Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas 20205166 Sd Negeri Margalaksana Kp. Margalaksana RT.03 RW.03 Kertamukti Cipatat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10579373000
Date: 12 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 147,870,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 147,768,616
Winner (Pemenang): CV Muara Rizky Abadi
NPWP: 737583807421000
RUP Code: 57201278
Work Location: 20205166 SD NEGERI MARGALAKSANA - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA                               
                                                                        
        PA/KPA : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            PEMERINTAH  KABUPATEN  BANDUNG  BARAT                       
                                                                        
                PD : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN                         
                        BANDUNG  BARAT                                  
             BIDANG PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR (PSD)                      
                                                                        
                                                                        
                         NAMA KPA/PPK :                                 
                     ERI TRIKURNIADI, ST.M.Si.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        NAMA PROGRAM :                                  
                     PENGELOLAAN PENDIDIKAN                             
                                                                        
                        NAMA KEGIATAN :                                 
              PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR                      
                                                                        
                        KODE KEGIATAN :                                 
          REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS SEKOLAH                 
                                                                        
                        NAMA PEKERJAAN :                                
                                                                        
     REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS 20205166 SD NEGERI           
      MARGALAKSANA  KP. MARGALAKSANA  RT.03 RW.03 KERTAMUKTI            
                             CIPATAT                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      TAHUN ANGGARAN 2025                               
                     KERANGKA ACUAN KERJA                               
                                                                        
                          PEKERJAAN :                                   
       REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS 20205166 SD NEGERI         
        MARGALAKSANA KP. MARGALAKSANA RT.03 RW.03 KERTAMUKTI            
                             CIPATAT                                    
                                                                        
                                                                        
  1. LATAR BELAKANG  Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat 
                     dalam pembangunan, sejalan dengan pembangunan      
                     Nasional yang memprioritaskan pembangunan di bidang
                                                                        
                     pendidikan yaitu peningkatan akses dan mutu layanan
                     pendidikan melalui upaya pemernuhan standar sarana dan
                     prasarana pendidikan.                              
                                                                        
                     Pengelolaan dan    penyelenggaraan pendidikan      
                     mengamanatkan setiap satuan pendidikan untuk memenuhi
                     standar pelayanan minimal (SPM) dan standar nasional
                     pendidikan (SNP) yang berlaku secara nasional. Salah satu
                                                                        
                     aspek yang diatur dalam SPM dan SNP adalah ketersediaan
                     sarana dan prasarana pendidikan. Untuk memastikan  
                     terpenuhinya SPM dan SNP dilaksanakan pembangunan  
                     dan/atau rehabilitasi sarana dan prasarana SD.     
                                                                        
  2. MAKSUD DAN      Maksud Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini   
     TUJUAN          dimaksudkan untuk memberikan standarisasi acuan    
                     penyelenggaraan pengadaan Jasa konstruksi dan kesesuaian
                     program dengan Rencana Kerja Anggaran serta kesesuaian
                     Anggaran yang tercantum dalam Kode Rekening        
                     1.01.02.2.01.0006.5.2.03.01.01.0010 Kegiatan Pengelolaan
                                                                        
                     Pendidikan Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2025 pada  
                     Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan
                     Kabupaten Bandung Barat.                           
                                                                        
                     Tujuan Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini   
                     bertujuan untuk memberikan pedoman untuk mempermudah
                     pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi, proses pengkajian
                     spesifikasi teknis, indikator keluaran, volume dan satuan
                                                                        
                     pekerjaan dalam rangka :                           
                                                                        
                     1. Mendukung tercapainya Program Pengelolaan Pendidikan
                        yang bermutu.                                   
                     2. Mendukung tercapainya peningkatan sarana dan    
                        prasarana Sekolah Dasar khususnya di wilayah    
                        Kabupaten Bandung Barat.                        
                                                                        
                     3. Mendukung tercapainya standar nasional pendidikan
                        (SNP)                                           
                     4. Meningkatkan peran sekolah sekaligus melaksanakan
                        prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah.     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 2                    
  3. TARGET DAN      Target Terlaksananya pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat
     SASARAN         Ruang Kelas 20205166 SD NEGERI MARGALAKSANA Kp.    
                                                                        
                     Margalaksana RT.03 RW.03 Kertamukti Cipatat.       
                                                                        
                     Terciptanya bangunan yang aman, nyaman dan sehat pada
                     20205166 SD NEGERI MARGALAKSANA, yang akan         
                     menunjang pada Peningkatkan kwalitas serta mutu    
                     Pendidikan pada 20205166 SD NEGERI MARGALAKSANA.   
                                                                        
                     Sasaran yang ingin dicapai yaitu terselesaikannya  
                     Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas 20205166 SD  
                                                                        
                     NEGERI MARGALAKSANA Kp. Margalaksana RT.03 RW.03   
                     Kertamukti Cipatat ini sesuai dengan gambar rencana teknis,
                     Rencana Kerja dan Syarat, Rencana Anggaran Biaya dan
                     metode pelaksanaan yang memenuhi persyaratan teknis serta
                     memenuhi persyaratan kesehatan, kenyamanan, keamanan,
                     keselamatan dan kemudahan.                         
  4. NAMA DAN        Nama dan organisasi yang melaksanakan pengadaan:   
     ORGANISASI       a. Nama instansi : Pemerintah Daerah Kab. Bandung 
                                                                        
     PEJABAT             Barat                                          
                      b. Nama OPD    : Dinas Pendidikan Kab. Bandung    
     PEMBUAT                                                            
                         Barat                                          
     KOMITMEN                                                           
                                      c.q Bidang Pendidikan SD          
                      c. Nama PA/PPK : ERI TRIKURNIADI, ST.M.Si.        
                         Jabatan     : P L T K a b i d Pendidikan SD    
                         NIP         : 197102202009011000               
                         Telp        : (022) 27010112                   
                                                                        
  5. SUMBER          a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber Dana APBD Tahun
     PENDANAAN DAN      Anggaran 2025 dengan pagu sebesar Rp. 147.870.000,-
     BIAYA                                                              
                                                                        
                     b. Biaya tersebut telah mencakup kewajiban Pajak   
                        Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.            
                                                                        
                     c. Apabila alokasi anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan
                        Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah   
                        disahkan/ ditetapkan tidak tersedia dan/atau tidak
                        mencukupi, maka Pengadaan Jasa Konstruksi ini dapat
                                                                        
                        dibatalkan dan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi yang
                        sudah ditetapkan tidak dapat menuntut ganti rugi dalam
                        bentuk apapun.                                  
                                                                        
                                                                        
  6. LOKASI          Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada di
     PEKERJAAN       20205166 SD NEGERI MARGALAKSANA Kp. Margalaksana   
                     RT.03 RW.03 Kertamukti Cipatat, Kab. Bandung Barat Jawa
                     Barat.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 3                    
  7. DATA DASAR Data dasar yang dipergunakan bersumber dari instansi Pemerintah
                Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam hal ini Dinas Pendidikan
                Kabupaten Bandung Barat serta hasil studi terdahulu yang telah
                dilaksanakan dan relevan.                               
  8. STANDAR    Pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana tercantum dalam
     TEKNIS     Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
                Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang   
                Bangunan Gedung, merupakan tahap perwujudan dokumen     
                                                                        
                perencanaan menjadi bangunan gedung yang siap dimanfaatkan.
                Pelaksanaan konstruksi dapat berupa kegiatan: pembangunan baru,
                perluasan, lanjutan pembangunan bangunan gedung yang belum
                selesai, pembangunan dalam rangka perawatan termasuk perbaikan
                sebagian atau seluruh bangunan gedung, dan/atau pembangunan
                bangunan gedung terintegrasi.                           
                                                                        
                Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan melalui kegiatan  
                pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta pemeriksaan
                                                                        
                berkala bangunan agar bangunan gedung tetap laik fungsi. Pekerjaan
                perawatan meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian
                bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan
                sarana berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan bangunan
                gedung, dengan mempertimbangkan dokumen pelaksanaan     
                konstruksi. Salah satu bentuk pekerjaan perawatan yaitu 
                rehabilitasi, yang dilakukan dalam rangka memperbaiki bangunan
                gedung yang telah rusak sebagian tanpa mengubah fungsi bangunan
                                                                        
                gedung.                                                 
                                                                        
                Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan teknis oleh
                Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi atau Manajemen Konstruksi,
                dan pengawasan berkala oleh Penyedia Jasa Perencanaan   
                Konstruksi. Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud 
                dilaksanakan berdasarkan:                               
                a.  Surat Perintah kerja dan lampiran beserta perubahannya; dan
                b.  Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).     
                                                                        
                                                                        
                Pelaksanaan konstruksi terdiri atas tahap: persiapan pekerjaan,
                pelaksanaan pekerjaan, pengujian, dan penyerahan. Tahap 
                penyerahan pekerjaan, meliputi:                         
                a.  Pelaksanaan konstruksi sampai dengan Serah Terima Pertama
                    (Provisional Hand Over/PHO) pekerjaan; dan          
                b.  Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai
                    dengan Serah Terima Akhir (Final Hand Over/FHO) pekerjaan.
                                                                        
                Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan 
                kegiatan menjaga keandalan konstruksi bangunan gedung melalui
                pemeriksaan hasil pelaksanaan konstruksi setelah PHO. Dalam
                pemeliharaan pekerjaan konstruksi, Penyedia Jasa Pelaksana
                Konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
                                                                        
                yang terjadi selama masa konstruksi. Masa pemeliharaan pekerjaan
                konstruksi diakhiri dengan FHO pekerjaan konstruksi yang dilampiri
                dengan Berita Acara Pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan  
                konstruksi.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 4                    
  9. REFERENSI  Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
     HUKUM      pekerjaan konstruksi ini, yaitu:                        
                a.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
                    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
                    Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;                     
                b.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
                                                                        
                    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
                    Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                    Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
                    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
                    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
                    Jasa Konstruksi;                                    
                                                                        
                c.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
                    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
                    Bangunan Gedung;                                    
                d.  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                    Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
                    Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
                                                                        
                    atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang 
                    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                   
                e.  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021
                    tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan   
                    Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua;
                f.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                        
                    Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan  
                    Bangunan Gedung Negara;                             
                g.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                    Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                    Keselamatan Konstruksi;                             
                h.  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa   
                                                                        
                    Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman      
                    Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
                    Penyedia;                                           
                i.  Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
                    12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan
                    Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang Kualifikasi
                                                                        
                    Bidang Jasa Konstruksi; dan                         
                j.  Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya   
                    Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK0404-
                    Kd/644 tanggal 25 Agustus 2021 Perihal Penyampaian  
                    Penyetaraan Subklasifikasi Lama menjadi Subklasifikasi Baru
                    berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 
                                                                        
                    tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko.  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 5                    
                          RUANG LINGKUP                                 
  10. LINGKUP      Lingkup kegiatan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi  
     PEKERJAAN     sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
                   Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun  
                   2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, terdiri
                   dari:                                                
                                                                        
                   a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk 
                      pelaksanaan konstruksi, baik dari segi kelengkapan
                      maupun segi kebenarannya;                         
                   b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu 
                      pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal       
                                                                        
                      penggunaan tenaga kerja dan jadwal penggunaan     
                      peralatan berat;                                  
                   c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan  
                      pedoman pelaksanaan;                              
                   d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk  
                                                                        
                      pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya;           
                   e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi di lapangan sesuai
                      dengan dokumen pelaksanaan;                       
                   f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan pekerjaan      
                                                                        
                      konstruksi, melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian,
                      laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
                      pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi,
                      dan surat menyurat, termasuk dokumen-dokumen bila 
                      terjadi perubahan pekerjaan maupun pekerjaan      
                      tambah/kurang serta dokumentasi (foto dan video) yang
                                                                        
                      dapat merekam kemajuan pekerjaan di lapangan;     
                   g. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di  
                      lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum PHO,
                      setelah disetujui oleh Penyedia Jasa Pengawas Konstruksi
                      dan diketahui oleh Penyedia Jasa Perencana Konstruksi;
                                                                        
                      dan                                               
                   h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi
                      di masa pemeliharaan konstruksi.                  
                                                                        
                   Tugas, tanggung jawab dan wewenang Penyedia Jasa     
                                                                        
                   Pelaksana Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan
                   Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 
                   Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
                   Konstruksi, meliputi:                                
                   a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan
                      dalam SPK;                                        
                                                                        
                   b. Mengendalikan kesesuaian kualitas proses dan hasil
                      pekerjaan konstruksi;                             
                   c. Menjaga ketepatan perhitungan jumlah atau volume; 
                   d. Menjaga ketepatan waktu dan tempat penyerahan     
                                                                        
                      pekerjaan konstruksi;                             
                   e. Berkoordinasi dengan PPK terhadap perubahan hasil 
                      perencanaan (apabila ada);                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 6                    
                   f. Membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMKK sebagai
                      bagian dari Dokumen Serah Terima Kegiatan pada akhir
                      kegiatan pekerjaan konstruksi;                    
                   g. Melaporkan kepada PPK dan SKPD yang membidangi    
                                                                        
                      ketenagakerjaan setempat tentang kejadian berbahaya,
                      kecelakaan konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi
                      dalam bentuk laporan bulanan;                     
                   h. Menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari PPK;
                   i. Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan konstruksi,
                                                                        
                      kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja konstruksi
                      apabila tidak menerapkan SMKK sesuai dengan Risiko
                      Keselamatan Konstruksi (RKK);                     
                   j. Mengikutsertakan pekerjanya dalam program         
                      perlindungan tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan
                      konstruksi;                                       
                                                                        
                   k. Melakukan pengendalian RKK, termasuk inspeksi yang
                      meliputi:                                         
                      i. Tempat kerja;                                  
                      ii. Peralatan kerja;                              
                                                                        
                      iii. Cara kerja;                                  
                      iv. Alat Pelindung Kerja (APK);                   
                      v. Alat Pelindung Diri (APD);                     
                      vi. Rambu-rambu; dan                              
                        Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RKK.  
                                                                        
                                                                        
                   Tugas, tanggung jawab dan wewenang masing-masing pihak
                   dalam Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, dapat dilihat pada
                   Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                   Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen 
                                                                        
                   Keselamatan Konstruksi.                              
                                                                        
                                                                        
     11. KELUARAN  Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Pelaksana
                   Konstruksi berdasarkan Spesifikasi Teknis ini lebih lanjut akan
                   diatur dalam Surat Perintah Kerja, yang minimal meliputi:
                   a. Laporan Harian;                                   
                   b. Laporan Mingguan (3 buku);                        
                   c. Laporan Bulanan (3 buku);                         
                   d. Laporan Akhir (3 buku); dan                       
                                                                        
                   e. Laporan Lainnya (1 unit flashdisk).               
     12. JANGKA    Jangka waktu penyelesaian Pekerjaan ini yaitu selama 30 (tiga
     WAKTU         puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah
     PENYELESAIAN                                                       
                   Mulai Kerja hingga serah terima pekerjaan konstruksi.
     PEKERJAAN                                                          
                   Masa pemeliharaan yaitu 90 (Sembilan Puluh) hari kalender sejak
                   Serah Terima Pertama (PHO).                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 7                    
  13. PERALATAN                                                         
    UTAMA YANG      - Scafolding minimal 2 set                          
                    - Beton Molen 1 unit                                
    DIBUTUHKAN                                                          
                    - Alat Pemotong Keramik 1 unit                      
                    - Alat Bor Tangan 1 unit                            
                    - Gurinda 1 unit                                    
  14. PERSONIL     Personil inti yang diperlukan untuk pekerjaan ini, adalah:
    MANAJERIAL      a. 1 (satu) orang Pelaksana Bangunan Gedung, memiliki
    YANG              Sertifikat Keterampilan (SKT) Bidang Arsitek Sub Bidang
    DIBUTUHKAN        Pelaksana Bangunan Gedung/ Pekerjaan Gedung (TA022)
                      atau Bidang Sipil Sub Bidang Pelaksana Bangunan   
                      Gedung/Pekerjaan Gedung (TS051) atau Pelaksana    
                      Lapangan Pekerjaan Gedung muda jenjang 4, dan memiliki
                      pengalaman minimal 1 (satu) tahun;                
                                                                        
                                                                        
                    b. 1 (satu) orang Personil Tenaga K-3 Konstruksi; Memiliki
                      Sertifikat Keterampilan (SKT)/Sertifikat Pelatihan K3
                      Konstruksi atau Sertifikat Keahlian K3 Konstruksi, dan
                      memiliki pengalaman minimal 0 (nol) tahun;        
                                                                        
                                                                        
  15. KUALIFIKASI DAN Kualifikasi Penyedia yang diperlukan yaitu :      
     METODE         a. Badan usaha yang memiliki Perizinan Berusaha Berbasis
     PEMILIHAN         Risiko dengan kode 41016 Konstruksi Gedung Pendidikan;
     PENYEDIA      b.  Badan usaha yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
                       Kualifikasi Usaha Kecil, Subklasifikasi Jasa Pelaksana
                       Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007) atau Konstruksi
                                                                        
                       Gedung Pendidikan (BG006).                       
                   c.  Telah Menyelesaikan Kewajiban Pajak Tahun 2024 dengan
                       melampirkan SPT Tahun 2024                       
                   d.  Mempunyai pengalaman Pekerjaan Kontruksi dalam kurun
                       waktu Empat Tahun Terakhir kecuali perusahaan yang
                       berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun               
                                                                        
                    Metode pemilihan Penyedia adalah Pengadaan Langsung.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 8                    
  16. RENCANA       Rekapitulasi pekerjaan utama beserta identifikasi bahaya yang
     KESELAMATAN    bisa saja terjadi, antara lain:                     
     KONSTRUKSI                                                         
     (RKK)                                                              
                                                                        
                                                                        
    No.       Nama Pekerjaan             Identifikasi Bahaya            
         Pekerjaan Pondasi Dan Beton Terkena Peralatan Kerja dan tertimpa
                                 material bangunan, terjatuh            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   17. DUKUNGAN      Peralatan/perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja
                                                                        
   PERALATAN/PERLEN  yang tercantum dalam table dibawah ini, merupakan  
                     peralatan/perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja
   GKAPAN                                                               
                     minimal yang wajib dimiliki dan atau disediakan oleh penyedia
   KESELAMATAN DAN                                                      
                     dalam melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat
   KESEHATAN KERJA                                                      
                     Ruang Kelas 20205166 SD NEGERI MARGALAKSANA Kp.    
                     Margalaksana RT.03 RW.03 Kertamukti Cipatat.       
                     Peralatan Dan Perlengkapan Keselamatan Kerja       
                       No        Nama      Jumlah/   Bukti              
                            Peralatan/Perlengkap Keterangan Persyaratan 
                                  an                                    
                        1  Safety Helmet     2 Pcs                      
                        2  Rompi Keselamatan 5 Pcs                      
                        3  Sarung Tangan &   5 Pcs                      
                           Masker                                       
                     Sesuai Kesehatan dengan Surat Edaran no 18/SE/M/2020,
                     tentang Pelaksanaan Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru
                     (New Normal) Dalam Penyelenggaraan Jasa Kontruksi, maka
                     setiap pelaksana yang akan melaksanakan pekerjaan  
                     kontruksi minimal wajib memiliki peralatan dan perlengkapan
                     kesehatan kerja.                                   
   18. LAPORAN HARIAN Laporan Harian memuat beberapa informasi, antara lain:
                     a. Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan
                       dengan keterangan diterima/ditolak oleh Konsultan
                       Pengawasan;                                      
                     b. Penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap macam
                       tugasnya;                                        
                     c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;            
                     d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
                     e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam
                       lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
                     f. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan      
                       pelaksanaan.                                     
                                                                        
                     Laporan harian harus dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi,
                     diperiksa oleh Konsultan Pengawasan dan disetujui oleh
                     Pengguna Jasa                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 9                    
   19. LAPORAN       Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan
     MINGGUAN        berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
                     minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
                     Laporan mingguan memberikan informasi lebih lengkap,
                     antara lain:                                       
                     a. Volume RAB dan bobot di masing-masing pekerjaan;
                     b. Volume yang sudah dikerjakan (minggu lalu, minggu ini
                       dan total);                                      
                                                                        
                     c. Bobot dalam persen di masing-masing item pekerjaan
                       (minggu lalu, minggu ini dan total);             
                     d. Nilai kumulatif progress pada minggu ini (dalam persen);
                     e. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan;
                     f. Program aktivitas minggu mendatang termasuk jadwal
                       material dan tenaga kerja serta peralatan        
                                                                        
                     Laporan Mingguan harus dicetak dan dijilid sebanyak 3 (tiga)
                     rangkap dan diserahkan paling lambat pada minggu   
                                                                        
                     selanjutnya, diperiksa Konsultan Pengawasan dan disetujui
                     oleh Pengguna Jasa                                 
                                                                        
  20. LAPORAN        Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan
     BULANAN         berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan,
                     serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan, antara lain:
                     a. Aktivitas pekerjaan yang dilakukan selama 1 (satu) bulan
                       beserta hasilnya;                                
                                                                        
                     b. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan;
                       Program aktivitas bulan mendatang termasuk jadwal
                       material dan tenaga kerja serta peralatan; dan   
                     c. Foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di
                       lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan;               
                                                                        
                     Laporan Bulanan harus dicetak dan dijilid dalam bentuk
                     softcover sebanyak 3 (tiga) rangkap dan diserahkan paling
                                                                        
                     lambat pada minggu ke-2 (dua) di bulan selanjutnya, diperiksa
                     oleh Konsultan Pengawasan dan disetujui oleh Pengguna Jasa
  21. LAPORAN AKHIR  Setelah proses pekerjaan ini selesai dilaksanakan secara
                     menyeluruh, Penyedia Jasa Konstruksi membuat Laporan
                     Akhir yang merangkum semua kegiatan pekerjaan yang telah
                     dilaksanakan. Laporan Akhir berisi:                
                     a. Ringkasan pekerjaan konstruksi yang telah dilaksanakan
                       dan harus disertakan dengan gambar atau foto selama
                       pekerjaan konstruksi berjalan;                   
                     b. Segala permasalahan teknis yang muncul selama masa
                       pelaksanaan;                                     
                     c. Persoalan yang mungkin akan timbul bila ada; dan
                     d. Rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang.
                                                                        
                     Laporan Akhir sebanyak 3 (tiga) rangkap dan diserahkan
                     selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya
                     SPMK. Tahap ini diikuti dengan diskusi dan pembahasan yang
                     melibatkan Pengguna Jasa (owner), Pengguna Bangunan
                     (user) dan Konsultan Pengawasan dengan melampirkan 
                     notulensi dalam Laporan Akhir. Laporan Akhir dibuat oleh
                     Penyedia, diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui
                     oleh Pengguna Jasa                                 
                                                                        
                                                                        
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 10                   
  22. LAPORAN LAINNYA USB Flash Disk sebanyak 1 (satu) unit yang berisikan
                     keseluruhan isi Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan
                     Bulanan dan Laporan Akhir, termasuk Shop Drawing dan As
                     Built Drawing dalam bentuk AutoCAD dan PDF, seluruh
                     dokumentasi foto dalam bentuk Microsoft Word/PDF dan
                     JPEG, serta dokumen lain dalam dalam bentuk Microsoft
                     Word/Excel dan PDF.                                
                                                                        
                     Laporan Lainnya harus diserahkan selambat-lambatnya
                                                                        
                     10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal berakhirnya pekerjaan
                     yang tercantum dalam SPMK, bersamaan dengan        
                     diserahkannya Laporan Akhir..                      
                                                                        
  23. SPESIFIKASI TEKNIS Ketentuan Spesifikasi Teknis Pekerjaan Kontruksi Meliputi :
  PEKERJAAN                                                             
                       1. Ketentuan penggunaan Bahan dan Material Mengacu
  KONTRUKSI                                                             
                          pada RKS, RAB, Gambar Kerja dan standar-standar
                          bahan yang berlaku di Indonesia               
                       2. Ketentuan Peralatan Yang Dipergunakan sesuai  
                          dengan peralatan yang diperlukan              
                       3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja Sesuai Dengan
                          Keahliannya atau Keterampilannya Dengan Yang  
                          Diperlukan untuk pekerjaan                    
                       4. Metode Kerja / Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan agar
                          menggambarkan alur Pelaksanaan yang benar, terpola
                          dalam rencana kerja                           
                       5. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk
                          pembayaran; Moonly Certificate (MC) realisasi 
                          kemajuan bobot fisik setiap bulan.            
                       6. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi   
                          :Laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan, menyertakan
                                                                        
                          Back Up; berupa data Opname, Gambar Terlaksana
                          dan Foto Setiap kegiatan atau disyaratkan lain oleh
                          PPK atau Oleh Pengawas atau Poto 0%, 25%, 50%,
                          75%, dan 100%                                 
                       7. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3     
                          konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan Kerja); 
                          Dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja 
                                                                        
                          menggunakan perlengkapan keselamatan kerja    
                          seluruh   tenaga   kerja/pekerja agar         
                          diasuransikan/dijaminkan keselamatannya pada  
                          Asuransi Penjamin Keselamatan Kerja.          
                       8. Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan  
                          menyelamatkan aset - aset Negara yang         
                          peruntukkannya atau sifatnya untuk kepentingan
                          Umum                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 11                   
  24. PENGGUNAAN     Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 
     PRODUKSI DALAM  tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                     2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kewajiban
     NEGERI                                                             
                     penggunaan produk dalam negeri dilakukan pada tahap
                     perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, atau   
                     pemilihan penyedia. Penggunaan produk dalam negeri 
                     dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki
                     penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
                     ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit
                     40% (empat puluh persen).                          
                     Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal: 
                     a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
                        atau                                            
                     b. Volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi
                        kebutuhan.                                      
                     Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi berkewajiban    
                     mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri dan
                     tenaga kerja Indonesia, serta mengisi nilai TKDN pada Daftar
                     Kuantitas dan Harga yang disampaikan pada saat penawaran,
                     dengan nilai TKDN akhir minimal 40% (empat puluh persen).
  25. PEDOMAN        Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
     PENGUMPULAN     berikut:                                           
     DATA LAPANGAN   a. Sumber data resmi dan dapat dipertanggungjawabkan dari
                       Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
                                                                        
                       dalam hal ini Dinas Pendidikan, serta lembaga lain yang
                       mempunyai kredibilitas terhadap data yang dikeluarkan
                       apabila diperlukan;                              
                     b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel; dan
                     c. Sedapat mungkin data merupakan data yang terbaru dan
                       terkini sesuai dengan ketersediaan data yang ada.
                                                                        
  26. ALIH           Jika diperlukan, Penyedia berkewajiban untuk       
     PENGETAHUAN     menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
                                                                        
                     alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat
                     Pembuat Komitmen.                                  
                                                                        
  27. PENUTUP        Demikian yang dapat kami sampaikan, mengenai Kerangka
                     Acuan Kerja (KAK) rencana Kegiatan Pengelolaan Pendidikan
                     Sekolah Dasar, Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang
                     Kelas 20205166 SD NEGERI MARGALAKSANA  Kp.         
                     Margalaksana RT.03 RW.03 Kertamukti Cipatat, semoga
                     dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi tersebut, dapat
                     dilaksanakan dengan lancar dan sesuai aturan serta berdirinya
                     bangunan gedung pendidikan sesuai dengan harapan,  
                     sehingga dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan dan
                     pelayanan pendidikan kepada masyarakat dalam upaya 
                     pencapaian peningkatan kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten
                     Bandung Barat.                                     
                                                                        
                     Selanjutnya, kami minta perhatian Saudara untuk hal sebagai
                     berikut :                                          
                      1. Segala sesuatu yang terkait dengan kelancaran dan
                         pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan
                         yang berlaku; dan                              
                      2. Agar segala sesuatu dilaksanakan dengan cermat 
                         sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                                        
                                                                        
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 12                   
  Demikian rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa ini dibuat, untuk dapat
  dipergunakan sebagaimana mestinya.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Ditetapkan di Bandung Barat, 2025         
                              PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                  
                              BIDANG PENDIDIKAN SD                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              ERI TRIKURNIADI, ST.M.Si.                 
                              NIP. 197102202009011000                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dinas Pendidikan | Bidang Pendidikan Sekolah Dasar 13
Tenders also won by CV Muara Rizky Abadi