KERANGKA ACUAN KERJA
PERLENGKAPAN PENDUKUNG OLAHRAGA
TAHUN ANGGARAN 2025
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN BANDUNG BARAT
I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka menunjang kegiatan pembinaan fisik,
kesamaptaan, dan aktivitas olahraga rutin bagi seluruh personel
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), diperlukan seragam
olahraga yang standar, seragam, nyaman, dan berkualitas.
Pengadaan seragam olahraga ini bertujuan untuk:
1. Menjaga identitas dan keseragaman anggota Satpol PP saat
melaksanakan kegiatan pembinaan dan olahraga.
2. Meningkatkan semangat korps dan penampilan yang
profesional selama kegiatan non-operasional.
3. Memastikan kenyamanan dan fungsi pakaian yang optimal
untuk menunjang aktivitas fisik.
II. LANDASAN HUKUM
Landasan hukum yang menjadi dasar dalam Pengadaan
Barang/Jasa, adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan
Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana Dan
Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional Dan
Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja
3. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Satpol PP Tahun Anggaran 2025,
Nomor: DPPA/A.3/1.05.0.00.0.00.01.0000/001/2025.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai pedoman
bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia
Barang/Jasa dalam melaksanakan Pengadaan Pakaian
Dinas berupa Seragam Olahraga bagi seluruh Aparatur Sipil
Negara (ASN) dan/atau Non-ASN di lingkungan Dinas
Satpol PP.
2. Tujuan
a. Tersedianya seragam olahraga dengan jumlah, ukuran,
dan spesifikasi teknis yang sesuai dengan kebutuhan
dan standar kualitas yang ditetapkan.
b. Mendukung pelaksanaan program pembinaan fisik dan
kesamaptaan pada Satpol PP.
IV. TARGET DAN SASARAN
Tersedianya Seragam Olahraga pada kantor Satpol PP
Kabupaten Bandung Barat .
Uraian Target Sasaran
Target Pengadaan 161 stel Seragam Seluruh personel (ASN
Kuantitas Olahraga (training pack). dan/atau Non-ASN)
Dinas Satpol PP
Kabupaten Bandung
Barat.
Target Seragam olahraga memiliki Terpenuhinya
Kualitas kualitas jahitan kuat, bahan kelengkapan pakaian
yang menyerap keringat, dinas/seragam anggota
nyaman dipakai, dan atribut Satpol PP.
yang lengkap sesuai
ketentuan.
V. SUMBER DANA DAN PAGU ANGGARAN
Uraian Keterangan
Sumber Dana APBD T.A. 2025
SKPD Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Bandung Barat
Kegiatan Penanganan Gangguan Ketentraman Dan
Ketertiban Umum Dalam 1 (Satu) Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kode Rekening 5.1.02.01.01.0034. Belanja Alat/Bahan untuk
Kegiatan Kantor-Perlengkapan Pendukung
Olahraga
Pagu Anggaran Rp. 62.162.100
Terbilang Enam Puluh Dua Juta Seratus Enam Puluh Dua
Ribu Seratus Rupiah.
Harga Perkiraan Sesuai yang ditetapkan oleh PPK.
Sendiri (HPS)
VI. SPESIFIKASI TEKNIS BARANG
Pengadaan seragam olahraga ini terdiri dari 1 (satu) stel (Baju
dan Celana) untuk setiap personel, dengan rincian sebagai
berikut :
No. Komponen Deskripsi dan Spesifikasi Minimum
1. BAJU KAOS OLAHRAGA
a. Model Jaket olahraga berlengan panjang, berkerah
tinggi, tanpa hoodie, memakai resleting di
depan, terdapat resleting pada saku kanan
dan kiri, dan terdapat ventilasi di bagian
belakang punggung.
b. Bahan Micro street polyester
Micro street polyester adalah bahan yang
ringan cepat menyerap keringat, mempunyai
keunggulan elastis spandex street.
c. Warna Dasar Hitam
d. Atribut Tulisan SATPOL PP (Capital) Besar di
(Sablon/Bordir) Belakang Punggung
e. Ukuran Tersedia dalam ukuran standar (S, M, L, XL,
XXL, XXXL).
2. CELANA TRAINING
a. Model Celana panjang model training dengan
resleting pada bagian mata kaki
b. Bahan Spandex Scuba tebal elastis dengan karet di
lingging keliling dan memakai tali pinggang
c. Warna Dasar HItam
d. Atribut Dilengkapi saku kiri dan kanan dengan
resleting dan tambahan resleting bagian
bawah ujung celana kanan dan kiri.
e. Ukuran Sesuai dengan ukuran baju kaos (S, M, L, XL,
XXL, XXXL).
3. PENGEMASAN Setiap set seragam harus dikemas secara
individual dengan mencantumkan nama dan
ukuran personel.
VII. LINGKUP PEKERJAAN DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pengukuran ukuran baju dan celana seluruh personel
Satpol PP.
2. Pengadaan bahan, penjahitan, dan pemasangan atribut
(sablon/bordir) sesuai spesifikasi teknis.
3. Pengemasan setiap set seragam secara individual
4. Pengiriman barang ke Kantor Dinas Satpol PP.
5. Penyerahan Dokumen (Berita Acara Serah Terima
Barang).
B. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah
21 (Dua Puluh Satu) Hari Kalender terhitung sejak keluarnya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
VIII. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
Penyedia Barang/Jasa yang berhak mengikuti pengadaan ini
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
2. Memiliki NPWP Perusahaan.
3. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan
diri pada kontrak yang dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya.
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan).
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
tetap (apabila dikuasakan)
4. Manajemen tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
5. Tidak masuk kedalam Daftar Hitam.
6. Bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana.
IX. KELUARAN (OUTPUT)
Keluaran yang diharapkan dari pelaksanaan Kerangka Acuan
Kerja ini adalah:
a. Tersedianya 161 stel Seragam Olahraga yang telah
diukur, dijahit, dan dilengkapi atribut, serta siap
didistribusikan kepada seluruh personel Satpol PP.
b. Dokumen Serah Terima Barang (BAST) yang
ditandatangani oleh Penyedia dan PPK.
X. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan acuan
dalam proses pengadaan Seragam Olahraga Satpol PP. Segala
perubahan dan/atau ketentuan tambahan yang belum diatur
dalam KAK akan mengacu pada peraturan
perundang-undangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang berlaku.
XI. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pejabat Pembuat Komitmen : HERU RUDIAS, ST
Satuan Kerja : Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Bandung Barat
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Bandung Barat,
Pejabat Pembuat Komitmen
Heru Rudias, ST
NIP. 197907222009011007