KERANGKA ACUAN KERJA
Rehabilitasi Gedung Kantor ( Ruangan Kantor )
TAHUN ANGGARAN 2025
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN BANDUNG BARAT
BAB I
PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang nyaman,
fungsional, dan representatif, perlu dilakukan pekerjaan interior
kantor yang meliputi penataan ruang, pengadaan dan
pemasangan elemen interior seperti partisi, bakcdrop dan tata
pencahayaan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan
efektivitas kerja, estetika ruang, dan kenyamanan bagi pegawai
serta tamu yang berkunjung.
II. LANDASAN HUKUM
Landasan hukum yang menjadi dasar dalam Pengadaan
Barang/Jasa, adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 62 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung
Barat tahun 2021 Nomor 62 Seri D);
III. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Melaksanakan pekerjaan interior kantor agar ruangan
memiliki fungsi yang optimal dan sesuai kebutuhan
organisasi.
2. Tujuan
a. Mewujudkan tata ruang kantor yang ergonomis dan
efisien.
b. Menyediakan fasilitas kerja yang mendukung
produktivitas.
c. Menciptakan suasana kerja yang nyaman, bersih, dan
modern.
d. Memperkuat citra lembaga melalui tampilan interior yang
representatif.
IV. TARGET DAN SASARAN
Tersedianya ruang kantor tertata rapi dan berfungsi
optimal sesuai layout, seluruh elemen interior terpasang dengan
baik dan aman dan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
teknis dan gambar rencana.
V. SUMBER DANA DAN PAGU ANGGARAN
Uraian Keterangan
Sumber Dana APBD T.A. 2025
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung
SKPD
Barat
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Kegiatan
Urusan Pemerintahan Daerah.
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana
Gedung Kantor atau Bangunan
Sub Kegiatan
LainnyaPemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan
Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
5.2.03.01.01.0001 Belanja Modal Bangunan
Kode Rekening
Gedung Kantor
Pagu Anggaran Rp 98.795.284,00
Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus sembilan
Terbilang puluh lima ribu dua ratus delapan puluh empat
rupiah.
Harga Perkiraan
Sesuai yang ditetapkan oleh PPK.
Sendiri (HPS)
VI. SPESIFIKASI TEKNIS
A. Material sesuai SNI atau standar teknis yang berlaku.
B. Pekerjaan dilakukan dengan memperhatikan aspek
keamanan, keselamatan kerja, dan kebersihan.
VII. RENCANA ANGGARAN BIAYA
Terlampir:
VIII. RUANG LINGKUP PEKERJAAN DAN JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan persiapan dan pembongkaran.
a. Mobilisasi pekerja - peralatan & perbersihan area
kerja
b. Bongkar dinding partisi existing + buangan
2. Pekerjaan interior
a. Pekerjaan backdrop ruang rapat
b. Pekerjaan backdrop ruang Kasatpol PP
c. Pekerjaan pintu
3. Pekerjaan aksesoris dan lain lain.
a. Logo SatpolPP
B. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
adalah 21 (Dua Puluh Satu) hari kalender terhitung sejak
keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
IX. KELUARAN (OUTPUT)
Keluaran/ produk yang dihasilkan sesuai dengan gambar
kerja telampir;
X. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai pedoman
dalam pelaksanaan Pengadaan Rehabilitasi Gedung Kantor (
Ruangan Kantor ) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Bandung Barat. Hal-hal yang belum diatur dalam
KAK ini akan diatur kemudian dalam dokumen pengadaan, dan
apabila terjadi perubahan, akan disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
XI. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pejabat Pembuat Komitmen : AMIR MAHMUD, SE., MM
Satuan Kerja : Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Bandung Barat
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Bandung Barat,
Pejabat Pembuat Komitmen
Amir Mahmud, SE.,MM
NIP. 198105312010011006