proyeksi beban
layanan
- Analisis teknis (technical feasibility) meliputi lokasi, prasarana,
utilitas, dan alur layanan
- Analisis kelembagaan dan tata kelola (institutional feasibility)
- Analisis sosial, lingkungan, dan risiko (social–environmental
feasibility)
- Analisis finansial dan keekonomian (financial & economic
feasibility)
4) Perumusan Alternatif dan Strategi Pengembangan
- Penyusunan alternatif skenario implementasi dan model
pengelolaan Labkesmas
- Analisis perbandingan opsi dari segi sumber pembiayaan,
operational readiness, dan sustainabilitas
- Penyusunan rekomendasi strategi paling layak dan
implementatif
5) Penyusunan Dokumen dan Finalisasi
- Penyusunan draft dokumen FS secara lengkap dan sistematis
- Presentasi dan pembahasan hasil (exposé) dengan stakeholder
terkait
- Revisi dan finalisasi dokumen FS berdasarkan masukan dan
arahan
- Penyerahan dokumen akhir beserta executive summary
6) Penyusunan dan Penyampaian Laporan
- Laporan awal (Inception Report)
- Laporan antara (Progres FS)
- Laporan akhir Feasibility Study dan presentasi hasil kepada
stakeholder terkait.
9. JANGKA WAKTU Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pekerjaan Feasibility Study
PELAKSANAAN Lingkungan Pembangunan PSC 119 ini adalah 30 (tiga puluh) hari
kalender, dihitung dari sejak diturunkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
10. TENAGA AHLI/
PERSONIL
Pengalaman Jumlah
No. Personil / keahlian
Tahun Personil
A TENAGA AHLI
1 Team Leader / Ahli Tata Lingkungan (SKK Level 8) 2 1
2 Tenaga Ahli Kebijakan Publik (SKK Level 7) 3 1
3 Tenaga Ahli Sosial (SKK Level 7) 3 1
B TENAGA PENDUKUNG
1 Surveyor - 2
2 Drafter - 1
3 Admin - 1
11. PENUTUP Penyusunan Feasibility Study Lingkungan Pembangunan PSC 119 ini
merupakan langkah strategis untuk memastikan rencana
pembangunan dilakukan secara bertanggung jawab, berkelanjutan,
serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Melalui kajian
ini, diharapkan seluruh aspek dampak lingkungan dapat diidentifikasi
dan dikelola dengan tepat sehingga pembangunan PSC 119 tidak
hanya meningkatkan pelayanan kegawatdaruratan masyarakat, namun
juga tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Dokumen ini diharapkan menjadi dasar rujukan bagi pengambil
kebijakan dalam menentukan kelanjutan rencana pembangunan PSC
119 serta sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan perizinan
lingkungan yang diperlukan.
Bandung Barat, 31 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
ttd
IRVAN INDRASUKMA, ST, MH.Kes
NIP. 197909212009011005