PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,
Jalan Raya Padalarang - Cisarua Km. 2, Mekarsari, Ngamprah, 40552, Pos-el dkpp.kbb@gmail.com
URAIAN PEKERJAAN
Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Interior Kantor (Lobby dan Ruang Kerja)
Program : 2.09.01 - Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Kegiatan : 2.09.01.2.07 - Pengadaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Sub Kegiatan : 2.09.01.2.09.0009 - Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung
Kantor dan Bangunan Lainnya
Kode RUP : 61244980
Pagu Anggaran : 136.970.887
Ruang lingkup pekerjaan adalah Rehabilitasi Interior kantor dengan rincian
sebagai berikut:
1. Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan benar selama
melakukan pekerjaan dengan memeriksa perlengkapan keselamatan (K3).
2. Mempelajari dan memahami gambar kerja dan spesifikasi teknis serta memahami
dan menterjemahkan tahapan kerja, metode kerja dan instruksi kerja.
3. Mengatur dan mengawasi penempatan peralatan kerja bahan serta tenaga kerja.
4. Menghitung kuantitas pekerjaan, kebutuhan peralatan dan jumlah material yang
diperlukan untuk pembangunan berdasarkan gambar kerja dan spesifikasi teknis.
5. Membuat program kerja harian dan mingguan yang antara lain adalah menyusun
jadwal (schedule, penggunaan bahan, menyusun jadwal pemakaian peralatan,
menyusun jadwal tenaga kerja.
6. Melaksanakan persiapan pekerjaan Rehabilitasi Interior kantor yang antara lain
adalah memberi petunjuk kepada pekerja mengenai bahan yang akan digunakan.
Memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan telah
memenuhi persyaratan mutu pekerjaan, menentukan mobilisasi dan demobilisasi
sumber daya.
7. Melaksanakan dan mengawasi pekerjaan Rehabilitasi Interior kantor berdasarkan
spesifikasi teknis, metode kerja, instruksi kerja dan gambar kerja antara lain adalah
menguasai metode kerja pelaksanaan dan gambar kerja (shop drawing).
8. Melakukan pengajuan permohonan ijin pekerjaan konstruksi Rehabilitasi interior
Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanaian kepada PPK dan atau konsultan
pengawas berdasarkan spesifikasi teknis, metode kerja, instruksi kerja dan gambar
kerja.
9. Melaksanakan pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Interior kantor berdasarkan
spesifikasi teknis, metode kerja, instruksi kerja dan gambar kerja, serta mengawasi
pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Interior kantor.
10. Membuat laporan harian dan mingguan pelaksanaan pekerjaan. Membuat laporan
kemajuan pekerjaan (progress) pelaksanaan pekerjaan dan kondisi lingkungan
serta menyiapkan data hasil pekerjaan untuk pembuatan gambar terpasang (as
Bulit Drawing) dan dokumentasi Rehabilitasi Interior kantor.
Bandung Barat, November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
ttd
Teti Suryanti, S.Hut, M.IL.
NIP. 19840801 200901 2008