URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD,
diperlukan penyediaan sarana dan prasarana penunjang berupa alat rumah
tangga (home use) yang berfungsi untuk menjaga kenyamanan, kerapian, dan
kebersihan lingkungan kerja, baik di ruang pimpinan, ruang rapat, maupun area
pelayanan publik di lingkungan Sekretariat DPRD.
Belanja modal alat rumah tangga lainnya ini mencakup berbagai peralatan
yang bersifat menunjang operasional, pemeliharaan, dan estetika ruangan, seperti
peralatan kebersihan, perabot pelengkap, serta perlengkapan rumah tangga
kantor lainnya. Pengadaan dilakukan guna memperbaharui, menambah, atau
mengganti peralatan yang sudah rusak, tidak layak pakai, atau tidak efisien lagi
digunakan dalam mendukung aktivitas kedewanan. Kegiatan ini merupakan
bagian dari upaya meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kenyamanan
lingkungan kerja, agar tercipta suasana kantor yang bersih, tertata, dan
representatif sesuai standar pelayanan pemerintahan.
Pelaksanaan pengadaan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah,
serta memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai
kebutuhan riil organisasi.
Dengan adanya pengadaan alat rumah tangga lainnya (home use) ini,
diharapkan fasilitas penunjang di lingkungan Sekretariat DPRD dapat terpelihara
dengan baik, mendukung kinerja pegawai, serta meningkatkan kualitas pelayanan
administrasi dan kegiatan kedewanan.