Uraian Singkat Pekerjaan
Alat Penutup Pintu (Door Closer) adalah perangkat mekanis/hidrolik yang dipasang
pada bagian atas daun pintu dan kusen untuk menutup pintu secara otomatis setelah
dibuka. Alat ini berfungsi menjaga keamanan, kenyamanan, efisiensi energi, serta
mencegah kerusakan akibat pintu membanting. Pengadaan alat penutup pintu (door closer)
dimaksudkan untuk:
1) Menunjang kenyamanan dan keamanan lingkungan kerja di kantor pemerintah,
khususnya agar pintu dapat tertutup otomatis sehingga menjaga privasi,
keamanan ruangan, serta efisiensi pendingin ruangan (AC).
2) Meningkatkan efisiensi dan keawetan fasilitas kantor, karena dengan sistem
penutup otomatis, pintu tidak terbanting keras dan dapat memperpanjang umur
engsel maupun kusen pintu.
3) Menjaga kerapian dan kebersihan ruang kerja, dengan memastikan pintu selalu
tertutup rapat, mengurangi masuknya debu, serangga, dan gangguan dari luar.
4) Mendukung disiplin dan kenyamanan kerja pegawai serta tamu, sehingga
suasana kerja tetap tertib, tenang, dan profesional.
Menyesuaikan standar fasilitas perkantoran pemerintah, sesuai dengan kebutuhan
operasional gedung Sekretariat DPRD (atau perangkat daerah lainnya)..
Bandung Barat, 20 Oktober 2025
Sekretariat DPRD Kab. Bandung Barat
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
ANANG IRAWAN, S.E, M.M, CPSp, CCMS
NIP. 19820118 201001 1 003
Kerangka Acuan Kerja
Penyediaan Vertical Blind
Kerangka Acuan Kerja
Penyediaan Vertical Blind