Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Rmu Dan Lantai Jemur Kec Ngamprah, Kec. Cikalongwetan, Kec. Cipatat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10581966000
Date: 13 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 49,900,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,728,000
Winner (Pemenang): CV Insani Cipta Diarancana
NPWP: 09*5**8****43**0
RUP Code: 61363791
Work Location: KBB - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN  BANDUNG  BARAT                   
                                                                         
          DINAS   KETAHANAN     PANGAN     DAN  PERTANIAN                
                  Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,
           Jalan Raya Padalarang - Cisarua Km. 2, Mekarsari, Ngamprah, 40552, Pos-el dkpp.kbb@gmail.com
                                                                         
                         URAIAN PEKERJAAN                                
                   JASA KONSULTANSI PENGAWASAN                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Nama Paket        : Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Rumah Rice  
 Pekerjaan           Milling Unit (RMU) dan Lantai Jemur Kecamatan Ngamprah,
                                                                         
                     Kecamatan Cikalongwetan dan Kecamatan Cipatat       
 Program           : 2.09.02 Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk
                                                                         
                     Kedaulatan dan Kemandirian Pangan                   
                                                                         
 Kegiatan          : 2.09.02.2.01 Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh   
                     Pendukung Kemandirian Pangan sesuai Kewenangan      
                                                                         
                     Daerah Kabupaten/Kota                               
 Sub Kegiatan      : 2.09.02.2.01.0003 Penyediaan Infrastruktur Pendukung
                                                                         
                     Kemandirian Pangan Lainnya                          
                                                                         
 Kode RUP          : 61363791                                            
 Pagu Anggaran     : 49.900.500                                          
                                                                         
                                                                         
 Ruang lingkup Pekerjaan pengawasan pembangunan Rumah RMU sebagai berikut :
                                                                         
1. Membantu Pelaksanaan Pengawasan Mutu                                  
   Konsultan akan bertindak sebagai wakil Pengguna Jasa (Engineer’s Representative)
                                                                         
   dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan menjamin bahwa semua hasil 
                                                                         
   pekerjaan itu sesuai dan memenuhi syarat perencanaan teknis, spesifikasi teknis
   dari dokumen kontrak. Uraian detail pekerjaan pengawasan sebagai berikut :
                                                                         
   a. Melaksanakan pengawasan harian terhadap pekerjaan sehingga dengan  
      demikian dapat menjamin kebenaran material yang dipakai dan prosedur
                                                                         
      pelaksanaan sesuai dokumen kontrak dan peraturan-peraturan yang berlaku;
                                                                         
   b. Memberikan instruksi/penjelasan secara tertulis kepada pelaksana pekerjaan
      konstruksi dengan persetujuan pengguna barang/jasa dengan cara yang sejelas
                                                                         
      - jelasnya terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dikehendaki sehingga dengan
      demikian dapat diperoleh hasil pelaksanaan/mutu yang lebih baik;   
                                                                         
   c. Memeriksa semua bahan/material yang dipakai telah memenuhi persyaratan
                                                                         
      spesifikasi;                                                       
   d. Memeriksa semua gambar - gambar (shop drawing dan as bulit drawing) dengan
      teliti dan disetujui bila memenuhi kontrak dokumen;                
                                                                         
   e. Memeriksa dan memberikan instruksi tertulis kepada pelaksana pekerjaan
                                                                         
      konstruksi dengan persetujuan pengguna barang/jasa untuk memperbaiki semua
      kerusakan - kerusakan/kekurangan pekerjaan, yang tidak memenuhi persyaratan
                                                                         
      spesifikasi;                                                       
   f. Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan akhir proyek                 
                                                                         
2. Memeriksa/memonitoring pelaksanaan pengukuran volume pekerjaan secara berkala
                                                                         
   untuk Mutual Check 0%, Mutual Check prestasi pekerjaan untuk termin, dan Mutual
   Check 100% dilaksanakan dengan benar, teliti, dan sempurna.           
                                                                         
3. Menyampaikan laporan secara berkala kepada pengguna jasa perihal progres
   pekerjaan beserta masalah yang dihadapi dan usulan pemecahannya dengan
                                                                         
   dilampiri foto-foto lapangan.                                         
                                                                         
4. Menjamin bahwa semua laporan (report) yang diserahkan tepat pada waktunya dan
   dibuat secara aturan yang benar, teliti, dan memuat semua catatan kemajuan serta
                                                                         
   hal - hal lain yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi, yang terdiri dari :
   a. Menyiapkan/menyerahkan Laporan tepat pada waktunya, teliti, dan menunjukkan
                                                                         
      secara fisik dan finansial kemajuan pekerjaan konstruksi;          
                                                                         
   b. Melaporkan dengan segera secara tertulis terhadap kesulitan - kesulitan yang
      mungkin akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan kondisi
                                                                         
      pekerjaan dalam waktu mendatang atau lain - lain sebab yang diperkirakan
      dapat menyulitkan/merugikan pelaksanaan pekerjaan. Laporan itu juga harus
                                                                         
      memuat usulan pemecahannya terhadap hal – hal yang dikuatirkan tersebut
                                                                         
      diatas;                                                            
   c. Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran pemecahannya terhadap hal
                                                                         
      - hal yang akan menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan;  
   d. Membuat catatan harian tentang pekerjaan yang telah selesai, bahan - bahan/
                                                                         
      material yang telah dipakai, tenaga kerja di lapangan, keterlambatan peralatan,
      keadaan cuaca, dan peristiwa-peristiwa lainnya;                    
                                                                         
   e. Membuat catatan - catatan dan menyimpannya secara baik terhadap hasil
                                                                         
      pekerjaan, hasil tes material, bukti pembayaran, pengukuran volume pekerjaan
      dilapangan, back up perhitungan, dan as built drawing;             
                                                                         
   f. Melaksanakan inspeksi sebelum inspeksi akhir dan membuat laporan tentang
      kekurangan - kekurangan/kerusakan hasil pekerjaan yang tidak memenuhi
                                                                         
      persyaratan dalam suatu daftar;                                    
                                                                         
   g. Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan untuk Pengguna Jasa yang 
      memuat masalah yang dihadapi selama pekerjaan dan penyelesaiannya serta
                                                                         
      lampiran-lampirannya yang meliputi : file MC, file as built drawing, dan file hasil
                                                                         
      tes.                                                               
   h. Menyiapkan laporan pendukung berupa gambar rincian pelaksanaan (shop
                                                                         
      drawing) dan gambar setelah pelaksanaan (as built drawing)         
   i. Menyiapkan Adendum, sesuai dengan petunjuk dari Pengguna Jasa,     
                                                                         
      mengajukan usulan perubahan rencana/ design, spesifikasi dan menyiapkan
                                                                         
      harga satuan yang baru untuk negosiasi disertai dengan bahan - bahan
      pendukungnya;                                                      
                                                                         
   j. Memeriksa seluruh jenis pekerjaan atau bahan yang telah dilaksanakan oleh
      pelaksana pekerjaan konstruksi sesuai dengan kontrak.              
                                                                         
                                                                         
                                  Bandung Barat, Oktober 2025            
                                   Pejabat Pembuat Komitmen,             
                                                                         
                                                                         
                                             ttd                         
                                                                         
                                    Teti Suryanti, S.Hut, M.IL           
                                   NIP. 19840801 200901 2008