Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan ini umumnya dilakukan melalui mekanisme belanja barang/jasa
sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah serta SOP internal instansi. Secara umum, kegiatan pengadaan ini
meliputi :
Identifikasi kebutuhan dan pengukuran ukuran jendela pada ruangan sasaran;
Penyusunan spesifikasi teknis dan perkiraan biaya (HPS);
Proses pemilihan penyedia sesuai ketentuan pengadaan;
Pengiriman, pemasangan, serta serah terima hasil pekerjaan.
Hasil akhir dari kegiatan ini adalah tersedianya vertical blind yang terpasang
dengan baik dan berfungsi optimal pada setiap ruangan yang telah ditentukan,
sehingga mendukung kenyamanan dan kinerja pegawai di lingkungan kantor
Sekretariat DPRD. Sasaran kegiatan pengadaan Vertical Blind adalah :
Tersedianya vertical blind dengan luas 500 M2,yang sesuai dengan spesifikasi
teknis dan ukuran jendela di ruang kerja/unit yang telah ditetapkan.
Terpasangnya vertical blind secara rapi dan berfungsi dengan baik pada seluruh
lokasi yang menjadi target pengadaan.
Terwujudnya lingkungan kerja yang nyaman, bersih, dan berestetika, yang
mendukung produktivitas pegawai.
Bandung Barat, 20 Oktober 2025
Sekretariat DPRD Kab. Bandung Barat
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
ANANG IRAWAN, S.E, M.M, CPSp, CCMS
NIP. 19820118 201001 1 003
Kerangka Acuan Kerja
Penyediaan Vertical Blind