URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor
KECAMATAN CILILIN
KABUPATEN BANDUNG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2025
Jl. Raya Cililin No. 01 Desa Cililin Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat
PEMERINTAH DAERAHKABUPATEN BANDUNG BARAT
KECAMATAN CILILIN
PROGRAM : ROGRAM PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA DAN
KELURAHAN
KEGIATAN : KOORDINASI KEGIATAN
PEMBERDAYAAN DESA
SUB KEGIATAN : Sinkronisasi Program Kerja dan Kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat yang Dilakukan
oleh Pemerintah dan Swasta di Wilayah Kerja
Kecamatan
DETIL KEGIATAN : Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-
Perabot Kantor, Belanja Alat/Bahan untuk
Kegiatan Kantor-Perlengkapan Dinas, Belanja
Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan
untuk Kegiatan Kantor Lainnya
Latar Belakang
Undang-undang kebersihan lingkungan di Indonesia adalah UU Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian
diubah oleh UU Cipta Kerja. Peraturan pelaksananya juga mencakup Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, serta berbagai peraturan menteri
dan peraturan daerah yang lebih spesifik.
Kebersihan lingkiungan tidak terlepas dari yang namanya sampah, sampah saat ini
menjadi salah satu masalah yang penyelesaiannya belum pada tahap yang
menggembirakan. Sampah bahkan selalu menjadi permasalah utama, terutama pada
wilayah wilayah perkotaan. Untuk mengendalikan masalah persampahan ini perlu
perhatian darii berbagai pihak, pemerintahj tidak bisa bekerja sendiri untuk
melenyelesaikan masalah sampah ini. Keterlibatan masyarakat menjadi aktor utama,
karena sampah awal mulanya dari rumah tangga.
Untuk itu pemerintah kabupaten bandung barat, melalui kantor kecamatan cililin
melaksanakan pembinaan tentang pengelolaan sampah. Pemerintah kecamatan Cililin
melaksanakan sosialisasi tentang pengelolaan sampah untuk desa-desa yang ada di
wilayah kecamatan cililin. Dalam rangkan menunjang kegiatan sosialisasi ini,
diperlukan peralatan untuk menunjang keberhasilan sosialisasi. Untuk itu disediakan
alat, seperti ting sampah, garpu cangkul, sepatu bot, kaos tangan hingga rompi dalam
rangkan pemenuhan alat pengelolaan sampah.
Maksud Dan Tujuan
Maksud dari dilaksanakannya kegiatan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- perabot kantor ini agar
tersedianya peralatan penunjang persampahan.. Adapun tujuan dari pengadaan ini adalah sebagai berikut:
a) Meningkatnya tanggung jawab akan kebersihan lingkungan
b) Meningkatnya sarana dan prasana penunjang persampahan
Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat pada seksi pemderdayaan masyarakat dan desa.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2025.
Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber Dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan
Kantor- Perabot Kantor dari APBDP Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025.
Spesifikasi Barang
Adapun kuantitas dan spesifikasi barang sebagai berikut :
No Uraian Satuan Volume
Tempat sampah
1
terpilah 3 warna Set 24
Sepatu Bot
2
Panjang pasang 40
3 Topi Lapangan BH 40
Sarung tangan
4
Latex Pcs 80
5 Cangkul Garpu BH 12
6 Rompi BH 40