Pengadaan Tiang/ Stang Apj

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10593977000
Date: 17 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 66,925,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 66,877,500
Winner (Pemenang): CV Naufalindo
NPWP: 750982423421000
RUP Code: 61176742
Work Location: Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RANCANGAN SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                    
                                                                       
                                                                       
              PEMERINTAH    KABUPATEN   BANDUNG    BARAT               
                      DINAS   PERHUBUNGAN                              
                                                                       
         Gedung A Lantai 4 Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat Jl. Raya Padalarang-Cisarua Km. 2
                Ngamprah Email. dishub@bandungbaratkab.go.id Website. www.bandungbaratkab.go.id
                                                                       
                       SATUAN KERJA : Dinas Perhubungan Kabupaten      
                       Bandung Barat                                   
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                                             
                       NOMOR DAN TANGGAL SPK :                         
                       __________________________                      
Nama Pejabat Penandatangan                                             
Kontrak: Maulana Cori, S.AP, _____________                             
CPSp.                                                                  
Nama Penyedia:         _____________                                   
                                                                       
                                                                       
                       NOMOR SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG         
                       :____________________                           
                                                                       
                       TANGGAL   SURAT   UNDANGAN   PENGADAAN          
                       LANGSUNG :_________________                     
PAKET PENGADAAN :                                                      
Pengadaan Tiang/ Stang APJ                                             
                       NOMOR   BERITA  ACARA  HASIL PENGADAAN          
                       LANGSUNG :____________________                  
                                                                       
                       TANGGAL  BERITA ACARA  HASIL PENGADAAN          
                       LANGSUNG :_________________                     
                                                                       
                                                                       
SUMBER DANA: [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan atas DIPA/DPA __________
Tahun Anggaran ____ untuk mata anggaran kegiatan __________            
                                                                       
                                                                       
Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp__________
(_______________________ rupiah).                                      
                                                                       
                                                                       
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: 15 (Lima Belas) hari kalender             
                                                                       
                                                                       
 Untuk dan atas nama __________   Untuk dan atas nama Penyedia         
  Pejabat Penandatangan Kontrak          __________                    
                                                                       
 [tanda tangan dan cap (jika salinan                                   
asli ini untuk Penyedia maka rekatkan                                  
     meterai Rp 10.000,- )] [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk
                              proyek/satuan kerja Pejabat Penandatangan
                              Kontrak maka rekatkan meterai Rp         
        [nama lengkap]                   10.000,- )]                   
          [jabatan]                                                    
                                       [nama lengkap]                  
                                          [jabatan]                    
                         SYARAT UMUM                                   
                    SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                         
                                                                       
                                                                       
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
   Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
   waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang
   tercantum dalam SPK.                                                
                                                                       
2. HUKUM YANG BERLAKU                                                  
   Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
   Indonesia.                                                          
                                                                       
                                                                       
3. HARGA SPK                                                           
   a. Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada penyedia sebesar harga SPK.
   b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
     serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).                    
   c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas
     dan harga.                                                        
                                                                       
4. HAK KEPEMILIKAN                                                     
   a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan
     yang terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh
     penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Jika diminta oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara
     optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada Pejabat Penandatangan
     Kontrak sesuai dengan hukum yang berlaku.                         
                                                                       
   b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak, dan semua
     peralatan tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
     pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua
     peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat
     diberikan kepada penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang
     wajar.                                                            
                                                                       
5. CACAT MUTU                                                          
   Pejabat Penandatangan Kontrak akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan
   memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan.
   Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan penyedia untuk menguji
   pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat
   mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama masa garansi.
                                                                       
6. PERPAJAKAN                                                          
   Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
   lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
   pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK. 
7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                      
   Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
   seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
   pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat
   lainnya.                                                            
                                                                       
8. JADWAL                                                              
   a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
     tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Pengiriman.          
   b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
     Surat Perintah Pengiriman.                                        
   c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
   d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
     keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut
     kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
     dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
     adendum SPK.                                                      
9. ASURANSI                                                            
   a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak Surat Perintah
     Pengiriman sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:   
     1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
       kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan,
       atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain
       yang tidak dapat diduga;                                        
     2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan 
   b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
     harga SPK.                                                        
                                                                       
                                                                       
10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                            
   a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
     batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk
     tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
     tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
     Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang
     mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat
     Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal
     berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal 
     penandatanganan berita acara penyerahan akhir:                    
     1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
     2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau           
     3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian
       pihak lain.                                                     
   b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
     berita acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan
     ini merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
     diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.
   c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
     penanggungan dalam syarat ini.                                    
   d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja
     sampai batas akhir garansi, harus diperbaiki, diganti atau dilengkapi oleh penyedia
     atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
     tindakan atau kelalaian penyedia.                                 
11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                         
   Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
   terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Pejabat
   Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan
   pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
   oleh penyedia.                                                      
                                                                       
12. PENGUJIAN                                                          
   Jika Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan
   penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam
   Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu
   maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak
   ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa
   Kompensasi.                                                         
                                                                       
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                            
   a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
     pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan.
     Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
   b. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
     menugaskan Pengawas Pekerjaan dan/atau tim teknis membuat foto-foto
     dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.            
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                       
   a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai
     pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan
     sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya
     pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam surat perintah pengiriman.
   b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan
     atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda
     keterlambatan.                                                    
   c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Pejabat
     Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian
     pekerjaan.                                                        
   d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
     penyelesaian semua pekerjaan.                                     
                                                                       
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                             
   a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan
     secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan
     pekerjaan.                                                        
   b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
     pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.                             
   c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan
     dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.        
   d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan,
     penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat
     Penandatangan Kontrak.                                            
   e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil
     pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.               
   f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan penyedia
     harus menyerahkan Sertifikat Garansi.                             
                                                                       
16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI                                   
   a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban
     untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang tidak 
     mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia,
     atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.             
   b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku.
   c. Pejabat Penandatangan Kontrak akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu
     kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama masa garansi
     berlaku.                                                          
   d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
     Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi
     Barang dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat
     Garansi.                                                          
   e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi Barang akibat cacat
     mutu dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat
     Garansi, Pejabat Penandatangan Kontrak akan menghitung biaya perbaikan yang
     diperlukan, dan Pejabat Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui
     pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak akan melakukan
     perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau
     penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak.                                            
   f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu
     dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                                    
17. PERUBAHAN SPK                                                      
   a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                      
   b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
     lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak,
     meliputi:                                                         
     1) Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;      
     2) Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                   
     3) Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
     4) Mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                         
   c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dibantu
     Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.                             
18. PERISTIWA KOMPENSASI                                               
   a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
     1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
       pelaksanaan pekerjaan;                                          
     2) Keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                      
     3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi
       dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;               
     4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;             
     5) Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk
       melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata
       tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;               
     6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
       pekerjaan;                                                      
     7) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi
       tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat
       Penandatangan Kontrak;                                          
     8) Ketentuan lain dalam SPK.                                      
   b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
     keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
     berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan
     waktu penyelesaian pekerjaan.                                     
   c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
     perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada Pejabat 
     Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa
     Kompensasi.                                                       
   d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika
     berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
     penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan perlunya
     tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.                       
   e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
     pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
     mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.        
19. PERPANJANGAN WAKTU                                                 
   a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
     melampaui tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta 
     perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat
     Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan 
     memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan
     tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.         
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu
     pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan
     oleh penyedia.                                                    
                                                                       
20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                      
   a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.    
   b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar
     kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai.
   c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau
     pihak penyedia.                                                   
   d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
     pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
     1) Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
        proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; 
     2) Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau   
        pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan
        benar oleh instansi yang berwenang;                            
     3) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
        memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
     4) Penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, tidak memulai
        pelaksanaan pekerjaan;                                         
     5) Penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
        program mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak;
     6) Penyedia berada dalam keadaan pailit;                          
     7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan
        sebanyak 3 (tiga) kali;                                        
     8) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
        yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;            
     9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penyedia untuk menunda
        pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
        selama 28 (dua puluh delapan) hari; dan/atau                   
     10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran
        untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati
        sebagaimana tercantum dalam SPK.                               
   e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:     
     1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
       dicairkan (apabila diberikan);                                  
     2) Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau  
     3) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                        
   f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak
     terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran
     persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan
     Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
21. PEMBAYARAN                                                         
   a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:                          
     1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
     2) Pembayaran dilakukan dengan [sistem termin/pembayaran secara sekaligus];
     3) Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;     
   b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
     persen) dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.             
   c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
     pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat
     permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
     (PPSPM).                                                          
   d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
     alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
     meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
     mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.         
22. DENDA                                                              
   a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
     karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
     membayar denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1/1000 (satu
     permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan atau
     1/1000 (satu permil) dari nilai bagian SPK yang tercantum dalam SPK (tidak
     termasuk PPN).                                                    
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong   
     pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi
     tanggung jawab kontraktual penyedia.                              
23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                          
   Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya
   sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari
   atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah
   pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah
   maka perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa, arbitrase
   atau Pengadilan Negeri.                                             
24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                          
   Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat
   Penandatangan Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah
   lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui
   bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK
   ini.
Tenders also won by CV Naufalindo
Authority
24 January 2020Pengadaan Dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Di Ruas Jalan 32, Hamadi - Holtekamp - Skow/Bts Png (Pelelangan Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 4,114,624,000
16 April 2021Bantuan Teknis Perlengkapan Jalan Di Ruas Jalan Subang - PamanukanKementerian PerhubunganRp 3,517,209,000
19 March 2020Pengadaan Dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Di Ruas Jalan 02, Bts. Kota Sorong - Aimas (Km 23) - KlmonoKementerian PerhubunganRp 2,770,250,000
2 December 2020Pengadaan Dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 002 004 (Simpang Pangkalan Susu - Tanjung Pura - Bts. Kota Stabat - Bts. Kota Binjai) (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 2,408,286,000
13 July 2020Pemeliharaan Apj Solar Cell Ke Listrik Di Ruas Bts.Kab.Subang/Karawang - Sewo - LohbenerKementerian PerhubunganRp 2,087,701,330
7 July 2020Pengadaan Dan Pemasangan Fasilitas Perlengkapan Jalan Nasional Ruas 017 Martapura - Ds. Tungkap (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 1,945,000,000
19 March 2020Pengadaan Dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Provinsi Lampung Ruas Jalan Raden Intan Kotabumi (Kode Ruas 010 11K)Kementerian PerhubunganRp 1,474,011,000
3 November 2021Pengadaan Dan Pemasangan Fasilitas Perlengkapan Jalan Nasional Di Ruas 030 (Tender Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 1,425,419,925
18 October 2020Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Ruas Jalan Strategis Nasional Provinsi NttKementerian PerhubunganRp 1,355,680,000
16 April 2021Pengadaan Dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas No. 014 Bontang-Sangata (54,84 Km) (Tender Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 1,069,956,000