Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan Teknik-Ded Pembangunan Labkesda

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10581111000
Status: Ulang
Date: 12 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 97,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 97,498,670
Winner (Pemenang): CV Balqiskonsulindo
NPWP: 06*4**6****21**0
RUP Code: 58002270
Work Location: Dinas Kesehatan - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA   ACUAN KERJA (KAK)                         
      BELANJA JASA KONSULTAN  FEASIBILITY STUDY LINGKUNGAN             
                    PEMBANGUNAN   LABKESMAS                            
                      TAHUN  ANGGARAN  2025                            
                                                                       
                                                                       
1. LATAR BELAKANG Kesehatan merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam
                  mencapai mutu kehidupan untuk pembangunan nasional dan mewujudkan
                                                                       
                  manusia Indonesia seutuhnya. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk
                  memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk
                                                                       
                  memperoleh derajat kesehatan optimal.                
                                                                       
                  Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28
                                                                       
                  Bagian H ayat (1) telah menegaskan bahwa setiap orang berhak
                  memperoleh pelayanan kesehatan. Kemudian dalam Pasal 34 ayat (3)
                                                                       
                  dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
                  kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Melihat
                                                                       
                  perkembangan yang terjadi, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
                  kepentingan umum memang menjadi tuntutan yang tidak dapat dielakkan,
                                                                       
                  tidak terkecuali pembangunan dalam bidang kesehatan untuk
                  meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan meningkatkan pelayanan
                                                                       
                  kesehatan.                                           
                                                                       
                  Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas)
                                                                       
                  merupakan salah satu upaya strategis Pemerintah Daerah dalam
                  meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya dalam
                                                                       
                  penyediaan layanan pemeriksaan laboratorium yang cepat, akurat, dan
                  sesuai standar. Keberadaan Labkesmas sangat penting sebagai fasilitas
                                                                       
                  penunjang deteksi dini penyakit menular maupun tidak menular,
                  monitoring kualitas lingkungan, serta mendukung sistem surveilans
                                                                       
                  kesehatan masyarakat.                                
                                                                       
                                                                       
                  Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan layanan laboratorium
                  kesehatan yang terstandar, modern, dan berbasis keselamatan, maka
                                                                       
                  diperlukan penyusunan Feasibility Study (FS) sebagai dasar pertimbangan
                  kelayakan pembangunan Labkesmas, baik dari aspek teknis, lokasi,
                  kelembagaan, regulasi, ekonomi, sosial, maupun keberlanjutan
                                                                       
                  pembiayaan. Penyusunan studi kelayakan ini menjadi tahapan krusial
                  untuk memastikan bahwa rencana pembangunan yang akan dilaksanakan
                  benar-benar layak dan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan
                                                                       
                  derajat kesehatan masyarakat.                        
                  Dokumen KAK ini disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan Jasa
                                                                       
                  Konsultansi Penyusunan Feasibility Study Pembangunan Labkesmas, yang
                  memuat maksud, tujuan, sasaran, ruang lingkup, pendekatan metodologi,
                  serta kebutuhan tenaga ahli dan output yang diharapkan agar kegiatan
                                                                       
                  dapat berjalan secara terarah, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan
                  peraturan perundang-undangan yang berlaku.           
                                                                       
                                                                       
                  Apakah perlu saya lanjutkan ke Latar Belakang, atau Maksud, Tujuan, dan
                                                                       
                  Sasaran langsung? Jika ingin, saya bisa buatkan full struktur KAK hingga
                  selesai secara runut dan rapi.                       
                                                                       
                                                                       
2. MAKSUD DAN     2.1. MAKSUD                                          
                                                                       
  TUJUAN             Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyusun Studi Kelayakan
                     (Feasibility Study) Pembangunan Laboratorium Kesehatan
                     Masyarakat (Labkesmas) sebagai dasar ilmiah, teknis, dan
                                                                       
                     administratif dalam pengambilan keputusan perencanaan
                     pembangunan Labkesmas yang layak secara teknis, ekonomis,
                                                                       
                     hukum, sosial, kelembagaan, dan operasional.      
                                                                       
                                                                       
                  2.2. TUJUAN                                          
                     • Menganalisis kelayakan pembangunan Labkesmas dari berbagai
                                                                       
                       aspek, meliputi aspek kebutuhan, teknis, lokasi, kelembagaan,
                       hukum dan regulasi, sosial ekonomi, lingkungan, serta
                                                                       
                       pembiayaan dan keberlanjutan operasional.       
                     • Menyediakan rekomendasi yang komprehensif dan dapat
                                                                       
                       dipertanggungjawabkan sebagai dasar penetapan kebijakan
                       pembangunan Labkesmas.                          
                                                                       
                     • Menyusun konsep dan skenario pengembangan Labkesmas yang
                       efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan
                                                                       
                       kesehatan masyarakat.                           
                     • Memberikan gambaran rencana pembiayaan, estimasi manfaat,
                                                                       
                       serta perkiraan tingkat pengembalian manfaat (benefit) bagi
                       masyarakat dan pemerintah daerah.               
3. LANDASAN HUKUM 1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
                                                                       
                  2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
                     Daerah beserta perubahannya;                      
                                                                       
                  3) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas
                     Pelayanan Kesehatan;                              
                  4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat
                                                                       
                     Kesehatan Masyarakat;                             
                  5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang
                                                                       
                     Laboratorium Kesehatan Masyarakat;                
                  6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang
                                                                       
                     Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Kesehatan;
                  7) Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata
                                                                       
                     Cara Penyusunan Feasibility Study dan Business Plan;
                  8) Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah terkait Rencana
                                                                       
                     Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana
                     Induk Pembangunan Kesehatan Daerah (jika ada);    
                  9) Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
                                                                       
4. SASARAN        Sasaran dari kegiatan penyusunan Feasibility Study (FS) ini adalah:
                  1) Tersusunnya dokumen studi kelayakan (Feasibility Study)
                                                                       
                     pembangunan Labkesmas yang lengkap, akurat, dan sesuai ketentuan
                     peraturan perundang-undangan.                     
                                                                       
                  2) Tersedianya analisis komprehensif mengenai kelayakan
                     pembangunan Labkesmas dari aspek kebutuhan, teknis,
                                                                       
                     kelembagaan, hukum, sosial ekonomi, lingkungan, dan pembiayaan.
                  3) Diperolehnya rekomendasi yang jelas dan implementatif sebagai
                                                                       
                     dasar pengambilan keputusan pemerintah daerah untuk melanjutkan
                     ke tahap perencanaan teknis (Detail Engineering Design) dan
                                                                       
                     pembangunan.                                      
                  4) Tersusunnya alternatif skenario pengembangan dan rencana
                     pembiayaan yang realistis dan berkelanjutan guna mendukung
                                                                       
                     operasional Labkesmas secara optimal.             
                  5) Tersedianya arahan penguatan tata kelola, standar layanan, dan
                                                                       
                     kesiapan SDM dalam mendukung penyelenggaraan Labkesmas yang
                     profesional dan berorientasi pada mutu pelayanan kesehatan
                                                                       
                     masyarakat.                                       
                  6) Dihasilkannya rekomendasi keputusan akhir (go/no go decision) dan
                     alternatif strategi pengembangan Labkesmas yang realistis,
                                                                       
                     implementatif, dan berkelanjutan.                 
5. SUMBER DANA    Anggaran yang diperlukan dalam kegiatan ini bersumber dari APBD
                                                                       
                  Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025.                  
                                                                       
6. RUANG LINGKUP  Ruang lingkup pekerjaan penyusunan Feasibility Study (FS) Pembangunan
                                                                       
                  Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) ini meliputi, namun
                  tidak terbatas pada, hal-hal berikut:                
                                                                       
                  1) Pengumpulan dan Analisis Data Awal                
                     - Inventarisasi kondisi existing layanan laboratorium kesehatan di
                                                                       
                       wilayah sasaran                                 
                     - Analisis kebutuhan berdasarkan epidemiologi, beban penyakit,
                                                                       
                       dan proyeksi kebutuhan layanan                  
                     - Review kebijakan nasional, provinsi, dan daerah terkait penguatan
                                                                       
                       sistem laboratorium kesehatan masyarakat        
                  2) Kajian Kelayakan Teknis                           
                                                                       
                     - Identifikasi dan penilaian alternatif lokasi pembangunan
                     - Penyusunan kebutuhan lahan, prasarana, sarana, dan utilitas teknis
                                                                       
                       pendukung                                       
                     - Penyusunan konsep alur pelayanan (workflow) dan zoning
                                                                       
                       fungsional sesuai standar Labkesmas             
                  3) Kajian Kelayakan Kelembagaan dan Tata Kelola      
                                                                       
                     - Analisis model pengelolaan Labkesmas (UPTD, BLUD, atau kerja
                       sama lainnya)                                   
                                                                       
                     - Penentuan kebutuhan struktur organisasi dan beban kerja SDM
                     - Integrasi sistem dengan jejaring laboratorium dan sistem
                                                                       
                       surveilans kesehatan daerah/nasional            
                  4) Kajian Kelayakan Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan  
                                                                       
                     - Analisis manfaat sosial, dampak pembangunan, dan daya dukung
                       lingkungan                                      
                                                                       
                     - Analisis risiko dan strategi mitigasi terhadap isu sosial lingkungan
                     - Proyeksi kebermanfaatan layanan terhadap peningkatan derajat
                                                                       
                       kesehatan masyarakat                            
                  5) Kajian Finansial dan Pembiayaan                   
                     - Estimasi biaya investasi, operasional, pemeliharaan, dan lifecycle
                       cost                                            
                                                                       
                     - Identifikasi dan analisis potensi sumber pembiayaan (APBD,
                       APBN, mix financing, dll.)                      
                                                                       
                     - Analisis keekonomian (cost-benefit analysis / social return)
                  6) Penyusunan Rekomendasi Strategis dan Kesimpulan Kelayakan
                                                                       
                     - Penyusunan skenario implementasi dan strategi pengembangan
                       Labkesmas                                       
                                                                       
                     - Penyusunan rekomendasi final kelayakan (go / no go)
                     - Penyusunan executive summary sebagai dokumen pendukung
                                                                       
                       kebijakan                                       
                     - Skenario pengembangan terbaik berdasarkan hasil kajian.
                                                                       
                     - Rekomendasi arah kelanjutan menuju tahap perencanaan DED.
                                                                       
                                                                       
7. OUTPUT         Luaran yang diharapkan dari kegiatan penyusunan Feasibility Study (FS)
                  Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) ini
                                                                       
                  adalah:                                              
                  1)  Dokumen Laporan Awal (Inception Report) yang memuat rencana
                      kerja, metodologi, dan hasil pengumpulan data awal.
                                                                       
                  2)  Dokumen Analisis Kondisi Eksisting mencakup profil Puskesmas,
                      sarana-prasarana, jumlah kunjungan, kebutuhan layanan, dan kendala
                                                                       
                      yang dihadapi.                                   
                  3)  Dokumen Analisis Kelayakan Teknis, Sosial, Ekonomi, dan Regulasi
                                                                       
                      untuk menilai kondisi kelayakan pengembangan.    
                  4)  Dokumen Rekomendasi Strategi Pengembangan berupa skenario
                                                                       
                      pengembangan yang paling layak dan implementatif.
                  5)  Dokumen Laporan Akhir Feasibility Study yang lengkap dan siap
                                                                       
                      menjadi dasar penyusunan DED dan perencanaan lanjutan.
                  6)  Presentasi akhir kepada Pemerintah Daerah / Instansi Terkait sebagai
                      bahan pengambilan keputusan.                     
                                                                       
                                                                       
8. METODOLOGI     Metodologi pelaksanaan penyusunan Feasibility Study (FS) Pembangunan
                                                                       
  PELAKSANAAN     Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dilakukan melalui
  DAN TAHAPAN     pendekatan analisis komprehensif, sistematis, dan berbasis evidence,
                                                                       
  PEKERJAAN       dengan tahapan sebagai berikut:                      
                  1)  Tahap Persiapan (Inisiasi)                       
                     -   Kick-off meeting dan penyelarasan dengan pihak penanggung
                         jawab kegiatan                                
                                                                       
                     -   Identifikasi kebutuhan data dan penentuan strategi
                         pengumpulan data                              
                                                                       
                     -   Penyusunan rencana kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan
                  2)  Pengumpulan dan Validasi Data (Data Collection & Verification)
                                                                       
                     -   Pengumpulan data primer melalui survei lapangan, observasi,
                         FGD/mini workshop, dan wawancara dengan stakeholder
                                                                       
                         terkait                                       
                     -   Pengumpulan data sekunder melalui studi literatur, review
                                                                       
                         RTRW,  RPJMD, Rencana Induk Kesehatan Daerah, 
                         SIRS/SIKDA/ELSIMIL, dll.                      
                                                                       
                     -   Validasi dan konfirmasi data dengan instansi teknis terkait
                  3)  Analisis Kelayakan Multidimensi                  
                                                                       
                     -   Analisis kebutuhan (demand analysis) dan proyeksi beban
                         layanan                                       
                                                                       
                     -   Analisis teknis (technical feasibility) meliputi lokasi, prasarana,
                         utilitas, dan alur layanan                    
                     -   Analisis kelembagaan dan tata kelola (institutional feasibility)
                                                                       
                     -   Analisis sosial, lingkungan, dan risiko (social–environmental
                         feasibility)                                  
                                                                       
                     -   Analisis finansial dan keekonomian (financial & economic
                         feasibility)                                  
                                                                       
                  4)  Perumusan Alternatif dan Strategi Pengembangan   
                     -   Penyusunan alternatif skenario implementasi dan model
                                                                       
                         pengelolaan Labkesmas                         
                     -   Analisis perbandingan opsi dari segi sumber pembiayaan,
                                                                       
                         operational readiness, dan sustainabilitas    
                     -   Penyusunan rekomendasi strategi paling layak dan
                                                                       
                         implementatif                                 
                  5)  Penyusunan Dokumen dan Finalisasi                
                                                                       
                     -   Penyusunan draft dokumen FS secara lengkap dan sistematis
                     -   Presentasi dan pembahasan hasil (exposé) dengan stakeholder
                                                                       
                         terkait                                       
                     -   Revisi dan finalisasi dokumen FS berdasarkan masukan dan
                                                                       
                         arahan                                        
                     -   Penyerahan dokumen akhir beserta executive summary
                  6)  Penyusunan dan Penyampaian Laporan               
                                                                       
                     -   Laporan awal (Inception Report)               
                     -   Laporan antara (Progres FS)                   
                                                                       
                     -   Laporan akhir Feasibility Study dan presentasi hasil kepada
                         stakeholder terkait.                          
                                                                       
                                                                       
9. JANGKA WAKTU   Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pekerjaan Feasibility Study
                                                                       
  PELAKSANAAN     Lingkungan Pembangunan Labkesmas ini adalah 30 (tiga puluh) hari
                  kalender, dihitung dari sejak diturunkannya Surat Perintah Mulai Kerja
                                                                       
                  (SPMK).                                              
10. TENAGA AHLI/                                                       
  PERSONIL                                                             
                                                                       
                                                                       
                                             Pengalaman  Jumlah        
  No.              Personil / keahlian                                 
                                               Tahun     Personil      
   A    TENAGA AHLI                                                    
   1    Team Leader / Ahli Tata Lingkungan (SKK Level 8) 2 1           
                                                                       
   2    Tenaga Ahli Kebijakan Publik (SKK Level 7) 3       1           
   3    Tenaga Ahli Sosial (SKK Level 7)        3          1           
   B    TENAGA PENDUKUNG                                               
                                                                       
   1    Surveyor                                -          2           
   2    Drafter                                 -          1           
   3    Admin                                   -          1           
11. PENUTUP       Penyusunan Feasibility Study (FS) Pembangunan Laboratorium
                  Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) ini merupakan tahapan strategis
                                                                       
                  dan krusial dalam memastikan bahwa rencana pembangunan yang
                  akan dilaksanakan memiliki dasar kelayakan yang kuat, akurat, serta
                                                                       
                  dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek. Melalui kegiatan
                  ini, diharapkan tersusun dokumen FS yang komprehensif, yang tidak
                  hanya menjadi landasan teknokratis bagi pengambilan keputusan,
                                                                       
                  tetapi juga menjadi acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan
                  lanjutan seperti Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran
                                                                       
                  Biaya (RAB), dan proses penganggaran pembangunan.    
                                                                       
                  Dengan tersusunnya dokumen FS yang berkualitas, Pemerintah
                                                                       
                  Daerah diharapkan dapat melaksanakan pembangunan Labkesmas
                  secara efektif, efisien, sesuai regulasi, serta memberikan dampak
                                                                       
                  nyata dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat dan
                  penguatan sistem kesehatan daerah.                   
                                                                       
                                                                       
                  Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai pedoman
                  pelaksanaan kegiatan. Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik
                                                                       
                  dan menghasilkan output yang optimal sesuai dengan tujuan yang
                  telah ditetapkan.                                    
                                                                       
                                Bandung Barat, 31 Oktober 2025         
                                                                       
                                Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                          ttd                          
                                                                       
                                                                       
                                IRVAN INDRASUKMA, ST, MH.Kes           
                                   NIP. 197909212009011005