Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Kas Bud Kabupaten Bandung Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10531780000
Date: 31 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Badan Keuangan Dan Aset Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,770,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,770,000
Winner (Pemenang): PT Insaba Pratista Agya
NPWP: 06*8**7****29**0
RUP Code: 61324662
Work Location: Badan Keuangan dan Aset Daerah - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
w                                                                         
                 PEMERINTAH     KABUPATEN     BANDUNG     BARAT             
                      BADAN   KEUANGAN    DAN ASET  DAERAH                  
                  Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,  
                                                                            
                     Jalan Raya Padalarang - Cisarua Km. 2, 40552, Pos-el   
                              bkadbandungbarat@gmail.com,                   
                            Laman www.bandungbaratkab.go.id                 
                                                                            
                                                                            
                         KERANGKA ACUAN KERJA                               
               PENGADAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KAS BUD                 
                                                                            
                        KABUPATEN BANDUNG BARAT                             
                                                                            
                                                                            
1. Latar Belakang    a. Sistem Manajemen Kas Pemda adalah layanan untuk mengelola
                                                                            
                       keuangan daerah secara efisien dan terintegrasi. Sistem ini
                                                                            
                       memungkinkan pemerintah daerah dan satuan kerja (satker)
                                                                            
                       untuk melakukan transaksi non-tunai secara real-time,
                       memantau kas dari berbagai sumber pendapatan dan     
                                                                            
                       pengeluaran, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
                                                                            
                       keuangan daerah.                                     
                     b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
                                                                            
                       tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pemerintah 
                                                                            
                       Daerah wajib menyediakan Informasi Keuangan Daerah serta
                       Mendukung  Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan 
                                                                            
                       Daerah;                                              
                                                                            
                     c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang
                       Sistem Informasi Pemerintah Daerah, bahwa Pemerintah Daerah
                                                                            
                       wajib menyediakan informasi Keuangan Daerah melalui situs
                                                                            
                       Jaringan resmi Kementerian Dalam Negeri;             
                                                                            
                                                                            
2. Maksud dan Tujuan     Optimalisasi pengelolaan kas:                     
                                                                            
                          Memungkinkan pengelolaan kas yang lebih efektif, efisien,
                                                                            
                          dan transparan, serta memastikan ketersediaan likuiditas
                          pada waktu yang tepat.                            
                                                                            
                         Implementasi transaksi non-tunai:                 
                                                                            
                          Mendukung dan memfasilitasi kebijakan transaksi non-tunai
                          di lingkungan Pemda, sesuai dengan perkembangan   
                                                                            
                          teknologi dan standar nasional.                   
                                                                            
3. Sasaran           Sasaran yang diharapkan dalam pekerjaan ini adalah sebagai
                     berikut :                                              
                                                                            
                       1. Tersedianya Sistem Informasi Managemen Kas yang dapat
                                                                            
                          menghasilkan Sistem Informasi yang lebih efektif, efisien dan
                          transparan                                        
                                                                            
                       2. Adanya fasilitas monitoring system dalam bentuk dashboard
                                                                            
                          Kepala Daerah yang mengolah data transaksional SKPD yang
                                                                            
                          memudahkan pengambilan keputusan                  
                                                                            
                                                                            
4. Lokasi Kegiatan   Pekerjaan ini akan dilaksanakan di Badan Keuangan dan Aset Daerah
                                                                            
                     Kabupaten Bandung Barat.                               
                                                                            
5. Sumber Pendanaan  Pekerjaan ini dibiayai dengan sumber pendanaan APBD Kabupaten
                     Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sebesar 
                                                                            
                     Rp. 100.770.000,00 (Seratus Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu
                                                                            
                     Rupiah)                                                
                                                                            
6. Nama dan          Nama Pengguna Anggaran :                               
                                                                            
   Proyek/Satuan Kerja                                                      
                     Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah pada Badan Keuangan
   Pengguna Anggaran                                                        
                     dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat                
                     Proyek/Satuan Kerja :                                  
                                                                            
                     Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat 
                                                                            
7. Data Dasar        Data dasar yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini
                                                                            
                     bersumber dari SIPD dan PERBANKAN                      
                                                                            
8. Standar Teknis    Adapun standar teknis dari pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
   Pelaksanaan Kegiatan                                                     
                     Database yang digunakan untuk pengembangan Sistem adalah
                                                                            
                     Microsoft SQL Server 2017 dan Microsoft SQL Server 2017.
                       1. Database :SQL server 2008 atau SQL server 2017    
9  Spesifikasi Teknis                                                       
                       2. Pengalaman dalam Pekerjaan sejenis paling sedikit selama
                          3 Tahun                                           
                                                                            
10. Referensi Hukum  Adapun peraturan perundangan utama yang dijadikan acuan dalam
                     pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut :      
                                                                            
                     1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan  
                                                                            
                        Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                        Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                                            
                        Nomor 4286);                                        
                                                                            
                     2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
                        Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                                                                            
                        Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                                            
                        Nomor 4355);                                        
                     3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
                                                                            
                        Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
                                                                            
                        Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
                                                                            
                        dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang    
                                                                            
                        Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
                                                                            
                        tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
                                                                            
                        Republik Indonesia Nomor 5679);                     
                                                                            
                     4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang    
                        Pengelolaan Keuangan Daerah.                        
                                                                            
                     5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
                                                                            
                        Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
                                                                            
                        pada Pemerintah Daerah;                             
                                                                            
                     6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
                                                                            
                        Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur
                        Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah         
                                                                            
                                                                            
                     7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77
                        Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
                                                                            
                        Daerah;                                             
                                                                            
                     8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020
                                                                            
                        tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran, Klarifikasi,
                        Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
                                                                            
                        Keuangan Daerah                                     
                                                                            
                     9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
                                                                            
                        tentang keterbukaan Informasi Publik atau yang disebut sebagai
                                                                            
                        UU KIP                                              
                                                                            
10. Ruang Lingkup    Ruang lingkup dalam kegiatan ini adalah:               
   Pekerjaan           1. DASHBOARD                                         
                                                                            
                       2. RKUD (retribusi/pendapatan)                       
                                                                            
                       3. Buku Besar                                        
                                                                            
                       4. Prognosis                                         
                       5. SP2D                                              
                                                                            
                       6. Pengembalian Belanja                              
                                                                            
                                                                            
11. Keluaran           •  Tersedianya Aplikasi transaksional + Tarik data SIPD
                                                                            
                          dan PERBANKAN                                     
                                                                            
                       •  Menampilkan Data RKUD Baik pendapatan maupun      
                          Pengeluaran                                       
                                                                            
12. Kebutuhan Personil 1. Ketua Tim/ Ahli Teknologi Informasi Pendidikan S1 Teknik
                          Informatika dengan Pengalaman Minimal 2 Tahun     
                                                                            
                                                                            
                       2. Tenaga Ahli/Programer dengan Pendidikan S1 Teknik 
                          Informatika dengan Pengalaman Minimal 1 Tahun     
                                                                            
                       3. Tenaga Ahli Database dengan Pendidikan S1 Semua Jurusan
                                                                            
                          dengan Pengalaman Minimal 1 Tahun                 
                                                                            
13. Peralatan, Material, Pengguna Anggaran menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
                                                                            
   dan Fasilitas dari dibutuhkan dalam proses pelaksanaan kegiatan selain dari yang
                                                                            
   Pengguna Anggaran disediakan oleh pihak Penyedia sesuai Rencana Anggaran Biaya
                     (RAB), diantaranya adalah ruang kerja konsultan, sambungan
                                                                            
                     internet, meubelair dan peralatan lain yang dibutuhkan.
                                                                            
14. Jangka Waktu     Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan adalah 45
   Pelaksanaan       (Empat Puluh Lima) hari kalender sejak ditandatanganinya Surat
                                                                            
                     Perjanjian Kerja oleh kedua belah pihak.               
                                                                            
15. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan berisi rencana pelaksanaan pekerjaan, baik
                                                                            
                     metode maupun rencana waktu pelaksanaan. Secara rinci pada
                                                                            
                     laporan ini akan berisi mengenai: metode pelaksanaan, rencana
                     kegiatan penyedia jasa, dan rencana jadwal kegiatan.   
                                                                            
                                                                            
16. Laporan Akhir    Laporan Akhir berisi rangkuman laporan keseluruhan pelaksanaan
                     pekerjaan. Pada intinya Laporan Akhir berisi materi penyempurnaan
                                                                            
                     Draft Laporan Akhir yang dilengkapi dengan hasil-hasil pekerjaan.
                                                                            
17. Penutup          Kerangka Acuan Kerja ini pada dasarnya disusun untuk   
                     dipergunakan sebagai pedoman bagi pihak pelaksana pekerjaan.
                                                                            
                     Apabila ada beberapa tahapan atau petunjuk pekerjaan yang telah
                                                                            
                     ditentukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, dapat
                     mengusulkan perubahan dan argumentasi teknis yang dapat
                                                                            
                     dipertanggungjawabkan dan tanpa mengurangi kualitas pekerjaan
                                                                            
                     dengan maksud agar terciptanya hasil yang optimal. Tambahan
                     atau penyesuaian sebagaimana dimaksud merupakan bagian yang
                                                                            
                     tidak terpisahkan dari Kerangka Acuan Kerja pelaksanaan
                                                                            
                     pekerjaan. Demikian kerangka acuan ini di buat untuk dapat
                     dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                       Pejabat Pembuat Komitmen,            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                          REDY WIDIAWAN, ST                 
                                        NIP. 1979112132009011012