Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Perlengkapan Dinas

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10576568000
Date: 12 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Satuan Polisi Pamong Praja
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 135,095,100
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 134,926,050
Winner (Pemenang): CV Golden Fish
NPWP: 04*0**9****21**0
RUP Code: 61266211
Work Location: Satpol PP Kabupaten Bandung Barat - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KEGIATAN                            
                             (KAK)                                       
                                                                         
                                                                         
                           KEGIATAN                                      
                                                                         
   PENANGANAN  GANGGUAN  KETENTERAMAN   DAN KETERTIBAN UMUM              
                 DALAM 1 (SATU) KABUPATEN/KOTA                           
                                                                         
                         SUB KEGIATAN                                    
                                                                         
      PENGADAAN  DAN PEMELIHARAAN  SARANA DAN PRASARANA                  
               KETENTRAMAN  DAN KETERTIBAN UMUM                          
                                                                         
                         (1.05.02.2.01.0018)                             
                                                                         
                                                                         
                         SUMBER  DANA                                    
                                                                         
           Dana Alokasi Umum (DAU) TAHUN ANGGARAN 2025                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             PEMERINTAH KABUPATEN  BANDUNG  BARAT                        
                  SATUAN POLISI PAMONG PRAJA                             
 Gedung D Lantai 1 Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
            Jl. Raya Padalarang –Cisarua Km. 2 Kec. Ngamprah             
Perangkat Daerah/SKPD  : Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Barat
Bidang Urusan/Tugas    : Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan     
                                                                         
                         Ketertiban umum Serta Perlindungan Masyarakat   
Program                : Program Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban 
                                                                         
                        Umum                                             
Kegiatan               : Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban 
                                                                         
                        Umum  dalam 1(Satu) Daerah Kabupaten/Kota        
                                                                         
Sub Kegiatan           : Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana 
                        Ketentraman dan Ketertiban Umum                  
                                                                         
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan
                       Prasarana                                         
                                                                         
Keluaran               : Jumlah Pengadaan dan Pemeliharana Sarana dan    
                                                                         
                        Prasarana Ketenteraman dan Ketertiban Umum       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
A. LATAR BELAKANG                                                        
                                                                         
   1.1 Dasar Hukum                                                       
                                                                         
      a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten 
         Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                                         
         Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
         Nomor 4688);                                                    
                                                                         
      b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;  
                                                                         
      c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong
         Praja;                                                          
                                                                         
      d. Permendagri Nomor 10 Tahun 2009  tentang Penugasan Satuan       
         Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban dan
                                                                         
         Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;                        
      e. Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban
                                                                         
         Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat; 
   1.2 Gambaran Umum                                                     
          Guna  Pelaksanaan implementasi reformasi birokrasi menuju      
                                                                         
     penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik, maka Kantor
     Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Barat melaksanakan Kegiatan
                                                                         
     pengendalian keamanan lingkungan                                    
          Strategi adalah cara yang ditempuh dalam rangka pencapaian misi, strategi
                                                                         
      diuraikan kedalam arah kebijakan, program dan kegiatan prioritas yang akan
                                                                         
      diimplementasikan dalam periode tertentu.                          
          Untuk menjaga konsistensi Visi dan Misi, terutama dalam menjabarkan
                                                                         
      pada kebijakan Kabupaten Bandung Barat selama tigas tahun kedepan, maka
      perlu adanya sinergitas strategi untuk mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah
                                                                         
      Kabupaten Bandung Barat yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka
                                                                         
      Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2024-2026 .                           
          Dalam rangka peningkatan performa dalam pelaksanaan tupoksi Satuan
                                                                         
      Polisi Pamong Praja, dibutuhkan Sarana dan Prasarana yang memadai  
   1.3 Alasan Kegiatan Dilaksanakan                                      
                                                                         
          Pengadaan dan Pemeliharaan sarana dan Prasarana untuk Menunjang
                                                                         
     Penyelenggaraan dan pemliharaan Ketentraman dan Ketertiban Umum di  
     wilayah Kabupaten Bandung Barat                                     
                                                                         
                                                                         
B. MAKSUD DAN  TUJUAN                                                    
                                                                         
   1. Maksud                                                             
                                                                         
     Maksud dari pekerjaan ini adalah terlaksananya pengadaan dan pemeliharaan
     sarana dan prasarana ketentraman dan ketertiban umum sebagai penunjang
                                                                         
     kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Barat demi meningkatnya
     Ketentraman dan Ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bandung Barat. 
                                                                         
   2. Tujuan                                                             
     Tesedianya sarana dan prasarana penunjang dalam menyelengarakan     
                                                                         
     ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bandung Barat .
                                                                         
                                                                         
C. CARA PELAKSANAAN  KEGIATAN                                            
                                                                         
   1. METODE PELAKSANAAN                                                 
     Metode yang akan dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Pengadaan dan
                                                                         
     Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ketentraman dan Ketertiban Umum yaitu
                                                                         
     Pengadaan Langsung.                                                 
  2. WAKTU PELAKANAAN  KEGIATAN                                          
     Waktu pelaksanaan kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan    
                                                                         
     Prasarana Ketetentraman dan ketertiban umum adalah pada tahun anggaran 2025
   3. TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN                                        
                                                                         
     Pelaksanaan kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
     Ketentraman dan ketertiban umum bertempat di Satuan Polisi Pamong Praja
                                                                         
     Kabupaten Bandung Barat.                                            
                                                                         
3. PELAKSANA DAN  PENANGGUNG  JAWAB  KEGIATAN                            
   1. Pelaksana Kegiatan                                                 
                                                                         
     Pelaksana Kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana  
     Ketentraman dan ketertiban umum Tahun Anggaran 2025 adalah Bidang   
                                                                         
     Trantibumlinmas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Barat..
                                                                         
                                                                         
   2. Penganggung Jawab Kegiatan                                         
     Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan adalah Sekretaris
                                                                         
     Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Barat.                 
                                                                         
   3. Penerima Manfaat                                                   
                                                                         
     Penerima manfaat dari kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan
                                                                         
     Prasarana Ketentraman dan ketertiban umum adalah Pegawai Satuan Polisi
     Pamong Praja dan Masyarakat Penerima layanan Satpol PP Kabupaten Bandung
                                                                         
     Barat.                                                              
                                                                         
                                                                         
4. JADWAL KEGIATAN                                                       
                                                                         
   1. Waktu Pelaksanaan Kegiatan                                         
     Kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ketetentraman
                                                                         
     dan ketertiban umum akan dilaksanakan selama 30 hari kalender.      
  2. Biaya Yang Diperlukan                                               
                                                                         
     Sumber dana Pelaksana Kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan
     Prasarana dalam rangka Ketenteraman dan Ketertiban Umum Tahun Anggaran
                                                                         
     2025 adalah Bidang Trantibumlinmas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
     Bandung Barat. adalah APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025
                                                                         
     Nomor DPA SKPD: 1.05.02.2.01.0018 bersumber dari Dana Alokasi Umum  
                                                                         
     sebesar Rp. 140.129.700 (Seratus Empat Puluh Juta Seratus Dua Puluh Sembilan
     Tujuh Ratus Rupiah).                                                
                                 Bandung Barat, 22 September 2025        
                                                                         
                                    Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                        HERU RUDIAS, ST                  
                                    NIP. 19790722 200901 1 007