KERANGKA ACUAN KERJA
PA/KPA : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
PD : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN
BANDUNG BARAT
BIDANG PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR (PSD)
NAMA KPA/PPK :
ERI TRIKURNIADI, ST.M.Si.
NAMA PROGRAM :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
NAMA KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
KODE KEGIATAN :
REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS SEKOLAH
NAMA PEKERJAAN :
REHABILITASI RUANG UKS 20205561 SD NEGERI 2 GUNUNGMASIGIT
KP. RANCAMOYAN RT.03 RW.14 GUNUNGMASIGIT CIPATAT
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN :
REHABILITASI RUANG UKS 20205561 SD NEGERI 2 GUNUNGMASIGIT KP.
RANCAMOYAN RT.03 RW.14 GUNUNGMASIGIT CIPATAT
1. LATAR BELAKANG Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
dalam pembangunan, sejalan dengan pembangunan
Nasional yang memprioritaskan pembangunan di bidang
pendidikan yaitu peningkatan akses dan mutu layanan
pendidikan melalui upaya pemernuhan standar sarana dan
prasarana pendidikan.
Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
mengamanatkan setiap satuan pendidikan untuk memenuhi
standar pelayanan minimal (SPM) dan standar nasional
pendidikan (SNP) yang berlaku secara nasional. Salah satu
aspek yang diatur dalam SPM dan SNP adalah ketersediaan
sarana dan prasarana pendidikan. Untuk memastikan
terpenuhinya SPM dan SNP dilaksanakan pembangunan
dan/atau rehabilitasi sarana dan prasarana SD.
2. MAKSUD DAN Maksud Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
TUJUAN dimaksudkan untuk memberikan standarisasi acuan
penyelenggaraan pengadaan Jasa konstruksi dan
kesesuaian program dengan Rencana Kerja Anggaran serta
kesesuaian Anggaran yang tercantum dalam Kode Rekening
1.01.02.2.01.0006.5.1.02.01.01.0039 Kegiatan Pengelolaan
Pendidikan Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2025 pada
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan
Kabupaten Bandung Barat.
Tujuan Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
bertujuan untuk memberikan pedoman untuk mempermudah
pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi, proses pengkajian
spesifikasi teknis, indikator keluaran, volume dan satuan
pekerjaan dalam rangka :
1. Mendukung tercapainya Program Pengelolaan
Pendidikan yang bermutu.
2. Mendukung tercapainya peningkatan sarana dan
prasarana Sekolah Dasar khususnya di wilayah
Kabupaten Bandung Barat.
3. Mendukung tercapainya standar nasional pendidikan
(SNP)
4. Meningkatkan peran sekolah sekaligus melaksanakan
prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah.
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 2
3. TARGET DAN Target Terlaksananya pekerjaan Rehabilitasi Ruang UKS
SASARAN 20205561 SD NEGERI 2 GUNUNGMASIGIT Kp.
Rancamoyan RT.03 RW.14 Gunungmasigit Cipatat.
Terciptanya bangunan yang aman, nyaman dan sehat pada
20205561 SD NEGERI 2 GUNUNGMASIGIT, yang akan
menunjang pada Peningkatkan kwalitas serta mutu
Pendidikan pada 20205561 SD NEGERI 2
GUNUNGMASIGIT.
Sasaran yang ingin dicapai yaitu terselesaikannya
Rehabilitasi Ruang UKS 20205561 SD NEGERI 2
GUNUNGMASIGIT Kp. Rancamoyan RT.03 RW.14
Gunungmasigit Cipatat ini sesuai dengan gambar rencana
teknis, Rencana Kerja dan Syarat, Rencana Anggaran Biaya
dan metode pelaksanaan yang memenuhi persyaratan teknis
serta memenuhi persyaratan kesehatan, kenyamanan,
keamanan, keselamatan dan kemudahan.
4. NAMA DAN Nama dan organisasi yang melaksanakan pengadaan:
ORGANISASI a. Nama instansi : Pemerintah Daerah Kab. Bandung
PEJABAT Barat
b. Nama OPD : Dinas Pendidikan Kab. Bandung
PEMBUAT
Barat
KOMITMEN
c.q Bidang Pendidikan SD
c. Nama PA/PPK : ERI TRIKURNIADI, ST.M.Si.
Jabatan : P L T K a b i d Pendidikan SD
NIP : 197102202009011000
Telp : (022) 27010112
5. SUMBER a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber Dana APBD Tahun
PENDANAAN DAN
Anggaran 2025 dengan pagu sebesar Rp. 50.000.000,-
BIAYA
b. Biaya tersebut telah mencakup kewajiban Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
c. Apabila alokasi anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah
disahkan/ ditetapkan tidak tersedia dan/atau tidak
mencukupi, maka Pengadaan Jasa Konstruksi ini dapat
dibatalkan dan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
yang sudah ditetapkan tidak dapat menuntut ganti rugi
dalam bentuk apapun.
6. LOKASI Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada di
PEKERJAAN 20205561 SD NEGERI 2 GUNUNGMASIGIT Kp.
Rancamoyan RT.03 RW.14 Gunungmasigit Cipatat, Kab.
Bandung Barat Jawa Barat.
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 3
7. DATA DASAR Data dasar yang dipergunakan bersumber dari instansi Pemerintah
Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam hal ini Dinas Pendidikan
Kabupaten Bandung Barat serta hasil studi terdahulu yang telah
dilaksanakan dan relevan.
8. STANDAR Pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana tercantum dalam
TEKNIS Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, merupakan tahap perwujudan dokumen
perencanaan menjadi bangunan gedung yang siap dimanfaatkan.
Pelaksanaan konstruksi dapat berupa kegiatan: pembangunan
baru, perluasan, lanjutan pembangunan bangunan gedung yang
belum selesai, pembangunan dalam rangka perawatan termasuk
perbaikan sebagian atau seluruh bangunan gedung, dan/atau
pembangunan bangunan gedung terintegrasi.
Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan melalui kegiatan
pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta pemeriksaan
berkala bangunan agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
Pekerjaan perawatan meliputi perbaikan dan/atau penggantian
bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana
dan sarana berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan
bangunan gedung, dengan mempertimbangkan dokumen
pelaksanaan konstruksi. Salah satu bentuk pekerjaan perawatan
yaitu rehabilitasi, yang dilakukan dalam rangka memperbaiki
bangunan gedung yang telah rusak sebagian tanpa mengubah
fungsi bangunan gedung.
Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan teknis
oleh Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi atau Manajemen
Konstruksi, dan pengawasan berkala oleh Penyedia Jasa
Perencanaan Konstruksi. Pelaksanaan konstruksi sebagaimana
dimaksud dilaksanakan berdasarkan:
a. Surat Perintah kerja dan lampiran beserta perubahannya; dan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Pelaksanaan konstruksi terdiri atas tahap: persiapan pekerjaan,
pelaksanaan pekerjaan, pengujian, dan penyerahan. Tahap
penyerahan pekerjaan, meliputi:
a. Pelaksanaan konstruksi sampai dengan Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over/PHO) pekerjaan; dan
b. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai
dengan Serah Terima Akhir (Final Hand Over/FHO) pekerjaan.
Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan
kegiatan menjaga keandalan konstruksi bangunan gedung melalui
pemeriksaan hasil pelaksanaan konstruksi setelah PHO. Dalam
pemeliharaan pekerjaan konstruksi, Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
yang terjadi selama masa konstruksi. Masa pemeliharaan pekerjaan
konstruksi diakhiri dengan FHO pekerjaan konstruksi yang dilampiri
dengan Berita Acara Pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan
konstruksi.
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 4
9. REFERENSI Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
HUKUM pekerjaan konstruksi ini, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
i. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan
Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang Kualifikasi
Bidang Jasa Konstruksi; dan
j. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya
Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK0404-
Kd/644 tanggal 25 Agustus 2021 Perihal Penyampaian
Penyetaraan Subklasifikasi Lama menjadi Subklasifikasi Baru
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko.
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 5
RUANG LINGKUP
10. LINGKUP Lingkup kegiatan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
PEKERJAAN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, terdiri
dari:
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja dan jadwal penggunaan
peralatan berat;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan;
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya;
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi,
dan surat menyurat, termasuk dokumen-dokumen bila
terjadi perubahan pekerjaan maupun pekerjaan
tambah/kurang serta dokumentasi (foto dan video) yang
dapat merekam kemajuan pekerjaan di lapangan;
g. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum PHO,
setelah disetujui oleh Penyedia Jasa Pengawas Konstruksi
dan diketahui oleh Penyedia Jasa Perencana Konstruksi;
dan
h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi
di masa pemeliharaan konstruksi.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi, meliputi:
a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan
dalam SPK;
b. Mengendalikan kesesuaian kualitas proses dan hasil
pekerjaan konstruksi;
c. Menjaga ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. Menjaga ketepatan waktu dan tempat penyerahan
pekerjaan konstruksi;
e. Berkoordinasi dengan PPK terhadap perubahan hasil
perencanaan (apabila ada);
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 6
f. Membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMKK
sebagai bagian dari Dokumen Serah Terima Kegiatan
pada akhir kegiatan pekerjaan konstruksi;
g. Melaporkan kepada PPK dan SKPD yang membidangi
ketenagakerjaan setempat tentang kejadian berbahaya,
kecelakaan konstruksi dan penyakit akibat kerja
konstruksi dalam bentuk laporan bulanan;
h. Menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari
PPK;
i. Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan konstruksi,
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja konstruksi
apabila tidak menerapkan SMKK sesuai dengan Risiko
Keselamatan Konstruksi (RKK);
j. Mengikutsertakan pekerjanya dalam program
perlindungan tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan
konstruksi;
k. Melakukan pengendalian RKK, termasuk inspeksi yang
meliputi:
i. Tempat kerja;
ii. Peralatan kerja;
iii. Cara kerja;
iv. Alat Pelindung Kerja (APK);
v. Alat Pelindung Diri (APD);
vi. Rambu-rambu; dan
Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RKK.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang masing-masing pihak
dalam Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, dapat dilihat pada
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
11. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi berdasarkan Spesifikasi Teknis ini lebih lanjut akan
diatur dalam Surat Perintah Kerja, yang minimal meliputi:
a. Laporan Harian;
b. Laporan Mingguan (3 buku);
c. Laporan Bulanan (3 buku);
d. Laporan Akhir (3 buku); dan
e. Laporan Lainnya (1 unit flashdisk).
12. JANGKA Jangka waktu penyelesaian Pekerjaan ini yaitu selama 30 (tiga
WAKTU puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah
PENYELESAIAN
Mulai Kerja hingga serah terima pekerjaan konstruksi.
PEKERJAAN
Masa pemeliharaan yaitu 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
sejak Serah Terima Pertama (PHO).
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 7
13. PERALATAN
UTAMA YANG - Scafolding minimal 2 set
- Beton Molen 1 unit
DIBUTUHKAN
- Alat Pemotong Keramik 1 unit
- Alat Bor Tangan 1 unit
- Gurinda 1 unit
14. PERSONIL Personil inti yang diperlukan untuk pekerjaan ini, adalah:
MANAJERIAL a. 1 (satu) orang Pelaksana Bangunan Gedung, memiliki
YANG Sertifikat Keterampilan (SKT) Bidang Arsitek Sub Bidang
DIBUTUHKAN Pelaksana Bangunan Gedung/ Pekerjaan Gedung (TA022)
atau Bidang Sipil Sub Bidang Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung (TS051) atau Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung muda jenjang 4, dan memiliki
pengalaman minimal 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) orang Personil Tenaga K-3 Konstruksi; Memiliki
Sertifikat Keterampilan (SKT)/Sertifikat Pelatihan K3
Konstruksi atau Sertifikat Keahlian K3 Konstruksi, dan
memiliki pengalaman minimal 0 (nol) tahun;
15. KUALIFIKASI DAN Kualifikasi Penyedia yang diperlukan yaitu :
METODE a. Badan usaha yang memiliki Perizinan Berusaha Berbasis
PEMILIHAN Risiko dengan kode 41016 Konstruksi Gedung
PENYEDIA Pendidikan;
b. Badan usaha yang memiliki Sertifikat Badan Usaha
(SBU) Kualifikasi Usaha Kecil, Subklasifikasi Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007) atau
Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006).
c. Telah Menyelesaikan Kewajiban Pajak Tahun 2024
dengan melampirkan SPT Tahun 2024
d. Mempunyai pengalaman Pekerjaan Kontruksi dalam kurun
waktu Empat Tahun Terakhir kecuali perusahaan yang
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
Metode pemilihan Penyedia adalah Pengadaan Langsung.
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 8
16. RENCANA Rekapitulasi pekerjaan utama beserta identifikasi bahaya yang
KESELAMATAN bisa saja terjadi, antara lain:
KONSTRUKSI
(RKK)
No. Nama Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Pekerjaan Pondasi Dan Beton Terkena Peralatan Kerja dan tertimpa
material bangunan, terjatuh
17. DUKUNGAN Peralatan/perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja
yang tercantum dalam table dibawah ini, merupakan
PERALATAN/PERLEN
peralatan/perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja
GKAPAN
minimal yang wajib dimiliki dan atau disediakan oleh
KESELAMATAN DAN
penyedia dalam melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Ruang
KESEHATAN KERJA
UKS 20205561 SD NEGERI 2 GUNUNGMASIGIT Kp.
Rancamoyan RT.03 RW.14 Gunungmasigit Cipatat.
Peralatan Dan Perlengkapan Keselamatan Kerja
No Nama Jumlah/ Bukti
Peralatan/Perlengkap Keterangan Persyaratan
an
1 Safety Helmet 2 Pcs
2 Rompi Keselamatan 5 Pcs
3 Sarung Tangan & 5 Pcs
Masker
Sesuai Kesehatan dengan Surat Edaran no 18/SE/M/2020,
tentang Pelaksanaan Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru
(New Normal) Dalam Penyelenggaraan Jasa Kontruksi,
maka setiap pelaksana yang akan melaksanakan pekerjaan
kontruksi minimal wajib memiliki peralatan dan perlengkapan
kesehatan kerja.
18. LAPORAN HARIAN Laporan Harian memuat beberapa informasi, antara lain:
a. Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan
dengan keterangan diterima/ditolak oleh Konsultan
Pengawasan;
b. Penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap macam
tugasnya;
c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam
lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
f. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan.
Laporan harian harus dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi,
diperiksa oleh Konsultan Pengawasan dan disetujui oleh
Pengguna Jasa
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 9
19. LAPORAN Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan
MINGGUAN berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
Laporan mingguan memberikan informasi lebih lengkap,
antara lain:
a. Volume RAB dan bobot di masing-masing pekerjaan;
b. Volume yang sudah dikerjakan (minggu lalu, minggu ini
dan total);
c. Bobot dalam persen di masing-masing item pekerjaan
(minggu lalu, minggu ini dan total);
d. Nilai kumulatif progress pada minggu ini (dalam persen);
e. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan;
f. Program aktivitas minggu mendatang termasuk jadwal
material dan tenaga kerja serta peralatan
Laporan Mingguan harus dicetak dan dijilid sebanyak 3 (tiga)
rangkap dan diserahkan paling lambat pada minggu
selanjutnya, diperiksa Konsultan Pengawasan dan disetujui
oleh Pengguna Jasa
20. LAPORAN Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan
BULANAN dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan, antara lain:
a. Aktivitas pekerjaan yang dilakukan selama 1 (satu) bulan
beserta hasilnya;
b. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan;
Program aktivitas bulan mendatang termasuk jadwal
material dan tenaga kerja serta peralatan; dan
c. Foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di
lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan;
Laporan Bulanan harus dicetak dan dijilid dalam bentuk
softcover sebanyak 3 (tiga) rangkap dan diserahkan paling
lambat pada minggu ke-2 (dua) di bulan selanjutnya, diperiksa
oleh Konsultan Pengawasan dan disetujui oleh Pengguna
Jasa
21. LAPORAN AKHIR Setelah proses pekerjaan ini selesai dilaksanakan secara
menyeluruh, Penyedia Jasa Konstruksi membuat Laporan
Akhir yang merangkum semua kegiatan pekerjaan yang telah
dilaksanakan. Laporan Akhir berisi:
a. Ringkasan pekerjaan konstruksi yang telah dilaksanakan
dan harus disertakan dengan gambar atau foto selama
pekerjaan konstruksi berjalan;
b. Segala permasalahan teknis yang muncul selama masa
pelaksanaan;
c. Persoalan yang mungkin akan timbul bila ada; dan
d. Rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang.
Laporan Akhir sebanyak 3 (tiga) rangkap dan diserahkan
selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya
SPMK. Tahap ini diikuti dengan diskusi dan pembahasan
yang melibatkan Pengguna Jasa (owner), Pengguna
Bangunan (user) dan Konsultan Pengawasan dengan
melampirkan notulensi dalam Laporan Akhir. Laporan Akhir
dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan
disetujui oleh Pengguna Jasa
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 10
22. LAPORAN LAINNYA USB Flash Disk sebanyak 1 (satu) unit yang berisikan
keseluruhan isi Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan
Bulanan dan Laporan Akhir, termasuk Shop Drawing dan As
Built Drawing dalam bentuk AutoCAD dan PDF, seluruh
dokumentasi foto dalam bentuk Microsoft Word/PDF dan
JPEG, serta dokumen lain dalam dalam bentuk Microsoft
Word/Excel dan PDF.
Laporan Lainnya harus diserahkan selambat-lambatnya
10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal berakhirnya pekerjaan
yang tercantum dalam SPMK, bersamaan dengan
diserahkannya Laporan Akhir..
23. SPESIFIKASI TEKNIS Ketentuan Spesifikasi Teknis Pekerjaan Kontruksi Meliputi :
PEKERJAAN
1. Ketentuan penggunaan Bahan dan Material Mengacu
KONTRUKSI
pada RKS, RAB, Gambar Kerja dan standar-standar
bahan yang berlaku di Indonesia
2. Ketentuan Peralatan Yang Dipergunakan sesuai
dengan peralatan yang diperlukan
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja Sesuai Dengan
Keahliannya atau Keterampilannya Dengan Yang
Diperlukan untuk pekerjaan
4. Metode Kerja / Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan agar
menggambarkan alur Pelaksanaan yang benar,
terpola dalam rencana kerja
5. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk
pembayaran; Moonly Certificate (MC) realisasi
kemajuan bobot fisik setiap bulan.
6. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
:Laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan,
menyertakan Back Up; berupa data Opname, Gambar
Terlaksana dan Foto Setiap kegiatan atau disyaratkan
lain oleh PPK atau Oleh Pengawas atau Poto 0%,
25%, 50%, 75%, dan 100%
7. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3
konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan Kerja);
Dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja
menggunakan perlengkapan keselamatan kerja
seluruh tenaga kerja/pekerja agar
diasuransikan/dijaminkan keselamatannya pada
Asuransi Penjamin Keselamatan Kerja.
8. Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan
menyelamatkan aset - aset Negara yang
peruntukkannya atau sifatnya untuk kepentingan
Umum
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 11
24. PENGGUNAAN Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
PRODUKSI DALAM tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
NEGERI
kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan pada
tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, atau
pemilihan penyedia. Penggunaan produk dalam negeri
dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki
penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling
sedikit 40% (empat puluh persen).
Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:
a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam
negeri; atau
b. Volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi
kebutuhan.
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi berkewajiban
mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri dan
tenaga kerja Indonesia, serta mengisi nilai TKDN pada Daftar
Kuantitas dan Harga yang disampaikan pada saat
penawaran, dengan nilai TKDN akhir minimal 40% (empat
puluh persen).
25. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
PENGUMPULAN berikut:
DATA LAPANGAN a. Sumber data resmi dan dapat dipertanggungjawabkan dari
Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
dalam hal ini Dinas Pendidikan, serta lembaga lain yang
mempunyai kredibilitas terhadap data yang dikeluarkan
apabila diperlukan;
b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel; dan
c. Sedapat mungkin data merupakan data yang terbaru dan
terkini sesuai dengan ketersediaan data yang ada.
26. ALIH Jika diperlukan, Penyedia berkewajiban untuk
PENGETAHUAN menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja
Pejabat Pembuat Komitmen.
27. PENUTUP Demikian yang dapat kami sampaikan, mengenai Kerangka
Acuan Kerja (KAK) rencana Kegiatan Pengelolaan Pendidikan
Sekolah Dasar, Pekerjaan Rehabilitasi Ruang UKS 20205561
SD NEGERI 2 GUNUNGMASIGIT Kp. Rancamoyan RT.03
RW.14 Gunungmasigit Cipatat, semoga dalam pelaksanaan
pekerjaan Rehabilitasi tersebut, dapat dilaksanakan dengan
lancar dan sesuai aturan serta berdirinya bangunan gedung
pendidikan sesuai dengan harapan, sehingga dapat
mendukung kelancaran penyelenggaraan dan pelayanan
pendidikan kepada masyarakat dalam upaya pencapaian
peningkatan kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung
Barat.
Selanjutnya, kami minta perhatian Saudara untuk hal sebagai
berikut :
1. Segala sesuatu yang terkait dengan kelancaran dan
pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku; dan
2. Agar segala sesuatu dilaksanakan dengan cermat
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 12
Demikian rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa ini dibuat, untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Bandung Barat, 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BIDANG PENDIDIKAN SD
ERI TRIKURNIADI, ST.M.Si.
NIP. 197102202009011000
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 13