Rehabilitasi Gedung Kantor ( Ruangan Kantor )

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10596029000
Status: Gagal
Date: 17 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Satuan Polisi Pamong Praja
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 98,795,284
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 98,751,072
RUP Code: 61397931
Work Location: Satpol PP Kabupaten Bandung Barat - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
        Rehabilitasi Gedung Kantor ( Ruangan Kantor )                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  TAHUN   ANGGARAN   2025                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
              SATUAN  POLISI  PAMONG   PRAJA                          
                                                                      
              KABUPATEN    BANDUNG    BARAT                           
                            BAB I                                     
                                                                      
                        PENDAHULUAN                                   
                                                                      
                                                                      
  I. LATAR BELAKANG                                                   
                                                                      
         Dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang nyaman,       
     fungsional, dan representatif, perlu dilakukan pekerjaan interior
     kantor  yang  meliputi penataan ruang,  pengadaan  dan           
     pemasangan  elemen interior seperti partisi, bakcdrop dan tata   
     pencahayaan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan           
     efektivitas kerja, estetika ruang, dan kenyamanan bagi pegawai   
     serta tamu yang berkunjung.                                      
                                                                      
                                                                      
  II. LANDASAN HUKUM                                                  
                                                                      
         Landasan hukum   yang menjadi dasar dalam Pengadaan          
     Barang/Jasa, adalah sebagai berikut:                             
                                                                      
     1.  Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2014  tentang           
         Pemerintahan  Daerah   (Lembaran  Negara  Republik           
         Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran            
         Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah     
         diubah  beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang          
         Nomor  9  Tahun 2015  tentang Perubahan Kedua Atas           
         Undang-Undang   Nomor   23   Tahun  2014   Tentang           
                                                                      
         Pemerintahan  Daerah   (Lembaran  Negara  Republik           
         Indonesia Tahun 2015 Nomor  58, Tambahan Lembaran            
         Negara Republik Indonesia Nomor 5679);                       
     2.  Peraturan Pemerintah Nomor  16 Tahun  2018  tentang          
         Satuan Polisi Pamong Praja;                                  
                                                                      
     3.  Peraturan Presiden Nomor   12  tahun 2021  tentang           
         Pengadaan    Barang/Jasa   Pemerintah  sebagaimana           
         Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018        
         tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                    
                                                                      
     4.  Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 62 Tahun 2021           
         tentang Kedudukan,  Susunan  Organisasi, Tugas Dan           
         Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan       
         Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung         
         Barat tahun 2021 Nomor 62 Seri D);                           
                                                                      
 III. MAKSUD  DAN TUJUAN                                              
     1.  Maksud                                                       
                                                                      
         Melaksanakan  pekerjaan interior kantor agar ruangan         
         memiliki fungsi yang optimal dan  sesuai kebutuhan           
         organisasi.                                                  
                                                                      
                                                                      
     2.  Tujuan                                                       
         a. Mewujudkan tata ruang kantor yang ergonomis dan           
                                                                      
           efisien.                                                   
         b. Menyediakan  fasilitas kerja  yang   mendukung            
                                                                      
           produktivitas.                                             
         c. Menciptakan suasana kerja yang nyaman, bersih, dan        
                                                                      
           modern.                                                    
         d. Memperkuat citra lembaga melalui tampilan interior yang   
           representatif.                                             
                                                                      
                                                                      
 IV. TARGET  DAN SASARAN                                              
                                                                      
          Tersedianya ruang kantor tertata rapi dan berfungsi         
     optimal sesuai layout, seluruh elemen interior terpasang dengan  
     baik dan aman dan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi      
     teknis dan gambar rencana.                                       
                                                                      
                                                                      
  V. SUMBER  DANA  DAN PAGU ANGGARAN                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          Uraian                   Keterangan                         
                                                                      
      Sumber Dana    APBD T.A. 2025                                   
                                                                      
                     Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung     
      SKPD                                                            
                     Barat                                            
                     Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang       
      Kegiatan                                                        
                     Urusan Pemerintahan Daerah.                      
                     Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana   
                                                                      
                     Gedung Kantor atau Bangunan                      
      Sub Kegiatan                                                    
                     LainnyaPemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan      
                     Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya    
                                                                      
                     5.2.03.01.01.0001 Belanja Modal Bangunan         
      Kode Rekening                                                   
                     Gedung Kantor                                    
      Pagu Anggaran  Rp 98.795.284,00                                 
                                                                      
                     Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus sembilan 
                                                                      
      Terbilang      puluh lima ribu dua ratus delapan puluh empat    
                     rupiah.                                          
                                                                      
      Harga Perkiraan                                                 
                     Sesuai yang ditetapkan oleh PPK.                 
      Sendiri (HPS)                                                   
 VI. SPESIFIKASI TEKNIS                                               
                                                                      
       A. Material sesuai SNI atau standar teknis yang berlaku.       
       B. Pekerjaan dilakukan dengan   memperhatikan  aspek           
         keamanan, keselamatan kerja, dan kebersihan.                 
                                                                      
                                                                      
 VII. RENCANA ANGGARAN  BIAYA                                         
                                                                      
      Terlampir:                                                      
                                                                      
                                                                      
VIII. RUANG   LINGKUP   PEKERJAAN    DAN   JANGKA    WAKTU            
     PELAKSANAAN                                                      
                                                                      
      A. LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                      
         1. Pekerjaan persiapan dan pembongkaran.                     
            a. Mobilisasi pekerja - peralatan & perbersihan area      
              kerja                                                   
            b. Bongkar dinding partisi existing + buangan             
         2. Pekerjaan interior                                        
            a. Pekerjaan backdrop ruang rapat                         
            b. Pekerjaan backdrop ruang Kasatpol PP                   
            c. Pekerjaan pintu                                        
         3. Pekerjaan aksesoris dan lain lain.                        
            a. Logo SatpolPP                                          
                                                                      
      B. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                    
                                                                      
              Perkiraan jangka  waktu pelaksanaan  pekerjaan          
         adalah 21 (Dua Puluh Satu) hari kalender terhitung sejak     
         keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 IX.  KELUARAN  (OUTPUT)                                              
                                                                      
           Keluaran/ produk yang dihasilkan sesuai dengan gambar      
      kerja telampir;                                                 
                                                                      
  X.  PENUTUP                                                         
           Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai pedoman      
      dalam  pelaksanaan Pengadaan Rehabilitasi Gedung Kantor (       
      Ruangan  Kantor ) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja      
      Kabupaten Bandung  Barat. Hal-hal yang belum diatur dalam       
                                                                      
      KAK  ini akan diatur kemudian dalam dokumen pengadaan, dan      
      apabila terjadi perubahan, akan disesuaikan dengan peraturan    
      perundang-undangan yang berlaku.                                
                                                                      
                                                                      
 XI. NAMA  DAN ORGANISASI PEJABAT  PEMBUAT  KOMITMEN                  
     Pejabat Pembuat Komitmen  : AMIR MAHMUD, SE., MM                 
     Satuan Kerja              : Satuan Polisi Pamong Praja           
                                                                      
                                 Kabupaten Bandung Barat              
                                                                      
                                                                      
                                   Satuan Polisi Pamong Praja         
                                   Kabupaten Bandung Barat,           
                                                                      
                                  Pejabat Pembuat Komitmen            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                    Amir Mahmud, SE.,MM               
                                   NIP. 198105312010011006