Uraian Singkat Pekerjaan
Dokumen ini berisi tiga bagian utama yang menjadi dasar kepemilikan Para
Penggugat dalam dokumen gugatan.
Objek: Sebidang tanah pekarangan seluas 3.175 Ha dan sebidang sawah (sekitar
50 tumbak) yang terletak di Blok Simpang, Padalarang. Keputusan: Menetapkan
bahwa tanah dan sawah tersebut adalah hak milik sah Nji Turminah (Penggugat).
Penjual: Nji Turminah[cite: 539]. Pembeli: GUNAWAN MARTAPRAWIRA (orang tua
dari Para Penggugat dalam dokumen gugatan). Objek: Tanah yang letak dan
luasnya sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 802/1953.
Pemberi Kuasa: Nji Turminah. Penerima Kuasa: GUNAWAN MARTAPRAWIRA.
Wewenang: Menyelesaikan, melaksanakan (realiseren), dan menjual tanah yang
tertera dalam Putusan Pengadilan No. 802/1953.