Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Kajian Penyusunan Raperbup Penagihan Pajak Daerah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10555222000
Date: 6 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 74,742,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 74,630,850
Winner (Pemenang): CV Ibenasa Dwitama
NPWP: 03*6**3****29**0
RUP Code: 61478523
Work Location: Badan Pendapatan Daerah - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                          
                                                                          
A.  LINGKUP KEGIATAN                                                      
                                                                          
    Pelaksanaan kegiatan penyusunan Kajian Teknis Peraturan Bupati        
    Bandung Barat tentang Penagihan Pajak Daerah, mencakup pengumpulan    
    data seperti yang dijelaskan di BAB I.                                
                                                                          
                                                                          
B.  KELUARAN                                                              
                                                                          
    Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah Peraturan Bupati   
    Bandung Barat tentang Penagihan Pajak Daerah.                         
                                                                          
                                                                          
C.  PERALATAN  METERIAL,  PERSONIL  DAN  FASILITAS DARI PEJABAT           
    PEMBUAT  KOMITMEN                                                     
    Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat      
                                                                          
    digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa.                    
    a.  Laporan dan data                                                  
                                                                          
        Laporan  dan  data/informasi yang telah tersusun  sebelum         
        pelaksanaan kegiatan ini, apabila diperlukan dapat digunakan      
        sebagai referensi oleh penyedia jasa.                             
    b.  Akomodasi dan Ruang kantor                                        
                                                                          
        Tidak ada akomodasi dan ruang kantor yang disediakan oleh Badan   
        Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat, penyedia jasa harus    
        menyediakan akomodasi dan ruang kantor dengan cara sewa.          
                                                                          
    c.  Staf Pengawas/Pendamping                                          
        Pengguna jasa akan mengangkat Admin Agency dan Admin PPE RUP      
        yang bertidak sebagai pengawas atau pendamping (counterpart) atau 
        project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.   
                                                                          
    d.  Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa                      
        Pengguna Jasa tidak menyediakan fasilitas yang dapat digunakan oleh
                                                                          
        Penyedia Jasa.                                                    
                                                                          
                                                                          
D.  PERALATAN  DAN MATERIAL  DARI PENYEDIA  JASA KONSULTASI               
    Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan    
    peralatan yang berkaitan dengan pekerjaan. Barang-barang yang harus   
    disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa atas nama pengguna jasa:
                                                                          
    a.  Akomodasi dan ruangan kantor;                                     
    b.  Alat-alat kantor dan peralatan lainnya;                           
                                                                          
    c.  Komputer, printer dan peralatan elektronik penunjang; dan         
    d.  Bahan habis pakai.                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
E.  LINGKUP KEWENANGAN   PENYEDIA  JASA                                   
    a.  Pekerjaan inventarisasi dan pengumpulan data primer dan data      
        sekunder dan  melakukan kegiatan penyusunan Kajian Teknis         
        Peraturan Bupati Bandung Barat tentang Penagihan Pajak Daerah.    
                                                                          
    b.  pengumpulan data dari SKPD terkait dibantu oleh Badan Pendapatan  
        Daerah Kabupaten Bandung Barat.                                   
F.  JANGKA  WAKTU  PENYELESAIAN  KEGIATAN                                 
                                                                          
    Kegiatan konsultansi dilaksanakan sejak diterbitkannya SPK. Dalam hal 
    ini waktu yang disediakan untuk melaksanaan pekerjaan yang diberikan  
    kepada Konsultan adalah selama 30 (tiga puluh) hari kalender atau 1 (satu)
    bulan.                                                                
                                                                          
                                                                          
G.  PERSONIL                                                              
                                                                          
    Keterlibatan tenaga-tenaga ahli yang professional dan berpengalaman   
    dalam bidang pekerjaan yang dilaksanakan merupakan faktor utama       
    optimalnya pelaksanaan kegaitan konsultansi. Untuk itu dalam          
    melaksanakan tugasnya, konsultan harus menyediakan tenaga-tenaga      
    yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup atau besar
    kegiatan maupun tingkat kerumitan pekerjaan. Untuk melaksanakan       
    tugasnya, konsultan harus menyediakan tenaga ahli yang memenuhi       
    kebutuhan kegiatan, yaitu :                                           
                                                                          
    1.  Team Leader: Hukum (1 orang)                                      
        Strata pendidikan S1 (Ilmu Hukum) dengan pengalaman kerja 1       
        tahun dengan latar belakang strata pendidikan S1.                 
                                                                          
    2.  Staf Ahli Kebijakan Publik (1 orang)                              
                                                                          
        Strata pendidikan S1 dengan pengalaman kerja 1 tahun dengan latar 
        belakang strata pendidikan S1.                                    
    3.  Assistant Professional Staf (1 orang).                            
                                                                          
    4.  Surveyor ( 1 orang).                                              
    5.  Technician ( 1 orang).                                            
                                                                          
    6.  Operator Komputer / Pengolah Data.