KERANGKA ACUAN KEGIATAN
(KAK)
KEGIATAN
PENANGANAN GANGGUAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
DALAM 1 (SATU) KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN
PENGADAAN DAN PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA
KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1.05.02.2.01.0018)
SUMBER DANA
Dana Alokasi Umum (DAU) TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Gedung D Lantai 1 Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Jl. Raya Padalarang –Cisarua Km. 2 Kec. Ngamprah
Perangkat Daerah/SKPD : Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Barat
Bidang Urusan/Tugas : Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan
Ketertiban umum Serta Perlindungan Masyarakat
Program : Program Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban
Umum
Kegiatan : Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban
Umum dalam 1(Satu) Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Ketentraman dan Ketertiban Umum
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana
Keluaran : Jumlah Pengadaan dan Pemeliharana Sarana dan
Prasarana Ketenteraman dan Ketertiban Umum
A. LATAR BELAKANG
1.1 Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten
Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4688);
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong
Praja;
d. Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan
Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban dan
Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
e. Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban
Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat;
1.2 Gambaran Umum
Guna Pelaksanaan implementasi reformasi birokrasi menuju
penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik, maka Kantor
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Barat melaksanakan Kegiatan
pengendalian keamanan lingkungan
Strategi adalah cara yang ditempuh dalam rangka pencapaian misi, strategi
diuraikan kedalam arah kebijakan, program dan kegiatan prioritas yang akan
diimplementasikan dalam periode tertentu.
Untuk menjaga konsistensi Visi dan Misi, terutama dalam menjabarkan
pada kebijakan Kabupaten Bandung Barat selama tigas tahun kedepan, maka
perlu adanya sinergitas strategi untuk mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah
Kabupaten Bandung Barat yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2024-2026 .
Dalam rangka peningkatan performa dalam pelaksanaan tupoksi Satuan
Polisi Pamong Praja, dibutuhkan Sarana dan Prasarana yang memadai
1.3 Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Pengadaan dan Pemeliharaan sarana dan Prasarana untuk Menunjang
Penyelenggaraan dan pemliharaan Ketentraman dan Ketertiban Umum di
wilayah Kabupaten Bandung Barat
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari pekerjaan ini adalah terlaksananya pengadaan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana ketentraman dan ketertiban umum sebagai penunjang
kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Barat demi meningkatnya
Ketentraman dan Ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
2. Tujuan
Tesedianya sarana dan prasarana penunjang dalam menyelengarakan
ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bandung Barat .
C. CARA PELAKSANAAN KEGIATAN
1. METODE PELAKSANAAN
Metode yang akan dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Pengadaan dan
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ketentraman dan Ketertiban Umum yaitu
Pengadaan Langsung.
2. WAKTU PELAKANAAN KEGIATAN
Waktu pelaksanaan kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana Ketetentraman dan ketertiban umum adalah pada tahun anggaran 2025
3. TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Ketentraman dan ketertiban umum bertempat di Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Bandung Barat.
3. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
1. Pelaksana Kegiatan
Pelaksana Kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Ketentraman dan ketertiban umum Tahun Anggaran 2025 adalah Bidang
Trantibumlinmas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Barat..
2. Penganggung Jawab Kegiatan
Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan adalah Sekretaris
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Barat.
3. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana Ketentraman dan ketertiban umum adalah Pegawai Satuan Polisi
Pamong Praja dan Masyarakat Penerima layanan Satpol PP Kabupaten Bandung
Barat.
4. JADWAL KEGIATAN
1. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ketetentraman
dan ketertiban umum akan dilaksanakan selama 30 hari kalender.
2. Biaya Yang Diperlukan
Sumber dana Pelaksana Kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana dalam rangka Ketenteraman dan Ketertiban Umum Tahun Anggaran
2025 adalah Bidang Trantibumlinmas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Bandung Barat. adalah APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025
Nomor DPA SKPD: 1.05.02.2.01.0018 bersumber dari Dana Alokasi Umum
sebesar Rp. 140.129.700 (Seratus Empat Puluh Juta Seratus Dua Puluh Sembilan
Tujuh Ratus Rupiah).
Bandung Barat, 22 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
HERU RUDIAS, ST
NIP. 19790722 200901 1 007