Rehabilitasi Ruang Uks 20205561 Sd Negeri 2 Gunungmasigit Kp. Rancamoyan RT.03 RW.14 Gunungmasigit Cipatat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10570727000
Date: 10 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,894,834
Winner (Pemenang): CV Habastar
NPWP: 942742016408000
RUP Code: 57171796
Work Location: 20205561 SD NEGERI 2 GUNUNGMASIGIT - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA                               
                                                                        
        PA/KPA : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            PEMERINTAH  KABUPATEN  BANDUNG  BARAT                       
                                                                        
                PD : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN                         
                        BANDUNG  BARAT                                  
             BIDANG PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR (PSD)                      
                                                                        
                                                                        
                         NAMA KPA/PPK :                                 
                     ERI TRIKURNIADI, ST.M.Si.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        NAMA PROGRAM :                                  
                     PENGELOLAAN PENDIDIKAN                             
                                                                        
                        NAMA KEGIATAN :                                 
              PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR                      
                                                                        
                        KODE KEGIATAN :                                 
          REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS SEKOLAH                 
                                                                        
                        NAMA PEKERJAAN :                                
                                                                        
     REHABILITASI RUANG UKS 20205561 SD NEGERI 2 GUNUNGMASIGIT          
         KP. RANCAMOYAN RT.03 RW.14 GUNUNGMASIGIT CIPATAT               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      TAHUN ANGGARAN 2025                               
                     KERANGKA ACUAN KERJA                               
                                                                        
                          PEKERJAAN :                                   
     REHABILITASI RUANG UKS 20205561 SD NEGERI 2 GUNUNGMASIGIT KP.      
            RANCAMOYAN RT.03 RW.14 GUNUNGMASIGIT CIPATAT                
                                                                        
                                                                        
  1. LATAR BELAKANG  Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat 
                     dalam pembangunan, sejalan dengan pembangunan      
                     Nasional yang memprioritaskan pembangunan di bidang
                                                                        
                     pendidikan yaitu peningkatan akses dan mutu layanan
                     pendidikan melalui upaya pemernuhan standar sarana dan
                     prasarana pendidikan.                              
                                                                        
                     Pengelolaan dan    penyelenggaraan pendidikan      
                     mengamanatkan setiap satuan pendidikan untuk memenuhi
                     standar pelayanan minimal (SPM) dan standar nasional
                     pendidikan (SNP) yang berlaku secara nasional. Salah satu
                                                                        
                     aspek yang diatur dalam SPM dan SNP adalah ketersediaan
                     sarana dan prasarana pendidikan. Untuk memastikan  
                     terpenuhinya SPM dan SNP dilaksanakan pembangunan  
                     dan/atau rehabilitasi sarana dan prasarana SD.     
                                                                        
  2. MAKSUD DAN      Maksud Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini   
     TUJUAN          dimaksudkan untuk memberikan standarisasi acuan    
                     penyelenggaraan pengadaan Jasa konstruksi dan      
                     kesesuaian program dengan Rencana Kerja Anggaran serta
                     kesesuaian Anggaran yang tercantum dalam Kode Rekening
                     1.01.02.2.01.0006.5.1.02.01.01.0039 Kegiatan Pengelolaan
                                                                        
                     Pendidikan Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2025 pada  
                     Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan
                     Kabupaten Bandung Barat.                           
                                                                        
                     Tujuan Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini   
                     bertujuan untuk memberikan pedoman untuk mempermudah
                     pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi, proses pengkajian
                     spesifikasi teknis, indikator keluaran, volume dan satuan
                                                                        
                     pekerjaan dalam rangka :                           
                                                                        
                     1. Mendukung tercapainya Program Pengelolaan       
                        Pendidikan yang bermutu.                        
                     2. Mendukung tercapainya peningkatan sarana dan    
                        prasarana Sekolah Dasar khususnya di wilayah    
                        Kabupaten Bandung Barat.                        
                                                                        
                     3. Mendukung tercapainya standar nasional pendidikan
                        (SNP)                                           
                     4. Meningkatkan peran sekolah sekaligus melaksanakan
                        prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah.     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 2                    
  3. TARGET DAN      Target Terlaksananya pekerjaan Rehabilitasi Ruang UKS
     SASARAN         20205561 SD  NEGERI  2  GUNUNGMASIGIT  Kp.         
                                                                        
                     Rancamoyan RT.03 RW.14 Gunungmasigit Cipatat.      
                                                                        
                     Terciptanya bangunan yang aman, nyaman dan sehat pada
                     20205561 SD NEGERI 2 GUNUNGMASIGIT, yang akan      
                     menunjang pada Peningkatkan kwalitas serta mutu    
                     Pendidikan pada  20205561  SD   NEGERI   2         
                     GUNUNGMASIGIT.                                     
                                                                        
                     Sasaran yang ingin dicapai yaitu terselesaikannya  
                                                                        
                     Rehabilitasi Ruang UKS 20205561 SD NEGERI 2        
                     GUNUNGMASIGIT  Kp.  Rancamoyan RT.03 RW.14         
                     Gunungmasigit Cipatat ini sesuai dengan gambar rencana
                     teknis, Rencana Kerja dan Syarat, Rencana Anggaran Biaya
                     dan metode pelaksanaan yang memenuhi persyaratan teknis
                     serta memenuhi persyaratan kesehatan, kenyamanan,  
                     keamanan, keselamatan dan kemudahan.               
  4. NAMA DAN        Nama dan organisasi yang melaksanakan pengadaan:   
                                                                        
     ORGANISASI       a. Nama instansi : Pemerintah Daerah Kab. Bandung 
     PEJABAT             Barat                                          
                      b. Nama OPD    : Dinas Pendidikan Kab. Bandung    
     PEMBUAT                                                            
                         Barat                                          
     KOMITMEN                                                           
                                      c.q Bidang Pendidikan SD          
                      c. Nama PA/PPK : ERI TRIKURNIADI, ST.M.Si.        
                         Jabatan     : P L T K a b i d Pendidikan SD    
                         NIP         : 197102202009011000               
                         Telp        : (022) 27010112                   
                                                                        
  5. SUMBER          a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber Dana APBD Tahun
     PENDANAAN DAN                                                      
                       Anggaran 2025 dengan pagu sebesar Rp. 50.000.000,-
     BIAYA                                                              
                     b. Biaya tersebut telah mencakup kewajiban Pajak   
                       Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.             
                                                                        
                     c. Apabila alokasi anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan
                       Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah    
                       disahkan/ ditetapkan tidak tersedia dan/atau tidak
                                                                        
                       mencukupi, maka Pengadaan Jasa Konstruksi ini dapat
                       dibatalkan dan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
                       yang sudah ditetapkan tidak dapat menuntut ganti rugi
                       dalam bentuk apapun.                             
                                                                        
                                                                        
  6. LOKASI          Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada di
     PEKERJAAN       20205561 SD  NEGERI  2  GUNUNGMASIGIT  Kp.         
                     Rancamoyan RT.03 RW.14 Gunungmasigit Cipatat, Kab. 
                                                                        
                     Bandung Barat Jawa Barat.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 3                    
  7. DATA DASAR Data dasar yang dipergunakan bersumber dari instansi Pemerintah
                Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam hal ini Dinas Pendidikan
                Kabupaten Bandung Barat serta hasil studi terdahulu yang telah
                dilaksanakan dan relevan.                               
  8. STANDAR    Pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana tercantum dalam
     TEKNIS     Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
                Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang   
                Bangunan Gedung, merupakan tahap perwujudan dokumen     
                                                                        
                perencanaan menjadi bangunan gedung yang siap dimanfaatkan.
                Pelaksanaan konstruksi dapat berupa kegiatan: pembangunan
                baru, perluasan, lanjutan pembangunan bangunan gedung yang
                belum selesai, pembangunan dalam rangka perawatan termasuk
                perbaikan sebagian atau seluruh bangunan gedung, dan/atau
                pembangunan bangunan gedung terintegrasi.               
                                                                        
                Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan melalui kegiatan  
                pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta pemeriksaan
                                                                        
                berkala bangunan agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
                Pekerjaan perawatan meliputi perbaikan dan/atau penggantian
                bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana
                dan sarana berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan 
                bangunan gedung, dengan mempertimbangkan dokumen        
                pelaksanaan konstruksi. Salah satu bentuk pekerjaan perawatan
                yaitu rehabilitasi, yang dilakukan dalam rangka memperbaiki
                bangunan gedung yang telah rusak sebagian tanpa mengubah
                                                                        
                fungsi bangunan gedung.                                 
                                                                        
                Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan teknis
                oleh Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi atau Manajemen 
                Konstruksi, dan pengawasan berkala oleh Penyedia Jasa   
                Perencanaan Konstruksi. Pelaksanaan konstruksi sebagaimana
                dimaksud dilaksanakan berdasarkan:                      
                a.  Surat Perintah kerja dan lampiran beserta perubahannya; dan
                b.  Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).     
                                                                        
                                                                        
                Pelaksanaan konstruksi terdiri atas tahap: persiapan pekerjaan,
                pelaksanaan pekerjaan, pengujian, dan penyerahan. Tahap 
                penyerahan pekerjaan, meliputi:                         
                a.  Pelaksanaan konstruksi sampai dengan Serah Terima   
                    Pertama (Provisional Hand Over/PHO) pekerjaan; dan  
                b.  Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai
                    dengan Serah Terima Akhir (Final Hand Over/FHO) pekerjaan.
                                                                        
                Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan 
                kegiatan menjaga keandalan konstruksi bangunan gedung melalui
                pemeriksaan hasil pelaksanaan konstruksi setelah PHO. Dalam
                pemeliharaan pekerjaan konstruksi, Penyedia Jasa Pelaksana
                Konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
                                                                        
                yang terjadi selama masa konstruksi. Masa pemeliharaan pekerjaan
                konstruksi diakhiri dengan FHO pekerjaan konstruksi yang dilampiri
                dengan Berita Acara Pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan  
                konstruksi.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 4                    
  9. REFERENSI  Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
     HUKUM      pekerjaan konstruksi ini, yaitu:                        
                a.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
                    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
                    Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;                     
                b.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
                                                                        
                    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
                    Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                    Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
                    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang    
                    Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
                    tentang Jasa Konstruksi;                            
                                                                        
                c.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang    
                    Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun  
                    2002 tentang Bangunan Gedung;                       
                d.  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                    Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
                    Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
                                                                        
                    atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang 
                    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                   
                e.  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021
                    tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan   
                    Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua;
                f.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                        
                    Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan  
                    Bangunan Gedung Negara;                             
                g.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                    Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                    Keselamatan Konstruksi;                             
                h.  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa   
                                                                        
                    Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman      
                    Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
                    Penyedia;                                           
                i.  Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
                    12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan
                    Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang Kualifikasi
                                                                        
                    Bidang Jasa Konstruksi; dan                         
                j.  Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya   
                    Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK0404-
                    Kd/644 tanggal 25 Agustus 2021 Perihal Penyampaian  
                    Penyetaraan Subklasifikasi Lama menjadi Subklasifikasi Baru
                    berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 
                                                                        
                    tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko.  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 5                    
                          RUANG LINGKUP                                 
  10. LINGKUP      Lingkup kegiatan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi  
     PEKERJAAN     sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
                   Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun  
                   2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, terdiri
                   dari:                                                
                                                                        
                   a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk 
                      pelaksanaan konstruksi, baik dari segi kelengkapan
                      maupun segi kebenarannya;                         
                   b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu 
                      pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal       
                                                                        
                      penggunaan tenaga kerja dan jadwal penggunaan     
                      peralatan berat;                                  
                   c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan  
                      pedoman pelaksanaan;                              
                   d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk  
                                                                        
                      pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya;           
                   e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi di lapangan sesuai
                      dengan dokumen pelaksanaan;                       
                   f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan pekerjaan      
                                                                        
                      konstruksi, melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian,
                      laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
                      pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi,
                      dan surat menyurat, termasuk dokumen-dokumen bila 
                      terjadi perubahan pekerjaan maupun pekerjaan      
                      tambah/kurang serta dokumentasi (foto dan video) yang
                                                                        
                      dapat merekam kemajuan pekerjaan di lapangan;     
                   g. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di  
                      lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum PHO,
                      setelah disetujui oleh Penyedia Jasa Pengawas Konstruksi
                      dan diketahui oleh Penyedia Jasa Perencana Konstruksi;
                                                                        
                      dan                                               
                   h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi
                      di masa pemeliharaan konstruksi.                  
                                                                        
                   Tugas, tanggung jawab dan wewenang Penyedia Jasa     
                   Pelaksana Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan
                                                                        
                   Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 
                   Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
                   Konstruksi, meliputi:                                
                   a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan
                      dalam SPK;                                        
                                                                        
                   b. Mengendalikan kesesuaian kualitas proses dan hasil
                      pekerjaan konstruksi;                             
                   c. Menjaga ketepatan perhitungan jumlah atau volume; 
                   d. Menjaga ketepatan waktu dan tempat penyerahan     
                                                                        
                      pekerjaan konstruksi;                             
                   e. Berkoordinasi dengan PPK terhadap perubahan hasil 
                      perencanaan (apabila ada);                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 6                    
                   f. Membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMKK      
                      sebagai bagian dari Dokumen Serah Terima Kegiatan 
                      pada akhir kegiatan pekerjaan konstruksi;         
                   g. Melaporkan kepada PPK dan SKPD yang membidangi    
                                                                        
                      ketenagakerjaan setempat tentang kejadian berbahaya,
                      kecelakaan konstruksi dan penyakit akibat kerja   
                      konstruksi dalam bentuk laporan bulanan;          
                   h. Menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari
                      PPK;                                              
                   i. Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan konstruksi,
                                                                        
                      kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja konstruksi
                      apabila tidak menerapkan SMKK sesuai dengan Risiko
                      Keselamatan Konstruksi (RKK);                     
                   j. Mengikutsertakan pekerjanya dalam program         
                      perlindungan tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan
                      konstruksi;                                       
                                                                        
                   k. Melakukan pengendalian RKK, termasuk inspeksi yang
                      meliputi:                                         
                      i. Tempat kerja;                                  
                      ii. Peralatan kerja;                              
                                                                        
                      iii. Cara kerja;                                  
                      iv. Alat Pelindung Kerja (APK);                   
                      v. Alat Pelindung Diri (APD);                     
                      vi. Rambu-rambu; dan                              
                                                                        
                        Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RKK.  
                                                                        
                   Tugas, tanggung jawab dan wewenang masing-masing pihak
                   dalam Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, dapat dilihat pada
                   Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                   Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen 
                                                                        
                   Keselamatan Konstruksi.                              
                                                                        
     11. KELUARAN  Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Pelaksana
                   Konstruksi berdasarkan Spesifikasi Teknis ini lebih lanjut akan
                   diatur dalam Surat Perintah Kerja, yang minimal meliputi:
                   a. Laporan Harian;                                   
                   b. Laporan Mingguan (3 buku);                        
                   c. Laporan Bulanan (3 buku);                         
                   d. Laporan Akhir (3 buku); dan                       
                   e. Laporan Lainnya (1 unit flashdisk).               
                                                                        
     12. JANGKA    Jangka waktu penyelesaian Pekerjaan ini yaitu selama 30 (tiga
     WAKTU         puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah
     PENYELESAIAN                                                       
                   Mulai Kerja hingga serah terima pekerjaan konstruksi.
     PEKERJAAN                                                          
                   Masa pemeliharaan yaitu 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
                   sejak Serah Terima Pertama (PHO).                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 7                    
  13. PERALATAN                                                         
    UTAMA YANG      - Scafolding minimal 2 set                          
                    - Beton Molen 1 unit                                
    DIBUTUHKAN                                                          
                    - Alat Pemotong Keramik 1 unit                      
                    - Alat Bor Tangan 1 unit                            
                    - Gurinda 1 unit                                    
  14. PERSONIL     Personil inti yang diperlukan untuk pekerjaan ini, adalah:
    MANAJERIAL      a. 1 (satu) orang Pelaksana Bangunan Gedung, memiliki
    YANG              Sertifikat Keterampilan (SKT) Bidang Arsitek Sub Bidang
    DIBUTUHKAN        Pelaksana Bangunan Gedung/ Pekerjaan Gedung (TA022)
                      atau Bidang Sipil Sub Bidang Pelaksana Bangunan   
                      Gedung/Pekerjaan Gedung (TS051) atau Pelaksana    
                      Lapangan Pekerjaan Gedung muda jenjang 4, dan memiliki
                      pengalaman minimal 1 (satu) tahun;                
                                                                        
                                                                        
                    b. 1 (satu) orang Personil Tenaga K-3 Konstruksi; Memiliki
                      Sertifikat Keterampilan (SKT)/Sertifikat Pelatihan K3
                      Konstruksi atau Sertifikat Keahlian K3 Konstruksi, dan
                      memiliki pengalaman minimal 0 (nol) tahun;        
                                                                        
                                                                        
  15. KUALIFIKASI DAN Kualifikasi Penyedia yang diperlukan yaitu :      
     METODE         a. Badan usaha yang memiliki Perizinan Berusaha Berbasis
     PEMILIHAN         Risiko dengan kode 41016 Konstruksi Gedung       
     PENYEDIA          Pendidikan;                                      
                   b. Badan usaha yang memiliki Sertifikat Badan Usaha  
                      (SBU) Kualifikasi Usaha Kecil, Subklasifikasi Jasa
                                                                        
                      Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007) atau
                      Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006).             
                   c. Telah Menyelesaikan Kewajiban Pajak Tahun 2024    
                      dengan melampirkan SPT Tahun 2024                 
                   d. Mempunyai pengalaman Pekerjaan Kontruksi dalam kurun
                      waktu Empat Tahun Terakhir kecuali perusahaan yang
                      berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun                
                                                                        
                    Metode pemilihan Penyedia adalah Pengadaan Langsung.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 8                    
  16. RENCANA       Rekapitulasi pekerjaan utama beserta identifikasi bahaya yang
     KESELAMATAN    bisa saja terjadi, antara lain:                     
     KONSTRUKSI                                                         
     (RKK)                                                              
                                                                        
                                                                        
    No.       Nama Pekerjaan             Identifikasi Bahaya            
         Pekerjaan Pondasi Dan Beton Terkena Peralatan Kerja dan tertimpa
                                 material bangunan, terjatuh            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   17. DUKUNGAN      Peralatan/perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja
                     yang tercantum dalam table dibawah ini, merupakan  
   PERALATAN/PERLEN                                                     
                     peralatan/perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja
   GKAPAN                                                               
                     minimal yang wajib dimiliki dan atau disediakan oleh
   KESELAMATAN DAN                                                      
                     penyedia dalam melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Ruang
   KESEHATAN KERJA                                                      
                     UKS 20205561 SD NEGERI 2 GUNUNGMASIGIT Kp.         
                     Rancamoyan RT.03 RW.14 Gunungmasigit Cipatat.      
                     Peralatan Dan Perlengkapan Keselamatan Kerja       
                       No        Nama      Jumlah/   Bukti              
                            Peralatan/Perlengkap Keterangan Persyaratan 
                                  an                                    
                        1  Safety Helmet    2 Pcs                       
                        2  Rompi Keselamatan 5 Pcs                      
                        3  Sarung Tangan &  5 Pcs                       
                           Masker                                       
                     Sesuai Kesehatan dengan Surat Edaran no 18/SE/M/2020,
                     tentang Pelaksanaan Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru
                     (New Normal) Dalam Penyelenggaraan Jasa Kontruksi, 
                     maka setiap pelaksana yang akan melaksanakan pekerjaan
                     kontruksi minimal wajib memiliki peralatan dan perlengkapan
                     kesehatan kerja.                                   
   18. LAPORAN HARIAN Laporan Harian memuat beberapa informasi, antara lain:
                    a. Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan
                       dengan keterangan diterima/ditolak oleh Konsultan
                       Pengawasan;                                      
                    b. Penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap macam
                       tugasnya;                                        
                    c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;             
                    d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan; 
                    e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam
                       lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
                    f. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan       
                       pelaksanaan.                                     
                                                                        
                     Laporan harian harus dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi,
                     diperiksa oleh Konsultan Pengawasan dan disetujui oleh
                     Pengguna Jasa                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 9                    
   19. LAPORAN       Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan
     MINGGUAN        berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
                     minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
                     Laporan mingguan memberikan informasi lebih lengkap,
                     antara lain:                                       
                     a. Volume RAB dan bobot di masing-masing pekerjaan;
                     b. Volume yang sudah dikerjakan (minggu lalu, minggu ini
                       dan total);                                      
                     c. Bobot dalam persen di masing-masing item pekerjaan
                                                                        
                       (minggu lalu, minggu ini dan total);             
                     d. Nilai kumulatif progress pada minggu ini (dalam persen);
                     e. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan;
                     f. Program aktivitas minggu mendatang termasuk jadwal
                       material dan tenaga kerja serta peralatan        
                                                                        
                     Laporan Mingguan harus dicetak dan dijilid sebanyak 3 (tiga)
                     rangkap dan diserahkan paling lambat pada minggu   
                                                                        
                     selanjutnya, diperiksa Konsultan Pengawasan dan disetujui
                     oleh Pengguna Jasa                                 
                                                                        
  20. LAPORAN       Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan
     BULANAN        dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
                    bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan, antara lain:
                    a. Aktivitas pekerjaan yang dilakukan selama 1 (satu) bulan
                       beserta hasilnya;                                
                                                                        
                    b. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan;
                       Program aktivitas bulan mendatang termasuk jadwal
                       material dan tenaga kerja serta peralatan; dan   
                    c. Foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di
                       lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan;               
                                                                        
                    Laporan Bulanan harus dicetak dan dijilid dalam bentuk
                    softcover sebanyak 3 (tiga) rangkap dan diserahkan paling
                                                                        
                    lambat pada minggu ke-2 (dua) di bulan selanjutnya, diperiksa
                    oleh Konsultan Pengawasan dan disetujui oleh Pengguna
                    Jasa                                                
  21. LAPORAN AKHIR Setelah proses pekerjaan ini selesai dilaksanakan secara
                    menyeluruh, Penyedia Jasa Konstruksi membuat Laporan
                    Akhir yang merangkum semua kegiatan pekerjaan yang telah
                    dilaksanakan. Laporan Akhir berisi:                 
                    a. Ringkasan pekerjaan konstruksi yang telah dilaksanakan
                       dan harus disertakan dengan gambar atau foto selama
                       pekerjaan konstruksi berjalan;                   
                    b. Segala permasalahan teknis yang muncul selama masa
                       pelaksanaan;                                     
                    c. Persoalan yang mungkin akan timbul bila ada; dan 
                    d. Rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang. 
                                                                        
                    Laporan Akhir sebanyak 3 (tiga) rangkap dan diserahkan
                    selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya
                    SPMK. Tahap ini diikuti dengan diskusi dan pembahasan
                    yang melibatkan Pengguna Jasa (owner), Pengguna     
                    Bangunan (user) dan Konsultan Pengawasan dengan     
                    melampirkan notulensi dalam Laporan Akhir. Laporan Akhir
                    dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan
                    disetujui oleh Pengguna Jasa                        
                                                                        
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 10                   
  22. LAPORAN LAINNYA USB Flash Disk sebanyak 1 (satu) unit yang berisikan
                     keseluruhan isi Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan
                     Bulanan dan Laporan Akhir, termasuk Shop Drawing dan As
                     Built Drawing dalam bentuk AutoCAD dan PDF, seluruh
                     dokumentasi foto dalam bentuk Microsoft Word/PDF dan
                     JPEG, serta dokumen lain dalam dalam bentuk Microsoft
                     Word/Excel dan PDF.                                
                                                                        
                     Laporan Lainnya harus diserahkan selambat-lambatnya
                                                                        
                     10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal berakhirnya pekerjaan
                     yang tercantum dalam SPMK, bersamaan dengan        
                     diserahkannya Laporan Akhir..                      
                                                                        
  23. SPESIFIKASI TEKNIS Ketentuan Spesifikasi Teknis Pekerjaan Kontruksi Meliputi :
  PEKERJAAN                                                             
                       1. Ketentuan penggunaan Bahan dan Material Mengacu
  KONTRUKSI                                                             
                          pada RKS, RAB, Gambar Kerja dan standar-standar
                          bahan yang berlaku di Indonesia               
                       2. Ketentuan Peralatan Yang Dipergunakan sesuai  
                          dengan peralatan yang diperlukan              
                       3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja Sesuai Dengan
                          Keahliannya atau Keterampilannya Dengan Yang  
                          Diperlukan untuk pekerjaan                    
                       4. Metode Kerja / Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan agar
                          menggambarkan alur Pelaksanaan yang benar,    
                          terpola dalam rencana kerja                   
                       5. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk
                          pembayaran; Moonly Certificate (MC) realisasi 
                          kemajuan bobot fisik setiap bulan.            
                       6. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi   
                          :Laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan,       
                                                                        
                          menyertakan Back Up; berupa data Opname, Gambar
                          Terlaksana dan Foto Setiap kegiatan atau disyaratkan
                          lain oleh PPK atau Oleh Pengawas atau Poto 0%,
                          25%, 50%, 75%, dan 100%                       
                       7. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3     
                          konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan Kerja); 
                          Dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja 
                          menggunakan perlengkapan keselamatan kerja    
                                                                        
                          seluruh  tenaga    kerja/pekerja agar         
                          diasuransikan/dijaminkan keselamatannya pada  
                          Asuransi Penjamin Keselamatan Kerja.          
                       8. Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan  
                          menyelamatkan aset - aset Negara yang         
                          peruntukkannya atau sifatnya untuk kepentingan
                          Umum                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 11                   
  24. PENGGUNAAN     Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 
     PRODUKSI DALAM  tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                     2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,     
     NEGERI                                                             
                     kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan pada
                     tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, atau
                     pemilihan penyedia. Penggunaan produk dalam negeri 
                     dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki
                     penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
                     ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling
                     sedikit 40% (empat puluh persen).                  
                     Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal: 
                    a.  Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam 
                        negeri; atau                                    
                    b.  Volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi
                        kebutuhan.                                      
                     Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi berkewajiban    
                     mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri dan
                     tenaga kerja Indonesia, serta mengisi nilai TKDN pada Daftar
                     Kuantitas dan Harga yang disampaikan pada saat     
                     penawaran, dengan nilai TKDN akhir minimal 40% (empat
                     puluh persen).                                     
  25. PEDOMAN       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
     PENGUMPULAN    berikut:                                            
     DATA LAPANGAN   a. Sumber data resmi dan dapat dipertanggungjawabkan dari
                       Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
                       dalam hal ini Dinas Pendidikan, serta lembaga lain yang
                       mempunyai kredibilitas terhadap data yang dikeluarkan
                       apabila diperlukan;                              
                     b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel; dan
                     c. Sedapat mungkin data merupakan data yang terbaru dan
                       terkini sesuai dengan ketersediaan data yang ada.
                                                                        
                                                                        
  26. ALIH          Jika  diperlukan, Penyedia berkewajiban untuk       
     PENGETAHUAN    menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam     
                    rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja
                    Pejabat Pembuat Komitmen.                           
                                                                        
  27. PENUTUP       Demikian yang dapat kami sampaikan, mengenai Kerangka
                    Acuan Kerja (KAK) rencana Kegiatan Pengelolaan Pendidikan
                    Sekolah Dasar, Pekerjaan Rehabilitasi Ruang UKS 20205561
                    SD NEGERI 2 GUNUNGMASIGIT Kp. Rancamoyan RT.03      
                    RW.14 Gunungmasigit Cipatat, semoga dalam pelaksanaan
                    pekerjaan Rehabilitasi tersebut, dapat dilaksanakan dengan
                    lancar dan sesuai aturan serta berdirinya bangunan gedung
                    pendidikan sesuai dengan harapan, sehingga dapat    
                    mendukung kelancaran penyelenggaraan dan pelayanan  
                    pendidikan kepada masyarakat dalam upaya pencapaian 
                    peningkatan kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung
                    Barat.                                              
                                                                        
                    Selanjutnya, kami minta perhatian Saudara untuk hal sebagai
                    berikut :                                           
                      1. Segala sesuatu yang terkait dengan kelancaran dan
                         pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan
                         yang berlaku; dan                              
                      2. Agar segala sesuatu dilaksanakan dengan cermat 
                         sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                                        
                                                                        
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 12                   
  Demikian rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa ini dibuat, untuk dapat
  dipergunakan sebagaimana mestinya.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Ditetapkan di Bandung Barat, 2025         
                              PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                  
                              BIDANG PENDIDIKAN SD                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              ERI TRIKURNIADI, ST.M.Si.                 
                              NIP. 197102202009011000                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 13