PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,
Jalan Raya Padalarang - Cisarua Km. 2, Mekarsari, Ngamprah, 40552, Pos-el dkpp.kbb@gmail.com
URAIAN PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
Nama Paket Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Interior Kantor
Kode RUP : 61243861
Program : 2.09.01 - Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Kegiatan : 22.09.01.2.09 - Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Sub Kegiatan : 2.09.01.2.09.0009 - Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung
Kantor dan Bangunan Lainnya
Pagu Anggaran : 33.267.000
Ruang lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan pengawas meliputi tugas-
tugas pengawasan untuk pekerjaan rehabilitasi interior kantor Dinas Ketahanan Pangan
dan Pertanian Kabupaten Bandung Barat, terdiri dari :
1. Membantu Pelaksanaan Pengawasan Mutu
Konsultan akan bertindak sebagai wakil Pengguna Jasa (Engineer’s Representative)
dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan menjamin bahwa semua hasil pekerjaan
itu sesuai dan memenuhi syarat perencanaan teknis, spesifikasi teknis dari dokumen
kontrak. Uraian detail pekerjaan pengawasan sebagai berikut :
a. Melaksanakan pengawasan harian terhadap pekerjaan sehingga dengan demikian
dapat menjamin kebenaran material yang dipakai dan prosedur pelaksanaan sesuai
dokumen kontrak dan peraturan-peraturan yang berlaku;
b. Memberikan instruksi/penjelasan secara tertulis kepada pelaksana pekerjaan
konstruksi dengan persetujuan pengguna barang/jasa dengan cara yang sejelas -
jelasnya terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dikehendaki sehingga dengan
demikian dapat diperoleh hasil pelaksanaan/mutu yang lebih baik;
c. Memeriksa semua bahan/material yang dipakai telah memenuhi persyaratan
spesifikasi;
d. Memeriksa semua gambar - gambar (shop drawing dan as bulit drawing) dengan
teliti dan disetujui bila memenuhi kontrak dokumen;
e. Memeriksa dan memberikan instruksi tertulis kepada pelaksana pekerjaan
konstruksi dengan persetujuan pengguna barang/jasa untuk memperbaiki semua
kerusakan - kerusakan/kekurangan pekerjaan, yang tidak memenuhi persyaratan
spesifikasi;
f. Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan akhir pekerjaan
2. Memeriksa/memonitoring pelaksanaan pengukuran volume pekerjaan secara berkala
untuk Mutual Check 0%, Mutual Check prestasi pekerjaan untuk termin, dan Mutual
Check 100% dilaksanakan dengan benar, teliti, dan sempurna.
3. Menyampaikan laporan secara berkala kepada pengguna jasa perihal progres pekerjaan
beserta masalah yang dihadapi dan usulan pemecahannya dengan dilampiri foto-foto
lapangan.
4. Menjamin bahwa semua laporan (report) yang diserahkan tepat pada waktunya dan
dibuat secara aturan yang benar, teliti, dan memuat semua catatan kemajuan serta hal -
hal lain yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi, yang terdiri dari :
a. Menyiapkan/menyerahkan Laporan tepat pada waktunya, teliti, dan menunjukkan
secara fisik dan finansial kemajuan pekerjaan konstruksi;
b. Melaporkan dengan segera secara tertulis terhadap kesulitan - kesulitan yang
mungkin akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan kondisi
pekerjaan dalam waktu mendatang atau lain - lain sebab yang diperkirakan dapat
menyulitkan/merugikan pelaksanaan pekerjaan
c. Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran pemecahannya terhadap hal -
hal yang akan menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
d. Membuat catatan harian tentang pekerjaan yang telah selesai, bahan - bahan/
material yang telah dipakai, tenaga kerja di lapangan, keterlambatan peralatan,
keadaan cuaca, dan peristiwa-peristiwa lainnya;
e. Membuat catatan - catatan dan menyimpannya secara baik terhadap hasil
pekerjaan, hasil tes material, bukti pembayaran, pengukuran volume pekerjaan
dilapangan, back up perhitungan, dan as built drawing;
f. Melaksanakan inspeksi sebelum inspeksi akhir dan membuat laporan tentang
kekurangan - kekurangan/kerusakan hasil pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan dalam suatu daftar;
g. Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan untuk Pengguna Jasa yang memuat
masalah yang dihadapi selama pekerjaan dan penyelesaiannya serta lampiran-
lampirannya yang meliputi : file MC, file as built drawing, dan file hasil tes.
h. Menyiapkan laporan pendukung berupa gambar rincian pelaksanaan (shop drawing)
dan gambar setelah pelaksanaan (as built drawing)
i. Menyiapkan Adendum, sesuai dengan petunjuk dari Pengguna Jasa, mengajukan
usulan perubahan rencana/ design, spesifikasi dan menyiapkan harga satuan yang
baru untuk negosiasi disertai dengan bahan - bahan pendukungnya;
j. Memeriksa seluruh jenis pekerjaan atau bahan yang telah dilaksanakan oleh
pelaksana pekerjaan konstruksi sesuai dengan kontrak
Bandung Barat, November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
ttd
Teti Suryanti, S.Hut, M.IL
NIP. 19840801 200901 2008