KERANGKA ACUAN KERJA
Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor
(SEPATU PDL)
TAHUN ANGGARAN 2025
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN BANDUNG BARAT
I. LATAR BELAKANG
Sepatu Pakaian Dinas Lapangan (PDL) merupakan
perlengkapan dinas yang sangat vital bagi personel Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) dalam melaksanakan tugas-tugas
operasional di lapangan, yang seringkali menuntut ketahanan,
kenyamanan, dan keamanan. Pengadaan Sepatu PDL ini
bertujuan untuk:
1. Memenuhi kebutuhan perlengkapan dinas yang standar
dan seragam sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (terutama Permendagri yang
mengatur PDL Satpol PP).
2. Meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan dukungan
mobilitas personel saat bertugas di berbagai kondisi
lapangan.
3. Menjaga penampilan yang profesional dan berwibawa bagi
seluruh anggota Satpol PP.
II. LANDASAN HUKUM
Landasan hukum yang menjadi dasar dalam Pengadaan
Barang/Jasa, adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan
Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana Dan
Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional Dan
Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Satpol PP Tahun Anggaran 2025,
Nomor: DPPA/A.3/1.05.0.00.0.00.01.0000/001/2025.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai pedoman
bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia
Barang/Jasa dalam melaksanakan Pengadaan
Perlengkapan Dinas berupa Sepatu PDL bagi seluruh
personel (ASN dan/atau Non-ASN) di Satpol PP.
2. Tujuan
a. Tersedianya Sepatu PDL dengan jumlah, ukuran, dan
spesifikasi teknis yang sesuai dengan kebutuhan
operasional dan standar kualitas yang ditetapkan.
b. Memastikan setiap personel Satpol PP memiliki
perlengkapan yang memadai untuk menunjang
pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) di
lapangan.
IV. TARGET DAN SASARAN
Tersedianya AC (Air Conditioner) pada kantor Satpol PP
Kabupaten Bandung Barat .
Uraian Target Sasaran
Target Pengadaan Perlengkapan Seluruh personel (ASN
Kuantitas Dinas 161 Pasang Sepatu dan/atau Non-ASN)
PDL. Dinas Satpol PP
Kabupaten Bandung
Barat yang berhak
menerima PDL.
Target Sepatu PDL memiliki kualitas Terpenuhinya
Kualitas kulit asli yang kuat, sol perlengkapan dinas yang
anti-slip, tahan lama, dan standar dan berkualitas
sesuai standar keamanan/ untuk anggota Satpol PP.
operasional militer/polisi.
V. SUMBER DANA DAN PAGU ANGGARAN
Uraian Keterangan
Sumber Dana APBD T.A. 2025
SKPD Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Bandung Barat
Kegiatan Penanganan Gangguan Ketentraman Dan
Ketertiban Umum Dalam 1 (Satu) Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kode Rekening 5.1.02.01.01.0030. Belanja Alat/Bahan untuk
Kegiatan Kantor-Perabot Kantor
Pagu Anggaran Rp. 74.591.300
Terbilang Tujuh Puluh Empat Juta Lima Ratus Sembilan
Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Rupiah.
Harga Perkiraan Sesuai yang ditetapkan oleh PPK.
Sendiri (HPS)
VI. SPESIFIKASI TEKNIS BARANG
Pengadaan Sepatu PDL ini harus mengacu pada standar kualitas
untuk menunjang tugas operasional di lapangan, dengan rincian
sebagai berikut :
No. Komponen Deskripsi dan Spesifikasi Minimum
1. MODEL/JENIS Sepatu Lars/Boots Tali Tinggi (tinggi
standar PDL) atau sesuai model yang
diatur dalam Permendagri Satpol PP
terbaru.
2. WARNA Hitam Polos (sesuai standar PDL Satpol
PP).
3. BAHAN UTAMA Kulit Sapi Asli (Model Box Neft atau Full
Grain Leather), tebal, mengkilap, tahan air
(water resistant), dan tidak mudah
retak/pecah.
4. SOL (OUTSOLE) Karet Mentah / Rubber Moulding
Anti-Slip dengan motif tapak lapangan
(field pattern), kuat, dan dijahit sekeliling
(cemented atau vulcanized) ke kulit utama.
Harus anti-slip dan tahan terhadap medan
berat.
5. LAPISAN DALAM Menggunakan bahan busa (foam) dan
mesh yang nyaman, tebal, dan memiliki
sirkulasi udara yang baik.
6. RITSLETING [Pilih: Dengan Zipper Samping (untuk
(ZIPPER) kemudahan lepas pakai) atau Tanpa
Zipper (model tali penuh)]. Jika
menggunakan ritsleting, harus berkualitas
baik (misal: YKK) dan dilengkapi penutup
kulit.
7. LOGO/ATRIBUT Dilengkapi logo/lambang Polisi Pamong
Praja yang dicetak atau dibordir/embos
pada bagian lidah sepatu atau mata kaki,
sesuai standar dinas.
8. UKURAN Tersedia lengkap dalam ukuran standar
sepatu Pria dan Wanita (misalnya: 38, 39,
40, 41, 42, 43, 44, 45) dengan rincian
jumlah yang akan diserahkan oleh PPK.
9. KOTAK/KEMASAN Setiap pasang sepatu dikemas dalam
kotak/boks yang kokoh dan mencantumkan
ukuran sepatu di luar kotak.
VII. LINGKUP PEKERJAAN DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pengambilan data ukuran sepatu personel .
2. Pengadaan bahan, proses produksi (pemotongan,
penjahitan, moulding sol), dan pemasangan atribut sesuai
spesifikasi teknis.
3. Kontrol kualitas (QC) dan pengemasan.
4. Pengiriman barang ke Kantor Dinas Satpol PP.
5. Penyerahan Dokumen (Berita Acara Serah Terima
Barang).
B. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah
14 (Empat Belas) Hari Kalender terhitung sejak keluarnya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
VIII. KELUARAN (OUTPUT)
Keluaran yang diharapkan dari pelaksanaan Kerangka Acuan
Kerja ini adalah:
a. Tersedianya 161 Pasang Sepatu PDL yang telah sesuai
spesifikasi, berukuran tepat, dan siap didistribusikan.
b. Dokumen Serah Terima Barang (BAST) yang
ditandatangani oleh Penyedia dan PPK.
IX. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan acuan
dalam proses pengadaan Seragam Olahraga Satpol PP. Segala
perubahan dan/atau ketentuan tambahan yang belum diatur
dalam KAK akan mengacu pada peraturan
perundang-undangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang berlaku.
X. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pejabat Pembuat Komitmen : HERU RUDIAS, ST
Satuan Kerja : Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Bandung Barat
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Bandung Barat,
Pejabat Pembuat Komitmen
Heru Rudias, ST
NIP. 197907222009011007