URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LINGKUP KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan penyusunan Kajian Teknis Peraturan Bupati
Bandung Barat tentang Pengawasan Pajak Daerah, mencakup
pengumpulan data seperti yang dijelaskan di BAB I.
B. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah Peraturan Bupati
Bandung Barat tentang Pengawasan Pajak Daerah.
C. PERALATAN METERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa.
a. Laporan dan data
Laporan dan data/informasi yang telah tersusun sebelum
pelaksanaan kegiatan ini, apabila diperlukan dapat digunakan
sebagai referensi oleh penyedia jasa.
b. Akomodasi dan Ruang kantor
Tidak ada akomodasi dan ruang kantor yang disediakan oleh Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat, penyedia jasa harus
menyediakan akomodasi dan ruang kantor dengan cara sewa.
c. Staf Pengawas/Pendamping
Pengguna jasa akan mengangkat Admin Agency dan Admin PPE RUP
yang bertidak sebagai pengawas atau pendamping (counterpart) atau
project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
d. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa
Pengguna Jasa tidak menyediakan fasilitas yang dapat digunakan oleh
Penyedia Jasa.
D. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan
peralatan yang berkaitan dengan pekerjaan. Barang-barang yang harus
disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa atas nama pengguna jasa:
a. Akomodasi dan ruangan kantor;
b. Alat-alat kantor dan peralatan lainnya;
c. Komputer, printer dan peralatan elektronik penunjang; dan
d. Bahan habis pakai.
E. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
a. Pekerjaan inventarisasi dan pengumpulan data primer dan data
sekunder dan melakukan kegiatan penyusunan Kajian Teknis
Peraturan Bupati Bandung Barat tentang Pengawasan Pajak Daerah.
b. pengumpulan data dari SKPD terkait dibantu oleh Badan Pendapatan
Kabupaten Bandung Barat.
F. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Kegiatan konsultansi dilaksanakan sejak diterbitkannya SPK. Dalam hal
ini waktu yang disediakan untuk melaksanaan pekerjaan yang diberikan
kepada Konsultan adalah selama 30 (tiga puluh) hari kalender atau 1 (satu)
bulan.
G. PERSONIL
Keterlibatan tenaga-tenaga ahli yang professional dan berpengalaman
dalam bidang pekerjaan yang dilaksanakan merupakan faktor utama
optimalnya pelaksanaan kegaitan konsultansi. Untuk itu dalam
melaksanakan tugasnya, konsultan harus menyediakan tenaga-tenaga
yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup atau besar
kegiatan maupun tingkat kerumitan pekerjaan. Untuk melaksanakan
tugasnya, konsultan harus menyediakan tenaga ahli yang memenuhi
kebutuhan kegiatan, yaitu :
1. Team Leader: Hukum (1 orang)
Strata pendidikan S1 (Ilmu Hukum) dengan pengalaman kerja 1
tahun dengan latar belakang strata pendidikan S1.
2. Staf Ahli Kebijakan Publik (1 orang)
Strata pendidikan S1 dengan pengalaman kerja 1 tahun dengan latar
belakang strata pendidikan S1.
3. Assistant Professional Staf (1 orang)
4. Surveyor ( 1 orang)
5. Tecnician ( 1 orang)
6. Operator Komputer / Pengolah Data ( 1orang)