KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA JASA KONSULTAN FEASIBILITY STUDY LINGKUNGAN
PEMBANGUNAN LABKESMAS
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG Kesehatan merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam
mencapai mutu kehidupan untuk pembangunan nasional dan mewujudkan
manusia Indonesia seutuhnya. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk
memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk
memperoleh derajat kesehatan optimal.
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28
Bagian H ayat (1) telah menegaskan bahwa setiap orang berhak
memperoleh pelayanan kesehatan. Kemudian dalam Pasal 34 ayat (3)
dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Melihat
perkembangan yang terjadi, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum memang menjadi tuntutan yang tidak dapat dielakkan,
tidak terkecuali pembangunan dalam bidang kesehatan untuk
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan meningkatkan pelayanan
kesehatan.
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas)
merupakan salah satu upaya strategis Pemerintah Daerah dalam
meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya dalam
penyediaan layanan pemeriksaan laboratorium yang cepat, akurat, dan
sesuai standar. Keberadaan Labkesmas sangat penting sebagai fasilitas
penunjang deteksi dini penyakit menular maupun tidak menular,
monitoring kualitas lingkungan, serta mendukung sistem surveilans
kesehatan masyarakat.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan layanan laboratorium
kesehatan yang terstandar, modern, dan berbasis keselamatan, maka
diperlukan penyusunan Feasibility Study (FS) sebagai dasar pertimbangan
kelayakan pembangunan Labkesmas, baik dari aspek teknis, lokasi,
kelembagaan, regulasi, ekonomi, sosial, maupun keberlanjutan
pembiayaan. Penyusunan studi kelayakan ini menjadi tahapan krusial
untuk memastikan bahwa rencana pembangunan yang akan dilaksanakan
benar-benar layak dan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan
derajat kesehatan masyarakat.
Dokumen KAK ini disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan Jasa
Konsultansi Penyusunan Feasibility Study Pembangunan Labkesmas, yang
memuat maksud, tujuan, sasaran, ruang lingkup, pendekatan metodologi,
serta kebutuhan tenaga ahli dan output yang diharapkan agar kegiatan
dapat berjalan secara terarah, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah perlu saya lanjutkan ke Latar Belakang, atau Maksud, Tujuan, dan
Sasaran langsung? Jika ingin, saya bisa buatkan full struktur KAK hingga
selesai secara runut dan rapi.
2. MAKSUD DAN 2.1. MAKSUD
TUJUAN Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyusun Studi Kelayakan
(Feasibility Study) Pembangunan Laboratorium Kesehatan
Masyarakat (Labkesmas) sebagai dasar ilmiah, teknis, dan
administratif dalam pengambilan keputusan perencanaan
pembangunan Labkesmas yang layak secara teknis, ekonomis,
hukum, sosial, kelembagaan, dan operasional.
2.2. TUJUAN
• Menganalisis kelayakan pembangunan Labkesmas dari berbagai
aspek, meliputi aspek kebutuhan, teknis, lokasi, kelembagaan,
hukum dan regulasi, sosial ekonomi, lingkungan, serta
pembiayaan dan keberlanjutan operasional.
• Menyediakan rekomendasi yang komprehensif dan dapat
dipertanggungjawabkan sebagai dasar penetapan kebijakan
pembangunan Labkesmas.
• Menyusun konsep dan skenario pengembangan Labkesmas yang
efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan
kesehatan masyarakat.
• Memberikan gambaran rencana pembiayaan, estimasi manfaat,
serta perkiraan tingkat pengembalian manfaat (benefit) bagi
masyarakat dan pemerintah daerah.
3. LANDASAN HUKUM 1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah beserta perubahannya;
3) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas
Pelayanan Kesehatan;
4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat;
5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Laboratorium Kesehatan Masyarakat;
6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Kesehatan;
7) Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Penyusunan Feasibility Study dan Business Plan;
8) Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah terkait Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana
Induk Pembangunan Kesehatan Daerah (jika ada);
9) Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
4. SASARAN Sasaran dari kegiatan penyusunan Feasibility Study (FS) ini adalah:
1) Tersusunnya dokumen studi kelayakan (Feasibility Study)
pembangunan Labkesmas yang lengkap, akurat, dan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2) Tersedianya analisis komprehensif mengenai kelayakan
pembangunan Labkesmas dari aspek kebutuhan, teknis,
kelembagaan, hukum, sosial ekonomi, lingkungan, dan pembiayaan.
3) Diperolehnya rekomendasi yang jelas dan implementatif sebagai
dasar pengambilan keputusan pemerintah daerah untuk melanjutkan
ke tahap perencanaan teknis (Detail Engineering Design) dan
pembangunan.
4) Tersusunnya alternatif skenario pengembangan dan rencana
pembiayaan yang realistis dan berkelanjutan guna mendukung
operasional Labkesmas secara optimal.
5) Tersedianya arahan penguatan tata kelola, standar layanan, dan
kesiapan SDM dalam mendukung penyelenggaraan Labkesmas yang
profesional dan berorientasi pada mutu pelayanan kesehatan
masyarakat.
6) Dihasilkannya rekomendasi keputusan akhir (go/no go decision) dan
alternatif strategi pengembangan Labkesmas yang realistis,
implementatif, dan berkelanjutan.
5. SUMBER DANA Anggaran yang diperlukan dalam kegiatan ini bersumber dari APBD
Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025.
6. RUANG LINGKUP Ruang lingkup pekerjaan penyusunan Feasibility Study (FS) Pembangunan
Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) ini meliputi, namun
tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
1) Pengumpulan dan Analisis Data Awal
- Inventarisasi kondisi existing layanan laboratorium kesehatan di
wilayah sasaran
- Analisis kebutuhan berdasarkan epidemiologi, beban penyakit,
dan proyeksi kebutuhan layanan
- Review kebijakan nasional, provinsi, dan daerah terkait penguatan
sistem laboratorium kesehatan masyarakat
2) Kajian Kelayakan Teknis
- Identifikasi dan penilaian alternatif lokasi pembangunan
- Penyusunan kebutuhan lahan, prasarana, sarana, dan utilitas teknis
pendukung
- Penyusunan konsep alur pelayanan (workflow) dan zoning
fungsional sesuai standar Labkesmas
3) Kajian Kelayakan Kelembagaan dan Tata Kelola
- Analisis model pengelolaan Labkesmas (UPTD, BLUD, atau kerja
sama lainnya)
- Penentuan kebutuhan struktur organisasi dan beban kerja SDM
- Integrasi sistem dengan jejaring laboratorium dan sistem
surveilans kesehatan daerah/nasional
4) Kajian Kelayakan Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan
- Analisis manfaat sosial, dampak pembangunan, dan daya dukung
lingkungan
- Analisis risiko dan strategi mitigasi terhadap isu sosial lingkungan
- Proyeksi kebermanfaatan layanan terhadap peningkatan derajat
kesehatan masyarakat
5) Kajian Finansial dan Pembiayaan
- Estimasi biaya investasi, operasional, pemeliharaan, dan lifecycle
cost
- Identifikasi dan analisis potensi sumber pembiayaan (APBD,
APBN, mix financing, dll.)
- Analisis keekonomian (cost-benefit analysis / social return)
6) Penyusunan Rekomendasi Strategis dan Kesimpulan Kelayakan
- Penyusunan skenario implementasi dan strategi pengembangan
Labkesmas
- Penyusunan rekomendasi final kelayakan (go / no go)
- Penyusunan executive summary sebagai dokumen pendukung
kebijakan
- Skenario pengembangan terbaik berdasarkan hasil kajian.
- Rekomendasi arah kelanjutan menuju tahap perencanaan DED.
7. OUTPUT Luaran yang diharapkan dari kegiatan penyusunan Feasibility Study (FS)
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) ini
adalah:
1) Dokumen Laporan Awal (Inception Report) yang memuat rencana
kerja, metodologi, dan hasil pengumpulan data awal.
2) Dokumen Analisis Kondisi Eksisting mencakup profil Puskesmas,
sarana-prasarana, jumlah kunjungan, kebutuhan layanan, dan kendala
yang dihadapi.
3) Dokumen Analisis Kelayakan Teknis, Sosial, Ekonomi, dan Regulasi
untuk menilai kondisi kelayakan pengembangan.
4) Dokumen Rekomendasi Strategi Pengembangan berupa skenario
pengembangan yang paling layak dan implementatif.
5) Dokumen Laporan Akhir Feasibility Study yang lengkap dan siap
menjadi dasar penyusunan DED dan perencanaan lanjutan.
6) Presentasi akhir kepada Pemerintah Daerah / Instansi Terkait sebagai
bahan pengambilan keputusan.
8. METODOLOGI Metodologi pelaksanaan penyusunan Feasibility Study (FS) Pembangunan
PELAKSANAAN Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dilakukan melalui
DAN TAHAPAN pendekatan analisis komprehensif, sistematis, dan berbasis evidence,
PEKERJAAN dengan tahapan sebagai berikut:
1) Tahap Persiapan (Inisiasi)
- Kick-off meeting dan penyelarasan dengan pihak penanggung
jawab kegiatan
- Identifikasi kebutuhan data dan penentuan strategi
pengumpulan data
- Penyusunan rencana kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan
2) Pengumpulan dan Validasi Data (Data Collection & Verification)
- Pengumpulan data primer melalui survei lapangan, observasi,
FGD/mini workshop, dan wawancara dengan stakeholder
terkait
- Pengumpulan data sekunder melalui studi literatur, review
RTRW, RPJMD, Rencana Induk Kesehatan Daerah,
SIRS/SIKDA/ELSIMIL, dll.
- Validasi dan konfirmasi data dengan instansi teknis terkait
3) Analisis Kelayakan Multidimensi
- Analisis kebutuhan (demand analysis) dan proyeksi beban
layanan
- Analisis teknis (technical feasibility) meliputi lokasi, prasarana,
utilitas, dan alur layanan
- Analisis kelembagaan dan tata kelola (institutional feasibility)
- Analisis sosial, lingkungan, dan risiko (social–environmental
feasibility)
- Analisis finansial dan keekonomian (financial & economic
feasibility)
4) Perumusan Alternatif dan Strategi Pengembangan
- Penyusunan alternatif skenario implementasi dan model
pengelolaan Labkesmas
- Analisis perbandingan opsi dari segi sumber pembiayaan,
operational readiness, dan sustainabilitas
- Penyusunan rekomendasi strategi paling layak dan
implementatif
5) Penyusunan Dokumen dan Finalisasi
- Penyusunan draft dokumen FS secara lengkap dan sistematis
- Presentasi dan pembahasan hasil (exposé) dengan stakeholder
terkait
- Revisi dan finalisasi dokumen FS berdasarkan masukan dan
arahan
- Penyerahan dokumen akhir beserta executive summary
6) Penyusunan dan Penyampaian Laporan
- Laporan awal (Inception Report)
- Laporan antara (Progres FS)
- Laporan akhir Feasibility Study dan presentasi hasil kepada
stakeholder terkait.
9. JANGKA WAKTU Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pekerjaan Feasibility Study
PELAKSANAAN Lingkungan Pembangunan Labkesmas ini adalah 30 (tiga puluh) hari
kalender, dihitung dari sejak diturunkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
10. TENAGA AHLI/
PERSONIL
Pengalaman Jumlah
No. Personil / keahlian
Tahun Personil
A TENAGA AHLI
1 Team Leader / Ahli Tata Lingkungan (SKK Level 8) 2 1
2 Tenaga Ahli Kebijakan Publik (SKK Level 7) 3 1
3 Tenaga Ahli Sosial (SKK Level 7) 3 1
B TENAGA PENDUKUNG
1 Surveyor - 2
2 Drafter - 1
3 Admin - 1
11. PENUTUP Penyusunan Feasibility Study (FS) Pembangunan Laboratorium
Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) ini merupakan tahapan strategis
dan krusial dalam memastikan bahwa rencana pembangunan yang
akan dilaksanakan memiliki dasar kelayakan yang kuat, akurat, serta
dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek. Melalui kegiatan
ini, diharapkan tersusun dokumen FS yang komprehensif, yang tidak
hanya menjadi landasan teknokratis bagi pengambilan keputusan,
tetapi juga menjadi acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan
lanjutan seperti Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran
Biaya (RAB), dan proses penganggaran pembangunan.
Dengan tersusunnya dokumen FS yang berkualitas, Pemerintah
Daerah diharapkan dapat melaksanakan pembangunan Labkesmas
secara efektif, efisien, sesuai regulasi, serta memberikan dampak
nyata dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat dan
penguatan sistem kesehatan daerah.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai pedoman
pelaksanaan kegiatan. Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik
dan menghasilkan output yang optimal sesuai dengan tujuan yang
telah ditetapkan.
Bandung Barat, 31 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
ttd
IRVAN INDRASUKMA, ST, MH.Kes
NIP. 197909212009011005