KAK –Jasa Konsultansi Pengawasan Pengadaan Alat Penerangan Jalan
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PENGADAAN ALAT PENERANGAN JALAN
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sejalan dengan program prioritas Kabupaten Bandung Barat dalam
pembangunan insfrastruktur untuk meningkatkan pembangunan ekonomi masyarakat,
sektor perhubungan memegang peranan penting. Peningkatan mobilitas yang semakin
tinggi menunjukkan kebutuhan pada sektor perhubungan pun semakin meningkat.
Dalam mendukung upaya pengembangan wilayah Kabupaten Bandung Barat ini
salah satu kegiatannya adalah pengembangan pengelolaan Penerangan jalan umum
(PJU) sebagai sasaran dalam peningkatan prasarana perlengkapan jalan.
Pengembangan Penerangan jalan umum (PJU) ini perlu dilakukan untuk
mempertahankan atau membuka aksesibilitas wilayah serta memberikan kemudahan
mobilitas bagi masyarakat sekitar untuk melakukan aktifitasnya di malam hari. Untuk
melaksanakan pengembangan Prasarana Penerangan jalan umum tersebut, Kabupaten
Bandung Barat melakukan pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berfungsi
untuk menjaga aksesibilitas dan mobilitas wilayah.
Agar pelaksanaan pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tersebut sesuai dengan
yang diharapkan semua pihak, perlu adanya pengawasan teknis pembangunan PJU
yang optimal, yang dalam hal ini dilakukan oleh konsultan pengawasan.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud pengadaan jasa konsultansi ini adalah untuk mengawasi dan
memberikan arah serta petunjuk kepada Kontraktor Pelaksana selama masa
pekerjaan konstruksi.
b. Tujuan
Adapun tujuan dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah untuk mendapatkan
konstruksi fisik yang memenuhi standar dari segi mutu dan biaya.
3. Lokasi
KAK –Jasa Konsultansi Pengawasan Pengadaan Alat Penerangan Jalan
Lokasi kegiatan jasa konsultansi pengawasan pembangunan Penerangan Jalan Umum
(PJU) berada di Ruas Jalan Desa Cihideung dan Jalan Lingkungan Di Wilayah
Kabupaten Bandung Barat
4. Asal Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini menggunakan dana sebesar Rp. 33.634.250,- yang bersumber dari
APBDP Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025.
B. LINGKUP PEKERJAAN
1. Metodologi
Kegiatan Pengawasan Teknis Pembangunan Konstruksi Perlengkapan Jalan,
memerlukan tahapan – tahapan pekerjaan yang harus dilakukan oleh penyedia jasa
dimulai dari kegiatan koordinasi/ persiapan, pengawasan teknis serta pelaporan.
- Koordinasi / Persiapan
Kegiatan persiapan meliputi: mengkoordinir penyelesaian seluruh pekerjaan,
persiapan administrasi, mobilisasi/ demobilisasi personil, peralatan maupun bahan
yang diperlukan, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, melakukan rapat-
rapat koordinasi di lapangan, membuat laporan bulanan, menyusun laporan akhir
serta laporan-laporan lainnya.
- Pengawasan Teknis
a. Pengendalian waktu secara efektif dan efisien dalam merencanakan setiap
tahapan pekerjaan;
b. Pengendalian mutu guna menjamin pengawasan teknis sesuai dengan syarat
umum kontrak dan spesifikasi;
c. Mengawasi jenis/ spesifikasi teknis material yang harus dipasang disaat
pelaksanaan diantaranya menyangkut: volume pekerjaan, volume bahan dan
pengukuran pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam dokumen kontrak;
d. Pengelolaan administrasi pelaksanaan kegiatan, meliputi antara lain:
administrasi personil, keuangan, teknis dan laporan sehingga segala sesuatu
dapat direkam dan dicatat serta disimpan demi pelaksanaan kegiatan yang
efektif, efisien dan tertib.
- Pelaporan dan Evaluasi :
Pelaporan merupakan sarana untuk mengevaluasi proses hasil pengawasan di
lapangan yang terdiri atas laporan akhir yang disertai catatan hasil evaluasinya.
KAK –Jasa Konsultansi Pengawasan Pengadaan Alat Penerangan Jalan
2. Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas
Tugas dan tanggung jawab konsultan pengawas adalah memberikan layanan keahlian
kepada Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan
tugas-tugas koordinasi dan pengendalian seluruh kegiatan teknis pembangunan tahap
pelaksanaan konstruksi dan (jika diperlukan) pada masa pemeliharaan, baik yang
menyangkut aspek manajemen maupun teknis.
1) Tahap Pelaksanaan Konstruksi
a. Mengevaluasi, mengkoordinasi dan mengendalikan program kegiatan
konstruksi yang disusun oleh Kontraktor yang terdiri dari program pencapaian
sasaran konstruksi, program penyediana dan penggunaan material dan
peralatan, program penyediaan dan penggunaan informasi, program
penyediaan dan penggunaan dana;
b. Memberikan instruksi-instruksi serta petunjuk-petunjuk yang perlu kepada
kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan agar benar-benar berlangsung sesuai
dengan ketetapan kontrak;
c. Melakukan inspeksi dan pemeriksaan atas seluruh daerah kerja dan semua
instrumen yang mendukung pelaksanaan pekerjaan;
d. Melaksanakan pengecekan terhadap material konstruksi yang diperlukan untuk
memperoleh jaminan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan
spesifikasinya;
e. Memeriksa rencana kerja Kontraktor sehubungan dengan peralatan-peralatan
yang digunakan, lokasi-lokasi sumber material konstruksi dan menjamin
bahwa sifat dan Kontrak dari material tersebut adalah benar-benar memenuhi
persyaratan dalam spesifikasi;
f. Mengendalikan kegiatan konstruksi dengan melakukan pengawasan pekerjaan
meliputi:
• Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas
serta laju pencapaian progress pekerjaan;
• Mengawasi pekerjaan serta produknya, mengawasi ketepatan waktu dan
biaya konstruksi;
KAK –Jasa Konsultansi Pengawasan Pengadaan Alat Penerangan Jalan
• Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk
memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
• Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan membuat
laporan bulanan atas pelaksanaan pekerjaan pengawasan dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor;
• Mengkoordinir pembuatan gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
lapangan (as built drawing) untuk dipersiapkan oleh kontraktor;
• Menyusun dan mengevaluasi daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-
cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan;
• Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam penyusunan berita acara
serah terima pekerjaan kesatu dan kedua;
• Mempersiapkan serta menyampaikan kepada PPK untuk mendapat
persetujuan mengenai perubahan, bersama-sama dengan spesifikasi dan
gambar-gambar yang diperlukan, perintah terhadap setiap perubahan yang
mengakibatkan penambahan atau perubahan biaya hanya dikeluarkan oleh
PA atau pejabat yang dikuasakan;
• Membantu PPK dalam negosiasi dengan Kontraktor pada setiap perubahan
harga yang mungkin terjadi dan memberikan rekomendasi-rekomendasi
yang diperlukan;
• Menyampaikan setiap persoalan teknis dan perancangan yang mungkin
timbul sehubungan dengan kontrak dan memberikan rekomendasi cara
penyelesaiannya;
• Mengevaluasi semua tuntutan mengenai pembayaran tambahan atau
perpanjangan waktu yang diajukan kontraktor dan memberikan
rekomendasi mengenai hal tersebut kepada PPK;
• Membantu PPK dalam penyelesaian setiap perbedaan pendapat yang
mungkin timbul dengan kontraktor dan memberikan pendapat terhadap
setiap tuntutan yang mungkin diajukan oleh kontraktor dengan menyusun
laporan-laporan analisa sebagai dasar pertimbangan.
KAK –Jasa Konsultansi Pengawasan Pengadaan Alat Penerangan Jalan
3. KELUARAN
Hasil atau produk yang dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi ini meliputi:
a. Laporan Pendahuluan, meliputi antara lain:
- Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan;
- Dokumentasi 0% pekerjaan.
b. Laporan Bulanan, meliputi antara lain:
- Laporan Bulanan Progress Pekerjaan;
- Rekapitulasi Kemajuan Pekerjaan Bulanan;
- Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan;
- Time Schedule;
- Dokumentasi Progress di Lapangan.
c. Laporan Akhir
- Laporan Pendahuluan;
- Laporan Bulan Terakhir pekerjaan;
- Laporan Rapat;
- As Built Drawing;
- Dokumentasi 0%, 50%, 100% pekerjaan.
Masing-masing laporan dibuat minimal 3 (Tiga) rangkap.
C. PROGRAM KERJA
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengawasan, konsultan pengawas harus segera
menyusun:
- Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci;
- Uraian konsepsi konsultan pengawas atas pekerjaan pengawasan.
2. Setelah point 1 mendapat persetujuan dari PPK, selanjutnya akan dijadikan Pedoman
Penugasan bagi konsultan pengawas dalam melaksanakan tugas.
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
1. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen pengawasan
adalah 30 hari kalender sejak dikeluarkannya Kontrak/ Surat Perintah Mulai Kerja.
2. Dalam proses pengawasan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, maka
Konsultan Pengawas harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan PPK dan PA;
3. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang
KAK –Jasa Konsultansi Pengawasan Pengadaan Alat Penerangan Jalan
harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam
KAK ini;
E. PERSONIL DAN PERALATAN
1. Personil
Semua Tenaga Ahli (Profesional Staff) yang akan diusulkan diutamakan yang
telah tercantum namanya dalam Dokumen Kualifikasi, kecuali untuk Tenaga Teknisi/
Analis (Sub Profesional Staff) dan Tenaga Pendukung (Supporting Staff) .
Kebutuhan Tenaga Ahli dan Tenaga Teknisi, adalah sebagai berikut :
DAFTAR KEBUTUHAN TENAGA AHLI DAN TENAGA TEKNISI
PENGALAMAN
PENDIDIKAN BIDANG JUMLAH
NO POSISI KERJA
MINIMAL KEAHLIAN (ORANG)
(TAHUN)
A TENAGA AHLI (PROFESIONAL STAFF):
1. Team Leader (Ahli S1 Teknik Sipil Ahli Muda Jalan Minimal 3 Tahun 1
Muda Jalan)
2. Tenaga Ahli S1 Teknik Ahli Muda Minimal 1 Tahun 1
Elektrikal/Listrik Elektro/Listrik Elektrikal/Listrik
B TENAGA TEKNISI/ ANALIS (SUB PROFESIONAL STAFF)
1 Juru Gambar/ Drafter Minimal SMK Juru 1
Gambar
2 (Surveyor) pengalaman Minimal SMK Pengawas 1
kurang dari 3 tahun Pekerjaan
3
C TENAGA PENDUKUNG (SUPPORTING STAFF)
1 Administrasi/Keuangan Minimal SMA Tenaga 1
Sederajat Administrasi
2 Operator Komputer Minimal SMA Tenaga 1
Sederajat Operator
2. Peralatan
KAK –Jasa Konsultansi Pengawasan Pengadaan Alat Penerangan Jalan
Kebutuhan peralatan minimal:
- Meter roll : 1 Unit
- Komputer : 1 Unit
- Laptop : 1 Unit
- Printer A4 : 1 Unit
- Printer A3 : 1 Unit
- Kamera Foto : 1 Unit
F. PENUTUPAN
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam
pelaksanaan kegiatan selanjutnya.
Bandung Barat, Nopember 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
MAULANA CORI, S.AP
NIP.198402032009011003