PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS SOSIAL
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA PEKERJAAN:
BELANJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN ARSITEKTUR
KABUPATEN BANDUNG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2025
BELANJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN ARSITEKTUR
KABUPATEN BANDUNG BARAT
Latar Belakang
Keberadaan kantor UPT PACA dan UPT Rumah Singgah merupakan salah satu penunjang
pada Dinas Sosial di Kabupaten Bandung Barat. Keberadaanya harus diperhatikan dengan
sangat serius, karena bangunan tersebut menjadi salah satu fungsi utama dari Dinas Sosial.
Saat ini keberadaan bangunan kantor dan rumah singgah tidak cukup baik, sehingga
memerlukan pemeliharaan, baik pemeliharaan kecil, sedang hingga berat. di Kabupaten
Bandung Barat terdapat dua UPT dan dua Ruamh Singgal yang masing masing berlokasi
di Kecamatan Cipatat dan Kecamatan Lembang.
Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, maka diperlukan pemeliharaan/rehab
terhadap kedua bangunan tersebut, baik yang berada di Kecamatan Cipatat maupun di
kecamatan Lembang. Dinas Sosial berkomitmen memperbaiki infrastruktur bangunan
dalam rangka menunjang pelayanan kepada masyarakat agar dapat memberikan pelayanan
yang terbaik.
Agar pelaksanaan rehab/pemeliharaan dapat dilaksanakan dengan baik, maka diperlukan
pengawasan untuk kedua bangunan tersebut. Pengawasan dalam rangka mengawal jalanya
pembangunan agar sesuai dengan perencanaan yeng telah ditetapkan.
Maksud dan Tujuan
Maksud pekerjaan ini
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Pengawas dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini.
Tujuan pekerjaan ini agar dalam pelaksanaan Pekerjaan Arsitektur (rehab/pemeriharaan)
UPT Rumah Singgah dan UPT PACA dapat direncanakan, dirancang dengan sebaik-
baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara
Sasaran
Menghasilkan bangunan dengan memperhatikan pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas), dan tertib administrasi mulai dari awal pelaksanaan konstruksi sampai
dengan akhir pelaksanaan pembangunan dan sesuai dengan peraturan dan perundang
undangan yang berlaku. Adapun lokasi perencanaan :
1. Kantor UPT Rumah Singgah di Kecamatan Cipatat
2. Kantor UPT PACA di Kecamatan Lembang 2
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini adalah:
1. Menyusun metode pengawasan pekerjaan konstruksi;
2. Melaksanakan pengawasan pelaksanaan pekerjaan secara berkesinambungan;
3. Menyusun dokumen laporan pengawasan harian mingguan dan bulanan
Keluaran
Keluaran / Output yang dihasilkan berupa :
1. Laporan Pendahuluan konsultan Pengawasan
2. Laporan Akhir
3. Pembuatan dokumen laporan pengawasan secara berkala sampai selesai
pekerjaan
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 30 hari kalender sejak penandatanganan
SPMK.