Rehabilitasi Interior Kantor (Lobby Dan Ruang Kerja)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10585837000
Date: 13 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 136,970,887
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 136,867,005
Winner (Pemenang): CV Begja Kamayangan
NPWP: 06*3**2****21**0
RUP Code: 61244980
Work Location: KBB - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG  BARAT                      
                                                                          
         DINAS  KETAHANAN      PANGAN    DAN  PERTANIAN                   
                Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,  
          Jalan Raya Padalarang - Cisarua Km. 2, Mekarsari, Ngamprah, 40552, Pos-el dkpp.kbb@gmail.com
                                                                          
                       URAIAN PEKERJAAN                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Interior Kantor (Lobby dan Ruang Kerja)
 Program           : 2.09.01 - Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah       
                     Kabupaten/Kota                                       
 Kegiatan          : 2.09.01.2.07 - Pengadaan Barang Milik Daerah         
                     Penunjang Urusan Pemerintah Daerah                   
                                                                          
 Sub Kegiatan      : 2.09.01.2.09.0009 - Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung 
                     Kantor dan Bangunan Lainnya                          
 Kode RUP          : 61244980                                             
 Pagu Anggaran     : 136.970.887                                          
                                                                          
                                                                          
     Ruang lingkup pekerjaan adalah Rehabilitasi Interior kantor dengan rincian
sebagai berikut:                                                          
                                                                          
1. Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan benar selama    
   melakukan pekerjaan dengan memeriksa perlengkapan keselamatan (K3).    
                                                                          
2. Mempelajari dan memahami gambar kerja dan spesifikasi teknis serta memahami
                                                                          
   dan menterjemahkan tahapan kerja, metode kerja dan instruksi kerja.    
3. Mengatur dan mengawasi penempatan peralatan kerja bahan serta tenaga kerja.
                                                                          
4. Menghitung kuantitas pekerjaan, kebutuhan peralatan dan jumlah material yang
   diperlukan untuk pembangunan berdasarkan gambar kerja dan spesifikasi teknis.
                                                                          
5. Membuat program kerja harian dan mingguan yang antara lain adalah menyusun
   jadwal (schedule, penggunaan bahan, menyusun jadwal pemakaian peralatan,
                                                                          
   menyusun jadwal tenaga kerja.                                          
                                                                          
6. Melaksanakan persiapan pekerjaan Rehabilitasi Interior kantor yang antara lain
   adalah memberi petunjuk kepada pekerja mengenai bahan yang akan digunakan.
                                                                          
   Memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan telah    
   memenuhi persyaratan mutu pekerjaan, menentukan mobilisasi dan demobilisasi
                                                                          
   sumber daya.                                                           
                                                                          
7. Melaksanakan dan mengawasi pekerjaan Rehabilitasi Interior kantor berdasarkan
   spesifikasi teknis, metode kerja, instruksi kerja dan gambar kerja antara lain adalah
                                                                          
   menguasai metode kerja pelaksanaan dan gambar kerja (shop drawing).    
8. Melakukan pengajuan permohonan ijin pekerjaan konstruksi Rehabilitasi interior
                                                                          
   Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanaian kepada PPK dan atau konsultan
                                                                          
   pengawas berdasarkan spesifikasi teknis, metode kerja, instruksi kerja dan gambar
   kerja.                                                                 
                                                                          
9. Melaksanakan pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Interior kantor berdasarkan
   spesifikasi teknis, metode kerja, instruksi kerja dan gambar kerja, serta mengawasi
                                                                          
   pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Interior kantor.                     
10. Membuat laporan harian dan mingguan pelaksanaan pekerjaan. Membuat laporan
                                                                          
   kemajuan pekerjaan (progress) pelaksanaan pekerjaan dan kondisi lingkungan
                                                                          
   serta menyiapkan data hasil pekerjaan untuk pembuatan gambar terpasang (as
   Bulit Drawing) dan dokumentasi Rehabilitasi Interior kantor.           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                     Bandung Barat, November 2025         
                                       Pejabat Pembuat Komitmen,          
                                                                          
                                                                          
                                                ttd                       
                                                                          
                                                                          
                                       Teti Suryanti, S.Hut, M.IL.        
                                       NIP. 19840801 200901 2008