URAIAN SINGKAT
Pakaian Dinas Lapangan (PDL) merupakan perlengkapan pakaian dinas yang digunakan oleh
pegawai dalam melaksanakan tugas di luar ruangan atau kegiatan lapangan yang membutuhkan
kenyamanan, ketahanan bahan, serta keluwesan gerak. PDL dirancang agar lebih kuat, praktis, dan
sesuai untuk aktivitas lapangan, serta tetap menampilkan identitas resmi instansi.
Belanja pakaian dinas lapangan ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di
lingkungan Sekretariat DPRD dalam menunjang pelaksanaan tugas operasional lapangan, seperti
kegiatan monitoring, peninjauan, pelayanan umum, atau tugas teknis lainnya. Pengadaan dilakukan
dengan mempertimbangkan kualitas bahan, kenyamanan pemakaian, serta kesesuaian desain dengan
pedoman seragam dinas instansi pemerintah.
Kegiatan meliputi pengadaan bahan kain yang kuat dan tidak mudah kusut, pembuatan pakaian
lapangan lengkap dengan atribut resmi instansi (logo, nama, lambang daerah), serta penyesuaian
ukuran masing-masing pegawai agar hasil pakaian layak dan nyaman digunakan.