Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas (5 Lembaga)

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10562098000
Status: Gagal
Date: 7 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 18,125,450
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 18,120,750
RUP Code: 61437301
Work Location: 5 Lembaga - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 0
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                            
                                                                            
KEGIATAN       : PENGELOLAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI                      
                                                                            
PEKERJAAN      : PERENCANAAN REHABILITASI SEDANG/BERAT GEDUNG               
                RUANG KELAS/RUANG  GURU PAUD                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
I. PENDAHULUAN                                                              
                                                                            
  A. U M U M.                                                               
                                                                            
                                                                            
     1. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang dilakukan oleh
        kontraktor pelaksana harus mendapatkan perencanaan secara teknis , agar
        rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
        konstruksi dapat berlangsung dengan baik.                           
     2. Pelaksanaan perencanaan harus dilakukan oleh Konsultan Perencana yang
                                                                            
        kompeten, dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
        perencanaan disesuaikan dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
     3. Konsultan perencana bertujuan secara umum memberikan hasil gambar yang
        akurat agar mendapatkan hasil yang bagus pada saat pelaksanaan, dari segi
                                                                            
        biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan.                        
     4. Kinerja perencanaan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas Tenaga Ahli ,
        yang berpengalaman di bidangnya masing-masing serta yang secara menyeluruh
        dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang
        telah disepakati.                                                   
                                                                            
                                                                            
   B. MAKSUD DAN TUJUAN.                                                    
                                                                            
     1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana
                                                                            
        yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi
        dan diperhatikan serta di interpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
        perencanaan.                                                        
     2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
        tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi
                                                                            
        sesuai KAK ini.                                                     
                                                                            
   C. LATAR BELAKANG.                                                       
                                                                            
                                                                            
     1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup dari Kantor
        Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025.       
     2. Pemegang Mata Anggaran adalah Dinas Pendidkan Kabupaten Bandung Barat
II. KEGIATAN PERENCANAAN                                                    
     A. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain adalah :                      
        a. Membuat denah rencana bangunan paud yang akan direhab            
        b. Menampilkan gambar dari masing-masing bentuk tampak item pekerjaan
         yang akan dikerjakan.                                              
        c. Membuat Potongan dari masing-masing gambar                       
        d. Membuat detail-detail dari masing-masing gambar                  
        e. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan yang diharapkan oleh   
                                                                            
         Owner sebelum Serah Terima Pekerjaan.                              
        g. Menjelaskan kepada owner,PPK secara gambar keseluruhan sehingga  
          didapatkan hasil yang maximal sesuai dengan kebutuhan             
                                                                            
III. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN.                                            
    A. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara professional atas jasa  
       perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
                                                                            
       berlaku.                                                             
    B Penanggung jawab professional perencanaan adalah tidak hanya konsultan sebagai
      suatu perusahaan, tetapi juga bagi para Tenaga Ahli profesional perencanaan yang
      terlibat.                                                             
                                                                            
                                                                            
IV. BIAYA                                                                   
   A. BIAYA PERENCANAAN.                                                    
     a. Besarnya biaya pekerjaan perencanaan mengikuti pedoman dalam Surat Keputusan
       Menkimpraswil. Nomor : 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
                                                                            
       Bangunan Gedung Negara dan Standar BIaya Belanja Daerah Pemerintah   
       Kabupaten Bandung Barat Dalam Keputusan Bupati Bandung Barat Tahun   
       2021,tentang Standar Biaya Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,
       tahun anggran 2021                                                   
     b. Untuk pekerjaan standard berlaku maksimum sesuai yang tercantum dalam Tabel
                                                                            
       B1,B2,B3.                                                            
     c. Besarnya biaya Konsultan Perencanaan merupakan biaya tetap dan pasti,
   1. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan perencanaan
     yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen .Biaya pekerjaan perencanaan dan tata
                                                                            
     cara pembayaran diatur secara kontraktual, meliputi komponen sebagai berikut:
     a. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,                        
     b. materi dan penggandaan gambar dokumen,                              
     c. pembelian dan atau sewa peralatan,                                  
     d. sewa kendaraan,                                                     
                                                                            
     e. biaya rapat-rapat,                                                  
     f. perjalanan (lokal maupun luar kota),                                
     g. jasa dan overhead Perencanaan,                                      
                                                                            
                                                                            
   2. Pembayaran biaya Konsultan Perencana adalah berdasarkan prestasi kemajuan
     pekerjaan Perencanaan.                                                 
   B. SUMBER DANA.                                                          
     Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan pada DPA DINAS
     PENDIDIKAN , Tahun Anggaran 2025                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
V. KELUARAN.                                                                
   Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
   (KAK) ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian Perencanaan, yang
   minimal meliputi :                                                       
                                                                            
        a. Membuat denah Rencana Bangunan PAUD                              
        b. Menampilka gambar dari masing-masing bentuk tampak item pekerjaan
         yang akan dibangun.                                                
        c. Membuat Potongan dari masing-masing gambar                       
        d. Membuat detail-detail dari masing-masing gambar                  
        e. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan yang diharapkan oleh   
         Owner sebelum Serah Terima Pekerjaan.                              
        g. Menjelaskan kepada owner,PPK secara gambar keseluruhan sehingga  
          didapatkan hasil yang maximal sesuai dengan kebutuhan             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
VI. KRITERIA                                                                
                                                                            
   Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana pada Kerangka Acuan
   Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:   
  A. PERSYARATAN  UMUM PEKERJAAN                                            
                                                                            
     Setiap bagian dari pekerjaan perencanaan harus dilaksanakan secara benar dan
     tuntas sampai dengan member! hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
     oleh Pejabat pembuat Komitmen.                                         
  B. PERSYARATAN  OBYEKTIF.                                                 
     Pelaksanaan pekerjaan perencanaan teknis konstruksi yang obyektif untuk kelancaran
                                                                            
     pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian
     pekerjaan sesuai standar hasil kerja perencanaan yang berlaku.         
  C. PERSYARATAN  FUNGSIONAL                                                
     Pekerjaan perencanaan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme
     yang tinggi sebagai konsultan Perencana yang secara fungsional dapat mendorong
                                                                            
     peningkatan kinerja kegiatan.                                          
  D. PERSYARATAN  PROSEDURAL                                                
     Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
     dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.        
                                                                            
  E. PERSYARATAN  TEKNIS LAINNYA                                            
     Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan perencanaan berlaku pula ketentuan-
     ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain:
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan, yaitu Surat
       Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapan dan ketentuan-ketentuan
       sebagai dasar perjanjiannya.                                         
    2. Yang termuat dalam Surat Keputusan Menkimpraswil. Nomor : 45/PRT/M/2007
                                                                            
       tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.           
    3. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.                    
    4. Standar dan Pedoman Teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan bangunan
       gedung.                                                              
                                                                            
                                                                            
VII. PROSES PEKERJAAN PERENCANAAN                                           
                                                                            
  A. U M U M                                                                
     Konsultan Perencana dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh Pengelola
     Proyek agar fungsi dan tanggung jawab Konsultan Perencana dapat terlaksana
                                                                            
     dengan baik, dan menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh Pejabat
     Pembuat Komitmen.                                                      
                                                                            
  B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PERENCANA.                          
                                                                            
     Konsultan Perencana harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
     dengan setiap bagian pekerjaan perencana pelaksanaan yang dihadapi di lapangan,
     yang secara garis besar adalah sebagai berikut:                        
                                                                            
     1. Pekerjaan Persiapan.                                                
                                                                            
        Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan perencana.
     2. Konsultasi.:                                                        
        a. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen untuk membahas
          segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa perencanaan  
                                                                            
          berlangsung.                                                      
        b. Mengadakan rapat-rapat dengan Pejabat Pembuat Komitmen membahas yang
          berhubungan dengan perencanaan dalam hal ini dengan user sehingga gambar
          yang dihasilkan sesuai dengan syarat-syarat yang ada Mengadakan rapat
          diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.           
                                                                            
     3    Laporan.                                                          
        a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologi
          kepada Pejabat Pembuat Komitmen, mengenai Bentuk –Bentuk gambar yang
          akan dilaksanakan dengan jadwal yang telah disetujui.             
                                                                            
        b. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang  akan  dipakai dengan       
          mempertimbangkan biaya yang ada.                                  
     4    Dokumen.                                                          
          a. Membuat dokumen gambar perencanaan yang disetujui oleh Pejabat 
            Pembuat Komitmen                                                
                                                                            
                                                                            
VIII. MASUKAN                                                               
  A. INFORMASI.                                                             
  1. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan Perencana harus mencari sendiri informasi
                                                                            
     yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
     termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.                             
  2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
     pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen maupun
     dari diri sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan sebagai akibat dan kesalahan
                                                                            
     informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan Perencana.  
  B. T E N A G A                                                            
     Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus menyediakan tenaga
     yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup kegiatan maupun tingkat
     kekomplekan pekerjaan.                                                 
                                                                            
     Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan ini minimal terdiri
     dari :                                                                 
                                                                            
     I. Biaya Personil Langsung                                             
     1. Team Leader               : 1 orang (S-1 Teknik Sipil/Sederajat)    
                                                                            
     2. Drafter                    : 1 orang (SLTA/Sederajat)               
     II. Biaya Non Personil                                                 
     1. ATK                                                                 
     2. Biaya Komunikasi                                                    
                                                                            
     3. Transportasi/Sewa Kendaraan                                         
     4. Biaya Konsultasi/Rapat                                              
     5. Penggandaan Gambar                                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
IX. PROGRAM  KERJA.                                                         
                                                                            
    A. Sebelum melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus segera menyusun:
       1 Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail.             
                                                                            
       2 Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenaga-tenaga yang
         diusulkan oleh konsultan Perencana harus mendapatkan persetujuan dari
         Pejabat Pembuat Komitmen.                                          
       3 Konsep penanganan pekerjaan Konsultan Perencana                    
    B. Progran kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat
                                                                            
       Pembuat Komitmen, setelah sebelumnya dipersentasikan oleh konsultan Perencana
       dan mendapatkan pendapat teknis dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
                                                                            
    C. Waktu Pelaksanaan 15 HK                                              
                                                                            
X.  PENUTUP.                                                                
  A. Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa semua
     bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
                                                                            
  B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjulnya konsultan agar segera
     menyusun program kerja untuk dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen.  
                                   Ditetapkan Di   : Bandung Barat          
                                       PADA TANGGAL    : 1 November 2025    
                                           PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                            ERI TRI KURNIADI,ST,M.Si        
                                            NIP. 197102202009011002