w
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,
Jalan Raya Padalarang - Cisarua Km. 2, 40552, Pos-el
bkadbandungbarat@gmail.com,
Laman www.bandungbaratkab.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN EKSEKUTIF
KABUPATEN BANDUNG BARAT
1. Latar Belakang a. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pemerintah
Daerah wajib menyediakan Informasi Keuangan Daerah serta
Mendukung Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan
Daerah;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Sistem Informasi Pemerintah Daerah, bahwa Pemerintah Daerah
wajib menyediakan informasi Keuangan Daerah melalui situs
Jaringan resmi Kementerian Dalam Negeri;
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
tentang keterbukaan Informasi Publik atau yang disebut sebagai
UU KIP.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud dilakukannya pekerjaan Pengembangan SIE dimaksud
adalah Sistem Informasi Eksekutif salah satu jenis
manajemen sistem informasi untuk memudahkan dan
mendukung keterangan dan pembuatan keputusan yang
dibutuhkan eksekutif dengan menyediakan kemudahan akses
terhadap informasi baik dari dalam maupun dari luar yang
relevan dengan tujuan organisasi. Ini biasanya dipertimbangkan
sebagai bentuk dari sistem pendukung keputusan (SPK).
b. Adapun tujuan dari pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1. Tarik Data Sistem Informasi sesuai degan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloaan
Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan
Daerah.
2. Menhasilkan Chart (Grafik) Anggaran dan Realisasi
3. Sasaran Sasaran yang diharapkan dalam pekerjaan ini adalah sebagai
berikut :
1. Tersedianya Chart (Grafik) Anggaran dan Realisasi yang dapat
menghasilkan Sistem Informasi
2. Tersedianya sistem informasi yang merupakan
pengikhtisaran terhadap data operasional pemerintahan
daerah yang mudah diakses oleh Bupati/Sekretariat
Kabupaten maupun SKPD sesuai hak aksesnya
3. Adanya percepatan pengambilan keputusan operasi di
pemerintahan daerah yang memberi outcome berupa
peningkatan laba bagi pemerintahan daerah.
4. Adanya fasilitas monitoring system dalam bentuk dashboard
Kepala Daerah yang mengolah data transaksional SKPD yang
memudahkan pengambilan keputusan
4. Lokasi Kegiatan Pekerjaan ini akan dilaksanakan di Badan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Bandung Barat.
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dengan sumber pendanaan APBD Kabupaten
Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sebesar
Rp. 100.770.000,00 (Seratus Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu
Rupiah)
6. Nama dan Nama Pengguna Anggaran :
Proyek/Satuan Kerja
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung
Pengguna Anggaran
Barat
Proyek/Satuan Kerja :
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat
7. Data Dasar Data dasar yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini
bersumber dari aplikasi SIPKD menjadi SIE DATA Sumber SIPD
8. Standar Teknis Adapun standar teknis dari pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
Pelaksanaan Kegiatan
Database yang digunakan untuk pengembangan Sistem adalah
Microsoft SQL Server 2017 dan Microsoft SQL Server 2017.
1. Database :SQL server 2008 atau SQL server 2017
9 Spesifikasi Teknis
2. Pengalama dalam Pekerjaan sejenis paling sedikit selama
3 Tahun
10. Referensi Hukum Adapun peraturan perundangan utama yang dijadikan acuan dalam
pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77
Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020
tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran, Klarifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
tentang keterbukaan Informasi Publik atau yang disebut sebagai
UU KIP
10. Ruang Lingkup Ruang lingkup dalam kegiatan ini adalah:
Pekerjaan 1. Realisasi Belanja Langsung Tertinggi Pada SKPD
2. SP2D
3. Chart (Grafik) Modul Anggaran
4. Chart (Grafik) Modul Penatausahaan
11. Keluaran • Tersedianya Aplikasi transaksional + Tarik data SIPD
• Menampilkan berbagai grafik mengenai status terkini,
histori data, dan komparasi data dari sebuah
organisasi untuk mendukung pengambilan keputusan
secara cepat.
12. Kebutuhan Personil 1. Ketua Tim/ Ahli Teknologi Informasi Pendidikan S1 Teknik
Informatika dengan Pengalaman Minimal 2 Tahun
2. Tenaga Ahli/Programer dengan Pendidikan S1 Teknik
Informatika dengan Pengalaman Minimal 1 Tahun
3. Tenaga Ahli Database dengan Pendidikan S1 Semua Jurusan
dengan Pengalaman Minimal 1 Tahun
13. Peralatan, Material, Pengguna Anggaran menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
Personil dan Fasilitas dibutuhkan dalam proses pelaksanaan kegiatan selain dari yang
dari Kuasa Pengguna disediakan oleh pihak Penyedia sesua Rencana Anggaran Biaya
Anggaran (RAB), diantaranya adalah ruang kerja konsultan, sambungan
internet, meubelair dan peralatan lain yang dibutuhkan.
14. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan adalah 45
Pelaksanaan (Empat Puluh Lima) Bulan sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian
Kerja (oleh kedua belah pihak).
15. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan berisi rencana pelaksanaan pekerjaan, baik
metode maupun rencana waktu pelaksanaan. Secara rinci pada
laporan ini akan berisi mengenai: metode pelaksanaan, rencana
kegiatan penyedia jasa, dan rencana jadwal kegiatan.
16. Laporan Akhir Laporan Akhir berisi rangkuman laporan keseluruhan pelaksanaan
pekerjaan. Pada intinya Laporan Akhir berisi materi penyempurnaan
Draft Laporan Akhir yang dilengkapi dengan hasil-hasil pekerjaan.
17. Penutup Kerangka Acuan Kerja ini pada dasarnya disusun untuk
dipergunakan sebagai pedoman bagi pihak pelaksana pekerjaan.
Apabila ada beberapa tahapan atau petunjuk pekerjaan yang telah
ditentukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, dapat
mengusulkan perubahan dan argumentasi teknis yang dapat
dipertanggungjawabkan dan tanpa mengurangi kualitas pekerjaan
dengan maksud agar terciptanya hasil yang optimal. Tambahan
atau penyesuaian sebagaimana dimaksud merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Kerangka Acuan Kerja pelaksanaan
pekerjaan. Demikian kerangka acuan ini di buat untuk dapat
dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pejabat Pembuat Komitmen,
REDY WIDIAWAN, ST
NIP. 1979112132009011012