Pengawasan Pengadaan Apj Rj Lingkungan Dan Desa Cihideung

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10599229000
Status: Gagal
Date: 18 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 33,634,250
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 33,549,750
RUP Code: 61211120
Work Location: Kabupaten Bandung Barat - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KAK –Jasa Konsultansi Pengawasan Pengadaan Alat Penerangan Jalan
                                                                          
                                                                          
                   KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
                   JASA KONSULTANSI PENGAWASAN                            
                                                                          
                PENGADAAN  ALAT PENERANGAN  JALAN                         
                                                                          
                                                                          
  A. PENDAHULUAN                                                          
                                                                          
     1. Latar Belakang                                                    
                                                                          
            Sejalan dengan program prioritas Kabupaten Bandung Barat dalam
                                                                          
        pembangunan insfrastruktur untuk meningkatkan pembangunan ekonomi masyarakat,
        sektor perhubungan memegang peranan penting. Peningkatan mobilitas yang semakin
                                                                          
        tinggi menunjukkan kebutuhan pada sektor perhubungan pun semakin meningkat.
            Dalam mendukung upaya pengembangan wilayah Kabupaten Bandung Barat ini
                                                                          
        salah satu kegiatannya adalah pengembangan pengelolaan Penerangan jalan umum
        (PJU) sebagai sasaran dalam peningkatan prasarana perlengkapan jalan.
                                                                          
        Pengembangan Penerangan jalan umum (PJU) ini perlu dilakukan untuk
                                                                          
        mempertahankan atau membuka aksesibilitas wilayah serta memberikan kemudahan
        mobilitas bagi masyarakat sekitar untuk melakukan aktifitasnya di malam hari. Untuk
                                                                          
        melaksanakan pengembangan Prasarana Penerangan jalan umum tersebut, Kabupaten
        Bandung Barat melakukan pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berfungsi
                                                                          
        untuk menjaga aksesibilitas dan mobilitas wilayah.                
                                                                          
          Agar pelaksanaan pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tersebut sesuai dengan
        yang diharapkan semua pihak, perlu adanya pengawasan teknis pembangunan PJU
                                                                          
        yang optimal, yang dalam hal ini dilakukan oleh konsultan pengawasan.
                                                                          
                                                                          
     2. Maksud dan Tujuan                                                 
                                                                          
        a. Maksud                                                         
             Maksud pengadaan jasa konsultansi ini adalah untuk mengawasi dan
                                                                          
          memberikan arah serta petunjuk kepada Kontraktor Pelaksana selama masa
          pekerjaan konstruksi.                                           
                                                                          
        b. Tujuan                                                         
                                                                          
             Adapun tujuan dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah untuk mendapatkan
          konstruksi fisik yang memenuhi standar dari segi mutu dan biaya.
                                                                          
     3. Lokasi                                                            
                                                                          
                                                                          
                            KAK –Jasa Konsultansi Pengawasan Pengadaan Alat Penerangan Jalan
                                                                          
                                                                          
        Lokasi kegiatan jasa konsultansi pengawasan pembangunan Penerangan Jalan Umum
        (PJU) berada di Ruas Jalan Desa Cihideung dan Jalan Lingkungan Di Wilayah
                                                                          
        Kabupaten Bandung Barat                                           
                                                                          
     4. Asal Sumber Pendanaan                                             
            Pekerjaan ini menggunakan dana sebesar Rp. 33.634.250,- yang bersumber dari
                                                                          
        APBDP Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025.                
                                                                          
                                                                          
  B. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                          
     1. Metodologi                                                        
          Kegiatan Pengawasan Teknis Pembangunan Konstruksi Perlengkapan Jalan,
                                                                          
        memerlukan tahapan – tahapan pekerjaan yang harus dilakukan oleh penyedia jasa
        dimulai dari kegiatan koordinasi/ persiapan, pengawasan teknis serta pelaporan.
                                                                          
        - Koordinasi / Persiapan                                          
                                                                          
            Kegiatan persiapan meliputi: mengkoordinir penyelesaian seluruh pekerjaan,
          persiapan administrasi, mobilisasi/ demobilisasi personil, peralatan maupun bahan
                                                                          
          yang diperlukan, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, melakukan rapat-
          rapat koordinasi di lapangan, membuat laporan bulanan, menyusun laporan akhir
                                                                          
          serta laporan-laporan lainnya.                                  
                                                                          
       -  Pengawasan Teknis                                               
          a. Pengendalian waktu secara efektif dan efisien dalam merencanakan setiap
                                                                          
             tahapan pekerjaan;                                           
          b. Pengendalian mutu guna menjamin pengawasan teknis sesuai dengan syarat
                                                                          
             umum kontrak dan spesifikasi;                                
                                                                          
          c. Mengawasi jenis/ spesifikasi teknis material yang harus dipasang disaat
             pelaksanaan diantaranya menyangkut: volume pekerjaan, volume bahan dan
                                                                          
             pengukuran pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam dokumen kontrak;
          d. Pengelolaan administrasi pelaksanaan kegiatan, meliputi antara lain:
                                                                          
             administrasi personil, keuangan, teknis dan laporan sehingga segala sesuatu
             dapat direkam dan dicatat serta disimpan demi pelaksanaan kegiatan yang
                                                                          
             efektif, efisien dan tertib.                                 
                                                                          
       -  Pelaporan dan Evaluasi :                                        
            Pelaporan merupakan sarana untuk mengevaluasi proses hasil pengawasan di
                                                                          
          lapangan yang terdiri atas laporan akhir yang disertai catatan hasil evaluasinya.
                                                                          
                            KAK –Jasa Konsultansi Pengawasan Pengadaan Alat Penerangan Jalan
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     2. Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas                                 
                                                                          
        Tugas dan tanggung jawab konsultan pengawas adalah memberikan layanan keahlian
                                                                          
        kepada Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan
        tugas-tugas koordinasi dan pengendalian seluruh kegiatan teknis pembangunan tahap
                                                                          
        pelaksanaan konstruksi dan (jika diperlukan) pada masa pemeliharaan, baik yang
        menyangkut aspek manajemen maupun teknis.                         
                                                                          
        1) Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                   
                                                                          
          a. Mengevaluasi, mengkoordinasi dan mengendalikan program kegiatan
             konstruksi yang disusun oleh Kontraktor yang terdiri dari program pencapaian
                                                                          
             sasaran konstruksi, program penyediana dan penggunaan material dan
             peralatan, program penyediaan dan penggunaan informasi, program
                                                                          
             penyediaan dan penggunaan dana;                              
                                                                          
          b. Memberikan instruksi-instruksi serta petunjuk-petunjuk yang perlu kepada
             kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan agar benar-benar berlangsung sesuai
                                                                          
             dengan ketetapan kontrak;                                    
          c. Melakukan inspeksi dan pemeriksaan atas seluruh daerah kerja dan semua
                                                                          
             instrumen yang mendukung pelaksanaan pekerjaan;              
                                                                          
          d. Melaksanakan pengecekan terhadap material konstruksi yang diperlukan untuk
             memperoleh jaminan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan
                                                                          
             spesifikasinya;                                              
          e. Memeriksa rencana kerja Kontraktor sehubungan dengan peralatan-peralatan
                                                                          
             yang digunakan, lokasi-lokasi sumber material konstruksi dan menjamin
             bahwa sifat dan Kontrak dari material tersebut adalah benar-benar memenuhi
                                                                          
             persyaratan dalam spesifikasi;                               
                                                                          
          f. Mengendalikan kegiatan konstruksi dengan melakukan pengawasan pekerjaan
             meliputi:                                                    
                                                                          
             • Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas
                                                                          
               serta laju pencapaian progress pekerjaan;                  
             • Mengawasi pekerjaan serta produknya, mengawasi ketepatan waktu dan
                                                                          
               biaya konstruksi;                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            KAK –Jasa Konsultansi Pengawasan Pengadaan Alat Penerangan Jalan
                                                                          
                                                                          
             • Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk
                                                                          
               memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan
               konstruksi;                                                
                                                                          
             • Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan membuat
               laporan bulanan atas pelaksanaan pekerjaan pengawasan dengan masukan
                                                                          
               hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
                                                                          
               pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor;          
             • Mengkoordinir pembuatan gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
                                                                          
               lapangan (as built drawing) untuk dipersiapkan oleh kontraktor;
             • Menyusun dan mengevaluasi daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-
                                                                          
               cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan;                  
                                                                          
             • Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam penyusunan berita acara
               serah terima pekerjaan kesatu dan kedua;                   
                                                                          
             • Mempersiapkan serta menyampaikan kepada PPK untuk mendapat 
                                                                          
               persetujuan mengenai perubahan, bersama-sama dengan spesifikasi dan
               gambar-gambar yang diperlukan, perintah terhadap setiap perubahan yang
                                                                          
               mengakibatkan penambahan atau perubahan biaya hanya dikeluarkan oleh
               PA atau pejabat yang dikuasakan;                           
                                                                          
             • Membantu PPK dalam negosiasi dengan Kontraktor pada setiap perubahan
                                                                          
               harga yang mungkin terjadi dan memberikan rekomendasi-rekomendasi
               yang diperlukan;                                           
                                                                          
             • Menyampaikan setiap persoalan teknis dan perancangan yang mungkin
               timbul sehubungan dengan kontrak dan memberikan rekomendasi cara
                                                                          
               penyelesaiannya;                                           
                                                                          
             • Mengevaluasi semua tuntutan mengenai pembayaran tambahan atau
               perpanjangan waktu yang diajukan kontraktor dan memberikan 
                                                                          
               rekomendasi mengenai hal tersebut kepada PPK;              
                                                                          
             • Membantu PPK dalam penyelesaian setiap perbedaan pendapat yang
               mungkin timbul dengan kontraktor dan memberikan pendapat terhadap
                                                                          
               setiap tuntutan yang mungkin diajukan oleh kontraktor dengan menyusun
               laporan-laporan analisa sebagai dasar pertimbangan.        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            KAK –Jasa Konsultansi Pengawasan Pengadaan Alat Penerangan Jalan
                                                                          
                                                                          
     3. KELUARAN                                                          
        Hasil atau produk yang dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi ini meliputi:
                                                                          
        a. Laporan Pendahuluan, meliputi antara lain:                     
                                                                          
          - Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan;
          - Dokumentasi 0% pekerjaan.                                     
                                                                          
        b. Laporan Bulanan, meliputi antara lain:                         
          - Laporan Bulanan Progress Pekerjaan;                           
                                                                          
          - Rekapitulasi Kemajuan Pekerjaan Bulanan;                      
                                                                          
          - Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan;                           
          - Time Schedule;                                                
                                                                          
          - Dokumentasi Progress di Lapangan.                             
        c. Laporan Akhir                                                  
                                                                          
          - Laporan Pendahuluan;                                          
                                                                          
          - Laporan Bulan Terakhir pekerjaan;                             
          - Laporan Rapat;                                                
                                                                          
          - As Built Drawing;                                             
          - Dokumentasi 0%, 50%, 100% pekerjaan.                          
                                                                          
        Masing-masing laporan dibuat minimal 3 (Tiga) rangkap.            
                                                                          
                                                                          
  C. PROGRAM  KERJA                                                       
                                                                          
     1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengawasan, konsultan pengawas harus segera
       menyusun:                                                          
                                                                          
       -  Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci;         
       -  Uraian konsepsi konsultan pengawas atas pekerjaan pengawasan.   
                                                                          
     2. Setelah point 1 mendapat persetujuan dari PPK, selanjutnya akan dijadikan Pedoman
                                                                          
       Penugasan bagi konsultan pengawas dalam melaksanakan tugas.        
                                                                          
                                                                          
  D. JANGKA WAKTU  PENYELESAIAN KEGIATAN                                  
     1. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen pengawasan
                                                                          
        adalah 30 hari kalender sejak dikeluarkannya Kontrak/ Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                          
     2. Dalam proses pengawasan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, maka
        Konsultan Pengawas harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan PPK dan PA;
                                                                          
     3. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang
                                                                          
                            KAK –Jasa Konsultansi Pengawasan Pengadaan Alat Penerangan Jalan
                                                                          
                                                                          
        harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam
        KAK ini;                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  E. PERSONIL DAN PERALATAN                                               
     1. Personil                                                          
                                                                          
            Semua Tenaga Ahli (Profesional Staff) yang akan diusulkan diutamakan yang
        telah tercantum namanya dalam Dokumen Kualifikasi, kecuali untuk Tenaga Teknisi/
                                                                          
        Analis (Sub Profesional Staff) dan Tenaga Pendukung (Supporting Staff) .
                                                                          
            Kebutuhan Tenaga Ahli dan Tenaga Teknisi, adalah sebagai berikut :
                                                                          
                                                                          
         DAFTAR KEBUTUHAN  TENAGA AHLI DAN TENAGA  TEKNISI                
                                              PENGALAMAN                  
                    PENDIDIKAN     BIDANG                  JUMLAH         
NO       POSISI                                  KERJA                    
                      MINIMAL     KEAHLIAN                 (ORANG)        
                                                (TAHUN)                   
 A  TENAGA  AHLI (PROFESIONAL STAFF):                                     
                                                                          
 1. Team Leader (Ahli S1 Teknik Sipil Ahli Muda Jalan Minimal 3 Tahun 1   
                                                                          
    Muda Jalan)                                                           
 2. Tenaga Ahli       S1 Teknik    Ahli Muda  Minimal 1 Tahun 1           
                                                                          
    Elektrikal/Listrik Elektro/Listrik Elektrikal/Listrik                 
                                                                          
                                                                          
 B  TENAGA  TEKNISI/ ANALIS (SUB PROFESIONAL STAFF)                       
                                                                          
 1  Juru Gambar/ Drafter Minimal SMK  Juru                    1           
                                     Gambar                               
                                                                          
 2  (Surveyor) pengalaman Minimal SMK Pengawas                1           
    kurang dari 3 tahun             Pekerjaan                             
                                                                          
 3                                                                        
                                                                          
 C  TENAGA  PENDUKUNG  (SUPPORTING STAFF)                                 
 1  Administrasi/Keuangan Minimal SMA Tenaga                  1           
                                                                          
                         Sederajat Administrasi                           
                                                                          
 2  Operator Komputer  Minimal SMA   Tenaga                   1           
                         Sederajat   Operator                             
                                                                          
                                                                          
     2. Peralatan                                                         
                                                                          
                            KAK –Jasa Konsultansi Pengawasan Pengadaan Alat Penerangan Jalan
                                                                          
                                                                          
        Kebutuhan peralatan minimal:                                      
        -  Meter roll                     : 1 Unit                        
                                                                          
        -  Komputer                       : 1 Unit                        
                                                                          
        -  Laptop                         : 1 Unit                        
        -  Printer A4                     : 1 Unit                        
                                                                          
        -  Printer A3                     : 1 Unit                        
        -  Kamera Foto                    : 1 Unit                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  F. PENUTUPAN                                                            
       Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam
                                                                          
     pelaksanaan kegiatan selanjutnya.                                    
                                                                          
                                                                          
                                     Bandung Barat, Nopember 2025         
                                                                          
                                    PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         MAULANA  CORI, S.AP              
                                         NIP.198402032009011003