w
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,
Jalan Raya Padalarang - Cisarua Km. 2, 40552, Pos-el
bkadbandungbarat@gmail.com,
Laman www.bandungbaratkab.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KAS BUD
KABUPATEN BANDUNG BARAT
1. Latar Belakang a. Sistem Manajemen Kas Pemda adalah layanan untuk mengelola
keuangan daerah secara efisien dan terintegrasi. Sistem ini
memungkinkan pemerintah daerah dan satuan kerja (satker)
untuk melakukan transaksi non-tunai secara real-time,
memantau kas dari berbagai sumber pendapatan dan
pengeluaran, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
keuangan daerah.
b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pemerintah
Daerah wajib menyediakan Informasi Keuangan Daerah serta
Mendukung Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan
Daerah;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Sistem Informasi Pemerintah Daerah, bahwa Pemerintah Daerah
wajib menyediakan informasi Keuangan Daerah melalui situs
Jaringan resmi Kementerian Dalam Negeri;
2. Maksud dan Tujuan Optimalisasi pengelolaan kas:
Memungkinkan pengelolaan kas yang lebih efektif, efisien,
dan transparan, serta memastikan ketersediaan likuiditas
pada waktu yang tepat.
Implementasi transaksi non-tunai:
Mendukung dan memfasilitasi kebijakan transaksi non-tunai
di lingkungan Pemda, sesuai dengan perkembangan
teknologi dan standar nasional.
3. Sasaran Sasaran yang diharapkan dalam pekerjaan ini adalah sebagai
berikut :
1. Tersedianya Sistem Informasi Managemen Kas yang dapat
menghasilkan Sistem Informasi yang lebih efektif, efisien dan
transparan
2. Adanya fasilitas monitoring system dalam bentuk dashboard
Kepala Daerah yang mengolah data transaksional SKPD yang
memudahkan pengambilan keputusan
4. Lokasi Kegiatan Pekerjaan ini akan dilaksanakan di Badan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Bandung Barat.
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dengan sumber pendanaan APBD Kabupaten
Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sebesar
Rp. 100.770.000,00 (Seratus Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu
Rupiah)
6. Nama dan Nama Pengguna Anggaran :
Proyek/Satuan Kerja
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah pada Badan Keuangan
Pengguna Anggaran
dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat
Proyek/Satuan Kerja :
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat
7. Data Dasar Data dasar yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini
bersumber dari SIPD dan PERBANKAN
8. Standar Teknis Adapun standar teknis dari pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
Pelaksanaan Kegiatan
Database yang digunakan untuk pengembangan Sistem adalah
Microsoft SQL Server 2017 dan Microsoft SQL Server 2017.
1. Database :SQL server 2008 atau SQL server 2017
9 Spesifikasi Teknis
2. Pengalaman dalam Pekerjaan sejenis paling sedikit selama
3 Tahun
10. Referensi Hukum Adapun peraturan perundangan utama yang dijadikan acuan dalam
pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77
Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020
tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran, Klarifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
tentang keterbukaan Informasi Publik atau yang disebut sebagai
UU KIP
10. Ruang Lingkup Ruang lingkup dalam kegiatan ini adalah:
Pekerjaan 1. DASHBOARD
2. RKUD (retribusi/pendapatan)
3. Buku Besar
4. Prognosis
5. SP2D
6. Pengembalian Belanja
11. Keluaran • Tersedianya Aplikasi transaksional + Tarik data SIPD
dan PERBANKAN
• Menampilkan Data RKUD Baik pendapatan maupun
Pengeluaran
12. Kebutuhan Personil 1. Ketua Tim/ Ahli Teknologi Informasi Pendidikan S1 Teknik
Informatika dengan Pengalaman Minimal 2 Tahun
2. Tenaga Ahli/Programer dengan Pendidikan S1 Teknik
Informatika dengan Pengalaman Minimal 1 Tahun
3. Tenaga Ahli Database dengan Pendidikan S1 Semua Jurusan
dengan Pengalaman Minimal 1 Tahun
13. Peralatan, Material, Pengguna Anggaran menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
dan Fasilitas dari dibutuhkan dalam proses pelaksanaan kegiatan selain dari yang
Pengguna Anggaran disediakan oleh pihak Penyedia sesuai Rencana Anggaran Biaya
(RAB), diantaranya adalah ruang kerja konsultan, sambungan
internet, meubelair dan peralatan lain yang dibutuhkan.
14. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan adalah 45
Pelaksanaan (Empat Puluh Lima) hari kalender sejak ditandatanganinya Surat
Perjanjian Kerja oleh kedua belah pihak.
15. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan berisi rencana pelaksanaan pekerjaan, baik
metode maupun rencana waktu pelaksanaan. Secara rinci pada
laporan ini akan berisi mengenai: metode pelaksanaan, rencana
kegiatan penyedia jasa, dan rencana jadwal kegiatan.
16. Laporan Akhir Laporan Akhir berisi rangkuman laporan keseluruhan pelaksanaan
pekerjaan. Pada intinya Laporan Akhir berisi materi penyempurnaan
Draft Laporan Akhir yang dilengkapi dengan hasil-hasil pekerjaan.
17. Penutup Kerangka Acuan Kerja ini pada dasarnya disusun untuk
dipergunakan sebagai pedoman bagi pihak pelaksana pekerjaan.
Apabila ada beberapa tahapan atau petunjuk pekerjaan yang telah
ditentukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, dapat
mengusulkan perubahan dan argumentasi teknis yang dapat
dipertanggungjawabkan dan tanpa mengurangi kualitas pekerjaan
dengan maksud agar terciptanya hasil yang optimal. Tambahan
atau penyesuaian sebagaimana dimaksud merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Kerangka Acuan Kerja pelaksanaan
pekerjaan. Demikian kerangka acuan ini di buat untuk dapat
dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pejabat Pembuat Komitmen,
REDY WIDIAWAN, ST
NIP. 1979112132009011012