URAIAN SINGKAT
Lingkup jasa konsultasi Pengawasan Teknis disini adalah Pengawasan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan
dengan kegiatan selama masa pelaksanaan fisik. Membantu Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Kabupaten Bandung Barat dalam mengidentifikasi setiap persoalan yang mungkin terjadi dilapangan
sehubungan dengan aktivitas kontraktor dan membuat rekomendasi dalam memecahkan persoalan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, konsultan diharuskan membentuk tim yang mempunyai tanggung jawab pada paket-
paket yang terdapat dalam ruas-ruas dalam jasa pelayanan Pengawasan Teknis. Dimana masing-masing tim
melaksanakan tugasnya tidak terbatas pada aktivitas berikut ini.
Konsultan Pengawasan Konstruksi bekerjasama secara penuh dengan Dinas Perumahan dan Kawasan
Pemukiman Kabupaten Bandung Barat dan Pengawasan Rehabilitasi Jalan Pemukiman dalam pengawasan /
supervisi pada proyek-proyek fisik. Dalam pelaksanaannya, konsultan harus membentuk tim yang mempunyai
tugas dalam jasa pelayanan yang terdiri Pengawasan Teknis.
Tim pengawasan harus melakukan jasa konsultasi untuk supervisi kontruksi secara profesional sesuai dengan
prinsip-prinsip serta kebijakan-kebijakan yang diterapkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Bandung Barat .