Pembangunan Ruang Kelas Baru 70043828 Kober Bandung Barat Foundation-1 Cipatat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10570634000
Date: 10 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 93,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 92,943,183
Winner (Pemenang): CV Karya Utama
NPWP: 210153896421000
RUP Code: 57145414
Work Location: 70043828 KOBER BANDUNG BARAT FOUNDATION-1 - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH  KABUPAT  EN BANDUNG   BARAT                     
                DINAS   PEN  DIDIKAN                                 
       Komplek Perkantoran Pemerintah Kab. Bandung Barat             
                                                                     
      Jl. Raya Padalarang – Cisarua, KM 2 Kecamatan Ngamprah         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   RENCANA       KERJA    DAN   SYARAT-SYARAT                        
                                                                     
                         (RKS)                                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     Pekerjaan      : Pembangunan  Ruang Kelas Baru 70043828         
                                                                     
                      KOBER  BANDUNG  BARAT  FOUNDATION-1            
                                                                     
                      Cipatat                                        
                                                                     
     Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Bandung Barat                      
                                                                     
     Tahun Anggaran : 2025                                           
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                           BAB I                                     
             KETENTUAN TEKNIS UMUM RENCANA KERJA                     
                                                                     
                     DAN SYARAT - SYARAT                             
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 1                                   
              RENCANA KERJA PELAKSANAAN PEKERJAAN                    
                                                                     
                                                                     
A.  Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan :                          
                                                                     
    1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa bersama-sama dengan
       penyedia barang/jasa, perencana, pengawas teknis, suku dinas teknis dan intansi
       terkait lainnya, terlebih dahulu menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan sesuai
                                                                     
       dengan surat perjanjian/kontrak.                              
    2. Pengguna barang/jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
                                                                     
       kontrak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPK.
    3. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
                                                                     
       pekerjaan, adalah :                                           
       a. Organisasi kerja;                                          
                                                                     
       b. Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;                
       c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;                              
                                                                     
       d. Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil; 
       e. Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan;   
                                                                     
       f. Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai
         rencana kerja;                                              
                                                                     
       g. Penyusunan program mutu kegiatan.                          
B.  Penggunaan Program Mutu                                          
                                                                     
    1. Program mutu pengadaan barang/jasa harus disusun oleh penyedia barang/jasa
       dan disepakati pengguna barang/jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan
                                                                     
       kontrak dan dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.    
    2. Program mutu pengadaan barang/jasa paling tidak berisi :      
                                                                     
       a. Informasi pengadaan barang/jasa.                           
       b. Organisasi Kegiatan, pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa.
                                                                     
       c. Jadwal pelaksanaan.                                        
       d. Prosedur pelaksanaan pekerjaan.                            
                                                                     
       e. Prosedur instruksi kerja.                                  
       f. Pelaksanaan kerja baik rencana kerja dan target kerja.     
                                                                     
       g. Form Laporan Aktifitas pekerjaan baik harian, mingguan dan bulanan.
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 2          
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
       h. Gambar shop drawing (gambar rencana kerja) yang diajukan sebelum
         dilaksanakan pekerjaan untuk diapproval oleh Direksi Lapangan.
                                                                     
C.  Pemeriksaan bersama                                              
    1. Pada tahap awal periode pada pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa
                                                                     
       bersama-sama dengan penyedia barang/jasa melakukan pemeriksaan bersama.
    2. Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna barang/jasa dapat membentuk
                                                                     
       panitia peneliti pelaksanaan kontrak.                         
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 2                                   
                ORGANISASI PELAKSANA LAPANGAN                        
                                                                     
                                                                     
A.  Untuk melaksanakan pekerjaan/kegiatan sesuai yang ditetapkan dalam surat
    perjanjian / kontrak, penyedia barang/jasa harus membuat organisasi pelaksana
                                                                     
    lapangan yang jelas, dengan pembagian tugas, fungsi dan wewenang serta tanggung
    jawabnya masing-masing.                                          
                                                                     
B.  Penempatan personil harus proporsional dan sesuai dengan keahlian bidang
    tugasnya masing-masing, sedangkan untuk tenaga-tenaga ahlinya harus memenuhi
                                                                     
    ketentuan paraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan
    golongan, bidang dan kualifikasi perusahaan penyedia barang/jasa yang
                                                                     
    bersangkutan.                                                    
C.  Untuk Pelaksanaan Pekerjaan/Kegiatan penyedia barang/jasa menunjuk
                                                                     
    penanggung jawab lapangan (Pengguna Anggaran), yang dalam penunjukannya
    terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Pengguna Anggaran. 
                                                                     
D.  Penyedia barang/jasa tidak diperkenankan memberikan pekerjaan lain kepada wakil
    ataupun para penanggung jawab lapangan, di luar pekerjaan/kegiatan yang
                                                                     
    bersangkutan.                                                    
E.  Selama jam-jam kerja tenaga ahli/wakilnya atau para penanggung jawab lapangan
                                                                     
    harus berada di lapangan pekerjaan kecuali berhalangan/sakit dan Penyedia
    barang/jasa harus menunjuk/menempatkan penggantinya apabila yang 
                                                                     
    bersangkutan berhalangan.                                        
F.  Jika ternyata penanggung jawab teknis tersebut tidak memenuhi ketentuan yang
                                                                     
    telah ditetapkan, maka Pengguna Anggaran berhak memerintahkan kepada Penyedia
    barang/jasa supaya segera mengganti dengan orang lain yang ahli dan
                                                                     
    berpengalaman.                                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 3          
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 3                                   
                    TENAGA KERJA LAPANGAN                            
                                                                     
                                                                     
A.  Penyedia barang/jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja yang terampil dan
                                                                     
    berpengalaman, sesuai keahliannya dalam jumlah yang cukup sesuai volume dan
    kompleksitas pelaksanaan pekerjaan.                              
                                                                     
B.  Penyedia barang/jasa harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan dan
    keamanan lokasi/pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana
                                                                     
    kerja memadai.                                                   
C.  Penyedia barang/jasa harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan tidak
    mengganggu lingkungan, untuk para tenaga kerja yang tinggal sememtara di lokasi
                                                                     
    pekerjaan/kegiatan.                                              
D.  Penyediaan tenaga kerja harus dilaporkan kepada pengguna barang/jasa, dalam
                                                                     
    bentuk daftar tenaga kerja yang dilampiri identitas diri dan tanda pengenal setiap
    tenaga kerja.                                                    
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 4                                   
                                                                     
                    BAHAN DAN PERALATAN                              
                                                                     
                                                                     
A.  Bahan, peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
    sesuai dalam surat perjanjian/kontrak, adalah harus disediakan oleh penyedia
                                                                     
    barang/jasa.                                                     
B.  Bahan/Material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah :
                                                                     
    1. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
       Indonesia.                                                    
                                                                     
    2. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak,
       RKS, gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.     
                                                                     
    3. Sebelum digunakan/dipasang harus diajukan contoh atau brosur setiap bahan
       dan peralatan tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari pengguna
                                                                     
       barang/jasa.                                                  
    4. Pengguna barang/jasa berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap
                                                                     
       bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan apabila
       ternyata tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
                                                                     
C.  Bahan dan peralatan yang ditolak pengguna barang/jasa harus segera disingkirkan
    dari lokasi/lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penolakan
                                                                     
    dilakukan.                                                       
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 4          
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
D.  Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/terpasang belum atau telah
    mendapat persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi teknis
                                                                     
    yang dipersyaratkan, maka penyedia barang/jasa wajib mengganti/memperbaiki
    dengan beban biaya sendiri dan tidak berhak menuntut ganti rugi. 
                                                                     
E.  Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak didapat lagi di
    pasaran, maka penyedia barang/jasa segera mengajukan bahan dan peralatan
                                                                     
    pengganti yang setara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pengguna
    barang/jasa. Prosedur penggantian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
                                                                     
    peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.                   
F.  Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat (5) di atas tidak dapat
    dijadikan alasan untuk keterlambatan pekerjaan.                  
                                                                     
G.  Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan di lokasi/lapangan proyek, adalah
    menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa termasuk tempat dan cara
                                                                     
    penyimpanannya harus tertib dan tidak mengganggu mobilisasi kerja di lapangan.
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 5                                   
                         MOBILISASI                                  
                                                                     
                                                                     
A.  Mobilisasi meliputi :                                            
                                                                     
    1. Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan
       pekerjaan.                                                    
                                                                     
    2. Mempersiapkan fasilitas seperti Direksi keet dan sebagainya.  
    3. Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.              
                                                                     
B.  Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia barang/jasa dapat dilakukan
    secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.                         
                                                                     
C.  Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) hari
    kalender sejak diterbitkan SPK.                                  
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 6                                   
                                                                     
                JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN                         
                                                                     
                                                                     
A.  Penyedia barang/jasa wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara rinci,
    yang terdiri dari :                                              
                                                                     
    1. Time schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan
       kemajuan bobot untuk setiap minggunya.                        
                                                                     
    2. Pada time schedule dilengkapi pula dengan kurva “S”.          
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 5          
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
    3. Untuk pelaksanaan pekerjaan/proyek yang memiliki kompleksitas tinggi harus
       dilengkapi dengan network planning.                           
                                                                     
B.  Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam surat
    perjanjian/kontrak.                                              
                                                                     
C.  Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh mencakup
    seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat menggambarkan antara
                                                                     
    rencana dan realisasinya.                                        
D.  Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat-lambatnya 7 (tujuh ) hari
                                                                     
    kerja setelah penandatanganan surat perjanjian/kontrak, untuk dapat
    diperiksa/disetujui oleh pengawas teknis dan disahkan oleh pengguna barang/jasa.
E.  Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada di lokasi/lapangan selama masa
                                                                     
    pelaksanaan pekerjaan dan salah satunya ditempel di ruangan rapat proyek.
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 7                                   
                   LAPORAN HASIL PEKERJAAN                           
                                                                     
                                                                     
A.  Laporan Harian                                                   
                                                                     
    1. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
       seluruh aktifitas kegiatan pekerjaan dilapangan dicatat didalam buku harian
                                                                     
       lapangan (BHL) sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi
       pekerjaan harian.                                             
                                                                     
    2. Buku harian Lapangan (BHL) berisi :                           
       a. Kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan.         
                                                                     
       b. Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya.     
       c. Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.                      
                                                                     
       d. Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.  
       e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
                                                                     
         berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.                  
       f. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.    
                                                                     
3.  Buku harian Lapangan (BHL) disiapkan oleh penyedia barang/jasa, dan diisi oleh
    pengawas teknis dan dilengkapi catatan instruksi-instruksi dan petunjuk
                                                                     
    pelaksanaan yang dianggap perlu dan disetujui oleh pengguna barang/jasa.
4.  Penyedia barang/jasa harus mentaati dan melaksanakan selaku pelaksana kegiatan,
                                                                     
    terhadap instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan Pengawas Teknis dalam
    Buku harian Lapangan (BHL).                                      
                                                                     
5.  Penyedia barang/jasa harus memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap
    pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, tidak sempurna dalam pelaksanaannya atas
                                                                     
                                                     Hal- 6          
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
    kemauan inisiatif sendiri atau yang diperintahkan oleh pengawas teknis maupun
    Pengguna Anggaran.                                               
                                                                     
B.  Laporan minggguan dibuat pengawas teknis setiap minggu yang terdiri dari
    rangkuman laporan harian dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode
                                                                     
    satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu dilaporkan.        
C.  Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan mingguan
                                                                     
    dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal
    penting yang perlu dilaporkan.                                   
                                                                     
D.  Laporan (PHO)                                                    
    Laporan selesai pekerjaan dimana progres fisik sudah mencapai bobot 100% (dapat
    diterima dengan baik, terpasang, dan dapat beroperasi).          
                                                                     
    Dokumen Pendukung :                                              
    1. Berita Acara Serah Terima pekerjaan progress 100% dan terpasang.
                                                                     
    2. Gambar As Build Drawing (gambar yang terpasang sesuai dengan lapangan).
E.  Laporan (FHO)                                                    
                                                                     
    Laporan selesai masa pemeliharaan dengan kurun waktu yang disyaratkan oleh
    Instansi terkait dan disepakati oleh kedua belah pihak, laporan yang menerangkan
                                                                     
    bahwa hasil pekerjaan masih baik dan berfungsi selama masa pemeliharaan pihak
    Kontraktor melaukan perbaikan-perbaikan yang dianggap kurang sempurna.
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 8                                   
                                                                     
                  FOTO PROYEK (DOKUMENTASI)                          
                                                                     
                                                                     
A.  Untuk merekam pelaksanaan kegiatan, pengguna barang/jasa dengan menugaskan
    kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk tahapan-
                                                                     
    tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.                        
B.  Foto proyek dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk Pengawas Teknis,
                                                                     
    disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran angsuran
    tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan, yaitu sebagai berikut atau disesuaikan
                                                                     
    dengan kontrak:                                                  
                   Bobot    Papan nama kegiatan, keadaan lokasi, galian pondasi
        Tahap I                                                      
                  0% - 25%          dan pasangan pondasi             
                   Bobot                                             
        Tahap II                  Pekerjaan Struktur/Konstruksi      
                  50% - 75%                                          
                   Bobot                                             
        Tahap III                  Pekerjaan Atap/Finishing          
                  50% - 75%                                          
                   Bobot                                             
        Tahap IV            Pekerjaan Finishing/Detail/Seluruh Pekerjaan Selesai
                  75% - 100%                                         
                                                     Hal- 7          
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
C.  Foto kegiatan tiap tahapan tersebut di atas dibuat 5 (lima) set dilampirkan pada saat
    pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing-masing adalah
                                                                     
    untuk :                                                          
    Untuk kegiatan/pekerjaan yang diawasi oleh konsultan :           
                                                                     
    1. Dua set untuk Pengguna Anggaran;                              
    2. Satu set untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah
                                                                     
       Kota Cimahi;                                                  
    3. Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa.                          
                                                                     
    4. Satu set untuk Konsultan selaku Pengawas Teknis.              
D.  Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan
    petunjuk Pengawas Teknis atau Pengguna Anggaran.                 
                                                                     
E.  Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat, dan
    penempatan dalam album disahkan oleh Pengguna Anggaran, untuk teknis
                                                                     
    penempelan/ penempatan dalam album ditentukan oleh PengawasTeknis.
F.  Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan kahar / memaksa force majeure
                                                                     
    diambil 3 (tiga) kali.                                           
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 9                                   
                     PERBEDAAN UKURAN                                
                                                                     
                                                                     
A.  Jika terdapat perbedaan ukuran yang ditulis dengan angka dengan ukuran yang
                                                                     
    ditulis dengan skala, maka ukuran yang dipakai adalah ukuran yang ditulis dengan
    angka.                                                           
                                                                     
B.  Jika merasa ragu-ragu tentang ukuran harus segera meminta petunjuk Pengawas
    Teknis atau Perencana.                                           
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 10                                   
                                                                     
                  SARANA PENUNJANG KEGIATAN                          
                                                                     
                                                                     
A.  Kepada penyedia barang/jasa diwajibkan membuat/mendirikan bangunan
    sementara seperti, los kerja bangsal/direksi keet yang cukup luas dan lain-lain yang
                                                                     
    diperlukan. penyedia barang/jasa juga harus menyediakan perlengkapan ruang kerja
    Pengguna Anggaran dan Pengawas Teknis, dengan jumlah sesuai kebutuhan.
                                                                     
B.  Penempatan sarana bangunan sementara ( direksi keet ) harus dibuatkan
    perencanaannya oleh penyedia barang/jasa, serta terlebih dahulu mendapatkan
                                                                     
    persetujuan Pengguna Anggaran.                                   
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 8          
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
C.  Sarana penunjang Direksi keet/gudang/bedeng sementara pagar pengaman dan
    perlengkapannya serta pompa kerja, adalah merupakan sarana penunjang dalam
                                                                     
    pelaksanaan kegiatan dan merupakan barang yang dipakai habis pada saat setelah
    pekerjaan selesai.                                               
                                                                     
D.  Pada prinsipnya penyedia barang/jasa harus menyediakan peralatan kerja pembantu
    yaitu: lift kerja, air kerja, aliran listrik, pompa air, beton molen, vibrator, alat-alat
                                                                     
    pemadam kebakaran, dll.                                          
E.  Untuk segala kebutuhan/keperluan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, sekalipun
                                                                     
    tidak disebut dan dinyatakan dalam peraturan dan syarat-syarat (RKS) maupun
    dalam gambar tetap menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa.  
F.  Setelah penyedia barang/jasa mendapat batas-batas daerah kerja sebagaimana
                                                                     
    dimaksud pada ayat (2) pasal ini, maka penyedia barang/jasa harus bertanggung
    jawab penuh atas segala sesuatu yang ada didaerahnya meliputi :  
                                                                     
    1. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/ kecerobohan yang disengaja
       maupun tidak disengaja.                                       
                                                                     
    2. Penggunaan sesuatu yang salah/keliru.                         
    3. Kehilangan-kehilangan.                                        
                                                                     
G.  Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas penyedia barang/jasa diizinkan
    untuk mengadakan pengamanan pelaksanaan kegiatan pembangunan setempat,
                                                                     
    antara lain penjagaan, penerangan pada malam hari dan sebagainya.
H.  Penyedia barang/jasa harus mengerjakan pekerjaan pembersihan yaitu segala
                                                                     
    macam kotoran bekas-bekas bongkaran dan alat-alat lainnya, harus segera diangkut
    atas persetujuan Pengawas Teknis/Pengguna anggaran.              
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 11                                   
                                                                     
               PENYELENGGARAAN SMK3 KONSTRUKSI                       
                                                                     
                                                                     
A.  Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi meliputi :                       
    1. Penyiapan RK3K                                                
                                                                     
    2. Sosialisasi dan Promosi K3                                    
    3. Alat pelindung kerja                                          
                                                                     
    4. Alat pelindung diri                                           
    5. Asuransi dan perijinan                                        
                                                                     
    6. Personil K3                                                   
    7. Fasilitas sarana kesehatan                                    
                                                                     
    8. Rambu- rambu, dan                                             
    9. Lain - lain terkait pengendalian risiko K3.                   
                                                                     
                                                     Hal- 9          
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
B.  Besarnya biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
    sebagaimana dimaksud di atas, dialokasikan dalam biaya umum dan dihitung
                                                                     
    berdasarkan tingkat risiko K3 sesuai rincian kegiatan.           
C.  Penyedia barang / jasa membuat pengendalian operasional berupa prosedur kerja /
                                                                     
    petunjuk kerja yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian di antaranya :
    1. Menunjuk penanggung jawab kegiatan SMK3 yang dituangkan dalam Struktur
                                                                     
       Organisasi K3 beserta Uraian Tugas.                           
    2. Menyusun identifikasi bahaya, penilaian risiko, skala prioritas, pengendalian
                                                                     
       risiko K3, dan penanggung jawab sesuai format RK3K lampiran Pedoman SMK3
       Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.                             
    3. Membuat rencana upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan
                                                                     
    4. Membuat rencana penanganan kondisi keadaan darurat di tempat kerja
    5. Membuat program pelatihan sesuai pengendalian risiko          
                                                                     
    6. Membuat spesifikasi terhadap jenis pekerjaan, material dan alat kerja yang
       berhubungan dengan prosedur kegiatan SMK3                     
                                                                     
    7. Merencanakan sistem pertolongan pertama pada kecelakaan.      
D.  Penyedia barang / jasa harus bertanggung jawab atas keselamatan pekerja di
                                                                     
    lapangan. Untuk ini, penyedia jasa harus menyediakan alat pelindung diri minimal
    berupa topi pelindung, pelindung mata, pelindung telinga, masker, sarung tangan,
                                                                     
    sepatu keselamatan, rompi keselamatan, pelindung jatuh.          
E.  Penyedia barang/jasa khususnya penanggung jawab SMK3 harus melakukan evaluasi
                                                                     
    terhadap kegiatan K3 dan mengantisipasi zero accident, mempersingkat waktu
    evakuasi dalam penanganan korban apabila terjadi kecelakaan dan memiliki
                                                                     
    hubungan kontrak kerja relasi dengan rumah sakit yang ditunjuk untuk keanggotaan
    pekerja.                                                         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 10         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 12                                   
                                                                     
                    PAPAN NAMA KEGIATAN                              
                                                                     
                                                                     
A.  Pemasangan papan nama kegiatan sebagaimana diatur pada pasal ini dipancangkan
    di lokasi kegiatan pada tempat yang mudah dilihat umum.          
                                                                     
B.  Pemasangan papan nama kegiatan dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan
    pekerjaan dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan Pengguna Anggaran.
                                                                     
C.  Bentuk dan ukuran papan nama kegiatan fisik ditetapkan sebagai berikut :
    1. Papan nama kegiatan dibuat multiplek tebal 8 mm dengan ukuran lebar 240 cm
       dan tinggi 120 cm.                                            
                                                                     
    2. Papan nama dipasang pada tiang kaso ukuran 5/7 cm dengan ketinggian
       disesuaikan kondisi lapangan.                                 
                                                                     
    3. Jenis tulisan memakai huruf cetak, tulisan dan garis warna hitam.
                                                                     
                                                                     
            Logo                                                     
                                                Logo                 
           Provinsi                                                  
                       PEMERINTAH DAERAH                             
                                               Pemkot                
            Jawa                                                     
                    KABUPATEN BANDUNG BARAT    Cimahi                
            Barat                                                    
           Nama Kegiatan : …...……..…………... Perencana : …………….        
           No. Rekening : ………………...……… Pengawas : ……………              
           Th.Anggaran : ……………...…………                                
           Volume    : ………………..………                                   
                                     Spesifikasi Umum                
           Biaya     : ………………...………                                  
                                     Kegiatan : …………….               
        1  No. SPK   : ………………..………                                   
        2                            ………………….………….                   
        0                                                            
        C           Pelaksana        ……………………………..                   
        m                                                            
            PT/CV   : …………………………                                     
            No. TDR : …………………………                                     
                                     Mulai : ..…..………….              
            Kualifikasi : …………………………                                 
                                     Selesai :…..……………               
            Alamat  : …………………………                                     
            Masyarakat dapat menyampaikan                            
            informasi kepada : …………………… Direksi : ..………….            
            Telp/Faks : ……………………     Telp/Faks : .…………..             
                            240 CM                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 11         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 13                                   
                 PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN                         
                                                                     
                                                                     
21.1 Ijin memasuki tempat kerja.                                     
                                                                     
     Direksi dan Konsultan Pengawas atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya,
     setiap waktu dapat memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat-
                                                                     
     tempat dimana pekerjaan sedang dikerjakan/dipersiapkan atau diman
     bahan/barang dibuat.                                            
21.2 Pemeriksaan pekerjaan.                                          
                                                                     
     21.2.1 Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi
          karena bahan/material ataupun komponen jadi, maupun mutu   
                                                                     
          pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas/Direksi harus
          segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam
                                                                     
          waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/Direksi.     
     21.2.2 Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum
                                                                     
          mendapat persetujuan pengawas dan kontraktor harus memberikan
          kesempatan sepenuhnya kepada pengawas ahli untuk memeriksa dan
                                                                     
          mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.   
     21.2.3 Kontraktor harus melaporkan kepada pengawas kapan pekerjaan sudah
                                                                     
          siap atau diperkirakan akan siap diperiksa.                
     21.2.4 Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2x24 jam
                                                                     
          (dihitung dari jam diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak
          terhitung hari libur/hari Raya) tidak dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan
                                                                     
          Pengawas/Direksi, maka Kontraktor dapat meneruskan pekerjaanya dan
          bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan
                                                                     
          Pengawas/Direksi.                                          
     21.2.5 Bila Kontraktor melalaikan perinta, Konsultan Pengawas/Direksi berhak
                                                                     
          menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk
          diperbaiki.                                                
                                                                     
     21.2.6 Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi
          tanggungan Kontraktor, tidak dapat di “klaim” sebagai biaya pekerjaan
                                                                     
          tambah maupun alasan untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
21.3 Kemajuan pekerjaan.                                             
                                                                     
     21.3.1 Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan
          oleh Kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus
                                                                     
          diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan
          Pengawas.                                                  
                                                     Hal- 12         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
     21.3.2 Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu
          menurut penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin
                                                                     
          penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang
          diperpanjang maka pengawas harus memberikan petunjuk secara tertulis
                                                                     
          langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan
          sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
                                                                     
21.4 Perintah untuk pelaksanaan (foreman).                           
     Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada ditempat kerja dimana
                                                                     
     Konsultan Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka
     petunjuk atau perintah itu harus dituruti dan dilaksanakan semua petugas
     Pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan
                                                                     
     itu.                                                            
21.5 Toleransi                                                       
                                                                     
     Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai
     dengan toleransi yang diberikan dalam spesifikasi, dan toleransi lainnya yang
                                                                     
     ditetapkan pada bagian lainnya.                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 13         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                           BAB II                                    
                SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN                       
                                                                     
                                                                     
                           Pasal 14                                  
                                                                     
                           UMUM                                      
                                                                     
A.  Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                     
    Pekerjaan yang dimaksud meliput penyediaan Tenaga, bahan-bahan, peralatan dan
    alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan, yang meliputi :
                                                                     
    A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                           
    B. PEKERJAAN PONDASI DAN BETON                                   
                                                                     
    C. PEKERJAAN PASANGAN & PELAPIS                                  
    D. PEKERJAAN PLAFOND                                             
                                                                     
    E. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA DAN BOUVENLIGHT               
                                                                     
    F. PEKERJAAN ATAP                                                
    G. PEKERJAAN PENGECATAN                                          
                                                                     
    H. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                          
                                                                     
    Semua pekerjaan yang termasuk dalam ruang lingkup Pekerjaan yang tidak
                                                                     
    dijelaskan dalam RKS akan dijelaskan kemudian dan pihak Kontraktor harus
    melaksanakannya sesuai gambar kerja. Penjelasan mengenai Pekerjaan tersebut
                                                                     
    diatas akan dijelaskan dalam point-point penjelasan termasuk segala jenis peralatan,
    bahan dan teknis pekerjaan.                                      
                                                                     
B   Persiapan Pelaksanaan                                            
    1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan seksama
                                                                     
       Gambar Kerja. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi
       dilapangan yang meliputi semua bangunan dan tidak terbatas pada bangunan
                                                                     
       existing.                                                     
    2. Kontraktor harus mengamankan/melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya
                                                                     
       maupun yang sedang berjalan, bahan/komponen/instalasi existing yang
       dipertahankan; agar tidak rusak atau cacat.                   
                                                                     
    3. Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang atau konstruksi khusus
       sebagai penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilaporkan
                                                                     
       kepada Konsultan Pengawas terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 14         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 15                                   
                   PEMASANGAN PATOK UKUR                             
                                                                     
               DAN PAPAN BANGUNAN (“BOUWPLANK”)                      
                                                                     
                                                                     
20.1 Patok ukur                                                      
     20.1.1 Kontraktor harus membuat patok-patok untuk membentuk garis-garis
                                                                     
          sesuai dengan gambar, dan harus memperoleh persetujuan Konsultan
          Pengawas sebelum memulai pekerjaan. Bila dianggap perlu Konsultan
                                                                     
          Pengawas dapat merevisi garis-garis/kemiringan dan meminta Kontraktor
          untuk membetulkan patok-patok.                             
          Kontraktor harus mengajukan pemberitahuan mengenai rencana 
                                                                     
          pematokan atau penentuan permukaan (level) dari bagian pekerjaan
          tertentu, tidak kurang dari 48 (empat puluh delapan) jam, agar susunan
                                                                     
          patok itu dapat diperiksa.                                 
     20.1.2 Patok ukur dibuat dari bahan beton bertulang secukupnya, berpenampang
                                                                     
          15x15 cm, tertancap kuat kedalam tanah sedalam 100 cm dengan bagian
          yang muncul diatas muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil ±
                                                                     
          0.00 sesuai Gambar Kerja, dan diatasnya ditambahkan pipa besi untuk
          mencantumkan patokan ketinggian diatas peil ± 0.00.        
                                                                     
     20.1.3 Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor minimal 2 (dua)
          buah, dan lokasi penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan
                                                                     
          Konsultan Pengawas; sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau
          terganggu selama pelaksanaan pembangunan berlangsung.      
                                                                     
     20.1.4 Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang
          jelas dan dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan
                                                                     
          ada instruksi dari Konsultan Pengawas untuk dibongkar.     
20.2 Bouwplank papan bangunan                                        
                                                                     
     20.2.1 Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari kayu borneo dengan ukuran
          tebal 3 cm dan lebar 15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah
                                                                     
          atasnya.                                                   
     20.2.2 Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 cm yang jarak satu sama lain
                                                                     
          adalah 1.50 m; tertancap ditanah sehingga tidak dapat digerak-gerakan atau
          dirubah.                                                   
                                                                     
     20.2.3 Papan bangunan dipasang sejarak 2.00 m dari as pondasi terluar atau sesuai
          dengan keadaan setempat.                                   
                                                                     
     20.2.4 Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan yang lainnya dan atau
          rata waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas.
                                                                     
                                                     Hal- 15         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
     20.2.5 Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkan
          kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.   
                                                                     
     20.2.6 Kontraktor harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak
          papan bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.           
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 16                                   
                                                                     
                 PEMBERSIHAN LOKASI PEKERJAAN                        
                                                                     
                                                                     
A.  Sebelum pekerjaan dimulai lokasi yang akan dilaksanakan harus terlebih dahulu
    dibersihkan dari berbagai macam kotoran, sampah, puing-puing, dan segala sesuatu
    yang akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan.                      
                                                                     
B   Barang yang tidak digunakan lagi harus dikeluarkan dari lokasi Tapak/Site kontruksi
    dan dikumpulkan ditempat/lokasi tertentu yang ditunjukan Konsultan
                                                                     
    Pengawas/Direksi.                                                
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 17                                   
                PERLINDUNGAN INSTALASI EXISTING                      
                                                                     
                                                                     
A.  Pekerjaan ini adalah perlindungan untuk semua instalasi existing yang berada di
                                                                     
    dalam Tapak/Site konstruksi yang dinyatakan oleh Konsultan Perencana/Pengawas
    masih berfungsi dan akan dipergunakan lagi. Untuk instalasi existing tersebut diatas,
                                                                     
    kontraktor harus menjaga dan memeliharanya dari gangguan/cacat.  
B.  Apabila karena satu dan lain sebab sehingga jalur instalasi existing yang masih
                                                                     
    berfungsi harus dipindah, maka kontraktor harus melakukan pekerjaan ini sesuai
    dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas/Direksi.                 
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 18                                   
                                                                     
                  PEKERJAAN TANAH & URUGAN                           
                                                                     
                                                                     
4.1  LINGKUP PEKERJAAN                                               
     Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan Tenaga, peralatan dan alat bantu
                                                                     
     lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanah, meliputi :
     1. Pek. Galian Tanah maks. 1m                                   
                                                                     
     2. Pek. Urugan kembali galian tanah                             
     3. Pek. Striping / Pengupasan tanah                             
     4. Pek. Pemadatan tanah dengan stamper                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 16         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
     Apabila ada pekerjaan tanah yang tidak tercantum dalam lingkup pekerjaan diatas
     Kontraktor dapat melihat penjelasan yang lebih detail pada Gambar Kerja.
                                                                     
                                                                     
4.2  PERSIAPAN PELAKSANAAN                                           
                                                                     
     Sebelum pekerjaan dimulai lokasi yang akan dilaksanakan harus terlebih dahulu
     diteliti, diukur kembali dan dibersihkan dari berbagai macam kotoran, sampah,
                                                                     
     puing-puing dan segala sesuatu yang akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
                                                                     
                                                                     
     Barang yang tidak digunakan lagi harus dikeluarkan dari lokasi Tapak/Site
     konstruksi dan dikumpulkan ditempat/lokasi tertentu yang ditunjuk Konsultan
     Pengawas/Direksi.                                               
                                                                     
                                                                     
4.3  PERSYARATAN PELAKSANAAN                                         
                                                                     
     4.3.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor harus memperhatikan posisi,
          bentuk dan ukuran pokok dari pekerjaan galian dan Urugan, agar didapat
                                                                     
          hasil kerja yang efektif dan efisien maka kepada pihak Kontraktor
          diharuskan untuk melaksanakannya sesuai dengan yang tercantum dalam
                                                                     
          Gambar Kerja dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Konsultan
          Pengawas.                                                  
                                                                     
                                                                     
     4.3.2 Untuk Pekerjaan Galian tanah pondasi poer plat dilaksanakan dengan tinggi
                                                                     
          150 cm dari tanah asal. Pekerjaan ini dilaksanakan agar didapat kondisi dan
          permukaan tanah yang rata, baik, bersih dari kotoran dan sampah.
                                                                     
                                                                     
     4.3.3 Tanah sisa dari Galian harus dibawa keluar lokasi pekerjaan dan disimpan
                                                                     
          ditempat yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas.    
                                                                     
                                                                     
     4.3.4 Pada pekerjaan Galian Ukuran tinggi, panjang dan lebar galian harus sesuai
          dengan gambar kerja, karena setiap pekerjaan galian akan berbeda-beda
                                                                     
          pada setiap Pekerjaan, Pekerjaan galian tersebut antara lain :
          a. Galian tanah untuk Pondasi Poer plat panjang 100 cm, lebar 100 cm
                                                                     
            dan tinggi 100 cm (dari fed tanah asal)                  
          b. Galian tanah untuk Pipa-pipa pembuangan disesuaikan dengan rencana
                                                                     
            pelaksanaan yang tercantum dalam gambar kerja dan kemiringan ke
            drainase existing.                                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 17         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
          c. Galian tanah untuk pondasi batu kali uk. 80 x 80 cm, (dari fell tanah
            asal, galian tersebut belum termasuk untuk pasir urug) dan panjang
                                                                     
            disesuaikan dengan rencana pekerjaan.                    
                                                                     
                                                                     
     4.3.5 Tanah bekas galian dapat dipergunakan kembali untuk urugan pada galian
          yang sudah dilaksanakan tersebut diatas apabila sudah disetujui oleh
                                                                     
          konsultan pengawas.                                        
                                                                     
                                                                     
     4.3.6 Urugan pasir dibawah lantai dilaksanakan dengan tinggi urugan 5 cm. dari
          permukaan tanah yang sudah dilaksanakan urugan tanah untuk peninggian
          lantai.                                                    
                                                                     
                                                                     
     4.3.7 Untuk urugan pasir dibawah pondasi Poer beton, Pondasi Tangga dan
                                                                     
          pondasi batu kali dilaksanakan dengan tinggi urugan 5 cm.  
                                                                     
                                                                     
     4.3.8 Semua pekerjaan galian dan urugan harus sesuai dengan gambar kerja dan
          disetujui terlebih dahulu oleh pengawas lapangan.          
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 19                                   
                                                                     
                  PEKERJAAN PONDASI & BETON                          
                                                                     
                                                                     
1. Lingkup Pekerjaan                                                 
     Yang termasuk Lingkup pekerjaan ini meliputi :                  
                                                                     
     Pekerjaan Pondasi, Sloof, Kolom, Balok, Ring Balk dan pekerjaan beton lainnya
     seperti tercantum dalam gambar kerja.                           
                                                                     
                                                                     
1.1. Ukuran dan Mutu Beton                                           
                                                                     
     Beton yang dipergunakan untuk seluruh pekerjaan seperti tercantum dalam
     gambar kerja.                                                   
                                                                     
1.2  Adukan Beton                                                    
     - Adukan beton yang dipergunakan untuk pekerjaan beton struktur 
                                                                     
       menggunakan mutu beton K–175.                                 
1.3  Tulangan                                                        
                                                                     
     Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini adalah
     sebagai berikut :                                               
                                                                     
     •  Mutu baja tulangan s/d diameter 12 mm adalah BJTP U-24       
     •  Mutu baja tulangan s/d diameter 19 mm adalah BJTP U-32       
                                                                     
                                                     Hal- 18         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
1.4  Cetakan (Bekisting)                                             
     Bekisting untuk seluruh struktur bangunan ini memakai muliplek pada rencana cor
                                                                     
     plat lantai dan Multipleks 9 mm untuk bekisting pekerjaan lainnya, kecuali
     Pekerjaan non struktur menggunakan papan.                       
                                                                     
     Pada pekerjaan Bekisting dari multiplex harus diperkuat dengan rangka kayu, untuk
     mendapatkan kekuatan dan kekakuan yang sempurna, atau dari bahan lain yang
                                                                     
     disetujui oleh Konsultan Pengawas.                              
1.5  Bonding Agent                                                   
                                                                     
     Dipergunakan pada elemen-elemen beton yang harus disambungkan/dicor secara
     terputus, untuk mendapatkan sistem struktur yang kokoh sesuai dengan desain dan
     perhitungannya.                                                 
                                                                     
     Bonding Agent yang digunakan adalah produk lokal berkwalitas baik atau yang
     setaraf Lemkra TG 301 dicampur dengan air dan semen. Cara pemakaiannya harus
                                                                     
     sesuai petunjuk pabrik.                                         
1.6  Admixture                                                       
                                                                     
     Admixture dipergunakan apabila keadaan memaksa untuk mempercepat
     pengerasan beton. Bahan admixture yang dipakai adalah produk lokal berkwalitas
                                                                     
     baik atau yang setaraf, dengan takaran 0,8% dari berat semen.   
     Takaran yang lain dapat digunakan untuk mendapatkan kekuatan maksimal dengan
                                                                     
     persetujuan dari Konsultan Pengawas.                            
                                                                     
                                                                     
2  Persyaratan Bahan Beton                                           
2.1 Bahan Semen                                                      
                                                                     
   a. Persyaratan Umum.                                              
    1) Semua semen harus Cement Portland yang disesuaikan dengan persyaratan
                                                                     
       dalam Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1 atau
       standard Inggris BS 12.                                       
                                                                     
    2) Mutu semen yang memenuhi syarat & dapat dipakai adalah yang memenuhi
       persyaratan NI-8.                                             
                                                                     
       Pemilihan salah satu merk semen adalah mengikat dan dipakai untuk seluruh
       pekerjaan.                                                    
                                                                     
    3) Penyimpanan semen sebelum digunakan harus terlindung dari pengaruh cuaca
       sepanjang waktu dan peletakannya harus terangkat dari lantai untuk
                                                                     
       menghindari kelembaban.                                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 19         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
  b. Pemeriksaan                                                     
    Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada
                                                                     
    setiap waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk memberi
    bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan Pengawas untuk pengambilan contoh-
                                                                     
    contoh tersebut. Semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh
    Konsultan Pengawas, harus tidak dipergunakan atau diafkir.       
                                                                     
                                                                     
    Jika semen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut telah dipergunakan
                                                                     
    untuk beton, maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk membongkar
    beton tersebut dan diganti dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban
    Kontraktor. Kontraktor harus menyediakan semua semen-semen dan beton yang
                                                                     
    dibutuhkan untuk pemeriksaan atas biaya kontraktor.              
                                                                     
                                                                     
  c. Tempat Penyimpanan                                              
    Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk semen, dan
                                                                     
    setiap saat harus terlindung dengan cermat terhadap kelembaban udara.
                                                                     
                                                                     
2.2  Bahan Pasir                                                     
     a. Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan beton ini adalah Pasir alam yaitu pasir
                                                                     
       yang dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain yang didapat dengan persetujuan
       konsultan Pengawas/Direksi teknis.                            
                                                                     
     b. Pasir harus harus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak
       dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan substansi yang merusak, jumlah
                                                                     
       prosentase dari segala macam substansi yang merugikan, beratnya tidak boleh
       lebih dari 5% berat pasir.                                    
                                                                     
     c. Pasir harus mempunyai 'modulus kehalusan butir' antara 2 sampai 3 atau jika
       diselidiki dengan saringan standard harus sesuai dengan standard Indonesia
                                                                     
       untuk beton atau dengan ketentuan sebagai berikut :           
                          Persentase satuan timbangan                
                                                                     
           Saringan No.   tertinggal disaringan                      
               4                0-15                                 
                                                                     
               8                6-15                                 
              16                10-25                                
                                                                     
              30                10-30                                
              50                15-35                                
                                                                     
              100               12-20                                
              PAN               3-7                                  
                                                                     
                                                     Hal- 20         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
2.3  Bahan Agregat Kasar (Kerikil)                                   
     a. Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui. Ini dapat berupa
                                                                     
       kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari batubatuan atau berupa batu pecah
       yang diperoleh dari pemecahan batu.                           
                                                                     
     b. Gradasi                                                      
       1) Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara 5
                                                                     
         mm, sampai 25 mm dan harus memenuhi syarat-syarat berikut : 
          • Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 6% berat              
                                                                     
          • Sisa di atas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90% dan 98% berat
          • Selisih antara sisa-sisa komulatif di atas dua ayakan yang berurutan,
                                                                     
            adalah maksimum 60% dan minimum 10% berat harus menyesuaikan
            dengan semua ketentuan-ketentuan yang terdapat di NI-2 PBI-1971.
                                                                     
        2) Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika diperiksa oleh
         Konsultan Pengawas ternyata tidak sesuai dengan ketentuan gradasi, maka
                                                                     
         Kontraktor harus menyaring kembali atau mengolah kembali bahannya atas
         bebannya sendiri, untuk menghasilkan agregat yang dapat disetujui
                                                                     
         Konsultan Pengawas.                                         
                                                                     
                                                                     
2.4  Bahan Air                                                       
     Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi/mortar dan spesi injeksi harus
                                                                     
     bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik basah, garam dan kotoran-kotoran
     lainnya dalam jumlah yang dapat merusak. Air tersebut harus diuji di Laboratorium
     pengujian yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas untuk menetapkan sesuai
                                                                     
     tidaknya dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam PBI-1971 untuk bahan
     campuran beton.                                                 
                                                                     
                                                                     
2.5  Bahan Baja Tulangan                                             
                                                                     
     a. Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan
       standard Indonesia untuk beton NI-2, PBI-1971 atau ASTM Designation A-15,
                                                                     
       dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak
       meminta kepada Kontraktor, Surat keterangan tentang pengujian oleh pabrik
                                                                     
       dari semua besi tulangan beton yang disediakan, untuk persetujuan Konsultan
       Pengawas sesuai dengan persyaratan mutu untuk setiap bagian konstruksi
                                                                     
       seperti tercantum di dalam gambar rencana.                    
     b. Besi tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat,
                                                                     
       minyak, gemuk dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau mengurangi
       daya lekat antara besi tulangan dengan beton.                 
                                                                     
                                                     Hal- 21         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
     c. Ukuran diameter baja tulangan yg digunakan antara lain :     
       • Untuk pekerjaan pembesian menggunakan besi dia. 13, 12 mm dan 10 mm
                                                                     
         dan 8 mm.                                                   
       • Untuk Poer Plat, Balok digunakan besi dia. 12 mm sengkang 8 mm.
                                                                     
       • Untuk sloof digunakan besi dia. 10 mm sengkang 8 mm.        
       • Untuk kolom menggunakan besi 13 mm sengkang 8 mm.           
                                                                     
       Semua penggunaan besi tulangan harus sesuai dengan gambar rencana, dan
       tidak diperkenankan adanya toleransi bentuk ukuran. Diameter besi ulir adalah
                                                                     
       diameter dalam.                                               
                                                                     
                                                                     
3    Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Beton                         
3.1  Kelas dan Mutu Beton                                            
                                                                     
     a. Kelas dan mutu dari beton harus sesuai dengan standar Beton Indonesia NI-2
       PBI-1971. Bilamana tidak ditentukan kuat tekan dari beton adalah selalu
                                                                     
       kekuatan tekan hancur dari contoh kubus yang bersisi 15 (1 0,06) cm diuji pada
       umur 28 hari.                                                 
                                                                     
     b. Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil
       pengujian benda-benda uji harus memberikan 'bk' (kekuatan tekan beton
                                                                     
       karakteristik) yang lebih besar dari yang ditentukan di dalam tabel 4.2.1 PBI.
       1971.                                                         
                                                                     
                                                                     
3.2  Komposisi Campuran Beton.                                       
                                                                     
     a. Beton harus dibentuk dari semen portland, pasir, kerikil, dan air seperti yang
        ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur dalam perbandingan yang
                                                                     
        sesuai dan diaduk dengan baik sampai pada kekentalan yang tepat.
     b. Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang ditentukan dalam
        spesifikasi ini, harus dipakai "campuran yang direncanakan" (designed mix).
                                                                     
     c. Ukuran maksimal dari agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari
        pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan
                                                                     
        bahan beton, ukuran mana ditetapkan sepraktis mungkin sehingga tercapai
        pengecoran yang tepat dan memuaskan.                         
                                                                     
     d. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk
        berbagai mutu, harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya
                                                                     
        pekerjaan, demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang
        dihasilkan.                                                  
                                                                     
     e. Kekentalan (konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi beton,
        harus disesuaikan dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara
                                                                     
                                                     Hal- 22         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
        pengangkutan adukan beton dan cara pemadatannya. Kekentalan adukan beton
        antara lain ditentukan oleh faktor air semen.                
                                                                     
     f. Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang direncanakan,
        maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut :           
                                                                     
        ➢ Faktor air semen untuk pondasi sloof, poer, maksimum 0,60. 
        ➢ Faktor air semen untuk kolom balok, plat lantai, tangga, dinding beton dan
                                                                     
          listplank maksimum 0,60.                                   
        ➢ Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap, dan tempat-tempat basah
                                                                     
          lainnya maksimum 0,55.                                     
     g. Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton, dan dapat dihasilkan
        suatu mutu sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi beton
                                                                     
        dengan faktor air semen maksimum 0,55 harus memakai Plasticizer sebagai
        bahan additive. Pemakaian merk dari bahan additive tersebut harus mendapat
                                                                     
        persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi.                 
     h. Pengujian beton akan dilakukan oleh Konsultan Pengawas atas biaya
                                                                     
        Kontraktor. Perbandingan campuran beton harus diubah jika perlu untuk
        tujuan penghematan yang dikehendaki, workability, kepadatan, kekedapan,
                                                                     
        awet atau kekuatan dan kontraktor tidak berhak atas daim yang disebabkan
        perubahan yang demikian.                                     
                                                                     
                                                                     
3.3  Pengujian Konsistensi Beton dan Benda-Benda Uji Beton.          
                                                                     
     Semua pengujian harus sesuai dengan NI-2 P131-1971. Konsultan Pengawas berhak
     untuk menuntut nilai slump yang lebih kecil bila hal tersebut dapat dilaksanakan
                                                                     
     dan akan menghasilkan beton berkualitas lebih tinggi atau alasan penghematan.
                                                                     
                                                                     
     Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan oleh Konsultan Pengawas melalui
     pengujian biasa dengan kubus 15 x 15 x 15 cm dibuat dan diuji sesuai dengan NI-2
                                                                     
     PBI-1971.                                                       
     Pengujian slump akan diadakan oleh Konsultan Pengawas sesuai NI-2 PBI-1971.
                                                                     
     Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk mengerjakan
     contoh-contoh pemeriksaan yang representatif.                   
                                                                     
                                                                     
3.4  Baja Tulangan                                                   
                                                                     
     Baja beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar rencana. Untuk
     menempatkan tulangan tetap tepat ditempatnya maka tulangan harus diikat kuat
                                                                     
     dengan kawat beton (bendraat) dengan bantalan blok-blok beton cetak (beton
     decking) atau kursi-kursi besi/cakar ayam perenggang.           
                                                                     
                                                     Hal- 23         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     Jarak bersih terkecil antara batang yang paralel apabila tidak ditentukan dalam
                                                                     
     gambar rencana, minimal harus 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan
     harus memberikan kesempatan masuknya slat penggetar beton.      
                                                                     
                                                                     
3.5  Selimut Beton.                                                  
                                                                     
     Penempatan besi beton di dalam cetakan tidak boleh menyinggung Binding atau
     dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak tetap untuk setiap bagian-bagian
                                                                     
     konstruksi.                                                     
                                                                     
     Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut beton untuk
                                                                     
     satu sisi pada masing-masing konstruksi adalah sebagai berikut :
     a. Kolom = 3 cm                                                 
                                                                     
     b. Plat lantai Beton= 12 cm                                     
                                                                     
                                                                     
3.6  Sambungan Besi Tulangan                                         
     Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain dari yang
                                                                     
     ditunjukan pada gambar-gambar, bentuk dari sambungan harus disetujui oleh
     Konsultan Pengawas. Overlap pada sambungan-sambungan tulangan harus
                                                                     
     minimal 1/4 panjang bentangan , kecuali jika ditetapkan secara pasti di dalam
     gambar rencana dan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
                                                                     
                                                                     
3.7  Mengaduk                                                        
                                                                     
     Bahan-bahan untuk adukan beton site mix mutu beton K-175 harus dicampur dan
     diaduk dalam mesin pengaduk beton yaitu 'batch mixer'. Konsultan Pengawas
                                                                     
     berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika pemasukan bahan dan cara
     pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan susunan kekentalan
                                                                     
     dan warna yang merata/seragam dalam komposisi dan konsistensi dari adukan ke
     adukan, kecuali bila diminta adanya perubahan dalam komposisi atau konsisitensi.
                                                                     
     Air harus dituang lebih dahulu selama pekerjaan penyempurnaan.  
                                                                     
                                                                     
3.8  Suhu                                                            
     Suhu beton sewaktu dituang tidak boleh dari 32° C dan tidak kurang dari 4,5° C.
                                                                     
     Bila suhu dari beton yang dituang berada antara 27° C dan 32° C, beton harus diaduk
     ditempat pekerjaan untuk kemudian langsung dicor.               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 24         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
3.9  Rencana Cetakan                                                 
     Cetakan harus sesuai dengan bentuk, dan ukuran yang ditentukan dalam gambar
                                                                     
     rencana.                                                        
     Bahan yang dipakai untuk cetakan harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
                                                                     
     Pengawas sebelum pembuatan cetakan dimulai, tetapi persetujuan yang demikian
     tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap keserasian bentuk
                                                                     
     maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-kerusakan, yang mungkin dapat
     timbul waktu pemakaian.                                         
                                                                     
     Sewaktu-waktu Konsultan Pengawas dapat mengafkir sesuatu bagian dari bentuk
     yang tidak dapat diterima dalam segi apapun dan Kontraktor harus dengan segera
     mengambil bentuk yang diafkir dan menggantinya atas bebannya sendiri.
                                                                     
                                                                     
3.10 Konstruksi Cetakan                                              
                                                                     
     a. Semua cetakan harus betul-betul diteliti, kuat dan aman pada kedudukannya
       sehingga dapat dicegah pengembangan atau ter adi perubahan bentuk selama
                                                                     
       dan sesudah pengecoran beton.                                 
                                                                     
                                                                     
     b. Semua cetakan beton harus kokoh.                             
       Alat-alat dan teknis pelaksanaan yang digunakan harus sesuai dan tepat untuk
                                                                     
       membuka cetakan-cetakan tanpa merusak permukaan beton yang telah selesai
       dicor dan memenuhi usia beton untuk dibongkar.                
                                                                     
                                                                     
       Sebelum beton dicor, permukaan dari cetakan-cetakan harus dilaburi minyak
                                                                     
       yang biasa dipergunakan untuk pekerjaan itu, yang mencegah secara efektif
       lekatnya beton pada cetakan dan akan memudahkan melepas cetakan beton.
                                                                     
       Minyak tersebut dipakai hanya setelah disetujui Konsultan Pengawas.
       Penggunaan minyak cetakan harus hati-hati untuk mencegah kontak dengan
                                                                     
       besi beton dan mengakibatkan kurangnya daya lekat.            
                                                                     
                                                                     
     c. Penyangga cetakan (steiger) harus bertumpu pada pondasi yang baik dan kuat
       sehingga tidak akan ada kemungkinan penurunan cetakan selama pelaksanaan.
                                                                     
                                                                     
3.11 Pengecoran                                                      
                                                                     
     a. Sebelum dilaksanakan pengecoran pihak kontraktor harus terlebih dahulu
       mengajukan surat permohonan pengecoran kepada Konsultan Pengawas 3 hari
                                                                     
       sebelum dilaksanakan pengecoran.                              
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 25         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
     b. Beton tidak boleh dicor sebelum Semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak
       baja tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan sparing-
                                                                     
       sparing instalasi, penyokong, pengikatan dan lain-lainnya selesai dikedakan.
       Sebelum pengecoran dimulai permukaan-permukaan yang berhubungan
                                                                     
       dengan pengecoran harus sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
     c. Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu, dimana akan dicor
                                                                     
       beton baru, harus bersih dan lembab ketika dicor dengan beton baru.
       Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai perekat beton yang disetujui
                                                                     
       oleh Konsultan Pengawas. Pembersihan harus berupa pembuangan semua
       kotoran, pembuangan beton-beton yang mengelupas atau rusak, atau bahan-
       bahan asing yang menutupinya. Semua genangan air harus dibuang dari
                                                                     
       permukaan beton lama tersebut sebelum beton baru dicor.       
     d. Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoran
                                                                     
       yang akan masih berlanjut, terhadap sistem struktur/penulangan yang ada.
     e. Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter, semua
                                                                     
       penuangan beton harus selalu lapis-perlapis horizontal dan tebalnya tidak lebih
       dari dimensi yang sudah ditentukan .                          
                                                                     
       Konsultan Pengawas mempunyai hak untuk mengurangi tebal tersebut apabila
       pengecoran tidak memenuhi spesifikasi ini yang sudah ditentukan.
                                                                     
     f. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga bebas
       dari kantong-kantong kerikil, dan menutup rapat-rapat semua permukaan dari
                                                                     
       cetakan dan material yang diletakkan.                         
     g. Pengecoran dapat dilaksanakan apabila Konsultan Pengawas serta Pihak
                                                                     
       Kontrak-tor ada di tempat kerja dan telah menyetujui pelaksanaan pengecoran
       serta persiapan pengecoran betul-betul telah memadai.         
                                                                     
     h. Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat penggetar (vibrator)
       harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian atas dari
                                                                     
       lapisan yang terletak di bawah. Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan
       terpisahnya bahan beton dengan airnya. Semua beton harus dipadatkan dengan
                                                                     
       alat penggetar type immerson yang dioprasikan dengan kecepatan paling
       sedikit 3.000 putaran per menit ketika dibenamkan dalam beton.
                                                                     
                                                                     
     i. Konsultan Pengawas berhak menolak persiapan/mobilisasi alat berat yang
                                                                     
       telah ada dilapangan apabila pekerjaan pengecoran belum disetujui dan segala
       biaya yang telah dikeluarkan menjadi tanggungan pihak kontraktor.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 26         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
3.12 Waktu dan Cara-cara Pembukaan Cetakan                           
     a. Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus mengikuti petunjuk
                                                                     
       Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati untuk
       menghindarkan kerusakan pada beton. Beton yang masih muda/lunak tidak
                                                                     
       diijinkan untuk dibebani. Segera sesudah cetakan-cetakan dibuka, permukaan
       beton harus diperiksa dengan teliti dan permukaan yang tidak beraturan harus
                                                                     
       segera diperbaiki sampai disetujui Konsultan Pengawas.        
     b. Umumnya, diperlukan waktu minimum dua hari sebelum cetakan-cetakan
                                                                     
       dibuka untuk dinding-dinding yang tidak bermuatan dan cetakan-cetakan
       samping lainnya, tujuh hari untuk dinding-dinding pemikul dan saluran-saluran,
       28 hari untuk balok-balok, plat lantai, plat atap, tangga dan kolom.
                                                                     
       Walaupun demikian sebagai pedoman dalam keadaan cuaca normal adalah
       sebagai berikut :                                             
                                                                     
       Struktur                                                      
       Pengerasan Normal                                             
                                                                     
       Kolom dan dinding 4 hari                                      
       Pelat lantai atau atap 28 hari                                
                                                                     
       Balok 28 hari                                                 
                                                                     
                                                                     
3.13 Perawatan (Curing)                                              
     a. Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti ditentukan di bawah ini
                                                                     
       atau disemprot dengan Curing Agent ANTISOLS merek SIKH bila dimungkinkan.
       Konsultan Pengawas berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang
                                                                     
       harus digunakan pada bagian-bagian pekerjaan.                 
                                                                     
                                                                     
     b. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari yang
       langsung minimal selama 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan semacam
                                                                     
       itu dilakukan dengan menutupi permukaan beton dengan deklit atau karung
       bekas yang dibasahi dan harus dilaksanakan segera setelah pengecoran
                                                                     
       dilaksanakan.                                                 
                                                                     
                                                                     
     c. Perawatan beton setelah tiga hari, yaitu dengan melakukan penggenangan
       dengan air pada permukaan beton paling sedikit selama 14 hari terus menerus.
                                                                     
       Perawatan semacam ini bisa dilakukan dengan penyiraman secara mekanis atau
       dengan pipa yang berlubang-lubang atau dengan cara lain yang disetujui
                                                                     
       Konsultan Pengawas sehingga selama masa tersebut permukaan beton selalu
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 27         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
       dalam keadaan basah. Air yang digunakan dalam perawatan (curing) harus
       memenuhi persyaratan spesifikasi air untuk campuran beton.    
                                                                     
                                                                     
3.14 Perlindungan (Protection)                                       
                                                                     
     Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan sebelum
     penerimaan terakhir oleh Konsultan Pengawas.                    
                                                                     
                                                                     
3.15 Perbaikan Permukaan Beton                                       
                                                                     
     a. Jika sesudah pembukaan cetakan ada permukaan beton yang tidak sesuai
       dengan yang direncanakan, atau tidak tercetak menurut gambar atau diluar
       garis permukaan, atau ternyata ada permukaan yang rusak, hal itu dianggap
                                                                     
       sebagai tidak sesuai dengan spesifikasi ini dan harus dibuang dan diganti oleh
       Kontraktor atas bebannya sendiri. Kecuali bila Konsultan Pengawas
                                                                     
       memberikan izinnya untuk menambal tempat yang rusak, dalam hal mana
       penambalan harus dikerjakan seperti yang telah tercantum dalam pasal-pasal
                                                                     
       berikut.                                                      
                                                                     
                                                                     
     b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri
       dari sarang kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan, lobang-lobang karena
                                                                     
       keropos, tidak rata dan bengkak harus dibuang dengan pemahatan atau dengan
       batu gerinda.                                                 
                                                                     
                                                                     
     c. Jika menurut pendapat Konsultan Pengawas hal-hal tidak sempurna pada
                                                                     
       bagian bangunan yang akan terlihat jika dengan penambalan saja akan
       menghasilkan sebidang dinding, yang tidak memuaskan kelihatannya,
                                                                     
       kontraktor diwajibkan untuk menutupi seluruh dinding (dengan spesi plesteran
       1pc : 3ps) dengan ketebalan yang tidak melebihi 1 cm demikian juga pada
                                                                     
       dinding yang berbatasan, (yang bersambungan) sesuai dengan instruksi dari
       Konsultan Pengawas.                                           
                                                                     
                                                                     
       Perlu diperhatikan untuk permukaan yang datar batas toleransi kelurusan
                                                                     
       (pencekungan atau pencembungan) bidang tidak boleh melebihi dari L/1000
       untuk semua komponen.                                         
                                                                     
                                                                     
3.16. Tenaga kerja                                                   
                                                                     
     Menyediakan tenaga kerja, material, peralatan dan transportasi yang diperlukan
     untuk menyelesaikan semua beton dan semua pekerjaan pada lingkup ini seperti
                                                                     
                                                     Hal- 28         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
     yang tercantum pada gambar rencana, atau yang disebut dalam spesifikasi, maupun
     pada keduanya.                                                  
                                                                     
                                                                     
3.17 Persyaratan Umum                                                
                                                                     
     - Bekisting/cetakan harus dipasang dengan kuat dan pada posisi sesuai dengan
       gambar pelaksanaan untuk pondasi.                             
                                                                     
     - Pada balok sloof harus dipasang stek-stek untuk kolom-kolom praktis yang
       letaknya sesuai dengan gambar pelaksanaan (dokumen lelang).   
                                                                     
     - Pelaksanaan Pekerjaan beton selengkapnya harus mengikuti uraian pasal 1 di
       atas (Persyaratan Pengedaan Beton).                           
                                                                     
     - Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada waktu
       pemasangan yang diakibatkan oleh kekurang telitian dan kelalaian Kontraktor,
       harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor. Kekurang tepatan pemasangan
                                                                     
       karena kesalahan pelaksanaan harus diperbaiki/ dibetulkan atau diganti
       dengan yang barn atas biaya Kontraktor.                       
                                                                     
     - Pekerjaan perbaikan yang rusak atau tidak sempurna akibat     
       pengangkutan di site atau sebab lain, harus segera dilaksanakan.
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 20                                   
                                                                     
                     PEKERJAAN PASANGAN                              
A.  Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                     
    Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                               
    1. Pemasangan Dinding bata merah dengan Spesifikasi;             
                                                                     
    2. Pasangan lantai dan dinding keramik;                          
    3. Pasangan Dinding bata ½ bata;                                 
                                                                     
    4. Pekerjaan pasangan lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
B   Persyaratan Bahan                                                
                                                                     
    1. Bata merah.                                                   
       Bata merah yang dipakai harus bebas dari cacat, retak, cat atau adukan,
                                                                     
       mempunyai sudut siku dan ukuran yang seragam dan langsung didatangkan dari
       pabrik atau Distributor.                                      
                                                                     
       Sebelum pengadaan bahan ini, Kontraktor diwajibkan mengajukan contoh
       disertai data teknis dari batu bata yang akan dipakai kepada Direksi/ Konsultan
                                                                     
       Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.                       
    2. Semen                                                         
                                                                     
    3. Pasir                                                         
    4. Air                                                           
                                                                     
                                                     Hal- 29         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
C.  Persyaratan Pelaksanaan                                          
    1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan detail
                                                                     
       bentuk profit, sambungan dan hubungan dengan material lain dan
       melaksanakannya sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja.
                                                                     
    2. Dalam pekerjaan pasangan dinding bata merah Sebelum dilaksanakan
       pemasangan,Pada saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air di atas
                                                                     
       permukaan tersebut.                                           
    3. Aduk Perekat/Spesi.                                           
                                                                     
    4. Adukan perekat/spesi untuk pasangan bata merah kedap air adalah campuran 1
       PC : 3 PS untuk :                                             
       a. Plesteran acian beton                                      
                                                                     
       b. Dinding pasangan daerah basah.                             
       c. Dinding pasangan bata merah yang langsung berhubungan dengan luar.
                                                                     
       d. Gravel/Saluran.                                            
    5. Untuk semua pasangan bata merah terhitung dari P + 0.20 ke atas, dipakai aduk
                                                                     
       perekat/spesi campuran 1 PC : 5 PSR terkecuali yang disyaratkan kedap air
       seperti tercantum dalam Gambar Kerja.                         
                                                                     
    6. Persyaratan pembuatan adukan harus sesuai dengan pasal 1 dalam Bab ini.
    7. Pekerjaan pemasangan bata merah harus benar-benar vertikal dan horizontal.
                                                                     
       Pengukuran dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur tepat. Untuk
       permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan
                                                                     
       bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 200 cm vertikal dan
       horizontal.                                                   
                                                                     
    8. Ketebalan jadi (setelah di-finish dengan plester dan halus)   
       a. Dinding bata 1/2 batu harus setebal 15 cm;                 
                                                                     
       b. Dinding bata 1 bata harus setebal 25 cm                    
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 21                                   
                    ADUKAN DAN CAMPURAN                              
                                                                     
A.  Lingkup Pekerjaan                                                
    Pekerjaan yang dimaksud meliputi                                 
                                                                     
    1. Pekerjaan adukan pasangan bata adukan 1PC : 3PS (trasraam);   
    2. Pekerjaan adukan pasangan bata adukan 1PC : 5PC;              
                                                                     
    3. Pekerjaan adukan pasangan keramik;                            
    4. Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja.   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 30         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
B.  Persyaratan Bahan                                                
    1. Semen                                                         
                                                                     
      - Semua semen harus Cement Portland yang disesuaikan dengan persyaratan
        dalam Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1 atau
                                                                     
        standard Inggris BS 12.                                      
      - Mutu semen yang memenuhi syarat & dapat dipakai adalah yang memenuhi
                                                                     
        persyaratan NI-8.                                            
      - Pemilihan salah satu merk semen adalah mengikat dan dipakai untuk seluruh
                                                                     
        pekerjaan.                                                   
      - Penyimpanan semen sebelum digunakan harus terlindung dari pengaruh cuaca
        sepanjang waktu dan peletakannya harus terangkat dari lantai untuk
                                                                     
        menghindari kelembaban.                                      
    2. Pasir                                                         
                                                                     
       Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam,
       keras, bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan
                                                                     
       organis.                                                      
    3. Air                                                           
                                                                     
       Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, bass,
       garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.    
                                                                     
D.  Persyaratan Pelaksanaan                                          
    Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran seperti dibawah ini :
                                                                     
    1. Adukan biasa adalah campuran 1 PC : 5 PS                      
       Adukan ini untuk pasangan batu bata, pondasi setempat biasa dan batu tempel
                                                                     
       Berta untuk menutup semua permukaan dinding pasangan bagian dalam
       bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam Gambar
                                                                     
       Kerja.                                                        
    2. Adukan kedap air adalah campuran 1 PC : 3 PS.                 
                                                                     
       Adukan plesteran ini untuk :                                  
       Semua pasangan bata, Pas. Dinding Keramik k. mandi 'adukan pondasi batu kali
                                                                     
       trasraam dan plesteran beton di bawah permukaan tanah hingga ketinggian
       sampai 20 cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 31         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 22                                   
                     PEKERJAAN PLESTERAN                             
                                                                     
                                                                     
A.  Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                     
    Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                               
    1. Plesteran acian halus untuk dinding pasangan bata dan permukaan beton;
                                                                     
    2. Plesteran kedap air;                                          
    3. Plesteran biasa;                                              
                                                                     
    4. Plesteran Beton;                                              
    5. Plesteran kasar untuk dinding pasangan bata yang tertanam dalam tanah;
    6. Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam Gambar Kerja.
                                                                     
B.  Persyaratan Bahan                                                
    1. Semen.                                                        
                                                                     
    2. Pasir.                                                        
    3. Air                                                           
                                                                     
C.  Persyaratan Pelaksanaan                                          
    1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Pekerjaan
                                                                     
       plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan bata atau
       bidang beton telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas
                                                                     
    2. Jenis Plesteran.                                              
       a. Plesteran kasar adalah plesteran dengan permukaan tidak dihaluskan.
                                                                     
         Campuran plesteran kasar adalah campuran aduk kedap air, yaitu 1 PC : 3
         PS. Dipakai untuk :                                         
                                                                     
         Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di dalam tanah
         hingga ke permukaan tanah dan atau lantai.                  
                                                                     
       b. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 5 PS.               
       c. Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 3 PS.           
                                                                     
         Aduk plesteran ini untuk :                                  
         Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai
                                                                     
         30 cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
         Semua bagian permukaan dinding pasangan yang disyaratkan harus kedap
                                                                     
         air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cm
         (untuk k. mandi ) dari permukaan lantai.                    
                                                                     
       d. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat
         sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen. 
                                                                     
         Plesteran halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding
         pasangan.                                                   
                                                                     
                                                     Hal- 32         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
    3. Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi terlebih
       dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm.    
                                                                     
       Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus
       dibersihkan dari sisa-sisa bekisting, kemudian dikasarkan ('scratched'). Tebal
                                                                     
       Plesteran adalah minimal 1,5 cm dan maximal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 2,5
       cm, maka diharuskan menggunakan kawat ayam yang diikatkan/ dipakukan ke
                                                                     
       permukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat
       plesteran.                                                    
                                                                     
    4. Pemeliharaan.                                                 
       Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
       wajar.                                                        
                                                                     
       Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat
       kering dan melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan bahan
                                                                     
       penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat. Pembasahan tersebut
       adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai.       
                                                                     
       Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
       sehari sampai jenuh.                                          
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 23                                   
                                                                     
                 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK                          
A.  Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                     
    Pekerjaan yang dimaksud meliputi                                 
    1. Pekerjaan Keramik lantai dan tempat lain yang ditunjukkan pada Gambar Kerja.
                                                                     
B.  Persyaratan Bahan                                                
    1. Semen.                                                        
                                                                     
    2. Pasir.                                                        
    3. Air.                                                          
                                                                     
    5. Keramik Lantai                                                
       Jenis   : Standard                                            
                                                                     
       Permukaan : Unpolished                                        
       Ketebalan : 6 mm.                                             
                                                                     
       Warna   : Ditentukan kemudian.                                
       Ukuran  : Keramik Tile 30 x 30 cm untuk Lantai                
                                                                     
       Kualitas : kelas I, heavy duty, single firing.                
       Produk  : Mulia                                               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 33         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
    7. Adukan Pengisi Siar                                           
       Aduk pengisi siar dan nat yaitu dengan menggunakan cairan Flexicoat, sistem
                                                                     
       pelaksanaan pengisian nat dengan koas kecil.                  
    8. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan keramik sebanyak 3 (tiga) set kepada
                                                                     
       Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapatkan persetujuan (tekstur dan
       warna), selanjutnya dipakai sebagai standard dalam memeriksa/menerima
                                                                     
       bahan yang dikirim ke lapangan.                               
C.  Persyaratan Pelaksanaan                                          
                                                                     
    1. Pada saat pemasangan keramik harus dalam keadaan baik, tidak retak, carat atau
       temoda dan warna sesuai dengan yang disyaratkan.              
    2. Sebelum pemasangan keramik, harus dilakukan pengukuran dengan waterpas
                                                                     
       (selang atau slat lain) agar permukaannya merata.             
    3. Ukuran/dimensi dan keramik harus presisi agar dihasilkan pemasangan yang
                                                                     
       rapi.                                                         
    4. Seluruh pemasangan keramik tidak boleh terkena air, karena menggunakan
                                                                     
       sistem Flexicoat.                                             
    5. Pemasangan keramik dengan menggunakan cairan Flexicoat, sebelum keramik
                                                                     
       dipasang harus diamplas terlebih dahulu pada kedua permukaan adukan
       keramik yang akan disatukan. Permukaan/bidang yang akan direkatkan dengan
                                                                     
       Flexicoat harus bersih, bebas dari debu dan kotoran yang mengganggu,
       selanjutnya kedua permukaan tersebut diolesi.                 
                                                                     
       Dengan cairan Flexicoat dengan ketebalan masing-masing 1 – 2 mm dan tunggu
       sekitar ± 10 menit, kemudian keramik direkatkan.              
                                                                     
    6. Pemotongan keramik harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai dengan
       petunjuk pabrik.                                              
                                                                     
    7. Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, keramik harus dihindarkan dari injakan
       atau pemberian beban.                                         
                                                                     
    8. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, semua pipa sparing dan atau jaringan pipa
       harus sudah terpasang pada tempatnya.                         
                                                                     
       Kontraktor harus mempelajari gambar kerja dan berkoordinasi dengan
       Pekerjaan Plumbing dan Mekanikal dibawah pengarahan Konsultan Pengawas/
                                                                     
       Direksi.                                                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 34         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 24                                   
               PEKERJAAN LANGIT-LANGIT/PLAFOND                       
                                                                     
A.  Lingkup Pekerjaan                                                
    Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                               
                                                                     
    1. Pekerjaan langit-langit dengan bahan Gypsum tebal 9 mm, untuk seluruh
       bangunan dan GRC untuk bagian luar bangunan atau sesuai Gambar Kerja.
                                                                     
    2. Pemasangan List profil Gypsum dan list profil kayu, diprofil pada bagian tepi
       Plafond.                                                      
                                                                     
B.  Persyaratan Bahan                                                
    1. Gypsum lembar                                                 
       Tebal       : 9 mm                                            
                                                                     
       Ukuran Panel : 120 x 240 cm                                   
       Produk      :  Lokal, mutu terbaik ( Jayaboard)               
                                                                     
    2. Kalsiboard lembar                                             
       Tebal       : 4 mm                                            
                                                                     
       Ukuran Panel : 120 x 240 cm                                   
       Produk      :  Lokal, mutu terbaik ( setara Jabestment )      
                                                                     
    3. Rangka langit-langit                                          
       Bahan       : Kayu lokal kls II                               
                                                                     
       Ukuran      : 5/7cm                                           
       Bahan harus memenuhi persyaratan bahan                        
                                                                     
C.  Persyaratan Pelaksanaan                                          
    1. Ketinggian Kerangka langit-langit setelah terpasang dan distel harus sesuai
                                                                     
       dengan ketinggian langit-langit jadi seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja.
    2. Bahan yang digunakan untuk rangka plafon adalah kayu 5/7 untuk rangka induk
                                                                     
       . untuk rangka plafond modul 60 x 60 cm.                      
    3. Pemasangan rangka plafond harus selalu melakukan koordinasi dengan tim yang
                                                                     
       akan memasang titik lampu apabila pemasangan lampu yang akan digunakan
       adalah tipe inbow.                                            
                                                                     
    4. Lembaran-lembaran Gypsum harus dipasang pada rangka yang sudah terpasang
       dengan skrup pada setiap jarak 20 cm ( 1.5 cm dari tepi ).    
                                                                     
       Di bagian tengah lembaran dipaku dengan skrup secukupnya pada rangka agar
       permukaan bidang tidak melendut. Bahan plafond gypsum digunakan untuk
                                                                     
       semua ruangan yang tercantum pada Gambar Kerja.               
    5. Setelah penutup Plafond terpasang, pada bagian sambungan dan kepala paku
                                                                     
       ditutup dengan kain kassa dan dirapihkan dengan menggunakan calsibond
       hingga permukaannya menjadi rata.                             
                                                                     
                                                     Hal- 35         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
    6. Rangka plafond yang baru harus dalam kondisi baik dan memenuhi syarat untuk
       dipergunakan                                                  
                                                                     
    7. “Finishing” adalah cat acrylic ( cat tembok )                 
       Pelaksanaan pengecatan harus memenuhi persyaratan pekerjaan pengecatan
                                                                     
       seperti diuraikan dalam Bab Pekerjaan Cat & Laburan dalam RKS ini. Warna
       ditentukan kemudian.                                          
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 25                                   
                                                                     
               PEKERJAAN ATAP DAN PENUTUP ATAP                       
                                                                     
1.   Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                     
     Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                              
     - Pekerjaan Pemasangan Kuda-kuda baja ringan dan penutup atap sesuai Gambar
                                                                     
       Kerja, lengkap dengan aksesoris penutup wuwung, akhiran wuwung, penutup
       jurai, akhiran jurai; seperti tercantum dalam Gambar Kerja.   
                                                                     
     - Pemasangan Rangka atap kuda-kuda baja ringan.                 
                                                                     
                                                                     
PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN KUDA – KUDA BAJA RINGAN                    
2.   Persyaratan Bahan                                               
                                                                     
2.1  Bahan rangka atap adalah jenis baja ringan yang harus memenuhi SII
2.2  Spesifikasi baja Ringan :                                       
                                                                     
     Jenis          : Sesuai Fabrikasi                               
     Mutu Baja      : G 550 ( Steelgrade) Galvanis 220 gr/m2         
                                                                     
     Alat Penyambung : Skrup menakik sendiri ( self drilling screw ) 
     Produk         : lokal, mutu terbaik atau setara Taso           
                                                                     
2.3  Bahan harus berkualitas baik, bentuknya teratur tidak bengkok atau terpuntir.
     Bentuk, ukuran yang digunakan harus sama dan seragam            
                                                                     
2.4  Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai
     keterangan tertulis mengenai spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta
                                                                     
     petunjuk cara pemasangan.                                       
                                                                     
                                                                     
3.   Persyaratan Pelaksanaan                                         
3.1  Pemasangan dilaksanakan sesuai dengan Gambar Rencana            
                                                                     
3.2  Jarak antara seng sesuai dengan petunju Gambar Kerja atau ketentuan yang
     disyaratkan.                                                    
                                                                     
3.3  Pada pemasangan kuda-kuda harus mengikuti spesifikasi teknis dan cara/ petunjuk
     pemasangan yang disyaratkan oleh produsen baja ringan yang digunakan.
                                                                     
                                                     Hal- 36         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
     PEKERJAAN PENUTUP ATAP GENTENG                                  
4.   Persyaratan Bahan                                               
                                                                     
4.1  Bahan penutup atap adalah jenis Genteng Metal yang harus memenuhi SII
4.2  Spesifikasi Bahan :                                             
                                                                     
     Jenis     : Genteng Metal                                       
     Type      : Standard                                            
                                                                     
     Warna     : ditentukan kemudian                                 
     Produk    : Lokal, mutu terbaik atau setara Sakura Roof         
                                                                     
                                                                     
4.3  Genteng metal harus berkualitas baik, mulus, tidak retak bentuknya teratur. Bentuk,
     ukuran, warna serta tekstur yang digunakan harus sama dan seragam.
                                                                     
                                                                     
4.4  Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai
     keterangan tertulis mengenai spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta
     petunjuk cara pemasangan.                                       
                                                                     
4.5  Ukuran Paku yang digunakan sesuai dengan yang disyaratkan untuk pasangan jenis
     penutup atap                                                    
                                                                     
5.   PERSYARATAN PELAKSANAAN                                         
5.1  Pemasangan Penutup atap diletakan di atas reng dan khusus untuk reng terakhir, di
     pasang tegak.                                                   
                                                                     
5.2  Jarak antara seng sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja atau ketentuan yang
     disyaratkan untuk pekerjaan pemasangan penutup atap.            
                                                                     
5.3  Bagian penutup atap untuk menempatkan pada kedudukannya tidak boleh dibuang.
     Pemotongan penutup atap harus menggunakan alat yang sesuai untuk pekerjaan
     tersebut.                                                       
                                                                     
5.4  Pada pemasangan nok penutupan atap harus memenuhi standard teknis dan
     cara/petunjuk pemasangan yang disyaratkan.                      
                                                                     
5.5  Pada setiap bagian tertentu, penutup atap tersebut harus dipaku dengan penup atap
     di bawahnya ke reng. Jumlah dan tipe paku yang digunakan harus mendapat
     persetujuan Konsultan Pengawas.                                 
                                                                     
5.6  Pada bagian ujung nok Penutup Atap harus dipasang nok penutup untuk
     pemasangan Penutup Atap.                                        
                                                                     
5.7  Apabila terdapat Pengakhiran jurai luar dan pertemuan nok dengan jurai harus
     ditutup dengan bahan penutup yang sesuai persyaratan, dan sudah merupakan
     asesoris penutup atap yang dipakai.                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 37         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 26                                   
                    PEKERJAAN PENGECATAN                             
                                                                     
A.  Lingkup Pekerjaan                                                
    Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                               
                                                                     
    1. Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata, beton yang
       ditampakan, dan langit-langit dengan cat tembok.              
                                                                     
    2. Pengecatan lisplank, list plafond                             
    4. Pekerjaan melamic panel dan daun pintu                        
                                                                     
    5. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Plesteran Dinding, Beton dan Langit- Langit
       Semua permukaan plesteran dinding, permukaan beton yang tampak/exposed
       dan langit-langit seperti tercantum dalam Gambar Kerja.       
                                                                     
    6. Cat terakhir untuk permukaan kayu yang ditampakkan, seperti : 
       List profil plafond atau tempat lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
                                                                     
    7. Cat dasar/meni besi untuk pekerjaan pengecatan kayu seperti tercantum dalam
       Gambar Kerja.                                                 
                                                                     
B.  Persyaratan Bahan                                                
    1. Cat Tembok                                                    
                                                                     
       Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas utama, sek.Sanlek tahan terhadap
       udara dan garam, produk lokal, mutu terbaik.                  
                                                                     
    2. Cat Logam                                                     
       Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss sek. Avian atau Produk lokal,
                                                                     
       Mutu terbaik.                                                 
    3. Plamur                                                        
                                                                     
       Bahan dari kualitas utama, produk ex. Lokal, mutu terbaik.    
       Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut, mengenai
                                                                     
       kemurnian cat yang akan dipergunakan, pembuktian berupa :     
       a. Segel Kaleng                                               
                                                                     
       b. Test BD                                                    
       c. Test laboratorium                                          
                                                                     
       d. Hasil akhir pengecatan                                     
    4. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
                                                                     
       bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2.                  
    5. Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula
                                                                     
       cat, jumlah lapisan, dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan
       akhir).                                                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 38         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
    6. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas, untuk
       kemudian akan diteruskan ke Pejabat Pembuat Komitmen, minimal 5 Galon tiap
                                                                     
       warna dan jenis cat yang dipakai.                             
C.  Persyaratan Pelaksanaan                                          
                                                                     
    1. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang
       menunjukan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan.       
                                                                     
    2. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecatan, permukaan dinding kering dan
       bersih, diamplas/dibersihkan terlebih dahulu hingga permukaan bidang yang
                                                                     
       akan dicat terlihat bersih dan kering.                        
    3. Apabila dari cat yang akan dipakai ada yang mengandung bahan dasar yang
       beracun atau membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus
                                                                     
       menyediakan peralatan pelindung misalnya : masker, sarung tangan dan
       sebagainya yang harus dipakai waktu pelaksanaan pekerjaan.    
                                                                     
    4. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan roll cat  
    5. Standard Pengerjaan ( “ Mock-Up” )                            
                                                                     
       Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
       bidang pada tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut
                                                                     
       akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan.
       Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “ Mock-Up” ini akan oleh
                                                                     
       Direksi/Konsultan Pengawas dan Perencana, maka bidang-bidang ini akan
       dipakai sebagai standard minimal keseluruhan Pekerjaan Pengecatan.
                                                                     
    6. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Direksi/Konsultan Pengawas harus diulang
       dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar
                                                                     
       atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh
       Direksi/Konsultan Pengawas.                                   
                                                                     
    7. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding, Beton dan Langit-langit :
       a. Sebelum pelaksanaan                                        
                                                                     
         Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda
         lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah di cat
                                                                     
         dan dalam keadaan kering.                                   
       b. Pelaksanaan pekerjaan dengan Roller                        
                                                                     
         Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak memungkinkan
         untuk menggunakan roller.                                   
                                                                     
       c. Permukaan Interior                                         
         Lapisan Pertama :                                           
                                                                     
         Cat jenis Acrylic Wall Filler                               
         Pelaksanaan dengan kape                                     
                                                                     
                                                     Hal- 39         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
         Ketebalan lapisan adalah 25 – 150 mikron atau daya sebar per liter adalah
         10 m2.                                                      
                                                                     
         Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan  
         berikutnya.                                                 
                                                                     
         Lapisan Kedua dan Ketiga :                                  
         Cat jenis Vynil Acrilic Emultion.                           
                                                                     
         Pelaksanaan pekerjaan dengan roller. Ketebalan lapisan adalah 25 – 40
         micron atau daya sebar per liter adalah 11 – 17 m2. Tenggang waktu antara
                                                                     
         pelapisan minimum 12 jam. Warna ditentukan kemudian.        
       d. Permukaan Eksterior                                        
         Lapisan Pertama :                                           
                                                                     
         Cat jenis Acrylic Wall Filler                               
         Pelaksanaan dengan kape                                     
                                                                     
         Ketebalan lapisan adalah 25 – 150 mikron atau daya sebar per liter adalah
         10 m2.                                                      
                                                                     
         Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan  
         berikutnya.                                                 
                                                                     
         Lapisan Kedua dan Ketiga :                                  
         Cat jenis Watershield.                                      
                                                                     
         Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.                        
         Ketebalan lapisan adalah 25 – 40 micron atau daya sebar per liter adalah 11
                                                                     
         – 17 m2. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam. Warna
         ditentukan kemudian.                                        
                                                                     
    8. Pekerjaan Pengecatan logam yang Ditampakkan                   
       Bersihkan seluruh permukaan besi dari bahan yang mengotori atau bahan lain
                                                                     
       yang sekiranya akan mengganggu jalannya pekerjaan finishing.  
    9. Pekerjaan Pengecatan logam yang tidak Ditampakkan             
                                                                     
       Untuk semua permukaan logam yang tidak ditampakkan hanya cat dasar/meni
       besi warna hijau 1 lapis. Pelaksanaan dengan kuas.            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 40         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 27                                   
          PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA ALUMUNIUM                
                                                                     
                                                                     
1.   LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                     
1.1  Pekerjaan Rangka Kusen :                                        
     ➢ Kusen pintu, jendela dan bouvenlight                          
                                                                     
     ➢ Pekerjaan lain yang tercantum dalam Gambar Kerja.             
                                                                     
                                                                     
2.   PERSYARATAN BAHAN                                               
2.1  Ukuran kusen adalah ukuran jadi seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
                                                                     
                                                                     
2.2  Rangka Kusen Allumunium                                         
     Allumunium Silver CA 4 ” lengkap acesories sekualitas Alexindo. 
                                                                     
     Referensi bahan sesuai dengan SII, mutu kelas A untuk keawetan dan kekuatan
     material.                                                       
                                                                     
                                                                     
2.3  Mutu dan kualitas bahan yang dipakai sesuai persyaratan seperti diuraikan butir
                                                                     
     berikut ini. Semua bahan yang dipakai harus kuat, lurus, tidak mudah bengkok,
     tanpa cacat. Ukuran bahan adalah ukuran jadi seperti tercantum dalam Gambar
                                                                     
     Kerja.                                                          
                                                                     
                                                                     
2.4  Bahan & Alat Bantu                                              
     Bahan yang dipakai adalah tipe A dengan referensi SII.          
                                                                     
                                                                     
3.   PERSYARATAN PELAKSANAAN                                         
                                                                     
3.1  Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan untuk :
     Mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan dan detail sesuai Gambar
                                                                     
     Kerja agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan yang mengakibatkan
     pembongkaran.                                                   
                                                                     
     Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat penggantung, angker,
     dynabold, sekrup, paku dan lem perekat harus rapi dan sempurna serta tidak
                                                                     
     diperkenankan mengotori bidang-bidang tampak.                   
                                                                     
                                                                     
1.4.2. Semua ukuran daun pintu dan daun jendela yang tertera dalam Gambar Kerja
     adalah ukuran jadi dan harus lurus, tanpa cacat, melenting, cacat akibat benturan,
                                                                     
     cacat paku, ataupun retak-retak yang dapat menurunkan mutu pekerjaan.
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 41         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
     Jika hal-hal tersebut ditemui, maka Kontraktor harus mengganti dengan biaya
     ditanggung Kontraktor dan tidak dapat diajukan sebagai biaya kerja tambah.
                                                                     
                                                                     
1.4.3. Disyaratkan :                                                 
                                                                     
     Dibuat alur air pada sisi sebelah luar kusen baik secara vertikal maupun
     horizontal.                                                     
                                                                     
                                                                     
1.4.4. Pelaksanaan Pemasangan :                                      
                                                                     
     Pemasangan daun pintu dan jendela harus terpasang sejajar dan tidak timpang
     dalam pemasangan tidak goyah tidak macet / seret apabila di buka dan di tutup
     celah tidak terlalu besar dan diberikan toleransi untuk pemuaian.
                                                                     
     Prinsip pelaksanaan ini perlu diperhatikan dan di jaga agar tidak terjadi
     pembongkaran kembali pekerjaan dikemudian hari.                 
                                                                     
                                                                     
1.4.5. Daun Pintu Alumunium                                          
                                                                     
     Pelaksanaan harus memenuhi persyaratan pelaksanaan Pekerjaan Pintu
     Alumunium sesuai persyaratan Pekerjaan Alumunium.               
                                                                     
                                                                     
                            Pasal 28                                 
                                                                     
               PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU & JENDELA                
                   ( ALAT PENGGANTUNG & PENGUNCI )                   
                                                                     
1.   LINGKUP PEKERJAAN                                               
     Pekerjaan ini meliputi :                                        
                                                                     
     • Pekerjaan pemasangan engsel pintu dengan engsel baru          
     • Pekerjaan pemasangan kunci baru termasuk pintu KM/WC          
                                                                     
     • Pekerjaan pemasangan selot baru untuk daun pintu dobel        
     • Pekerjaan pemasangan hak angin dan engsel jendela baru        
                                                                     
     • Pekerjaan perlengkapan pintu & jendela lainnya seperti tercantum dalam
                                                                     
       Gambar Kerja.                                                 
                                                                     
2.   PERSYARATAN BAHAN                                               
                                                                     
     Semua alat penggantung & pengunci ( “hardware”) yang digunakan harus sesuai
     dengan ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi ini. Apabila terjadi
                                                                     
     perubahan atau penggantian, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu secara
     tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen.                         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 42         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
2.1  Perlengkapan Pintu Ayun                                         
a.   Engsel                                                          
                                                                     
1.   Mekanisme : Ayun satu arah ( “single swing” ).                  
     Spesifikasi :  Tipe standard, memenuhi standard SNI             
                                                                     
     Pemakaian :    Pintu tunggal dan Pintu ganda                    
     Ukuran    :    Standard produk                                  
                                                                     
     Jumlah    :    3 ( tiga ) set per daun pintu / sesuai dengan standard
                    pabrikasi                                        
                                                                     
     Produk    :    Ex lokal mutu terbaik                            
     Warna     :    disesuaikan kusen dan pintu.                     
                                                                     
                                                                     
b.   Kotak Kunci ( “ Lockcase “ )                                    
1.   Mekanisme :    Ayun satu arah ( “single swing” ).               
                                                                     
     Pemakaian :    Pintu Tunggal                                    
     Spesifikasi :  Lockcase                                         
                                                                     
     Produk    :    Lokal                                            
     Warna     :    Disesuaikan                                      
                                                                     
                                                                     
c.   Pegangan ( “ Handle “ )                                         
                                                                     
1.   Spesifikasi :  Handle untuk membuka lidah penahan ( “Latch Bolt ” )
                    secara mekanis yang menyatu dengan silinder kunci.
                                                                     
     Pemakaian :    Untuk semua pintu selain KM/WC                   
     Produk    :    Lokal, mutu terbaik                              
                                                                     
     Warna     :    Ditentukan kemudian                              
                                                                     
                                                                     
2    Spesifikasi :  Pegangan dengan tombol putar, kunci pada bagian dalam.
     Pemakaian :    Pintu KM/WC                                      
                                                                     
     Produk    :    Lokal, mutu terbaik                              
     Warna     :    Ditentukan kemudian                              
                                                                     
                                                                     
2.2  Perlengkapan Daun Jendela                                       
                                                                     
a.   Engsel Jendela                                                  
     Mekanisme :    Casement                                         
                                                                     
     Spesifikasi :  Tipe sesuai fabrikasi,, memenuhi standard SNI    
     Pemakaian :    Semua daun jendela                               
                                                                     
     Ukuran    :    Standard produk                                  
     Jumlah    :    2 ( dua ) buah per daun / sesuai dengan standard pabrikasi
                                                                     
                                                     Hal- 43         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
     Produk    :    Ex Lokal, mutu terbaik                           
     Warna     :    Ditentukan kemudian                              
                                                                     
                                                                     
b.   Slot jendela                                                    
                                                                     
     Mekanisme :    Ditarik ke atas ( dengan per )                   
     Pemakaian :    semua daun jendela                               
                                                                     
     Spesifikasi :  Standard                                         
     Jumlah    :    1 ( satu ) set per daun pintu                    
                                                                     
     Produk    :    Lokal, mutu terbaik                              
     Warna     :    Disesuaikan                                      
                                                                     
                                                                     
2.3  Kehandalan Kerja                                                
     Seluruh perangkat perlengkapan pintu dan jendela ini arus bekerja dengan baik
                                                                     
     sebelum dan sesudah pemasangan. Untuk itu, harus dilakukan pengujian secara
     kasar dan halus.                                                
                                                                     
                                                                     
3.   PERSYARATAN PELAKSANAAN                                         
                                                                     
     Kontraktor wajib membuat shop drawing ( gambar Detail Pelaksanaan)
     berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di
                                                                     
     lapangan.                                                       
     Engsel atas, dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas dan permukaan bawah
                                                                     
     pintu pada pintu-pintu umum biasa.                              
     Engsel pintu toilet/peturasan adalah ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 29                                   
                                                                     
                       PEKERJAAN KACA                                
                                                                     
                                                                     
1.   LINGKUP PEKERJAAN                                               
     Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                              
                                                                     
     • Pekerjaan kaca daun jendela dan lubang cahaya ( bouvenlight ) 
     • Pekerjaan kaca seperti tercantum dalam Gambar Kerja           
                                                                     
                                                                     
2.   PERSYARATAN BAHAN                                               
                                                                     
     Semua kaca yang dipakai dari standard produk SNI 0189/78. Produk ASAHIMAS
     FLAT GLASS.                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 44         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
2.1. Tipe Bahan                                                      
       ➢ Kaca :                                                      
                                                                     
        a. Kaca bening ( Clear Float Glass )                         
         Tebal      : 5 mm.                                          
                                                                     
         Warna      : bening (clear)                                 
          Pemakaian : semua daun jendela dan bouvenlight ruangan dalam dan
                                                                     
                    arah keluar bangunan.                            
         Tipe/produk : Lokal, mutu terbaik                           
                                                                     
     Semua kaca harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak
     lain. Semua bahan kaca yang dipakai harus mendapat persetujuan tertulis dari
     Direksi/Konsultan Pengawas.                                     
                                                                     
                                                                     
2.2  Toleransi Tebal                                                 
                                                                     
     Ketebalan kaca dan cermin lembaran tidak boleh melebihi toleransi tebal sebagai
     berikut :                                                       
                                                                     
               JENIS     TEBAL    TOLERANSI                          
               (mm)      (mm)     (mm)                               
                                                                     
               5         5        ± 0,3                              
               6         6        ± 0,3                              
                                                                     
               8         8        ± 0,3                              
2.3  Kesikuan                                                        
                                                                     
     Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi
     potongan yang rata dan lurus.                                   
                                                                     
     Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1.5 mm per meter.
                                                                     
                                                                     
2.4  Cacat-cacat                                                     
     Kaca lembaran yang dipakai harus bebas dari cacat dan noda apapun.
                                                                     
     Lapisan perak ( Chemical Deposited Silver “ ) pada kaca cermin yang dipakai harus
     terlihat merata. Apabila terjadi bercak-bercak hitam, maka kaca cermin harus
                                                                     
     diganti atas biaya Kontraktor dan tidak dapat diajukan sebagai biaya pekerjaan
     tambah.                                                         
                                                                     
                                                                     
3.   PERSYARATAN PELAKSANAAN                                         
                                                                     
3.1  Pekerjaan Pemasangan Kaca Jendela                               
     Sebelum pemasangan kaca, kusen telah terpasang kokoh dan telah selesai sesuai
                                                                     
dengan Gambar Kerja dan memenuhi persyaratan pekerjaan kusen/logam yang diuraikan
dalam bab lain dalam buku ini.                                       
                                                                     
                                                     Hal- 45         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 30                                   
                  PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                        
                                                                     
                                                                     
  1. Pekerjaan Instalasi Listrik                                     
                                                                     
                                                                     
     1.1. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                     
          a.   Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan        
               material,peralatanpemasangan, pemeliharaan, pengujian dan
                                                                     
               pengawasan dalam konstruksinya, pemasangan sistem listrik
               lengkap sesuai yang tercantum dalam Gambar Kerja.     
          b.   Penyediaan maupun pemasangan panel-panel pembagi tegangan
                                                                     
               rendah lengkap dengan komponen dan kelengkapan/accessories
               sesuai gambar kerja, mencakup:                        
                                                                     
               - Instalasi jaringan dari PLN ke-KWH meter yang berada diruang
                 panel terpusat di lantai 1.                         
                                                                     
               - Instalasi jaringan dari lantai 1 ke lantai 2        
          c.  Pengadaan maupun pemasangan titik-titik lampu, stop kontak
                                                                     
              sakelar/switch lengkap dengan fixture dan armaturnya.  
          d.   Melakukan pengujian/pengetesan.                       
                                                                     
          e.   Membuat dan menyerahkan gambar As Build Drawing dan buku
               petunjuk operasinya untuk pemeliharaan.               
                                                                     
          f.   Terhadap produk tertentu yang memerlukan penangan khusus
               (Genset, Alat pemadam Kebakaran, dll) diperlukan untuk
                                                                     
               menyerahkan brosur, buku petunjuk pemakaian (manual) serta
               ketentuan lain yang harus dimiliki oleh Pemakai dan pihak
                                                                     
               Produsen.                                             
          g.   Penyedia Jasa diwajibkan untuk melatih para calon Operator
                                                                     
               produk dan peralatan dimaksud, agar mereka dapat      
               menjalankan/mengoperasikan peralatan tersebut.        
                                                                     
                                                                     
  1.2. Standard dan Pedoman Pelaksanaan                              
                                                                     
     a.   Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987               
     b.   Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No : 023/PRT178
                                                                     
          tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL)                  
     c.   Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No : 024/PRT178
                                                                     
          tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL)           
     d.   AVE Belanda                                                
                                                                     
                                                     Hal- 46         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
     e.   VDE Jerman Barat                                           
     f.   British Standard Associates                                
                                                                     
     g.   Standard IEC; NEMA                                         
                                                                     
                                                                     
  1.3. Syarat Pelaksanaan                                            
     a.   Bahan dan peralatan yang digunakan adalah sesuai dengan yang
                                                                     
          disyaratkan dan harus dalam keadaan baru.                  
     b.   Pelaksana/Ahli Instalatur listrik harus orang yang benar-benar ahli yang
                                                                     
          mendapat pengesahan atau sertifikat dari PT. PLN (Persero) setempat.
     c.   Pelaksana harus mempunyai Surat Ijin Kerja (SIKA) dan surat pas dari PT.
          PLN (Persero), kelas B atau C yang masih berlaku.          
                                                                     
     d.   Penyedia Jasa harus mempergunakan secara baik satu set lengkap gambar-
          gambar pelaksanaan yang tepat pada lokasi dari seluruh jenis outlet,
                                                                     
          panel/kabinet, peralatan perkabelan dan seterusnya dengan mengambil
          pedoman pada as center kolom.                              
                                                                     
     e.   Penyedia Jasa harus menyediakan gambar pemasangan yang sebenarnya
  (As Installed).                                                    
                                                                     
     f.   Dalam waktu tidak lebih dari 15 (lima belas) hari kerja setelah Penyedia
          Jasa menerima SPK, Penyedia Jasa diharuskan menyerahkan Daftar dari
                                                                     
          bahan dan material yang akan digunakan.                    
     g.   Daftar tersebut harus memuat data suku cadang pemasok dan suppliernya,
                                                                     
          pabrik/manufacturer, katalog dan keterangan lain yang dianggap perlu
          oleh Direksi/Konsultan Pengawas.                           
                                                                     
     h.   Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh bahan/material yang akan
          dipasang untuk dimintakan persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
                                                                     
     i.   Tidak dibenarkan mengganti bahan/material dengan alasan apapun tanpa
          sepengetahuan Direksi/Konsultan Pengawas.                  
                                                                     
                                                                     
  a. Prinsip Desain/Sistem Instalasi                                 
                                                                     
                                                                     
     a.   Umum                                                       
                                                                     
          Sistem Suplai, sistem distribusi dan sistem proteksi/perlindungan.
                                                                     
                                                                     
     b.   Distribusi                                                 
          Sistem distribusi yang dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah
                                                                     
          Distribusi Tegangan Rendah 220/380 Volt, 3 Phase 50 Hz dengan hantaran
          bawah tanah 4 kawat.                                       
                                                                     
                                                     Hal- 47         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     c.   Proteksi                                                   
                                                                     
          1.   Sistem proteksi terhadap hubung singkat pada panel-panel
               proteksi yang overload dan hubung singkat pada panel utama dan
                                                                     
               panel daya kecuali ditunjukkan lain dari ketentuan Gambar Kerja.
          2.   Semua bagian yang terbuat dari bahan metal dari peralatan listrik
                                                                     
               harus di-grounded (hubungkan ketanah) dan semua panel harus
               di-G kan dengan electrode terpisah sebagai pengaman dari
                                                                     
               sentuhan.                                             
          3.   Sistem Proteksi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan pada
               pemasangan instalasi.                                 
                                                                     
                                                                     
  1.5. Syarat Bahan dan Pemasangan                                   
                                                                     
                                                                     
     a.   Bahan Kabel Tegangan Rendah                                
                                                                     
          -    Kabel Tenaga/Daya (NYM)                               
               -    Kabel berinti 5 inti, 3 phase dan 3 inti untuk 1 phase.
                                                                     
               -    Kabel dengan diameter inti 6 mm2 sampai dengan 185
                    mm2 harus dibuat multi stranded multi core cable.
                                                                     
               -    Kabel dengan diameter inti 250 mm2 sampai dengan 500
                    mm2 harus berinti tunggal.                       
                                                                     
               -    Inti dari copper.                                
               -    Lapisan isolasi sama dengan kabel NYFGBY tetapi tanpa
                                                                     
                    lapisan metal sheath.                            
               -    Merk kabel setara produk Supreme, Kabelindo, Kabel Metal
                                                                     
                    dan Tranka Kabel.                                
                                                                     
                                                                     
          -    Kabel Instalasi Penerangan/General Outlet             
               Kabel instalasi/general outlet yang dipasang dalam conduit,
                                                                     
               berisolasi PVC, multi/single core kabel inti dari copper, solid
               copper atau stranded copper wire, diameter minimal 2.5 mm2.
                                                                     
                                                                     
          -    Penyambungan dan Pencabangan                          
                                                                     
               Penyambungan dan pencabangan kabel NYM dilakukan sebagai
               berikut :                                             
                                                                     
               -    Warna kabel sama                                 
               -    Ukuran kabel sama                                
                                                                     
                                                     Hal- 48         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
               -    Menggunakan terminal dan pegas ulir berisolasi   
               -    Pencabangan hanya diijinkan didalam kotak outlet, kotak
                                                                     
                    penyambungan, gear box, panel.                   
                                                                     
                                                                     
          -    Warna Kabel atau Isolasi                              
               Kabel Warna kabel ataupun isolasinya harus standard, yaitu :
                                                                     
               -    Fasa S warna Isolasi Kuning                      
               -    Fasa T Isolasi Hitam                             
                                                                     
               -    Netral warna Isolasi Biru                        
               -    Pentanahan/G warna Isolasi Hijau strip Kuning    
                                                                     
                                                                     
     b.   Pipa dan Fitting                                           
          Saluran Instalasi Penerangan, Stop Kontak dilaksanakan dalam Pipa dan
                                                                     
       Fitting                                                       
          -    Bahan Pipa dan Fitting adalah terbuat dari PYC ex-lokal ukuran
                                                                     
               3/4” untuk dalam bangunan dan Bahan Galvanis dicat dasar anti
               karat untuk luar bangunan dengan persyaratan mutu/kualitas baik.
                                                                     
          -    Semua teknis pemasangan yang mencakup pencabangan,    
               penyambungan, pembelokan, pengetapan, penghalusan ujung-
                                                                     
               ujung pipa dan sebaliknya harus menggunakan fitting yang sesuai
               yang meliputi : sok, elbouw, cross doos, terminal 3 puntir, isolasi
                                                                     
               band, klem dan lain-lain yang diperlukan.             
                                                                     
                                                                     
     c.   Stop Kontak dan Skakelar                                   
          -    Bahan Stop Kontak, Skakelar dan Plug memakai setara produk
                                                                     
       Broco.                                                        
          -    Outlet Stop Kontak dan Skakelar dipasang inbouw (tertanam dalam
                                                                     
               tembok) dengan ketinggian 1.5 m kecuali pada tempat khusus
               (lihat gambar).                                       
                                                                     
          -    Pemasangan Skakelar dan Plug/Stop Kontak harus lengkap dengan
               boks tempat dudukannya yang terbuat dari bahan sesuai 
                                                                     
               produknya (PVC) pengecualian untuk Stop Kontak tenaga yang
               terbuat dari bahan metal.                             
                                                                     
          -    Pengkawatan untuk skakelar, stop kontak ditanam dalam tembok
               (inbouw) dengan pipa PVC type A W diameter 3/4” produk setara
                                                                     
               produk Wavin.                                         
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 49         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
          -    Mekanisme skakelar ungkit rating 10 A – 250 Volt 2 Kutub
               ditambah 1 untuk pentanahan. Khusus untuk Stop Kontak tenaga
                                                                     
               dengan rating 15 – 250 Volt dengan terminal pentanahan dan cara
               pemasangan inbouw.                                    
                                                                     
                                                                     
     d.   Installasi Lampu/Lighting Fixtures                         
                                                                     
          -    Lampu TL                                              
               1.   Lampu TL 20 W.                                   
                                                                     
               2.   Seluruh bahan lampu menggunakan produk setara Phillips.
                                                                     
  1.6. Pengujian Instalasi Listrik                                   
                                                                     
     Setelah seluruh pekerjaan instalasi listrik terpasang maka harus dilakukan
  pengujian yang meliputi:                                           
                                                                     
                                                                     
     a. Pengujian Beban Kosong (No Load)                             
                                                                     
       Pengujian ini dilakukan tanpa beban daya artinya seluruh instalasi diuji satu
       persatu dari perlengkapan sebagai berikut :                   
                                                                     
       -  Kabel 0.6/1 KV Test, dilakukan pengetesan sebelum kabel ditarik dan
          sesudah dipasang, diukur tahanan isolasi dengan merger 1000 Volt.
                                                                     
                                                                     
     b. Pengujian Beban Penuh (Full Load)                            
                                                                     
       Pengujian ini meliputi :                                      
       -  Tes Nyala Lampu (semua lampu dinyalakan).                  
                                                                     
       -  Tes ini dilakukan selama 2 x 24 jam non stop dengan beban penuh dan
          semua biaya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.          
                                                                     
       -  Selesai pengetesan ini oleh Direksi/Konsultan Pengawas dibuatkan Berita
          Acara sebagai lampiran untuk Serah Terima Pekerjaan Pertama.
                                                                     
       -  Yang dimaksud dengan selesai pengujian adalah apabila ternyata selama
          dan setelah selesai pengujian semua instalasi dapat berjalan sempurna,
                                                                     
          tidak ada gangguan dan sesuai dengan yang disyaratkan.     
       -  Apabila ternyata dalam pengetesan masih terdapat cacat, tidak sempurna
                                                                     
          maka Penyedia Jasa harus memperbaikinya dan melakukan pengujian
          ulang sampai semuanya berjalan sempurna dan dapat diterima oleh
                                                                     
          Direksi/Konsultan MK.                                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 50         
   Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
                                                                     
                                                                     
                          Pasal 31                                   
             PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN                     
                                                                     
             DAN PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN                      
                                                                     
                                                                     
A.  Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam
    Lingkup Pekerjaan yang tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam RKS ini dari
                                                                     
    semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi
    setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kontraktor bersangkutan selesai.
                                                                     
B.  Semua bekas bongkaran bangunan existing dan sebagainya harus dikeluarkan dari
    tapak konstruksi.                                                
C.  Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan
                                                                     
    bahan/material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap
    serah terima.                                                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     Hal- 51
Tenders also won by CV Karya Utama
Authority
2 September 2022Pembangunan Ruang Kelas Baru Smp Negeri Kelas Jauh Smpn 1 Baleendah Untuk Persiapan Usb Smpn 5 Baleendah (Did)Kab. BandungRp 493,614,000
5 August 2022Pembangunan Tanggul Drainase Perkotaan Saluran Primer Cibintinu Desa Arjasari Kecamatan ArjasariKab. BandungRp 449,995,529
4 November 2025Kaos Olah Raga 1000 BuahKab. Bandung BaratRp 205,900,000
10 October 2022Pembangunan Tpt Smpn 3 NgamprahKab. Bandung BaratRp 199,455,612
29 September 2022Pembangunan Ruang Kelas Baru Smpn 3 NgamprahKab. Bandung BaratRp 199,455,612
31 March 2022Pengadaan Wayang Golek Dan Gamelan (Pepadi Kab. Bandung Barat)Kab. Bandung BaratRp 198,898,100
7 November 2025Rehab Gedung Serba Guna Upt PembibitanKab. Bandung BaratRp 195,419,280
28 March 2023Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Dinas Arsip Dan PerpustakaanKab. Bandung BaratRp 189,272,200
14 November 2023Perbaikan Jalan Komplek Permata Desa GadobangkongKab. Bandung BaratRp 185,000,000
29 September 2022Rehabilitasi Ruang Kelas (20206326) Sdn 2 Rajamandalakulon Cipatat (2 Lokal)Kab. Bandung BaratRp 180,234,771