Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
DED PUSKESMAS CIPEUNDEUY
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Bahwa bangunan Negara merupakan salah satu asset milik Negara yang mempunyai
nilai strategis sebagai tempat berlangsungnya proses penyelenggaraan Negara yang
diatur dan dikelola agar fungsional, andal, efektif, efisien dan diselenggarakan secara
tertib.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta di interprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
perencanaan. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai KAK ini.
KAK diperlukan antara lain sebagai dasar dalam penentuan pendekatan dan metodologi,
rencana kerja dan penugasan tenaga ahli. oleh karena itu di dalam KAK mencakup latar
belakang, tujuan, sasaran, lingkup pekerjaan, lingkup wilayah, lingkup kegiatan, tenaga
ahli dan produk pekerjaan. Produk pekerjaan ini berupa jenis-jenis laporan, jenis dan
subtansi serta keluaran atau output yang dihasilkan.
Puskesmas Cipeundeuy sebagai salah satu asset Negara harus mcrupakan tempat yang
representative untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, nyaman, dan
bermutu bagi masyarakat.
Dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Puskesmas
Cipeundeuy dituntut untuk senantiasa meningkatkan kualitas sarana, prasarana, serta
sumber daya manusia agar mampu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang
ditetapkan pemerintah.
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy
Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
Maka dari itu, diperlukan langkah strategis dan terencana dalam pengembangan fasilitas,
optimalisasi proses pelayanan, serta pemenuhan standar mutu dan keselamatan pasien
guna mewujudkan Puskesmas Cipeundeuy sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat
pertama yang modern, responsif, dan berdaya saing — mampu memberikan pelayanan
promotif-preventif, kuratif, serta rehabilitatif secara menyeluruh dan berorientasi pada
kebutuhan masyarakat, serta mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan
program prioritas nasional di bidang kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan dan Prasarana Puskesmas, dan adminitrasi yang terakreditasi oleh
sebab itu berdasarkan pertimbangan hal-hal tersebut, maka perlu dilakukan kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Puskesmas Cipeundeuy sebagai upaya peningkatan
fasilitas penunjang pelayanan Kesehatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana dalam
menyiapkan dokumen teknis yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi, diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
Pengadaan Jasa Konsultansi Perencana DED Gedung Puskesmas Cipeundeuy, sehingga
terealisasinya hasil perencanaan yang sesuai dengan norma, standar, pedoman dan kriteria
teknis, serta dapat diterima dengan baik oleh instansi terkait.
Tujuan yang ingin dicapai dengan adanya kegiatan perencanaan ini adalah :
1) Menyiapkan desain teknis, berupa gambar konstruksi bangunan gedung lengkap,
meliputi Gambar Arsitektur, Gambar Mekanikal dan Elektrikal; Perkiraan Biaya
yang dibutuhkan, Spesifikasi Teknis yang jelas dan sistematis serta dokumen
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai dengan pekerjaan
fisik yang dilakukan.
2) Menyiapkan perencanaan bangunan dengan kesiapan teknologi didalamnya yang
mendukung pengembangan program Smart office.
3) Menyiapkan perencanaan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta
dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan nantinya.
4) Sebagai pegangan dalam melaksanakan pengembangan rumah sakit secara benar
dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy
Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
5) Memberikan suatu sarana yang mampu mendukung kelancaran kerja dan
produktivitas pengguna ruang.
6) Memberikan suatu sarana ruang sebagai obyek perencanaan yang representatif
dalam kaitannya untuk lebih memaksimalkan fungsi pelayanan sebagai salah satu
sarana dan prasarana kesehatan yang memadai.
7) Mewujudkan efektifitas dan efisien pengalokasian dana pembangunan khususnya
untuk kegiatan pembangunan nantinya
8) Menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan mengutamakan
pelayanan kepada masyarakat
3. SASARAN
Sedangkan sasaran yang ingin dicapai adalah :
1) Keterkaitan antara perencanaan strategis dengan perencanaan fisik agar tercapai
sinergisme peran optimalisasi fungsi, baik masa kini maupun yang direncanakan
mendatang, optimalisasi sirkulasi dengan upaya menghubungkan secara lebih
efektif dan efisien fungsi-fungsi yang terkait dalam lingkungan Puskesmas
Cipeundeuy.
2) Terwujudnya Gedung Puskesmas Cipeundeuy beserta jaringannya yang
berfungsi secara optimal dan estetik.
3) Terwujudya bangunan yang memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
segi mutu biaya, desain dan tata letak yang memadai serta lengkap
sarana/prasarana yang memadai dapat mengakomodir fasilitas IT (Information
Technology) sehingga mampu menciptakan suasana yang kondusif bagi pegawai
dan stakeholder.
4) Menanggapi konteks dan lingkungan secara positif baik dari sisi functional-
hygiene, maupun secara estetika-perancangan kawasan.
5) Mengendalikan perkembangan pemanfaatan ruang sehingga kemampuan dan
potensi yang ada dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.
6) Peningkatan kualitas lingkungan sekitar daerah perencanaan yang disesuaikan
dengan norma-norma dan kaidah yang ada.
7) Perencanaan dan perancangan yang mengikuti standart pembangunan gedung
Rumah Sakit yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 8 tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy
Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan perencana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang berkualitas, tepat waktu, sesuai
target dan dapat diselenggarakan secara tertib serta berpedoman pada standarisasi
secara nasional yang berlaku.
4. NAMA DAN ORGANISASI PA/PPK
§ I nstansi : Puskesmas Cipeundeuy Kab. Bandung Barat
§ A lamat : Jl. Raya Cipeundeuy - Rajamandala No. 604, Bandung
Satu, Jawa Barat 40558
5. STANDAR TEKNIS
7.1. Kriteria Umum
1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
a. Menjamin bangunan didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan
tata bangunan yang ditetapkan di daerah yang bersangkutan.
b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
c. Menjamin kenyamanan serta keselamatan pengguna, masyarakat dan
lingkungan.
2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan
a. Menjamin terwujudnya gedung yang didirikan berdasarkan
karakteristik lingkungan, ketentuan wujud bangunan, dan karakteristik
bangunan (green building/ bangunan ramah lingkungan) sehingga
seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya (fisik, sosial,
budaya).
b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
c. Menjamin bangunan gedung yang dibangun dan dimanfaatkan
dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3) Persyaratan Struktur Bangunan
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung
beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy
Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau
luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan.
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan
benda yang disebabkan oleh perilaku struktur.
d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
disebabkan oleh kegagalan struktur.
e. Persyaratan Ketahanan Gempa
Struktur bangunan Gedung Kantor Wilayah Kerja RSUD Cikalong
Wetan ini direncanakan mampu dan aman menahan getaran gempa.
Penentuan beban gempa yang akan bekerja pada struktur nanti selain
mengacu kepada peraturan yang berlaku juga harus memperhatikan
perkembangan hasil penelitian terbaru mengenai zona wilayah gempa
yang telah dilakukan oleh peneliti-peneliti yang berkompeten di
bidangnya.
4) Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian
rupa, sehingga mampu memberi peringatan dini pada penghuni saat
awal terjadinya kebakaran.
b. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian
rupa sehingga mampu secara struktural stabil selama kebakaran,
sehingga :
o Cukup waktu bagi pengguna melakukan evakuasi secara aman.
o Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki
lokasi untuk memadamkan api.
o Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
5) Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar:
a. Menjamin terwujudnya bangunan Rumah Sakit yang mempunyai
akses yang layak, aman dan nyaman ke dalam bangunan dan fasilitas
serta layanan di dalamnya.
b. Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari kesakitan
atau luka saat evakuasi pada keadaan darurat.
6) Persyaratan Instalasi Listrik dan Komunikasi
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy
Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
a. Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman
dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan sesuai
dengan fungsinya terutama pada saat pemadaman listrik.
b. Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam
menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunann gedung
sesusai dengan fungsinya.
7) Persyaratan Sanitasi dalam Bangunan
a. Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam
menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung
sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan
kenyamanan bagi penghuni bangunan dan lingkungan.
c. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi
secara baik.
8) Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata udara
secara baik.
c. Dalam hal penggunaan sistem penghawaan buatan (AC),
diusahakan agar beban pendinginan ruangan tidak terlalu besar
sehingga dapat menghemat energi.
9) Persyaratan Pencahayaan
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup baik,
alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di
dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan
pencahayaan secara baik.
10) Persyaratan Kebisingan dan Getaran
a. Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan suara
dan getaran yang tidak diinginkan.
b. Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau kegiatan yang
menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu melakukan
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy
Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
upaya pengendalian pencemaran dan atau mencegah perusakan
lingkungan.
7.2. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik
berkaitan dengan banguanan gedung yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi
khusus bangunan, segi teknis lainnya, misalnya :
1) Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar,
seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
2) Kesatuan perencanaan interior dengan lingkungan yang ada disekitar, seperti
dalam rangka implementasi penataan tata ruangan dan lingkungan.
3) Tata Ruangan yang akan direncanakan berada pada bangunan yang sudah ada,
diupayakan dalam pekerjaan ini semaksimal mungkin menyesuaikan modul dan
prasarana pendukung bangunan yang ada.
4) Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat,
geografi klimatologi, dll
5) Selain dari kriteria di atas, di dalam melaksanakan tugasnya Konsultan
Perencana hendaknya memperhatikan azas bangunan gedung negara sebagai
berikut :
a. Kreativitas disain hendaknya tidak ditekankan pada ketahanan gaya
dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi
antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan
pelayanan kepada masyarakat.
b. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi
dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya hendaknya diusahakan
serendah mungkin.
c. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga
bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat
dimanfaatkan secepatnya.
d. Bangunan Gedung negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas
lingkungan dan menjadi acuan tata bangunan serta lingkungan disekitarnya
6) Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada disekitar, seperti
dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
7) Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat,
geografi, klimatologi, dll.
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy
Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
8) Material yang digunakan menggunakan referensi TKDN.
7.3. Azas-Azas
Selain dari kriteria diatas, di dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana
hendaknya memperhatikan azaz-azaz Bangunan Gedung Negara sebagai berikut:
1) Bangunan Gedung Negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
berlebihan.
2) Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan
kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi
teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada
masyarakat.
3) Dengan batasan tidak mengganggu produktifitas kerja, biaya investasi dan
pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah
mungkin.
4) Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan
dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
5) Bangunan gedung Negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan,
dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan disekitarnya.
6. DASAR HUKUM
Dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Perencana DED Puskesmas
Cipeundeuy ini harus mengikuti dan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan
yang berlaku, antara lain :
1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
3) PP No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
4) Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas
5) Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana
Puskesmas
6) Permenkes No. 43 Tahun 2019
7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum;
8) Peraturan Menteri Kesehatan No. 8 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy
Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 24 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.
11) Dan Peraturan Perundangan lainnya yang terkait dan relevan.
7. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan adalah Pekerjaan DED Puskesmas Cipeundeuy Tahun Anggaran 2025
dengan substansi lingkup pekerjaan meliputi :
A. Membuat Konsepsi Perancangan
1) Konsepsi perancangan digunakan untuk:
2) Membantu pengguna jasa dalam memperoleh gambaran atas konsepsi
rancangan.
3) Mendapatkan gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa dalam melakukan
perancangan.
Konsepsi perancangan paling sedikit meliputi:
1) Data dan informasi
2) Analisis
3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan
4) Program ruang
5) Organisasi hubungan ruang
6) Skematik rencana teknis
7) Sketsa gagasan
B. Membuat Pra Rancangan
Pra rancangan digunakan untuk:
1) Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu
pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis;
2) Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi
perancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan; dan
3) Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan terhadap
ketentuan Rencana Tata Ruang untuk perizinan.
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy
Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
4) Pra rancangan disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang telah
disetujui, paling sedikit meliputi:
a. Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar
pra rancangan yaitu:
o Rencana massa bangunan gedung;
o Rencana tapak;
o Denah;
o Tampak bangunan gedung;
o Potongan bangunan gedung; dan
o Visualisasi desain tiga dimensi.
b. Nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
c. Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan
tertulis dan gambar seperti:
o Perkiraan luas lantai;
o Informasi penggunaan bahan;
o Sistem konstruksi;
o Biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan; dan
o Penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau.
C. Membuat Pengembangan Rancangan
Pengembangan rancangan digunakan untuk :
1) Kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan secara
menyeluruh, pasti, dan terpadu;
2) Mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau
dari keselarasan sistem yang terkandung di dalamnya baik dari segi
kelayakan dan fungsi, estetika, waktu dan ekonomi bangunan serta Bangunan
Gedung Hijau; dan
3) Penyusunan rancangan detail.
Pengembangan rancangan disusun berdasarkan pra rancangan yang telah
disetujui, paling sedikit meliputi:
o Pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana
arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi
dan desain tiga dimensi;
o Sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy
Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
o Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT)
sistem pemipaan (plumbing), tata lingkungan beserta uraian konsep
dan perhitungannya;
o Penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi,
nilai ekonomi, dan rantai pasok; dan Perkiraan biaya konstruksi
berdasarkan sistem bangunan yang disajikan dalam bentuk gambar,
o Diagram sistem, dan laporan tertulis
D. Membuat Rancangan Detail
Rancangan detail disusun berdasarkan pengembangan rancangan yang telah
disetujui paling sedikit meliputi:
1) Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan lansekap;
2) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:
o Persyaratan umum;
o Persyaratan administratif; dan
o Persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
3) Melakukan review sesuai gambar perencanaan hasil Perencanaan atas item
pekerjaan berikut perhitungan Volume pekerjaan, analisa harga satuan
pekerjaan hingga perhitungan biaya pelaksanaan yang terformat dalam
bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantity (BQ);
4) Laporan perencanaan yang meliputi:
o Laporan arsitektur;
o Laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah
(soil test);
o Laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan
(plumbing);
o Laporan perhitungan Informasi dan Teknologi;
o Laporan tata lingkungan; dan
o Laporan perhitungan Bangunan Gedung Hijau.
5) Memberikan masukan kepada pihak Pengelola Kegiatan atau PPK dalam
menentukan prioritas pembangunan berdasarkan dana yang tersedia. Data-
data harga bahan material dan upah harus mengacu pada sumber resmi dan
diperkuat dengan survey harga pasar pada jangka waktu pekerjaan
perencanaan;
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy
Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
6) Membantu PPK dalam mempersiapkan pengadaan pembangunan fisik,
seperti menyusun dokumen pengadaan langsung maupun tender.
7) Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi
fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
o Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan apabila ada perubahan.
o Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan konstruksi.
o Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
penggunaan bahan dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
o Menyusun petunjuk penggunaan, pemeliharaan, perawatan
bangunan gedung termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan
Tanggung Jawab Perencana
A. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa penyusunan detail
engineering design yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan minimal sebagai berikut :
1) Hasil karya penyusunan DED yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh Pemberi Tugas, antara lain melalui KAK ini,
seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan
yang akan diwujudkan.
3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
gedung pada umumnya dan yang khususnya untuk bangunan gedung negara
Proses Pekerjaan Perencanaan
Dalam pertemuan berkala ditentukan produk awal dan pokok yang harus dihasilkan konsultan
sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini. Dalam melaksanakan tugas,
konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah
mengikat.
Program Kerja
A. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal, meliputi :
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy
Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
1) Jadwal kegiatan secara detail
2) Konsep penanganan pekerjaan perencanaan
B. Program kerja keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Pekerjaan,
setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan Perencana dan mendapatkan
masukan teknis dari pihak yang terkait
8. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
A. Laporan Perencanaan DED
1) Draft Laporan Pendahuluan
2) Draft Laporan Akhir
3) Gambar Perencanaan
4) RAB ( Rencana Anggaran Biaya )
5) BoQ ( Bill of Quantity )
6) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
7) Softfile seluruh hasil perencanaan dan pengujian
9. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN
1) Pejabat Pembuat Komitmen berkenan untuk menyediakan bahan, masukan
maupun informasi atas kegiatan ini
2) Data dan Informasi teknis lain yang berkaitan dengan proses perencanaan tersebut,
yang akan dikoordinasikan lebih lanjut pada saat masa perencanaan
3) Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan
4) Menyediakan Tim Teknis untuk melakukan koordinasi teknis kegiatan
perencanaan ini sampai dengan selesai.
5) Fasilitasi dari Pengguna jasa dalam rangka mendapatkan Informasi dari instansi
/ lembaga terkait terkait secara formal
6) Menjembatani / menjadi mediator manakala terjadi selisih paham ataupun
perbedaan konsepsi jalannya perencanaan
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy
Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
10. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
1) Dukungan Peralatan kerja dan operasional yang berkualitas baik dalam jumlah
yang memadai.
2) Dukungan Tenaga Ahli, dan tenaga pendukung yang berkualitas sesuai kriteria
dan jumlah yang disyaratkan, terutama Tenaga Ahli yang telah melakukan
pekerjaan yang sejenis berupa pekerjaan perencanaan fasilitas kesehatan lebih
diutamakan dan mendapat nilai lebih.
3) Dukungan kemampuan likuiditas perusahaan yang memadai demi terjaminnya
proses pekerjaan.
4) Dukungan pengalaman pekerjaan dari konsultan perencana yang memiliki
pekerjaan yang sejenis berupa perencanaan sarana prasarana kesehatan lebih
diutamakan dan mendapat nilai lebih
11. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
1) Penyedia jasa dapat membuat pengembangan konsep pelaksanaan pekerjaan
yang masih sesuai dengan ruang lingkup yang ditentukan, menyusun metode
pelaksanaan pekerjaan, menunjuk tenaga ahli yang diperlukan yang sesuai dengan
ketentuan yang dipersyaratkan dalam KAK.
2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standart
hasil karya perencanaan yang berlaku
3) Hasil Karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh Pengguna barang/jasa, termasuk melalui KAK
ini seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu/ kualitas
dari studi tersebut.
4) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar dan pedoman teknis yang berlaku;
5) Hasil Pekerjaan tidak boleh digunakan oleh penyedia di pekerjaan lain
12. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka Waktu pelaksanaan Perencanaan Pekerjaan DED Puskesmas Cipeundeuy Tahun
Anggaran 2025 ini dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy
Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
13. PERSONIL
Untuk melaksanakan tujuan Pekerjaan DED Puskesmas Cipeundeuy Tahun Anggaran
2025 harus memenuhi persyaratan berikut:
1) Diadakan tenaga-tenaga yang memenuhi ketentuan baik ditinjau dari segi lingkup
pekerjaan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan. Tenaga Ahli yang ditugaskan
dipersyaratkan harus memiliki Sertifikat Keahlian di bidang masing-masing (SKA
Sertifikat Keahlian yang masih berlaku) dan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
2) Personil yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan ini meliputi Tenaga Ahli
dan Tenaga Pendukung. Untuk kelompok Tenaga Ahli meliputi:
Pengalaman Jumlah
No. Personil / keahlian
Tahun Personil
A TENAGA AHLI
1 Tim Leader Ahli Madya Arsitek (SKK level 8) 3 1
Ahli Muda Tekhnik Struktur atau Arsitektur (SKK
2 2 1
Level 7)
3 Ahli Muda Geotekhnik (SKK Level 7) 2 1
B TENAGA PENDUKUNG
1 Surveyor - 1
2 Drafter/ Juru Gambar - 1
3 Estimator - 1
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy
Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
a. Tenaga Ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan jasa
konsultansi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban
pajak ;
1) Lulusan sekolah menengah atau perguruan tinggi yang telah diakreditasi oleh
instnasi yang berwenang atau yang lulus ujian negara, atau perguruan tinggi
luar negeri yang ijazahnya telah disahkan/diakui oleh instansi pemerintah
yang berwenang di bidang pendidikan tinggi.
2) Mempunyai pengalaman yang sejenis dengan judul kegiatan dengan
menyertakan surat referensi dari pengguna jasa serta mempunyai sertifikat
tenaga Ahli.
b. Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN /BUMN /BUMD dilarang menjadi
penyedia barang/ jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar
tanggungan negara/ BI/ BHMN/ BUMN/ BUMD
c. Klarifikasi dan kualifikasi tenaga ahli :
1) Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus menyediakan
tenaga yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik jumlah dan keahliannya
ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat kompleksitas kegiatan.
Diutamakan untuk Tenaga Ahli yang telah melakukan pekerjaan yang
sejenis akan mendapat nilai lebih.
2) Jika tenaga yang disediakan dinilai tidak mampu, maka Pemimpin
kegiatan berhak minta ganti dengan tenaga ahli yang lain yang lebih mampu,
disertai curriculum vitae
3) Tenaga Ahli yang dibutuhkan : (disesuaikan dengan HPS)
4) Tenaga Pendukung (disesuaikan dengan HPS) Tim perencana dalam
menjalankan tugasnya perlu dibantu tenaga pendukung yang mempunyai
keahlian yang mampu mendukung kegiatan yang akan berlangsung baik
dalam hal jumlah yang mencukupi maupun kualitas dan macam penguasaan
keahlian pendukung.
14. PENUTUP
Setelah KAK ini diterima, Konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang
diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. Hal-hal yang berhubungan
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy
Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
dengan pengadaan jasa konsultansi ini yang belum tercantum atau perubahan-perubahan
substansi lainnya dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan disampaikan pada saat
penjelasan pekerjaan (aanwijziing) dan atau diatur dalam Kontrak/ Surat Perjanjian
Kerjasama (SPK)
Bandung Barat, 31 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
ttd
IRVAN INDRASUKMA, ST, MH.Kes
NIP. 197909212009011005
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy