Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Desain Arsitektural-Ded Pembangunan Puskesmas Cipeundeuy

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10537551000
Date: 3 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 97,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 97,496,450
Winner (Pemenang): CV Balqiskonsulindo
NPWP: 06*4**6****21**0
RUP Code: 61458623
Work Location: Puskesmas Cipeundeuy - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
                                                                        
                                                                        
                 KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
           PEKERJAAN  JASA KONSULTANSI PERENCANAAN                      
                                                                        
                  DED PUSKESMAS  CIPEUNDEUY                             
                     TAHUN ANGGARAN   2025                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
    Bahwa bangunan Negara merupakan salah satu asset milik Negara yang mempunyai
                                                                        
    nilai strategis sebagai tempat berlangsungnya proses penyelenggaraan Negara yang
    diatur dan dikelola agar fungsional, andal, efektif, efisien dan diselenggarakan secara
                                                                        
    tertib.                                                             
                                                                        
                                                                        
    Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang
                                                                        
    harus dipenuhi dan diperhatikan serta di interprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
    perencanaan. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
                                                                        
    melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
    memadai sesuai KAK ini.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    KAK diperlukan antara lain sebagai dasar dalam penentuan pendekatan dan metodologi,
    rencana kerja dan penugasan tenaga ahli. oleh karena itu di dalam KAK mencakup latar
                                                                        
    belakang, tujuan, sasaran, lingkup pekerjaan, lingkup wilayah, lingkup kegiatan, tenaga
    ahli dan produk pekerjaan. Produk pekerjaan ini berupa jenis-jenis laporan, jenis dan
                                                                        
    subtansi serta keluaran atau output yang dihasilkan.                
                                                                        
                                                                        
    Puskesmas Cipeundeuy sebagai salah satu asset Negara harus mcrupakan tempat yang
                                                                        
    representative untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, nyaman, dan
    bermutu bagi masyarakat.                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Puskesmas
    Cipeundeuy dituntut untuk senantiasa meningkatkan kualitas sarana, prasarana, serta
                                                                        
    sumber daya manusia agar mampu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang
    ditetapkan pemerintah.                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy                   
                                 Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
                                                                        
                                                                        
    Maka dari itu, diperlukan langkah strategis dan terencana dalam pengembangan fasilitas,
    optimalisasi proses pelayanan, serta pemenuhan standar mutu dan keselamatan pasien
                                                                        
    guna mewujudkan Puskesmas Cipeundeuy sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat
    pertama yang modern, responsif, dan berdaya saing — mampu memberikan pelayanan
                                                                        
    promotif-preventif, kuratif, serta rehabilitatif secara menyeluruh dan berorientasi pada
                                                                        
    kebutuhan masyarakat, serta mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan
    program prioritas nasional di bidang kesehatan.                     
                                                                        
                                                                        
    Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan
                                                                        
    Teknis Bangunan dan Prasarana Puskesmas, dan adminitrasi yang terakreditasi oleh
                                                                        
    sebab itu berdasarkan pertimbangan hal-hal tersebut, maka perlu dilakukan kegiatan
    Pembangunan Sarana dan Prasarana Puskesmas Cipeundeuy sebagai upaya peningkatan
                                                                        
    fasilitas penunjang pelayanan Kesehatan.                            
                                                                        
                                                                        
2.  MAKSUD  DAN TUJUAN                                                  
                                                                        
    Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana dalam
    menyiapkan dokumen teknis yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
                                                                        
    yang harus dipenuhi, diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
                                                                        
    Pengadaan Jasa Konsultansi Perencana DED Gedung Puskesmas Cipeundeuy, sehingga
    terealisasinya hasil perencanaan yang sesuai dengan norma, standar, pedoman dan kriteria
                                                                        
    teknis, serta dapat diterima dengan baik oleh instansi terkait.     
    Tujuan yang ingin dicapai dengan adanya kegiatan perencanaan ini adalah :
                                                                        
    1)  Menyiapkan desain teknis, berupa gambar konstruksi bangunan gedung lengkap,
                                                                        
        meliputi Gambar Arsitektur, Gambar Mekanikal dan Elektrikal; Perkiraan Biaya
        yang dibutuhkan, Spesifikasi Teknis yang jelas dan sistematis serta dokumen
                                                                        
        Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai dengan pekerjaan
        fisik yang dilakukan.                                           
                                                                        
    2)  Menyiapkan perencanaan bangunan dengan kesiapan teknologi didalamnya yang
                                                                        
        mendukung pengembangan program Smart office.                    
    3)  Menyiapkan perencanaan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta
                                                                        
        dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan nantinya.   
    4)  Sebagai pegangan dalam melaksanakan pengembangan rumah sakit secara benar
                                                                        
        dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy                   
                                 Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
                                                                        
                                                                        
    5)  Memberikan suatu sarana yang mampu mendukung kelancaran kerja dan
        produktivitas pengguna ruang.                                   
                                                                        
    6)  Memberikan suatu sarana ruang sebagai obyek perencanaan yang representatif
        dalam kaitannya untuk lebih memaksimalkan fungsi pelayanan sebagai salah satu
                                                                        
        sarana dan prasarana kesehatan yang memadai.                    
                                                                        
    7)  Mewujudkan efektifitas dan efisien pengalokasian dana pembangunan khususnya
        untuk kegiatan pembangunan nantinya                             
                                                                        
    8)  Menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan mengutamakan
        pelayanan kepada masyarakat                                     
                                                                        
                                                                        
3.  SASARAN                                                             
                                                                        
    Sedangkan sasaran yang ingin dicapai adalah :                       
                                                                        
    1)  Keterkaitan antara perencanaan strategis dengan perencanaan fisik agar tercapai
                                                                        
        sinergisme peran optimalisasi fungsi, baik masa kini maupun yang direncanakan
        mendatang, optimalisasi sirkulasi dengan upaya menghubungkan secara lebih
                                                                        
        efektif dan efisien fungsi-fungsi yang terkait dalam lingkungan Puskesmas
        Cipeundeuy.                                                     
                                                                        
    2)  Terwujudnya Gedung Puskesmas Cipeundeuy beserta jaringannya yang
                                                                        
        berfungsi secara optimal dan estetik.                           
    3)  Terwujudya bangunan yang memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
                                                                        
        segi mutu biaya, desain dan tata letak yang memadai serta lengkap
        sarana/prasarana yang memadai dapat mengakomodir fasilitas IT (Information
                                                                        
        Technology) sehingga mampu menciptakan suasana yang kondusif bagi pegawai
                                                                        
        dan stakeholder.                                                
    4)  Menanggapi konteks dan lingkungan secara positif baik dari sisi functional-
                                                                        
        hygiene, maupun secara estetika-perancangan kawasan.            
    5)  Mengendalikan perkembangan pemanfaatan ruang sehingga kemampuan dan
                                                                        
        potensi yang ada dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.         
                                                                        
    6)  Peningkatan kualitas lingkungan sekitar daerah perencanaan yang disesuaikan
        dengan norma-norma dan kaidah yang ada.                         
                                                                        
    7)  Perencanaan dan perancangan yang mengikuti standart pembangunan gedung
        Rumah Sakit yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 8 tahun 2022
                                                                        
        tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy                   
                                 Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
                                                                        
                                                                        
        Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
        Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.                               
                                                                        
    Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan perencana dapat melaksanakan tanggung
    jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang berkualitas, tepat waktu, sesuai
                                                                        
    target dan dapat diselenggarakan secara tertib serta berpedoman pada standarisasi
                                                                        
    secara nasional yang berlaku.                                       
                                                                        
                                                                        
4.  NAMA DAN ORGANISASI PA/PPK                                          
                                                                        
      §  I nstansi   :  Puskesmas Cipeundeuy Kab. Bandung Barat         
      §  A lamat     :  Jl. Raya Cipeundeuy - Rajamandala No. 604, Bandung
                                                                        
                        Satu, Jawa Barat 40558                          
                                                                        
                                                                        
5.  STANDAR TEKNIS                                                      
                                                                        
    7.1. Kriteria Umum                                                  
                                                                        
        1)  Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :                     
            a.  Menjamin bangunan didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan
                                                                        
                tata bangunan yang ditetapkan di daerah yang bersangkutan.
            b.  Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya. 
                                                                        
            c.  Menjamin kenyamanan serta keselamatan pengguna, masyarakat dan
                lingkungan.                                             
                                                                        
        2)  Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan                       
                                                                        
            a.  Menjamin terwujudnya gedung yang didirikan berdasarkan  
                karakteristik lingkungan, ketentuan wujud bangunan, dan karakteristik
                                                                        
                bangunan (green building/ bangunan ramah lingkungan) sehingga
                seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya (fisik, sosial,
                                                                        
                budaya).                                                
                                                                        
            b.  Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan
                keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
                                                                        
            c.  Menjamin bangunan gedung yang dibangun dan dimanfaatkan 
                dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
                                                                        
        3)  Persyaratan Struktur Bangunan                               
                                                                        
            a.  Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung
                beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy                   
                                 Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
                                                                        
                                                                        
            b.  Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau
                luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan.  
                                                                        
            c.  Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan
                benda yang disebabkan oleh perilaku struktur.           
                                                                        
            d.  Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
                                                                        
                disebabkan oleh kegagalan struktur.                     
            e.  Persyaratan Ketahanan Gempa                             
                                                                        
                Struktur bangunan Gedung Kantor Wilayah Kerja RSUD Cikalong
                Wetan ini direncanakan mampu dan aman menahan getaran gempa.
                                                                        
                Penentuan beban gempa yang akan bekerja pada struktur nanti selain
                                                                        
                mengacu kepada peraturan yang berlaku juga harus memperhatikan
                perkembangan hasil penelitian terbaru mengenai zona wilayah gempa
                                                                        
                yang telah dilakukan oleh peneliti-peneliti yang berkompeten di
                bidangnya.                                              
                                                                        
        4)  Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran                    
                                                                        
            a.  Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian
                rupa, sehingga mampu memberi peringatan dini pada penghuni saat
                                                                        
                awal terjadinya kebakaran.                              
            b.  Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian
                                                                        
                rupa sehingga mampu secara struktural stabil selama kebakaran,
                                                                        
                sehingga :                                              
                o  Cukup waktu bagi pengguna melakukan evakuasi secara aman.
                                                                        
                o  Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki  
                   lokasi untuk memadamkan api.                         
                                                                        
                o  Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.   
        5)  Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar:                  
                                                                        
            a.  Menjamin terwujudnya bangunan Rumah Sakit yang mempunyai
                                                                        
                akses yang layak, aman dan nyaman ke dalam bangunan dan fasilitas
                serta layanan di dalamnya.                              
                                                                        
            b.  Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari kesakitan
                atau luka saat evakuasi pada keadaan darurat.           
                                                                        
        6)  Persyaratan Instalasi Listrik dan Komunikasi                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy                   
                                 Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
                                                                        
                                                                        
            a.  Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman
                dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan sesuai
                                                                        
                dengan fungsinya terutama pada saat pemadaman listrik.  
            b.  Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam
                                                                        
                menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunann gedung
                                                                        
                sesusai dengan fungsinya.                               
        7)  Persyaratan Sanitasi dalam Bangunan                         
                                                                        
            a.  Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam 
                menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung
                                                                        
                sesuai dengan fungsinya.                                
                                                                        
            b.  Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan
                kenyamanan bagi penghuni bangunan dan lingkungan.       
                                                                        
            c.  Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi
                secara baik.                                            
                                                                        
        8)  Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara               
                                                                        
            a.  Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami
                maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam
                                                                        
                bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.                
            b.  Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata udara
                                                                        
                secara baik.                                            
                                                                        
            c.  Dalam hal penggunaan sistem penghawaan buatan (AC),     
                diusahakan agar beban pendinginan ruangan tidak terlalu besar
                                                                        
                sehingga dapat menghemat energi.                        
        9)  Persyaratan Pencahayaan                                     
                                                                        
            a.  Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup baik,
                alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di
                                                                        
                dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.          
                                                                        
            b.  Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan 
                pencahayaan secara baik.                                
                                                                        
        10) Persyaratan Kebisingan dan Getaran                          
            a.  Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan suara
                                                                        
                dan getaran yang tidak diinginkan.                      
                                                                        
            b.  Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau kegiatan yang
                menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu melakukan
                                                                        
                                                                        
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy                   
                                 Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
                                                                        
                                                                        
                upaya pengendalian pencemaran dan atau mencegah perusakan
                lingkungan.                                             
                                                                        
    7.2. Kriteria Khusus                                                
    Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik
                                                                        
    berkaitan dengan banguanan gedung yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi
                                                                        
    khusus bangunan, segi teknis lainnya, misalnya :                    
    1)  Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar,
                                                                        
        seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
    2)  Kesatuan perencanaan interior dengan lingkungan yang ada disekitar, seperti
                                                                        
        dalam rangka implementasi penataan tata ruangan dan lingkungan. 
                                                                        
    3)  Tata Ruangan yang akan direncanakan berada pada bangunan yang sudah ada,
        diupayakan dalam pekerjaan ini semaksimal mungkin menyesuaikan modul dan
                                                                        
        prasarana pendukung bangunan yang ada.                          
    4)  Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat,
                                                                        
        geografi klimatologi, dll                                       
                                                                        
    5)  Selain dari kriteria di atas, di dalam melaksanakan tugasnya Konsultan
        Perencana hendaknya memperhatikan azas bangunan gedung negara sebagai
                                                                        
        berikut :                                                       
        a.  Kreativitas disain hendaknya tidak ditekankan pada ketahanan gaya
                                                                        
            dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi
                                                                        
            antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan
            pelayanan kepada masyarakat.                                
                                                                        
        b.  Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi
            dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya hendaknya diusahakan
                                                                        
            serendah mungkin.                                           
        c.  Desain bangunan  hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga 
                                                                        
            bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat
                                                                        
            dimanfaatkan secepatnya.                                    
        d.  Bangunan Gedung negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas
                                                                        
            lingkungan dan menjadi acuan tata bangunan serta lingkungan disekitarnya
    6)  Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada disekitar, seperti
                                                                        
        dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.     
                                                                        
    7)  Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat,
        geografi, klimatologi, dll.                                     
                                                                        
                                                                        
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy                   
                                 Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
                                                                        
                                                                        
    8)  Material yang digunakan menggunakan referensi TKDN.             
    7.3. Azas-Azas                                                      
                                                                        
    Selain dari kriteria diatas, di dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana
    hendaknya memperhatikan azaz-azaz Bangunan Gedung Negara sebagai berikut:
                                                                        
    1)  Bangunan Gedung Negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
                                                                        
        berlebihan.                                                     
    2)  Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan
                                                                        
        kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi
        teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada
                                                                        
        masyarakat.                                                     
                                                                        
    3)  Dengan batasan tidak mengganggu produktifitas kerja, biaya investasi dan
        pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah
                                                                        
        mungkin.                                                        
    4)  Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan
                                                                        
        dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
                                                                        
    5)  Bangunan gedung Negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan,
        dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan disekitarnya.    
                                                                        
                                                                        
6.  DASAR HUKUM                                                         
                                                                        
    Dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Perencana DED Puskesmas
                                                                        
    Cipeundeuy ini harus mengikuti dan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan
    yang berlaku, antara lain :                                         
                                                                        
    1)  UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan                          
                                                                        
    2)  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.      
    3)  PP No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
                                                                        
    4)  Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas                   
    5)  Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana
                                                                        
        Puskesmas                                                       
                                                                        
    6)  Permenkes No. 43 Tahun 2019                                     
    7)  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
                                                                        
        Umum;                                                           
    8)  Peraturan Menteri Kesehatan No. 8 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
                                                                        
        Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy                   
                                 Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
                                                                        
                                                                        
        Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
        Kesehatan                                                       
                                                                        
    9)  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
        tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.        
                                                                        
    10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 24 Tahun 2008 tentang Pedoman
                                                                        
        Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.                     
    11) Dan Peraturan Perundangan lainnya yang terkait dan relevan.     
                                                                        
                                                                        
7.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                        
    Lingkup Pekerjaan adalah Pekerjaan DED Puskesmas Cipeundeuy Tahun Anggaran 2025
                                                                        
    dengan substansi lingkup pekerjaan meliputi :                       
    A.  Membuat Konsepsi Perancangan                                    
                                                                        
        1)  Konsepsi perancangan digunakan untuk:                       
                                                                        
        2)  Membantu pengguna jasa dalam memperoleh gambaran atas konsepsi
            rancangan.                                                  
                                                                        
        3)  Mendapatkan gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa dalam melakukan
            perancangan.                                                
                                                                        
        Konsepsi perancangan paling sedikit meliputi:                   
                                                                        
        1)  Data dan informasi                                          
        2)  Analisis                                                    
                                                                        
        3)  Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan                
        4)  Program ruang                                               
                                                                        
        5)  Organisasi hubungan ruang                                   
                                                                        
        6)  Skematik rencana teknis                                     
        7)  Sketsa gagasan                                              
                                                                        
    B.  Membuat Pra Rancangan                                           
        Pra rancangan digunakan untuk:                                  
                                                                        
        1)  Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu
                                                                        
            pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis;
        2)  Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi
                                                                        
            perancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan; dan
        3)  Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan terhadap
                                                                        
            ketentuan Rencana Tata Ruang untuk perizinan.               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy                   
                                 Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
                                                                        
                                                                        
        4)  Pra rancangan disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang telah
            disetujui, paling sedikit meliputi:                         
                                                                        
            a.  Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar
                pra rancangan yaitu:                                    
                                                                        
                o  Rencana massa bangunan gedung;                       
                                                                        
                o  Rencana tapak;                                       
                o  Denah;                                               
                                                                        
                o  Tampak bangunan gedung;                              
                o  Potongan bangunan gedung; dan                        
                                                                        
                o  Visualisasi desain tiga dimensi.                     
                                                                        
            b.  Nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan              
            c.  Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan
                                                                        
                tertulis dan gambar seperti:                            
                o  Perkiraan luas lantai;                               
                                                                        
                o  Informasi penggunaan bahan;                          
                                                                        
                o  Sistem konstruksi;                                   
                o  Biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan; dan         
                                                                        
                o  Penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau.             
    C.  Membuat Pengembangan Rancangan                                  
                                                                        
        Pengembangan rancangan digunakan untuk :                        
                                                                        
        1)  Kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan secara
            menyeluruh, pasti, dan terpadu;                             
                                                                        
        2)  Mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau
            dari keselarasan sistem yang terkandung di dalamnya baik dari segi
                                                                        
            kelayakan dan fungsi, estetika, waktu dan ekonomi bangunan serta Bangunan
            Gedung Hijau; dan                                           
                                                                        
        3)  Penyusunan rancangan detail.                                
                                                                        
            Pengembangan rancangan disusun berdasarkan pra rancangan yang telah
            disetujui, paling sedikit meliputi:                         
                                                                        
            o   Pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana
                arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi
                                                                        
                dan desain tiga dimensi;                                
                                                                        
            o   Sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy                   
                                 Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
                                                                        
                                                                        
            o   Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT)
                sistem pemipaan (plumbing), tata lingkungan beserta uraian konsep
                                                                        
                dan perhitungannya;                                     
                                                                        
            o   Penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan     
                mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi,
                                                                        
                nilai ekonomi, dan rantai pasok; dan Perkiraan biaya konstruksi
                berdasarkan sistem bangunan yang disajikan dalam bentuk gambar,
                                                                        
            o   Diagram sistem, dan laporan tertulis                    
    D.  Membuat Rancangan Detail                                        
                                                                        
        Rancangan detail disusun berdasarkan pengembangan rancangan yang telah
                                                                        
        disetujui paling sedikit meliputi:                              
        1)  Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan lansekap;
                                                                        
        2)  Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:               
            o   Persyaratan umum;                                       
                                                                        
            o   Persyaratan administratif; dan                          
                                                                        
            o   Persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.         
        3)  Melakukan review sesuai gambar perencanaan hasil Perencanaan atas item
                                                                        
            pekerjaan berikut perhitungan Volume pekerjaan, analisa harga satuan
            pekerjaan hingga perhitungan biaya pelaksanaan yang terformat dalam
                                                                        
            bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantity (BQ);
                                                                        
        4)  Laporan perencanaan yang meliputi:                          
            o   Laporan arsitektur;                                     
                                                                        
            o   Laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah
                (soil test);                                            
                                                                        
            o   Laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan
                (plumbing);                                             
                                                                        
            o   Laporan perhitungan Informasi dan Teknologi;            
                                                                        
            o   Laporan tata lingkungan; dan                            
            o   Laporan perhitungan Bangunan Gedung Hijau.              
                                                                        
        5)  Memberikan masukan kepada pihak Pengelola Kegiatan atau PPK dalam
            menentukan prioritas pembangunan berdasarkan dana yang tersedia. Data-
                                                                        
            data harga bahan material dan upah harus mengacu pada sumber resmi dan
                                                                        
            diperkuat dengan survey harga pasar pada jangka waktu pekerjaan
            perencanaan;                                                
                                                                        
                                                                        
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy                   
                                 Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
                                                                        
                                                                        
        6)  Membantu PPK dalam mempersiapkan pengadaan pembangunan fisik,
            seperti menyusun dokumen pengadaan langsung maupun tender.  
                                                                        
        7)  Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi 
            fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :                   
                                                                        
            o   Melakukan  penyesuaian gambar  dan spesifikasi teknis   
                                                                        
                pelaksanaan apabila ada perubahan.                      
            o   Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
                                                                        
                selama masa pelaksanaan konstruksi.                     
            o   Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
                                                                        
                penggunaan bahan dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
                                                                        
            o   Menyusun   petunjuk  penggunaan, pemeliharaan, perawatan
                bangunan gedung termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
                                                                        
                perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan              
Tanggung Jawab Perencana                                                
                                                                        
A.  Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa penyusunan detail
                                                                        
    engineering design yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
    berlaku.                                                            
                                                                        
B.  Secara umum tanggung jawab konsultan minimal sebagai berikut :      
    1)  Hasil karya penyusunan DED yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
                                                                        
        standar hasil karya perencanaan yang berlaku.                   
                                                                        
    2)  Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
        batasan yang telah diberikan oleh Pemberi Tugas, antara lain melalui KAK ini,
                                                                        
        seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan
        yang akan diwujudkan.                                           
                                                                        
    3)  Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
        standar dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
                                                                        
        gedung pada umumnya dan yang khususnya untuk bangunan gedung negara
                                                                        
Proses Pekerjaan Perencanaan                                            
Dalam pertemuan berkala ditentukan produk awal dan pokok yang harus dihasilkan konsultan
                                                                        
sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini. Dalam melaksanakan tugas,
konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah
                                                                        
mengikat.                                                               
                                                                        
Program Kerja                                                           
A.  Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal, meliputi :
                                                                        
                                                                        
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy                   
                                 Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
                                                                        
                                                                        
    1)  Jadwal kegiatan secara detail                                   
    2)  Konsep penanganan pekerjaan perencanaan                         
                                                                        
B.  Program kerja keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Pekerjaan,
    setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan Perencana dan mendapatkan
                                                                        
    masukan teknis dari pihak yang terkait                              
                                                                        
                                                                        
8.  KELUARAN                                                            
                                                                        
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
                                                                        
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
A.  Laporan Perencanaan DED                                             
                                                                        
    1)  Draft Laporan Pendahuluan                                       
    2)  Draft Laporan Akhir                                             
                                                                        
    3)  Gambar Perencanaan                                              
                                                                        
    4)  RAB ( Rencana Anggaran Biaya )                                  
    5)  BoQ ( Bill of Quantity )                                        
                                                                        
    6)  Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)                           
    7)  Softfile seluruh hasil perencanaan dan pengujian                
                                                                        
                                                                        
9.  PERALATAN, MATERIAL,  PERSONIL DAN  FASILITAS DARI PEJABAT          
                                                                        
    PEMBUAT KOMITMEN                                                    
                                                                        
    1)  Pejabat Pembuat Komitmen berkenan untuk menyediakan bahan, masukan
                                                                        
        maupun informasi atas kegiatan ini                              
    2)  Data dan Informasi teknis lain yang berkaitan dengan proses perencanaan tersebut,
                                                                        
        yang akan dikoordinasikan lebih lanjut pada saat masa perencanaan
    3)  Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan                          
                                                                        
    4)  Menyediakan Tim Teknis untuk melakukan koordinasi teknis kegiatan
                                                                        
        perencanaan ini sampai dengan selesai.                          
    5)  Fasilitasi dari Pengguna jasa dalam rangka mendapatkan Informasi dari instansi
                                                                        
        / lembaga terkait terkait secara formal                         
    6)  Menjembatani / menjadi mediator manakala terjadi selisih paham ataupun
                                                                        
        perbedaan konsepsi jalannya perencanaan                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy                   
                                 Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
                                                                        
                                                                        
10. PERALATAN DAN MATERIAL  DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI              
                                                                        
    1)  Dukungan Peralatan kerja dan operasional yang berkualitas baik dalam jumlah
        yang memadai.                                                   
                                                                        
    2)  Dukungan Tenaga Ahli, dan tenaga pendukung yang berkualitas sesuai kriteria
                                                                        
        dan jumlah yang disyaratkan, terutama Tenaga Ahli yang telah melakukan
        pekerjaan yang sejenis berupa pekerjaan perencanaan fasilitas kesehatan lebih
                                                                        
        diutamakan dan mendapat nilai lebih.                            
    3)  Dukungan kemampuan likuiditas perusahaan yang memadai demi terjaminnya
                                                                        
        proses pekerjaan.                                               
    4)  Dukungan pengalaman pekerjaan dari konsultan perencana yang memiliki
                                                                        
        pekerjaan yang sejenis berupa perencanaan sarana prasarana kesehatan lebih
                                                                        
        diutamakan dan mendapat nilai lebih                             
                                                                        
                                                                        
11. LINGKUP KEWENANGAN   PENYEDIA JASA                                  
                                                                        
    1)  Penyedia jasa dapat membuat pengembangan konsep pelaksanaan pekerjaan
        yang masih sesuai dengan ruang lingkup yang ditentukan, menyusun metode
                                                                        
        pelaksanaan pekerjaan, menunjuk tenaga ahli yang diperlukan yang sesuai dengan
        ketentuan yang dipersyaratkan dalam KAK.                        
                                                                        
    2)  Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standart
                                                                        
        hasil karya perencanaan yang berlaku                            
    3)  Hasil Karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
                                                                        
        batasan yang telah diberikan oleh Pengguna barang/jasa, termasuk melalui KAK
        ini seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu/ kualitas
                                                                        
        dari studi tersebut.                                            
                                                                        
    4)  Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
        standar dan pedoman teknis yang berlaku;                        
                                                                        
    5)  Hasil Pekerjaan tidak boleh digunakan oleh penyedia di pekerjaan lain
                                                                        
                                                                        
12. JANGKA WAKTU  PENYELESAIAN PEKERJAAN                                
                                                                        
    Jangka Waktu pelaksanaan Perencanaan Pekerjaan DED Puskesmas Cipeundeuy Tahun
    Anggaran 2025 ini dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak
                                                                        
    dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy                   
                                 Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
                                                                        
                                                                        
13. PERSONIL                                                            
                                                                        
    Untuk melaksanakan tujuan Pekerjaan DED Puskesmas Cipeundeuy Tahun Anggaran
    2025 harus memenuhi persyaratan berikut:                            
                                                                        
    1)  Diadakan tenaga-tenaga yang memenuhi ketentuan baik ditinjau dari segi lingkup
                                                                        
        pekerjaan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan. Tenaga Ahli yang ditugaskan
        dipersyaratkan harus memiliki Sertifikat Keahlian di bidang masing-masing (SKA
                                                                        
        Sertifikat Keahlian yang masih berlaku) dan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib
        Pajak (NPWP)                                                    
                                                                        
    2)  Personil yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan ini meliputi Tenaga Ahli
        dan Tenaga Pendukung. Untuk kelompok Tenaga Ahli meliputi:      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                              Pengalaman  Jumlah        
     No.            Personil / keahlian                                 
                                               Tahun      Personil      
      A  TENAGA AHLI                                                    
      1  Tim Leader Ahli Madya Arsitek (SKK level 8) 3      1           
                                                                        
         Ahli Muda Tekhnik Struktur atau Arsitektur (SKK                
      2                                          2          1           
         Level 7)                                                       
      3  Ahli Muda Geotekhnik (SKK Level 7)      2          1           
                                                                        
      B  TENAGA PENDUKUNG                                               
                                                                        
      1  Surveyor                                -          1           
      2  Drafter/ Juru Gambar                    -          1           
                                                                        
      3  Estimator                               -          1           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy                   
                                 Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
                                                                        
                                                                        
    a.  Tenaga Ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan jasa
        konsultansi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :        
                                                                        
        Memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban
        pajak ;                                                         
                                                                        
        1)  Lulusan sekolah menengah atau perguruan tinggi yang telah diakreditasi oleh
                                                                        
            instnasi yang berwenang atau yang lulus ujian negara, atau perguruan tinggi
            luar negeri yang ijazahnya telah disahkan/diakui oleh instansi pemerintah
                                                                        
            yang berwenang di bidang pendidikan tinggi.                 
        2)  Mempunyai pengalaman yang sejenis dengan judul kegiatan dengan
                                                                        
            menyertakan surat referensi dari pengguna jasa serta mempunyai sertifikat
                                                                        
            tenaga Ahli.                                                
    b.  Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN /BUMN /BUMD dilarang menjadi
                                                                        
        penyedia barang/ jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar
        tanggungan negara/ BI/ BHMN/ BUMN/ BUMD                         
                                                                        
    c.  Klarifikasi dan kualifikasi tenaga ahli :                       
                                                                        
        1)  Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus menyediakan
            tenaga yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik jumlah dan keahliannya
                                                                        
            ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat kompleksitas kegiatan.
            Diutamakan untuk Tenaga Ahli yang telah melakukan pekerjaan yang
                                                                        
            sejenis akan mendapat nilai lebih.                          
                                                                        
        2)  Jika tenaga yang disediakan dinilai tidak mampu, maka Pemimpin
            kegiatan berhak minta ganti dengan tenaga ahli yang lain yang lebih mampu,
                                                                        
            disertai curriculum vitae                                   
        3)  Tenaga Ahli yang dibutuhkan : (disesuaikan dengan HPS)      
                                                                        
        4)  Tenaga Pendukung (disesuaikan dengan HPS) Tim perencana dalam
            menjalankan tugasnya perlu dibantu tenaga pendukung yang mempunyai
                                                                        
            keahlian yang mampu mendukung kegiatan yang akan berlangsung baik
                                                                        
            dalam hal jumlah yang mencukupi maupun kualitas dan macam penguasaan
            keahlian pendukung.                                         
                                                                        
                                                                        
14. PENUTUP                                                             
                                                                        
    Setelah KAK ini diterima, Konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang
                                                                        
    diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. Hal-hal yang berhubungan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy                   
                                 Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of Reference
                                                                        
                                                                        
    dengan pengadaan jasa konsultansi ini yang belum tercantum atau perubahan-perubahan
    substansi lainnya dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan disampaikan pada saat
                                                                        
    penjelasan pekerjaan (aanwijziing) dan atau diatur dalam Kontrak/ Surat Perjanjian
    Kerjasama (SPK)                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 Bandung Barat, 31 Oktober 2025         
                                 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                           ttd                          
                                                                        
                                                                        
                                 IRVAN INDRASUKMA, ST, MH.Kes           
                                   NIP. 197909212009011005              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Jasa Konsultansi Perencanaan DED Puskesmas Cipeundeuy