Kabupaten Bandung Barat merupakan salah satu kabupaten yang berada
diprovinsi Jawa Barat dengan Luas wilayah berdasarkan hasil analisis review
RTRW tahun 2022 adalah 1.284,67 Km2 atau 128.467 Ha, yang secara
administratif terbagi menjadi 16 Kecamatan dan 165 desa
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Propinsi Jawa Barat, telah
memberikan peluang sekaligus tantangan bagi pelaksanaan otonomi daerah yang
makin luas, nyata dan bertanggung jawab.
RPJPD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025 - 2029 yang memiliki visi
Mewujudkan Bandung Barat “Amanah” (Agamis, Maju, Adaptif, Nyaman, Aspiratif,
Harmonis) dengan Misi sebagai berikut :
1. Meningkatkan Kualitas SDM Unggul yang Berakhlak dan Berkarakter
2. Meningkatkan Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Berbasis Potensi
Sektor Unggulan Daerah
3. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Profesional, Inovatif, Transparan dan
Akuntabel
4. Mempercepat Pembangunan Infrastruktur dan Aksebilitas Wilayah
5. Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup yang Tangguh dan Berkelanjutan
6. Mewujudkan Kondisi yang Harmonis di Masyarakat Sesuai Kearifan Budaya
Lokal.
Dalam rangka mewujudkannya RPJPD Kabupaten Bandung Barat
khususnya Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah mempunyai tujuan yaitu
Menumbuh kembangkan kemandirian ekonomi masyarakat melalui peningkatan
kualitas serta produktivitas koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Potensi
UMKM Kabupaten Bandung Barat tersebar di seluruh kecamatan yang terdiri dari
produk kuliner, fashion, craft, jasa, pertanian dan peternakan.
Dalam hal ini kapasitas sumber daya manusia dan meningkatkan daya
saing produk UMKM harus mendapat prioritas pembinaan dan pengembangan,
baik itu aparatur pembina, pelaku UMKM maupun produk UMKM itu sendiri. hal itu
sejalan dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
persaingan usaha, sehingga perlu adanya peningkatan kualitas SDM dengan
meningkatkan ilmu pengetahuan, wawasan dan keterampilan di berbagai bidang
melalui pelatihan-pelatihan serta pemasaran produk dalam hal ini adalah
Pelatihan, pembinaan dan peningkatan Sarana Prasarana pengembangan produk
UMKM, tentunya hal tersebut perlu didukung oleh tersedianya sarana/prasarana
dan anggaran yang memadai.
Produk-produk UMKM Kabupaten Bandung Barat memiliki potensi pasar
yang besar, baik pasar Domestik maupun Eksport. Produk-produk UMKM
Kabupaten Bandung Barat harus terus dikembangkan melalui Program
Pengembangan Produk secara komprehensip, sehingga dapat diperoleh sebuah
nilai tambah produk yang akan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi.
Produk-produk UMKM meskipun memiliki potensi pasar yang besar akan tetapi
masih memiliki keterbatasan-keterbatasan, diantaranya dalam hal standar kualitas
produk, design produk, kontinuitas produksi, kemasan produk dan pemasaran
produk yang belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi yang ada sekarang ini.
Keterbatasan tersebut merupakan tantangan yang harus dihadapi, tidak hanya
oleh pelaku UMKM, tapi juga oleh semua pihak termasuk oleh Pemerintah.
Dalam rangka peningkatan UMKM, harus ada upaya-upaya yang harus
dilakukan oleh pemerintah diantaranya berupa Pelatihan, pembinaan dan
pemberian bantuan sarana usaha dalam rangka pemberdayaan UMKM. Upaya
tersebut penting dilakukan agar produk UMKM memiliki kualitas baik, memiliki
daya saing dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin terbuka dan
kompetitif, yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran UMKM dalam
pertumbuhan perekonomian, penyerapan tenaga kerja, meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, menjadi pilar ekonomi kerakyatan.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk
UMKM yaitu dengan memberikan bantuan sarana usaha yang bertujuan
meningkatkan kualitas dan kapasitas produk UMKM. Tentunya hal tersebut
diharapkan berimbas pada meningkatnya perekonomian masyarakat.