URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan merupakan Pembuatan Papan Nama Cagar Budaya yang
dalam pelaksanaanya harus mengacu pada peraturan yang berlaku dengan
tahapan :
Ruang lingkup kegiatan Pengelolaan Cagar Budaya Sub Kegiatan
Pelindungan Cagar Budaya berupa Pembuatan Papan Nama Cagar Budaya
di Kabupaten Bandung Barat dibagi kedalam 2 (dua) lingkup pokok,
diantaranya :
1. Lingkup Strategis
Lingkup strategis merupakan milestone pelaksanaan Kegiatan
Pengelolaan Cagar Budaya Sub Kegiatan Pelindungan Cagar Budaya
(Papan Nama Cagar Budaya) berupa analisis kondisi eksisting meliputi
analisis kebutuhan sumber daya teknis dan non-teknis yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan Pembuatan Papan Nama Cagar Budaya di Kabupaten
Bandung Barat.
2. Lingkup Teknis
Lingkup teknis merupakan tuntutan mutlak pelaksanaan Kegiatan
Pengelolaan Cagar Budaya Sub Kegiatan Pelindungan Cagar Budaya
berupa Pembuatan Papan Nama Cagar Budaya di Kabupaten Bandung
Barat yang ditentukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten
Bandung Barat
3. Jadwal Pelaksanaan
Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Cagar Budaya Sub Kegiatan
Pelindungan Cagar Budaya berupa Pembuatan Papan Nama Cagar
Budaya di Kabupaten Bandung Barat direncanakan selama 8 (delapan)
hari kalender pada tanggal 3 November 2025 – 10 November 2025.
4. Sumber Dana
Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Cagar Budaya Sub Kegiatan
Pelindungan Cagar Budaya berupa Pembuatan Papan Nama Cagar
Budaya di Kabupaten Bandung Barat dibiayai dari Dana APBD
Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 sebesar dengan
anggaran sebesar Rp. 64.247.200,- (enam puluh empat juta dua ratus
empat puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).